Alhamdulillah, segala puji bagi Allah
Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada penutup
nabi dan Rasul, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Saudaraku seiman, Allah 'Azza wa Jalla telah
memuliakan umat ini dengan keistimewaan yang banyak dan keutamaan yang
agung; di antaranya memuliakan mereka dengan hari Jum'at sesudah
membiarkan sesat orang Yahudi dan Nasrani dalam menghargainya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Hudaifah Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَضَلَّ
اللَّهُ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ
السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا
فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ
وَالْأَحَدَ وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَحْنُ
الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ
"Allah telah menyesatkan
orang-orang sebelum kita perihal hari Jum'at. Lalu bagi orang-orang
Yahudi hari Sabtu dan bagi orang-orang Nashrani hari Ahad. Kemudian
Allah mendatangkan kita dan memberi kita hidayah tentang hari Jum'at.
Dan menjadikan (secara berurutan); hari Jum'at, Sabtu, dan Ahad. Mereka
mengikuti kita pada hari kiamat. Kita adalah umat terakhir dari penduduk
dunia, tetapi orang pertama yang diadili sebelum semua makhluk." (HR. Muslim)
Hari Jum'at : Hari Ibadah
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang penamaan hari Jum'at, bahwa dinamakan dengan Jum'ah itu karena dia pecahan dari kata al-jam'u
(perkumpulan). Sebab kaum muslimin berkumpul pada hari tersebut sekali
dalam setiap pekannya di tempat yang besar. Dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan kaum mukminin untuk berkumpul dalam rangka beribadah
kepada-Nya. Allah Ta'ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Maksudnya berjalanlah dan perhatikan
shalat Jum'at tersebut, bukan berjalan cepat dan buru-buru, karena
berjalan dengan buru-buru saat pergi ke masjid dilarang. Al-Hasan
berkata, "Demi Allah, maksudnya tidak lain adalah berjalan kaki, karena
mereka tidak boleh mendatangi shalat kacuali dalam keadaan tenang dan
santai namun dengan hati, niat, dan khusyu'." (Lihat: Tafsir Ibnu
Katsir: 4/385-386)
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata, "Maka hari Jum'at adalah hari ibadah. Kedudukannya dibandingkan
hari-hari yang ada seperti bulan Ramadhan di antara bulan-bulan
lainnya. Sementara waktu istijabah (dikabulkannya doa) yang ada pada
hari itu seperti laiatul qadar di bulan Ramadhan." (Zaad al-Ma'ad:
1/398)
Karena itulah bagi setiap muslim wajib
mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan
keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada
Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan
ibadah.
Ibnul qayyim berkata, "Adalah di antara petunjuknya Shallallahu 'Alaihi Wasallam
mengagungkan hari (Jum'at) ini dan memuliakannnya, serta
mengistimewakannya dengan ibadah yang dikhususkan pada hari tersebut
yang tidak dikhususkan pada hari lainnya. . ." (Zaad al-Ma'ad: 1/378)
Namun kita lihat berapa sering Jum'at
berlalu melewati kita tanpa kita pernah memperhatikan dan
mengistimewakannya dengan semestinya. Bahkan, di antara manusia ada yang
menunggu-nunggu kedatangannya untuk bermaksiat kepada Allah 'Azza wa Jalla dengan bermacam-macam kemaksiatan dan penyimpangan.
Ibadah dan Adab di Hari Jum'atbagi setiap muslim wajib mengagungkan dan memuliakan hari tersebut, memperhatikan keutamaan-keutamaannya dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala pada hari tersebut dengan melaksanakan berbagai kegiatan ibadah.
Di antara beberapa ibadah yang disunnahkan untuk ditegakkan pada hari terbaik selama sepekan tersebut adalah:
1. Disunnahkan pada
shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan
secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil
(Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca
Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)
2. Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ
أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ
قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ
الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
"Sesungguhnya di antara hari kalian
yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan
diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi
kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari
Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku."
Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah,
bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak
engkau telah lebur dengan tanah?"
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para
Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan
sanad yang shahih)
Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Perbanyaklah Shalawat Pada Hari Jum'at !!
3. Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi
pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah Subhanahu wa Ta'ala
akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul 'atiq."
(Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim
serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' al-Shaghir, no.
736)
Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum'at.
4. Melaksanakan shalat
Jum'at bagi laki-laki muslim, merdeka, mukallaf, dan tinggal di
negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya wajib. Sementara bagi
budak, wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at tidak wajib
atas mereka. Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa dan
sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at
menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa
takut. (Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)
5. Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
Siapa yang ingin lebih jauh mengetahui pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami yang lalu: Hukum Mandi Hari Jum'at, Wajib atau Sunnah?
6. Memakai minyak
wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbagusnya merupakan adab
menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh seorang muslim.
Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ
كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ
وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ
انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ
الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa mandi pada hari Jum'at, lalu
memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian, jika punya.
Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak menggeser
seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya,
kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni
dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi.
Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu
melaksanaknnya (jika ada)." (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari dan Muslim)7. Disunnahkan berangkat lebih pagi (lebih awal) saat menghadiri shalat Jum'at. Sunnah ini hamper-hampir saja mati dan tidak pernah terlihat lagi.
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa mandi di hari Jum’at
seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti
berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua,
maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu
yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang
datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan
barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban
sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat
hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaq 'alaih)
dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا
كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ
الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا
جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Apabila hari Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Saat menunggu imam
datang, seorang muslim yang menghadiri shalat jum'at dianjurkan untuk
menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun membaca Al-Qur'an.
9. Wajib mendengarkan
khutbah yang disampaikan imam dengan seksama, tidak boleh sibuk sendiri
sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya, Jum'atannya akan sia-sia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Makna laghauta, menurut Imam al
Shan'ani dalam Subulus Salam, ". . . makna yang paling mendekati
kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir, yaitu yang tidak memiliki nilai
baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan
(pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
Imam an Nawawi rahimahullah
menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, "dalam hadits tersebut terdapat
larangan memegang-megang krikil dan lainnya dari hal yang tak berguna
pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat agar menghadapkan hati
dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah. Sedangkan makna lagha
(perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela dan hilang
pahalanya."
Silahkan baca tulisan kami terdahulu untuk mendaptkan penjelasan lebih luas: Hukum Edarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jum'at.
laghauta : yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.
10. Pada saat masuk
masjid, didapati imam sudah naik mimbar menyampaikan khutbah, maka tetap
disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang ringan sebelum ia duduk. Hal
ini didasarkan kepada hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, yang menceritakan: Bahwa Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah. Sulaik langsung duduk, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jika
salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at, dan (mendapati) imam
sedang khutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat lalu baru duduk." (HR. Muslim)
11. Jika sudah selesai
melaksanakan shalat Jum'at, disunnahkan mengerjakan shalat sunnah
sesudahnya. Di sebagian riwayat disebutkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat, (Muttafaq' alaih). Dan terdapat dalam riwayat lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada orang yang melaksanakan shalat sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat, (HR. Muslim)
Ishaq rahimahullah berkata,
"Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat
rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua
rakaat."
Abu Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh." (al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
"Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
12. Memperbanyak doa di penghujung hari
Jum'at, karena termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu
terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa
memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia
akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, yang
kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
Dan siapa yang ingin mengetahui lebih pembahasan ini, silahkan baca tulisan kami terdahulu: Memburu Do'a Musjatab di Hari Jum'at. wallahu Ta'ala a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar