-->

14 Agustus 2012

Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Bulan Ramadhan (fatwa Ulama)


Foto: Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Bulan Ramadhan (fatwa Ulama)

Penulis: Fadhilatu As Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Rahimahullah

 

Soal  : Apabila seorang yang berpuasa bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu siang di bulan Romadlon apakah membatalkan puasa ? Dan apakah wajib baginya untuk menyegerakan mandi janabah?

 

Jawab : Tidak membatalkan puasa karena bukan dari kehendak dan kemauannya, dan wajib baginya untuk mandi janabah. Misalnya, kalau ada seseorang bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu setelah sholat fajar/subuh dan menunda mandi janabah sampai masuk waktu sholat dhuhur, maka yang demikian tidak apa-apa.

Seorang suami/istri yang berjima’ pada malam bulan Romadlon dan menunda mandi janabahnya sampai masuk waktu fajar/subuh, yang demikian tidak apa-apa. Karena sesungguhnya Rosululloh pernah berjima’ dengan istrinya pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh, kemudian beliau mandi janabah dan menjalankan puasa. Demikian juga wanita yang haid dan nifas, apabila keduanya suci/bersih pada waktu malam (setelah habis waktu sholat isya’) maka boleh baginya menunda mandi janabah sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh bagi keduanya menunda mandi janabah atau sholat sampai terbitnya matahari.

Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu subuh dan menjalankan sholat tepat pada waktunya. (Syaikh bin Baaz).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik
Jima’ pada Malam Ramadhan

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya bila suami istri bercampur pada malam bulan Ramadhan dan mandi junubnya pada jam tujuh pagi?

Jawaban:

Puasanya tetap sah, karena pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pernah junub dari keluarganya kemudian mandi ketika subuh dan melanjutkan puasanya. Namun, masalahnya adalah apakah pasutri tersebut tidak shalat Subuh atau memang tertidur sampai jam tujuh? Apabila tertidur, ketika bangun mereka mandi junub lalu shalat, dan puasanya sah.

Waffaqakumullah.

Al-Ustadz Muhammad Afifuddin

 

Sumber: Majalah Asy Syariah vol. VII/No. 79/1433 H/2012

************
Mimpi Basah Pas Puasa, Batal Nggak Sih?

 

Bismillah…

Sahabatku semua, ikhwan dan akhwat yang semoga DIBENCI syetan, tapi DISAYANG Allah. Pembaca blog ini, rata-rata udah pada gedhe, baligh, dan sudah mukallaf, Insya Allah. Dan salah satu tanda dari sekian tanda sesorang dikatakan baligh adalah terjadinya suatu peristiwa biologis yang disebut mimpi basah/wet dream/ihtilam.

Nah, karena saat ini kita lagi menjalani bulan puasa, yang mana kita butuh banget sama ilmu, ada satu kasus-yang saya juga mengalaminya-tentag ihtilam/MB di siang hari Ramadhan saat kita berpuasa. Batal nggak sih puasa kita?

Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini,

“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama. Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”

Nah, sudah jelas ‘kan bahwa ihtilam itu nggak membatalakan puasa kita, baik puasa sunnah maupun Ramadhan. Sebagai tambahan, ana kutip fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar berikut ini:

“Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuati, kemudian di tengah-tengah tidurnya di ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”

Alhamdulillah, ana kira dengan dua pejelasan singkat dari kedua ulama tersebut sudah cukup memberikan kepuasan hati bagi kita, kaum muslim muda, yang kadang masih linglung dengan apa yang terjadi pada diri kita sendiri, khususnya masalah MB ini. Ana akui, ana pun sempat bingung dengan MB yang menimpa ana ketika puasa, dan alhamdulillah dapet ilmu ini.

Sumber fatwa : Buku 111 Kilauan Mutiara Ulama’ Seputar Puasa terbitan Maktabah Al-Ghuroba’, Solo hal. 65
Penulis: Fadhilatu As Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Rahimahullah


Soal : Apabila seorang yang berpuasa bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu siang di bulan Romadlon apakah membatalkan puasa ? Dan apakah wajib baginya untuk menyegerakan mandi janabah?



Jawab : Tidak membatalkan puasa karena bukan dari kehendak dan kemauannya, dan wajib baginya untuk mandi janabah. Misalnya, kalau ada seseorang bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu setelah sholat fajar/subuh dan menunda mandi janabah sampai masuk waktu sholat dhuhur, maka yang demikian tidak apa-apa.


Seorang suami/istri yang berjima’ pada malam bulan Romadlon dan menunda mandi janabahnya sampai masuk waktu fajar/subuh, yang demikian tidak apa-apa. Karena sesungguhnya Rosululloh pernah berjima’ dengan istrinya pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh, kemudian beliau mandi janabah dan menjalankan puasa. Demikian juga wanita yang haid dan nifas, apabila keduanya suci/bersih pada waktu malam (setelah habis waktu sholat isya’) maka boleh baginya menunda mandi janabah sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh bagi keduanya menunda mandi janabah atau sholat sampai terbitnya matahari.


Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu subuh dan menjalankan sholat tepat pada waktunya. (Syaikh bin Baaz).


(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )


Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

Jima’ pada Malam Ramadhan

Pertanyaan:


Bagaimana hukumnya bila suami istri bercampur pada malam bulan Ramadhan dan mandi junubnya pada jam tujuh pagi?


Jawaban:


Puasanya tetap sah, karena pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pernah junub dari keluarganya kemudian mandi ketika subuh dan melanjutkan puasanya. Namun, masalahnya adalah apakah pasutri tersebut tidak shalat Subuh atau memang tertidur sampai jam tujuh? Apabila tertidur, ketika bangun mereka mandi junub lalu shalat, dan puasanya sah.


Waffaqakumullah.


Al-Ustadz Muhammad Afifuddin




Sumber: Majalah Asy Syariah vol. VII/No. 79/1433 H/2012


************

Mimpi Basah Pas Puasa, Batal Nggak Sih?



Bismillah…


Sahabatku semua, ikhwan dan akhwat yang semoga DIBENCI syetan, tapi DISAYANG Allah. Pembaca blog ini, rata-rata udah pada gedhe, baligh, dan sudah mukallaf, Insya Allah. Dan salah satu tanda dari sekian tanda sesorang dikatakan baligh adalah terjadinya suatu peristiwa biologis yang disebut mimpi basah/wet dream/ihtilam.


Nah, karena saat ini kita lagi menjalani bulan puasa, yang mana kita butuh banget sama ilmu, ada satu kasus-yang saya juga mengalaminya-tentag ihtilam/MB di siang hari Ramadhan saat kita berpuasa. Batal nggak sih puasa kita?


Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini,


“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama. Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”


Nah, sudah jelas ‘kan bahwa ihtilam itu nggak membatalakan puasa kita, baik puasa sunnah maupun Ramadhan. Sebagai tambahan, ana kutip fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar berikut ini:


“Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuati, kemudian di tengah-tengah tidurnya di ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”


Alhamdulillah, ana kira dengan dua pejelasan singkat dari kedua ulama tersebut sudah cukup memberikan kepuasan hati bagi kita, kaum muslim muda, yang kadang masih linglung dengan apa yang terjadi pada diri kita sendiri, khususnya masalah MB ini. Ana akui, ana pun sempat bingung dengan MB yang menimpa ana ketika puasa, dan alhamdulillah dapet ilmu ini.


Sumber fatwa : Buku 111 Kilauan Mutiara Ulama’ Seputar Puasa terbitan Maktabah Al-Ghuroba’, Solo hal. 65

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.