Pertanyaan:
Apa
hukumnya memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum pria dan wanita?
Jika memang diharamkan, apa hikmah dibalik pelarangan itu?
Jawab:
Alhamdulillah, memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan,
menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu
untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan
mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat
puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Fatawa Lajnah Daimah V/173.
Pada hari ini banyak kita jumpai kaum wanita yang menyerupakan
dirinya dengan binatang-binatang buas, dengan memanjangkan
kuku-kuku mereka kemudian mengecatnya dengan cat-cat kuku berwarna
norak. Pemandangan seperti ini sangat buruk dan membuat jengkel
hati orang-orang berpikiran sehat dan lurus fitrahnya. Termasuk
kebiasaan jelek yang dilakukan sebagian orang pada hari ini adalah
membiarkan panjang salah satu kukunya, sudah barang tentu perbuatan
semacam itu menyalahi perkara fitrah. Hanya kepada Allah sematalah
kita memohon keselamatan dan afiat dan Dia-lah yang menunjuki
kepada jalan yang lurus.
Sumber: http://islam-qa.com/id/ref/1195