Oleh : Abu Abdurrahman bin Thoyib As-Salafi
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang ciri-ciri
Khawarij : “Akan muncul di akhir zaman sekelompok orang yang masih
ingusan dan bodoh. Mereka membaca al-Qur’an, namun iman mereka tidak
sampai kepada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama ini seperti
keluarnya anak panah dari sasarannya. Dimana saja kalian bertemu mereka,
maka bunuhlah mereka karena dalam pembunuhan tersebut ada pahala bagi
orang yang membunuhnya pada hari kiamat”. [HR. Bukhari 6930]
Diantara ciri Khawarij juga, adalah apa yang disebutkan oleh para
ulama, bahwa mereka sering membawakan sebuah ayat al-Qur’an dan
ditafsirkan menurut hawa nafsu dan kebodohan mereka, ayat itu adalah
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44]
Inilah ucapan para ulama tentang hal diatas :
1. Imam al-Hafiz Abu Bakar Muhammad bin al-Husein al-Ajurri
Radhiyallahu ‘anhum berkata : “Diantara syubhat Khawarij adalah firman
Allah Azza wa Jalla : “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
[QS. Al-Maidah : 44] Mereka membacanya bersama firman Allah : “..namun
orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan
mereka”.(QS. Al-An’am : 1). Apabila mereka melihat seorang penguasa yang
tidak berhukum dengan kebenaran, mereka berkata : Orang ini telah
kafir, maka dia telah mempersekutukan Tuhannya. Oleh karenanya, para
pemimpin-pemimpin itu adalah orang-orang musyrik (Asy-Syariah. 1/342).
2. Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata: “Telah tersesat sekelompok ahli
bidah dari golongan khawarij dan Mutazilah dalam bab ini. Mereka
berdalil dengan atsar-atsar ini dan yang semisalnya untuk mengkafirkan
orang-orang yang berbuat dosa. Mereka berhujjah dengan ayat-ayat dalam
al-Qur’an bukan secara dzohirnya, seperti firman Allah ta’ala :
”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” QS.Al-Maidah:44,
(At-Tamhid, 17/16).
3. Al-Jashshash berkata : ”Khawarij telah menakwilkan ayat ini untuk
mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, meski tanpa
adanya pengingkaran” (Ahkamul Quran, 2/534).
4. Syaikhul Islam, Hujjatul ahlussunnah wal jama’ah, al-Imam
al-Allamah Abu Muzhoffar as-Samani berkata : ”Ketahuilah, bahwa khawarij
berdalil dengan ayat ini untuk mengatakan : Barangsiapa yang tidak
berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir. Tapi ahlus sunnah berkata :
Dia tidak kafir dengan hanya meninggalkan hukum (Allah), (Tafsir Abi
Muzhoffar As-Sam’ani, 2/42).
5. Al-Imam al-Qodhi Abu Ya’la berkata : ”khawarij berhyjjah dengan
firman Allah ta’ala : ”Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
(QS.Al-Maidah:44). Dzohirnya dalil mereka ini mengharuskan pengafiran
para pemimpin yang dzolim, dan ini adalah pendapat khawarij. Padahal
yang dimaksud oleh ayat ini adalah orang-orang yahudi”.(Masaaailil Iman,
340-341).
6. Abu Hayyan berkata : ”Khawarij berdalil dengan ayat ini untuk
menyatakan bahwa orang yang berbuat maksiat kepada Allah itu kafir.
Mereka mengatakan : Ayat ini adalah nash untuk setiap orang yang tidak
berhukum dengan hukum Allah, bahwa dia itu kafir. (Al-Bahrul Nuhith,
3/493).
7. Abdullah al-Qurthubi menukil perkataan al-Qusyairi : ”Mahzabnya
khawarij adalah, barangsiapa yang mengambil uang suap dan berhukum
dengan selain hukum Allah maka dia kafir.” (Al-Jami’li ahkamil Quran,
6/191).
Sungguh benar apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bahwa kelompok Khawarij ini akan senantiasa muncul
hingga akhir zaman nanti. Dan tidak ada yang lebih membuktikan akan hal
tersebut disaat ini terutama di Indonesia, melainkan munculnya buku yang berjudul: ”Kafir tanpa Sadar” yang ditulis oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz, yang masih misterius identitasnya. Siapakah dia sebenarnya.?!
Penulis misterius ini mengatakan dalam (hal.16-19): ”Urgensi
ini dapat kita pahami, jika kita pahami, jika kita memahami bahwa
negeri-negeri yang diperintah berdasarkan undang-undang buatan manusia
sebagaimana keadaan berbagai negeri kaum muslimin pada hari ini
mempunyai dampak hukum yang sangat berbahaya, yang harus diketahui
setiap muslim. Ini agar orang binasa, menjadi binasa karena ilmu; dan
orang yang hidup, menjadi hidup karena ilmu. Diantara hukum-hukum
tersebut ialah :
1. Sesungguhnya, para penguasa negeri-negeri tersebut kafir dengan kufur akbar, yang berarti keluar dari Islam.
2. Para hakim di negeri tersebut adalah kafir dengan kufur
akbar, yang dengan demikian, haram hukumnya bekerja menjadi hakim. Dalil
atas kafirnya para penguasa dan hakim tersebut diatas adalah firman
Allah : ”Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah:
44]
3. Sesungguhnya, tidak boleh berhukum atau menyelesaikan
perkara pada berbagai pengadilan di negeri-negeri itu, juga tidak boleh
melaksanakan keputusan-keputusannya. Barangsiapa dengan sukarela,
berhukum pada undang-undang mereka maka dia juga kafir.
4. Sesungguhnya, anggota lembaga perundang-undangan (dewan
legislatif) di negeri-negeri itu, seperti parlemen, dewan perwakilan
rakyat, dan yang serupa dengannya, mereka kafir kufur akbar. Sebab
merekalah yang mengesahkan berlakunya undang-undang kafir ini, merekalah
yang membuat undang-undang yang baru.
5. Sesungguhnya, orang-orang yang ikut memilih anggota
parlemen itu, mereka kafir secara kufur akbar, sebab dengan memilih
anggota parleman, mereka telah menjadikan angota parleman itu sebagai
rabb-rabb yang membuat undang-undang selain Allh. Karena yang dijadikan
dasar adalah hakikat sesuatu, bukan namanya. Dan semua orang yang
mengajak atau memberi motivasi untuk mengikuti pemilihan itu pun kafir.
Dalilnya atas kafirnya para wakil rakyat (anggota parlemen) adalah
firman Allah : ”Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah
yang menyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ?” [QS.
Asy-Syuura: 21]…
6. Sesungguhnya, haram hukumnya membaiat para penguasa seperti itu….
7. Sesungguhnya, para tentara yang menjadi pembela negeri kafir tersebut adalah orang-orang kafir yang kufur akbar…
8. Sesungguhnya, tiada kewajiban bagi seorang muslim untuk mentaati para penguasa tersebut…
9. Sesungguhnya, negeri yang menggunakan undang-undang kafir adalah daru kufrin (negeri kafir)….
Sungguh kejam dan kejinya ucapan ini ! Mungkin tidak ada seorang
muslim yang tersisa di muka bumi ini, melainkan dia saja. Mulai dari
penguasa/presiden sampai kepada tentaranya, mungkin juga pak hansip
tidak luput dari takfirnya ini.
Dan yang sangat disayangkan lagi, buku yang bernuansa dan
berciri khas Khawarij yang kejam ini diberi kata penghantar dan
rekomendasi oleh seorang ketua MMI Majelis Mujahidin Indonesia (saat
buku ini diterbitkan), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir semoga Allah memberinya
hidayah.
Beliau mengatakan dalam kata pengantar ( hal. 8 ) : ”Oleh
karena itu, saya sangat mendukung kalau kitab al-Jami’ kaya Syaikh Abdul
Qodir bin Abdul Aziz itu diterjemahkan dan diterbitkan, terutama Bab
Imam (mungkin yang benar Bab Iman) dan Kufur yang akan diterbitkan ini.
Saya menganjurkan pada umat Islam, agar membaca buku ini dengan benar,
terutama para pelajar dan mahasiswa, baik pesantren, madrasah dan
sekolah umum, sehingga mereka memahami benar perbedaan antara iman dan
kafur. Sebab ini merupakan persoalan yang sangat penting dan mendesak.
Sehingga kami pun menjadikan buku ini sebagai kajian rutin di pondok”.
Ina lillahi wa inna ilaihi raji’un, buku yang penuh dengan
bala’/bencana ini dijadikan kajian rutin di pondok?! Jadi apakah para
santrinya nanti?! Pengibar bendera khawarij ataukah para takfiriyun
(tukang vonis kafir)?!
Tidakkah pak Ustadz sadari, bahwa dengan merekomendasikan buku ini,
justru menjadi boomerang bagi pa Ustadz sendiri. Bukankah pak Ustadz
pernah berhukum atau menyelesaikan perkara pada pengadilan di negeri
ini, yang tidak berhukum dengan hukum Allah?! Bukankah pak Ustadz ketika
menjadi warga Indonesia, minimal pernah mematuhi peraturan negara atau
membayar pajak negara, atau yang lainnya?! Berarti pak Ustadz
menjalankan selain hukum Allah?! Bukankah semua ini berarti,
mengkafirkan (diri sendiri) tanpa sadar?!
”Jika engkau tidak tau maka ini musibah. Dan apabila engkau sudah tahu maka musibahnya lebih parah”
Terlebih lagi diantara konsekwensi hal di atas dari sisi hukum
hijrah, seperti yang dikatakan dalam (hal 24) : ”Orang beriman wajib
berhijrah dari lingkungan orang-orang kafir dengan sekuat kemampuan yang
dimiliki..”. Kenapa pak Ustadz tidak hijrah saja dari negeri ini, yang
tidak berhukum dengan hukum Allah?! Bukankah negeri ini kafir dan dihuni
oleh orang-orang kafir, menurut buku panduan pak Ustadz?!
”Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak
kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan
apa-apa yang tidak kamu kerjakan”. [QS. Ash-Shaf: 2-3]
Jika penulis berdalil dengan ayat 21 dari surat asy-Syuura, untuk
mengjkafirkan orang-orang yang ikut memilih anggota parleman,
dikarenakan mereka telah menjadikan anggota parlemen itu sebagai
rabb-rabb yang membuat undang-undang selain Allah, seperti dalam point
5, maka selayaknya juga, dia mengkafirkan orang-orang yang berbuat
bid’ah seperti orang-orang yang merayakan maulid Nabi, dzikir berjamaah,
tahlilan, karena mereka juga menjadikan selain Allah sebagai
sekutu-sekutu dalam membuat syariat.
Inti kesalahan dan kesesatan Khawarij serta yang lainnya adalah
kekeliruan dalam memahami/menafsirkan ayat al-Quran. Imam Ibnu Abil Izzi
mengatakan : ”Kejelekan/kekeliruan dalam memahami apa yang datang dari
Allah dan Rasul-Nya, merupakan sumber segala bentuk dalam agama Islam.
Dan ini merupakan pangkal kesalahan dalam masalah ushul (prinsip) atau
furu (cabang), terlebih lagi jika ditambah dengan adanya niat yang
jelek. Wallahu al-Mustaan (Syarah Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, 2/580).
Penulis ”Kafir Tanpa Sadar” tidak sadar telah menyelisihi penafsiran
para ulama salaf tentang ayat surat al-Maidah ayat 44 diatas, baik dari
kalangan sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta ulama ahlussunnah
setelah mereka. Inilah ucapan mereka tentang hal ini, dan silahkan para
pembaca menghukumi sendiri, siapa yang salah dalam mentafsirkan, si
penulis dan yang memberi rekomendasi atau para ulama salaf ?! :
1. Ali bin Abi Tholhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang tafsir
firman Allah ta’ala : ”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.
(QS.Al-Maidah :44). Beliau berkata : ”Barangsiapa yang mengingkari hukum
Allah, maka dia kafir. Dan barang siapa yang mengingkarinya, tapi tidak
berhukum dengannya maka dia itu dzolim dan fasik” (Diriwayatkan oleh
Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Jami’ul bayan, 6/166 dan selainnya).
2. Thawus berkata dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya : ”Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44). Beliau berkata :
”Bukan kekafiran yang mereka maksudkan”. Dan lafadz yang lain :
”Kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama”. Dan dalam lafadz yang
lain : ”Kufrun duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna
fisqin”. Dan dalam lafadz yang lain juga : ”Itu menyebabkan kufur, tapi
tidak seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab
dan Rasul-Rasul-Nya”. (Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam
sunannya (4/1482/749), Ibnu Baththah dalam ”Al-Ibanah, 2/736/1419 dan
lain-lain).
3. Thawus berkata : ”Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ayh-Thabari dalam Jami’ul bayan, 6/166 dan
selainnya).
4. Berkata Ibnu Thawus : ”Bukan seperti orang yang kafir kepada
Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab_Nya dan rasul-rasul-Nya.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ayh-Thabari dalam Jami’ul bayan, 6/166 dan
selainnya).
5. Atha berkata : ”Kufur duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan
fisqun duuna fisqin.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ayh-Thabari dalam
Jami’ul bayan, 6/166 dan selainnya).
6. Ali bin Hasan berkata : ”Kekafiran, tapi tidak seperti kufur
syirik. Dan kefasikan, tapi bukan kefasikan syirik. Dan keszaliman, tapi
bukan kedzaliman syirik.” (HR.Abdun bin Humaid dalam ”Ad-durul Al
mansur, 6/88-89).
7. Isma’il bin Sa’id berkata : Aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang
ayat : ”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah
:44). Aku bertanya apa itu kekafiran ? Beliau menjawab : Kekafiran yang
tidak mengeluarkan dari agama.(Suaalaat Ibnu Hani, 2/192). Dan ketika
Abu Daud as-Sajistani (Dalam Suaalaat nya hal.209) bertanya kepada
beliau tentang firman Allah : ”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir.” (QS. Al-Maidah :44). Beliau menjawab dengan ucapan Thawus dan
Atha’ yang telah disebutkan diatas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menyebutkan di dalam Majmu Fatawa (7/254) dan murid beliau Ibnul Qoyyim
al-Jauziyah dalam Hukmu Tarkish Sholat (59-60), bahwasanya Imam Ahmad
ditanya tentang kekafiran yang tercantum dalam surat al-Maidah tersebut,
m aka beliau mengatakan kekafiran yan g tidak mengeluarkan dari agama,
seperti keimanan tanpa sebagainya. Demikian pula dengan kekafiran
hinggadatang suatu hal yang tidak diperselisihkan lagi.
8. Mujahid berkata tentang tiga ayat ini (Surat al-Maidah : 44, 45
dan 47) : ”Barangsiapa yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah
dalam ke adaan dia menolak al-Qur’an maka dia kafir, dzolim dan fasik.”
(Lihat Mukhtashar tafsir AL-khaazin, 1/310).
9. Ikrimah berkata : ”barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum
Allah dalam keadaan juhud/ingkar terhadapnya, maka dia telah kafir. Dan
barangsiapa yang mengikrarkan (akan wajibnya berhukum dengan hukum
Allah-pent) tapi dia tidak menjalankannya, maka dia dzolim dan fasik.”
(Lihat Mukhtashar tafsir AL-khaazin, 1/310).
10. Khzin berkata dalam Tafsirnya (1/310-ringkasan) : ”Ini adalah
perkataan Ibnu Abbas, dan juga pilihannya az-Zujaj.” (Lihat Mukhtashar
tafsir AL-khaazin, 1/310).
11. Imam Muhammad bin Jarir ath-Thobari (syaikhnya Ahli tafsir)
berkata dalam Jumi’il Bayan (6/166-167) : ”Yang lebih benar dari
perkataan-perkataan ini menurut-ku adalah, perkataan orang yang
mengatakan bahwa ayat ini turun pada orang-orang kafir dari ahli kitab,
karena yang sebelum dan sesudahnya bercerita tentang mereka. Merekalah
yang dimaksudkan dalam ayat ini, dan konteks ayat ini juga mengabarkan
tentang mereka, keberadaan ayat ini sebagai kabar tentang mereka lebih
utama. Jika dikatakan : Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat ini
umum bagi setiap yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bagaimana anda
bisa menjadikannya khusus ?. Maka dijawab : Sesungguhnya Allah
menjadikannya umum tentang suatu kaum yang mereka itu mengingkari hukum
Allah yang ada dalam kitab-Nya (al-Qur’an). Maka mengabarkan tentang
mereka, bahwa dengan sebab mereka meninggalkan hukum Allah mereka
menjadi kafir. Demikian juga, bagi mereka yang tidak berhukum dengan
hukum Allah dalam keadaan mengingkarinya maka dia kafir, sebagaimana
yang dikatakan Ibnu Abbas. Karena dia telah mengingkari hukum Allah
setelah dia mengetahui bahwa Allah telah menurunkan hukum tersebut, maka
hal ini sama dengan pengingkaran kepada kenabian Nabi Muhammad setelah
pengetahuannya tentang beliau.”
12. As-Sam’ani berkata dalam Tafsir Al-Qur’an (2/24) : ”Barangsiapa
yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44). Al-Bara
bin Azib berkata (dan ini adalah ucapan al-Hasan) : ”Ayat ini untuk
orang-orang musyrikin”. Abdullah bin Abbas berkarta : ”Ayat ini untuk
kaum muslimin”. Yang beliau maksud adalah kufur duuna kufrin. Dan
ketahuilah, bahwa prang-orang khawarij berdalil dengan ayat ini, mereka
mengatakan : ”Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka
dia kafir. Sedangkan ahlus sunnah berkata : ”Dia tidak kafir, hanya
karena meninggalkan hukum (Allah)”. Ayat ini ada dua penafsiran : Yang
pertama maknanya bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah
dalam keadaan menolak dan juhud/mengingkari, maka dia kafir. Yang kedua
maknanya, orang yang tidak berhukum dengan semua hukum Allah maka dia
kafir. Orang kafir adalah yang me ninggalkan semua huku Allah, berlainan
dengan orang muslim”.
13. Ibnul Jauzi berkata : ” Dalam Zaadul Masiir (2/366-367) : ”yang
dimaksud dengan kekafiran dalam ayat tersebut ada dua : Da kafir kepada
Allah dan dia kufur dengan hukum tersebut, tapi tidak sampai
mengeluarkan dari agama.
Kesimpulannya :
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan
juhud/mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya, padahal dia
mengetahui bahwa Allahlah yang menurunkannya, seperti yang dilakukan
orang-orang Yahudi, maka orang ini kafir.
Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Alah, karena hawa nafsu tanpa adanya pengingkaran maka dia dzolim dan fasik.
Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib dari Ibnu Abbas, bahwa
beliau berkata : ”Barang siapa yang juhud/mengingkari hukum Allah, maka
dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengingkarinya, tapi tidak
berhukum dengnnya maka dia itu dzolim dan fasik”.
14. Al-Baghawi berkata dalamMa’alimut Tanzil (2/41) : ”Para ulama
berkata : ”Ini jika dia membantah hukum Allah dalam keadaan
terang-tarangan dan sengaja. Adapun yang masih tersembunyi baginya atau
salah dalam penafsiran, maka dia tidak (kafir)”.
15. Abu Bakr al-Jashshaash berkata dalam Ahkamul Qur’an (2/439) :
”Firman Allah ta’ala : ”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa
yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir”, tidak
terlepas maksudnya dari kufur syirik dan juhud/pengingkaran, atau kufur
nikmat tanpa adanya pengingkaran. Bila maksudnya adalah pengingkaran
terhadap hukum Allah atai dia berhukum dengan selainnya dan telah
dijelaskan bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kekafiran yang
mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya mudtad jika sebelumnya dia
muslim.
Oleh karena itulah, sebagian orang mengatakan bahwa ayat ini turun
pada Bani Israil dan berlaku untuk kita. Maksudnya adalah :
”Sesungguhnya orang yang mengingkari (wajibnya) berhukum dengan hukum
Allah, atau dia berhukum dengan selain hukum Allah kemudian dia berkata :
”Ini adalah hukum Allah”, maka dia kafir seperti kafirnya Bani Israil
ketika mereka berbuat hal itu. Dan jika meksudnya adalah kufur nikmat,
maka hal itu terjadi karena tidak adanya rasa syukur terhadapnya, tanpa
adanya pengingkaran maka pelakunya tidaklah keluar dari Islam. Tapi yang
lebih jelas adalah makna yang pertama, karena kemutlakkan nama kufur
terhadap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah”.
Mengkafirkan para penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah
secara mutlak, tanpa perincian adalah metode khawarij, sejak dahulu
hingga sekarang, seperti yang dilakukan oleh si penulis ”Kafir Tanpa
Sadar”, yang tidak sadar akan kesesatannya ini. Dan seperti yang dia
dikatakan sendiri pada (hal.68) : ”Adapun khawaraij, mereka menganggap
kafir sesuatu yang bukan kekafiran, seperti dosa besar yang tidak sampai
kepada tingkat kafir”. Ini adalah ucapan yang dia tujukan untuk dirinya
sendiri tanpa dia sadari. Allahul Musta’an.
Syubhat dan Jawaban
1. Dia mengatakan dalam (hal. 212) : ‘Setiap kekafiran yang diungkapkan dengan isim ma’rifah maka maksudnya adalah
kufr akbar, dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duuna kufrin adalah pendapat yang salah.’
Jawaban :
Kaidah ini adalah hasil rekayasa pemikiran dan hawa nafsunya. Ini adalah kaidah bid’ah yang tidak pernah
diungkapkan oleh para ulama salaf. Dan hal ini jelas-jelas menyelisihi penafsiran mereka terhadap kata نو ا (yang
menggunakan isim ma’rifah -alif dan lam-) dalam surat al-Maidah 44 diatas, yang bisa jadi kekafiran tersebut kufur
ashgar/kecil atau akbar/besar, tergantung keadaan orangnya.
Ucapannya : ‘…dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duuna kufrin adalah pendapat yang salah.’
Masya Allah, beraninya dia mengatakan seperti itu ! Sadarkah dia bahwa dengan ucapannya itu dia telah
menyatakan bahwa dirinya lebih benar dari para ulama salaf ?! Maka renungkan ucapan hikmah ini :
Setiap kebaikan adalah dengan mengikuti (ulama) salaf Dan setiap kejelekan itu ada pada bid’ahnya orang-orang
khalaf/belakangan.
Dengan ucapannya ini pula dia telah memproklamirkan kebodohan dirinya terhadap penafsiran ulama salaf dan
penyelisihannya terhadap mereka, dengan sadar atau tidak. Oleh karenanya, dalam bukunya ini dia tidak mau menukil
ucapan para ulama tafsir tentang ayat tersebut.
2. Orang ini mengatakan dalam (hal. 212) : ‘Di sini cukuplah bagi anda, perkataan Abu Hayyan al-Andalusi,
dalam tafsirnya “Al-Bahr Al-Muhith” : ‘Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kufur nikmat. Pendapat ini
lemah karena kekafiran jika diungkapkan secara mutlak (lepas) maka yang dimaksud adalah kufur di dalam din’.
Jawaban :
Penulis misterius ini ingin mengelabuhi para pembaca, seolah-olah dengan
dia menukil sepotong dari ucapan Abu Hayyan ini dapat menguatkan aqidah
Khawarijnya. Orang ini tidak mau menukil ucapan Abu Hayyan yang lain
dalam tafsirnya terhadap surat al-Maidah 44, dikarenakan dia sadar hal
tersebut bisa meruntuhkan aqidah Khawarijnya dan kaidah yang dia buat.
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Imam Waqi’ Rahimahullahu : ‘Para
ulama menyebutkan apa yang sesuai dan apa yang tidak sesuai dengan
mereka, sedangkan ahli ahwa’ (pengekor hawa nafsu), tidaklah mereka
menulis kecuali yang hanya sesuai dengan mereka’.
Inilah teks ucapan Abu Hayyan Rahimahullahu tentang tafsir ayat diatas :
‘Dzahir ayat ini umum, mencakup umat ini dan selainnya dari orang-orang
sebelum mereka, meskipun konteksnya untuk orang-orang Yahudi. Yang
berpendapat bahwa ayat ini umum untuk orang-orang yahudi dan selain
mereka adalah Ibnu Mas’ud, Ibrahim, Atha’ dan sekelompok dari (para
ulama salaf). Akan tetapi, itu kufrun duuna kufrin, dzulmun duuna
dzulmin dan fisqun duuna fisqin, dan maksudnya adalah kekafiran seorang
muslim tidak seperti kekafiran orang yang kafir, demikian pula dengan
kedzaliman dan kefasikannya yang tidak mengeluarkannya dari agama,
sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Thawus.
Abu Mijlaz berkata : Ayat ini khusus bagi orang-orang Yahudi dan Nashara dan orang-orang Musyrik, kepada merekalah ayat ini
diturunkan.
Dan ini juga dikatakan oleh Abu Shaleh, beliau mengatakan: ‘Bukan ditujukan untuk (umat) Islam sedikitpun’.
Diriwayatkan suatu hadits dari al-Bara’ dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bahwasanya ketiga ayat
tersebut untuk orang-orang kafir. Ikrimah dan Adh-Dhahhak berkata :Ayat tersebut untuk ahli kitab.
Hal ini juga dikatakan oleh Ubeidullah bin Abdullah bin ‘Utbah bin
Mas’ud. Abu Ubeidah menyebutkan ucapanucapan ini, dan dia berkata :
Sesungguhnya sebagian orang mentakwilkan ayat-ayat ini bukan pada
tempatnya. Tidaklah ayat-ayat ini diturunkan
kecuali kepada dua golongan dari orang-orang Yahudi yaitu Bani Quraizhah
dan An-Nadhir. Dan beliau sebutkan kisah pembunuhan diantara mereka.
Al-Hasan berkata : Ayat-ayat ini turun kepada orang-orang Yahudi. Dan
ini
adalah kewajiban bagi kita. Pernah Hudzaifah ditanya : Apakah ayat-ayat
ini ditujukan kepada bani Israil ? beliau menjawab : Sebaik-baik saudara
bagi kalian adalah bani Israil. Jika bagi kalian semuanya manis, tapi
bagi mereka semuanya pahit. Sungguh kalian akan mengikuti jejak mereka
sedikit demi sedikit. Dan dari Ibnu Abbas dan ini dipilih oleh Ibnu
Jarir : Sesungguhnya ‘Al-Kafirin’, ‘Adz-Dzalimin’ dan ‘Al-Fasiqin’,
adalah ahli kitab. Dan dari Ibnu Abbas pula, beliau berkata :
‘Sebaik-baik kaum adalah kalian, apa yang manis maka itu untuk kalian
dan jika pahit maka itu untuk ahli kitab. Barangsiapa yang
juhud/mengingkari hukum Allah
maka dia kafir, dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya, sedangkan dia masih meyakini, maka dia dzalim dan fasik.
Dan dari Sya’bi : Al-Kafirun untuk orang-orang Islam, Adz-Dzalimun untuk orang-orang Yahudi dan Al-Fasiqun untuk orang-orang
Nashara. Seolah-olah beliau mengkhususkan yang umum dengan apa yang berikutnya…
az-Zamkhsyari berkata : ‘Firman-Nya (“Barangsiapa yang tidak berhukum
dengan apa-apa yang diturunkan Allah) dalam keadaan menghina, maka
mereka kafir, dzalim dan fasik. Ini adalah sifat pembangkangan mereka
dalam kekafiran, ketika mereka
mendzalimi ayat-ayat Allah dengan pelecehan dan penghinaan. Mereka menentang dengan berhukum dengan selain hukum Allah.
As-Sudi berkata : Barangsiapa yang menyelisihi hukum Allah dan
meninggalkannya dengan sengaja dan dia melampaui batas, sedang dia
mengetahui itu hukum Allah, maka dia kafir dengan sebenarnya, dan
maksudnya adalah karena juhud, maka ini adalah kekafiran yang merupakan
lawan dari keimanan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas :
Khawarij berdalil dengan ayat ini untuk mengkafirkan setiap pelaku
maksiat kepada Allah.
Mereka mengatakan : Ayat ini sebagai nash bahwa setiap yang berhukum
dengan selain hukum Allah, maka dia kafir. Dan setiap yang berbuat dosa,
maka dia telah berhukum dengan selain hukum Allah, maka dia
kafir…’(Tafsir Al-Bahrul Muhith” 3/504-505 oleh Muhammad bin Yusuf, yang
dikenal dengan Abu Hayyan Al-Andalusi rahimahullahu).
3. Orang ini mengatakan dalam (hal 214) : “Ringkasnya, sekedar
sengaja meninggalkan hukum Allah adalah kufurakbar. Ini karena
meninggalkan hukum Allah adalah dosa mukaffir, seperti meninggalkan
shalat, mencela Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Sedang dosa-dosa mukaffir menyebabkan pelakunya kafir hanya sekedar
(saat) melakukannya. Barangsiapa mensyaratkan juhud atau istihlal untuk
mengkafirkannya maka dia telah menganut faham Murji’ah ekstrim –yang
mereka telah dikafirkan oleh
salaf- baik dia tahu maupun tidak….
Jawaban :
Di sini dia ingin mentalbis/menipu para pembaca dengan menyamakan antara
dosa yang kufr akbar yang telah disepakati oleh para ulama dengan dosa
yang tidak demikian adanya. Masalah meninggalkan hukum Allah tidak
secara mutlak menjadikan pelakunya murtad/ kafir kufr akbar, sebagaimana
yang telah dijelaskan diatas.
Adapun masalah meninggalkan shalat dengan masih meyakini akan kewajibanya, merupakan perselisihan para
ulama ahlussunnah, seperti yang dikatakan oleh Imam ash-Shabuni
Rahimahullahu : “Ahli hadits berselisih pendapat tentang seorang muslim
yang meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja. Orang tersebut dikatakan
kafir oleh imam Ahmad bin Hambal dan sekelompok ulama salaf yang lain
dan mereka mengeluarkannya dari agama Islam seperti yang tercantum dalam
hadits shohih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
: “Antara seorang hamba dengan kesyirikan adalah meninggalkan sholat,
maka
barangsiapa yang meninggalkan sholat ia kafir.” Imam Syafi’i
Rahimahullahu beserta para sahabat-sahabat beliau dari ulama salaf
–semoga rohmat Allah atas mereka semua- berpendapat bahwa orang tersebut
tidak kafir selama meyakini kewajibannya. Akan tetapi orang tersebut
berhak untuk dibunuh, seperti orang murtad/keluar dari Islam yang juga
berhak dibunuh. Mereka menafsirkan
hadits diatas : Barangsiapa yang meninggalkan sholat dengan mengingkari
kewajibannya (maka dia kafir)…..”(Aqidatus salaf ashabul hadits”
(hal.88-89) oleh Imam Ash-Shobuni).
Adapun mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam, maka ulama sepakat bahwa ini adalah kufr akbar meski
tanpa istihlal, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah Rahimahullahu :
‘Sesungguhnya mencela Allah atau Rasul-Nya adalah kufur, secara dzahir
maupun batin, baik orang tersebut meyakini hal tersebut diharamkan atau
dia menghalalkannya, atau dia lalai dari keyakinannya. Ini adalah
madzhabnya para fuqaha’ dan seluruh ahlussunnah yang mengatakan bahwa
iman itu adalah ucapan dan amal perbuatan’.(“Ash-Sharim Al-Maslul”
(hal.512) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) Berkata Muhammad bin Sahnun
Rahimahullahu : ‘Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mencela Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan mengolok beliau adalah
kafir…’”(Ash-Sharim Al-Maslul” (hal.513) oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah) Al-Qadhi Abu Ya’la Rahimahullahu berkata : ‘Barangsiapa yang
mencela Allah atau Rasul-Nya, maka dia kafir, baik dia menghalalkannya
atau tidak’.(“Ash-Sharim Al-Maslul” (hal.513) oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah) Jadi para ulama sendiri telah membedakan
permasalahanpermasalahan ini, mereka tidak mencampuradukkan antara satu
dengan yang lainnya. Kalau masalah berhukum
dengan selain hukum Allah, mereka membedakan antara yang menghalalkan dengan yang tidak. Adapun masalah
mencaci Allah dan Rasul-Nya, mereka sepakat untuk tidak membedakan antara yang menghalalkan dengan yang tidak.
Tapi beginilah keadaan para pengekor hawa nafsu, khususnya orang-orang Khawarij yang mengatakan suatu
ucapan haq tapi maksudnya batil. Dan sungguh benar apa yang dikatakan
oleh Syaikh Misterius ini tentang dirinya sendiri pada (hal 176): ‘Pada
hakikatnya, ulama su’ (jahat) tidak akan bisa menyesatkan manusia,
kecuali dengan mencampuradukkan antara yang hak dan yang batil. Atau,
dengan cara menyembunyikan kebenaran, atau dengan keduanya sekaligus,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS.
Al-Baqarah : 42)’.
Dengan ucapannya : ‘Barangsiapa mensyaratkan juhud atau istihlal untuk
mengkafirkannya maka dia telah menganut faham Murji’ah ekstrim –yang
mereka telah dikafirkan oleh salaf- baik dia tahu maupun tidak….’,
Secara tidak sadar dia telah berdusta atas nama para ulama salaf dan
bahkan dia berani mengkafirkan para ulama salaf, karena mereka juga
mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkan orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah, seperti yang telah kami nukilkan diatas dari
ucapan para ulama salaf seperti Ikrimah, Ibnu Jarir ath-Thabari,
as-Sam’ani, Ibnul Jauzi, Abu Bakar al-Jashshash, dan masih banyak lagi.
Dari sini pula, kita mengetahui kesalahan penulis misterius ini yang
telah menuduh Syaikh al-Albani Rahimahullahu sebagai Murji’ah. Dia
mengatakan dalam (hal 205) : ‘…padahal, ini jelas-jelas madzhab
Murji’ah, dan al-Albani tidak menerangkan karena dia sendiri berjalan
diatas prinsip-prinsip Murji’ah, namun pada hakikatnya beliau berpaham
Murji’atul Fuqaha’.’
Syaikh al-Albani Rahimahullahu dalam hal mensyaratkan adanya juhud atau
istihlal dalam masalah mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain
hukum Allah, telah menelusuri jejak para ulama salaf, seperti yang telah
saya nukilkan diatas. Hal ini berlainan dengan si penulis misterius ini
yang kaidah dan aqidahnya berdasar kepada ulama Khawarij.
Coba lihat apa yang diucapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu dalam “Majmu’ Fatawa” (3/267-
268) : “Kapan saja seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau dia merubah syariat yang
telah disepakati, maka dia kafir, murtad menurut kesepakatan para ulama.
Dari sinilah turun ayat -menurut salah satu dari dua penafsiran- :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44)
maksudnya : Yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah.”
Beliau juga berkata dalam “Minhajus Sunnah An-Nabawiyah” (5/130) :
‘Tidak diragukan lagi, bahwa barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya
berhukum dengan hukum Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, maka dia
kafir. Dan barangsiapa yang menghalalkan untuk menghukumi diantara
manusia dengan apa-apa yang dilihatnya adil tanpa mengikuti hukum Allah,
maka dia kafir…’.
Lihatlah wahai saudaraku, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu
didalam masalah berhukum dengan selain hukum Allah membedakan antara
yang menghalalkan dan yang tidak menghalalkan! Hal ini berlainan, ketika
beliau berbicara masalah mencela Allah dan Rasul-Nya, beliau tidak
membedakan antara yang menghalalkan dan yang tidak menghalalkan,
semuanya kufur akbar.
Dan renungkan pula ucapan Syaikh al-Allamah Abdullatif bin
Abdurrahman Alusy Syaikh Rahimahullahu dalam “Minhajut Ta’sis” (hal. 71)
: ‘Sesungguhnya yang diharamkan adalah (hukum) yang bersandarkan kepada
syariat yang batil yang menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah, seperti hukum
orang-orang Yunani, orang kafir dan Tartar, dan undang-undang mereka
yang bersumberkan kepada akal dan hawa nafsu mereka. Demikian pula
dengan hukum orang-orang badui serta adat istiadat mereka… Barangsiapa
yang menghalalkan berhukum dengan hal-hal diatas dalam masalah darah
atau selainnya maka dia kafir. Allah ta’ala berfirman : “Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orangorang yang kafir”. (QS.Al-Maidah : 44)
Ayat ini disebutkan oleh para ulama tafsir, bahwa kekafiran yang
dimaksud di dalamnya adalah kufrun duuna kufri al-akbar (kufur kecil),
karena mereka memahami bahwa ayat tersebut mencakup siapa saja yang
berhukum dengan selain hukum Allah, sedangkan dia
dalam keadaan tidak menghalalkannya. Dan mereka tidak menutup
kemungkinan, bahwa ayat tersebut juga mencakup orang yang
menghalalkannya, dan hal itu mengeluarkannya dari Islam.’
Wahai para pembaca yang budiman, siapakah yang sesuai dengan ulama
ahlussunnah, Syaikh al-Albani ataukah Syaikh Abdul Qadir yang misterius
ini ?!
Dan yang aneh lagi, terkadang Syaikh al-Albani dikatakan berpahaman
Murji’atul Fuqaha’ –seperti diatas-, dan terkadang dikatakan mengikuti
pendapat Murji’ah ekstrim, seperti dalam (hal 187 dan 189). Inilah
keplin-planan para ahli waris Dzul Khuwaishirah at-Tamimi! Dan ini
menunjukkan akan kebatilan tuduhan tersebut. Tentang masalah ini,
silahkan lihat kembali adz-Dzakhirah edisi 21
“Dakwah Salafiyah bukan Murji’ah”. [atau download dari Maktabah Abu Salma].
Dan yang paling aneh lagi, kenapa para ulama selain Syaikh al-Albani
yang sama dengan beliau -baik yang dahulu maupun sekarang-, dalam
mensyaratkan adanya istihlal untuk mengkafirkan orang yang tidak
berhukum dengan hukum Allah, tidak dikatakan sebagai Murji’ah pula ?!
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orangorang yang
selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” [QS. Al-Maidah : 8]
Surat kabar “Asy-syarqul ausath” pada edisi 6156 tertanggal 12/5/1416 H
memuat makalah Samahatu Syaikh, al’Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin
Baz rahimahllahu, beliau berkata : “Aku telah mengetahui jawaban yang
bermanfaat dan
lurus dari Fadhilatusy Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –semoga
Allah memberinya taufik- yang dimuat oleh surat kabar “Asy-Syarqul
Ausath” dan “Al-Muslimun”, ketika beliau menjawab pertanyaan tentang
pengkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa adanya
perincian. Aku mendapatkannya sebagai suatu jawaban yang berharga dan
beliau telah benar dalam hal ini. Beliau –semoga Allah memberinya
taufiq- menempuh jalannya kaum mukminin serta beliau menjelaskan, bahwa
tidak boleh bagi seorangpun dari manusia untuk mengkafirkan orang yang
berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar mengerjakan (selain
hukum Allah tersebut), tanpa mengetahui bahwa dia menghalalkannya dalam
hati. Dan beliaupun berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu
Abbas Radhiyallahu ‘anhu dan dari salaf umat ini.
Tidak diragukan lagi, bahwa jawaban beliau tentang tafsir ketiga ayat
ini (Surat Al-Maidah : 44, 45 dan 47) sudah benar. Beliau menjelaskan
–semoga Allah memberinya taufik- bahwa kufur itu ada dua : kufur besar
dan kecil, sebagaimana kedzoliman dan kefasikan itu ada dua : besar dan
kecil. Barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah
atau zina, riba atau yang
lainnya dari hal-hal yang diharamkan secara ijma’, maka dia kafir kufur
besar, dzolim dengan kedzoliman yang besar serta fasik dengan kefasikan
yang besar. Dan barangsiapa yang melakukannya tanpa ada penghalalan,
maka kekafirannya adalah kufur kecil, dan kedzolimannya kecil, demikian
pula kefasikannya.” Dan renungkan pula jawaban fatwa Lajnah Daimah
(no.5741) dibawah ini :
Pertanyaan : Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, apakah
dia masih muslim ? ataukah sudah kafir besar dan masih diterima amal
ibadahnya ?
Jawaban : ‘Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat, wa ba’du :
Allah ta’ala berfirman : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
[QS. Al-Maidah : 44] dan firman-Nya : “Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim.” [QS. Al-Maidah : 45] dan firman-Nya :
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al-Maidah : 47]
Akan tetapi, barangsiapa yang menghalalkan hal tersebut dan meyakini
akan kebolehannya, maka dia kafir besar, dzalim besar dan fasik besar
yang mengeluarkannya dari agama. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan
oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut. Wabillahi
attaufik, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah,
keluarga, dan para sahabat.
Sebagai penutup, saya ingin menghadiahkan untuk saudara-saudaraku,
khususnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir –semoga Allah memberinya petunjuk-
nasehat seorang ulama salaf yang bernama Ubeidullah bin Hasan al-Anbari
Rahimahullahu, beliau berkata :
‘Menjadi pengekor kebenaran, itu lebih aku cintai daripada aku menjadi tokoh kebatilan’.(“Al-Ibanah” (2/882) oleh Ibnu Baththah)
Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com
Dikutip dari Majalah Adzakhirah Al-Islamiyyah Vo.5 No.6 Edisi 30 – Jumadil Awal 1428H
24 Agustus 2012
MENGKAFIRKAN TANPA SADAR
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar