-->

09 Agustus 2012

Ru'yat Juragan,...... ru'yat Juragan,.. Jangan nge-hisab doang,..

Kalau You terlalu pede dengan kemampuan akal you,

meng-hisab Terus-terusan anti ru'yat,
maka, mau di buang ke tong sampah mana hadits nabi yang mulia shalallahu alaih wa sallam berikut ini gan???

Tong sampah mana di bumi Allah Azza Wa Ja'lla ini wahai juragan yang mampu menampung hadits nabi yang mulia shalallahu alaihi wa sallam tentang penggenapan bulan sya'ban dan ramadhan menjadi 30 hari ini ???

Saya heran padamu wahai juragan, mungkin sama dengan herannya Imam Malik Bin Anas gurunya Imam Asy Syafi'i.

Al-Imâm Mâlik dalam Muwaththa` no. 559.berkata

عَجِبْتُ مِمَّنْ يَتَقَدَّمُ الشَّهْرَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ : « إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَلَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »

“Saya heran dengan orang yang mendahului bulan (Ramadhan), padahal Rasulullah telah bersabda : “Jika kalian telah melihat al-Hilâl maka bershaumlah, dan jika kalian melihatnya maka ber’idul fitrilah. Kalau (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”

kalau you terus-terusan menghisab tanpa ru'yat. Maka ketahuilah, ucapan-ucapan mulia berikut inilah yang musti engkau campakkan di belakang pungung mu. Tidak bisa tidak. karena itulah konsekuensi-nya

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Cuplikasn saya dari tulisan : Ustadz Alfian hafidzahullahu Ta'ala

 a. Dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyalahu anhuma :

أن رسول الله – – ذكر رمضان فقال : « لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له »

Bahwa Rasulullah menyebutkan bulan Ramadhan, maka beliau berkata : “Janganlah kalian bershaum hingga kalian melihat al-hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalangi (oleh mendung, debu, atau yang lainnya) maka tentukan/perkirakanlah untuknya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh : Al-Bukhari 1906; Muslim 1080; An-Nasâ’i no. 2121; Demikian juga Mâlik dalam Al-Muwaththa` no. 557; Ahmad (II/63)

« الشهر تسع وعشرون، فلا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين »

“Satu bulan itu dua puluh sembilan hari. Maka janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihatnya. Jika terhalang atas kalian maka sempurnakanlah bilangan (bulan menjadi) tiga puluh (hari).”

Diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhâri 1907; Asy-Syâfi’i dalam Musnad-nya no. 435 (I/446). Dalam riwayat lain dengan lafazh :

« فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن أغمي عليكم فاقدروا له ثلالين »

“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika (Al-Hilâl) terhalangi atas kalian, maka tentukanlah untuk (bulan tersebut menjadi) tiga puluh.”

Diriwayatkan oleh Al-Imâm Muslim 1080. Diriwayatkan pula oleh Abû Dâwûd no. 2320 Dalam riwayat Ad-Daraquthni dengan lafazh :

« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ »

“Janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihat Al-Hilâl. Jika terhalang atas kalian maka bershaumlah kalian selama tiga puluh (hari).”

Al-Imâm Al-Baihaqi v meriwayatkan dalam Sunan-nya (IV/205) no. 7720 melalui jalur Nâfi dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah bersabda

« إن الله تبارك وتعالى جعل الأهلة مواقيت، فإذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له أتموه ثلاثين »

“Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta’âlâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu. Maka jika kalian melihatnya mulailah kalian bershaum, dan jika kalian melihatnya ber’idulfitrilah kalian. Namun jika terhalang atas kalian, maka perkirakanlah dengan menggenapkannya menjadi tiga puluh hari.”

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahîh-nya (III/201) no. 1906. Demikian juga diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzâq dalam Mushannaf-nya no. 7306 dengan lafazh :

إن الله جعل الأهلة مواقيت للناس، فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فعدوا له ثلاثين يوما

“Sesungguhnya Allah menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka mulailah ibadah shaum kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika hilâl terhalangi atas kalian, maka hitunglah (bulan tersebut) menjadi tiga puluh hari.” Hadits ini dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 3093, lihat pula Tarâju’ât Al-’Allâmah Al-Albâni fit Tash-hih no. 49. b. dari shahabat Abû Hurairah bahwa Rasulullah bersabda :

« إذا رأيتم الهلال فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوماً »

“Jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka bershaumlah kalian, dan jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka ber’idul fitrilah kalian. Namun jika (Al-Hilâl) terhalang atas kalian, maka bershaumlah kalian selama 30 hari.”

Diriwayatkan oleh Muslim v 1081 An-Nasâ`i no. 2119; Ibnu Mâjah no. 1655; dan Ahmad (II/263, 281). Dalam riwayat lain dengan lafazh :

« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم الشهر فعدوا ثلاثين »

“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila asy-syahr (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka hitunglah menjadi tiga puluh hari.”

Dalam riwayat Al-Bukhâri dengan lafazh :

« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين » .

“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka sempunakanlah bilangan bulan Sya’bân menjadi tiga puluh hari.”

c. dari shahabat ‘Abdullâh bin ‘Abbâs c bahwa Rasulullah bersabda :

« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »

“Janganlah kalian melaksanakan shaum hingga kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”

Diriwayatkan oleh : Al-Imâm Mâlik dalam Muwaththa` no. 559.

عَجِبْتُ مِمَّنْ يَتَقَدَّمُ الشَّهْرَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ : « إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَلَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »

“Saya heran dengan orang yang mendahului bulan (Ramadhan), padahal Rasulullah telah bersabda : “Jika kalian telah melihat al-Hilâl maka bershaumlah, dan jika kalian melihatnya maka ber’idul fitrilah. Kalau (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”

Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (2125) Ahmad (I/221) dan Ad-Dârimi (1739). Lihat Al-Irwâ` no. 902. d. Al-Imâm Abû Dâwûd meriwayatkan dengan sanadnya (no. 2325) dari shahabat ‘Âisyah x berkata :

« كَانَ رَسُولُ اللهِ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ ، عَدَّ ثَلاَثِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ صَامَ »

“Dulu Rasulullah senantiasa berupaya serius menghitung (hari sejak) hilâl bulan Sya’bân, tidak sebagaimana yang beliau lakukan pada bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau bershaum berdasarkan ru’yah (hilâl) Ramadhan. Namun apabila (al-hilâl) terhalangi atas beliau, maka beliau menghitung (Sya’bân menjadi) 30 hari, kemudian (esok harinya) barulah beliau bershaum.”

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imâm Ahmad (VI/149), Ibnu Khuzaimah (1910), Ibnu Hibbân (3444), Al-Hâkim (I/423) Al-Baihaqi (IV/406). Ad-Dâraquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abî Dâwûd no. 2325.

Dari seluruh hadits di atas, dapat diambil kesimpulan :

1. Rasulullah memerintahkan pelaksanaan ibadah shaum Ramadhan dan pelaksanaan ‘Idul Fitri dan ‘Idul ‘Adha berdasarkan ru`yatul hilâl, yaitu apakah al-hilâl sudah terlihat ataukah belum. Tidak semata-mata al-hilâl telah wujud ataukah belum. Inilah yang dipahami oleh para ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh karena mereka memberikan judul bab untuk hadits-hadits tersebut, yang menunjukkan pemahaman dan kesimpulan mereka terhadap makna lafazh-lafazh pada hadits-hadits tersebut. Di antaranya : Al-Imâm An-Nawawi memberikan bab untuk hadits-hadits di atas dalam kitab beliau Syarh Shahîh Muslim :

بَاب وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَالْفِطْرِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَأَنَّهُ إِذَا غُمَّ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ أُكْمِلَتْ عِدَّةُ الشَّهْرِ ثَلاَثِينَ يَوْمًا

Bab : Tentang kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan melaksanakan ‘Idul Fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila al-hilâl terhalangi pada awal (bulan) atau akhir (bulan) maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari. Al-Imâm Ad-Dârimi dalam Sunan –nya memberikan bab :

بَاب الصَّوْمِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ

Bab : Ash-Shaum berdasarkan ru`yatul hilâl

2. Rasulullah melarang untuk memulai ibadah shaum Ramadhan atau merayakan ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha sebelum al-hilâl benar-benar terlihat oleh mata. Al-Imâm Ibnu Hibbân menyebutkan bab dalam Shahîh-nya :

ذكر الزجر عن أن يصام من رمضان إلا بعد رؤية الهلال له

“Penyebutan dalil tentang larangan untuk bershaum Ramadhan kecuali setelah al-hilâl terlihat.”

3. Apabila pada malam ke-30 al-hilâl tidak bisa dilihat, baik karena mendung, debu, atau yan lainnya, maka wajib menempuh cara istikmâl, yaitu menggenapkan bulan tersebut menjadi 30 hari. Al-Imâm An-Nawawi telah menyebutkan bab :

بَاب وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَالْفِطْرِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَأَنَّهُ إِذَا غُمَّ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ أُكْمِلَتْ عِدَّةُ الشَّهْرِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Bab : Tentang kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan melaksanakan ‘Idul Fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila al-hilâl terhalangi pada awal (bulan) atau akhir (bulan) maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari.

4. Dalam satu bulan itu bisa jadi 29 hari, bisa jadi 30 hari.

5. Dalam penentuan masuk dan keluar bulan-bulan qamariyah, kaum muslimin tidak membutuhkan tulisan dan ilmu hisab. Karena untuk menentukannya, umat Islam cukup dengan cara ru`yatul hilâl atau istikmâl.

6. Landasan syar’i dalam penentuan Ramadhan, ‘Idul Fitri, dan ‘Idul Adha adalah dengan ru`yatul hilal atau istikmâl.

7. Hikmah dan fungsi keberadaan Al-Hilâl, adalah sebagai tanda-tanda waktu bagi umat manusia. Terlihatnya al-hilâl sebagai tanda dimulai dam diakhiri pelaksanaan shaum Ramadhan. Al-Imâm Ibnu Khuzaimah telah meletakkan bab :

باب ذكر البيان أن الله جل وعلا جعل الأهلة مواقيت للناس لصومهم وفطرهم إذ قد أمر الله على لسان نبيه عليه السلام بصوم شهر رمضان لرؤيته والفطر لرؤيته ما لم يغم قال الله عز وجل { يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس } الآية

Bab : Penjelasan bahwasanya Allah Jalla wa ‘alâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi umat manusia dalam memulai ibadah shaum mereka atau ‘idul fitri mereka. Karena Allah telah memerintahkan melalui lisan Nabi-Nya untuk memulai shaum bulan Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idul fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl jika memang al-hilâl tidak terhalangi. Allah berfirman : “Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl-hilâl. Katakanlah: “itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia.”

8. Rasulullah tidak pernah mengajarkan untuk menjadikan ilmu hisab sebagai dasar penentuan Ramadhan, ‘Idul Ftri, dan ‘Idul Adha.

9. Kesalahan sebagian orang dalam menafsirkan sabda Nabi فاقدروا له (Perkirakanlah) bahwa yang dimaksud adalah menggunakan ilmu hisab. Karena makna lafazh tersebut telah ditafsirkan oleh Nabi sendiri, yaitu maknanya adalah menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari. Tentunya yang paling mengerti tentang makna dan maksud sabda Nabi adalah beliau sendiri. Sebaik-baik tafsir tentang makna dan maksud suatu hadits adalah hadits yang lainnya. Al-Imâm Ibnu Khuzaimah :

باب ذكر الدليل على أن الأمر بالتقدير للشهر إذا غم أن يعد شعبان ثلاثين يوما ثم يصام

Bab : Penyebutan dalil bahwa perintah untuk memperkirakan bilangan bulan apabila al-hilâl terhalangi (tidak terlihat) maksudnya adalah dengan menggenapkan bilangan bulan Sya’bân menjadi 30 hari, kemudian (esok harinya) bershaum. Al-Imâm Ibnu Hibbân :

باب ذكر البيان بأن قوله : ( فاقدروا له ) أراد به أعداد الثلاثين

Bab : “Penyebutan dalil bahwa makna sabda Nabi (فاقدروا له ) (perkirakanlah) adalah dengan menggenapkan menjadi 30 hari.

10. Nabi melarang untuk mendahului bershaum sebelum masuk bulan Ramadhan, baik sehari atau dua hari sebelumnya. Nabi juga melarang bershaum pada hari ke-30 Sya’bân yang pada malam harinya al-hilâl tidak terlihat. 11. Nabi mengajarkan kepada kaum muslimin untuk memperhatikan dan menghitung secara serius hari-hari bulan Sya’bân dalam rangka mempersiapkan diri melakukan ru`yatul hilâl Ramadhan. Al-Imâm Ibnu Hibbân meletakan sebuah bab :

ذكر البيان بأن المرء عليه إحصاء شعبان ثلاثين يوما ثم الصوم لرمضان بعده

Bab : “Penyebutan dalil bahwa wajib atas setiap muslim untuk menghitung hari-hari bulan Sya’bân sampai 30 hari, kemudian melaksanakan shaum Ramadhan keesokan harinya.”
Sebarkan :


Diberdayakan oleh Blogger.