-->

11 Agustus 2012

HUKUM BERSISIR SETIAP HARI BAGI IKHWAN


Bersolek sudah barang tentu menjadi kegemaran setiap manusia, agar tampil rapi dan menyenangkan di antara teman-temannya, namun tahukah akhuna sekalian jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk bersolek / bersisir setiap hari?


Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallohu ‘anhu, ia berkata :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersisir kecuali dua hari sekali.” [Shahih, at-Tirmidzi (1756), an-Nasaa’i (VIII/132), Ahmad (IV/86), al-Baghawi (3165), Ibnu Hibban (5484), Syaikh Salim al-Hilali mengatakan :”Perawi sanadnya tsiqah hanya saja al-Hasan meriwayatkan dalam bentuk an’anah dan dikuatkan oleh hadits berikut]

Diriwayatkan dari Humaid bin ‘Abdurrahman al-Himyari, ia berkata :”Aku bertemu dengan seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, ia berkata :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami bersisir setiap hari dan melarang kami kencing di tempat mandi.” [Shahih, Abu Dawud (28), an-Nasa-i (I/130) dan al-Baihaqi (I/98) dari jalur Dawud bin ‘Abdullah al-Audi, dari Humaid al-Himyari.]

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Syaqiq, ia berkata :”Seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjabat menjadi gubernur Mesir didatangi salah seorang temannya. Temannya itu melihat shahabat ini dengan rambut yang tidak rapid an acak-acakan. Ia bertanya :”Aku lihat rambutmu acak-acakan padahal kamu seorang gubernur?” Ia menjawab :”Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami dari irfaah.” Kami bertanya :”Apa yang dimaksud dengan irfaah?” Ia menjawab :”Yakni bersisir setiap hari.” [Shahih, an-Nasa-i (VIII/132) dengan sanad yang shahih, memiliki jalur dari ‘Abdullah bin Buraidah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4160), an-Nasa-i (VIII/185), Ahmad (VI/22) dengan sanad yang hasan]

Al-Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah (XII/83) berkata :”Artinya : Bersisir setiap hari, kata irfaah berasal dari kata ar-rifh, yakni unta yang mendatangi tempat air setiap hari. Dari situ unta mengambil rifahiyah, yakni berjalan santai dan tenang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci berlebihan dalam menggunakan minya wangi dan bersisir. Hal ini dapat dianalogikan kepada persaingan pakaian dan makanan sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang non Arab. Jadi semua perkara ini berkaitan dengan maksud dan tujuannya. Bukan berarti tidak perlu mencuci dan membersihkannya sebab kebersihan itu termasuk bagian daripada agama.”

As-Sindi berkata pada catatan kaki untuk Sunan an-Nasaa-i (VIII/132) :”Maksud hadits adalah dimakruhkan melakukannya secara kontinyu dan adanya pengkhususan untuk melakukannya sekali dua hari bukanlah maksud dari inti hadits.”

Semoga bayan di atas menjadi hujjah bagi akhuna sekalian untuk kembali kepada teladan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seungguh sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meninggalkan larangan juga berarti melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :” Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah…” (QS Al-Hasyr : 7)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apa yang aku larang pada kalian, maka tinggalkanlah dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka.” [HR. Muslim (1337)].
Wallahu a’lam bish showab.

Diberdayakan oleh Blogger.