Bersolek
sudah barang tentu menjadi kegemaran setiap manusia, agar tampil rapi
dan menyenangkan di antara teman-temannya, namun tahukah akhuna sekalian
jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk
bersolek / bersisir setiap hari?
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallohu ‘anhu, ia berkata :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersisir kecuali dua hari sekali.”
[Shahih, at-Tirmidzi (1756), an-Nasaa’i (VIII/132), Ahmad (IV/86),
al-Baghawi (3165), Ibnu Hibban (5484), Syaikh Salim al-Hilali mengatakan
:”Perawi sanadnya tsiqah hanya saja al-Hasan meriwayatkan dalam bentuk
an’anah dan dikuatkan oleh hadits berikut]
Diriwayatkan dari Humaid bin ‘Abdurrahman al-Himyari, ia berkata :”Aku
bertemu dengan seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
seperti Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, ia berkata :”Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami bersisir setiap hari dan
melarang kami kencing di tempat mandi.” [Shahih, Abu Dawud (28),
an-Nasa-i (I/130) dan al-Baihaqi (I/98) dari jalur Dawud bin ‘Abdullah
al-Audi, dari Humaid al-Himyari.]
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Syaqiq, ia berkata :”Seorang
shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjabat menjadi
gubernur Mesir didatangi salah seorang temannya. Temannya itu melihat
shahabat ini dengan rambut yang tidak rapid an acak-acakan. Ia bertanya
:”Aku lihat rambutmu acak-acakan padahal kamu seorang gubernur?” Ia
menjawab :”Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami dari
irfaah.” Kami bertanya :”Apa yang dimaksud dengan irfaah?” Ia menjawab
:”Yakni bersisir setiap hari.” [Shahih, an-Nasa-i (VIII/132) dengan
sanad yang shahih, memiliki jalur dari ‘Abdullah bin Buraidah yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud (4160), an-Nasa-i (VIII/185), Ahmad (VI/22)
dengan sanad yang hasan]
Al-Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah (XII/83) berkata :”Artinya :
Bersisir setiap hari, kata irfaah berasal dari kata ar-rifh, yakni unta
yang mendatangi tempat air setiap hari. Dari situ unta mengambil
rifahiyah, yakni berjalan santai dan tenang. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam membenci berlebihan dalam menggunakan minya wangi dan
bersisir. Hal ini dapat dianalogikan kepada persaingan pakaian dan
makanan sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang non Arab.
Jadi semua perkara ini berkaitan dengan maksud dan tujuannya. Bukan
berarti tidak perlu mencuci dan membersihkannya sebab kebersihan itu
termasuk bagian daripada agama.”
As-Sindi berkata pada catatan kaki untuk Sunan an-Nasaa-i (VIII/132)
:”Maksud hadits adalah dimakruhkan melakukannya secara kontinyu dan
adanya pengkhususan untuk melakukannya sekali dua hari bukanlah maksud
dari inti hadits.”
Semoga bayan di atas menjadi hujjah bagi akhuna sekalian untuk
kembali kepada teladan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
seungguh sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meninggalkan larangan juga berarti
melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :” Apa yang diberikan Rasul
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah…” (QS Al-Hasyr : 7)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apa yang aku
larang pada kalian, maka tinggalkanlah dan apa yang aku perintahkan
kepada kalian maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang
membuat binasa orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka banyak
bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka.” [HR. Muslim (1337)].
Wallahu a’lam bish showab.