-->

25 Agustus 2012

Membantah Pemikiran Takfiri

oleh Ust Muhammad Arifin bin Baderi


Al hamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga, sahabat, dan orang-orang yang selalu mengikuti sunnahnya hingga hari qiyamat, amiin.
Amma ba’du:
Sangat mengejutkan, tatkala saya membaca tulisan seorang yang bernama : Aman Abdur Rahman Abu Sulaiman, yang berjudulkan.
“VONIS ULAMA-ULAMA AHLUS SUNNAH TERHADAP HUKUMAH PEMBABAT SYARI’AT, DAN FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG PERBUATAN SYIRIK KARENA JAHIL”,
ia mengetengahkan dua permasalahan besar, sebagaimana tersurat dalam judul tulisannya. Tatkala saya mulai membaca satu demi satu tulisannya, rasa heran dan keterkejutan saya mulai sirna, ini dikarenakan beberapa hal :
Sebelum saya menyebutkan kesalahan-kesalahan yang ada dalam tulisan Aman Abdur Rahman, saya merasa perlu untuk menyebutkan beberapa hal berikut, agar jelas bagi pembaca perbedaan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Khowarij yang sedang didakwahkan oleh Aman Abdur Rahman.
1. IMAN MENURUT PANDANGAN AHLUS SUNNAH.
Ahlus sunnah wal jama’ah telah sepakat bahwa iman adalah pengikraran dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan. Hal ini berdasarkan berbagai dalil, dari Al Qur’an dan Al Hadits, serta ijma’ para ulama’, berikut ini akan saya sebutkan beberapa dalil yang menunjukkan akan hal tersebut :
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang bila disebut Nama Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, niscaya bertambahlah keimanan mereka, dan kepada Rabbnya mereka bertawakkal” (Al Anfal 2).
ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ : e ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ุจุถุน ูˆุณุจุนูˆู† ุฃูˆ ุจุถุน ูˆุณุชูˆู† ุดุนุจุฉ ูุฃูุถู„ู‡ุง ู‚ูˆู„ ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡
ูˆุฃุฏู†ุงู‡ ุฅู…ุงุทุฉ ุงู„ุฃุฐู‰ ุนู† ุงู„ุทุฑูŠู‚ ูˆุงู„ุญูŠุงุก ุดุนุจุฉ ู…ู† ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ( ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู… )
Rasulullah bersabda: “Iman (memiliki) tujuh puluh sekian, atau enam puluh sekian cabang, dan yang paling afdlal adalah ucapan LA ILAHA ILLALLAH, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan (semacam duri dll) dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari iman”. (Hr. Bukhori dan muslim).
Dalam hadits ini disebutkan bahwa ucapan, amalan (menyingkirkan gangguan), sikap malu, adalah bagian dari iman, ini menunjukkan bahwa amalan adalah salah satu bagian dari iman.
ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡: ู…ุง ุฑุฃูŠุช ู…ู† ู†ุงู‚ุตุงุช ุนู‚ู„ ูˆุฏูŠู† ุฃุบู„ุจ ู„ุฐูŠ ู„ุจٍّ ู…ู†ูƒู†، ู‚ุงู„ุช: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ุง ู†ู‚ุตุงู† ุงู„ุนู‚ู„ ูˆุงู„ุฏูŠู†؟ ู‚ุงู„: ุฃู…ุง ู†ู‚ุตุงู† ุงู„ุนู‚ู„ ูุดู‡ุงุฏุฉ ุงู…ุฑุฃุชูŠู† ุชุนุฏู„ ุดู‡ุงุฏุฉ ุฑุฌู„، ูู‡ุฐุง ู†ู‚ุตุงู† ุงู„ุนู‚ู„، ูˆุชู…ูƒุซ ุงู„ู„ูŠุงู„ูŠ ู…ุง ุชุตู„ูŠ ูˆุชูุทุฑ ููŠ ุฑู…ุถุงู† ( ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู… )
“Aku tidak pernah melihat orang yang akal dan agamanya kurang, lebih mampu untuk mengalahkan orang yang bijak dibanding kalian (kaum wanita), maka ada seorang wanita yang bertanya: Wahai Rasulullah!, apa (penyebab) kurangnya akal dan agama?Beliau menjawab: Adapun kurangnya akal, maka persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang laki-laki, dan inilah kurangnya akal, dan seorang wanita berdiam beberapa malam tidak menunaikan sholat (karena haidl) dan tidak puasa pada bulan ramadlan” (Hr Bukhory dan Muslim)
ู‚ุงู„ ุญู†ุธู„ุฉ: ู†ุงูู‚ ุญู†ุธู„ุฉ ูŠุง ุฑุณู„ ุงู„ู„ู‡! ูู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆู…ุง ุฐุงูƒ؟ ู‚ู„ุชُ: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ู†ูƒูˆู† ุนู†ุฏูƒ ุชุฐูƒِّุฑู†ุง ุจุงู„ู†ุงุฑ ูˆุงู„ุฌู†ุฉ ุญุชู‰ ูƒุฃู†ุง ุฑุฃูŠ ุนูŠู†، ูุฅุฐุง ุฑุฌุนู†ุง ู…ู† ุนู†ุฏูƒ ุนุงูุณู†ุง ุงู„ุฃุฒูˆุงุฌ ูˆุงู„ุฃูˆู„ุงุฏ ูˆุงู„ุถูŠุนุงุช ู†ุณูŠู†ุง ูƒุซูŠุฑุง ูู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ e: ูˆุงู„ุฐูŠ ู†ูุณูŠ ุจูŠุฏู‡ ุฅู† ู„ูˆ ุชุฏูˆู…ูˆู† ุนู„ู‰ ุนู„ู‰ ู…ุง ุชูƒูˆู†ูˆู† ุนู„ูŠู‡ ุนู†ุฏูŠ ูˆููŠ ุงู„ุฐูƒุฑ ู„ุตุงูุญุชูƒู… ุงู„ู…ู„ุงุฆูƒุฉ ุนู„ู‰ ูุฑุดูƒู… ูˆููŠ ุทุฑู‚ูƒู…، ูˆู„ูƒู† ูŠุง ุญู†ุธู„ุฉ ุณุงุนุฉ ุณุงุนุฉ ุซู„ุงุซ ู…ุฑุงุช. (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…)
“Sahabat Handlolah mengadu kepada Rasululah dengan berkata: Handlolah telah berbuat munafiq, ya Rasulullah! Maka Rasulullah bersabda: Kenapa demikian? Maka Handlolah menjawab : Wahai Rasulullah, kami disaat berada disisimu, engkau mengingatkan kami akan neraka dan surga, sampai seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri, dan bila kami kembali dari tempatmu, kami berkumpul dengan istri-istri dan anak-anak serta harta, kami banyak lupa, maka Rasululah e bersabda: Seandainya kalian terus menerus seperti disaat berada disisiku dan dimajlis dzikir, niscaya para malaikat akan menyalami (berjabat tangan dengan) kalian, diatas tempat tidur, dan dijalan-jalan kalian, akan tetapi, -wahai Handlolah- sekali (demikian), dan sekali (demikian) tiga kali. (Hr Muslim).
Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa iman seseorang bisa bertambah dan juga bisa berkurang.
Dan ulama’ Ahlis sunnah telah sepakat, bahwa iman,adalah ikrar dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bisa bertambah, dan juga bisa berkurang, untuk lebih jelasnya, silahkan dibaca kitab (Al Iman / Majmu’ Fatawa Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 7, juga Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, oleh Syeikh Abdur Razzaq Al Abbad).
ORANG YANG SUDAH JELAS MASUK ISLAM DENGAN YAKIN, TIDAK BOLEH DIHUKUMI KELUAR DARINYA, KECUALI DENGAN SESUATU YANG YAKIN PULA.
Adalah salah satu qaidah yang telah disepakati oleh para ulama’, dari zaman dahulu, hingga zaman sekarang qaidah
ุงู„ูŠู‚ูŠู† ู„ุง ูŠุฒูˆู„ ุจุดูƒٍّ،
“Sesuatu yang yakin, tidaklah boleh dihukumi telah hilang dengan sesuatu yang masih diragukan.”
Qaidah ini berlaku dalam setiap hal, baik dalam urusan aqidah, fiqih, atau yang lainnya, sehingga orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat, berarti ia telah masuk islam, dan tidak boleh dihukumi sebagai orang yang telah murtad/ keluar dari agama islam, kecuali dengan sesuatu yang yakin pula. Untuk membuktikan akan hal ini, mari kita sama-sama merenungkan kisah berikut ini:
“Suatu saat Rasulullah mengutus sebuah pasukan, dan tatkala perang telah berkecamuk, dan suatu saat sahabat Usamah bin Zaid mendapatkan salah seorang dari musuh hendak melarikan diri, maka Usamah bin Zaid pun mengejarnya, dan ketika hampir tertangkap, orang tersebut mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, akan tetapi Usamah tetap membunuhnya, lalu ketika para sahabat telah kembali, Usamah bin Zaid menyebutkan kisahnya kepada Rasulullah e, maka Rasululullah murka, dan bersabda kepada Usamah : Apakah ia mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, akan tetapi engkau tetap membunuhnya,? Maka sahabat Usamah pun menjawab: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya hanya krena takut dibunuh. Maka Rasululullah e bersabda: Kenapa engkau tidak membelah dadanya, agar engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya atau tidak? Dan beliau mengulang-ulang terus sabdanya tersebut, sampai-sampai Usamah berangan-angan: seandainya ia baru masuk islam kala itu.Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
BARANG SIAPA YANG MENGINGKARI SUATU HAL YANG SUDAH JELAS DALAM AGAMA, MAKA IA KAFIR
Imam An Nawawi mengatakan :
ูุฃู…ุง ุงู„ูŠูˆู… ูˆู‚ุฏ ุดุงุน ุฏูŠู† ุงู„ุงุณู„ุงู… ูˆุงุณุชูุงุถ ูู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุนู„ู… ูˆุฌูˆุจ ุงู„ุฒูƒุงุฉ ุญุชู‰ ุนุฑูู‡ุง ุงู„ุฎุงุต ูˆุงู„ุนุงู… ูˆุงุดุชุฑูƒ ููŠู‡ ุงู„ุนุงู„ู… ูˆุงู„ุฌุงู‡ู„ ูู„ุง ูŠุนุฐุฑ ุฃุญุฏ ุจุชุฃูˆูŠู„ ูŠุชุฃูˆู„ู‡ ูู‰ ุงู†ูƒุงุฑู‡ุง ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงู„ุฃู…ุฑ ูู‰ ูƒู„ ู…ู† ุฃู†ูƒุฑ ุดูŠุฆุง ู…ู…ุง ุฃุฌู…ุนุช ุงู„ุฃู…ุฉ ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ุฏูŠู† ุงุฐุง ูƒุงู† ุนู„ู…ู‡ ู…ู†ุชุดุฑุง ูƒุงู„ุตู„ูˆุงุช ุงู„ุฎู…ุณ ูˆุตูˆู… ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู† ูˆุงู„ุงุบุชุณุงู„ ู…ู† ุงู„ุฌู†ุงุจุฉ ูˆุชุญุฑูŠู… ุงู„ุฒู†ุง ูˆุงู„ุฎู…ุฑ ูˆู†ูƒุงุญ ุฐูˆุงุช ุงู„ู…ุญุงุฑู… ูˆู†ุญูˆู‡ุง ู…ู† ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุง ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฑุฌู„ุง ุญุฏูŠุซ ุนู‡ุฏ ุจุงู„ุงุณู„ุงู… ูˆู„ุง ูŠุนุฑู ุญุฏูˆุฏู‡ ูุฅู†ู‡ ุงุฐุง ุฃู†ูƒุฑ ุดูŠุฆุง ู…ู†ู‡ุง ุฌู‡ู„ุง ุจู‡ ู„ู… ูŠูƒูุฑ.
“Adapun pada saat ini, sungguh agama islam telah menyebar, dan telah merata dikalangan kaum muslimin ilmu tentang kewajiban membayar zakat, sehingga diketahui oleh setiap orang khusus dan orang awam dan ulama’ dan orang bodoh pun sama-sama mengetahuinya, maka tidak diberikan uzur bagi siapapun, karena sebuah alasan yang ia pegang, untuk mengingkari kewajiban zakat. Begitu juga halnya dengan orang yang mengingkari sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin dari urusan agama, apabila ilmu tentang hal tersebut telah menyebar, seperti halnya sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan, mandi janabah, haramnya zina, khomer, menikahi mahram, dan hukum-hukum yang serupa, kecuali orang yang baru masuk islam, dan tidak mengetahui norma-norma agama islam, maka bila orang seperti ini mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut, karena kebodohannya tentang hal tersebut, ia tidak kafir. (Syarah Shohih Muslim 1/250)
Setelah kita memahami tiga hal ini, saya akan memulai menyebutkan kesalahan-kesalahan yang ada pada tulisan Aman Abdur Rahman :
KESALAHAN DALAM MENUKILKAN PERKATAAN:
Pada halaman 9, ia menukilkan perkataan Syeikh Bin Baz rahimahulla :
ู„ุง ุฅูŠู…ุงู† ู„ู…ู† ุงุนุชู‚ุฏ ุฃู† ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู†ุงุณ ูˆุขุฑุงุกู‡ู… ุฎูŠุฑ ู…ู† ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ุฃูˆ ุชู…ุงุซู„ู‡ุง ุฃูˆ ุชุดุงุจู‡ู‡ุง، ุฃูˆ ุชุฑูƒู‡ุง ูˆุฃุญู„ ู…ุญู„َّู‡ุง ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ูˆุถุนูŠุฉ ูˆุงู„ุฃู†ุธู…ุฉ ุงู„ุจุดุฑูŠุฉ ูˆุฅู† ูƒุงู† ู…ุนุชู‚ุฏุง ุฃู† ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑ ูˆุฃูƒู…ู„ ูˆุฃุนุฏู„
“Tidak ada iman bagi orang yang : meyakini bahwa hukum-hukum manusia dan pendapat-pendapatnya lebih baik dibanding hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, atau (meyakini) bahwa hukum-hukum itu menyamai dan sejajar dengannya, atau meninggalkan (hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya) dan justru dia menempatkan hukum-hukum buatan dan peraturan-peraturan manusia ditempatnya, meskipun dia meyakini bahwa hukum-hukum Allah lebih baik, sempurna, dan lebih adil”.
Ia nukilkan perkataan beliau ini dari kitab “Risalah Wujub Tahkim Syar’illah Wa Nabdzu Maa Khalafahu, hal 16-17”.
Dan tatkala saya cek ulang perkataan beliau ini, saya mendapatkan bahwa Aman telah melakukan kedustaan dan pengkhianatan yang sangat besar, baik terhadap Syeikh Bin Baz atau terhadap ummat islam, karena ungkapan beliau yang sebenarnya adalah seperti berikut :
ู„ุง ุฅูŠู…ุงู† ู„ู…ู† ุงุนุชู‚ุฏ ุฃู† ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู†ุงุณ ูˆุขุฑุงุกู‡ู… ุฎูŠุฑ ู…ู† ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ุฃูˆ ุชู…ุงุซู„ู‡ ุฃูˆ ุชุดุงุจู‡ู‡، ุฃูˆ ุฃุฌุงุฒ ุฃู† ูŠุญู„ ู…ุญู„ู‡ ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ูˆุถุนูŠุฉ ูˆุงู„ุฃู†ุธู…ุฉ ุงู„ุจุดุฑูŠุฉ ูˆุฅู† ูƒุงู† ู…ุนุชู‚ุฏุง ุจุฃู† ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑ ูˆุฃูƒู…ู„ ูˆุฃุนุฏู„
“Tidak ada iman bagi orang yang : meyakini bahwa hukum-hukum manusia dan pendapat-pendapatnya lebih baik dibanding hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, atau (meyakini) bahwa hukum-hukum itu menyamai dan sejajar dengannya, atau membolehkan untuk digantikan dengan hukum-hukum buatan dan peraturan-peraturan manusia, meskipun dia meyakini bahwa hukum-hukum Allah lebih baik, sempurna, dan lebih adil”.
Lihatlah perbedaan yang sangat besar antara apa yang dinukil oleh Aman dengan apa yang ada di buku aslinya, walau ini hanya perbedaan beberapa kata, akan tetapi maknanya sangatlah jauh, karena orang yang membolehkan bertahkim (berhukum) dengan selain hukum Allah, berarti ia mengingkari haramnya perbuatan tersebut, dan ini adalah salah satu hal yang menjadikan orang dihukumi dengan kekufuran, sebagaimana disebutkan oleh Imam An Nawawi di atas.
Saya tidak tahu, apakah Aman menyadari perbuatannya ini atau tidak, atau bahkan – na’uzubillah – ia dengan sengaja melakukan hal ini untuk menipu ummat dan menguatkan pemikiran khowarij yang sedang ia serukan. Akan tetapi apapun yang terjadi, saya tidak memiliki kata yang lebih indah untuk diucapkan kepadanya, kecuali :
ุฅู† ูƒู†ุช ู„ุง ุชุฏุฑูŠ ูุชู„ูƒ ู…ุตูŠุจุฉ ูˆุฅู† ูƒู†ุช ุชุฏุฑูŠ ูุงู„ู…ุตูŠุจุฉ ุฃุนุธู…
Bila engkau tidak mengetahui, maka itu adalah bencana
Dan bila engkau mengetahui, maka bencananya lebih besar.
PEMENGGALAN PERKATAAN ULAMA’, SEHINGGA MERUBAH MAKNA.
Adalah kebiasaan ahlul bid’ah, dari zaman dahulu kala, sampai sekarang, perbuatan memotong, dan memenggal perkataan ulama’, sehingga mendatangkan perubahan makna, dari makna yang diinginkan ulama’ tersebut, dan ini pula yang dilakukan oleh Aman Abdur Rahman untuk menguatkan pemahaman khowarijnya. Untuk membuktikan tuduhan ini, mari kita lihat beberapa contoh nukilan dia :
Pada catatan kaki hal. 4, ia menukilkan dari Syeikh Abdur Rahman As Sa’dy rahimahullah, bahwa beliau menghukumi negara Bahrain, Iraq, dan negara sekitar sebagai negara kafir, bukan negara islam, walau mayoritas penduduknya adalah kaun muslimin. Mari kita amati bersama konteks fatwa Syekh
ู‚ุฏ ุฐูƒุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ุฑุญู…ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ูุฑู‚ ุจูŠู† ุจู„ุงุฏ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุจู„ุงุฏ ุงู„ูƒูุฑ، ูุจู„ุงุฏ ุงู„ุฅุณู„ุงู…: ุงู„ุชูŠ ูŠุญูƒู…ู‡ุง ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ูˆุชุฌุฑูŠ ููŠู‡ุง ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ูˆูŠูƒูˆู† ุงู„ู†ููˆุฐ ููŠู‡ุง ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู†، ูˆู„ูˆ ูƒุงู† ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุฃู‡ู„ู‡ุง ูƒูุงุฑุง، ูˆุจู„ุงุฏ ุงู„ูƒูุฑ ุถุฏُّู‡ุง، ูู‡ูŠ ุงู„ุชูŠ ูŠุญูƒู…ู‡ุง ุงู„ูƒูุงุฑ ูˆุชุฌุฑูŠ ููŠู‡ุง ุฃุญูƒุงู… ุงู„ูƒูุฑ ูˆูŠูƒูˆู† ุงู„ู†ููˆุฐ ููŠู‡ุง ู„ู„ูƒูุงุฑ، ูˆู‡ูŠ ุนู„ู‰ ู†ูˆุนูŠู†: ุจู„ุงุฏ ูƒูุงุฑ ุญุฑุจูŠูŠู† ูˆุจู„ุงุฏ ูƒูุงุฑ ู…ู‡ุงุฏู†ูŠู† ูˆุจูŠู†ู‡ู… ูˆุจูŠู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุตู„ุญ ูˆู‡ุฏู†ุฉ، ูุชุตูŠุฑ ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุงู„ุฃุญูƒุงู… ู„ู„ูƒูุงุฑ ูˆุงู„ู†ููˆุฐ ู„ู‡ู…، ุฏุงุฑ ูƒูุฑ، ูˆู„ูˆ ูƒุงู† ุจู‡ุง ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†، ูˆูƒู„ ุฃุญุฏ ุจุนุฑู ูˆู„ุง ูŠุดูƒُّ ุฃู† ุงู„ุนุฑุงู‚ ูˆุงู„ุจุญุฑูŠู† ูˆุบูŠุฑู‡ู…ุง ู…ู† ุงู„ุจู„ุงุฏ ุงู„ู…ุฌุงูˆุฑุฉ ูˆู†ุญูˆู‡ุง ู…ู† ุงู„ู…ุณุชุนู…ุฑุงุช ุงู„ุฅู†ุฌู„ูŠุฒูŠุฉ، ูˆุฃู†ู‡ู… ู‡ู… ุงู„ุฐูŠู† ู„ู‡ู… ุงู„ู†ููˆุฐ ูˆุงู„ุญูƒู… ุจู‡ุง، ูˆู„ูƒู†ู‡ู… ูŠุฏุฎู„ูˆู† ููŠ ุงู„ูƒูุงุฑ ุงู„ู…ู‡ุงุฏู†ูŠู†؛ ู„ู…ุง ุจูŠู†ู‡ู… ูˆุจูŠู† ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู…ู† ุงู„ุฃู…ุงู† ููŠ ุนุฏู… ุชุนุฏูŠ ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุขุฎุฑ، ูˆุงุฑุชุจุงุท ุงู„ุชุฌุงุฑุฉ ูƒู…ุง ู‡ูˆ ู…ุนุฑูˆู ู„ูƒู„ ุฃุญุฏ
“Para ulama’ telah menyebutkan perbedaan antara negara islam dan negara kafir. Negara islam yaitu: Negara yang dikuasai oleh kaum muslimin, dan diterapkan padanya hukum-hukum islam, dan yang kekuasaan ditangan kaum muslimin, walau kebanyakan penduduknya orang-orang kafir. Dan Negara kafir adalah sebaliknya, yaitu: Negara yang dikuasai oleh orang-orang kafir, dan diterapkan padanya hukum-hukum kafir, dan kekuasaan berada ditangan orang kafir, dan negara kafir tersebut terbagi menjadi dua: Negara orang-orang kafir harbi, dan negara orang-orang kafir muhadanin (damai), antara mereka dan kaum muslimin terjalin perjanjian dan perdamaian. Sehingga bila hukum-hukum adalah milik orang kafir, dan kekuasaan ditangan orang kafir, maka negara tersebut adalah negara kafir, walau didalamnya terdapat banyak kaum muslimin. Dan setiap orang mengetahui, dan tidak meragukan, bahwa Iraq, Bahrain , dan negara-negara lainya yang bersebelahan, dan yang serupa, adalah bagian dari jajahan Inggris, dan merekalah yang berkuasa dan memerintah, akan tetapi mereka termasuk dalam orang-orang kafir muhadanin (damai), disebabkan adanya perjanjian untuk tidak saling mengganggu, satu sama lainnya. Dan hubungan perdangan, sebagaimana hal ini diketahui oleh setiap orang. (Bisa dilihat pada Fatawa As sa’diyah 1/92, atau pada Al Majmu’ah Al Kamilah Li Muallafati As Syeikh Abdir Rahman As Sa’dy 7/68).
Perlu diketahui, bahwa Syekh Abdur Rahman As Sa’di meninggal pada th 1376 H atau 47 tahun yang lalu, dan kala itu Iraq dan Bahrain masih dibawah penjajahan Inggris, sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam fatwa beliau, sehingga yang memerintah adalah Inggris.
Saya tidak tahu, apakah Aman Abdur Rahman benar-benar memiliki buku “Fatawa As Sa’diyah” ini atau tidak, dan hanya membeo dengan nukilan orang lain yang ia dapatkan dari Internet, sebab ia menyebutkan bahwa kitab tersebut cetakan 1, th. 1388 H, Dar Al Hayah Damaskus. Cetakan fatwa ini, bisa dikatakan hampir tidak ada lagi dipasaran (toko-toko buku) saudi, apalagi di indonesia. Kalau memang ia memiliki buku ini, maka ia adalah musang berbulu domba, pura-pura menukilkan dari ulama’ yang sudah terkenal dengan aqidah dan manhaj salafnya, guna menguatkan kesimpulan sesatnya. Dan kalau ia hanya menukil dari internet, maka ia tidak lebih dari seorang yang sedang menjual agamanya, demi mendapatkan ketenaran nama, atau memang dia adalah seorang mubtadi’ (khowarij) yang sedang menyusup. Dan kalau ia memang seorang khowarij, maka ia telah melakukan dosa besar, yaitu berdusta, dan kita tahu semua apa pendapat orang-orang khowarij tentang pelaku dosa besar.
Hal serupa juga ia lakukan dengan perkataan Syeikh Muhammad Rasyid Ridla, karena sebenarnya beliau sedang menjawab pertanyaan orang India, yang kala itu masih dibawah jajahan Inggris, “Bolehkah seorang muslim di India untuk menjabat jabatan hakim, atau yang semisal pada pemerintahan penjajah Inggris”. Hal ini bisa dilihat dengan jelas oleh setiap orang yang membaca Tafsir Al Manar jilid 6/405 dst.
Pada hal. 7-8, ia menukilkan fatwa Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahulla, dari kita Al Majmu’ Tsamin 1/41:
ู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ุงุณุชุฎูุงูุง ุจู‡ ุฃูˆ ุงุญุชู‚ุงุฑุง ู„ู‡ ุฃูˆ ุงุนุชู‚ุงุฏุง ุฃู† ุบูŠุฑู‡ ุฃุตู„ุญ ู…ู†ู‡ ูˆุฃู†ูุน ู„ู„ุฎู„ู‚، ูู‡ูˆ ูƒุงูุฑ ูƒูุฑุง ู…ุฎุฑุฌุง ุนู† ุงู„ู…ู„ุฉ، ูˆู…ู† ู‡ุคู„ุงุก ู…ู† ูŠุถุนูˆู† ู„ู„ู†ุงุณ ุชุดุฑูŠุนุงุช ุชุฎุงู„ู ุงู„ุชุดุฑูŠุนุงุช ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ู„ุชูƒูˆู† ู…ู†ู‡ุงุฌุง ูŠุณูŠุฑ ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ูŠู‡ ูุฅู†ู‡ู… ู„ู… ูŠุถุนูˆุง ุชู„ูƒ ุงู„ุชุดุฑูŠุนุงุช ุงู„ู…ุฎุงู„ูุฉ ู„ู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ุฅู„ุง ูˆู‡ู… ูŠุนุชู‚ุฏูˆู† ุฃู†ู‡ุง ุฃุตู„ุญ ูˆุฃู†ูุน ู„ู„ุฎู„ู‚؛ ุฅุฐ ู…ู† ุงู„ู…ุนู„ูˆู… ุจุงู„ุถุฑูˆุฑุฉ ุงู„ุนู‚ู„ูŠุฉ ูˆุงู„ุฌู„ุฉ ุงู„ูุทุฑูŠุฉ ุฃู† ุงู„ุฅู†ุณุงู† ู„ุง ูŠุนุฏู„ ุนู† ู…ู†ู‡ุงุฌ ุฅู„ู‰ ู…ู†ู‡ุงุฌ ูŠุฎุงู„ูู‡ ุฅู„ุง ูˆู‡ูˆ ูŠุนุชู‚ุฏ ูุถู„ ู…ุง ุนุฏู„ ุฅู„ูŠู‡ ูˆู†ู‚ุต ู…ุง ุนุฏู„ ุนู†ู‡
“Siapa saja orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, karena menyepelekannya atau menganggapnya hina, atau karena dia berkeyakinan bahwa hukum yang lain lebih maslahat darinya dan lebih manfaat bagi makhluq, maka orang itu adalah kafir, dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama ini, dan diantara mereka itu adalah orang yang meletakkan bagi manusia hukum-hukum (tasri’at), yang bertentangan dengan tsyri’at islamiyyah, agar menjadi aturan yang manusia berjalan diatasnya, maka sesungguhnya mereka itu tidaklah meletakkan tasyri’at yang bertentangan dengan syari’at islamiyyah, kecuali karena mereka itu meyakini bahwa tasyri’at buatan tersebut lebih maslahat dan lebih manfaat bagi makhluq, sebab sudah termasuk sesuatu yang diketahui secara sepontan oleh akal pikiran dan tabi’at fitrah, bahwa manusia itu tidak berpaling dari satu jalan hidup (minhaaj) kepada minhaaj yang bertentangan dengannya, kecuali dia itu meyakini keutamaan minhaaj yang dia tuju dan (meyakini) kekurangan minhaaj yang dia berpaling darinya (ditinggalkannya).“
Aman berhenti hanya sampai disini, dan enggan untuk menukilkan kelanjutan fatwa Syeikh Muhamman bin Sholeh Al Utsaimin, padahal seandainya ia melanjutkan nukilannya, niscaya apa yang ingin ia capai (yaitu mengokohkan manhaj khowarij dalam pengkafiran para pemerintah), tidak akan tercapai, bahkan akan hancur berkeping-keping.
Oleh karena itu, untuk membuktikan belangnya hidung Aman, dan mencukur bulu domba, agar kelihatan wujud musang yang sebenarnya, akan saya sebutkan kelanjutan fatwa beliau dari buku, dan halaman yang sama :
ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆู‡ูˆ ู„ู… ูŠุณุชุฎู ูˆู„ู… ูŠุญุชู‚ุฑู‡ ูˆู„ู… ูŠุนุชู‚ุฏ ุฃู† ุบูŠุฑู‡ ุฃุตู„ุญ ู…ู†ู‡ ูˆุฃู†ูุน ู„ู„ุฎู„ู‚، ูˆุฅู†ู…ุง ุญูƒู… ุจุบูŠุฑู‡ ุชุณู„ุทุง ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุญูƒูˆู… ุนู„ูŠู‡ ุฃูˆ ุงู†ุชู‚ุงู…ุง ู…ู†ู‡ ู„ู†ูุณู‡ ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ، ูู‡ุฐุง ุธุงู„ู… ูˆู„ูŠุณ ุจูƒุงูุฑ، ูˆูŠุฎุชู„ู ู…ุฑุงุชุจ ุธู„ู…ู‡ ุญุณุจ ุงู„ู…ุญูƒูˆู… ุจู‡ ูˆูˆุณุงุฆู„ ุงู„ุญูƒู….
ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ุงุณุชุฎูุงูุง ูˆู„ุง ุงุญุชู‚ุงุฑุง ูˆู„ุง ุงุนุชู‚ุงุฏุง ุฃู† ุบูŠุฑู‡ ุฃุตู„ุญ ูˆุฃู†ูุน ู„ู„ุฎู‚ ูˆุฅู†ู…ุง ุญูƒู… ุจุบุฑูŠู‡ ู…ุญุงุจุฉ ู„ู„ู…ุญูƒูˆู… ู„ู‡ ุฃูˆู…ุฑุงุนุงุฉ ู„ู„ุฑุดูˆุฉ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ุง ู…ู† ุนุฑุถ ุงู„ุฏู†ูŠุง، ูู‡ุฐุง ูุงุณู‚ ูˆู„ูŠุณ ุจูƒุงูุฑ، ูˆุชุฎุชู„ู ู…ุฑุงุชุจ ูุณู‚ู‡ ุจุญุณุจ ุงู„ู…ุญูƒูˆู… ุจู‡ ูˆูˆุณุงุฆู„ ุงู„ุญูƒู….
ู‚ุงู„ ุดูŠุฎ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ููŠู…ู† ุงุชุฎุฐูˆุง ุฃุญุจุงุฑู‡ู… ูˆุฑู‡ุจุงู†ู‡ู… ุฃุฑุจุงุจุง ู…ู† ุฏูˆู† ุงู„ู„ู‡ ุฃู†ู‡ู… ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ูŠู†:
ุฃุญุฏู‡ู…ุง : ุฃู† ูŠุนู„ู…ูˆุง ุฃู†ู‡ู… ุจุฏู„ูˆุง ุฏูŠู† ุงู„ู„ู‡ ููŠุชุจุนูˆู†ู‡ู… ุนู„ู‰ ุงู„ุชุจุฏูŠู„ ูˆูŠุนุชู‚ุฏูˆู† ุชุญู„ูŠู„ ู…ุง ุญุฑู… ูˆุชุญุฑูŠู… ู…ุง ุฃุญู„ ุงู„ู„ู‡ ุงุชุจุงุนุง ู„ุฑุคุณุงุฆู‡ู… ู…ุน ุนู„ู…ู‡ู… ุฃู†ู‡ู… ุฎุงู„ููˆุง ุฏูŠู† ุงู„ุฑุณู„، ูู‡ุฐุง ูƒูุฑ، ูˆู‚ุฏ ุฌุนู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ุดุฑูƒุง
ุงู„ุซุงู†ูŠ: ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงุนุชู‚ุงุฏู‡ู… ูˆุฅูŠู…ุงู†ู‡ู… –ุจุชุญู„ูŠู„ ุงู„ุญุฑุงู… ูˆุชุญุฑูŠู… ุงู„ุญู„ุงู„- ุซุงุจุชุง، ู„ูƒู†ู‡ู… ุฃุทุงุนูˆู‡ู… ููŠ ู…ุนุตูŠุฉ ุงู„ู„ู‡ ูƒู…ุง ูŠูุนู„ ุงู„ู…ุณู„ู… ู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ู…ู† ุงู„ู…ุนุงุตูŠ ุงู„ุชูŠ ูŠุนุชู‚ุฏ ุฃู†ู‡ุง ู…ุนุงุตูŠ، ูู‡ุคู„ุงุก ู„ู‡ู… ุญูƒู… ุฃู…ุซุงู„ู‡ู… ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐู†ูˆุจ.
“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, karena ingin menyakiti orang yang ia hukumi, atau dalam rangka balas dendam pribadinya dari orang tersebut, atau alasan yang serupa, maka orang ini adalah orang dlalim, dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kedlalimannya berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.
Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah karena untuk mencari muka dihadapan orang yang ia menangkan dalam perhukumannya, atau karena risywah (suap), atau kepentingan duniawi lainnya, maka orang ini adalah fasiq dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kefasiqannya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengomentari tentang orang yang menjadikan ulama’ dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, bahwasannya mereka terbagi menjadi dua golongan :
Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah agama Allah, kemudian mereka mengikutinya dalam perubahan tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka menyadari bahwa mereka bertentangan dengan agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah perbuatan kafir, dan telah dianggap sebagai kesyirikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal –penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal- tetap kokoh (tidak berubah), akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, yang ia yakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat.”
Dengan sekedar menukilkan kelanjutan fatwa beliau ini, cukup bagi kita untuk membantah dan membuktikan kedustaan Aman dan membuka belang hidungnya.
BERPEGANG DENGAN FATWA-FATWA YANG MUTHLAK, DAN MENINGGALKAN FATWA-FATWA YANG TERPERINCI.
Ia menukilkan fatwa Al Lajnah Ad Daimah, ketika ditanya tentang sebuah negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain, dan tidak berhukum dengan hukum islam, yang berbunyikan :
ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุชุญูƒู… ุจุบูŠุฑ ู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุงู„ุญูƒูˆู…ุฉ ุบูŠุฑ ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ
“Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka pemerintah itu bukan islamiyyah”. (fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 mo. 7796)
Ini adalah sebuah fatwa yang muthlak (umum), dan tidak terperinci, sedangkan sebelum fatwa ini, dalam kitab yang sama : 1/780 no. 5741, terdapat fatwa yang lebih terperinci dan lebih jelas, yaitu :
ุงู„ุณุคุงู„ : ู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡، ู‡ู„ ู‡ูˆ ู…ุณู„ู… ุฃู… ูƒุงูุฑ ูƒูุฑุงً ุฃูƒุจุฑ، ูˆุชู‚ุจู„ ู…ู†ู‡ ุฃุนู…ุงู„ู‡؟
ุงู„ุฌูˆุงุจ : ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ] ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ูƒุงูุฑูˆู† [ ูˆู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ ] ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ุธุงู„ู…ูˆู†[ ูˆู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ ] ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ูุงุณู‚ูˆู† [ ู„ูƒู† ุงุณุชุญู„َّ ุฐู„ูƒ ูˆุงุนุชู‚ุฏู‡ ุฌุงุฆุฒุงً ูู‡ูˆ ูƒูุฑ ุฃูƒุจุฑ ูˆุธู„ู… ุฃูƒุจุฑ ูˆูุณู‚ ุฃูƒุจุฑ ูŠุฎุฑุฌ ู…ู† ุงู„ู…ู„ุฉ، ุฃู…ุง ุฅู† ูุนู„ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุฃุฌู„ ุงู„ุฑุดูˆุฉ ุฃูˆ ู…ู‚ุตุฏ ุขุฎุฑ ูˆู‡ูˆ ูŠุนุชู‚ุฏ ุชุญุฑูŠู… ุฐู„ูƒ ูุฅู†ู‡ ุขุซู… ูŠุนุชุจุฑ ูƒุงูุฑุง ูƒูุฑุง ุฃุตุบุฑ ูˆุธุงู„ู…ุง ุธู„ู…ุง ุฃุตุบุฑ ูˆูุงุณู‚ุง ูุณู‚ุง ุฃุตุบุฑ ู„ุง ูŠุฎุฑุญู‡ ู…ู† ุงู„ู…ู„ุฉ، ูƒู…ุง ุฃูˆุถุญ ุฐู„ูƒ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ููŠ ุชูุณูŠุฑ ุงู„ุขูŠุงุช ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑุฉ.
“Pertanyaan: Orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, apakah dia masih tetap sebagai seorang muslim atau sebagai seorang kafir dengan kekufuran yang besar, dan apakah tetap diterima amalan-amalannya?
Jawaban : Allah Ta’ala berfirman “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir”, dan Allah Ta’ala berfirman pula ““Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dlalim”, dan Allah Ta’ala berfirman juga “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik”. Akan tetapi bila ia menganggap halal perbuatan tersebut, dan meyakini akan kebolehannya, maka perbuatan tersebut adalah kufur akbar, dan dlulmun akbar, dan fisqun akbar, yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama. Adapun bila ia melakukan hal itu, dikarenakan suap, atau tujuan lainnya, sedangkan ia meyakini akan haramnya perbuatan tersebut, maka ia berdosa, dan dianggap sebagai pelaku kekufuran ashghar, dlolim ashghar, dan fasiq dengan kefasikan ashghar, dan tidak sampai mengeluarkannya dari agama, sebagaimana dijelaskan oleh ulama’ ketika menafsiri ketiga ayat tersebut.”
Aman menukilkan keterangan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tentang adanya talazum, antara lahir dan batin, walaupun qaidah ini tidak bisa dijadikan dalil untuk pengkafiran secara muthlak, seperti yang ia lakukan. Dan ia enggan untuk menukilkan perincian Syeikhul Islam dalam menyikapi orang yang berhukum dengan hukum selain Allah, sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ fatawa 7/70 :
ูˆู‡ุคู„ุงุก ุงู„ุฐูŠู† ุงุชุฎุฐูˆุง ุฃุญุจุงุฑู‡ู… ูˆุฑู‡ุจุงู†ู‡ู… ุฃุฑุจุงุจุง- ุญูŠุซ ุฃุทุงุนูˆู‡ู… ููŠ ุชุญู„ูŠู„ ู…ุง ุญุฑู… ุงู„ู„ู‡ ูˆุชุญุฑูŠู… ู…ุง ุฃุญู„ ุงู„ู„ู‡، ูŠูƒูˆู†ูˆู† ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ูŠู† :
ุฃุญุฏู‡ู…ุง : ุฃู† ูŠุนู„ู…ูˆุง ุฃู†ู‡ู… ุจุฏู„ูˆุง ุฏูŠู† ุงู„ู„ู‡ ููŠุชุจุนูˆู†ู‡ู… ุนู„ู‰ ุงู„ุชุจุฏูŠู„ ูˆูŠุนุชู‚ุฏูˆู† ุชุญู„ูŠู„ ู…ุง ุญุฑู… ูˆุชุญุฑูŠู… ู…ุง ุฃุญู„ ุงู„ู„ู‡ ุงุชุจุงุนุง ู„ุฑุคุณุงุฆู‡ู… ู…ุน ุนู„ู…ู‡ู… ุฃู†ู‡ู… ุฎุงู„ููˆุง ุฏูŠู† ุงู„ุฑุณู„، ูู‡ุฐุง ูƒูุฑ، ูˆู‚ุฏ ุฌุนู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ุดุฑูƒุง …
ุงู„ุซุงู†ูŠ: ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงุนุชู‚ุงุฏู‡ู… ูˆุฅูŠู…ุงู†ู‡ู… –ุจุชุญู„ูŠู„ ุงู„ุญุฑุงู… ูˆุชุญุฑูŠู… ุงู„ุญู„ุงู„- ุซุงุจุชุง، ู„ูƒู†ู‡ู… ุฃุทุงุนูˆู‡ู… ููŠ ู…ุนุตูŠุฉ ุงู„ู„ู‡ ูƒู…ุง ูŠูุนู„ ุงู„ู…ุณู„ู… ู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ู…ู† ุงู„ู…ุนุงุตูŠ ุงู„ุชูŠ ูŠุนุชู‚ุฏ ุฃู†ู‡ุง ู…ุนุงุตูŠ، ูู‡ุคู„ุงุก ู„ู‡ู… ุญูƒู… ุฃู…ุซุงู„ู‡ู… ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐู†ูˆุจ.
“Dan mereka yang menjadikan ulama’ dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan, dimana mereka mentaatinya dalam menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang diharamkan Allah, terbagi menjadi dua golongan :
Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah agama Allah, kemudian mereka mengikutinya dalam perubahan tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka menyadari bahwa mereka bertentangan dengan agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah perbuatan kafir, dan telah dianggap sebagai kesyirikan oleh Allah dan Rasul-Nya….
Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal –penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal- tetap kokoh (tidak berubah), akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, yang ia yakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat.”
Aman menukilkan fatwa Syeikh Muhammad bin Ibrahim, yang berbunyikan :
ู„ูˆ ู‚ุงู„ ู…ู† ุญูƒَّู… ุงู„ู‚ุงู†ูˆู† ุฃู†ุง ุฃุนุชู‚ุฏ ุฃู†ู‡ ุจุงุทู„، ูู‡ุฐุง ู„ุง ุฃุซุฑ ู„ู‡، ุจู„ ู‡ูˆ ุนุฒู„ ู„ู„ุดَّุฑุน، ูƒู…ุง ู„ูˆ ู‚ุงู„ ุฃุญุฏ ุฃู†ุง ุฃุนุจุฏ ุงู„ุฃูˆุซุงู† ูˆุฃุนุชู‚ุฏ ุฃู†ู‡ุง ุจุงุทู„.
“Seandainya orang yang menjadikan undang-undang sebagai hukum mengatakan: Saya meyakini sesungguhnya ini adalah bathil, maka (perkataan) ini tidak ada pengaruhnya, bahkan tindakannya itu merupakan pembabatan terhadap syariat sebagaimana halnya bila seseorang berkata: Saya menyembah berhala, dan saya meyakini bahwa ini adalah bathil”.
Akan tetapi kenapa Aman enggan menukilkan penjelasan dan perincian Syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam kitab yang beliau tulis dengan khusus tentang masalah ini, yang berjudulkan “Tahkimul Qawaniin”? Alasannya tidak lain dan tidak bukan, kecuali karena beliau dalam kitab ini menjelaskan dengan rinci dan detail, sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas, sehingga kalau ia menukilkan penjelasan beliau akan menghancurkan dan menghanguskan mazhab khowarijnya. Silahkan baca dan lihat risalah beliau ini dalam kitab Ad Durar As Saniyyah 16/206-218, dan akan saya nukil bagian akhirnya saja :
ูˆุฃู…ุง ุงู„ู‚ุณู… ุงู„ุซَّุงู†ูŠ: ู…ู† ู‚ุณู…ูŠ ูƒูุฑ ุงู„ุญุงูƒู… ุจุบูŠุฑ ู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡، ูˆู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠุฎุฑุฌ ู…ู† ุงู„ู…ู„ุฉ، ูู‚ุฏ ุชู‚ุฏู… ุฃู† ุชูุณูŠุฑ ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง، ู„ู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ] ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ูƒุงูุฑูˆู† [ ู‚ุฏ ุดู…ู„ ุฐู„ูƒ ุงู„ู‚ุณู…، ูˆุฐู„ูƒ ููŠ ู‚ูˆู„ู‡ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ููŠ ุงู„ุขูŠุฉ: ูƒูุฑ ุฏูˆู† ูƒูุฑ، ูˆู‚ูˆู„ู‡ ุฃูŠุถุง: ู„ูŠุณ ุจุงู„ูƒูุฑ ุงู„ุฐูŠ ุชุฐู‡ุจูˆู† ุฅู„ูŠู‡؛ ุงู‡ู€
ูˆุฐู„ูƒ ุฃู† ุชุญู…ู„ู‡ ุดู‡ูˆุชู‡ ูˆู‡ูˆุงู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุญูƒู… ููŠ ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ุจุบูŠุฑ ู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ุน ุงุนุชู‚ุงุฏู‡ ุฃู† ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ู‡ูˆ ุงู„ุญู‚، ูˆุงุนุชุฑุงูู‡ ุนู„ู‰ ู†ูุณู‡ ุจุงู„ุฎุทุฃ ูˆู…ุฌุงู†ุจุฉ ุงู„ู‡ูˆู‰، ูˆู‡ุฐุง ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุฎุฑุฌู‡ ูƒูุฑู‡ ุนู† ุงู„ู…ู„ุฉ، ูุฅู†ู‡ ู…ุนุตูŠุฉ ุนุธู…ู‰ ุฃูƒุจุฑ ู…ู† ุงู„ูƒุจุงุฆุฑ، ูƒุงู„ุฒู†ุง ูˆุดุฑุจ ุงู„ุฎู…ุฑ ูˆุงู„ุณุฑู‚ุฉ ูˆุงู„ูŠู…ูŠู† ุงู„ุบู…ูˆุณ ูˆุบูŠุฑู‡ุง ูุฅู† ู…ุนุตูŠุฉ ุณู…ุงู‡ุง ุงู„ู„ู‡ ููŠ ูƒุชุงุจู‡ ูƒูุฑุง ุฃุนุธู… ู…ู† ู…ุนุตูŠุฉ ู„ู… ูŠุณู…ู‡ุง ูƒูุฑุง.
“Dan adapun bagian kedua, dan dua bagian kekufuran orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Telah lalu bahwa penafsiran Ibnu Abbas radliallahu 'anhu ma tentang firman Allah Azza wa Jalla “Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir”, mencakup bagian ini, yaitu tafsiran yang disebutkan dalam ungkapan beliau (Ibnu Abbas) radliallahu 'anhu: “Kufrun duna kufrin /kekufuran dibawah kekufuran”, dan dalam ungkapan beliau : “Kekufuran disini bukanlah kekufuran yang kalian maksudkan”
Bagian kedua ini, yaitu seseorang yang terbawa oleh hawa nafsunya untuk berhukum dalam permasalahannya dengan hukum selain hukum yang Allah turunkan, sedangkan ia meyakini, bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya adalah yang benar, dan ia mengakuai bahwa dirinya bersalah, dan meninggalkan kebenaran (hidayat).
Bagian ini walaupun tidak sampai mengeluarkannya dari agama islam, akan tetapi perbuatan ini adalah maksiat yang sangat besar lebih besar dari dosa-dosa besar, seperti berzina, minum khomer, mencuri, sengaja bersumpah bohong dengan Nama Allah, karena kemaksiatan ini telah disebut Allah dalam kitab-Nya sebagai kekufuran, sehingga lebih besar dari kemaksiatan yang dinamakan kekufuran”.
Aman menukilkan pernyataan Syeikh Muhammad Amin As Syinqithi berikut :
ุฅู† ุงู„ุฐูŠู† ูŠุชุจุนูˆู† ุงู„ู‚ูˆุงู†ูŠู† ุงู„ูˆุถุนูŠุฉ ุงู„ุชูŠ ุดุฑุนู‡ุง ุงู„ุดูŠุทุงู† ุนู„ู‰ ุฃู„ุณู†ุฉ ุฃูˆู„ูŠุงุฆู‡ ู…ุฎุงู„ูุฉً ู„ู…ุง ุดุฑุนู‡ ุงู„ู„ู‡ ุฌู„ ูˆุนู„ุง ุนู„ู‰ ุฃู„ุณู†ุฉ ุฑุณู„ู‡ –ุตู„ูˆุงุช ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู„ุงู…ู‡ ุนู„ูŠู‡ู…- ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุดูƒ ููŠ ูƒูุฑู‡ู… ูˆุดุฑูƒู‡ู… ุฅู„ุง ู…ู† ุทู…ุณ ุงู„ู„ู‡ ุจุตูŠุฑุชู‡ ูˆุฃุนู…ุงู‡ ุนู† ู†ูˆุฑ ุงู„ูˆุญูŠ ู…ุซู„ู‡ู….
“Sesungguhnya orang-orang yang mengikuti qowanin wadl’iyyah (undang-undang buatan) yang disyariatkan oleh syetan lewat lisan-lisan wali-walinya yang bertentangan dengan apa yang telah disyariatkan Allah Y lewat lisan-lisan para Rasul-Nya –semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada mereka-, sesungguhnya tidak ada yang meragukan akan kekafiran dan kemusyrikan mereka, kecuali orang yang bashirahnya telah dihapus oleh Allah dan dia itu dibutakan dari cahaya wahyu-Nya, seperti mereka.
Akan tetapi kenapa Aman enggan menukilkan pernyataan beliau yang lebih terperinci dari ini, yaitu pada jilid 2/93, beliau menyatakan :
ูˆุงุนู„ู… ุฃู† ุชุญุฑูŠุฑ ุงู„ู…ู‚ุงู… ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุจุญุซ ุฃู† ุงู„ูƒูุฑ ูˆุงู„ุธู„ู… ูˆุงู„ูุณู‚ ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ุง ุฑุจู…ุง ุฃุทู„ู‚ ููŠ ุงู„ุดุฑุน ู…ุฑุงุฏุง ุจู‡ ุงู„ู…ุนุตูŠุฉ ุชุงุฑุฉ، ูˆุงู„ูƒูุฑ ุงู„ู…ุฎุฑุฌ ู…ู† ุงู„ู…ู„ุฉ ุฃุฎุฑู‰ ] ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡[ ู…ุนุงุฑุถุฉً ู„ู„ุฑุณู„ ูˆุฅุจุทุงู„ุง ู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ู„ู‡ ูุธู„ู…ู‡ ูˆูุณู‚ู‡ ูˆูƒูุฑู‡ ูƒู„ู‡ุง ูƒูุฑ ู…ุฎุฑุฌ ู…ู† ุงู„ู…ู„ุฉ ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ุนุชู‚ุฏุง ุฃู†ู‡ ู…ุฑุชูƒุจ ุญุฑุงู…ุง ูุงุนู„ ู‚ุจูŠุญุง ููƒูุฑู‡ ูˆุธู„ู…ู‡ ูˆูุณู‚ู‡ ุบูŠุฑ ู…ุฎุฑุฌ ุนู† ุงู„ู…ู„ุฉ.
“Dan penjelasan yang paling benar dalam permasalahan ini, adalah: kata kekufuran kedloliman, kefasikan, semuanya kadang kala digunakan dalam syariat, dan dimaksudkan darinya adalah perbuatan maksian, dan kadang kala dimaksudkan darinya adalah kekufuran yang menjadikan pelakunya keluar dari agama. Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, dalam rangka menentang para Rasul, dan menggugurkan hukum-hukum Allah, maka kedloliman, kefasikan, dan kekufurannya adalah kekufuran yang mengeluarkannya dari agama. Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, sedangkan ia meyakini bahwa ia telah melakukan perbuatan haram, menjalankan perbuatan yang buruk, maka kekufuran, kedloliman, dan kefasikannya tidak menjadikannya keluar dari agama”.
D. KENAPA AMAN MELAKUKAN INI SEMUA ?
Setelah membaca pembeberan diatas, mungkin ada diantara para pembaca yang budiman yang bertanya-tanya, dan berkata : Kenapa Aman Abdur Rahman melakukan ini semua?
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mengajak pembaca untuk kembali mengingat apa yang telah saya sebutkan pada awal tulisan ini, yaitu pemahaman iman menurut Ahlus Sunnah, Iman adalah ikrar dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.
Para ulama’ telah menyebutkan bahwa sebab kesalahan khowarij, yang menjadikan mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar, adalah pemahaman mereka yang menganggap iman sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dibagi-bagi, sehingga bila hilang sebagiannya, akan hilang pula sisanya, artinya orang tersebut kafir. Untuk lebih jelas silahkan baca kitab “Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu” oleh Syeikh Abdur Razzaq Al Abbad hal. 26 dst. Dan hal ini kurang difahami atau bahkan telah dilupakan oleh Aman Abdur Rahman.
Diantara hal yang harus diketahui oleh setiap orang yang berkecimpung dalam dakwah, bahkan oleh setiap thalibul ilmi, bahwa diantara manhaj Ahlus Sunnah adalah menyebutkan ayat-ayat, dan juga hadits-hadits yang berisi ancaman, tanpa diikuti dengan penafsiran, atau takwilannya, guna menimbulkan rasa takut, dan menjadikan orang tidak gampang-gampang melanggar. Untuk menjelaskan hal ini, mari kita camkan kisah berikut :
“Seorang wanita datang menemui Abdullah bin Mughaffal, lalu bertanya kepadanya tentang seorang wanita yang berzina, kemudian, ia hamil, tatkala ia telah melahirkan bayinya, ia membunuh anaknya tersebut, maka Abdullah bin Mughaffal menjawab : Ia masuk neraka, maka wanita tersebut pergi sambil menangis. Lantas Abdullah bin Mughaffal memanggilnya, dan berkata kepadanya : Menurutku, tidaklah permasalahanmu ini kecuali salah satu dari dua hal berikut :
ูˆู…ู† ูŠุนู…ู„ ุณูˆุก ุฃูˆ ูŠุธู„ู… ู†ูุณู‡ ุซู… ูŠุณุชุบูุฑ ุงู„ู„ู‡ ูŠุฌุฏ ุงู„ู„ู‡ ุบููˆุฑุง ุฑุญูŠู…ุง
“Dan barang siapa yang melakukan kejahatan, atau mendlalimi dirinya, kemudian ia memohon ampunan kepada Allah, niscaya ia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun lagi Penyayang”. (Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At Thobari, dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/553).
Abdulallah bin Mughaffal berfatwa keras, karena ia menyangka bahwa pelaku perbuatan tersebut adalah orang lain, akan tetapi ketika wanita tersebut berpaling sambil menangis, maka beliau faham, bahwa wanita penanya itulah pelaku perbuatan tersebut, sehingga beliau menjelaskan hukum dengan gamblang.
Dan inilah yang dilakukan oleh para ulama’ kita dalam hal yang sedang kita hadapi, akan tetapi tatkala mereka dituntut untuk menjelaskan hukum permasalahan dengan gamblang, kita dapatkan mereka merinci dengan jelas, sebagaimana telah kita ketahui diatas. (Silahkan lihat dengan lebih jelas pada kitab “Mauqif Ahlis Sunnah Wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, oleh Syeikh Ibrahim Ar Ruhaily 1/185 dst.)
Dan sebelum saya akhiri tulisan saya ini, saya ingin menyampaikan nasehat para ulama’ dalam permasalahan yang besar ini, yaitu masalah pengkafiran seorang muslim:
Syeikh Sholeh Al Fauzan mengatakan :” Menghukumi dengan kemurtadan, dan menyatakan (bahwa seseorang) telah keluar dari agama, adalah wewenang para ulama’ besar yang telah mendalam dan kokoh ilmu mereka, yaitu para hakim yang bertugas di pengadilan-pengadilan syariat, sebagaimana halnya permasalahan-permasalahan lainnya, dan bukan wewenang setiap orang, atau wewenang tullabul ilmu kalangan menengah, atau orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu, yang kurang pemahaman tentang agama. Bukan wewenang mereka untuk menghukumi dengan kemurtadan, karena hal ini akan mendatangkan kerusakan, sebab, dimungkinkan ia menghukumi seorang muslim dengan kemurtadan, sedangkan hukuman tersebut tidak benar”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Sholeh Al Fauzan 1/110 no. 61). Hal serupa juga diungkapkan oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam kitabnya Al Majmu’u As tsamin 1/36-37).
Saya tidak ingin berpanjang lebar dalam membeberkan kesalahan-kesalahan Aman Abdur Rahman, karena saya sudah merasa cukup dengan apa yang telah saya sampaikan, hanya saja saya ingin menyimpulkan dari apa yang telah saya sampaikan dalam beberapa point berikut :
Aman Abdur Rahman dalam tulisan ini- hanya membeyo, mengikut, akan tetapi tidak tahu, apa yang ia ucapkan, sehingga ia tidak menyadari, bahkan tidak tahu kalau ia telah terjerumus kedalam kebinasaan, perumpamaan dia, bagaikan orang yang mencari kayu bakar malam hari, sehingga ia tidak bisa membedakan antara ular berbisa dan kayu bakar, seperti dalam pepatah arab dikatakan :
ุญุงุทุจ ุงู„ู„ูŠู„
Saya berpraduga kuat, bahwa ia hanya menukil dan mengikut apa yang ia dapatkan dalam tulisan orang lain, baik lewat internet, atau tulisan orang lain, lalu ia terjemahkan.
Aman Abdur Rahman mengesankan kepada pembaca bahwa tulisannya adalah hasil jerih payah dia, dan hasil risetnya, akan tetapi dengan beberapa bukti berikut, saya berani menyimpulkan bahwa ia mencuri tulisan orang dan ia kesankan sebagai karyanya, sebagai buktinya:
a. Ia menukilkan dari kitab Fatawa As Sa’diyah cet. 1, Th 1388, Dar Al Hayah Damaskus. Kitab ini dengan cetakan seperti ini, hampir bisa dipastikan sudah tidak ada lagi di toko-toko kitab yang ada dinegri arab, apalagi di Indonesia.
b. Ia menukil dari Kitab Majmu’ Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh, yang kitab ini pada hakekatnya tidak beredar dengan bebas di negri Arab Saudi, bahkan sudah tidak ada di toko-toko, yang memiliki kitab ini, hanyalah orang-orang tertentu saja dari kalangan ulama’ atau orang-orang tua, yang sempat membeli kitab tersebut pada saat terbit, dan setelah itu, tidak dibolehkan untuk diterbitkan lagi. Silahkan bertanya kepada Mahasiswa yang belajar diarab saudi, apakah mereka pernah mendapatkan kitab ini di perpustakaan umum, atau toko kitab?
Kesalahan nukilan, dan pemotongan yang tidak beres, yang kita dapatkan dalam tulisannya.
Ini semua menjadikan saya berkesimpulan, bahwa Aman Abdur rahman adalah salah satu dari dua orang berikut ini : Seorang khowarij yang sedang menyusup, atau orang yang mengaku-aku pintar, walau harus dengan mencuri karya orang, dengan tanpa pertimbangan akan isi karya tersebut. Dan kedua-duanya adalah pahit bagi Aman untuk ditelan, dalam pepatah bahasa Indonesia: bagaikan memakan buah simalakama.
Untuk lebih jelasnya, akan saya nukilkan perkataan Syeikh Muhammad Amin As Syinqithy :
ูˆู‡ุฐุง ูŠุฎุชู„ู، ุฅู† ุญูƒู… ุจู…ุง ุนู†ุฏู‡ ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู…ู† ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ูู‡ูˆ ุชุจุฏูŠู„ ู„ู‡ ูŠูˆุฌุจ ุงู„ูƒูุฑ، ูˆุฅู† ุญูƒู… ุจู‡ ู‡ูˆู‰ ูˆู…ุนุตูŠุฉ ูู‡ูˆ ุฐู†ุจ ุชุฏุฑูƒู‡ ุงู„ู…ุบูุฑุฉ ุนู„ู‰ ุฃุตู„ ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ููŠ ุงู„ุบูุฑุงู† ู„ู„ู…ุฐู†ุจูŠู†، ู‚ุงู„ ุงู„ู‚ุดูŠุฑูŠ: ูˆู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุฎูˆุงุฑุฌ ุฃู† ู…ู† ุงุฑุชุดู‰ ูˆุญูƒู… ุจุญูƒู… ุบูŠุฑ ุงู„ู„ู‡ ูู‡ูˆ ูƒุงูุฑ، ูˆุนุฒุง ู‡ุฐุง ุฅู„ู‰ ุงู„ุญุณู† ูˆุงู„ุณُّุฏِّูŠ.
“Dan permasalahan ini berbeda-beda, apabila ia berhukum dengan peraturan yang ia miliki, dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut datang dari Allah, maka perbuatannya ini merupakan perubahan hukum Allah, yang mengharuskan kekufuran, dan bila ia berhukum dengannya karena menuruti hawa nafsu dan menjalankan maksiat. Maka perbuatan ini adalah perbuatan dosa yang masih bisa diampunkan, sebagaimana dinyatakan dalam qaidah Ahlis Sunnah dalam pengampunan dosa pelaku dosa-dosa. Al Qusyairi menyatakan: Dan Mazhab khowarij, menyatakan : bahwa orang yang berbuat suap, dan berhukum dengan selain hukum Allah, maka ia telah kafir.” Adwaul Bayan 2/92.
Wahai Aman Abdur Rahman, tahukah sekarang siapa diri anda yang sebenarnya?
Oleh karena itu, ana menganggap ini adalah saatnya ujian telah tiba, untuk mengetahui : siapakah orang-orang salafy yang sebenarnya, dan mendakwahkan aqidah salafiyyah dengan benar di negeri kita Indonesia. Dan saya katakan, ini pula ujian bagi Yayasan As Shofwa untuk membuktikan, apakah mereka benar-benar yayasan yang berdakwah dengan Al Manhaj As Salafy, dan memperjuangkan masa depan dakwah salaf ini, ataukah hanya sekedar kedok guna mencari pengikut. Buktikanlah, dalam wujud nyata dalam mensikapi Aman Abdur Rahman, penulis tulisan gelap tersebut.
Akhirul kalam, semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad e, keluarga, sahabat, dan seluruh orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari qiyamat.
Madinah 10 Ramadlon 1423 H
Ditulis oleh :
Muhammad Arifin bin Baderi.
Nb. Untuk masalah orang yang melakukan kesyirikan dengan kejahilan, -Insya Allah- akan dibahas pada kesempatan yang akan datang.
ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad e, keluarga, sahabat, dan setiap orang yang menjalankan sunnahnya hingga hari qiyamat.
Amma ba’du :
Sebagai pembuka, saya ingin mengingatkan kepada pembaca yang budiman, akan sebuah sabda Nabi e, yang harus selalu tertanam didalam jiwa setiap muslim, sehingga dalam setiap ucapan, perbuatan dan sikap, ia menjadikannya sebagai tolok ukur, dan pedoman, agar ia tidak terjerumus kedalam kubang kehinaan dan kenistaan, yaitu sabda beliau :
ุนู† ุงุจู† ู…ุณุนูˆุฏ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ :e ุฅู† ู…ู…ุง ุฃุฏุฑูƒ ุงู„ู†َّุงุณ ู…ู† ูƒู„ุงู… ุงู„ู†ุจูˆุฉ: ุฅุฐุง ู„ู… ุชุณุชุญูŠ ูุงุตู†ุน ู…ุง ุดุฆุช( ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆุบูŠุฑู‡. (
Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radliallahu 'anhu, ia menuturkan, Rasulullah e telah bersabda : “Sesungguhnya diantara ucapan kenabian didapatkan oleh manusia adalah :”Bila engkau tidak merasa malu, maka silahkan engkau lakukan apa yang engkau suka”.
(Hr Bukhori dll).
Dan karena teringat akan makna hadits ini, saya mencantumkan judul tulisan ini seperti tersebut diatas, karena saya melihat bahwa rasa malu telah hilang dan bahkan sengaja dibuang oleh Aman Abdur Rahman. Setelah terbukti manipulasi terhadap fatwa dan ucapan para ulama’, ia tidak malu untuk menuliskan bantahan terhadap penjelasan yang saya buat, seakan-akan ia tidak memperdulikan akan perilakunya yang terbukti sangat memalukan bagi orang yang berakal. Sebelumnya, saya berpraduga bahwa dengan tersebarnya tulisan saya, Aman akan mengurung diri dirumahnya, dan malu untuk keluar, kecuali pada malam hari atau dengan mengenakan topeng, akan tetapi sungguh benar apa yang disabdakan Rasulullah e,”Bila engkau tidak merasa malu, maka silahkan engkau lakukan apa yang engkau suka”.
Pada awalnya, saya berbaik sangka kepada Aman, bahwa ia akan berhenti dan menyadari kesalahannya, tatkala ia membaca tulisan saya yang pertama, akan tetapi prasangka ini menjadi sirna ketika saya mendapatkan berita bahwa, ia menuliskan bantahan terhadap tulisan saya. Karena itulah; saya memohon bantuan dari Allah Ta’ala untuk menuliskan bantahan secara terperinci, terhadap tulisan gelap Aman Abdur Rahman, dan pada tulisan ini saya berusaha untuk tidak mengulang apa yang telah saya sebutkan dalam tulisan pertama.
Pertama :
Pada catatan kaki no: 1 pada halaman: 1, Aman mengatakan : “Hal ini merupakan masalah yang sangat penting pada masa sekarang, sebagaimana pentingnya pembahasan syirik didalam Uluhiyah. Kita harus memberikan penjelasan yang sesuai porsinya untuk setiap masalah. Hal ini, merupakan metode yang dijalani oleh generasi salaf umat ini. Lihatlah, masalah Khalqul Qur’an, apakah pada zaman shahabat pembahasan ini santer atau tidak? Tentu tidak begitu santer, karena pada saat itu ummat seluruhnya iman akan setatus Al Qur’an sebagai kalamullah bukan makhluq. Lihat pula pada pada zaman Al Imam Syeikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, pembahasan Tauhid Uluhiyah dan syirik, sangat santerm karena mayoritas umat terjerumus di dalamnya, dan sekarang, selain syirik didalam Uluhiyah, syirik di dalam Rububiyah pun, terutama masalah tahkimul qawaniin, sangat deras, lagi hampir merata, sehingga membutuhkan porsi yang lebih besar didalam pembahasannya. Dan ini namanya adil di dalam membahasa setiap permasalahan. Dan ulama kita telah melakukannya, sejak masalah ini muncul, yaitu saat Tatar menguasai negri kaum muslimin, kemudian sebagian masuk islam dan mulai membabat syari’at”.
Pada perkataan Aman ini, saya memiliki beberapa tanggapan :
Ia menyamakan antara pembahasan masala syirik dalam uluhiyyah dengan pembahasan masalah takfir (pengkafiran) orang-orang yang berhukum kepada selain hukum Allah. Hal ini merupakan bukti paling besar akan kebodohan Aman tentang manhaj salaf, bahkan agama islam secara umum, betapa tidak, permasalahan syirik dalam uluhiyyah (peribadatan) dari zaman dahulu, zaman Nami Nuh u hingga Nabi kita Muhammad e, merupakan pokok dan misi utama pada Rasul, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an
ูˆู„ู‚ุฏ ุจุนุซู†ุง ููŠ ูƒู„ ุฃู…ุฉ ุฑุณูˆู„ุง ุฃู† ุงุนุจุฏูˆุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุงุฌุชู†ุจูˆุง ุงู„ุทุงุบูˆุช ] ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุญู„36 [
“Dan sungguh telah Kami utus pada setiap ummat seorang utusan (Rasul), (untuk menyerukan):”Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut”. (Surat An Nahel 36).
Syeikh Sulaiman bin Abdillah bin Muhammad bin Abdil Wahhab berkata tentang tauhid uluhiyyah :
ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุชูˆุญูŠุฏ ู‡ูˆ ุฃูˆู„ ุงู„ุฏูŠู† ูˆุขุฎุฑู‡، ูˆุจุงุทู†ู‡ ูˆุธุงู‡ุฑู‡، ูˆู‡ูˆ ุฃูˆู„ ุฏุนูˆุฉ ุงู„ุฑุณู„ ูˆุขุฎุฑู‡ุง، ูˆู‡ูˆ ู…ุนู†ู‰ ู‚ูˆู„: ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡….ูู‡ูˆ ุฃูˆู„ ูˆุงุฌุจ ูˆุขุฎุฑ ูˆุงุฌุจ، ูˆุฃูˆู„ ู…ุง ูŠุฏุฎู„ ุจู‡ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุขุฎุฑ ู…ุง ูŠุฎุฑุฌ ุจู‡ ู…ู† ุงู„ุฏู†ูŠุง.
“Dan tauhid inilah (tauhid uluhiyyah) yang merupakan awal dan akhir, batin dan lahirnya agama ini, dan tauhid inilah permasalahan pertama dan yang terakhir diserukan oleh para rasul, dan tauhid inilah makna dari persaksian LA ILAHA ILLALLAH, …. Sehingga dengan demikian, tauhid uluhiyyah adalah kewajiban paling pertama, dan paling terakhir, dan hal paling awal yang menjadikan seseorang masuk agama islam, dan hal yang paling akhir yang harus ia pegangi tatkala meninggalkan dunia ini (mati). (lihat Taisir Al Aziz Al Hamid 36-37).
Untuk lebih membuktikan akan kebodohan Aman, mari kita bersama-sama mendengarkan wasiat Rasulullah e kepada sahabat Mu’adz bin Jabal, tatkala beliau mengutusnya untuk berdakwah ke daerah Yaman :
ุฅู†ูƒ ุชุฃุชูŠ ู‚ูˆู…ุง ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจ، ูู„ูŠูƒู† ุฃูˆู„ ู…ุง ุชุฏุนูˆู‡ู… ุฅู„ูŠู‡ ุดู‡ุงุฏุฉ ุฃู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡
ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ :( ุฃู† ูŠูˆุญุฏูˆุง ุงู„ู„ู‡) ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ: ( ุนุจุงุฏุฉ ุงู„ู„ู‡)
“Sesungguhnya engkau kan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab, maka hendaknya hal pertama yang engkau serukan mereka kepadanya adalah persaksian LA ILAHA ILLALLAH”, dan dalam riwayat lain diriwayatkan dengan lafadl “agar mereka mengesakan Allah”, dan dalam riwayat lain diriwayatkan dengan lafadl “Beribadah kepada Allah”. (Hr Muttafaqun ‘Alaih).
Sangat jelas bahwa, pada wasiat ini beliau memerintahkan Muadz agar memulai dakwahnya dengan tauhid uluhiyyah. Nah sekarang mari kita banding wasiat Rasulullah e, dengan apa yang dikatakan oleh Aman, ia mengatakan: “Hal ini merupakan masalah yang sangat penting pada masa sekarang, sebagaimana pentingnya pembahasan syirik didalam Uluhiyah”.
Lisanul hal (secara tidak langsung) Aman pada perkataannya ini, seakan-akan ingin mengucapkan kepada kita semua, bahwa wasiat Rasulullah e kepada Mu’adz diatas, sudah tidak berlaku untuk zaman kita, karena sekarang telah muncul syirik baru, yaitu syirik dalam rububiyyah, terutama dalam hal tahkim qowanin.
Saya ingin bertanya kepada Aman, dan kepada orang yang sepemikiran dengannya: orang-orang yaman, yang Muadz bin Jabal radliallahu 'anhu, diutus untuk berdakwah disana, apakah mereka bertahkim (berhukum) dengan hukum Allah, ataukah dengan hukum lain? Bahkan orang-orang quraisy pada masa Rasulullah e berdakwah di kota Makkah, apakah mereka bertahkim dengan hukum Allah, atau tidak?
Bila engkau katakan, mereka berhukum dengan hukum Allah, maka itulah kebodohan paling bodoh, dan kalau engkau katakan mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, maka apakah engkau hendak mengaku sebagi nabi baru, sehingga engkau menyelisihi wasiat Nabi Muhammad e?!!
Pada ucapan Aman :” Lihatlah, masalah Khalqul Qur’an, apakah pada zaman shahabat pembahasan ini santer atau tidak? Tentu tidak begitu santer, karena pada saat itu ummat seluruhnya iman akan setatus Al Qur’an sebagai kalamullah bukan makhluq”. Kenapa engkau katakan bahwa pembahasan: apakah Al Qur’an kalamulah atau makhluq, tidak begitu santer pada zaman sahabat? Padahal yang benar, permasalahan tersebut tidak pernah ada seorangpun yang membicarakannya pada zaman sahabat, apalagi sampai santer dibicarakan. Sebagai buktinya, mari kita simak bersama-sama salah satu perdebatan antara Imam Ahmad bin Hambal dengan Ibnu Abi Du’ad:
Ibnu Abi Du’ad berkata: Wahai syeikh, apa pendapatmu tentang Al Qur’an?, maka Imam Ahmad berkata: Engkau tidak adil, biarkan aku yang bertanya, maka Ibnu Abi Du’ad berkata: Silahkan bertanya:, maka Imam Ahmad berkata: Apa pendapatmu tentang Al Qur’an? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: AL Qur’an adalah makhluq. Maka Imam Ahmad berkata: Apakah hal ini telah diketahui oleh Nabi e, Abu Bakar, Umar Utsman, Ali, dan khulafa’ ar rasyidun, ataukah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: Ini adalah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui. Maka Imam Ahmad berkata: Subhanallah, sesuatu yang belum pernah diketahui oleh Nabi e, juga tidak diketahui oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan juga Khulafa’ Ar Rasyidun, dan engkau ketahui? Maka Ibnu Abi Du’ad merasa malu, dan kemudian berkata: Kalu demikian maafkan aku, dan kita mulai pertanyaannya dari awal. Maka Imam Ahmad menjawab: Baiklah, apa pendapatmu tentang Al qur’an? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: AL Qur’an adalah makhluq. Maka Imam Ahmad berkata: Apakah hal ini telah diketahui oleh Nabi e, Abu Bakar, Umar Utsman, Ali, dan khulafa’ ar rasyidun, ataukah sesuatu yang belum pernah mereka ketahui? Maka Ibnu Abi Du’ad menjawab: Ini adalah sesuatu yang sudah mereka ketahui, akan tetapi mereka tidak pernah menyeru manusia kepadanya. Maka Imam Ahmad menjawab : Kenapa engkau tidak diam, sebagaimana mereka diam?. (lihat Manaqib Imam Ahmad oleh Ibnul jauzi 432).
Inipun salah satu bukti akan jauhnya Aman dari manhaj salaf, bahkan merupakan isyarat bahwa Aman sebenarnya dalam tulisannya tersebut hanyalah membeo, dan taqlid, tanpa mengerti apa yang ia ucapkan.
Aman berkata :” Lihat pula pada pada zaman Al Imam Syeikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah, pembahasan Tauhid Uluhiyah dan syirik, sangat santer karena mayoritas umat terjerumus di dalamnya”. Ini bukti ketiga akan kebodohan Aman, seandainya ia membaca sejarah kehidupan masyarakat arab, terutama di jarirah arab pada zaman Syeikh Muhammad bin Abdil Wahhab, -sebelum berdirinya kerajaan Saudi Arabia- niscaya ia tidak akan mngatakan demikian.
Orang yang pernah membaca sejarah Jazirah Arab pada zaman beliau, akan tahu dan akan mengatakan bahwa perkataan Aman ini tak ubahnya sekedar igauan disiang bolong; karena sebelum berdirinya kerajaan saudi Arabia, Jazirah Arab dikuasai oleh kobilah-kobilah setempat, masing-masing berhukum dengan hukum kobilah tersebut, dan bukan dengan hukum Islam. Dinasty Utsmany –kala itu- hanya menguasai kota Makkah, Madinah, Ahsa’, Yaman, dan Kuwait, adapun selainya dibawah kekuasaan masing-masing kobilah.
Dan kalau diperhatikan dengan seksama, kita akan dapatkan bahwa situasi pada zaman beliau tidaklah jauh beda dengan apa yang sedang kita alami sekarang ini. Bahkan Dinasty Utsmany, satu-satunya khilafah islamiyyah yang ada pada zaman itu, memerangi dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, memerangi tauhid dan sunnah, karena khilafah Utsmaniyyah –pada saat itu- berdiri atas aqidah as’ariyyah, dan menganut ajaran sufi. Bukan hanya pada awal dakwah syeikh, akan tetapi sampai setelah berdirinya kerajaan Saudi pertama. Kerajaan Saudi pertama hancur karena diserang pasukan khilafah Utsmaniyyah yang datang dari Mesir, begitu juga halnya kerajaan Saudi kedu, untuk lebih jelasnya silahkan baca buku “’Unwanul Majd Fi Tarikhi An Najed”.. Nah kalau kita lihat dengan pembagian Aman terhadap negara-negara yang ada, maka akan kita simpulkan bahwa Khilafah Utsmaniyyah, bukan negara islam lagi, akan tetapi negara kafir, dan kalau demikian, maka tidak ada lagi negara yang –menurut Aman- sebagai negara islam, sehingga hal ini membuktikan bahwa Aman bertentangan dengan dirinya sendiri. Ini juga sebagai bukti bahwa Aman tidak memahami apa yang ia tuliskan sendiri, kenapa demikian? Jawabannya tak lain dan tak bukan, karena Aman hanya menerjemahkan dan meringkas, kemudian menyebarkan, artinya ia hanya membeo.
Syeikh Muhammad Bin Abdul Wahhab memulai dakwahnya dengan tauhid, dan bukan dengan usaha-usaha merebut kekuasaan, agar bisa menerapkan hukum Allah, karena beliau benar-benar faham dan mengerti bahwa cara dakwah yang seperti itulah yang dijalani dan diajarkan oleh Rasulullah dan sahabatnya. Adapun cara yang digariskan dan diajarkan oleh Aman, pada hakikatnya adalah caranya orang-orang khowarij, bukan caranya Ahlis Sunnah wal Jama’ah.
Aman mengatakan : “Dan sekarang, selain syirik didalam Uluhiyah, syirik di dalam Rububiyah pun, terutama masalah tahkimul qawaniin, sangat deras, lagi hampir merata, sehingga membutuhkan porsi yang lebih besar didalam pembahasannya”. Saya katakan: wahai Aman, ucapanmu benar, sehingga saking meratanya perbuatan berhukum kepada selain hukum Allah, sampai-sampai (saya kira) dirumah bapakmu-pun tidak diterapkan hukum Allah, juga dirumah paman, dan karib kerabatmu, oleh karenanya, pada saat ini, saya ingin bertanya kepadamu wahai Aman: Sudahkah engkau memvonis mereka semua, sebagaimana engkau menvonis pemerintahan yang ada?
Wahai Aman, engkau harus menyadari bahwa kewajiban berhukum kepada hukum Allah bukan hanya atas pemerintah saja, akan tetapi kewajiban semua orang muslim, sebagaimana pemerintah diharamkan untuk berhukum kepada hukum selain Allah, kita sebagai masyarakat, juga diharamkan untuk mendatangi pengadilan atau meminta untuk diadili dengan hukum selain hukum Allah.
Bahkan berhukum dengan hukum Allah merupakan kewajiban setaip orang yang memiliki kekuasaan, baik kekuasaan umum, atau kekuasaan khusus, untuk lebih jelasnya, mari kita renungkan bersama sebab turunnya ayat 44 Surat Al Maidah:
Yaitu ketika ada seorang laki-laki dan seorang wanita yahudi -yang telah menikah- berzina, dihukumi oleh kaumnya dengan dilumuri wajahnya dengan arang dan kemudian diarak keliling, padahal dalam kitab At Taurat mereka hukuman zina adalah rajam. Dan ketika hal ini sampai kepada Nabi e, beliau bertanya kepada mereka: Dalam kitab At Taurat kalian, apa hukuman orang yang berzina: mereka menjawab: Kami mempermalukan mereka dihadapan orang umum, kemudian dicambuk, maka sahabat Abdullah bin Salam berkata kepada mereka: Kalian telah berdusta, sesungguhny dalam At Taurat ada ayat tentang rajam, maka mereka mendatangkan At Taurat, lalu dibuka, akan tetapi salah seorang dari mereka meletakkan tangannya diatas ayat yang memerintahkan rajam, maka Abdullah bin Salam memerintahkannya untuk mengangkat tangannya, dan terlihatlah ayat tentang rajam, maka Rasulullah e memerintahkan agar kedua orang yahudi tersebut dirajam.
Dari kisah sebab turunnya ayat tersebut, kita bisa simpulkan bahwa berhukum kepada hukum Allah bukan hanya kewajiban pemerintah atau kholifah saja, akan tetapi merupakan kewajiban seluruh manusia, sebab orang-orang yahudi tersebut tidaklah memiliki negara, akan tetapi hanya sebuah kobilah, ditambah lagi kontek ayat tersebut umum, tidak ada batasan dengan pemerintah atau yang lainnya, maka barang siapa yang mengatakan bahwa ayat tersebut hanya berkenaan dengan pemerintah atau kholifah, maka ia harus mendatang dalil.
Untuk lebih memperjelas kesimpulan ini mari kita baca ayat 65 surat An Nisa’ :
๏ญฝ ๏ฏœ ๏ฏ ๏ฏž ๏ฏŸ ๏ฏ  ๏ฏก ๏ฏข ๏ฏฃ ๏ฏค ๏ฏฅ ๏ฏฆ ๏ฏง ๏ฏจ ๏ฏฉ ๏ฏช ๏ฏซ ๏ฏฌ ๏ฏญ ๏ฏฎ ๏ฏฏ ๏ญผ ุงู„ู†ุณุงุก: ูฆูฅ
“Maka demi Tuhammu, mereka tidaklah beriman, hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
Nah, sekali lagi saya bertanya: Sudahkah dirumah bapakmu, dan karib kerabatmu diterapkan hukum Allah?, kalau belum, sudahkan engkau memvonis mereka?
Bahkan dirimu, apakah belum menerapkan hukum Allah dengan baik, buktinya engkau telah berdusta dan dengan sengaja berbohong atas nama Syeikh Ibnu Baz, sebagaimana yang telah saya buktikan pada tulisan pertama, sudahkah engkau memvonis dirimu sendiri?
Aman mengatakan :” Dan ulama kita telah melakukannya, sejak masalah ini muncul, yaitu saat Tatar menguasai negri kaum muslimin, kemudian sebagian masuk islam dan mulai membabat syari’at”. Ucapan ini adalah bukti keempat akan kebodohan Aman, yang benar adalah: Para ulama’ telah membahas permasalahan tahkim, dan pelurusan pemahaman masalah pengkafiran orang yang berhukum kepada selain hukum Allah, semenjak nenek moyang Aman muncul dalam bentuk kelompok untuk pertama kali, yaitu pada zaman Ali bin Abi Tholib radliallahu 'anhu, tatkala orang-orang khowarij mengkafirkan Ali dan Mu’awiyah, karena keduanya dianggap telah berhukum kepada selain hukum Allah. Mari kita simak bersama penggalan kisah mereka :
Ibnu Abbas mengkisahkan kisah mereka: “Tatkala orang-orang haruriyyah (khowarij) telah bermunculan, mereka memisahkan diri dari kaum muslimin dengan berkumpul didaerah mereka, dan jumlah mereka adalah enam ribu orang, maka aku berkata kepada Ali bin Abi Tholib radliallahu 'anhu: Wahai Amirul mikminin, aku mohon engkau menunda pelaksanaan sholat dluhur, karena aku hendak mendatangi mereka dan menasehati mereka.
Maka Ali berkata : Aku takut atas dirimu.
Aku menjawab : Tidak akan terjadi apa-apa. Lalu aku berangkat menuju kepada mereka, dan mendatangi mereka pada saat pertengahan hari, sedangkan mereka sedang tidur siang, lalu aku mengucapkan salam kepada mereka, dan merekapun sepontan menjawab: Selamat datang, kami ucapkan untukmu, wahai Ibnu Abbas, apakah yang menjadikanmu datang kemari? Aku berkata kepada mereka : Aku datang kepada kalian dari sisi para sahabat Nabi e dan menantunya, atas merekalah Al Qur’an diturunkan, sehingga mereka lebih tahu daripada kalian tentang tafsirnya, sedangkan tidak seorangpun diantara kalian yang tergolong dari mereka (sahabat), sungguh aku akan menyampaikan kepada kalian apa yang sebenarnya mereka katakan / yakini, dan hendaknya kalianpun menyampaikan apa yang kalian katakan / yakini. Lalu aku berkata kepada mereka : Apakah yang kalian benci dari sahabat Rasulillah e dan anak pamannya? Mereka menjawab : Ada tiga hal. Aku berkata : Apakah itu? Mereka menjawab : Adapun yang pertama : karena ia (Ali bin Abi Tholib) telah menjadikan seorang manusia sebagai hakim (berhakim) dalam urusan Allah, padahal Allah telah berfirman :
[ ุฅู† ุงู„ุญูƒู… ุฅู„ุง ู„ู„ู‡ ]
Artinya: “Tiadalah hukum / keputusan, kecuali hukum Allah”, apa urusan manusia dalam hukum Allah?……….Aku berkata kepada mereka : Adapun anggapan kalian, bahwa Ali telah berhakim kepada seorang manusia dalam urusan Allah, maka aku akan membacakan kepada kalian ayat dari Al Qur’an, yang menyatakan bahwa Allah telah menyerahkan hukumnya kepada manusia dalam urusan yang berharga seperempat dirham, dan Allah memerintakan agar mereka memutuskan dalam urusan tersebut, Allah berfirman :
ูฅ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, sedangkan kalian dalan keadaan berihram. Dan barang siapa yang dengan sengaja membunuhnya, maka hukumanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang adil diantara kalian”. (Surat Al Maidah 95), maka atas nama Allah Ta’ala, apakah keputusan manusia dalam seekor kelinci dan yang serupa dari binatang buruan lebih utama? Ataukah keputusan mereka dalam urusan pertumpahan darah dan perdamaian diantara mereka, sedangkan kalian tahu, bahwa seandainya Allah menghendaki, niscaya Ia akan memutuskan, dan tidak perlu menyerahkan keputusan (hukuman pembunuh binatang buruan dalam keadaan berihram) kepada manusia? Mereka menjawab: Tentau keputusan dalam hal pertumpahan darah dan perdamaian lebih utama. -Ibnu Abbas melanjutkan perkataannya- Dan dalam urusan seorang istri dengan suaminya, Allah Azza wa Jalla berfirman:
๏ญฝ ๏ญพ ๏ญฟ ๏ฎ€ ๏ฎ ๏ฎ‚ ๏ฎƒ ๏ฎ„ ๏ฎ… ๏ฎ† ๏ฎ‡ ๏ฎˆ ๏ฎ‰ ๏ฎŠ ๏ฎ‹ ๏ฎŒ ๏ฎ ๏ฎŽ๏ฎ ๏ฎ• ๏ญผ ุงู„ู†ุณุงุก: ูฃูฅ
Artinya: “Dan bila kalian kawatir ada persengketan antara keduanya, maka utuslah seorang hakim dari keluarga laki-laki (suami) dan seorang hakim dari keluarga wanita (istri). Jika keduanya menghendaki perbaikan, niscaya Allah memberikan taufiq kepada keduanya”. (Surat An Nisa’ 35). Maka, atas nama Allah, apakah keputusan manusia dalam urusan perdamaian antara mereka dan mencegah terjadinya pertumpahan darah diantara mereka lebih utama ataukah, keputusan mereka dalam urusan seorang wanita? Apakah aku sudah berhasil menjawab tuduhan kalian? Mereka menjawab : Ya……dst. (riwayat At Thabrani, Al Hakim, Al Baihaqi dll).
Ini adalah salah satu usaha Aman, untuk menyesatkan ummat, yaitu menutupi sejarah awal mula munculnya pemahaman khowarij, dan ia kesankan, bahwa permasalahan ini muncul pada zaman Tatar. Dan setelah saya pikirkan, saya berpraduga bahwa Aman melakukan hal ini, untuk menutupi hubungannya dengan khowarij yang ada pada zaman Ali bin Abi Tholib. Akan tetapi usahanya ini, tidaklah mendatangkan hasil seperti yang dia impi-impikan. Untuk lebih jelasnya akan saya bahas pada pembahasan kesepuluh.
Kedua :
Aman mengatakan :”Padahal tentang tahkim, merupakan hal serius yang perlu kejelasan ungkapan dan lontaran, bukan kalimat yang samar atau justru mengaburkan dan menyesatkan”.
Saya tidak tahu, apakah yang dimaksud oleh aman dengan kalimat yang samar dan justru mengaburkan dan menyesatkan, adalah fatwa-fatwa, penjelasan-penjelasan yang telah disebutkan oleh para ulama’ kita, dari semenjak nenek moyang khowarij muncul pertama kali dalam wujud sebuah kelompok, yaitu pada zaman Ali bin Abi Tholib, hingga zaman kita, yang kita dapatkan dalam karya-karya mereka, ataukah yang lainnya. Sebab permasalahan bertahkim / berhukum kepada selain hukum Allah bukanlah permasalahan yang baru, akan tetapi permasalahan yang telah tuntas dibahas oleh para ulama’ Ahlis Sunnah wal Jama’ah.
Yang menjadi permasalahan pada zaman kita, adalah orang-orang khowarij model milineum –Aman salah satu dari mereka-, yang berusaha menampilkan pemikiran mereka yang telah usang dan runtuh, dalam wujud baru, dan dengan penyampaian yang berbeda. Mereka dengan berbagai cara, berusaha mencocokkan keterangan para ulama’ dengan aqidah khowarij mereka, kadang kala dengan memotong perkataan, lain kesempatan dengan merubah kontek perkataan, memegangi perkataan yang mutlak (umum), dan berusaha menyembunyikan perkataan yang terperinci, dan itulah yang dilakukan oleh pahlawan tanpa jasa kita, Aman Abdur Rahman dalam tulisannya yang berjudulkan “vonis ulama-ulama Ahlis Sunnah Terhadap Hukumah pembabat Syari’at, dan Fatwa-Fatwa Ulama Ahissunnah Tentang Perbuatan Syirik Karena Jahil”, sebagaimana telah saya buktikan hal tersebut pada tulisan saya yang pertama.
Betapa sombongnya engkau wahai Aman, dan betapa besarnya kepalamu, sehingga seluruh penjelasan ulama’ sebelummu engkau anggap kabur, samar, dan bahkan menyesatkan, Na’uzubillah minal hawa.
Ia merasa –dengan tulisan gelapnya- telah melakukan hal yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ sebelumnya, dari semenjak zaman sahabat hingga zaman sekarang. Betapa hebatnya dan betapa luasnya ilmu Aman, sehingga ia mengatakan hal tersebut.
Ketiga :
Aman mengatakan :”Khowarij adalah firqoh sesat yang menyimpang karena sikap ifrath (berlebihan), sedangkan Murji’ah adalah firqah sesat yang menyimpang karena sikap tafrith (meremehkan), bahkan Murji’ah ini lebih berbahaya dari yang lainnya,Ibrahim An Nakha’i rahimahullah berkata :
ู„ูุชู†ุชู‡ู… –ูŠุนู†ูŠ ุงู„ู…ุฑุฌุฆุฉ- ุฃุฎูˆู ุนู„ู‰ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ุฉ ู…ู† ูุชู†ุฉ ุงู„ุฃุฒุงุฑู‚ุฉ
“Sungguh, fitnah mereka –maksudnya Murji’ah- lebih ditakutkan atas ummat ini, daripada fitnah Azariqah (khawarij). Ini tidak mengherankan, karena Murji’ah merupakan pendorong pembabat syari’at”.
Para ulama’ mengatakan murji’ah lebih bahaya dibanding khowarij, dikarenakan kesalahan murji’ah lebih tersembunyi dibanding kesalahan khowarij, dan demikianlah selanjutnya, semakin suatu kesalahan atau bid’ah terselubung, sehingga tidak semua orang bisa mengetahuinya, bid’ah tersebut dikatakan lebih berbahaya.
Dan pada kesempatan ini, saya katakan: bahwa kesesatan Aman yang ia selubungi dengan nukilan-nukilan yang telah direkayasa dari para kibarul ulama’, lebih berbahaya dari kesalahan khowarij yang ada pada zaman dahulu; karena Aman mengesankan kepada pembaca, bahwa ia adalah seorang salafi, yang mengikuti pemahaman para ulama’ salaf, akan tetapi pada hakikatnya ia tak ubahnya bagaikan musang berbulu domba.
Keempat :
Aman mengatakan “Kedua kelompok tersebut sudah tentu tidak akan mengaku diri mereka termasuk kelompok bid’ah/sesat (menyimpang), bahkan mereka merasa memerangi kelompok bid’ah dan mengaku paling berada di atas sunnah. Sehingga orang murji’ah pada masa sekarang mengaku dirinya yang paling sesuai dengan sunnah, dan orang yang bertentangan dengan mereka di dalam masalah tahkim ini, mereka vonis sebagai Khawarij, padahal orang yang mereka vonis Khawarij itu adalah Ahlus Sunnah”.
Pada ucapannya ini, benar-benar Aman sedang mensifati dirinya sendiri, ia merasa bahwa ia sebagai pahlawan (pahlawan tanpa jasa), yang mengaku bahwa ia dan kelompoknya sedang menjelaskan dan menghilangkan kesamaran dan kekaburan yang ada pada penjelasan Ulama’ Ahlis Sunnah dalam masalah tahkim.
Yang lebih memilukan lagi, dalam penggalan perkataannya ini, ia mengaku telah menyelamatkan orang-orang Ahlis Sunnah dari tuduhan yang tidak benar. Dan pada kesempatan ini, saya menantang Aman: Wahai Aman sang pahlawan (pahlawan tanpa jasa), sebutkan contoh barang satu saja, orang yang dituduh sebagai khowarij, padahal ia adalah ahlis sunnah, siapa yang dituduh, dan siapa yang menuduh?
Bila engkau hanya berani beranggapan tanpa bukti, dan melemparkan perkataan tanpa ada kenyataan, maka itulah sifat dan kebiasaan ahlil bid’ah.
Kelima :
Aman berkata :” Bila suatu negara menegakkan hukum islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim, serta kebijakan ada ditangan mereka, maka negara tersebut adalah negara islam, meskipun mayoritas penduduknya orang-orang kafir, dan bila pemerintah itu adalah menegakkan hukum islam dengan benar, tanpa pandang bulu, maka itu adalah pemerintah muslim yang adil…..dst”.
Ini adalah macam pertama dari tiga macam pemerintah menurut pembagian Aman. Dan pada bagian pertama ini saya memiliki beberapa komentar :
Pemerintahan macam ini tidaklah ada, kecuali pada zaman khulafa’ur rasyidin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut, dan seperti yang Aman katakan sendiri pada tulisannya ini.
ุชูƒูˆู† ุงู„ู†ุจูˆุฉ ููŠูƒู… ู…ุง ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ุชูƒูˆู†، ุซู… ูŠุฑูุนู‡ุง ุงู„ู„ู‡ ุฅุฐุง ุดุงุก ุฃู† ูŠุฑูุนู‡ุง، ุซู… ุชูƒูˆู† ุฎู„ุงูุฉ ุนู„ู‰ ู…ู†ู‡ุงุฌ ุงู„ู†ุจูˆุฉ ูุชูƒูˆู† ู…ุง ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ุชูƒูˆู†، ุซู… ูŠุฑูุนู‡ุง ุฅุฐุง ุดุงุก ุฃู† ูŠุฑูุนู‡ุง، ุซู… ุชูƒูˆู† ู…ู„ูƒุง ุนุงุถّุงً، ููŠูƒูˆู† ู…ุง ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ุชูƒูˆู†، ุซู… ูŠุฑูุนู‡ุง ุงู„ู„ู‡ ุฅุฐุง ุดุงุก ุฃู† ูŠุฑูุนู‡ุง، ุซู… ุชูƒูˆู† ู…ู„ูƒุง ุฌุจุฑูŠّุงً، ูุชูƒูˆู† ู…ุง ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ ุฃู† ุชูƒูˆู†، ุซู… ูŠุฑูุนู‡ุง ุฅุฐุง ุดุงุก ุฃู† ูŠุฑูุนู‡ุง، ุซู… ุชูƒูˆู† ุฎู„ุงูุฉ ุนู„ู‰ ู…ู†ู‡ุงุฌ ุงู„ู†ุจูˆุฉ، ุซู… ุณูƒุช.
“Kenabian akan berada ditengah-tengah kalian selama yang Allah kehendaki untuk berada ditengah kalian, kemudian Allah mengangkatnya ketika Allah kehendaki untuk mengangkatnya, kemudian akan ada khilafah yang berjalan diatas metode (manhaj) kenabian (khilafah nubuwwah), dan akan berlangsung selama kurun waktu yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika Allah menghendakinya, kemudian akan ada kerajaan yang melakukan kedloliman, dan akan belangsung selama kurun waktu yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika Allah menghendakinya, kemudian akan ada kerajaan yang diktator, dan akan belangsung selama kurun waktu yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya ketika Ia menghendakinya, kemudian akan ada khilafah yang berjalan diatas metode (manhaj) kenabian, kemudian beliau diam.
Khilafah nubuwwah berakhir dengan terjadinya perdamaian antara Al Hasan bin Ali dengan Mu’awiyyah, dan Al Hasan menyerahkan kekuasaannya kepada Mu’awiyyah, dan semenjak itulah dimulai masa yang disebut oleh Nabi e sebagai kerajaan yang melakukan kedloliman.
2. Aman mensifati, bila pemerintah tersebut menerapkan hukum islam dengan benar, tanpa pandang bulu, maka itu adalah pemerintah muslim yang adil, akan tetapi kenapa aman tidak menyebutkan dalam pemerintahan macam pertama ini, bila pemerintah tersebut ternyata dalam menerapkan hukum islam pandang bulu, atau berbuat kedloliman?. Sehingga Aman dalam pembagiannya ini tidak sistimastis, dan ini menunjukkan akan kebodohannya dalam membagi permasalahan.
3. Saya ingin bertanya: Bila pemerintah macam pertama ini, ternyata meyakini bolehnya berhukum dengan hukum selain hukum Allah, atau bahkan hukum selain hukum Allah sama atau lebih baik dari pada hukum Allah, walaupun ia sendiri tetap menerapkan seluruh hukum Allah tanpa terkecuali, dan tidak pernah ada pelanggaran sama sekali, apakah pemerintahan yang seperti ini masih juga engkau katakan sebagai pemerintah muslimah?? Bila engkau katakan sebagai pemerintah muslimah, maka itu membuktikan engkau orang bodoh, tidak pantas untuk berbicara dalam masalah besar seperti ini,; karena ulama’ telah sepakat, bahwa barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang haram –yang sudah jelas keharamannya- maka ia kafir, dan kalau engkau katakan bukan pemerintah muslimah, maka ini menunjukkan bahwa permasalahannya bukan pada penerapan secara keseluruhan, akan tetapi pada penghalalan, dan ini membuktikan bahwa engkau bodoh dalam membuat definisi dan membagi permasalahan.
Pembagian macam ini, dinamakan dengan pembagian yang menyebar (ุชู‚ุณูŠู… ู…ู†ุชุดุฑ ) dan ini menunjukkan akan kebathilan pembagian ini, karena pembagian akan dikatakan benar bila mencakup seluruh permasalahan yang ada didalamnya tanpa terkecuali, atau yang dinamakan dengan pembagian yang membatasi ( ุชู‚ุณูŠู… ุญุงุตุฑ ), hal ini sebagaimana diketahui dengan baik oleh setiap orang yang tahu tentang ilmu ushul fiqh.
Ia berpegangan dengan keterangan Syeikh Abdur Rahman As Sa’diy, padahal telah saya buktikan dalam tulisan saya yang pertama, bahwa fatwa beliau berhubungan dengan negara Bahrain dan Iraq yang kala itu masih dibawah kekuasaan penjajah Inggris, -ini salah satu dari praktek manipulasi Aman Abdur Rahman-; sehingga Aman dalam pembagiannya ini tidak berdasarkan pada keterangan ulama’ atau dalil, akan tetapi ia datangkan dari koceknya sendiri. Dan hal ini tidak mengherankan dari Aman, karena ia telah menganggap dirinya sebagai pahlawan yang mampu melakukan hal yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ sebelumnya.
Keenam :
Aman mengatakan :”Bila syariat islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi landasan dan hukum negri itu, dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini, serta dia masih meyakini hukum islam itu adalah yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang dlalim atau muslim fasiq atu kufrun duna kufrin menurut Ahlus sunnah, sedangkan menurut firqah khawarij, hakim/ pemerintah itu adalah kafir”
Pada penggalan perkataan ini saya memiliki beberapa tanggapan :
Perkataan ini menunjukkan aman bodo dalam ilmu ushul fiqih, betapa tidak, dia tidak tahu bahwa pembagiannya ini tidak jelas, karena ia tidak menyebutkan batasan kasus tertentu tersebut, apakah itu hanya satu kali pelanggaran, atau dua atau sepuluh atau seratus.
Pembagian ini menunjukkan akan kebodohannya tentang manhaj Ahlis Sunnah dalam pengkafiran, karena perbuatan kekafiran tidak ada bedanya, dilakukan sekali atau berkali-kali, misalnya sujud kepada berhala, tidak ada bedanya antara ia sujud sekali atau berkali-kali.
Pembagian ini tidak bermakna sama sekali, karena akhirnya ia mengakui bahwa yang menghalalkan perbuatan berhukum kepada hukum selain hukum Allah, walau hanya sekali saja, ia dianggap telah kafir. Sehingga kalau permasalahannya tergantung dengan penghalalan, maka tidak ada bedanya antara satu kasus dengan dua kasus, atau lebih.
Pembagian ini, menjadikan kita bertanya kepada Aman: Negara manakah yang engkau anggap sebagai negara yang muslimah, dan bukan negara kufrun duna kufrin?
Aman dalam pembagiannya ini tidak menyebutkan ulama’ siapa yang pernah melakukan pembagian serupa, bahkan saya berani memastikan bahwa tidak ada seorang ulama’ pun yang melakukan hal ini. Sehingga dengan demikian Aman memiliki manhaj tersendiri yang tidak pernah ditempuh oleh ulama’ sebelumnya, dan Aman telah menobatkan dirinya sebagai seorang mujtahid muthlaq abad ke-20.
Ketujuh :
Aman berkata: “Bila suatu negara membabat hukum islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan (qawaniin wadl’iyyah/ undang-undang buatan manusia), baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris, atau yang lainnya, maka pemerintah itu adalah pemerintah kafir dan negaranya adalah negara kafir, meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin. Sholatm shaum, zakat dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut, ataupun nama islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad, dan negaranya adalah negara kafir.”
Pada penggalan perkataan Aman ini saya memiliki beberapa tanggapan:
Aman mengesankan bahwa pembagian yang demikian ini ia dapatkan dari Syeikh Abdur Rahman As Sa’diy, dan Abdul Aziz ibni Baz, dan Muhammad Hamid Al Faqy, padahal, perkataan Syeikh Abdur Rahman As Sa’diy telah saya buktikan berhubungan dengan Bahrain dan Iraq pada masa penjajahan Inggris, sehingga tidak ada hubungannya dengan permasalahan kita.
Adapun perkataan Syeikh Ibni Baz, maka perkataan beliau disampaikan dalam rangka membantah seruan sebagian pemimpin negri-negri arab untuk bersatu atas dasar ras arab, bukan atas dasar islam, dalam menghadapi musuh-musuh islam (israel cs). Ditambah lagi, didalam ungkapan beliau yang ia nukilkan, ada satu kata yang tidak dicermati oleh Aman, yang pada hakikatnya menghancurkan keyakinan Aman sendiri, yaitu kata
( ูˆู„ุง ุชุฑุถุงู‡ ) “Dan tidak rela / ridlo), mari kita amati bersama ungkapan beliau :
ูˆูƒู„ ุฏูˆู„ุฉ ู„ุง ุชุญูƒู… ุจุดุฑุน ุงู„ู„ู‡ ูˆู„ุง ุชู†ุตุงุน ู„ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ูˆู„ุง ุชุฑุถุงู‡ ูู‡ูŠ ุฏูˆู„ุฉ ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ ูƒุงูุฑุฉ ุธุงู„ู…ุฉ ูุงุณู‚ุฉ ุจู†ุต ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุงุช ุงู„ู…ุญูƒู…ุงุช …
“Dan setiap negara yang tidak berhukum dengan syari’at Allah, dan tidak tunduk kepada hukum Allah, serta tidak ridlo dengannya, maka itu adalah negara jahiliyyah, kafirah, dholimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini….
Tidak ridlo, artinya membenci, dan orang yang membenci penerapan hukum islam, tidak diragukan lagi akan kekufurannya; sehingga Aman dalam pembagian ini benar-benar tidak mengikuti ulama’, akan tetapi mengikuti wangsit atau ilham yang ia terima dari qorinnya dari kalangan orang-orang khowarij yang sedang gentayangan di rimba.
Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Aman, dengan kata-kata (membabat hukum islam, dan menyingkirkannya), apakah yang ia maksud, negara tersebut tidak menerapkan sama sekali, walau hanya dalam satu permasalahan, ataukah yang ia maksud negara tersebut dalam kebanyakan hukumnya tidak menerapkan hukum islam.
Bila yang ia maksud adalah yang pertama, maka saya tidak tahu, apakah ada sebuah negara yang pemimpinnya mengaku muslim, melakukan hal itu, sebab yang saya tahu dan yang ada, tidaklah ada sebuah negara yang pemimpinnya seorang muslim, kecuali menerapkan hukum islam dalam beberapa permasalahan, misalnya dalam hal warisan, pernikahan, membangun masjid, membentuk departemen agama yang mengatur pelaksanaan haji dll.
Dan kalau yang ia maksud adalah yang kedua, maka Aman tidak menyebutkan berapa batasannya, sehingga bisa dibedakan negara yang tergolong dalam macam ketiga ini, dan negara yang tergolong dalam macam kedua. Dan saya bisa memastikan Aman tidak bisa memberikan batasan, sebab ia membuat pembagian ini dengan seenak perutnya, bukan mengikuti penjelasan ulama’ Ahlis Sunnah.
Kemudian Aman –seperti yang pernah saya ungkapkan- berusaha menjadikan perkataan Syeikh Ibni Baz yang muthlak ini sebagai hujjahnya, dan enggan menyebutkan perkataan beliau yang terperinci, sebagaimana yang telah saya sebutkan pada tulisan saya yang pertama. Inilah sifat Ahlil Bid’ah, selalu berusaha mengikuti dan berpegangan dengan hal-hal yang mutasyabih (samar) atau umum, atau muthlak, dan meninggalkan yang terperinci.
Kedelapan :
Aman mengatakan :”Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum islam, namun didalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibaut undang-undang buatan yang bertentangan dengan islam, sehingga setiap yang berzina tidak dikenakan hukum islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah Ahlus sunnah, sihakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintah) tersebut mengatakan bahwa hukum islam yang paling adil dan kami salah”
Pada penggalan perkataan ini saya memiliki beberapa tanggapan:
Saya ingin bertanya: Apakah Kerajaan Saudi yang pernah berbuat baik padamu, dengan menerimamu disalah satu sekolahannya, memberikanmu berbagai fasilitas, juga negara kafir?? Sebab Kerajaan Saudi masih memiliki undang-undang yang membolehkan adanya bank-bank yang menjalankan riba. Dan kalau engkau katakan mereka telah kafir, lalu kenapa engkau menukilkan fatwa Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh, Al Fauzan dll, padahal mereka itu semua adalah anggota kibarul ulama’ yang digaji, dan bahkan sebagai pemberi fatwa kerajaan tersebut (pegawai kerajaan)? Dan bila engkau tidak mengkafirkan mereka, maka ini membuktikan engkau bertentangan dengan dirimu sendiri?
Wahai Aman! Orang-orang yang engkau bertaqlid dengan tulisan mereka (penulis kitab tahkimul qawanin, sholah as shawiy, Muhammad Abdul Hadi Al Mislri, Abdullah Al Qarni dll) memang sedang ingin mencapai pada permasalahan ini (pengkafiran pemerintah Saudi Arabia), sehingga ada alasan untuk memberontak dan merebut kekuasaan, akan tetapi yang aneh, dan mengherankan, apa yang ingin engkai capai dan engkau angan-angankan dari tulisan ini? Apakah engkau juga berangan-angan untuk memberontak dan merebut kekuasaan???!! Oleh karena itu sadarlah wahai Aman dari kelalaianmu, dan waspadalah dari berbagai perangkap ahlil bid’ah, jadilah seorang muslim, yang sebenarnya, cerdas, jeli, dan waspada, kata orang:
ุงู„ู…ุคู…ู† ูƒูŠุณ ูุทู† ุญุฐุฑ
“Orang yang beriman adalah orang yang cerdik, jeli, dan waspada”.
Dalam perkataannya ini Aman tidak menyebutkan dari mana ia menyimpulkan demikian, sebab ia hanya menukilkan perkataan Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh, yang tidak sama dan tidak semakna dengan apa yang ia simpulkan. Marilah kita sama-sama menyimak perkataan belaiu yang dinukilkan oleh Aman :
ุฃู…ุง ุงู„ุฐูŠ ุฌุนู„ ู‚ูˆุงู†ูŠู† ุจุชุฑุชูŠุจ ูˆุชุฎุถูŠุน ูู‡ูˆ ูƒูุฑ ูˆุฅู† ู‚ุงู„ูˆุง ุฃุฎุทุฃู†ุง ูˆุญูƒู… ุงู„ุดุฑุน ุฃุนุฏู„
“Adapun hukum yang dijadikan undang-undang dengan begitu tertib dan rapi, maka itu adalah kekufuran, meskipun mereka mengatakan “Kami mengaku salah dan hukum syariat itu lebih adil”.
Dalam perkataan beliau ini, beliau sedang menghukumi perbuatan (Al hukmul muthlak), dan bukan sedang menghukumi pelakunya (Alhukmu ‘Alal Mu’ayyan).
Syeikh Muhammad bin Ibrahim memiliki perkataan yang lebih terperinci, sehingga perkataan beliau yang meuthlak harus ditafsiri dengan perkataan yang terperinci, beliau berkata :
ูˆูƒุฐู„ูƒ ุชุญู‚ูŠู‚ ู…ุนู†ู‰ ู…ุญู…ุฏ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡؛ ู…ู† ุชุญูƒูŠู… ุดุฑูŠุนุชู‡ ูˆุงู„ุชู‚ูŠุฏ ุจู‡ุง ูˆู†ุจุฐ ู…ุง ุฎุงู„ูู‡ุง ู…ู† ุงู„ู‚ูˆุงู†ูŠู† ูˆุงู„ุฃูˆุถุงุน ูˆุณุงุฆุฑ ุงู„ุฃุดูŠุงุก ุงู„ุชูŠ ู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ุจู‡ุง ู…ู† ุณู„ุทุงู†، ูˆุงู„ุชูŠ ู…ู† ุญูƒู… ุจู‡ุง (ูŠุนู†ูŠ ุงู„ู‚ูˆุงู†ูŠู† ุงู„ูˆุถุนูŠุฉ) ุฃูˆ ุญุงูƒู… ุฅู„ูŠู‡ุง ู…ุนุชู‚ุฏุง ุตุญุฉ ุฐู„ูƒ ูˆุฌูˆุงุฒู‡ ูู‡ูˆ ูƒุงูุฑ ุงู„ูƒูุฑ ุงู„ู†ุงู‚ู„ ุนู† ุงู„ู…ู„ุฉ، ูˆุฅู† ูุนู„ ุฐู„ูƒ ุจุฏูˆู† ุงุนุชู‚ุงุฏ ุฐู„ูƒ ูˆุฌูˆุงุฒู‡ ูู‡ูˆ ูƒุงูุฑ ุงู„ูƒูุฑ ุงู„ุนู…ู„ูŠ ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠู†ู‚ู„ ุนู† ุงู„ู…ู„ุฉ.
“Dan demikianlah halnya dengan realisasi makna persaksian “Muhammad Rasulullah”; dalam wujud menerapkan syari’atnya, dan konsisten dengannya, meninggalkan setiap yang bertentangan dengannya, yang berupa peraturan, undang-undang, dan segala sesuatu yang tidak ada dalilnya, yang barang siapa berhakim dengannya (maksudnya undang-undang buatan) atau berhukum kepadanya, dengan keyakinan hal itu dibenarkan, atau dibolehkan, maka ia kafir dengan kekufuran yang menjadikannya keluar dari agama. Adapun bila ia melakukannya tanpa disertai oleh keyakinan dibenarkannya perbuatan tersebut atau dibolehkannya, maka ia telah kafir dengan kufur amali, yang tidak sampai menjadikannya keluar dari agama”. (Lihat Majmu’ Fatawa beliau 1/80).
Pembagian Aman ini bertentangan dengan hadits berikut :
ุนู† ุญุงุจุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ู‚ุงู„: ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุญูŠู† ู…ุงุช ุงู„ู†َّุฌุงุดูŠ ู…ุงุช ุงู„ูŠูˆู… ุฑุฌู„ ุตุงู„ุญ، ูู‚ูˆู…ูˆุง ูุตู„ูˆุง ุนู„ูŠ ุฃุฎูŠูƒู… ุฃุตุญู…ุฉ ) ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡(
Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhu, ia menuturkan: tatkala An Najasyi meninggal, Rasulullah e bersabda : “Sesungguhnya pada hari ini seorang laki-laki yang sholeh meninggal dunia, maka berdirilah kalian dan sholatkanlah saudaramu Ashhamah”. (Bukhori & Muslim).
Nah sekarang saya bertanya kepada Aman dan dedengkot gerombolan khowarij yang sedang berusaha menyusup: Apakah An Najasyi juga telah kalian vonis sebagai orang yang kafir, karena ia tidak menerapkan hukum islam dinegrinya, ataukah hadits ini telah kalian hapus dari kitab-kitab hadits, sehingga kalian tak sudi untuk melihat dan merenungkannya?
Mungkin dari orang-orang yang kerdil akalnya akan berkata : An Najasyi tidak divonis kafir karena ia tidak mampu untuk menerapkan hukum islam, beda halnya dengan pemerintahan yang ada pada zaman sekarang, terlebih-lebih pemerintahan yang mayoritas penduduknya kaum muslimin, bahkan mereka menuntut agar diterapkan hukum islam.
Maka saya katakan kepada mereka -yang dengan perkataannya ini menunjukkan kepada kita semua, akan jati diri mereka, mereka bagaikan katak dalam tempurung-: Bukankah para pemerintahan yang ada sekarang juga merasa takut untuk menerapkan syari’at, takut dibunuh, digulingkan, diserang negara lain, dan banyak alasan lagi. An Najasyi takut untuk digulingkan, begitu juga pemerintah yang ada sekarang, takut untuk digulingkan, dan bahkan diserang oleg negara lain. Bukankah anda pernah dengar seorang yang bernama Zhiyaul Haq, dan kisah kenapa ia dibunuh?
Kesembilan :
Aman mengatakan pada hal. 8 :”Beliau jelaskan bahwa seseorang yang berpaling dari hukum Allah Y dan justru membuat hukum (undang-undang) sendiri, atau mengambil hukum dari yang lain, hal ini berarti dengan sepontan orang itu berkeyakinan bahwa undang-undang buatan itu lebih baik, meskipun dia mengingkari dengan lisannya, namun lisanul haal (perbuatan) menunjukkan sebaliknya”
Ini adalah salah satu dari sekian banyak pencurian yang dilakukan oleh Aman, dia memenggal perkataan Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, sehingga terkesan mendukung apa yang sedang ia perjuangkan, akan tetapi -Alhamdulillah- pencurian ini telah saya beberkan dalam tulisan saya yang pertama, dan akan saya ulang disini untuk mengingatkan pembaca yang budiman :
Syeikh Al Utsimin berkata :
ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆู‡ูˆ ู„ู… ูŠุณุชุฎู ูˆู„ู… ูŠุญุชู‚ุฑู‡ ูˆู„ู… ูŠุนุชู‚ุฏ ุฃู† ุบูŠุฑู‡ ุฃุตู„ุญ ู…ู†ู‡ ูˆุฃู†ูุน ู„ู„ุฎู„ู‚، ูˆุฅู†ู…ุง ุญูƒู… ุจุบูŠุฑู‡ ุชุณู„ุทุง ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุญูƒูˆู… ุนู„ูŠู‡ ุฃูˆ ุงู†ุชู‚ุงู…ุง ู…ู†ู‡ ู„ู†ูุณู‡ ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ، ูู‡ุฐุง ุธุงู„ู… ูˆู„ูŠุณ ุจูƒุงูุฑ، ูˆูŠุฎุชู„ู ู…ุฑุงุชุจ ุธู„ู…ู‡ ุญุณุจ ุงู„ู…ุญูƒูˆู… ุจู‡ ูˆูˆุณุงุฆู„ ุงู„ุญูƒู….
ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ุงุณุชุฎูุงูุง ูˆู„ุง ุงุญุชู‚ุงุฑุง ูˆู„ุง ุงุนุชู‚ุงุฏุง ุฃู† ุบูŠุฑู‡ ุฃุตู„ุญ ูˆุฃู†ูุน ู„ู„ุฎู‚ ูˆุฅู†ู…ุง ุญูƒู… ุจุบุฑูŠู‡ ู…ุญุงุจุฉ ู„ู„ู…ุญูƒูˆู… ู„ู‡ ุฃูˆู…ุฑุงุนุงุฉ ู„ู„ุฑุดูˆุฉ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ุง ู…ู† ุนุฑุถ ุงู„ุฏู†ูŠุง، ูู‡ุฐุง ูุงุณู‚ ูˆู„ูŠุณ ุจูƒุงูุฑ، ูˆุชุฎุชู„ู ู…ุฑุงุชุจ ูุณู‚ู‡ ุจุญุณุจ ุงู„ู…ุญูƒูˆู… ุจู‡ ูˆูˆุณุงุฆู„ ุงู„ุญูƒู….
ู‚ุงู„ ุดูŠุฎ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ููŠู…ู† ุงุชุฎุฐูˆุง ุฃุญุจุงุฑู‡ู… ูˆุฑู‡ุจุงู†ู‡ู… ุฃุฑุจุงุจุง ู…ู† ุฏูˆู† ุงู„ู„ู‡ ุฃู†ู‡ู… ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ูŠู†:
ุฃุญุฏู‡ู…ุง : ุฃู† ูŠุนู„ู…ูˆุง ุฃู†ู‡ู… ุจุฏู„ูˆุง ุฏูŠู† ุงู„ู„ู‡ ููŠุชุจุนูˆู†ู‡ู… ุนู„ู‰ ุงู„ุชุจุฏูŠู„ ูˆูŠุนุชู‚ุฏูˆู† ุชุญู„ูŠู„ ู…ุง ุญุฑู… ูˆุชุญุฑูŠู… ู…ุง ุฃุญู„ ุงู„ู„ู‡ ุงุชุจุงุนุง ู„ุฑุคุณุงุฆู‡ู… ู…ุน ุนู„ู…ู‡ู… ุฃู†ู‡ู… ุฎุงู„ููˆุง ุฏูŠู† ุงู„ุฑุณู„، ูู‡ุฐุง ูƒูุฑ، ูˆู‚ุฏ ุฌุนู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ุดุฑูƒุง
ุงู„ุซุงู†ูŠ: ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงุนุชู‚ุงุฏู‡ู… ูˆุฅูŠู…ุงู†ู‡ู… –ุจุชุญู„ูŠู„ ุงู„ุญุฑุงู… ูˆุชุญุฑูŠู… ุงู„ุญู„ุงู„- ุซุงุจุชุง، ู„ูƒู†ู‡ู… ุฃุทุงุนูˆู‡ู… ููŠ ู…ุนุตูŠุฉ ุงู„ู„ู‡ ูƒู…ุง ูŠูุนู„ ุงู„ู…ุณู„ู… ู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ู…ู† ุงู„ู…ุนุงุตูŠ ุงู„ุชูŠ ูŠุนุชู‚ุฏ ุฃู†ู‡ุง ู…ุนุงุตูŠ، ูู‡ุคู„ุงุก ู„ู‡ู… ุญูƒู… ุฃู…ุซุงู„ู‡ู… ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐู†ูˆุจ.
“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, karena ingin menyakiti orang yang ia hukumi, atau dalam rangka balas dendam pribadinya dari orang tersebut, atau alasan yang serupa, maka orang ini adalah orang dlalim, dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kedlalimannya berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.
Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah karena untuk mencari muka dihadapan orang yang ia menangkan dalam perhukumannya, atau karena risywah (suap), atau kepentingan duniawi lainnya, maka orang ini adalah fasiq dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kefasiqannya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengomentari tentang orang yang menjadikan ulama’ dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, bahwasannya mereka terbagi menjadi dua golongan :
Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah agama Allah, kemudian mereka mengikutinya dalam perubahan tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka menyadari bahwa mereka bertentangan dengan agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah perbuatan kafir, dan telah dianggap sebagai kesyirikan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal –penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal- tetap kokoh (tidak berubah), akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, yang ia yakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat.”
Bahkan perkataan Aman ini merupakan inti dari aqidah khowarij, yaitu setiap yang melakukan perbuatan dosa besar, ia telah kafir, dan bukan sebagai manhaj Ahlis Sunnah, karena menurut ahlis sunnah, pelaku dosa besar tidaklah dikafirkan, kecuali bila dia meyakini halalnya perbuatan tersebut. Beda halnya dengan khowarij, mereka mengatakan, bahwa pelaku dosa besar secara otomatis menjadi kafir, karena perbuatan lahir –menurut mereka- menunjukkan akan keyakinan menghalalkan.
Kesepuluh :
Setelah menyebutkan perkataan diatas, Aman mengatakan “Inilah yang dinamakan di dalam manhaj Ahlus Sunnah dengan istilah At Talaazum bainadhdhahir wal Bathin (kaitan antara dhahir dan bathin, dan hal ini berbeda dengan Murji’ah”. Kemudian pada catatan kaki ia nisbatkan hal ini kepada Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dalam Majmu’ Fatawa 7/187, padahal pada perkataan beliau tidak ada sedikitpun hubungannya dengan permasalahan tahkim, akan tetapi beliau sedang membicarakan akan hakikat iman, bahwa asal dan dasar iman adalah hati, bila hati baik dan kuat, pasti akan nampak pengaruhnya pada perbuatan anggota badan, beliau berkata :
ุซู… ุงู„ู‚ู„ุจ ู‡ูˆ ุงู„ุฃุตู„، ูุฅุฐุง ูƒุงู† ููŠู‡ ู…ุนุฑูุฉ ูˆุฅุฑุงุฏุฉ، ุณุฑู‰ ุฐู„ูƒ ุฅู„ู‰ ุงู„ุจุฏู† ุจุงู„ุถุฑูˆุฑุฉ، ู„ุง ูŠู…ูƒู† ุฃู† ูŠุชุฎู„َّู ุงู„ุจุฏู† ุนู…ุง ูŠุฑูŠุฏู‡ ุงู„ู‚ู„ุจ، ูˆู„ู‡ุฐุง ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุตุญูŠุญ: (ุฃู„ุง ูˆุฅู† ููŠ ุงู„ุฌุณุฏ ู…ุถุบุฉ ุฅุฐุง ุตู„ุญุช ุตู„ุญ ู„ู‡ุง ุณุงุฆุฑ ุงู„ุฌุณุฏ، ูˆุฅุฐุง ูุณุฏุช ูุณุฏ ู„ู‡ุง ุณุงุฆุฑ ุงู„ุฌุณุฏ، ุฃู„ุง ูˆู‡ูŠ ุงู„ู‚ู„ุจ.(
“Kemudian, hati adalah pokok / dasar, maka apabila didalam hati terdapat pengertian dan keinginan, niscaya hal itu akan menjalar kepada seluruh anggota badan –dengan pasti-, tidak mungkin anggota badan tidak melaksanakan apa yang diinginkan oleh hati, oleh karena itu Nabi dalam hadits shohih bersabda: “Ketahuailah, bahwa sesungguhnya dalam tubuh manusia ada segumpal darah, bila ia baik, niscaya seluruh jasad akan baik, dan bila rusak, niscaya seluruh jasad akan rusak, ketahuilah bahwasannya (segumpal darah) itu adalah hati (jantung).”
Pembaca yang budiman, silahkan lihat, apakah dalam perkataan Syeikhul Islam diatas ada hubungannya dengan masalah tahkim? Apalagi pengkafiran orang yang tidak bertahkim dengan syari’at.
Wahai Aman, mari saya tunjukkan kepadamu perkataan beliau yang enggan engkau nukil, bahkan engkau dan yang semisal denganmu berangan-anggan agar perkataan beliau berikut dihapuskan dari kitab beliau:
ู‚ุงู„ ุดูŠุฎ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉ : ุฅู† ุดุนุจ ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ู‚ุฏ ุชุชู„ุงุฒู… ุนู†ุฏ ุงู„ู‚ูˆุฉ ูˆู„ุง ุชุชู„ุงุฒู… ุนู†ุฏ ุงู„ุถุนู، ูุฅุฐุง ู‚ูˆูŠ ู…ุง ููŠ ุงู„ู‚ู„ุจ ู…ู† ุงู„ุชุตุฏูŠู‚ ูˆุงู„ู…ุนุฑูุฉ ูˆุงู„ู…ุญุจุฉ ู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡، ุฃูˆุฌุจ ุจุบุถ ุฃุนุฏุงุก ุงู„ู„ู‡، ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ ] ูˆู„ูˆ ูƒุงู†ูˆุง ูŠุคู…ูˆู†ูˆู† ุจุงู„ู„ู‡ ูˆุงู„ู†ุจูŠ ูˆู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุฅู„ูŠู‡ ู…ุง ุงุชุฎุฐูˆู‡ู… ุฃูˆู„ูŠุงุก [ ูˆู‚ุงู„ ] ู„ุง ุชุฌุฏ ู‚ูˆู…ุง ูŠุคู…ู†ูˆู† ุจุงู„ู„ู‡ ูˆุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุขุฎุฑ ูŠูˆุงุฏูˆู† ู…ู† ุญุงุฏ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡، ูˆู„ูˆ ูƒุงู†ูˆุง ุขุจุงุกู‡ู… ุฃูˆ ุฃุจู†ุงุกู‡ู… ุฃูˆ ุฅุฎูˆุงู†ู‡ู… ุฃูˆ ุนุดูŠุฑุชู‡ู… ุฃูˆู„ุฆูƒ ูƒุชุจ ููŠ ู‚ู„ูˆุจู‡ู… ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ูˆุฃูŠุฏู‡ู… ุจุฑูˆุญ ู…ู†ู‡[، ูˆู‚ุฏ ุชุญุตู„ ู„ู„ุฑุฌู„ ู…ูˆุงุฏุชู‡ู… ู„ุฑุญู… ุฃูˆ ุญุงุฌุฉ، ูุชูƒูˆู† ุฐู†ุจุง ูŠู†ู‚ุต ุจู‡ ุฅูŠู…ุงู†ู‡ ูˆู„ุง ูŠูƒูˆู† ุจู‡ ูƒุงูุฑุง، ูƒู…ุง ุญุตู„ ู…ู† ุญุงุทุจ ุจู† ุฃุจูŠ ุจู„ุชุนุฉ، ู„ู…ุง ูƒุงุชุจ ุงู„ู…ุดุฑูƒูŠู† ุจุจุนุถ ุฃุฎุจุงุฑ ุงู„ู†ุจูŠ e ูˆุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ููŠู‡ ] ูŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุขู…ู†ูˆุง ู„ุง ุชุชุฎุฐูˆุง ุนุฏูˆูŠ ูˆุนุฏูˆูƒู… ุฃูˆู„ูŠุงุก ุชู„ู‚ูˆู† ุฅู„ูŠู‡ู… ุจุงู„ู…ูˆุฏุฉ[.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Sesungguhnya cabang-cabang keimanan, kadangkadang saling berkaitan disaat iman kuat, dan kadang kala tidak saling berkaitan, disaat iman lemah. Dan bila pembenaran, pengertian, dan rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya telah menjadi kuat dalam hati (seseorang), maka iman yang demikian ini mendatangkan rasa kebencian kepada musuh-mush Allah, sebagaimana Allah firmankan,:” Dan seandainya mereka beriman kepada Allah dan kepada Nabi, serta kepada wahyu yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak menjadikan orang-orang musyrikin sebagai penolong (wali-wali). (Al Maidah 81) Dan Allah berfirman: “Engkau tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling bekasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang tersbeut adalah bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, atau keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya”. (Surat Al Mujadilah 22). Dan kadang kala bisa terjadi seseorang berkasih sayang dengan mereka, disebabkan adanya tali persaudaraan, atau keperluan, sehingga perbuatan ini merupakan dosa yang menjadikan imannya berkurang, dan tidak menjadikannya kafir, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Hathib ibni Abi Balta’ah, tatkala ia menuliskan surat kepada orang musyrikin, membocorkan sebagian rahasia (berita) Nabi e, dan Allah turunkan tentangnya firman-Nya :” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai (teman setia) penolong, yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang”. (lihat Majmu’ Fatawa 7/522-523).
Sudahkah engkau melihat dan memahami perkataan beliau ini, wahai Aman??
Bila engkau sudah memahaminya, mari akan saya tunjukkan kepadamu perkataan beliau juga, yang akan membuktikan bahwa talazum yang engkau sebut-sebut adalah talazum ahlil bid’ah, dan bukan talazum yang dimiliki oleh Ahlis Sunnah, sebagaimana yang engkau sangkakan:
ุซู… ู‚ุงู„ ุงู„ุฎูˆุงุฑุฌ ูˆุงู„ู…ุนุชุฒู„ุฉ: ุงู„ุทุงุนุงุช ูƒู„ู‡ุง ู…ู† ุงู„ุฅูŠู…ุงู†، ูุฅุฐุง ุฐู‡ุจ ุจุนุถู‡ุง ุฐู‡ุจ ุจุนุถ ุงู„ุฅูŠู…ุงู†، ูุฐู‡ุจ ุณุงุฆุฑู‡، ูุญูƒู…ูˆุง ุจุฃู† ุตุงุญุจ ุงู„ูƒุจูŠุฑุฉ ู„ูŠุณ ู…ุนู‡ ุดูŠุฆ ู…ู† ุงู„ุฅูŠู…ุงู†، ูˆู‚ุงู„ุช ุงู„ู…ุฑุฌุฆุฉ ูˆุงู„ุฌู‡ู…ูŠุฉ: ู„ูŠุณ ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ุฅู„ุง ุดูŠุฆุง ูˆุงุญุฏุง ู„ุง ูŠุชุจุนุถ، ุฅู…ุง ู…ุฌุฑุฏ ุชุตุฏูŠู‚ ุงู„ู‚ู„ุจ ูƒู‚ูˆู„ ุงู„ุฌู‡ู…ูŠุฉ ุฃูˆ ุชุตุฏูŠู‚ ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุงู„ู„ุณุงู† ูƒู‚ูˆู„ ุงู„ู…ุฑุฌุฆุฉ، ู‚ุงู„ูˆุง ู„ุฃู†ุง ุฅุฐุง ุฃุฏุฎู„ู†ุง ููŠู‡ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุตุงุฑุช ุฌุฒุกً ู…ู†ู‡، ูุฅุฐุง ุฐู‡ุจุช ุฐู‡ุจ ุจุนุถู‡، ููŠู„ุฒู… ุฅุฎุฑุงุฌ ุฐูŠ ุงู„ูƒุจูŠุฑุฉ ู…ู† ุงู„ุฅูŠู…ุงู†، ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุงู„ู…ุนุชุฒู„ุฉ ูˆุงู„ุฎูˆุงุฑุฌ، ู„ูƒู† ู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ู„ู‡ ู„ูˆุงุฒู… ูˆุฏู„ุงุฆู„ ููŠุณุชุฏู„ ุจุนุฏู…ู‡ ุนู„ู‰ ุนุฏู…ู‡.
“Kemudian orang-orang khowarij dan mu’tazilah berkata: amalan-amalan ketaatan seluruhnya bagian dari iman, dan bila sebagiannya hilang, maka akan hilang sebagian keimanan, dan akibatnya akan hilanglah seluruh keimanan, sehingga mereka memvonis pelaku dosa besar, bahwa ia tidak memiliki keimanan sedikitpun, dan orangorang murji’ah dan Jahmiyyah mengatakan: Tidaklah keimanan kecuali satu kesatuan yang tidak bisa terbagi-bagi, baik itu berupa pembenaran hati semata, sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang jahmiyyah, atau berupa pembenaran hati dan ucapan lisan, sebagaimana diyakini oleh orang-orang murji’ah, mereka berdalih: karena bila kita memasukkan amalan kedalam hakikat iman, maka amalan akan menjadi bagian dari iman, dan bila amalan hilang, akan hilanglah sebagian iman, dan ini mengharuskan kita untuk mengeluarkan pelaku dosa besar dari keimanan, dan inilah perkataan mu’tazilah dan khowarij, akan tetapi iman memiliki beberapa konsekwensi dan pertanda, yang dengan tidak didapatkannya konsekwensi dan pertanda tersebut , kita mengetahui akan telah hilangnya keimanan. (Majmu’ fatawa 7/510)
Inilah talazum yang engkau dengung-dengungkan, talazumnya orang mu’tazilah dan khowarij, ini bukti jelas bahwa usahamu untuk menutupi hubungan pemikiranmu dengan pemikiran khowarij zaman dahulu gagal total, bahkan tidak mendatangkan hasil sedikitpun.
Sudahkah engkau menyadari siapa jati dirimu, wahai Aman??
Kesebelas :
Aman mengatakan :” Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahilahullah menjelaskan bahwa bila satu kaum, satu kelompok, satu negara (pemerintahan) yang orang-orangnya mengaku muslim, dan mereka itu melaksanakan sebagian syaria’at islam, dan bahkan mengakui seluruh syari’at islam, namun mereka menolak melaksanakan salah satu kewajiban yang jelas atau menolak meninggaklan salah satu yang diharamkan dengan jelas, maka kelompok yang menolak tersebut wajib diperagi oleh imam kaum muslimin, sampai tunduk kepada aturan secara keseluruhan. Di dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat di antara Ahlus Sunnah, dengan dalil, bahwa para sahabat semua ijma’ untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat dan para sahabat y tidak pernah bertanya apakah mereka itu mengingkari kewajibannya atau tidak. Dan justru mereka menggolongkan kaum yang menolak membayar zakat itu sebagai kaum murtaddun. Hal ini dikarenakan mereka ( yaitu orang-orang yang menolak membayar zakat) tidak melakukan hal itu, kecuali setelah ada kesepakatan sebelumnya diantara mereka, sehingga para ulama muhaqqiqin menyatakan bahwa mereka bukan orang-orang islam. Masalahnya menjadi berbeda, bila sifatnya individu, maka ini tidak dianggap murtad selama dia meyakini wajibnya zakat. Maka apa gerangan dengan pemerintah yang menolak syari’at islam dan membuat undang-undang di luar islam, seperti negeri-negeri yang banyak dihuni mayoritas kaum muslimin ini?”
Pada penggalan perkataan ini, saya memiliki beberapa tanggapan :
Aman mengatakan bahwa para sahabat tidak pernah bertanya apakah mereka itu mengingkari kewajibannya atau tidak, dan ia nisbatkan ini kepada Ibnu Taimiyyah, akan tetapi ini adalah salah satu kecerobohan Aman dalam berbicara, mari kita lihat pernyataan beliau dalam Majmu’ Fatawa 28/519, berikut:
ูˆู‚ุฏ ุงุชูู‚ ุงู„ุตุญุงุจุฉ ูˆุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุจุนุฏู‡ู… ุนู„ู‰ ู‚ุชุงู„ ู…ุงู†ุนูŠ ุงู„ุฒูƒุงุฉ ูˆุฅู† ูƒุงู†ูˆุง ูŠุตู„ูˆู† ุงู„ุฎู…ุณ ูˆูŠุตูˆู…ูˆู† ุดู‡ุฑ ุฑู…ุถุงู†، ูˆู‡ุคู„ุงุก ู„ู… ูŠูƒู† ู„ู‡ู… ุดุจู‡ุฉ ุณุงุฆุบุฉ، ูู„ู‡ุฐุง ูƒุงู†ูˆุง ู…ุฑุชุฏูŠู†، ูˆู‡ู… ูŠู‚ุงุชู„ูˆู† ุนู„ู‰ ู…ู†ุนู‡ุง ูˆุฅู† ุฃู‚ุฑูˆุง ุจุงู„ูˆุฌูˆุจ ูƒู…ุง ุฃู…ุฑ ุงู„ู„ู‡، ูˆู‚ุฏ ุญูƒูŠ ุนู†ู‡ู… ุฃู†ู‡ู… ู‚ุงู„ูˆุง: ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุฑ ู†ุจูŠู‡ ุจุฃุฎุฐ ุงู„ุฒูƒุงุฉ ุจู‚ูˆู„ู‡ (ุฎุฐ ู…ู† ุฃู…ูˆุงู„ู‡ู… ุตุฏู‚ุฉ) ูˆู‚ุฏ ุณู‚ุทุช ุจู…ูˆุชู‡.
“Dan sungguh para sahabat dan imam-imam setelah mereka telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, walaupun mereka menunaikan sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan, dan mereka itu tidak memiliki subhat yang bisa dibenarkan, oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang murtad, dan mereka wajib diperangi karena enggan membayarnya, walaupun mereka mengakui akan kewajibannya, sebagaimana yang diperintahkan Allah, dan dikisahkan dari mereka, bahwa mereka beralasan: sesungguhnya Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk memungut zakat dengan firman-Nya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (At Taubah 103), dan kewajiban zakat telah gugur dengan kematian beliau”.
Kita dapat melihat perbedaan yang sangat jauh antara apa yang diutarakan oleh Aman dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyyah.
Silahkan lihat pula keterangan Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wa An Nihayah 6/315, beliau juga menyebutkan bahwa orang yang enggan membayar zakat mengatakan bahwa kewajiban zakat telah gugur dengan kematian Rasulullah e.
Ibnu Hajar dalam fathul Bari mendudukkan permasalahan ini dengan jelas, beliau menyebutkan seperti yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah, bahwa orang-orang yang enggan membayar zakat benar-benar mengingkari kewajiban zakat, sehingga mereka dikatakan telah kafir, dan pada kesempatan ini Abu Bakar tidak memaafkan orang-orang bodoh dari mereka, karena mereka telah bergabung dan bersiap-siap untuk mengadakan perlawanan terhadap Khalifah, untuk lebih jelasnya silahkan baca Fathul Bari 12/277 dst.
Aman mengatakan : “Masalahnya menjadi berbeda, bila sifatnya individu, maka ini tidak dianggap murtad selama dia meyakini wajibnya zakat.”
Saya ingin bertanya kepada Aman, : Dari mana engkau dapatkan pembedaan Syeikhul Islam antara individu dan kelompok, dalam pengkafiran?
Mari kita lihat bersama penyataan beliau dalam majmu’ fatawa 28/308 :
ูุฅู† ูƒุงู† ุงู„ุชุงุฑูƒูˆู† ุทุงุฆูุฉ ู…ู…ุชู†ุนุฉ ู‚ูˆุชู„ูˆุง ุนู„ู‰ ุชุฑูƒู‡ุง ุจุฅุฌู…ุงุน ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†، ูˆูƒุฐู„ูƒ ูŠู‚ุงุชู„ูˆู† ุนู„ู‰ ุชุฑูƒ ุงู„ุฒูƒุงุฉ ูˆุงู„ุตูŠุงู… ูˆุบูŠุฑู‡ุง ูˆุนู„ู‰ ุงุณุชุญู„ุงู„ ุงู„ู…ุญุฑู…ุงุช ุงู„ุธุงู‡ุฑุฉ ุงู„ู…ุฌู…ุน ุนู„ูŠู‡ุง … ูˆุฅู† ูƒุงู† ุงู„ุชุงุฑูƒ ู„ู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงุญุฏุง ูู‚ุฏ ู‚ูŠู„: ุฅู†ู‡ ูŠุนุงู‚ุจ ุจุงู„ุถุฑุจ ูˆุงู„ุญุจุณ ุญุชู‰ ูŠุตู„ِّูŠ، ูˆุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ูŠุฌุจ ู‚ุชู„ู‡ ุฅุฐุง ุงู…ุชู†ุน ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุนุฏ ุฃู† ูŠุณุชุชุงุจ، ูุฅู† ุชุงุจ ูˆุตู„ู‰ ูˆุฅู„ุง ู‚ุชู„، ูˆู‡ู„ ูŠู‚ุชู„ ูƒุงูุฑุง ุฃูˆ ู…ุณู„ู…ุง ูุงุณู‚ุง؟ ููŠู‡ ู‚ูˆู„ุงู†: ูˆุฃูƒุซุฑ ุงู„ุณู„ู ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ูŠู‚ุชู„ ูƒุงูุฑุง، ูˆู‡ุฐุง ูƒู„ู‡ ู…ุน ุงู„ุฅู‚ุฑุงุฑ ุจูˆุฌูˆุจู‡ุง، ุฃู…ุง ุฅุฐุง ุฌุญุฏ ูˆุฌูˆุจู‡ุง ูู‡ูˆ ูƒุงูุฑ ุจุฅุฌู…ุงุน ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†، ูˆูƒุฐู„ูƒ ู…ู† ุฌุญุฏ ุณุงุฆุฑ ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑุงุช ูˆุงู„ู…ุญุฑู…ุงุช ุงู„ุชูŠ ูŠุฌุจ ุงู„ู‚ุชุงู„ ุนู„ูŠู‡ุง.
“Apabila orang yang meninggalkan sholat adalah sebuah kelompok yang berkekuatan, maka wajib diperangi karena mereka meninggalkan sholat, dan demikian pula, mereka juga diperangi karena meninggalkan zakat, puasa dan lainnya, dan karena menghalaknan yhal yang diharamkan yang telah diketahui bersama dan disepakati oleh para ulama’ …akan tetapi bila yang meninggalkan sholat adalah satu orang, maka sebagia berpendapat ia dihukumi dengan dipukul, dipenjara hingga ia mau menunaikan sholat, dan kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa ia harus dibunuh, bila enggan menunaikan sholat, tentunya setelah disuruh untuk bertaubat, dan bila ia bertaubat (maka dilepaskan), dan kalau tidak ia dibunuh. Dan apakah ia dibunuh dalam keadaan kafir atau muslim yang fasik? Ada dua pendapat, dan kebanyakan ulama’ salaf berpendapat bahwa ia dibunuh dalam keadaan kafir, ini semua bila ia masih meyakini akan kewajiban sholat. Adapun bila ia mengingkari akan kewajibannya, maka ulama’ sepakat bahwa ia telah kafir, dan demikin pula halnya orang yang menentang hal-hal yang disebut diatas, dan hal-hal yang diharamkan yang mengharuskan kita berperang karenanya.”
Jadi yang dibedakan oleh Syeikhul Islam adalah masalah perang, bukan masalah pengkafiran.
Aman berkata : “Maka apa gerangan dengan pemerintah yang menolak syari’at islam dan membuat undang-undang di luar islam, seperti negeri-negeri yang banyak dihuni mayoritas kaum muslimin ini?”
Apakah yang engkau maksud dengan negeri-negeri yang banyak dihuni mayoritas kaum muslimin ini, adalah pemerintah Indonesia? Kalau memang itu yang engkau maksud, kenapa engkau tidak berani mengatakannya dengan terus terang? Takut ditangkap yaa….?
Keduabelas :
Aman berkata :”hal ini dikarenakan para pengekor itu telah terkena penyakit orang awam, yaitu mengangkat sosok seseorang sebagai acuan di dalam segala hal, selain Rasulullah e, mereka menganggap bahwa si Fulan itu mana mungkin sesat?
Saya ingin bertanya kepada Aman: Siapakah orang yang engkau maksud, kenapa engkau takut untuk menyebut namanya,? Kalau memang apa yang engkau katakan benar, kenapa mesti takut untuk menyebut namanya?
Aman, ana mohon engkau jujur dengan dirimu sendiri, bukankah apa yang engkau katakan ini mengenai dirimu sendiri, engkau taqlid dengan tulisan orang lain, lalu kamu terjemahkan, dan kemudian engkau memperjuangkannya mati-matian, walu sudah terbukti bahwa pada tulisanmu ini terdapat kesesatan, kebohongan dll, yang menjadikan saya menuliskan judul tulisanku ini dengan perkataanku :
“Bila Aman Enggan Menutupkan Topeng Diwajahnya”?
Ketigabelas :
Aman mengatakan: “Jadi perkataan Kufrun duna kufrin kalau tidak dikembalikan kepada sebab wurudnya, tentu hasilnya seperti ini, padahal perkataan ini diucapkan oleh Ibnu Abbas t dikala datang orang khowarij yang mengkafirkan penguasa daulah Bani Ummayyah. Ibnu Abbas t mengetahui permasalahan dan situasi yang ada, dimana bani umayyah tetap menerapkan syariat islam dan mereka tetap berjihad untuk menegakkan kalimat Allah Y, namun sebagian mereka bertindak dlalim/ menyimpang di dalam kasus tertentu dari hukum semestinya, sedangkan didalam …”.
Pada penggalan perkataan Aman ini saya memiliki beberapa komentar :
Ulama’ siapa yang mengatakan demikian ini, sebutkan barang seorang saja? yang ada pada kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadits, dan buku-buku aqidah ahlis sunnah, mereka membagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah menjadi dua bagian, yang melakukannya dengan anggapan hukum selain Allah lebih baik, atau sama atau menghalalkan perbuatan tersebut, maka ia kafir, dan yang melakukannya, sedangkan ia meyakini bahwa hukum Allah lebih utama dan ia menyadari telah melakukan kesalahan, maka ia tidak kafir, akan tetapi kufrun duna kufrin, dengan berdasarkan fatwa Ibnu Abbas ini. Sehingga dengan demikian engkau berkesimpulan bahwa: semenjak zaman ibnu Abbas mengatakan perkataan ini hingga zaman sekarang, tidak ada yang paham akan maksud beliau, dan hanya engkau seorang yang memahaminya dengan benar??, Sungguh engkau adalah seorang Pahlawan Yang Tak Berjasa.
Daulah Bani Umayyah seperti yang engkau katakan, mereka menerapkan hukum Allah, akan tetapi sebagian mereka bertindak dlalim/ menyimpang didalam kasus tertentu, apakah dengan perbuatan dlolim tersebut dikatakan telah berhukum dengan hukum selain hukum Allah, dan telah kafir? Kalo memang demikian, berarti setiap orang yang menyimpang, berbuat dosa, kedloliman dll, baik itu pemerintah atau bukan dikatakan telah berhukum dengan hukum selain Allah?! Ini tentu merupakan kebatilan yang sangat bathil, dan inilah pemahaman orang-orang khowarij, yang sedang engkau tuduhkan kepada orang lain.
Kalo engkau baca dengan benar perkataan Ibnu Abbas, maka engkau akan dapatkan bahwa perkataan beliau muthlak, beliau tidak membedakan antara satu kali pelanggaran atau dalam banyak pelanggaran, nah darimanakah engkau mengkhususkan perkataan beliau ini? Apakah dari wangsit yang engkau dapatkan dikuburan, atau dari tong sampah, atau darimana? Karena dalam memahami dalil, dan perkataan para ulama’ kita mengenal kaidah yang berbunyi :
ุงู„ุนุจุฑุฉ ุจุนู…ูˆู… ุงู„ู„َّูุธ ู„ุง ุจุฎุตูˆุต ุงู„ุณุจุจ
“Yang jadi pedoman adalah keumuman lafadl (kontek), bukan kekhususan sebab datangnya lafadl tersebut.”
Begitu juga halnya dengan ayat 44 dalam surat Al Maidah, lafadlnya umum, sehingga tidak boleh dibatasi dengan satu kasus atau batasan lainnya tanpa adanya dalil, nah Aman membatasi ayat dan perkataan Ibnu Abbas, tanpa menyebutkan dalil, -dan saya yakin ia tidak akan mendapatkan dalil- ini membuktikan bahwa Aman dalam tulisannya ini hanya berpegangan dengan wangsit dari mbah….?! Atau ilham dari roh …..?! atau bisikan dari …?!
Keempat belas :
Aman mengatakan :”Sungguh orang murjiah dahulu lebih pandai di dalam definisi dan komitmen dengannya, lain halnya dengan murji’ah sekarang yang tidak karuan, tetapi hal ini tidak heran, karena kalau menyalahi Ahlus Sunnah secara frontal didalam definisi, tentu terlalu ketahuan dan tidak bisa mengaku bahwa dirinya pengikut sunnah, karena itu mereka lakukan secara talbis”
Sungguh Aman sedang mensifati dirinya sendiri, dialah orangnya yang tidak komitmen dengan definisinya sendiri, dan tidak bisa meletakkan difinisi dengan baik, sebagaimana telah saya buktikan dalam pembagiannya terhadap negara-negara menjadi tiga bagian.
Kelima belas :
Sebagai penutup saya akan menyebutkan sebuah hadits, yang semoga menjadi bahan renungan Aman, dan kemudian menjadikanya sadar dan kembali kepada kebenaran:
ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ : ู„ุชู†ู‚ุถู†َّ ุนุฑู‰ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุนุฑูˆุฉ ุนุฑูˆุฉ، ููƒู„ู…ุง ุงู†ุชู‚ุถุช ุนุฑูˆุฉ ุชุดุจุซ ุงู„ู†ุงุณ ุจุงู„ุชูŠ ุชู„ูŠู‡ุง ูˆุฃูˆู„ู‡ู† ู†ู‚ุถุง ุงู„ุญูƒู… ูˆุขุฎุฑู‡ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ( ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงุจู† ุญุจุงู† ูˆุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ูˆุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ).
Rasulullah bersabda: “Sungguh akan dilepaskan buhulan-buhulan agama islam satu buhul demi satu buhul, setiap satu buhul dilepaskan, para manusia akan berpegangan dengan buhul selanjutnya. Buhul paling pertama dilepas adalah hukum, dan yang paling akhir adalah sholat” (Hr Ahmad, Ibnu Hibban, At Thobrani, Al Hakim, dan Al Baihaqy).
Hadits ini sangat jelas bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidak secara otomatis menjadi kafir, dengan bukti, Nabi e masih menyebut dengan Islam, walaupun hukum islam telah ditinggalkan.
Oleh karena itu, hendaknya kita semua mengecamkan hadits ini baik-baik, agar tidak mudah dikibuli oleh musang-musang berbulu domba yang sedang meraja lela dimasa kita ini. Dan hendaknya kita tidak menjadi seperti pencari kayu bakar ditengah malam, yang tidak bisa membedakan antara ular berbisa dengan kayu bakar. Betapa banyak orang yang mengaku sebagai seorang salafi, akan tetapi bila periksat dan dikoreksi, tak lebih dari sulapi (tukang sulap), oleh karenanya saya mengingatkan kita semua dengan perkataan Al Hasan Al Bashry :
ู„ูŠุณ ุงู„ุฅูŠู…ุงู† ุจุงู„ุชู…ู†ูŠ ูˆู„ุง ุจุงู„ุชุญู„ูŠ، ูˆู„ูƒู† ู…ุง ูˆู‚ุฑ ููŠ ุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุตุฏู‚ุชู‡ ุงู„ุฃุนู…ุงู„.
“Bukanlah keimanan hanya sekedar angan-angan dan perhiasan, akan tetapi iman adalah sesuatu yang tertanam kokoh dalam hati, dan dibuktikan oleh amalan”.
Begitu juga halnya dengan hakikat manhaj salaf, bukan sekedar slogan yang diucapkan, dan gelar yang disandang, akan tetapi merupakan keyakinan yang dianut, metode yang dijalani, dan dibuktikan dengan amalan.
Akhirul kalam, semoga Allah memberkan taufiq-Nya kepada kita semua, melindungi kita dari hawa dan kesesatan, dan menunjuki orang yang sesat dari kaum muslimin. Semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamah.
Madinah 11 Syawwal 1423 H.
Muhammad Arifin Baderi.
ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad e, keluarga, sahabat, dan seluruh orang yang mengikuti ajarannya hingga hari qiyamat.

Amma ba’du :
Setelah saya selesai menuliskan penjelasan kedua ini, sampai kepada saya tulisan Aman yang ditujukan kepada saya, yang dikirimkan oleh salah seorang ikhwan dari Indonesia, dan setelah saya baca dari awal samapi akhir, saya semakin yakin, bahwa Aman hanyalah membeo bisikan tuyul atau qarin yang senantiasa membuntutinya atau mungkin juga memenuhi pesanan dedengkotnya, sebagaimana membuktikan bahwa ia tidak paham akan Aqidah Ahlis Sunnah, dan berikut ini akan saya sebutkan point-point yang ia sebutkan dalam tulisannya :
Aman mengatakan : “Akhi, setelah ana membaca komentar antum tentang tulisan ana, ana merasa heran, karena bantahan antum itu sama sekali tidak nyambung, ana tidak tahu, apakah sebelum membantah, antum itu sudah memahami tulisan ana atau belum:
Saya katakan: Benar tidak nyambung, karena anda tidak paham apa maksud perkataan para ulama’ yang saya nukilkan, sebab dalam tulisan saya yang pertama saya hanya ingin membuktikan manipulasi, dan penyelewengan yang anda lakukan, bukan untuk membantah dengan terperinci, dengan harapan setelah anda mengetahui kekeliruan anda, anda akan berhenti dan menyesali. Akan tetapi, karena terbukti harapan saya tidak terpenuhi, maka dengan izin Allah, saya tuliskan bantahan secara terperinci, agar anda tahu bahwa saya paham, dan tahu apa maksud, dan siapa anda sebenarnya.
Aman mengatakan: “Hendaklah antum ketahui, tulisan ana itu berhubungan dengan masalah pembabatan syari’at, yaitu pemerintah yang membabat syari’at yang meninggalkan syari’at islam, dan kemudian mereka justru malah membuat undang-undang sendiri, atau mengambil undang-undang dari negara lain, atau dengan kata lain, mereka itu membuat tasyri’ ‘aam, sehingga nukilan yang ana ketengahkan dari perkataan ulama’ dalam tulisan ana, semuanya tentang hal itu”
Saya sudah tahu, dan paham maksud anda, dan inilah yang sedang saya permasalahkan, karena tidak ada seorang ulama-pun yang melakukan pembedaan antara tasyri’ ‘aam dan qadiyyah mu’ayyanah, oleh karena itu, pada tulisan saya kedua, saya memberi julukan anda dengan pahlawan tanpa jasa, sebab anda telah mendatangkan sesuatu yang baru, tapi bukan sesuatu yang patut diucapkan terimakasih, akan tetapi sesuatu yang menyedihkan.
Adapun nukilan yang engkau sangkakan mendukung pembedaanmu itu, telah saya buktikan pada tulisan saya yang pertama, bahwa anda melakukan kebohongan, atau memenggalnya ditengah-tengah (baik engkau lakukan langsung atau engkau niru dan mengikuti perbuatan orang lain), sehingga mengakibatkan kesalahpahaman. Yang saya tuntut dari anda, datangkanlah satu nukilan dari ulama’ yang benar-benar bisa dipegangi perkataannya (Bin Bazz, Ibnu Utsaimin, Al Fauzan dll) yang melakukan hal itu.
Aman mengatakan :” Dalam pembabatan syari’at atau tasyri’ ‘aam tidak usah diperhatikan masalah keyakinan hati, ini adalah muthlaq kafir mukhrij minal millah, ini yang dimaksud dalam penukilan ana akan perkataan Syeikh Al Utsaimin itu dan yang lainnya”
Benar itu yang engkau maksud dari penukilan, tapi bukan itu yang dimaksud oleh Syeikh Al Utsaimin, bahkan beliau pada perkataan tersebut, tidak sedikitpun menyinggung atau menyebutkan pembedaan antara tasyri’ ‘aam dan qadliyah mu’ayyanah.
Perumpamaanmu disini seperti orang yang membaca surat Al Ma’un dan berhenti pada firman Allah : ููˆูŠู„ ู„ู„ู…ุตู„ูŠู† (Dan kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat)
Aman mengatakan : “Membedakan antara tasyri’ ‘aam atau pembabatan syari’at dengan qadliyyah mu’ayyanah adalah Aqidah Ahlis Sunnah Wal Jama’ah”.
Wahai Aman, saya mohon anda tidak semakin menambah banyak dosa, dengan membikin kebohongan baru, Ahlis Sunnah tidak pernah melakukan hal ini, yang ada dalam Manhaj Ahlis Sunnah adalah pembedaan antara al kufrul muthlak dan muthlaqul kufur atau At Takfirul Muthlaq dan At Takfir ‘Alal Mu’ayyan. Ahlis Sunnah mengatakan setiap orang yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, maka dia secara otomatis terkena vonis mauthlaqul kufur (At takfirul muthlak), maksudnya adalah dia telah melakukan perbuatan kufur, tapi apakah dia telah kafir keluar dari agama? Tidak, harus dilihat dan diteliti lebih lanjut, apakah dia telah terpenuhi padanya syarat-syarat pengkafiran, atau belum, bila sudah terpenuhi, maka dia dikatakan kafir, keluar dari agama, bila belum dia dikatakan telah berbuat kekufuran atau orang ada padanya sifat muthlaqul kufur, dan inilah yang saya yakini dan saya perjuangkan dan dakwahkan. Adapun pembedaan yang engkau lakukan, tidak pernah ada dalam manhaj Ahlis Sunnah.
Ini saya tunjukkan kepadamu manhaj Ahlis sunnah, melalui perkataan Imam Ahlis Sunnah Ibnu Taimiyyah :
ูˆุงู„ุชَّุญู‚ูŠู‚ ููŠ ู‡ุฐุง، ุฃู† ุงู„ู‚ูˆู„ ู‚ุฏ ูŠูƒูˆู† ูƒูุฑุง، ูƒู…ู‚ุงู„ุงุช ุงู„ุฌู‡ู…ูŠุฉ ุงู„ุฐูŠู† ู‚ุงู„ูˆุง: ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุชูƒู„ู… ูˆู„ุง ูŠุฑู‰ ููŠ ุงู„ุขุฎุฑุฉ، ูˆู„ูƒู† ู‚ุฏ ูŠุฎูู‰ ุนู„ู‰ ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ ุฃู†ู‡ ูƒูุฑ، ููŠุทู„ู‚ ุงู„ู‚ูˆู„ ุจุชูƒููŠุฑ ุงู„ู‚ุงุฆู„، ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุงู„ุณู„ู: ู…ู† ู‚ุงู„: ุงู„ู‚ุฑุขู† ู…ุฎู„ูˆู‚، ูู‡ูˆ ูƒุงูุฑ، ูˆู…ู† ู‚ุงู„: ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุฑู‰ ููŠ ุงู„ุขุฎุฑุฉ ูู‡ุฑ ูƒุงูุฑ، ูˆู„ุง ูŠูƒูุฑ ุงู„ุดุฎุต ุงู„ู…ุนูŠู† ุญุชู‰ ุชู‚ูˆู… ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุญุฌุฉ
“Dan yang tepat /benar dalam masalah ini, bahwa kadang kala perkataan tersebut adalah kekufuran, sebagaimana halnya dengan perkataan-perkataan orang-orang jahmiyyah, yang mengatakan: Sesungguhnya Allah tidak berbicara, dan tidak bisa dilihat kelak diakhirat, akan tetapi kadangkala hal itu tidak diketahui oleh sebagian orang, sehingga diithlakkan ucapan pengkafiran kepada orang yang mengucapkannya, sebagaimana yang dikatakan oleh ulama salaf: Barang siapa yang mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluq, maka ia kafir, dan barang siapa yang mengatakan bahwa Allah tidak dapat dilihat diakhirat, maka ia kafir, dan tidaklah dikafirkan orang tertentu, sampai tegak atasnya Al hujjah” (Majmu’ fatawa 7/619).
Aman menukilkan perkataan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab tentang dikafirkannya Bani Ubaid oleh para ulama’ walaupun mereka mengaku islam dan menunaikan sholat jama’ah dan jum’at, kemudian ia komentari :”yang dilakukan oleh Bani Ubaid ini, masih mendingan dari pada yang dilakukan oleh para penguasa pembabat syari’at, dimana sudah membabat syari’at, mereka juga beraliran skuler demokrasi (syirik model baru).
Saya ingin bertanya kepada anda, tahukah siapa yang dimaksud oleh beliau dengan Bani Ubaid? Kalau tidak tahu, mari saya kenalkan melalui penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang mereka, sehingga engkau tidak salah pemahaman:
ุจู†ูŠ ุนุจูŠุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู‚ุฏุงุญ ุงู„ุฐูŠู† ุฃู‚ุงู…ูˆุง ุงู„ู…ุบุฑุจ ู…ุฏุฉ ูˆุจู…ุตุฑ ู†ุญูˆ ู…ุงุฆุชูŠ ุณู†ุฉ ูู‡ุคู„ุงุก ุจุงุชูุงู‚ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ูˆุงู„ุฏูŠู† ูƒุงู†ูˆุง ู…ู„ุงุญุฏุฉ ูˆู†ุณุจู‡ู… ุจุงุทู„، ูู„ู… ูŠูƒู† ุจุงู„ุฑุณูˆู„ ุงุชุตุงู„ ู†ุณุจ ููŠ ุงู„ุจุงุทู† ูˆู„ุง ุฏูŠู†، ูˆุฅู†ู…ุง ุฃุธู‡ุฑูˆุง ุงู„ู†ุณุจ ุงู„ูƒุงุฐุจ ูˆุฃุธู‡ุฑูˆุง ุงู„ุชุดูŠุน ู„ูŠุชูˆุณู„ูˆุง ุจุฐู„ูƒ ุฅู„ู‰ ู…ุชุงุจุนุฉ ุงู„ุดูŠุนุฉ، ุฅุฐ ูƒุงู†ุช ุฃู‚ู„ ุงู„ุทูˆุงุฆู ุนู‚ู„ุง ูˆุฏูŠู†ุง، ูˆุฃูƒุซุฑู‡ุง ุฌู‡ู„ุง، ูˆุฅู„ุง ูุฃู…ุฑ ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ุนุจูŠุฏูŠุฉ ุงู„ู…ู†ุชุณุจูŠู† ุฅู„ู‰ ุฅุณู…ุงุนูŠู„ ุจู† ุฌุนูุฑ ุฃุธู‡ุฑ ู…ู† ุฃู† ูŠุฎูู‰ ุนู„ู‰ ู…ุณู„ู…. ูˆู„ู‡ุฐุง ุฌู…ูŠุน ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุงู„ุฐูŠู† ู‡ู… ู…ุคู…ู†ูˆู† ููŠ ุทูˆุงุฆู ุงู„ุดูŠุนุฉ ูŠุชุจุฑุคูˆู† ู…ู†ู‡ู…، ูุงู„ุฒูŠุฏูŠุฉ ูˆุงู„ุฅู…ุงู…ูŠุฉ ุชูƒูุฑู‡ู… ูˆุชุชุจุฑุฃ ู…ู†ู‡ู…، ูˆุฅู†ู…ุง ูŠู†ุชุณุจ ุฅู„ูŠู‡ู… ุงู„ุฅุณู…ุงุนู„ูŠุฉ ุงู„ู…ู„ุงุญุฏุฉ، ุงู„ุฐูŠู† ููŠู‡ู… ู…ู† ุงู„ูƒูุฑ ู…ุง ู„ูŠุณ ู„ู„ูŠู‡ูˆุฏ ูˆุงู„ู†ุตุงุฑู‰).
“Bani Ubaidillah Al Qaddah, yang menguasai Maroko beberapa saat, dan menguasai Mesir selama sekitar 200 tahun, mereka –dengan kesepakatan ulama’ dan agama- adalah orang-orang ateis, dan nasab mereka adalah nasab yang bathil. Mereka tidaklah memiliki hubungan nasab dengan Rasulullah dalam batin mereka, dan juga dalam agama. Mereka hanyalah menampakkan nasab dusta, dan menampakkan aqidah syi’ah, agar mereka bisa menarik simpati orang-orang syi’ah, karena mereka (orang-orang syi’ah) adalah kelompok yang paling tidak berakal dan paling tidak beragama, dan kelompok paling dungu. Kalau bukan demikian, sebenarnya mereka (Al Ubaidiyyah) yang menisbatkan diri kepada Ismail bin Ja’far, sangat jelas, sehingga tidak tersamarkan bagi seorang muslim. Oleh karena itu seluruh kaum muslimin yang mereka masih dianggap muslim dari kelompok-kelompok syi’ah berlepas diri dari mereka. Kelompok Zaidiyyah dan Imamiyyah telah mengkafirkan mereka dan berlepas diri dari mereka, hanyalah kelompok ateis isma’iliyyah sajalah yang rela menisbatkan diri kepada mereka, yang pada mereka (kelompok) isma’iliyyah terdapat kekufuran, yang tidak didapatkan pada orang-orang yahudi dan nashrani”. (Minhajus Sunnah 6/342-343).
Bahkan beliau juga menjelaskan bahwa Ubaidillah bin Maimun Al Qaddah pendiri Dinasti Fatimiyyah adalah anak seorang Yahudi, yang dididik oleh seorang Majusi, sehingga ia bernasabkan Yahudi + Majusi. (Silahkan lihat Minhajus Sunnah 4/99-101).
Apakah mereka ini yang engkau katakan mendingan wahai Aman?! Alangkah bodohnya dirimu…makanya, aman, aman, mbok yo jangan sok pinter, kenal tentang orang-orang Fathimiyyah aja tidak, eee ….. membuat analisa dan kesimpulan.
Aman mengatakan : “Adapun apa yang antum sebutkan bahwa ana dusta merubah perkataan Syeikh Ibnu Baz, ini menunjukkan antum tidak tabayyun terlebih dahulu. Ketahuilah bahwa Syeikh biasa menggunakan kata-kata yang beragam, yang maknanya sama, karena Syeikh berbicara tentang pembabatan syari’at dan menerapkan undang-undang buatan”.
Betapa bodohnya dirimu wahai Aman, apa anda tidak tahu perbedaan antara kata :
ุชุฑูƒู‡ุง ูˆุฃุญู„ ู…ุญู„َّู‡ุง
dengan kata : (ุฃูˆ ุฃุฌุงุฒ ุฃู† ูŠุญู„ ู…ุญู„ู‡ ), kalau memang tidak tahu, yaa apa gunanya engkau belajar bahasa arab bertahun-tahun, hingga menyandang gelar Lc, atau memang gelar ini singkatan dari kata “lucu” ??
Lalu dari mana engkau katakan bahwa beliau biasa menggunakan kata-kata yang beragam, yang maknanya sama? Apakah engkau pernah mulazamah,? Atau sudah berapa kitab beliau yang engkau baca, dan sudah berapa kaset beliau yang engkau dengarkan?? Ataukah anda dapatkan kesimpulan ini dari wangsit atau ilham…. atau wahyu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut ini:
“Sesungguhnya setan itu mewahyukan (membisikkan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al An’am 121)
Saya sudah pernah katakan, bahwa sebenarnya engkau tak lebih dari apa yang pernah dikatakan dalam pepatah dalam bahasa arab : ( ุญَุงุทุจ ุงู„ู„ูŠู„ ) “Pencari kayu bakar dimalam hari”, sehingga anda dengan tidak anda sadari telah terkena sengatan ular kobra, syubhat&kebohongan takfiriyyin yang ada dinegri arab, sebagaimana yang anda sebutkan sendiri, bahwa anda menukilkan perkatan beliau ini melalui kitab beliau yang dicetak gabung dengan kitab Tahkimul Qawanin, dan melalui nukilan Abdullah Al Qarni. Mereka adalah ular-ular qobra (takfiriyyin dari negri arab), yang telah menyengatmu, maka segera diobati agar bisanya tidak menjalar, yaitu dengan cara belajar lagi, membaca buku-buku ulama’ yang jelas-jelas bisa dipercaya perkataan dan nukilannya. Selamat belajar kembali….
Aman menukilkan perkataan Ibnu Katsir yang dia anggap semakna dengan perkataan Ibnu Baz yang ia nukilkan, Ibnu Katsir mengatakan :
ูู…ู† ุชุฑูƒ ุงู„ุดุฑุน ุงู„ู…ุญูƒู… ุงู„ู…ู†ุฒู„ ุนู„ู‰ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฎุงุชู… ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุก ูˆุชุญุงูƒู… ุฅู„ู‰ ุบูŠุฑู‡ ู…ู† ุงู„ุดุฑุงุฆุน ุงู„ู…ู†ุณูˆุฎุฉ ูƒูุฑ، ููƒูŠู ุจู…ู† ุชุญุงูƒู… ุฅู„ู‰ ุฅู„ูŠุงุณุง ูˆู‚ุฏู…ู‡ุง ุนู„ูŠู‡، ูู…ู† ูุนู„ ุฐู„ูƒ ูƒูุฑ ุจุฅุฌู…ุงุน ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†.
“Barang siapa yang meninggalkan syariat yang muhkan yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdillah penutup para nabai, dan berhukum kepada syariat-syariat lainnya yang sudah dihapus, maka ia kafir, maka bagaimana halnya dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa, dan lebih mengutamakannya diatas syariat, maka barang siapa yang melakukan hal tersebut, ia telah kafir, dengan kesepekatan kaum muslimin”.
Wahai Aman, ini salah satu bukti bahwa engkau suka mengikuti perkataan yang mujmal (global) dan meninggalkan perkataan yang mufasshal (terperinci), kenapa engkau tidak nukilkan perkataan Ibnu Katsir dalam tafsirnya,?? Karena beliau dalam tafsirnya tidak membedakan antara tasyri ‘aam dan qadliyyah mua’yyanah?? Ataukah karena beliau merinci seperti yang dilakukan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin dalam fatwanya??!! Jawablah Aman.
Ditambah lagi perkataan beliau ini menurut ahlis sunnah adalah at takfirul muthlak, dan bukan at takfir ‘alal mu’ayyan, sebagaimana yang telah saya nukilkan dari perkataan Ibnu Taimiyyah.
Aman mengatakan :”Terus masalah takfir, tidaklah muthlak hak ulama; karena tidak ada dalilnya, kecuali apa yang antum sebutkan, dan itu bukan dalil, perhatikanlah takfir berikut ini …(kemudian Aman menyebutkan beberapa perkataan ulama’ tentang pengkafiran “.
Aman, perkataan Syeikh Sholeh Al Fauzan yang telah saya nukilkan, adalah perkataan yang benar-benar didasari oleh penghayatan akan ruh dari syariat agama islam, beliau menyebutkan bahwa bila takfir dilakukan oleh sembarang orang akan menimbulkan mafsadah, dan inilah yang disebut dengan qaidah : ุณุฏ ุงู„ุฐุฑูŠุนุฉ
Apakah anda tidak pernah membaca sejarahnya orang khowarij, dan berapa banyak musibah dan peperangan yang timbul gara-gara mereka, mereka mengkafirkan para hukumah / khulafa’, dan pertumpahan darah ditengah-tengah kaum muslimin, diakibatkan tindakan pengkafiran yang dilakukan oleh orang-orang yang ilmunya tidak mendalam, dan yang dilakukan oleh orang-orang yang besar kepala semacam Aman Abdurrahman. Pertumpahan darah, diawali dengan terbunuhnya kholifah sekaligus menantu Rasulullah e Utsman bin Affan, dan dilanjutkan dengan peperangan antara menantu Rasulullah yang lain, yaitu Ali bin Abi Tholib, dan hingga terbunuhnya beliau, dan seterusnya. Ini semua akibat tindakan-tindakan orang-orang yang besar kepala, merasa mampu, dan berhak untuk membuat vonis terhadap orang lain, Oleh karena itu hendaknya engkau berpikir sejenak, dan merenungkan akibat yang akan timbul dari tulisan gelapmu itu, wahai Aman.
Ditambahlah lagi, dalam pengkafiran seseorang, harus dipenuhi syarat-syarat pengkafiran, dan telah dibuktikan dengan benar, bahwa pada orang tersebut tidak ada hal-hal yang menyebabkan ia tidak bisa dihukumi kafir (mawani’), dan ini tidak semua orang mampu menerapkannya, (dan saya yakin bahwa anda tidak paham, akan syarat-syarat dan mawani’ ini) dan inilah gunanya membedakan antara At takfirul muthlaq dan At Takfir ‘alal mu’ayyan. Karena tidak memahami perbedaan inilah anda jadi ngawur, dan merasa besar kepala, sehingga menganggap berhak untuk memvonis siapa saja dengan kekafiran.
Saya ingin bertanya kepadamu, wahai Aman: Apa pendapatmu, bila engkau melihat orang yang sujud kepada manusia lain, kafirkah dia, dan apakah setiap orang yang melakukan hal ini engkau kafirkan?
Untuk menjawab seribu pertanyaan yang ada dibenakmu, silahkan renungkan kisah berikut:
ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุฃูˆูู‰ ู‚ุงู„: ู„ู…ุง ู‚ุฏู… ู…ุนุงุฐ ู…ู† ุงู„ุดุงู… ุณุฌุฏ ู„ู„ู†ุจูŠ ูู‚ุงู„: ู…ุง ู‡ุฐุง ูŠุง ู…ุนุงุฐ ؟ ู‚ุงู„: ุฃุชูŠุช ุงู„ุดุงู… ููˆุงููŠุชู‡ู… ูŠุณุฌุฏูˆู† ู„ุฃุณุงู‚ูุชู‡ู… ูˆุจุทุงุฑู‚ุชู‡ู…، ููˆูˆุฏุช ููŠ ู†ูุณูŠ ุฃู† ู†ูุนู„ ุฐู„ูƒ ุจูƒ، ูู‚ุงู„: ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ e: ูู„ุง ุชูุนู„ูˆุง، ูุฅู†ูŠ ู„ูˆ ูƒู†ุช ุขู…ุฑุง ุฃุญุฏุง ุฃู† ูŠุณุฌุฏ ู„ุบูŠุฑ ุงู„ู„ู‡، ู„ุฃู…ุฑุช ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู† ุชุณุฌุฏ ู„ุฒูˆุฌู‡ุง) ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงุจู† ู…ุงุฌุฉ ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุงู„ุตุญูŠุญุฉ 3/200، ุฑู‚ู…: 1203.
Adapun nukilan-nukilanmu, semuanya adalah pengkafiran secara muthlak, bukan secara muayyan, sehingga tidak masalah, sayapun berani mengatakan barang siapa yang tidak mengkafirkan pelaku kesyirikan maka dia kafir, barang siapa yang menginjak-injak Al Qur’an maka dia kafir, akan tetapi yang jadi masalah, kalau pelakunya sudah jelas orangnya, contohnya bapakmu yang menginjak Al Qur’an, atau tidak berhukum dengan hukum Allah di keluarganya, dll.
Sebagai bahan renungan juga, simak baik-baik kisah berikut :
ุนู† ุฌุงุจุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡: ู‚ุงู„: ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ : ู…ู† ู„ِูƒَุนุจ ุจู† ุงู„ุฃุดุฑู؟ ูุฅู†ู‡ ู‚ุฏ ุขุฐู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡، ูู‚ุงู… ู…ุญู…ุฏ ุจู† ู…ุณู„ู…ุฉ، ูู‚ุงู„: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃุชุญุจ ุฃู† ุฃู‚ุชู„ู‡؟ ู‚ุงู„: ู†ุนู…، ู‚ุงู„: ูุฃุฐู† ู„ูŠ ุฃู† ุฃู‚ูˆู„ ุดูŠุฆุงً ู‚ุงู„: ู‚ู„، ูุฃุชุงู‡ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ู…ุณู„ู…ุฉ ูู‚ุงู„: ุฅู† ู‡ุฐุง ุงู„ุฑุฌู„ ู‚ุฏ ุณุฃู„ู†ุง ุตุฏู‚ุฉ، ูˆุฅู†ู‡ ู‚ุฏ ุนู†َّุงู†ุง …ุฅู„ู‰ ุขุฎุฑ ุงู„ู‚ุตุฉ. ุฑูˆุงู‡ุง ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆุบูŠุฑู‡.
Bukankah Muhammad bin Maslamah telah mencela Nabi ? Tapi kenapa ia tidak dikafirkan?? ………. Jawab sendirilah.
Semoga ini jelas bagi Aman, dan cukup untuk bahan renungan, dan semoga Allah memberi petunjuk kepada Aman, dan seluruh kaum muslimin kepada jalan yang benar, dan mengingatkan Aman, agar tidak meneruskan profesinya sebagai pencari kayu bakar ditengah kegelapan malam, sehingga ia berhati-hati, tidak semua buku yang ia lihat, atau sampai kepadanya ia baca dan ia percayai, Amiin, dan semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad e, kelaurga, dan seluruh sahabatnya.
Al Madinah 21 Syawwal 1423
Muhammad Arifin bin Baderi.
http://abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25:membantah-pemikiran-takfiri&catid=11:manhaj&Itemid=23

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.