Pertanyaan:
Apakah
aku boleh berkata kepada isteriku "Aku mencintaimu" saat berpuasa?
Suami minta kepadaku agar aku berkata demikian saat berpuasa. Aku
katakan kepadanya bahwa hal itu tidak boleh. Dia mengatakan bahwa hal
itu boleh.
Mohon penjelasannya, jazaakumullahu khairan.
Mohon penjelasannya, jazaakumullahu khairan.
Jawaban:
Alhamdulillah
Tidak
mengapa suami bermesraan dengan isterinya, atau isteri mengucapkan
kata-kata mesra kepada sang suami saat puasa, dengan syarat
keduanya merasa aman tidak keluar mani (akibat perbuatan tersebut).
Jika keduanya tidak merasa aman dari keluarnya mani, seperti orang
yang hasrat seksualnya tinggi dan dia khawatir apabila bermesraan
dengan isterinya akan batal puasanya akibat keluar mani, maka tidak
boleh baginya perbuatan itu, karena akan menyebabkan rusaknya puasa.
Demikian pula halnya jika dia khawatir keluar mazi.
(Asy-Syarhul Mumti, 6/390)
Dalil
dibolehkannya mencium dan bermesraan bagi orang yang merasa aman
tidak keluar mani, adalah riwayat Bukhai (1927) dan Muslim (1106)
dari Aisyah radhialahu anha, dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa
sallam mencium dan bercumbu (dengan isterinya) saat beliau berpuasa.
Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan
syahwatnya di antara kalian."
Dalam
shahih Muslim (1108) dari Amr bin Salamah, dia bertanya
kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Apakah orang
berpuasa boleh mencium?" Maka Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam
bersabda, "Tanyalah kepada dia (maksudnya Ummu Salamah)". Lalu Ummu
Salamah memberitahukannya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)."
Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Selain mencium, semua bentuk
muqadimah jimak, seperti memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan
dengan mencium, tidak ada bedanya."
(Asy-Syarhul Mumti', 6/434)
Dengan
demikian, sekedar ucapan anda kepada suami anda bahwa anda
mencintainya, atau ucapan dia seperti itu kepada anda, tidak
membatalkan puasa.
Wallahua'lam.
Sumber: http://islamqa.com/id/ref/20032