-->

25 Agustus 2012

ADANYA SEBAGIAN ORANG YANG BERSIKAP EKSTRIM DAN TIDAK MELETAKKAN PERMASALAHAN PADA TEMPATNYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan

.
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Bagaimanakah hukumnya
masyarakat yang didalamnya masih ditegakkan shalat dan syiar-syiar Islam
lainnya, namun tidak berhukum dengan hukum-hukum Allah sekalipun mayoritas
individunya menghendaki ditegakkannya hukum syar’i. Sebagai catatan,
penggunaan istilah jahiliyah terhadap masyarakat Islam tersebut dijadikan
sebagai alasan oleh sebagian orang untuk menjauhkan diri dari masyarakat dan
membangkang pemerintah, serta dijadikan sebagai alasan untuk menggunakan
kekerasan dan tindakan-tindakan lainnya sebagai konsekuensi vonis kafir yang
dijatuhkan, seperti penghalalan darah, harta dan kehormatan orang lain !

Jawaban.
Seorang insan hendaknya selalu memperhatikan dampak dari setiap ucapan dan
tindakannya terhadap orang lain. Jika istilah masyarakat jahiliyah yang
diucapkannya lebih dari sekedar julukan biasa dan bermaksud untuk
menjatuhkan vonis tertentu atas masyarakat tersebut yaitu vonis kafir dan
wajib keluar dan menjauhkan diri dari masyarakat tersebut, maka jelas tidak
benar dan merupakan maksud yang jelek. Dikhawatirkan amal pelakunya akan
terhapus jika yang ia maksudkan adalah seperti diatas.
Dia ingin menetapkan bahwa istilah jahiliyah ini sama dengan jatuhnya vonis
kafir. Sebagai konsekwensinya ia membangkang pemerintah dan berusaha
menjatuhkan, menyerang dan menekan penguasa. Saya tandaskan : “Cara seperti
ini bukanlah cara yang Islami, akan tetapi cara yang rusak yang disusupi
maksud dan i’tikad jelek. Hal itu kelihatan dari beberapa sisi :
Pertama : Oknum-oknum yang melakukan perbuatan seperti itu dan yang
menganggap masyarakat yang dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah adalah
masyarakat kafir yang wajib menjauhkan diri darinya walau apapun akibatnya,
sangat jelas kelihatan bahwa mereka adalah :
Orang yang dikenal tidak punya hikmah, ilmu dan pengkajian tentang akibat
buruk tindakan mereka.
Orang-orang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mayoritas atau
bahkan seluruh penduduknya kaum muslimin. Sebenarnya tiada kuasa bagi mereka
untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Setelah menarik diri dari
masyarakat merekapun menumpahkan darah kaum muslimin demi mewujudkan satu
tujuan, yaitu menekan pengusa.
Merekapun menghalalkan darah kaum muslimin yang masih loyal kepada penguasa
tersebut dan masih bekerja dalam jajaran pemerintahannya kendatipun mereka
adalah kaum muslimin yang taat menegakkan shalat !
Mengapa mereka menghalalkan darah kaum muslimin ? Jawab mereka karena
penguasa mereka tidak berhukum dengan hukum Allah dan memakai undang-undang
buatan manusia. Dan disebabkan pemerintah membiarkan khamar dan zina
terang-terangan tersebar di wilayah mereka.
Boleh jadi realita tersebut benar! Akan tetapi apakah penguasa itu yang
memerintahkannya ? Apakah ia memaksa rakyatnya berbuat demikian ? Dari sisi
lain, apa hasilnya membunuh dan menumpahkan darah kaum muslimin ? Padahal
dalam hadits disebutkan.
“Artinya : Binasanya dunia dan seluruh isinya lebih ringan ketimbang
tertumpahnya darah seorang muslim”
Orang-orang yang bertindak demikian tentunya tidak mempertimbangkan akibat
tersebut.
Sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, pembangkangan tidak menghasilkan
maslahat apapun. Kami menyarankan mereka supaya memperhatikan akibat
perbuatan mereka, mulai mereka melakukannya hingga detik ini. Bukankah hasil
yang dapat dilihat hanyalah kerusakan dan mudharat yang besar bagi umat dan
bagi mereka sendiri ? Jelaslah mereka tidak memiliki kekuatan dan kemampuan
yang seimbang dengan kekuatan yang mereka lawan !
Akibat perbuatan mereka, penguasa berubah memusuhi orang-orang shalih, para
da’i dan yayasan-yayasan Islamiyah yang tidak ada hubungannya dengan tindak
kekerasan tersebut.
Akan tetapi dalam hal ini penguasa tidak bisa mendeteksi dan membedakan niat
masing-masing orang, mana yang bersalah dan yang tidak.
Yang jelas, bagi siapa saja yang memperhatikan dengan seksama tentunya
mengetahui bahwa mudharat yang timbul akibat cara-cara seperti itu lebih
besar daripada maslahat yang diharapkan !
Dan juga salah satu dampak negatifnya adalah terganggunya aktifitas dakwah.
Pemerintah punya alasan untuk mengusir dan menekan para da’i disebabkan
perbuatan orang-orang pandir yang memerangi menteri dan militer atau aparat
pemerintah lainnya. Sehingga mereka menjadi bahan pembicaraan masyarakat dan
menjuluki mereka sebagai teroris. Secara tidak sengaja mereka telah
membangunkan musuh untuk melawan mereka. Dengan demikian musuh pun bebas
membuat perangkap dan makar untuk menumpas setiap kebaikan yang ada pada
mereka.
[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala
dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik &
Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 24-38 Terbitan Darul
Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
Copy@IkhwanInteraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.