Penyusun : Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad
Berikut
kami sajikan tanya jawab mengenai Haji dan Umrah oleh ulama-ulama besar
Saudi Arabia yang disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, yang
insya Allah dalam rangka membantu saudara-saudara kita yang akan
menunaikan ibadah Haji tahun ini, kami akan menyajikannya secara
berkesinambungan Insya Allah.
Arti Kemampuan Melaksanakan Haji
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya
: Apakah yang dimaksudkan kemampuan melaksanakan haji ? Apakah pahala
haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah ataukah setelah kembali
darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih besar jika dia
kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ?
Jawaban
Arti
kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke
Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos
membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama
perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perebekalan itu harus
merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya
sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang
perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian
untuk haji dan umrah.
Adapun
pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah,
ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan
kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali,
mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya.
Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan
balasannya. Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun
dan memperhatikan amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari’at Islam
lahir dan batin seakan dia melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat
melihat-Nya tapi Allah selalu melihat dia dan memperhatikan setiap
gerak hati dan langkah fisiknya. Maka janganlah seseorang mencari-cari
apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha Penyayang kepada
hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni keburukan
dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang
memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha
Penyayang.
Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab sebagai berikut.
Tentang
kemampuan dalah haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang
mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari iru
adalah, bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka
dia wajib haji dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa
bekalnya atau mendapatkan orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib
haji. Dan jika seseorang mempunyai ongkos transportasi modern seperti
kapal laut, kapal udara dan mobil, maka dia wajib haji. Dan jika dia
mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak mendapatkan orang yang
menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan apa yang dia
nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak wajib
haji karena dia tidak mempunyai kemampuan. Demikian pula jika di jalan
terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan seperti perampok, atau
diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak cukup untuk sampai
ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena sakit atau akan
mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur darinya
dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai
kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a’lam.
ANAK YANG PERGI HAJI ATAS BIAYA ORANG TUANYA
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya
: Saya mempunyai anak berusia kurang lebih 20 tahun dan saya mempunyai
mobil tapi tidak dapat menyetir dan anak saya mampu menyertir. Saya
ingin haji membawa mobil dengan harapan anak saya yang menyetir
sekaligus dia dapat melaksanakan kewajiban hajinya. Tapi anak saya
mendengar di sekolahnya bahwa orang yang belum mampu melaksanakan
kewajiban haji tidak boleh melaksanakan dari harta orang tuanya, kecuali
jika dia telah bekerja sendiri dan mendapatkan uang senilai haji. Mohon
penjelasan.
Jawaban
Jika
seorang anak melaksanakan haji atas biaya bapaknya hajinya sah. Maka
yang utama baginya adalah segera haji bersama bapaknya untuk membantu
dalam mengendarai mobil. Sebab demikian itu termasuk tanda bakti anak
kepada bapak.
BERJANJI UNTUK HAJI SETIAP TAHUN, TAPI SEKARANG TIDAK MAMPU
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya
: Saya telah berjanji kepada Allah untuk pergi haji setiap tahun dan
ketika itu saya bukan sebagai pegawai. Tapi karena desakan kondisi saya
menjadi tentara, dan komandan saya tidak memperbolehkan saya haji setiap
tahun. Mohon penjelasan, apakah saya berdosa ataukah tidak ?
Jawaban
Jika
yang menghambat seseorang dalam melaksanakan haji pada sebagian tahun
karena hal-hal yang memaksa dan tidak dapat menanggulanginya, maka tidak
dosa. Sebab Allah berfirman.
"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan" [Al-Baqarah : 286]
Allah juga berfirman.
"Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan jamu" [Al-Maidah : 6]
Kepada
Allah kita mohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada pemimpin
kita Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wa sallam, keluarga dan
sahabatnya.
BUTUH PEKERJAAN MEMBOLEHKAN PENUNDAAN HAJI
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya
: Sejak tiga tahun saya mengajukan cuti dari pekerjaan-ku untuk
melaksanakan haji wajib. Tapi kondisi tidak mengizinkan saya melakukan
itu karena saya membutuhkan pekerjaan. Apa yang harus saya lakukan .?
Dan bagaimana hukumnya jika saya haji tanpa sepengetahuan atau
persetujuan mereka.?
Jawaban
Selama
kamu terkait dengan orang lain, maka kamu tidak wajib haji melainkan
setelah persetujuan orang tersebut. Dan jika kebutuhan menuntut untuk
tetap di tempat, maka tidak ada halangan jika kamu tidak haji. Tapi jika
keperluan untuk tetap sudah selesai, maka kamu boleh haji, baik dengan
cara bergantian atau dengan cara lain.
HAJI PEGAWAI DAN POLISI TANPA SEIZIN ATASAN
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang polisi boleh pergi haji tanpa seizin komandannya .?
Jawaban
Seorang
pegawai atau polisi tidak boleh pergi haji kecuali dengan izin
atasannya secara mutlak, baik haji wajib maupun sunah. Sebab waktu
pegawai atau polisi merupakan hak atasan, di samping karena
pekerjaan-pekerjaan haji terkadang menghambat pegawai, atau polisi dari
melaksanakan sebagian tugasnya.
TENTARA MENUNAIKAN IBADAH HAJI BERSAMA IBUNYA TANPA SEIZIN KOMANDANNYA
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya
: Saya seorang tentara dan ingin haji dengan ibu saya namun komandan
tidak mengizinkan. Apakah saya berdosa jika pergi haji bersama ibu saya
tanpa seizin komandan .?
Jawaban
Anda
mendapatkan gaji sebab pekerjaan anda. Maka jika anda meninggalkan
pekerjaan tanpa seizin komandan untuk berhaji bersama ibu anda adalah
menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sebab kewajiban anda adalah
melaksanakan tugas ketentaraan. Oleh karena itu anda tidak boleh pergi
haji bersama ibu anda tanpa seizin komandan. Agar lebih berhati-hati,
hendaklah seseorang dari mahram ibu anda menyertainya dalam haji, dan
hendaknya anda memberikan biaya haji untuk mereka berdua jika anda
menghendaki itu. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad
Shallallahu ’alaihi wa sallam, juga kepada keluarga dan sahabatnya.
Disalin
dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi
Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka
Imam Asy-Syafi’i hal. 54 – 58. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari
Lc.