-->

09 Agustus 2012

5 Faedah Menawan Seputar Hujan



1. Meski Doanya Minta Hujan dikabulkan, tidak belajar kepadanya
Ilmu agama adalah perkara yang dapat menentukan keadaan selamatnya seseorang di dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, dalam memilih guru, pengajar, ustadz dan syaikh harus berhati-hati dan waspada dengan teliti. Jangan sampai keliru belajar kepada orang yang sesat atau tidak memiliki keahlian masalah ilmu agama, meskipun dia adalah orang yang shalih dan banyak beribadah. Hal itu karena dapat mendatangkan bahaya, apabila sembarangan.
Dalam sebuah riwayat Imam Malik -rahimahullah- berkata, ”Aku telah bertemu dengan segolongan kaum di negeri ini yang mana mereka sekiranya meminta hujan, tentu akan diberi hujan, dan sungguh mereka telah mendengar hadits yang banyak, tetapi aku tidak mengambil dari salah seorang di antara mereka”. (Tartiib al-Madarik wa Taqriib al-Masaalik, karya al-Qadhi Iyadh bin Musa as-Sibti, I/137)
Beliau juga berkata, ”Aku pernah melihat Ayyub as-Sikhtiyani di Mekah ketika melakukan dua kali haji, maka akupun tidak belajar dari beliau. Pada kali yang ketiga aku melihat beliau duduk di halaman air zamzam. Apabila disebut Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- di sisinya beliau menangis sampai aku mengasihani beliau. Setelah mengetahui hal itu, akupun belajar dari beliau. (Tartiib, I/139).
2. Amanah Ilmiyyah Imam al-Muzani tampak dalam menyebutkan ayat hujan.
Imam al-Muzani mengatakan, “Bab Thaharah” Imam Syafi’i berkata, “Allah -azza wa jalla- berfirman:

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dia-lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS. al-Furqan: 48)”. (Mukhtashar al-Muzani, hlm. 1)
Imam as-Suyuti mengatakan dalam kitabnya yang sangat berharga sekali:
“Beliau (yaitu Imam al-Muzani) telah berkata dalam awal kitab Mukhtasharnya -yang mana semoga Allah hiasi dengan keagungan dan cahaya karena keikhlasannya dan semoga menambah ketinggiannya dan kemasyhurannya di semua ufuk–  “Kitab Thaharah” Imam Syafi’i berkata , “Allah ta’ala telah berfirman:

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih. (QS. al-Furqan: 48)”.
Bukankah Imam al-Muzani melihat ayat ini terdapat dalam mushaf, lalu ia dapat menukilnya tanpa harus menyandarkannya kepada Imamnya?
Para Ulama menjelaskan, “Sesunggunya beliau melakukan hal itu hanyalah karena iftitah (pembukaan) dengan ungkapan itu berasal dari idenya Imam Syafi’i, bukan dari beliau sendiri”. (Al-Faariq bainal Mushannif was Saariq, as-Suyuti, hal. 745 dalam nuskhah yang telah ditahqiq dan dimuat tahqiqnya dalam Majalah ‘Alamul Kutub, Riyadh, edisi keempat, Jilid II, hal. 745, bulan Rabi’uts Tsani 1402/Januari-Februari 1982M)
Berkaitan dengan Mukhtashar ini, Imam al-Muzani mengatakan, “Dahulu aku menulis kitab ini selama dua puluh tahun, aku tulis tiga kali dan aku rubah. Setiap kali aku ingin menulisnya aku berpuasa selama tiga hari dan melakukan shalat sekian-sekian rakaat”. (Manaaqibisy Syafi’i, karya al-Baihaqi II/349)
3. Wajibnya Shalat Jama’ah tampak dalam Syariat Menjama’ saat Hujan.
Ibnul Qayyim -rahimahullah- mengatakan:
“Tentang wajibnya shalat jama’ah, dapat berdalil dengan adanya jama’ antara dua shalat yang disyariatkan ketika terjadi hujan agar dapat dilakukan secara berjama’ah. Padahal salah satu di antara shalat tersebut telah berada di luar waktunya, sedangkan (melakukan masing-masing shalat pada) waktu (yang telah ditetapkan) adalah wajib.
Sekiranya berjama’ah itu tidak wajib, maka waktu yang wajib (untuk dilakukan shalat di dalamnya) ini tidak ditinggalkan untuk melakukan jama’ ini”. (Badai’ al-Fawaid, hlm. 1098 tahqiq al-Imran, al-Jam’ Baina Shalatain, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, hlm. 167)
4. Langit Tidak Menurunkan hujan Emas.
Dalam rangka menganjurkan untuk bekerja mencari rizki, Umar bin Khaththab -radhiallohu anhu- mengatakan:

لاَ يَقْعُدْ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ، يَقُوْلُ : اللَّهُمَّ ارْزُقْنِيْ، فَقَدْ عَلِمْتُمْ أَنَ السَّمَاءَ لاَ تُمْطِرُ ذَهَبًا وَلاَ فِضَةً

Janganlah salah seorang di antara kalian enggan untuk mencari rizki, seraya mengatakan, “Ya Allah, berilah aku rizki”, padahal kalian telah mengetahui bahwa langit itu tidak menurunkan hujan yang berupa emas dan tidak pula perak. (Ihya’ Ulum ad-Diin, II/62, Dar al-Ma’rifah, Bairut, tt).
Oleh karena itu, tidak heran apabila Sufyan ats-Tsauri menanyakan tentang keadaan orang yang akan belajar kepada beliau sebagaimana dalam riwayat berikut:
Abdurrahim bin Sulaiman ar-Razi berkata, “Kami pernah berada disisi Sufyan ats-Tsauri. Apabila ada orang yang mendatanginya untuk menuntut ilmu dari beliau, beliau bertanya, ‘Apakah engkau memiliki sumber penghidupan?’ Apabila ia memberitahunya bahwa dia dalam kecukupan, beliau memerintahkannya untuk menuntut ilmu, dan apabila dia tidak dalam kecukupan, maka dia diperintahkan agar mencari penghidupan”. (Al-Jami’ Li Akhlaq ar-Rawi, al-Khathib al-Baghdadi, I/144, no. 50)
5. Ummat Rasulullah n dimisalkan dengan hujan.
Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

مَثَلُ أُمَتِيْ مِثْلُ الْمَطَرِ لاَ يُدْرَى أَوَلُهُ خَيْرٌ أَمْ آخِرُهُ

Perumpamaan umatku adalah seperti hujan, tidak diketahui apakah yang pertama yang lebih baik ataukah yang akhirnya. (Shahih al-Jami’, no. 5854, Syaikh al-Albani berkata : Shahih)
Al-Baidhawi berkata, “Yang dimaksud adalah mengingkari perbedaan, karena setiap tingkatan di antara mereka memiliki keistimewaan yang pasti mengandung sisi kelebihbaikannya, sebagaimana setiap naubah dari naubnya hujan, memiliki faedah dalam menumbuhkan, tidak mungkin dapat  diingkari dan dihukumi tidak bermanfaatnya. Hal itu karena generasi pertama-tama telah beriman dengan apa yang mereka saksikan yang berupa mu’jizat, menerima dakwah Rasul dan beriman. Sedangkan orang-orang yang akhir, mereka beriman kepada perkara ghaib, karena telah sampai kepada mereka secara mutawatir, yaitu ayat-ayat, mereka mengikuti generasi yang sebelumnya dengan baik…”. (Faidh al-Qadir, jilid 5, hlm. 517)
Sedangkan Imam Nawawi mengatakan, “Sekiranya shahih (hal itu karena beliau mendha’ifkannya-pen), tentu maknanya adalah bahwa ini terjadi setelah turunnya Isa p ketika barakah telah nampak dan kebaikan menjadi banyak, dan agama menjadi tampak… sekiranya shahih tentu tidak menyelisihi hadits-hadits yang shahih seperti hadits, ‘Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian (generasi) yang datang berikutnya’, dan hadits, ‘Tidaklah ada suatu tahun, melainkan tahun yang berikutnya adalah lebih buruk dari sebelumnya’.” (Al-Mantsurat wa ‘Uyun al-Masail al-Muhimmat, hlm. 287-288, Darul Kutub Islamiyyah, mesir, tahqiq Abdul Qadir Ahmad ‘Atha, cet. 1, 1402 H/1982 M)
Oleh : Abu Ashim Muhtar Arifin Lc
Sumber : Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Ed 56 hal. 55-58

Diberdayakan oleh Blogger.