-->

07 September 2012

Sifat Mandi Jum'at


Mandi Jum’at adalah ibadah, karena diperintahkan oleh Nash sebagai bagian dari bersuci. Sedangkan ibadah akan diterima jika lurus niatnya dan benar pelaksanaannya.
Maksud niat adalah dengan berharap pahala dari Allah dan mendapat ridla-Nya dalam rangka melaksanakan agamanya.
Abu Qatadah pernah berkata kepada anaknya ketika melihatnya telah mandi besar pada hari Jum'at, "jika mandimu adalah dari janabat, maka mandilah lagi untuk hari Jum'at." (HR. Imam al Thahawi, Ibnul Mundir dan selainnya. Disebutkan oleh al Hafidz dalam al Fath)
Sedangkan maksud benar pelaksanaan adalah mengikuti tuntunan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang meliputi tatacara mandi, waktu pelaksanaan, dan adab mandi secara umum.
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahu menegaskan dalam sebuah atsar yang masyhur darinya,
إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ولم يكن صواباً لم يقبل ، وإذا كان صواباً ولم يكن خالصاً لم يقبل ، حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، والخالصُ إذا كان لله - عز وجل - ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة
"Sesungguhnya amal itu apabila ikhlash tapi tidak benar, maka tidak akan diterima. Dan jika benar tapi tidak ikhlash juga tidak akan diterima, hingga amal itu ikhlash dan benar. Dan ikhlash itu apabila untuk Allah 'Azza wa Jalla dan shawab itu sesuai dengan sunnah.” (Disebutkan oleh Imam al Baghawi dalam tafsirnya: V/124-125)
Sifat mandi Jum’at seperi halnya mandi janabat. Orang kita sering menyebutnya dengan mandi besar, karena seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki harus dibasahi air.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa mandi Jumat seperti mandi jenabat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karenanya bagi orang yang junub pada hari Jum'at, maka cukup dia mandi sekali saja. Artinya cukup dia mandi sekali untuk junub dan Jum'at, jika ia meniatkan keduanya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini juga dikarenakan sifat mandi Jum'at sebagaimana sifat mandi Janabat.
Sedangkan tatacara mandi janabat adalah sebagai berikut:
1.    Membasuh kedua tangan, diawali dari telapak tangan kanan lalu telapak tangan kiri sebanyak tiga kali.
2.    Memabasuh kemaluan menggunakan tangan kiri.
3.    Membasuh kedua tangan sekali lagi dengan sabun dan sejenisnya.
4.    Berwudlu dengan tidak membasuh dulu kakinya.
5.    Memasukkan jari-jari tangannya ke air lalu menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jari tersebut hingga merata.
6.    Membasuh kepada tiga kali.
7.    Membasuh seluruh tubuh bagian kanan diawali dari bagian kanan lalu bagian kiri.
8.    Kamudian berdiri dan membasuh kaki.
Tatacara di atas berdasarkan hadits Ummul Mukminin, Maimunah radliyallah 'anha tentang tata cara mandi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Wallahu a'lam.
Siapa yang diperintahkan mandi?
Mandi hari Jum'at diperintahkan bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at. Mafhumnya, mandi Jum'at tidak disyariatkan bagi orang yang tidak wajib menghadiri shalat Jum'at; seperti anak-anak, wanita, orang sakit, dan musafir. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Karena bagi orang yang tidak menghadiri shalat Jum'at, mandi pada hari itu tidak memiliki faedah lebih.
Seorang ulama, al Zain bin al Munir berkata, "sesungguhnya (hadits) menunjukkan bahwa mandi di hari Jum'at disyariatkan bagi orang yang akan mendatanginya sebagaimana yang ditunjukkan oleh beberapa hadits."
Waktu pelaksanaannya
Mandi Jum’at dilaksanakan semenjak terbit fajar hingga menjelang pelaksanaan shalat Jum’at. Siapa yang mandi sebelum terbit fajar tidak terhitung telah melaksanakan ibadah mandi Jum’at, begitu juga orang yang melaksanakannya sesudah selesai pelaksanaan shalat Jum’at. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang akan mendatangi Jum'at hendaknya dia mandi." (HR. Bukhari)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.