-->

12 Agustus 2012

Hadits-Hadits Dhaif & Maudhu Yang Banyak Beredar Pada Bulan Ramadhan



(Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat)
 
HADITS PERTAMA,
TENTANG GANJARAN ORANG YANG MELAKSANAKAN
IBADAH PUASA DAN SHALAT TARAWIH
 
عَنِ النَّضْرِ بْنِ شَيْبَانَ قَالَ لَقِيتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
فَقُلْتُ حَدِّثْنِي بِحَدِيثٍ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِيكَ يَذْكُرُهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ
قَالَ نَعَمْ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ شَهْرَ رَمَضَانَ
فَقَالَ شَهْرٌ كَتَبَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ
فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Dari Nadhir bin Syaibân, ia mengatakan,
'Aku pernah bertemu dengan Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullâh, aku mengatakan kepadanya,
'Ceritakanlah kepadaku sebuah hadits yang pernah engkau dengar dari bapakmu
(maksudnya Abdurraman bin 'Auf radhiyallâhu' anhu) tentang Ramadhân.'
Ia mengatakan, 'Ya, bapakku (maksudnya Abdurraman bin 'Auf radhiyallâhu' anhu)
pernah menceritakan kepadaku bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam
pernah menyebut bulan Ramadhân lalu bersabda,
'Bulan yang Allâh Ta'âla telah wajibkan atas kalian puasanya dan aku menyunahkan buat kalian shalat malamnya.
Maka barangsiapa yang berpuasa dan melaksanakan shalat malam dengan dasar iman
dan mengharapkan ganjaran dari Allâh Ta'âla, niscaya dia akan keluar dari dosa-dosanya
sebagaimana saat dia dilahirkan oleh ibunya".
(HR Ibnu Mâjah, no. 1328 dan Ibnu Khuzaimah, no. 2201 lewar jalur periwayatan Nadhr bin Syaibân)
Sanad hadits ini lemah, karena Nadhr bin Syaibân itu layyinul hadîts (orang yang haditsnya lemah), sebagaimana dikatakan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh dalam kitab Taqrîb beliau rahimahullâh.
Ibnu Khuzaimah rahimahullâh juga telah menilai hadits ini lemah dan beliau rahimahullâh mengatakan bahwa hadits yang sah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu.
Hadits yang beliau maksudkan yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim dan ulama hadits lainnya lewat jalur Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa yang shalat (qiyâm Ramadhân atau Tarawih) dengan dasar iman dan mengharap pahala,
maka diampuni dosanya yang telah lalu".
Juga ada sabda Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dalam hadits shahih riwayat Bukhâri dan Muslim, yaitu :
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji dan tidak jima' juga tidak fasiq,
niscaya dia akan kembali seperti hari dia dilahirkan oleh sang ibu"
(HR. Bukhâri dan Muslim)

HADITS KEDUA,
TENTANG PUASA ITU SETENGAH DARI KESABARAN
 
... وَالصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ وَالطُّهُورُ نِصْفُ الْإِيْمَانِ
"Puasa itu setengah kesabaran dan kesucian itu setengahnya iman".
Hadits ini dhaif. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 3519 dalam Kitab ad-Dâ'awât, juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad beliau rahimahullâh (4/260 dan 5/363) lewat jalur periwayatan Juraisy an-Nahdy dari seorang laki-laki bani (suku) Sulaim.
Sanad hadits ini dha'if, karena Juraisy bin Kulaib ini adalah seorang yang majhûl (tidak dikenal), sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Madini rahimahullâh (lihat, Tahdzîbut Tahdzîb, 2/78 karya Ibnu Hajar rahimahullâh).
Hadits dhaif lainnya yang senada yaitu :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الصَّوْمُ , الصِّيَامُ نِصْفُ الصَّبْرِ
"Dari Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu, ia mengatakan,
"Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,
'Segala sesuatu itu ada zakatnya. Zakat badan adalah puasa. Puasa itu separuh kesabaran."
(HR. Ibnu Mâjah, no. 1745 lewat jalur Musa bin Ubaidah dari Jumhân dari Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu)
Sanad hadits ini lemah, karena Musa bin Ubaidah dinilai haditsnya lemah oleh sekelompok ulama ahli hadits, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tahdzîb, 10/318-320. Beliau ini seorang yang shalih dan ahli ibadah, akan tetapi lemah dalam periwayatan hadits.
Al-Hâfizh dalam kitab Taqrîbnya mengatakan, "Dha'if."
Hadits yang sah tentang hal ini adalah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang lelaki dari suku Bahilah dalam hadits yang panjang, dalam hadits yang panjang tesrbut terdapat kalimat :
صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ رَمَضَانَ
"Berpuasalah pada bulan kesabaran yaitu Ramadhân".
(HR Imam Ahmad dengan sanad yang shahih)
Hadits yang lain yaitu hadits yang diriwayatkan lewat jalur Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda tentang bulan Ramadhân :
شَهْرَ الصَّبْرِ
"bulan kesabaran (Ramadhan)".
Dikeluarkan oleh Imam Ahmad rahimahullâh (2/263, 384 dan 513), juga dikeluarkan oleh Imam Nasa'i rahimahullâh (3/218-219). Dan hadits lain lewat jalur periwayatan a'rabiyûn sebagaimana dalam Majma'uz Zawâid (3/196) oleh al Haitsami rahimahullâh.
HADITS KETIGA,
TENTANG RAMADHAN DIBAGI TIGA
 
أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ (وفي رواية : ووَسَطُهُ) مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
"Awal bulan Ramadhân itu adalah rahmat, tengahnya adalah maghfirah (ampunan)
dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka".
(HR Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asâkir, Dailami dan lain-lain
lewat jalur periwayatan Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu)
Hadits ini sangat lemah. Silahkan lihat kitab Dha'if Jâmi'is Shagîr, no. 2134 dan Faidhul Qadîr, no. 2815
Hadits lemah yang senada dengan hadits diatas yaitu :
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيّ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
،فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ مُبَارَكٌ
،شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً ، وَقِيَامَهُ تَطَوُّعًا
،مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ
،وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ ، وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ
وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ ...وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُه رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
"Dari Salmân al-Fârisi radhiyallâhu' anhu, dia mengatakan,
"Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah dihadapan kami pada hari terakhir bulan Sya'bân.
Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,
'Wahai manusia, sungguh bulan yang agung dan penuh barakah akan datang menaungi kalian,
bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Allâh Subhanahu wa Ta'ala menjadikan puasa (pada bulan itu) sebagai satu kewajiban
dan menjadikan shalat malamnya sebagai amalan sunnah.
Barangsiapa yang beribadah pada bulan tersebut dengan satu kebaikan,
maka sama (nilainya) dengan menunaikan satu ibadah wajib pada bulan yang lain.
Barangsiapa yang menunaikan satu kewajiban pada bulan itu,
maka sama dengan menunaikan tujuh puluh ibadah wajib pada bulan yang lain.
Itulah bulan kesabaran dan balasan kesabaran adalah surga ....
Itulah bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan
dan akhirnya adalah merupakan pembebasan dari api neraka .....".
(HR Ibnu Khuzaimah, no. 1887 dan lain-lain)
Sanad hadits ini dha'îf (lemah), karena ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud'ân. Orang ini seorang perawi yang lemah sebagaiamana diterangkan oleh Imam Ahmad rahimahullâh, Yahya rahimahullâh, Bukhâri rahimahullâh, Dâru Quthni rahimahullâh, Abu Hâtim rahimahullâh dan lain-lain.
Ibnu Khuzaimah rahimahullâh sendiri mengatakan, "Aku tidak menjadikannya sebagai hujjah karena hafalannya jelek." Imam Abu Hatim rahimahullâh mengatakan, "Hadits ini mungkar."
Silahkan lihat kitab Silsilah ad-Dha'îfah Wal Maudhû'ah, no. 871, at-Targhîb wat Tarhîb, 2/94 dan Mizânul I'tidâl, 3/127.
HADITS KEEMPAT,
TENTANG TIDUR DAN DIAMNYA ORANG YANG BERPUASA
 
الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ وَإِنْ كَانَ رَاقِدًا عَلَى فِرَاشِهِ
"Orang yang berpuasa itu tetap dalam kondisi beribadah meskipun dia tidur di atas kasurnya".
(HR Tamâm)
Sanad hadits ini dha'if, karena dalam sanadnya terdapat Yahya bin Abdullah bin Zujâj dan Muhammad bin Hârûn bin Muhammad bin Bakar bin Hilâl. Kedua orang ini tidak ditemukan keterangan tentang jati diri mereka dalam kitab Jarh wat Ta'dil (yaitu kitab-kitab yang berisi keterangan tentang cela atau cacat ataupun pujian terhadap para rawi). Ditambah lagi, dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang bernama Hâsyim bin Abu Hurairah al Himshi. Dia seorang perawi yang majhûl (tidak diketahui keadaan dirinya), sebagaimana dijelaskan oleh adz-Dzahabi rahimahullâh dalam kitab beliau rahimahullâh Mizânul I'tidâl. Imam Uqaili rahimahullâh mengatakan, "Orang ini haditsnya mungkar."
Ada juga hadits lain yang semakna dengan hadits diatas yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Dailami rahimahullâh dalam kitab Musnad Firdaus lewat jalur Anâs bin Mâlik radhiyallâhu' anhu dengan lafazh :
الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ وَإِنْ كَانَ نََائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ
"Orang yang berpuasa itu tetap dalam ibadah meskipun dia tidur di atas kasurnya".
Sanad hadits ini maudhû' (palsu), karena ada seorang perawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Sahl. Orang ini termasuk pemalsu hadits, sebagaimana diterangkan oleh Imam adz-Dzahabi dalam kitab ad-Dhu'afa.
Silahkan, lihat kitab Silsilah ad-Dha'îfah wal Maudhû'ah, no. 653 dan kitab Faidhul Qadîr, no. 5125
Ada juga hadits lain yang semakna :
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصَمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ
"Tidurnya orang yang sedang berpuasa itu ibadah, diamnya merupakan tasbih,
amal perbuatannya (akan dibalas) dengan berlipatganda, doa'nya mustajab dan dosanya diampuni".
(Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu'abul Imân dan lain-lain dari jalur periwayatan Abdullah bin Abi Aufa)
Sanad hadits ini maudhû', karena dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Sulaiman bin Amr an-Nakha'i, seorang pendusta. (Lihat, Faidhul Qadîr, no. 9293, Silsilatud Dha'ifah, no. 4696)

HADITS KELIMA,
TENTANG DO'A BUKA PUASA
 
:عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَفْطَرَ قَالَ
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Dari Ibnu Abbâs radhiyallâhu' anhu, beliau radhiyallâhu' anhu mengatakan, "Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam, apabila hendak berbuka, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam mengucapkan : 'Wahai Allâh! Untuk-Mu kami berpuasa dan dengan rezeki dari-Mu kami berbuka. Ya Allâh ! Terimalah amalan kami! Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.'"
(Diriwayatkan oleh Daru Quthni rahimahullâh dalam kitab Sunan beliau, Ibnu Sunni dalam kitab ‘Amalul Yaumi wal Lailah, no. 473 dan Thabrani t dalam kitab al-Mu’jamul Kabîr)
Sanad hadits ini sangat lemah (dha'îfun jiddan), karena :
Pertama : Ada seorang rawi yang bernama Abdul Mâlik bin Hârun bin 'Antarah. Orang ini adalah sseorang rawi yang sangat lemah.
  • Imam Ahmad rahimahullâh mengatakan, "Abdul Mâlik itu dha'if."
  • Imam Yahya rahimahullâh, "Dia seorang pendusta (kadzdzâb)."
  • Ibnu Hibbân rahimahullâh mengatakan, "Dia seorang pemalsu hadits."
  • Imam Sa'di mengatakan, "Dajjâl (pendusta)."
  • Imam Dzahabi rahimahullâh, 'Dia tertuduh sebagai pemalsu hadits."
  • Ibnu Hatim mengatakan, "Matrûk (orang yang riwayatnya ditinggalkan oleh para Ulama)."
Kedua : Dalam sanad hadits ini terdapat juga orang tua dari Abdul Mâlik yaitu Hârun bin 'Antarah. Dia ini seorang rawi yang diperselisihkan oleh para Ulama ahli hadits. Imam Daru Quthni rahimahullâh menilainya lemah, sedangkan Ibni Hibbân rahimahullâh telang mengatakan, "Mungkarul hadîts (orang yang haditsnya diingkari), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya."
Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh, Ibnu Hajar rahimahullâh, al Haitsami rahimahullâh dan Syaikh al-Albâni rahimahullâh dan lain-lain. Silahkan para pembaca melihat kitab-kitab ; Mizânul I'tidal (2/666), Majma'uz Zawâ'id (3/156 oleh Imam Haitsami rahimahullâh), Zâdul Ma'âd dalam kitab Shiyâm oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullâh dan Irwâ'ul Ghalîl (4/36-39 oleh Syaikh al-Albâni rahimahullâh)
Hadits dhaif lainnya tentang do'a berbuka yaitu :
:عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Dari Anas radhiyallâhu' anhu, beliau radhiyallâhu' anhu mengatakan,
"Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam, apabila berbuka, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam mengucapkan:
'Dengan nama Allâh, Ya Allâh karenaMu aku berpuasa dan dengan rizki dari Mu aku berbuka'".
Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani rahimahullâh dalam kitab al-Mu'jamus Shagîr, hlm. 189 dan al-Mu'jam Ausath.
Sanad hadits ini lemah (dha'îf), karena:
Pertama : Dalam sanad hadits ini terdapat Ismail bin Amar al Bajali. Dia adalah seorang rawi yang lemah. Imam Dzahabi rahimahullâh mengatakan dalam kitab adh-Dhu'âfa, "Bukan hanya satu orang saja yang melemahkannya."
Imam Ibnu 'Adi rahimahullâh mengatakan, "Orang ini sering membawakan hadits-hadits yang tidak boleh diikuti."
Imam Ibnu Hâtim rahimahullâh mengatakan, "Orang ini lemah."
Kedua : Dalam sanadnya terdapat Dâwud bin az-Zibriqân. Syaikh al-Albâni rahimahullâh mengatakan, "Orang ini lebih jelek daripada Ismail bin Amr al Bajali."
Sementara itu, Imam Abu Dâwud rahimahullâh, Abu Zur'ah rahimahullâh dan Ibnu Hajar rahimahullâh memasukkan orang ini ke golongan matrûk (orang yang riwayatnya ditinggalkan oleh para Ulama ahli hadits).
Imam Ibnu 'Adi mengatakan, "Biasanya apa yang diriwayatkan oleh orang ini tidak boleh diikuti." (lihat, Mizânul I'tidâl, 2/7)
Hadits Thabrani rahimahullâh ini pernah dibawakan oleh Ustadz Abdul Qadir Hassan dalam risalah puasa, namun beliau tidak mengomentari derajatnya.
Masih tentang do'a berbuka, ada hadits dha'if lainnya yang senada yaitu :
:عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Dari Mu'adz bin Zuhrah, telah sampai kepadanya bahwa Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam
apabila hendak berbuka, beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam mengucapkan :
"Ya Allâh karenaMu aku berpuasa dan dengan rizki dari Mu aku berbuka".
Hadits ini dha'if l(lemah). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dâwud, no. 2358, al-Baihaqi, 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Sunni. Lafazh hadits ini sama dengan hadits sebelumnya, hanya beda dalam kalimat awalnya. Hadits ini lemah karena ada dua illah (penyebab) :
Pertama : Mursal[1], karena Mu'adz bin Zuhrah, seorang tabi'in bukan shahabat Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam.
Kedua : Juga karena Mu'adz bin Zuhrah ini seorang rawi yang majhûl, tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Hushain bin Abdurrahman. Sementara Ibnu Abi Hâtim rahimahullâh dalam kitab beliau rahimahullâh Jarh Wa Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan maupun pujian untuknya.
Sebatas yang saya ketahui, tidak ada satu riwayatpun yang sah tentang do'a berbuka puasa kecuali riwayat dibawah ini :
:عَنِ ابْنِ عُمَرَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dari Ibnu Umar radhiyallâhu' anhuma, adalah Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam apabila berbuka puasa,
beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam mengucapkan :
"Dahaga telah lenyap, urat-urat telah basah dan pahala atau ganjaran tetap ada insya Allâh".
Hadits ini hasan riwayat Abu Dâwud, no. 2357; Nasâ'i, 1/66; Daru Quthni, ia mengatakan, "Sanad hadits ini hasan."; al Hâkim, 1/422 dan Baihaqi, 4/239. Syaikh al-Albâni rahimahullâh sepakat dengan penilai Daru Quthni terhadap hadits ini.
Sebatas yang saya ketahui, semua rawi (orang-orang yang meriwayatkan) hadits ini adalah tsiqah (terpercaya) kecuali Husain bin Wâqid. Dia seorang rawi yang tsiqah namun memiliki sedikit kelemahan, sehingga tepatlah kalau sanad hadits ini dinilai hasan.
 
HADITS KEENAM,
TENTANG KEUTAMAAN I'TIKAF
 
مَنِ اعْتَكَفَ عَشْرًا فِي رَمَضَانَ كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْنِ
"Barangsiapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari (terakhir) bulan Ramadhân,
maka dia seperti telah menunaikan haji dan umrah dua kali".
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi rahimahullâh dalam kitab beliau Syu'abul Imân dari Husain bin Ali bin Thâlib radhiyallâhu' anhuma. hadits ini Maudhû'.
Syaikh al-Albâni rahimahullâh dalam kitab beliau Dha'if Jami'ish Shaghiir, no. 5460, mengatakan ,"Maudhû.' Kemudian beliau rahimahullâh menjelaskan penyebab kepalsuan hadits ini dalam kitab beliau rahimahullâh Silsilah ad-Dha'ifah, no. 518
Hadits dha'if lain yang hampir senada yaitu :
مَنِ اعْتَكَفَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa yang beri'tikaf atas dasar keimanan dan mengharapkan pahala,
maka dia diampuni dosanya yang telah lewat".
Hadits dha'if riwayat Dailami rahimahullâh dalam Musnad Firdaus. Al-Munâwi rahimahullâh, dalam kitab beliau Faidhul Qadîr, syarah Ja'mi' Shaghîr (6/74, no. 8480) mengatakan, "Dalam hadits ini terdapat rawi yang tidak aku ketahui."
 
HADITS KETUJUH,
TENTANG BERANDAI-ANDAI RAMADHAN SEPANJANG TAHUN
 
لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا (فِي ) رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِي أَنْ يَكُوْنَ السَّنَةُ كٌلَّهَا
"Sekiranya manusia mengetahui apa yang ada pada bulan Ramadhân,
niscaya semua umatku berharap agar Ramadhân itu sepanjang tahun".
Hadits ini maudhu'. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah rahimahullâh, no. 1886 lewat jalur periwayatan Jarîr bin Ayyûb al Bajali, dari asy-Sya'bi dari Nâfi' bin Burdah, dari Abu Mas'ud al-Ghifari- ia mengatakan, "Suatu hari, aku mendengar Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam pernah bersabda , "(lalu beliau menyebutkan hadits diatas).
Imam Ibnul Jauzi rahimahullâh membawakan hadits di atas dalam kitab beliau rahimahullâh al-Maudhû'ât, 2/189 lewat jalur periwayatan Jarîr bin Ayyûb al Bajali dari Sya'bi dari Nâfi' bin Burdah dan Abdullah bin Mas'ud radhiyallâhu' anhu . kemudian beliau rahimahullâh mengatakan, "Hadits ini maudhû' (palsu) dipalsukan atas nama Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam. Orang yang tertuduh telah memalsukan hadits ini adalah Jarîr bin Ayyûb.
Yahya rahimahullâh mengatakan, 'Orang-orang ini tidak ada apa-apanya (laisa bi syai-in).'
Fadhl bin Dukain rahimahullâh mengatakan, 'Dia termasuk orang yang biasa memalsukan hadits.'
An-Nasa'i dan Daru Quthni rahimakumullah mengatakan, 'Matrûk (orang yang haditsnya tidak dianggap).'"
Imam Syaukani rahimahullâh dalam kitab al-Fawâ-idul Majmû'ah Fil Ahâdîtsil Maudhû'ah, no. 254 mengomentari hadits diatas, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la rahimahullâh lewat jalur Abdullah bin Mas'ûd radhiyallâhu' anhu secara marfuu. Hadits ini maudhû (palsu). Kerusakannya ada pada Jarîr bin Ayyûb dan susunan lafazhnya merupakan susunan yang bisa dinilai oleh akal bahwa itu adalah hadits palsu.'

 
HADITS KEDELAPAN,
TENTANG RAMADHAN BULAN TERBAIK BAGI KAUM MUSLIMIN
 
مَا أَتَى عَلَى الْمُسْلِمِينَ شَهْرٌ خَيْرٌ لَهُمْ مِنْ رَمَضَانَ
وَلَا أَتَى عَلَى الْمُنَافِقِينَ شَهْرٌ شَرٌّ مِنْ رَمَضَانَ
"Tidak ada bulan yang datang kepada kaum Muslimin yang lebih baik daripada Ramadhân.
Dan tidak datang kepada kaum Munafiqin bulan yang lebih buruk daripada bulan Ramadhân".
Hadits ini dha'if. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullâh (2/330, Fathurrabbani, 9/231-232), Ibnu Khuzaimah, no. 1884 dan lain-lainnya. Semua riwayat ini melalui jalur periwayatan Katsîr bin Zaid rahimahullâh dari Amr bin Tamim dari bapaknya dari Abu Hurairah secara marfu'
Al-Haitsami rahimahullâh dalam kitabnya Majma'uz Zawâid, 3/140-141 mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullâh dan Thabrani rahimahullâh dalam kitabnya al-Ausath dari Tamîm dan aku tidak menemukan riwayat hidup Tamîm." Maksudnya Tamîm (bapaknya Amr) seorang perawi yang majhûl.
Dalam kitab Mizânul I'tidâl, 3/249, adz Dzahabi rahimahullâh mengatakan, "Amr bin Tamim dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu tentang keutamaan bulan Ramadhân. Dan dari Amr, hadits ini diriwayatkan oleh Katsîr bin Zaid. Tentang Amr bin Tamim, Imam Bukhâri rahimahullâh mengatakan, 'Haditsnya perlu diteliti (Fi hadîtsihi nazhar)."
Ini adalah salah satu istilah Imam Bukhâri dalam mengkritik dan menerangkan cacat perawi yang sangat halus akan tetapi makna dan maksudnya dalam sekali. Apabila Imam Bukhâri mengatakan, "Fiihi nazhar atau fi haditsihi nazhar, maka perawi itu derajatnya lemah atau bahkan sangat lemah."

 
HADITS KESEMBILAN,
TENTANG MENGQADHA PUASA RAMADHAN
DENGAN CARA BERTURUT-TURUT
 
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْمُ رَمَضَانَ فَلْيَسْرُدْهُ وَلاَ يَقْطَعْهُ
"Barangsiapa yang memiliki tanggungan shaum (puasa) Ramadhân,
maka hendaknya dia mengqadha'nya dengan cara berturut-turut dan tidak diputus-putus (selang-seling)".
Hadits ini dha'if. Hadits ini diriwayatkan oleh Daru Quthni rahimahullâh dalam sunannya, 2/191-192 dan al-Baihaqi dalam sunan beliau, 2/259 lewat jalur Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh dari 'Alâ bin Abdurrahman dari bapaknya dari Abu Hurairah (ia mengatakan), Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda : (seperti hadits diatas).
Sanad hadits ini dha'if (lemah), karena Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh adalah seorang rawi yang dha'if (lemah).
Ad-Daaru Quthni rahimahullâh mengatakan, "Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh adalah dha'îful hadîts (orang yang haditsnya lemah)."
Al Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh dalam kitabnya Talkhishul Habîr ,2/260, no. 920 mengatakan, "Ibnu Abil Hâtim rahimahullâh telah menerangkan bahwa bapaknya yaitu Abu Hâtim telah mengingkari hadits ini karena ada Abdurrahman."
Al-Baihaqi rahimahullâh mengatakan, "Dia (Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh) telah dinilai lemah oleh Ibnu Ma'in rahimahullâh, Nasa'i rahimahullâh dan Daru Quthni rahimahullâh."
Adz-Dzahabi rahimahullâh dalam kitab Mizânul I'tidâl, 2/545, "Diantara hadits-hadits mungkarnya adalah ….. (kemudian beliau rahimahullâh membawakan hadits di atas)
Ada juga hadits dha'if lainnya yang bertentangan dengan hadits dha'if di atas yaitu :
: عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فِى قَضَاءِ رَمَضَانَ
إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ
"Dari Ibnu Umar radhiyallâhu' anhuma, beliau radhiyallâhu' anhuma mengatakan,
"Sesungguhnya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam telah bersabda tentang qadha' Ramadhân,
'Jika ia mau, dia bisa mengqadha'nya dengan dipisah-pisah (selang-seling) dan jika dia mau,
dia juga bisa mengqadha'nya secara beturut-turut (tanpa diselang-seling)".
Sebatas yang saya ketahui, sanad hadits ini dha'if karena Sufyaan bin Bisyr adalah seorang perawi yang majhûl, sebagaimana telah ditegaskan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullâh, karena beliau rahimahullâh tidak mendapatkan riwayat hidupnya. Kemudian syaikh al-Albâni rahimahullâh mengatakan, "Ringkasnya, tidak ada satu pun hadits marfu' yang sah yang menerangkan (mengqadha' shaum Ramadhân) dengan selang-seling dan tidak juga berturut-turut. Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) ialah boleh mengqadha' dengan cara keduanya, sebagaimana pendapat Abu Hurairah radhiyallâhu' anhu. (Lihat Irwâ'ul Ghalîl, 4/97)
Demikianlah beberapa contoh hadits dha'if bahkan sebagiannya maudhu' yang banyak beredar dan sering diulang-ulang penyampaiannya diatas mimbar pada bulan Ramadhân. Semoga naskah singkat ini bisa menjadi pengingat bagi kita untuk tidak lagi menjadikan hadits-hadits diatas sebagai hujjah dalam beramal. Cukuplah bagi kita dengan mengikuti hadits-hadits shahih atau hadits-hadits yang layak dijadikan sebagai hujjah.
Semoga Allâh Ta'âla senantiasa membimbing kita untuk mengikuti Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dengan cara mengamalkan hadits-hadits yang tsabit dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam.
 
[1] Hadits mursal yaitu hadits yang diriwayatkan langsung dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam oleh tabi’in tanpa perantara Sahabat.
(Majalah As-Sunnah Edisi Khusus (04-05)/Tahun XIV)

Diberdayakan oleh Blogger.