-->

12 Agustus 2012

Fatwa Seputar Hukum memelihara Burung dan Ikan Hias




Fatwa Lajnah Da’imah lil Buhuts Wal Ifta’ Saudi Arabia

Penjualan burung perhiasan (peliharaan) seperti beo, burung-burung berwarna dan al-balabal (salah satu jenis burung berkicau) dengan tujuan (mendengar ) suaranya adalah boleh.
Karena sesungguhnya memandang dan mendengar suaranya adalah keinginan yang diperbolehkan. dan tidak ada dalil dari syariat tentang keharaman menjual atau membelinya bahkan telah datang dalil yang menunjukkan bolehnya mengurungnya apabila diberi makan dan minum serta sesuatu yang harus untuknya. dan diantaranya adalah yang diriwayatkan imam Bukhori di dalam hadist anas Rhadiyallahu ‘anhu .


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا ، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ ، قَالَ : أَحْسِبُهُ فَطِيمًا وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ ؟ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ ،

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu  Umair . [dia [perawi] berkata : perkiraanku , dia anak yang baru disapih. Beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang bermain dengannya

Nughair adalah nama sejenis burung.
Di dalam syarahnya, Fathul Baari, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat dari hadits tersebut : “Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung,……..”
Sumber : Fatwa Lajnah da’imah lil buhuts lil ifta 13 / 38-40 dengan ringkasan


FATWA IBNU BAAZ Rahimahullahu



Beliau Ditanya :
Apa hukum orang yang mengumpulkan burung-burung dan meletakannya di dalam kandang  agar anak-anaknya dapat bermain-main dengannya ?

Maka beliau menjawab :
“Tidak ada yang salah dengan hal itu,apabila dia menyiapkan untuknya dari perkara-perkara yang harus (diberikan) dari  makanan dan minuman. karena sesungguhnya hukum asal di dalam perkara yang semisal ini adalah halal. dan tidak ada dalil yang menyelisihi (hukum asal) sepengetahuan kami. Wallahu waliyu Taufiq
Sumber : Fatwa Ulama Baladil Harom Hal. 1793


Akan tetapi di fatwa yang lain beliau menambah satu syarat :

“apabila tidak menganggu siapa-siapa, tidak mengganggu tetangganya ataupun selain mereka”
Sumber : http://www.binbaz.org.sa/audio/noor/060601.mp3

Beliau juga berfatwa yang sama tentang ikan hias, yaitu boleh selama tidak ada kedzoliman.
Lihat : http://www.binbaz.org.sa/audio/noor/053505.mp3


Fatwa Ibnu Utsaimin Rahimahullahu



Penanya  :
Fadhilatus syaikh, berkaitan dengan pemeliharaan burung di dalam kandang, maka apa hukumnya?

Ibnu Utsaimin
Rahimahullahu : “Tidak mengapa memelihara burung di dalam kandang apabila dia memberinya apa-apa yang dibutuhkan untuknya dari makanan, minuman dan penghangat pada hari-hari dingin dan pendingin pada hari-hari yang panas. berdasarkan sabda nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam :
Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing miliknya yang dia kurung,. Dia tidak memberinya makan sewaktu mengurungnya. Dia tidak pula melepasnya agar  dia dapat makan serangga bumi.”
maka ini menunjukkan bahwa barang siapa yang mengurung hewan dan tidak kekurangan di dalam memenuhi kebutuhannya maka sesungguhnya tidak ada yang salah dalam perbuatan tersebut.

Sumber : Fatwa Nur ala Darb


Fatwa kedua



Soal :
Sebagian orang bekerja dalam penjualan burung dengan harga yang tinggi, dan sungguh satu ekor mencapai (60.000) riyal,  (5000) riyal atau (10.000) riyal , apa pendapat Anda?

Ibnu Utsaimin Rahimahullahu
: : Jenis burung apa ini? Apakah elang?
Penanya : Misalnya merpati

Ibnu Utsaimin Rahimahullahu
:  mereka mengatakan bahwa disana ada beberapa jenis tertentu yang mahal, maka seluruh pasar berada pada harga ini. apabila seperti ini dan orang menginginkannya maka tidak mengapa. akan tetapi terkait dengan merpati maka kami menyangka bahwa harganya tidak akan sampai ke harga ini kecuali disebabkan untuk bermain-main dengannya. dan bermain-main dengan merpati membuang-buang waktu dan membuang-buang waktu adalah terlarang, kalau bukan karena sebab ini maka apa bedanya merpati Lima ratus riyal dengan Lima ribu ??

Penanya :
Mereka mengatakan bahwa di sana ada jenis merpati yang bisa mengantarkan surat sampai ke dammam dan ke kuwait.

Ibnu Utsaimin Rahimahullahu
: ini seperti zaman dahulu ketika manusia mengendarai unta dan keledai dan sekarang surat melalui faksimile yang ada. Juga telpon suara. Maka tidak ada kebutuhan untuk hal itu sekarang

Penanya
: Dan Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan ini ya syaikh ??
Ibnu Utsaimin Rahimahullahu: Demi Allah, aku menganggap bahwa ini termasuk yang dikhawatirkan dari menghamburkan harta dari satu sisi, dan termasuk dari dari tolong menolong atas perbuatan sia-sia dari sisi yang lain.
Adapun keadaanya dari memboroskan harta, bagaimana dia bisa menghabiskan lima ribu riyal untuk merpati ini ??? dan bisa jadi datang kucing dan memakannya dan bisa jadi mati karena kehausan atau yang semisalnya ??
Sumber : liqo’ul babil maftuh  45-18

Diberdayakan oleh Blogger.