-->

09 Agustus 2012

Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab..

Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh


Pertanyaan :

Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?

Jawaban :

Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya.

Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.

Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut..
oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek.
Maka WAJIB untuk mengurainya dan tidak menumpuknya..
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Ada 2 golongan ahli neraka belum pernah dilihat ,,
pertama : kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia.
Kedua : kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang yaitu yang berjalan berlenggak lenggok, dan KEPALA MEREKA BAGAIKAN PUNUK UNTA.
Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium bau Surga, padahal bau Surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh ”
[HR.Imam dan Muslim]
Mungkin bagi para wanita menggelung rambut adalah suatu hal yang biasa dilakukan dalam kesehariannya. Seperti ketika hawa yang panas dan sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumahnya atau ketika sedang mandi karena panjangnya rambut merek...a.Tetapi bagaimana batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syari’at tentang menggelung rambut ini? Apakah hal ini boleh jika dilakukan ketika mereka keluar dari rumahnya? Berikut ana bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang hukum menggelung rambut bagi wanita sebagai kelanjutan dari artikel yang telah terdahulu. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Oleh : Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …
“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …
“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas.
Dan jika dikumpulkan di leher maka tidak masuk dalam larangan, akan tetapi hal ini jangan dilakukan ketika wanita itu mau pergi ke pasar, karena jika ia pergi ke pasar dalam keadaan menggelung rambut di kepalanya, ini akan tampak dari balik aba’ah (jilbab) sehingga akan menarik perhatian. Maka perbuatan ini dilarang jika ia mau pergi ke pasar.
______________
Sumber : Liqo’ Bab al-Maftuh kaset no. 161
Diterjemahkan dari : http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13165
***
فتوى مهمة للشيخ العلامة ابن عثيمين – رحمه الله تعالى – وتهم النساء خاصة .من لقاء الباب المفتوح شريط [161]
السؤال :
هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل كرة في مؤخرة الرأس ، هل يدخل في الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….” ؟
الجواب :
[ أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم :[ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق ، وإن كانت على الرقبة فليس داخلا ، لكنه يُحْذر منه إذا كانت المرأة تريد أن تخرج إلى السوق ، فإنها إذا خرجت إلى السوق وجمعته على رأسها ، برز من وراء العباءة ، فَلَفَتَ النظر ، فتُنهى إذا أرادت الخروج إلى السوق]
***

Diberdayakan oleh Blogger.