oleh Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan: Apakah bertepuk tangan dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk perbuatan makruh?
Jawaban: Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan
jahiliyah, dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh.
Tetapi secara jelas dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an
menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama
Islam; karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai
perbuatan orang-orang kafir. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman
tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah, "Sembahyang mereka di
sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan."
(Al-Anfal: 35). Para ulama berkata, "Al-muka' mengandung pengertian
bersiul, sedangkan at-tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan.
Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka
melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah
mereka mengucapkan subhanallah atau Allahu akbar sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم.
Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika
mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat
mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum
wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara
bertepuk tangan, sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara
bertasbih (mengucap kata subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam
hadits dari Nabi صلی الله عليه وسلم. Maka jelaslah bahwa bertepuk
tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan
orang-orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam
suatu pesta -baik kaum pria maupun wanita- adalah dilarang menurut
syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.
Rujukan: Fatawa Mu'ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
26 Agustus 2012
Bertepuk Tangan Merupakan Perbuatan Jahiliyah
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar