-->

17 Agustus 2012

Sikap IM Terhadap Penerapan Syariat/Hukum Islam

Oleh : Ustadz Abdullah Taslim

Kita sering mendengar dan membaca seruan yang sering digembar-gemborkan oleh orang-orang-orang IM, yaitu tuntutan penerapan syariat/hukum Islam dalam undang-undang kenegaraan. Akan tetapi kalau kita cermati dengan seksama kenyataan dalam sikap dan ucapan tokoh-tokoh IM dalam menjelaskan masalah hukum Islam, kita akan dapati bukti nyata bahwa hukum Islam yang mereka inginkan bukanlah hukum Islam yang sebenarnya, dalam masalah pemerintahan misalnya, mereka memuji-muji dan sangat mendukung sistem demokrasi dan keparlemenan (yang sangat berseberangan dengan syariat islam), kemudian dalam masalah ekonomi mereka justru mendukung paham Isytiraakiyyah (sosialisme) yang diterapkan oleh negara-negara yang berpaham komunis, juga dalam masalah peradilan, mereka memuji-muji sistem peradilan di Mesir yang notabene tidak berdasarkan syariat islam. Nukilan-nukilan berikut akan memperjelas kenyataan di atas:

1. Banyak tokoh IM yang berprofesi sebagai Qadhi (hakim) dan pengacara pada peradilan Mesir yang tidak berdasarkan syariat islam, misalnya Hasan Al Hudhaiby Mursyid umum ke-2 IM adalah seorang penasehat konsultan perundangan (undang-undang buatan), sebagaimana yang disebutkan oleh ‘Umar At Tilmisaany dalam kitabnya “Dzikrayaat laa Mudzakkiraat” (hal. 180). ‘Umar At Tilmisaany mursyid ke-3 IM sendiri adalah seorang pengacara hukum, yang ketika Hasan Al Banna menawarkan kepadanya untuk menjadi salah seorang hakim di Mesir, At Tilmisaany menolak tawaran tersebut dengan tetap mengakui kemulian jabatan sebagai Hakim di Mesir (?) dan merasa bangga dengan profesinya sebagai pengacara, lihat kitab “Al Mudzakkiraat” (hal. 261) tulisan At Tilmisaany. Dalam kitab yang sama (hal. 263) At Tilmisaany berkata:
“Jika mereka bertanya kepadaku tentang hawa nafsu, maka aku adalah hawa nafsu, anak hawa nafsu, bapak hawa nafsu dan saudara hawa nafsu.” (!?)
Demikian juga salah seorang petinggi IM, ‘Abdul Qaadir ‘Audah adalah seorang hakim di Mesir yang sangat dibanggakan oleh orang-orang IM, seperti yang disebutkan oleh At Tilmisaany dalam kitab yang sama (hal. 281).

2. Adapun pujian IM terhadap undang-undang/hukum yang berlaku di peradilan Mesir, maka terlalu panjang untuk kami sebutkan, sebagai contoh, bisa pembaca lihat ucapan Hasan Al Banna yang dinukil dalam kitab “Hasan Al Banna, Mabaadi-u wa Ushulun fii Mu’tamaraatin Khaashshah” (hal. 43, cet. Al Muassasatul Islaamiyyah lith Thiba’ati wash Shahaafati wan Nasyr, cet. pertama). Demikian pula ucapan Mahmud ‘Abdul Halim, salah seorang tokoh pendiri IM dalam kitabnya “Al Ikhwanul Muslimun Ahdaatsun Shana’atit Taarikh” (1/267), juga dalam kitab yang sama (2/283-284). Juga ucapan salah seorang tokoh IM di Yordania, ‘Auni Jaduu’ Al ‘Ubaidy dalam kitabnya “Jama’atul Ikhwaanil Muslimiin fiil Urdun wa Falisthiin” (hal. 145):
“Sejarah dan kejayaan peradilan Mesir menjadi bukti kuat bahwa peradilan Mesir adalah benteng yang kokoh dan kuat dalam menjaga keadilan sepanjang masa.” (?!)

3. Salah seorang tokoh pendiri dan generasi pertama IM, Jaabir Rizq dalam kitabnya “Hasan Al Hudhaiby, al Imaamul Mumtahan” (hal. 226, cet. Daarul Liwaa’) berkata:
“Hukuman potong tangan dan kondisi kaum muslimin (saat ini): ketika pemerintah kaum muslimin lalai untuk mempersiapkan bagi masyrakatnya kehidupan sosial yang bersih dan mulia, mereka mendapati bahwa hukuman potong tangan tidak sesuai (lagi) dengan kondisi kaum muslimin (saat ini), sehingga mereka melarang (diterapkannya) hukuman ini, dan (sikap) mereka benar dalam melarang (diterapkannya) hukuman ini.” (?!)

4. Adapun pujian dan dukungan IM terhadap penerapan sistem demokrasi, maka misalnya terlihat jelas dalam ucapan salah seorang petinggi IM, Fariid ‘Abdul Khaaliq, yang dinukil oleh Mahmud ‘Abdul Haliim dalam kitabnya “Al Ikhwanul Muslimun Ahdaatsun Shana’atit Taarikh” (3/27), Farid berkata:
“Sesungguhnya kami (IM) ingin merealisasikan sistem demokrasi dan mengembalikan kehidupan (sistem) keparlemenan.”
Dalam kitab dan halaman yang sama, ketika Farid berdialog dengan Jamal ‘Abdun Naashir, dia berkata:
“Sistem demokrasi, tidak ada pengganti baginya.” (?!)
Kemudian dalam kitab yang sama (3/28), Farid berkata:
“Sesungguhnya merubah arah hidup masyarakat tidak mungkin akan (berhasil dengan) sempurna kecuali dalam iklim kebebasan dan demokrasi yang membolehkan berkembangnya pemikiran-pemikiran yang benar.”

5. Dalam kitab “Hasan Al Banna, Mabaadi-u wa Ushulun fii Mu’tamaraatin Khaashshah” (hal. 60), ucapan Hasan Al Banna yang mengatakan bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang sangat sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itulah Hasan Al Banna dua kali mencalonkan dirinya sebagai wakil IM dalam parlemen Mesir, sebagaimana yang disebutkan oleh Jaabir Rizq dalam kitabnya “Hasan Al Banna Biaqlaami Talaamidzatihi wa Mu’aashiriihi” (hal. 23-24).

6. Lihat juga surat yang ditulis oleh mursyid ke-2 IM, Hasan Al Hudhaiby kepada Jamaal ‘Abdun Nashir, yang dinukil oleh Jabir Rizq dalam kitabnya “Hasan Al Hudhaiby, al Imaamul Mumtahan” (hal. 206), Al Hudhaiby berkata:
“Tidak diragukan lagi bahwa kehidupan (dengan sistem) parlemen (demokrasi) adalah (satu-satunya) landasan yang suci bagi semua hukum di jaman sekarang ini…”

7. Dalam kitabnya “Al Ikhwanul muslimun Ahdaatsun Shana’atit Taarikh” (3/119-120), Mahmud ‘Abdul Haliim menukil tuntutan IM kepada pemerintah Mesir:
“Yang ketiga: Perbaikan dalam sistem perundang-undangan: …, maka kalau demikian, tidak ada cara lain (kecuali) memikirkan (upaya) untuk mengembalikan bangunan kehidupan (sistem) parlemen dan undang-undang pemilihan umum berdasarkan pokok-pokok yang suci, sehingga sistem ini mampu menunaikan tugasnya seperti yang dicita-citakan.”

8. Berkata Yusuf Al Qardhawy dalam kitabnya “Aulawiyyatul Harakatil Islaamiyyah fiil Marhalatil Qaadimah” (hal. 156-159):
“Wajib bagi pergerakan Islam pada tahapan mendatang untuk berdiri (tegak) menentang hukum diktator yang individualis dan kesewenang-wenangan dalam berpolitik serta penindasan terhadap hak-hak masyarakat, dan hendaknya pergerakan Islam selalu berada di barisan (yang mendukung) kebebasan berpolitik yang terwujud dalam sistem demokrasi yang murni dan bukan yang palsu …”

9. Mahmud ‘Abdul Haliim dalam kitabnya “Al Ikhwanul Muslimun Ahdaatsun Shana’atit Taarikh” (3/83) juga menukil tuntutan IM kepada pemerintah Mesir dalam perbaikan di bidang ekonomi, yaitu penerapan sistem ekonomi sosialisme yang sangat bertentangan dengan syariat Islam.
Kemudian dalam kitab yang sama (3/84-85) Mahmud ‘Abdul Halim menukil pernyataan IM:
“Pada akhirnya, pemerintah Mesir telah melakukan suatu langkah besar dalam upaya perbaikan di bidang ekonomi dan sosial dengan pemerintah menetapkan dasar (sistem) pembatasan kepemilikan (yang bertujuan) untuk menghilangkan perbedaan (taraf hidup) pada semua tingkatan dalam masyarakat, …”

10. Dalam kitab yang sama (3/110) Mahmud ‘Abdul Haliim juga menukil pertanyaan Al Hudhaiby yang tidak keberatan dengan keberadaan sebuah partai komunis di Mesir.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلىِ آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة, وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
_____________________________________________________________________________________________________________
Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com
Disebarkan di Maktabah Abu Salma al-Atsari atas izin muslim.or.id
Hak cipta berada di tangan penulis dan webmaster muslim.or.id

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.