-->
Tampilkan postingan dengan label An-Nisaa'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label An-Nisaa'. Tampilkan semua postingan

16 Desember 2012

7 Syubhat Penghalang Pernikahan Dini


Oleh: Al-Fadhil Abu Ammar Ali Al-Hudzaifi hafizhahullah
Maha benar Allah Subhanallahu wa Ta’ala ketika berfirman:
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan.” (Al-Baqarah: 268)
Syubhat-syubhat yang akan disebutkan dan yang semisalnya tidak lain dihembuskan oleh syetan dan para pengikutnya dari kalangan orang-orang Yahudi dan kelompok sekuler, kepada mereka yang lemah iman agar menjadi takut terhadap syariat.
Syubhat pertama:
Kalau si perempuan hamil pada usia muda belia, maka kehamilannya tidak akan sempurna sampai sembilan bulan, karena pertumbuhan tubuh perempuan itu sendiri masih belum sempurna sehingga ia dimungkinkan akan menjalani aborsi berulang kali.

Ini merupakan pandangan yang keliru. Karena seorang perempuan tidak akan mengalami haid atau kehamilan melainkan Allah Subhanallahu wa Ta’ala telah menjadikan tubuhnya siap untuk mengemban tugas tersebut. Bagaimana bisa dikatakan bahwa seorang perempuan yang sudah mengalami haid, belum siap hamil? Ini menyelisihi pendapat para pakar kesehatan dan kalangan ilmuwan lainnya.
Hal mengherankan yang patut direnungkan oleh orang-orang berakal adalah bahwa Allah Subhanallahu wa Ta’ala menjadikan tubuh janin sesuai dengan tubuh sang ibu dan perutnya. Sehingga ketika janin dari seorang ibu berusia 15 tahun dan janin dari seorang ibu berusia 30 tahun dilahirkan pada waktu yang sama, janin dari ibu pertama itu lebih kecil dari janin ibu kedua. Dan hanya selang waktu beberapa hari, tubuh kedua janin itu akan menjadi sama besar. Subhanallah.
Syubhat kedua:
Pernikahan dini dapat mengakibatkan cacat pada janin.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu telah menjawab pertanyaan yang senada dengan syubhat di atas, dan mengatakan di dalam Majmu’ Fatawa beliau: “Ini merupakan sesuatu yang tidak pernah terjadi sepanjang pengetahuan kami. Pernikahan dini itu dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa dari kalian ada yang sudah dapat memberikan nafkah, hendaklah ia menikah. Karena menikah itu akan membuatnya lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Inilah yang disyariatkan. Maka kalau seseorang menikah pada saat ia memang sudah sanggup menikah dan perlu menyalurkan syahwatnya, berarti ia telah melakukan hal yang baik dan tidak berdosa. Sedangkan apa yang telah dikatakan oleh orang tersebut bahwa janin dari pernikahan dini akan memiliki cacat, adalah sesuatu yang mengada-ada. Ia sama sekali tidak memiliki landasan bukti. Tidak lain itu hanyalah pemberian stigma negatif atas pernikahan dini tanpa kebenaran dan pengetahuan sama sekali. Kami sendiri dan banyak orang telah menikahkan anak-anak kami secara dini. Tidak ada sesuatu apapun yang nampak kecuali kebaikan. Dan kami tidak beranggapan bahwa pernikahan dini itu akan mengakibatkan keburukan seperti yang dikatakan oleh orang itu.
Syubhat ketiga:
Sang ibu bisa jadi akan mengalami kekurangan darah, terutama selama masa kehamilan.

Syubhat ini tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Ia hanya memberi stigma negatif terhadap pernikahan dini. Banyak pakar kesehatan yang menyangkal klaim tersebut. Dan ada cukup banyak wanita yang menikah di usia dini namun mereka sama sekali tidak mengalami hal-hal yang diklaimkan.
Syubhat keempat:
Angka kematian bayi dari ibu-ibu muda dapat bertambah dengan angka prosentase lebih besar dari kematian bayi dari ibu-ibu yang berusia lebih tua. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan kesadaran mengenai perawatan dan pemberian asupan makanan untuk janin.

Klaim ini, kalau memang benar, bukanlah problem yang dimunculkan oleh pernikahan dini. Akan tetapi ia adalah problem minimnya kesadaran dan pengajaran mengenar besarnya tanggung jawab yang diemban. Namun kami katakan: Sesungguhnya kalau perempuan-perempuan muda belia itu melahirkan, mereka tidak akan memikul tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil sendirian. Akan ada wanita-wanita lain yang membantu mengurusi anaknya dan memberikan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan, dalam hal menyusui, mencuci pakaian atau menjaga si anak ketika ia sedang sakit dan sebagainya. Terutama ibu mertua yang tidak lain adalah nenek si anak yang baru dilahirkan itu.
Rasa kasih dan sayang sang nenek terhadap anak tersebut adalah seperti rasa kasih dan sayang sang ibu. Wanita-wanita ini akan senantiasa ikut memberikan perhatian mereka sampai sang ibu menjadi terampil untuk mengurusi anaknya sendirian pada kehamilan berikutnya, sekalipun usianya masih sangat muda. Ini adalah hal yang sudah biasa kami dapatkan. Dengan mata kepala kami sendiri, kami pernah melihat perempuan-perempuan yang masih sangat muda, mengajarkan wanita lebih tua yang baru menikah kemudian tentang bagaimana mengasuh anak. Perempuan-perempuan muda itu menikah di usia dini, sehingga mereka sudah cukup trampil mengasuh anak.
Syubhat kelima:
Pernikahan dini menghalangi perempuan untuk melanjutkan pendidikan.

Perkataan ini kami sanggah dengan beberapa hal: Pertama, keyakinan bahwa setiap perempuan harus meneruskan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi adalah sesuatu yang tidak dapat diterima secara syariat, akal atau juga adat kebiasaan. Karena sudah dimaklumi bahwa ada perempuan yang tidak hendak melanjutkan pendidikannya. Dan banyak perempuan yang tidak memiliki keinginan untuk meneruskan studi, sekalipun ia belum menikah. Maka menjadikan pernikahan dini sebagai sebab perempuan tidak dapat melanjutkan studi merupakan sebuah kesalahan.
Kedua, pernikahan dini sama sekali tidak menghalangi seorang perempuan untuk mendapatkan pendidikan. Perempuan tersebut atau ayahnya bisa saja mempersyaratkan kepada calon suami bahwa ia akan melanjutkan pendidikan syar’i yang tetap dalam koridor syariat. Cukup banya perempuan yang menikah dan tetap melanjutkan pendidikan serta memiliki pengalaman yang sukses. Salah satu bukti yang menunjukkan hal tersebut adalah pengalaman beberapa lembaga pendidikan salafi yang berada di Yaman dan sebagian perguruan tinggi yang tidak memberlakukan koedukasi (ikhtilat antara pelajar laki-laki dan perempuan) di beberapa negara Arab. Banyak perempuan yang belajar di lembaga-lembaga pendidikan tersebut, mereka menghafal Al-Qur’an, mempelajari beberapa materi dalam bidang Fiqh, Hadits, Nahwu dan sebagainya. Dan di saat yang sama, mereka adalah istri yang harus melayani suami, juga seorang ibu yang mesti mengasuh anak-anak.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu pernah ditanya: “Apa pendapat anda mengenai pernikahan seorang pelajar yang memang mampu untuk menikah, dan ia menjalani studi di perguran tinggi, apakah pernikahan itu akan memengaruhi belajarnya?” Beliau menjawab: “Saya menasehatkan untuk menikah pada usia dini karena ia tidak mempengaruhi belajar seseorang. As-Salaf ash-Shalih sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sampai masa kita sekarang ini, mereka belajar, menuntut ilmu dan menikah. Menikah justru akan membantunya dalam kebaikan. Kalau ia memiliki kemampuan, maka pernikahan itu akan membantunya dalam kebaikan dan tidak menghalanginya untuk belajar. Juga tidak akan menyibukkannya dari belajar.
Bahkan pernikahan akan menundukkan pandangan matanya dan membawa ketentraman dalam jiwanya serta kenyamanan dalam hatinya. Pernikahan itu juga akan menghindarkan dirinya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Kalau memang mudah baginya untuk menikah, maka saya nasehatkan ia untuk menikah. Dan hendaknya ia bertakwa kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala dalam urusan tersebut, sekaligus mengamalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa dari kalian ada yang sudah dapat memberikan nafkah, hendaklah ia menikah. Karena menikah itu akan membuatnya lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, dengan menikah di usia dini, seorang perempuan bisa jadi tidak dapat belajar. Akan tetapi di waktu yang bersamaan, sesungguhnya ia sedang menyiapkan generasi ulama, pembelajar dan cerdik-cendekia. Sebagian besar ilmuwan dan orang-orang besar, kalau anda mencari tahu perihal ibu-ibu mereka, maka akan anda dapatkan bahwa para ibu itu tidak dapat membaca dan menulis.
Syubhat keenam:
Anak-anak muda yang masih dalam masa pubertas dianggap tidak mampu mengambil keputusan yang tepat.

Jawabnya: Alasan ini lemah karena beberapa hal: Pertama, karena si perempuan dapat meminta pendapat dan saran dari walinya dalam segala urusan terutama urusan pernikahan. Dan masyarakat islami adalah masyarakat yang dipenuhi dengan rasa kasih sayang, persaudaraan dan ketulusan serta sikap saling membantu. Bukan yang penuh dengan sikap egois. Kedua, bagaimana halnya dengan laki-laki atau perempuan yang sakit jiwa, apakah mereka ini tidak dinikahkan? Ataukah orang-orang pelontar syubhat itu berpandangan bahwa golongan orang seperti ini tidak dinikahkan sampai mereka dapat mengambil keputusan tepat sendiri?
Syubhat ketujuh:
Si perempuan tidak akan bisa menyesuaikan diri dengan sang suami atau keluarga suaminya, karena usianya yang masih kecil. Sehingga pernikahan dini hanya akan berarti perceraian dini.

Jawaban atas hal ini dari beberapa sudut: Pertama, penelitian-penelitian modern menerangkan bahwa seorang perempuan muda belia memiliki faktor-faktor penunjang dan sebab-sebab yang membuatnya dapat menyesuaikan diri dengan sang suami dan keluarga suami, yang mana faktor dan sebab itu tidak ada pada diri wanita dewasa. Hal demikian ini disebabkan oleh beberapa perkara. Di antaranya ialah bahwa seorang wanita dewasa akan memandang dirinya memiliki kemerdekaan pribadi, apalagi dengan adanya klaim pembebasan wanita dan kesetaraan kaum wanita dengan kaum pria.
Pada saat yang sama, sebagian wanita dewasa pun ada yang sudah menikah namun masih tidak dapat menyesuaikan diri dengan suami dan keluarga suami dikarenakan berbagai macam sebab seperti perbedaan adat kebiasaan kebiasaan, perbedaan kepribadian, cara berpikir dan sebagainya. Kemudian, kenyataan menjelaskan kepada kita bahwa pernikahan dini lebih jauh dari kemungkinan perceraian. Maka penundaan menikah bagi seorang perempuan justru berarti semakin dekatnya pernikahan tersebut dengan kemungkinan perceraian. Kedua, penjelasan penting; Kami hendak menyinggung beberapa persoalan penting di bagian akhir tulisan ini, yaitu:
Sebenarnya, sebagian dari syubhat-syubhat di atas tidak ada kaitannya dengan pernikahan dini itu sendiri. Sehingga ia tidak dapat menjadi syubhat dan tidak selayaknya dimunculkan untuk membuat pernikahan dini menjadi tampak buruk. Syubhat-syubhat itu justru mungkin juga untuk dilontarkan pada semua bentuk pernikahan.
Mayoritas syubhat-syubhat di atas dilancarkan tidak lain oleh para musuh Islam, dan mereka jelas tidak dapat dijadikan sebagai kepercayaan. Bahkan mereka dapat dikenakan tuduhan memberikan stigma negatif terhadap pernikahan dini.
Kalau ada sebuah pernikahan dini -seandainya istilah ini dapat dibenarkan-, kemudian di dalamnya terjadi sebuah kegagalan atau perceraian, maka sebab dari kegagalan dan perceraian itu harus dilihat. Dan tidak selayaknya pernikahan dini itu sendiri yang dijadikan sebagai sebab kegagalan. Hal-hal yang menyebabkan kegagalan itu bisa terdapat di semua bentuk pernikahan. Misalnya, ada yang tidak dapat berinteraksi dengan baik terhadap si perempuan di malam pengantin. Hal seperti ini jelas juga bisa ada pada selain pernikahan dini. Demikian juga kalau si perempuan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri dengan baik, dalam urusan hubungan suami istri atau mengurus rumah dan sebagainya.
Tinjauan Ulang Atas Undang-undang Pembatasan Usia Nikah
Pembatasan usia nikah pada umur 17 tahun adalah sebuah kekeliruan karena beberapa hal. Saya cukupkan dengan tiga hal saja:
Pertama, larangan menikah di bawah umur 17 tahun bagi seorang perempuan adalah larangan atas sesuatu yang dihalalkan dan dibolehkan oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Sehingga ia tidak dapat diterima dari sisi ini. Kalau memang dapat dibuktikan bahwa pernikahan dini dapat menyebabkan mudarat bagi sekian banyak perempuan, maka harus dibedakan antara dua hal: Apakah mudarat tersebut terjadi akibat pernikahan dini itu sendiri ataukah karena hal lain yang terpisah darinya?
Para orang tua berkewajiban untuk mengatasi dan mencegah terjadinya mudarat tersebut dari putri mereka tanpa harus melarang putri mereka itu untuk menikah di usia dini. Dan perlu diingat, ketetapan bahwa pernikahan dini itu membawa mudarat tidak bersandar pada penelitian yang memadai dan argumen yang dapat diterima. Ia hanya memenuhi tuntutan sekian banyak organisasi yang melancarkan desakan-desakan sehingga lahirlah ketetapan-ketetapan semacam itu.
Kedua, efek-efek negatif yang menimpa kaum perempuan sebagaimana yang diklaim oleh mereka yang memberlakukan undang-undang pembatasan usia nikah, kalau memang benar, maka ia dihadapkan pada mudarat-mudarat lain yang lebih besar. Sehingga mudarat yang lebih ringan perlu dikedepankan untuk mencegah mudarat yang lebih berat. Sejak mencapai usia baligh dengan mengalami haid sampai usia 17 tahun, seorang perempuan menjalani masa-masa pergulatan dengan dorongan-dorongan naluriahnya. Terutama di dalam kondisi masyarakat yang penuh dengan godaan-godaan nafsu seksual dan penyimpangan-penyimpangan moral. Ini merupakan mudarat yang harus dihindarkan dari kaum perempuan. Bahkan ia lebih besar dari mudarat-mudarat yang disebutkan sebelumnya. Karena mudarat ini bersifat umum, menyangkut pribadi dan masyarakat. Mudarat tersebut harus dihilangkan dan ia tak dapat dihilangkan kecuali melalui jalur pernikahan.
Ketiga, usia baligh pada perempuan kadangkala jauh sebelum umur 17 tahun. Mungkin saja ia sudah baligh pada usia 8 tahun atau lebih sedikit. Dengan demikian, ini merupakan pembedaan antara usia baligh dan usia nikah. Seolah-olah usia baligh itu tidak menandakan kesiapan seorang perempuan untuk menikah. Tentu tidak ada seorang pun yang akan mengatakan demikian. Semua orang jelas akan sepakat bahwa dengan mencapai usia baligh, seorang perempuan dikatakan telah siap untuk menikah dan hamil.
Larangan menikah sebelum usia 17 tahun mengandung mudarat bagi sekian banyak keluarga. Karena cukup banyak keluarga di Yaman dan selainnya yang menikahkan anak-anak perempuan mereka karena beberapa maksud tertentu, di antaranya adalah agar si perempuan dapat membantu mengurus keluarga suaminya. Demikian.
Wa shallallahu wa sallama wa baarak ‘ala nabiyyina muhammad wa ‘ala aalihii wa shahbih.
(Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=377113)
Dari: Majalah Akhwat Shalihah vol. 11/1432 H/2011, hal. 41-46.

20 November 2012

Seputar Air Madzi


Pertanyaan:
1. Apakah nama lain dari sesuatu atau cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat?
2. Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar?
3. Kalau dipandang dari segi medis, normal atau tidak?
Dijawab oleh Al-Ustadz Dzulqarnain:
1. Cairan yang dimaksud dikenal dengan namamadzi’. Ciri air madzi adalah bening, lembut dan agak lengket. Keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim. Kadang-kadang terasa tatkala keluarnya dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih.
Lihat : Al-Mughny 1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu2/161 karya Imam An-Nawawy.Dan perlu diketahui bahwa cairan ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun bisa mengalami hal yang sama.
2. Orang yang keluar darinya madzi ini tidaklah wajib baginya untuk mandi tapi hanya wajib baginya untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary-Muslim, Beliau berkata :
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَََََلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ
“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab : “wajib untuk berwudhu”.Lihat : Al Ausath 1/134 karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al Majmu 2/142 keduanya karya imam Nawawi dan Al I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.
3. Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah perkara yang normal dan orang-orang berbeda tingkat kepekaannya dalam hal ini. Tetapi hal tersebut menjadi tidak normal apabila ia selalu membiarkan dirinya ketika mengalami sesuatu yang membangkitkan syahwatnya sehingga menjadi sebab air madzi tersebut keluar dan menjadi terbiasa. Wallahu A’lam.
Diambil dari http://www.an-nashihah.com/index.php?op=NEArticle&sid=15

Najiskah Air Mani?

new1a

Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apakah air mani itu najis? Bila najis, apakah cara mencuci pakaian yang terkena air mani itu sama dengan cara mencuci pakaian yang terkena darah haidh?
Agus Dukhron Qori
Komplek MI Muhammadiyah Jatijajar, Ayah, Kebumen
Dalam permasalahan najis atau sucinya air mani, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa air mani itu najis, sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Malik. Sebagian ulama yang lain berpendapat air mani itu suci, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad.
Dari dua pendapat tersebut, yang rajih -insya’ Allah- adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa air mani itu suci. Hal ini didasarkan pada hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh, di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)
“Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR. Muslim)
Dalam lafazh lain:
لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَا بِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ (رواه مسلم)
“Dahulu aku mengerik air mani yang telah kering dengan kukuku dari pakaian Rasulullah.” (HR. Muslim)
Dari hadits di atas, jelaslah bahwa air mani merupakan sesuatu yang suci karena :
1. Perbuatan ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ membersihkan air mani yang telah kering tersebut hanya mengerik dengan kukunya. Kalau seandainya air mani adalah sesuatu yang najis, maka tidak cukup mensucikannya hanya dengan mengeriknya.
2. Sikap Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menunda pembersihan air mani yang menimpa pakaiannya hingga kering, juga menunjukkan bahwa air mani itu suci. Kalau seandainya najis, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan segera membersihkannya, sebagaimana kebiasaan beliau di dalam mensikapi benda-benda najis, seperti peristiwa tertimpanya pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam oleh air kencing anak kecil. Dalam hadits Ummu Qais binti Mihshan yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim yang artinya; Dia (Ummu Qais binti Mihshan -red) datang menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang bayi yang belum memakan makanan, kemudian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mendudukkannya di kamarnya, kemudian bayi tersebut kencing di pakaian Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka segera Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam meminta air dan menyiramkannya pada pakaiannya.
Begitu pula peristiwa seorang Badui yang kencing di masjid, sebagaimana dikisahkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan merupakan pendapat kebanyakan para ulama.
Sementara itu, cara membersihkan air mani adalah dengan dua cara:
1. Boleh dicuci dengan air, sebagaimana hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafazh:
كَانَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ الْمَنِي ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ (متفق عليه)
“Bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mencuci air mani, kemudian keluar shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, sementara aku melihat adanya bekas cucian tersebut.”
2. Dengan mengeriknya (dengan kuku), sebagaimana dalam hadits yang telah lalu jika air mani telah kering. Dan juga boleh dicuci walaupun telah kering.
Sedangkan darah haidh adalah sesuatu yang najis hukumnya dan cara mencucinya pun berbeda (dengan cara mencuci air mani) serta cenderung lebih ekstra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma’ binti Abi Bakr yang kurang lebih artinya:
“Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Salah satu dari kami telah tertimpa pakaiannya oleh darah haidh, apa yang bisa dia lakukan?’ Berkata Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa salam: ‘Dikerik (dengan kukunya), kemudian dikucek dengan air, kemudian dibasuh/disiram dengan air, kemudian boleh baginya shalat dengan memakai pakaian tersebut.’” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari hadits tersebut, diketahui bahwa darah haidh adalah darah yang najis, karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan cara yang ekstra ketat sebelum digunakan pakaian tersebut untuk shalat. Bahkan dalam riwayat hadits Ummu Qais yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencucinya dengan air yang telah dicampur dengan daun bidara. Sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di dalam kitabnya Al-Jaami’ Ash-Shahih (1/481) dengan judul ‘Bab Tata Cara Mencuci Darah Haidh’.
Dengan ini telah jelaslah perbedaan hukum air mani dengan darah haidh serta cara mencuci keduanya.
Wallaahu a’lamu bish shawaab.
Sumber:
http://almuslimah.wordpress.com/

Perbedaan antara Darah Haid, Istihadhah dan Darah Nifas


Redaksi Sakinah

mawarApa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.
Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.
Darah yang keluar bukan karena sebab melahirkan adalah darah haid sebagai suatu ketetapan dan sunnatullah atas seorang wanita. Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan maka secara umum akan datang kepadanya haid di waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Bila seorang wanita hamil umumnya ia tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya beroleh sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.
Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.
Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid. Bahkan yang disebut haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah. Walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju, berdasarkan zahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin. Juga karena tidak melapangkan bagi wanita untuk mengamalkan selain pendapat ini.
Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya.
Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan.
(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaannya (‘adah-nya). Ia teranggap haid di waktu-waktu ‘adah tersebut, adapun selebihnya berarti istihadhah. Selesai masa ‘adah-nya ia mandi dan boleh melakukan ibadah puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci, pent.).
(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.
(3) Apabila si wanita tidak memiliki ‘adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (di masa-masa keluarnya darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini. Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.”
(Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 23-26 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 263-265)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=758

Perawat Muslimah Bekerja di Rumah Sakit


Penulis: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Anisah Bintu ‘Imran

medicine-logoBolehkah seorang perawat muslimah bekerja di bagian kewanitaan pada salah satu rumah sakit hingga ia bisa merawat pasien-pasien wanita. Di tempat kerjanya ini, ia memakai pakaian yang syar’i namun tidak bisa mengenakan jilbab (pakaian luar yang longgar/ lapang dan menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai telapak kaki) dikarenakan dalam pelaksanaan tugas/ pekerjaannya tidak memungkinkan baginya mengenakan jilbab tersebut. Namun tidak ada laki-laki yang mondar-mandir di ruang kerjanya kecuali hanya para pelayan (tukang sapu dan semisalnya) dan apoteker.
Pada waktu lain, ia diminta untuk tugas jaga –shift malam– sehingga sepanjang malam ia berada di rumah sakit dan sangat mungkin laki-laki masuk ke tempatnya sementara tidak ada mahram yang mendampinginya. Lalu apa yang harus dilakukan perawat itu? Sebelumnya perlu diketahui suami si perawat mampu memberikan belanja kepadanya tanpa ia harus bekerja.
Jawab:

Asy-Syaikh Al-’Allamah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu memberikan fatwa atas pertanyaan di atas, beliau berkata:

“Apabila kita mengingat hukum yang ada, maka kita ketahui bahwa asalnya seorang wanita muslimah itu harus berdiam/ tinggal di dalam rumahnya dan tidak boleh keluar rumah kecuali bila memang ada keperluan. Di samping itu, disampaikan pada kami dari pertanyaan yang ada bahwa suami si wanita (perawat tersebut) mampu menafkahinya. Maka dengan begitu kami memandang, wanita itu tidak boleh bekerja di luar rumahnya.
Bila ia memang tetap berkeinginan bekerja di bidang medis untuk merawat/ mengobati pasien wanita secara khusus, ia bisa membuka praktek di rumah sehingga tidak perlu keluar untuk bekerja di rumah sakit. Karena dengan bekerjanya si wanita di rumah sakit berarti ia menghadapkan dirinya pada ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa hijab/ tabir penghalang) baik yang kecil maupun yang besar seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Sehingga ia terjatuh ke dalam pelanggaran syariat, sedikit ataupun banyak, sementara ia sebenarnya bisa menghindarinya.

Adapun pertanyaan yang menyebutkan bahwa si wanita dengan profesinya sebagai perawat di rumah sakit, ia tidak bisa mengenakan jilbab karena demikian tuntutan pekerjaannya, akan tetapi masih bisa mengenakan pakaian yang menutupi auratnya maka aku nyatakan bahwa hal itu bukanlah alasan. Kecuali bila kita gambarkan bahwa jilbab itu adalah (model) satu potong pakaian yang dikenakan wanita untuk menutupi tubuhnya dari atas kepala sampai ke telapak kaki dan kita anggap model jilbab memang harus demikian, itu merupakan perkara ta’abbudiyyah. Yakni dibebani para wanita untuk senantiasa mengenakan hijab/pakaian dengan model tersebut.
Bila kita tetapkan jilbab itu demikian, maka perbuatan si wanita jelas teranggap sebagai penyelisihan lain yang dilakukannya karena ia tidak mengenakan jilbab tersebut dengan alasan pekerjaan. Ia menggantinya dengan pakaian model lain yang bisa menutupi tubuhnya.
Namun perlu diketahui, jilbab itu ditinjau dari sisi jenis dan model/bentuknya. Dan sebenarnya bukannya model/bentuk jilbab yang dituju, tapi model itu hanyalah satu perantara untuk menutup aurat wanita. Dengan begitu boleh bagi seorang wanita memakai pakaian apa yang diinginkannya namun dalam batasan syarat-syarat yang ada sebagaimana yang telah aku sebutkan dalam kitab Hijabul Mar`ah Al-Muslimah1.
Seandainya pakaian yang dikenakannya itu bukanlah jilbab secara bahasa yakni tidak terdiri dari satu potong pakaian (yang lebar/ lapang, yang bisa menutupi dari atas kepala sampai telapak kaki) maka hendaklah ia mengenakan pakaian yang terdiri dari tiga potong2. Akan tetapi yang penting dari semua itu, pakaian pengganti jilbab tersebut dapat menggantikan fungsi jilbab. Bila seperti itu keadaannya maka tidak ada masalah bagi perawat tersebut dan tidak pula yang lainnya untuk tidak mengenakan jilbab namun menggantinya dengan pakaian lain yang bisa menggantikan fungsi jilbab secara sempurna3.

Kesimpulannya, wanita keluar dari rumahnya merupakan perkara yang menyelisihi hukum asal. Dan masuknya si wanita ke rumah sakit yang di dalamnya berbaur laki-laki dan perempuan merupakan ikhtilath yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Seandainya di sana ada rumah sakit khusus wanita, maka yang jadi direkturnya semestinya wanita, pelayan/ pekerjanya juga wanita, demikian pula para pasien (berikut perawatnya).
Seharusnya memang di negeri-negeri Islam ada rumah sakit yang demikian di mana para wanita secara khusus yang mengurusnya, baik dokter, direktur, pelayan/ pekerjanya, dan semisalnya (semuanya wanita). Adapun bila rumah sakitnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, rumah sakit yang ikhtilath, maka kami nasehatkan agar wanita muslimah yang beriman kepada Rabbnya hendaknya bertakwa kepada Allah dan hendaklah ia tetap tinggal di rumahnya.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 474-475)

1 Lihat tentang syarat-syarat pakaian yang syar’i bagi wanita dalam Majalah Syariah Vol. I/No. 03, rubrik Muslimah Bertanya, hal. 58-59.
2 Misalnya si wanita mengenakan pakaian rumah, kemudian dirangkap dengan jubah sebagai pakaian luar yang lebar dan lapang lagi menutupi kakinya, ditambah dengan kerudung yang lebar dan panjang menutupi kepala, wajah dan dadanya (dalam hal ini ada perbedaan pendapat dalam hal menutup wajah antara yang menyatakan wajib dan sunnah, ed), wallahu a’lam –pent.
3 Dari fatawa Syaikh rahimahullahu kita fahami bahwa untuk menutup aurat secara sempurna seorang wanita tidak harus mengenakan satu potong pakaian yang lebar dan lapang menutupi dari atas kepalanya sampai telapak kakinya, yang diistilahkan jilbab. Namun ia boleh memakai beberapa potong pakaian yang memenuhi syarat-syarat hijab yang syar’i hingga bisa secara sempurna menggantikan fungsi jilbab, wallahu a’lam bish-shawab.
SUMBER :
www.Asysyariah.com (Majalah Asy Syariah)

Wanita MIMPI BASAH ?



Wanita Ihtilam ?

Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah
red-tulipPertanyaan:
Apakah wanita juga mengalami mimpi basah (ihtilam) sebagaimana pria? Apabila ternyata wanita juga ihtilam, apa yang seharusnya dia lakukan?
Jawab:
Wanita terkadang juga ihtilam sebagaimana pria karena, “Wanita adalah saudara kandung pria.”(Hadits Riwayat Ahmad dalam Musnadnya).
Maka sebagaimana pria mengalami ihtilam, wanita pun mengalaminya.
Apabila seorang wanita ihtilam, namun ketika bangun tidur dia tidak mendapati bekas air/basah maka tidak wajib baginya mandi. Sebaliknya jika ia dapati basah pada pakaiannya maka wajib mandi karena Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘Anha pernah bertanya kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah paakah wajib bagi wanita untuk mandi bila ia ihtilam?”. Beliau menjawab, “Ya, apabila ia melihat (bekas) air (pada pakaian dalamnya).”(Hadits riwayat Muslim).
Dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail
Fadhilatusy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin 4/230
4/230, sebagaimana dinukil dalam “Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah” 1/226
Sumber: Majalah Asysyariah vol I/no 02/Mei 2003/Rabbiul Awwal 1424 Hijriyah hal 59
SUMBER : http://ghuroba.blogsome.com/2007/05/25/wanita-ihtilam/

19 November 2012

Sisa Mani Keluar dari Farji, Membatalkan Wudhu?


Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
tetesairBagaimana hukumnya bila seorang istri saat shalat mengeluarkan sisa mani dari farjinya? Dikarenakan sebelumnya dia berjima’ dengan suaminya. Apakah dia harus membatalkan shalatnya? Dan apakah itu membatalkan wudhu?
and…@hotmail.com
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah. Perlu diketahui bahwa mani yang keluar dari dzakar (penis) lelaki dan farji (vagina) wanita dalam keadaan terjaga (bukan mimpi) bentuknya ada dua. Pertama, yang keluar (karena syahwat, red) dengan memancar, disertai rasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemahnya badan). Inilah yang dinamakan inzal, seperti yang terjadi saat mencapai puncak hubungan suami istri (orgasme). Yang kedua, keluar tanpa disertai sifat-sifat di atas (atau tanpa syahwat, red). Menurut pendapat yang rajih (kuat), yang menimbulkan hadats akbar (besar) -disebut janabah- dan mewajibkan mandi adalah bentuk yang pertama. Itulah yang dimaksudkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
“Jika kalian junub, maka hendaknya kalian bersuci dengan mandi.” (Al-Maa’idah: 6)
Hal ini dikuatkan dengan hadits ‘Ali bin Abu Thalib yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam mengatakan kepadanya:
إِذَا حَذَفْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ مِنَ الْجَنَابَةِ وَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفًا تَغْتَسِلْ
“Jika kamu memancarkan mani, maka hendaknya kamu mandi karena janabah. Dan jika keluar tanpa memancar maka jangan mandi.” (Hadits ini dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 125)
Adapun mani yang keluar dengan bentuk yang kedua hanya menimbulkan hadats ashghar (kecil) dan membatalkan wudhu. Ini adalah madzhab jumhur seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh. Adapun pendapat Asy-Syafi’i bahwa kedua bentuk ini mewajibkan mandi menurut kami adalah pendapat yang marjuh. (Lihat Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, 2/158, karya An-Nawawi, Majmu’ Fatawa, 21/296 dan Asy-Syarhul Mumti’, 1/278-279)
Jadi apa yang dialami oleh wanita sebagaimana pertanyaan di atas, merupakan hadats kecil yang membatalkan wudhu dan shalat, meskipun yang keluar tersebut mani suaminya yang tertampung ketika jima’ (berhubungan dengan suaminya). Ini sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Zaid radhiyallâhu ‘anhu, Az-Zuhri, Qatadah, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullâh, serta dipilih oleh kalangan Asy-Syafi’iyyah (para pengikut madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i).
Adapun pendapat Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa mani suami yang keluar dari farji istrinya bukan hadats, merupakan pendapat yang lemah. Karena mani tersebut keluar melalui farjinya ditambah lagi bahwa tentunya mani tersebut tidak luput dari percampuran dengan ruthubah (cairan farji wanita) itu sendiri. Bahkan apabila sang istri pun mengalami inzal ketika jima’ maka berarti kedua mani tersebut telah bercampur dan keluar bersama-sama, hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Asy-Syafi’iyyah. (Lihat Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, 2/172, karya An-Nawawi, Jami’ Ahkamin Nisa’, 1/78-79)
Wallahu a’lam.
(Dinukil dari Majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 05/Februari 2004/Dzulqa’dah 1424H, kategori: Problema Anda, hal. 55, untuk http://almuslimah.co.nr)

18 November 2012

Rumahmu adalah Surgamu


Saudariku muslimah…

Istri shalihah percaya bahwa tempat terbaik untuk menjaga diri dari keterjerumusan ke dalam jurang kebinasaan adalah tinggal di rumahnya, karena itu ia tidak menjadi orang yang suka keluar dan pergi dari rumah.

Istri shalihah beriman terhadap firman Allah Ta’ala, yaitu perintah untuk tinggal di dalam rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS Al Ahzab: 33)

Makna ayat ini adalah perintah agar para wanita tetap tinggal di dalam rumah, meskipun asalnya ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam namun wanita selain mereka termasuk ke dalam ayat ini dari sisi maknanya.

Hal ini kalau tidak ada dalil khusus yang mencakup seluruh wanita, bagaimana? Sedangkan syariat telah menerangkan agar supaya wanita tinggal di rumah mereka dan menahan diri untuk keluar dari rumah kecuali untuk suatu yang darurat. Allah Ta’ala memerintahkan kepada para istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk tetap tinggal di rumah-rumah mereka dan mereka menjadi orang yang dituju oleh ayat tadi secara langsung sebagai bentuk penghormatan bagi mereka.

Ibnu Katsir berkata di dalam Tafsirnya (3/482), “Tetaplah kalian di rumah kalian, janganlah keluar tanpa ada kebutuhan, di antara kebutuhan yang syar’i adalah shalat di masjid dengan berbagai syaratnya.

Muhammad bin Siriin berkata, “Saya diberitahu bahwa Saudah (istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam) pernah ditanya, “Kenapa kamu tidak haji dan juga tidak umrah seperti yang dilakukan oleh saudari-saudarimu?” Ia menjawab, “Saya sudah pernah haji dan juga pernah umrah, Allah Ta’ala memerintahkan untuk tetap tinggal di rumahku. Demi Allah, saya tidak akan keluar dari rumahku sampai mati.”

Muhammad berkata, “Demi Allah, ia tidak pernah keluar dari pintu kamarnya hingga ia keluar dalam keadaan sudah menjadi jenazah.”

Ibnul Arabi—semoga Allah merahmatinya—berkata, “Sungguh saya telah memasuki beribu-ribu kampung, saya belum pernah melihat para wanita yang lebih menjaga keluarganya dan menjaga harga dirinya dari pada wanita negeri Nablus, suatu negeri yang Nabi Ibrahim pernah dilemparkan ke dalam api. Saya pernah tinggal di negeri tersebut dan saya tidak pernah melihat seorang perempuan pun di jalanan pada siang hari kecuali pada hari Jum’at, mereka keluar ke masjid pada hari Jum’at hingga masjid-masjid pun penuh sesak dengan mereka. Bila telah selesai shalat maka mereka segera kembali ke rumah mereka dan saya tidak melihat seorang perempuan pun sampai hari Jum’at berikutnya.

Al ‘Allamah Kamaluddin Al Adhami—semoga Allah merahmatinya—berkata, “Tetap tinggal di rumah bagi seorang perempuan adalah gerbang kebaikan, yang memasukinya akan aman kehormatannya, jiwanya, hartanya, agamanya dan kemuliaannya. Rumah adalah tempat yang paling mulia untuk menjaga harga diri dan kehormatan, karena ia dapat menunaikan kewajiban rumah tangganya, dapat memenuhi hak suami dan anak-anaknya serta menjalankan ajaran agamanya tanpa disibukkan dengan berbagai kesibukan di luar rumah. Bahkan ia punya waktu luang untuk tetap beribadah, membaca buku-buku agama dan mempelajari akhlak yang sejati.

Saat itulah ia bisa menikmati lezatnya hidup, ia juga akan bisa menyadari bahwa kebahagiaan telah menyelimutinya. Bagaimana tidak demikian, Rabbnya telah ridha kepadanya, suaminya puas dengannya karena ia menjalankan semua yang menjadi kewajibannya. Kebahagiaan mana lagi yang lebih besar bagi seorang perempuan dari pada keridhaan Rabbnya dan kepuasan suaminya.

Hal ini sangat berbeda dengan perempuan yang suka keluar dan pergi dari rumahnya, perempuan yang tidak betah tinggal di rumahnya walau sesaat. Bahkan sukanya pergi kesana kemari baik malam maupun siang hari. Berkumpul dan berbaur dengan semua orang tanpa melihat apakah itu mahram atau bukan, halal atau haram. Bila pulang ke rumahnya maka kepalanya sudah penuh berbagai macam tuntutan dan permintaan karena pengaruh apa yang dilihat dan disaksikannya. Lalu ia meminta uang kepada suaminya dan kadang keadaan suaminya tidak mampu memenuhi permintaannya maka mulailah menyala api perselisihan di antara keduanya. Lantas ia pun tidak peduli dengan urusan rumahnya, pendidikan anak-anaknya, tidak menjalankan kewajiban terhadap Rabbnya juga terhadap suaminya. Ia pun melecehkan buku-buku agama dan adab jika ia bisa membaca dan menulis, bahkan ia konsentrasi untuk membaca buku murahan dan buku-buku vulgar, bila dinasihati oleh suaminya maka ia berbangga dengan dosa yang dilakukannya malah ia akan menyerang balik dengan mencaci dan mencelanya.

Pada setiap saat kamu mendapatinya sesak dadanya, picik pemikirannya dan inilah balasannya dengan sebab apa yang diperbuatnya. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124)

Itu semua adalah akibat keluar dari rumah dan tidak adanya keterikatan dengan hukum syar’i. Dampak negatif keluar dari rumah dan tidak menetap di dalamnya yang pertama kali nampak adalah melecehkan dan meremehkan kenikmatan yang ada padanya, menganggap suaminya dengan sebelah mata karena ia telah melihat kehidupan yang lebih enak dari pada yang dialaminya dan mulailah ia mencela suaminya, apalagi kalau suaminya lebih tua atau terlambat memberikan nafkahnya.

Lalu akan merangkaklah bibit pertengkaran dan percekcokan yang kadang bisa mengantarkan kepada perceraian dan perpisahan, dan pada saat itulah rumah tangganya menjadi berantakan dan hidupnya menjadi hancur.

Perempuan yang tetap tinggal di rumahnya, akan kamu lihat ia berada dalam puncak kenikmatan dan berdampingan dengan suaminya yang terbaik. Matanya tidak jelalatan kepada selain suaminya, ia tidak mengingkari kenikmatan yang diberikan oleh suaminya walau pun sedikit. Tidak ada celah bagi setan untuk menciptakan perselisihan di antara keduanya. Keduanya hidup bersama dengan penuh kebahagiaan dan kecerahan hidupnya diridhai, semua itu adalah berkah dari tetap tinggalnya seorang perempuan di rumahnya.

Saudariku muslimah…

Islam menghendaki seorang istri shalihah berada dalam keadaan yang sangat baik, jauh dari keragu-raguan dan syubhat-syubhat.

Karena itu bila memang ada kebutuhan yang mendesak untuk keluar maka hendaknya ia keluar dengan memakai hijab (pakaian penutup aurat), berjalan dengan sopan, menundukkan mata dan menghindari jalan bagian tengah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ لِلنِّسَاءِ وَسَطُ الطَّرِيْقِ

Tidak boleh bagi wanita berjalan di jalan bagian tengah.” Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (7/447), Ad Daulabi (1/45), Al Baihaqi (7821, 7823) dalam kitab Syu’abul Iman dan ada beberapa penguatnya

Wanita shalihah berjalan di bagian pinggir jalan bukan di tengahnya, karena berjalan di tengah jalan merupakan sebab dirinya menjadi sasaran pandang kaum lelaki, lalu berjalannya tersebut menghilangkan kewibawaan dirinya dan penghormatan kepadanya.

Adapun wanita yang berjalan di pinggir jalan jauh dari bagian tengahnya, maka ia telah mengurangi sorotan pandangan lelaki dan menjauhkan penilaian negatif terhadap dirinya. Ia keluar dari rumahnya dengan memakai hijabnya, berjalan dengan penuh penghormatan, jauh dari segala hal yang bisa mendatangkan syubhat.

Saudariku muslimah…

Maksud dari hadits ini bukan seperti yang banyak disangka oleh sebagian besar muslimah bahwa maksud dari hadits ini adalah membatasi ruang gerak seorang perempuan atau mengurangi peranannya, sesungguhnya maksudnya adalah untuk mengatur bagaimana seorang perempuan keluar dari rumahnya.

Hukum asalnya seorang perempuan adalah tinggal di rumahnya, memikirkan urusan rumahnya dan tidak keluar kecuali dalam keadaan darurat saja. Kalaulah seorang perempuan ingin bekerja maka harus pada hal-hal yang dibolehkan oleh syariat yang lurus ini berupa pekerjaan-pekerjaan yang memang khusus bagi kaum hawa.

Adapun seorang perempuan keluar dari rumahnya dengan berpenampilan tabarruj (berdandan dan tidak menutup aurat), berkeliaran di jalan-jalan, bercampur-baur dengan lelaki dengan anggapan bahwa ia sedang bekerja dan berusaha maka perkara ini memerlukan pemikiran yang panjang. Seorang perempuan mestinya intropeksi diri dan menimbang-nimbang pekerjaannya. Kemanakah perginya agama dia karena sebab ngobrol dengan lelaki dalam perkara yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaanya??

Bahkan kemanakah perginya pekerjaannya yang semestinya seorang perempuan berlomba-lomba untuk bisa memberikan manfaat kepada anak-anak generasi kaum muslimin atau untuk kaum hawa sejenisnya?

Sesungguhnya seorang istri pada saat ini menganggap bahwa pekerjaan merupakan sarana untuk mencukupi dirinya dan dunianya, menurut kadar pemahaman agamanya yang lemah.

Lalu bagaimana keadaanmu wahai para istri dan saudariku muslimah?

Andai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat keadaan wanita saat ini dan melihat perbuatan mereka yang sia-sia di jalanan juga melihat pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh wanita saat ini, apakah yang akan dikatakan oleh Beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam?!!

Ibu kita, Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, “Andai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita saat ini, tentulah beliau tidak akan mengizinkan mereka untuk keluar, yakni keluar ke masjid untuk shalat.”

Perkataan beliau ini diucapkan tak selang lama setelah wafat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, lantas bagaimana keadaan para wanita pada zaman kita ini yang sangat jauh dari zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan telah lewat lima belas abad dari masa Beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam?!

Wahai para wanita yang ingin mencapai martabat istri shalihah
Wahai para wanita yang menginginkan kebahagian rumah tangga
Kalian harus tetap tinggal di rumahmu, menangislah untuk kesalahanmu dan carilah keridhaan Rabb-mu


(Disadur dan diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Muqbil Ahmad Yuswaji dari kitab Linnisaa Faqath, Az Zaujah Ash Shalihah karya Abu Maryam Majdi bin Fathi As Sayyid)

16 November 2012

Yang Perlu Diperhatikan untuk Menjadi Istri Sholihah


Lihatlah pada diri engkau wahai Istri…
Apakah engkau sebagai tempat yang tenang bagi suamimu? Dia merasa tenang untuk datang kepada engkau setelah pergi dan berpisah, penat, capek dan lelah? Atau engkau menghindarkan diri untuk menemaninya, dan sangat berat bagimu untuk ikut menanggung kegalauan perasaannya?
Sesungguhnya keberadaanmu sebagai tempat yang tenang bagi suami, mengingatkan engkau agar bisa sebagai tempat istirahat baginya dalam segala sisi; menebarkan ketenangan di rumah, menyiapkan makanannya dan membersihkan rumahnya, sehingga dia tidaklah mendengarkan kecuali kebaikan. Dan matanya tidak melihat pada dirimu kecuali kebaikan.
Jika engkau menginginkan suami yang bisa menyejukkan matamu, maka jadilah penyejuk mata baginya. ‘Abdullah bin Ja’far berwasiat kepada putrinya pada hari pernikahannya, “Hindarilah olehmu sifat cemburu, karena merupakan kunci terjadinya perceraian. Jauhilah olehmu banyak mencela, karena akan menyebabkan kebencian. Pergunakanlah celak, karena merupakan perhiasan yang paling baik. Dan wewangian yang paling semerbak adalah air.”
Seorang ibu menasehati putrinya pada malam pernikahan, dia berkata, “Kamu wajib untuk qona’ah, mendengar dan taat, menjaga diri dan tenang. Jagalah kecintaan. peliharalah harta benda. Bantulah pekerjaannya. Kerjakan apa yang menyenangkannya. Simpanlah rahasianya. Jangan menentang perintahnya. Tutuplah cela dan sakunya. Cintailah dia ketika sudah tua. Jagalah lisanmu. Pilihlah tetanggamu. Dan kokohlah didalam keimananmu.”
Lalu di manakah engkau wahai wanita yang mulia dari wasiat-wasiat berharga ini untuk dipersembahkan kepada seorang suami yang disabdakan oleh Rosulullah,
“Dia adalah surga dan nerakamu.”
Maka tidak sepantasnya bagi seorang istri untuk tertawa di hadapan suaminya ketika dia dalam keadaan marah. Dan tidak sepantasnya bagi seorang istri tatkala suaminya marah, dia tinggalkan dan tidak berusaha untuk menjadikannya ridha. Karena hal ini akan semakin menambah kemarahan suami.
Betapa banyak istri yang mempunyai tempat tersendiri di dalam hati suaminya karena dia selalu berusaha untuk mencintainya dan membuatnya ridha, sampaipun tatkala sang suami marah kepadanya dalam keadaan dia yang salah terhadap hak istrinya. Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang wanita-wanita kalian yang berada di surga? Yang penyayang, banyak anak dan banyak meminta maaf; yaitu wanita yang tatkala dizhalimi (oleh suaminya) mengatakan, ‘Ini tanganku berada di tanganmu, aku tidak akan merasakan ketenangan hingga engkau ridha’.”
Dan istri harus tahu bahwa membantu suami adalah wajib baginya. Wajib baginya untuk menaati suami dalam perkara yang halal. Adapun dalam perkara yang harom, maka tidak boleh menaatinya. Karena itu wajib baginya untuk mengerjakan apa yang dibutuhkan oleh suami dirumahnya, tunduk kepadanya dan tidak sombong.
Istri sholihah adalah yang mengetahui tentang agungnya kedudukan suami; dan besarnya hak suami atasnya. Maka dia akan berusaha keras untuk memberikan ketenangan dan kebahagiaan kepadanya.
Seorang istri hendaknya merenungkan sabda Rosulullah,
“Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”
Maka wajib bagi istri untuk melayani suami dengan baik, menjaga rahasianya dan memelihara hartanya, karena dia adalah orang yang diamanati. Jangan sampai membuka tirainya kepada selain suami.
Melembutkan hati anak-anak atasnya. Menghindari sikap keras dan kasar. Jika suami memberikan bantuan atau hadiah -misalnya-, maka berterimakasihlah atas perbuatannya dan memujinya dengan baik.
Jangan mencela apa yang dia berikan dan jangan mencaci apa yang dia kerjakan untuk istri dan anak-anaknya. Istri harus mencari tempat-tempat yang bisa menjadikan suami ridha, kemudian bergegas mengerjakannya.
Selalu membantu suami untuk menjaga diri dan menghindar dari fitnah. Maka jangan tinggalkan tempat tidur suaminya, menyingkir tidur sendirian. Nabi bersabda,
“Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian istri menolaknya, kecuali yang di langit akan marah kepada istri tersebut hingga suami ridha kepadanya.”
Maka temanilah suami di dunia dengan cara yang baik. Kerjakan apa yang disukai suami -meski dia tidak menyukainya-, dan tinggalkanlah apa yang tidak disukai suami -meski dia menyukainya- karena mengharap pahala dari Alloh, dan sadar bahwa suami adalah tamu yang sedang singgah di tempatnya dan hampir pergi meninggalkannya, maka janganlah disakiti baik dengan ucapan maupun perbuatan. Rosulullah bersabda,
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari berkata, ‘Jangan sakiti dia -semoga Alloh mencelakakan kamu-. Dia di sisimu hanyalah sekedar singgah, sebentar lagi akan meninggalkanmu menuju kami’.”
Ketahuilah bahwa wanita yang paling utama adalah yang selalu menganggap besar apa yang dilakukan oleh suaminya, meski perkara yang kecil.
Memuji di hadapan orang lain dengan kebaikan meski suami penuh dengan kekurangan. Dia percaya bahwa semua itu akan berakibat baik baginya. Dan akan menjadi pendorong bagi suaminya pada suatu hari nanti untuk merasakan kecintaan dan kasih sayang istri kepadanya.
Hendaklah bersih hatinya terhadap suaminya. Jika dia kurang di dalam memenuhi haknya, maka hendaklah dia pandai-pandai untuk menyampaikan hal tersebut dengan satu cara atau lainnya, tanpa menyakiti atau mencelanya, dengan mencari waktu yang tepat yang ketika itu pikiran suami sedang jernih dan lapang dada.
Kita memohon kepada Alloh agar menegakkan rumah-rumah kita di atas kebahagiaan. Dan kita memohon kepada Alloh agar menjadikan apa yang kita ucapkan ikhlas karena wajah-Nya Yang Mulia.
[Dinukil dari Kitab HARMONIS, Idaman Setiap Keluarga; Asy- Syaikh Salim Al-’Ajmi; Pustaka Salafiyah]
Sumber: http://ummfulanah.wordpress.com/2009/05/06/yang-perlu-diperhatikan-untuk-mjadi-istri-sholihah/

DOWNLOAD GRATIS MP3 MUROTTAL AL-QUR’AN & ADZAN ANAK

: Ahmad Saud, Muhammad Thaha Al Junaid Juz 26,29 dan 30, Hassan bin Abdullah al’Awwad dan Qori Anak Mahmud Hijazi

Mendengarkan bacaan alqur’an dari suara anak-anak dengan bacaan yang fasih dan makhorijul huruf yang tepat diharapkan lebih memotivasi anak-anak kita untuk terus belajar al-qur’an. Berikut kami sajikan Link murottal yang dibawakan oleh seorang anak yang bernama Ahmad Saud, Anda dapat mendownloadnya dengan cara mengklik masing-masing surat di bawah ini:
85. Al-Buruj  86. At-Tariq   87. Al-A’la  88. Al-Ghashiyah
89. Al-Fajr 90. Al-Balad  91. Asy-Syams  92. Al-Lail
93. Adh-Dhuha  94. Al-Insyirah 95. At-Tin  96. Al-’Alaq
97. Al-Qadr 98. Al-Bayyinah 99. Al-Zalzalah 100. Al-’Adiyat 
101. Al-Qari’ah 102. At-Takatsur 103. Al-’Ashr 104. Al-Humazah
105. Al-Fil 106. Al-Qurasy 107. Al-Ma’un 108. Al-Kautsar
109. Al-Kafirun 110. An-Nashr 111. Al-Lahab 112. Al-Ikhlas
113. Al-Falaq 114. An-Naas

[SND] 01 – Adzan anak-anak.MP3  (Download Adzan Anak-anak)

Cadangan File:
download lewat link di bawah :

[SND] Ahmad-Saud-Al-Ahzab.mp3 [SND] Ahmad-Saud-Al-Mulk.mp3 [SND] Ahmad-Saud-Al-Muzzam..>
[SND] Ahmad-Saud-An-Naba-d..> [SND] Ahmad-Saud-Ar-Rahman..> [SND] Ahmad-Saud-Qaaf.mp3
[SND] Ahmad-Saud-Yasin.mp3 [SND] Ahmed Saoud – 085 – ..> [SND] Ahmed Saoud – 086 – ..>
[SND] Ahmed Saoud – 087 – ..> [SND] Ahmed Saoud – 088 – ..> [SND] Ahmed Saoud – 089 – ..>
[SND] Ahmed Saoud – 090 – ..> [SND] Ahmed Saoud – 091 – ..> [SND] Ahmed Saoud – 092 – ..>
[SND] Ahmed Saoud – 093 – ..> [SND] Ahmed Saoud – 094 – ..> [SND] Ahmed Saoud – 095 – ..>
[SND] Ahmed Saoud – 096 – .. [SND] Ahmed Saoud – 097 – ..> [SND] Ahmed Saoud – 098 – ..>
Alhamdulillah iLmoe  dapat menghadirkan kembali koleksi murotal anak juz amma (30) yang dibawakan oleh qari terkenal Ahmad Saud. File bacaan al quran ini kita dapatkan dari websitehttp://www.islamzoom.com/  (afwan ada photonya, jadi cukup disini saja).
Ahmed Saoud – 085 – Al-Buruj.mp3
Ahmed Saoud – 086 – At-Tariq.mp3
Ahmed Saoud – 087 – Al-A’la.mp3
Ahmed Saoud – 088 – Al-Ghashiyah.mp3
Ahmed Saoud – 089 – Al-Fajr.mp3
Ahmed Saoud – 090 – Al-Balad. mp3
Ahmed Saoud – 091 – Ash-Shams.mp3
Ahmed Saoud – 092 – Al-Lail.mp3
Ahmed Saoud – 093 – Ad-Duha.mp3
Ahmed Saoud – 094 – Ash-Sharh.mp3
Ahmed Saoud – 095 – At-Tin.mp3
Ahmed Saoud – 096 – Al-’alaq.mp3
Ahmed Saoud – 097 – Al-Qadr.mp3
Ahmed Saoud – 098 – Al-Baiyinah.mp3
Ahmed Saoud – 099 – Az-Zalzalah. mp3
Ahmed Saoud – 100 – Al-’adiyat.mp3
Ahmed Saoud – 101 – Al-Qari’ah.mp3
Ahmed Saoud – 102 – At-Takathur.mp3
Ahmed Saoud – 103 – Al-’asr.mp3
Ahmed Saoud – 104 – Al-Humazah.mp3
Ahmed Saoud – 105 – Al-Fil.mp3
Ahmed Saoud – 106 – Quraish.mp3
Ahmed Saoud – 107 – Al-Ma’un.mp3
Ahmed Saoud – 108 – Al-Kauthar.mp3
Ahmed Saoud – 109 – Al-Kafirun.mp3
Ahmed Saoud – 110 – An-Nasr.mp3
Ahmed Saoud – 111 – Al-Masad.mp3
Ahmed Saoud – 112 – Al-Ikhlas.mp3
Ahmed Saoud – 113 – Al-Falaq.mp3
Ahmed Saoud – 114 – An-Nas.mp3
Sumber: http://www.ilmoe.com/al-quran/murottal-al-quran-anak-ahmad-saud-juz-30
Berikut ini adalah tambahan beberapa bacaan Al-Quran (murotal) dari qari’ anak-anak Ahmad Saud.  Semoga bermanfaat. Barokallohu fiikum.
Surat Adh Dhuhaa [Download MP3] Surat Al Furqan [Download MP3]
Surat Asy Syams [Download MP3] Surat Yaasin 1-12 [Download MP3]
Surat Ar Rahman 1-15 [Download MP3] Surat Al Ahzab [Download MP3]
Surat An Naba’ dan An Nazi’at [Download MP3] Surat Al Muzzamil [Download MP3]
Surat At Tiin dan Al ‘Alaq [Download MP3] Surat Qaaf [Download MP3]
Surat Ath Thuur [Download MP3]
sumber : http://mumtazanas.wordpress.com/2008/06/24/murotal-al-quran-anak-ahmad-saud/

MP3 Murottal Al-Quran Anak Muhammad Thaha Al Junaid Juz 26,29 dan 30

Jus 26

  1. Surah Al-Hujurat
  2. Surah Qaf
Jus 29

  1. Surah Al-Mulk
  2. Surah Al-Qalam
  3. Surah Al-Haqqah
  4. Surah Al-Ma’arij
  5. Surah Nuh
  6. Surah Al-Jin
  7. Surah Al-Muzzammil
  8. Surah Al-Muddassir
  9. Surah Al-Qiyamah
  10. Surah Al-Insan
  11. Surah Al-Mursalat
Juz 30
[SND] 02 – Surah an-Naba.mp3  25-Jan-2010 07:58 5.0M
[SND] 03 – Surah an-Naaziaat.mp3  25-Jan-2010 08:01 4.5M
[SND] 04 – Surah Abasa.mp3  25-Jan-2010 08:10 3.6M
[SND] 05 – Surah at-Takweer.mp3  25-Jan-2010 08:08 2.8M
[SND] 06 – Surah al-Infitaar.mp3  25-Jan-2010 08:14 2.1M
[SND] 07 – Surah al-Mutaffiffeen.mp3  25-Jan-2010 08:25 4.7M
[SND] 08 – Surah Inshiqaaq.mp3  25-Jan-2010 08:21 2.4M
[SND] 09 – Surah al-Burooj.mp3  25-Jan-2010 08:31 2.4M
[SND] 10 – Surah at-Taariq.mp3  25-Jan-2010 08:30 1.4M
[SND] 11 – Surah al-Alaa.mp3  25-Jan-2010 08:35 1.6M
[SND] 12 – Surah al-Ghaashiyah.mp3  25-Jan-2010 08:37 2.0M
[SND] 13 – Surah al-Fajr.mp3  25-Jan-2010 08:46 3.3M
[SND] 14 – Surah al-Balad.mp3  25-Jan-2010 08:42 1.7M
[SND] 15 – Surah ash-Shams.mp3  25-Jan-2010 08:48 1.7M
[SND] 16 – Surah al-Layl.mp3  25-Jan-2010 08:50 2.0M
[SND] 17 – Surah ad-Duhaa.mp3  25-Jan-2010 20:27 1.1M
[SND] 18 – Surah ash-Sharh.mp3  25-Jan-2010 20:27 787K
[SND] 19 – Surah at-Teen.mp3  25-Jan-2010 20:30 1.1M
[SND] 20 – Surah al-Alaq.mp3  25-Jan-2010 20:32 1.8M
[SND] 21 – Surah al-Qadr.mp3  25-Jan-2010 20:32 775K
[SND] 22 – Surah al-Bayyinah.mp3  25-Jan-2010 20:42 2.4M
[SND] 23 – Surah az-Zalzaalah.mp3  25-Jan-2010 20:34 1.0M
[SND] 24 – Surah al-Aadiyaat.mp3  25-Jan-2010 20:37 1.2M
[SND] 25 – Surah al-Qaariah.mp3  25-Jan-2010 20:39 1.1M
[SND] 26 – Surah at-Takaathur.mp3  25-Jan-2010 20:41 899K
[SND] 27 – Surah al-Asr.mp3  25-Jan-2010 20:42 496K
[SND] 28 – Surah al-Humazah.mp3  25-Jan-2010 20:46 933K
[SND] 29 – Surah al-Feel.mp3  25-Jan-2010 20:44 744K
[SND] 30 – Surah Quraysh.mp3  25-Jan-2010 20:45 672K
[SND] 31 – Surah al-Maaun.mp3  25-Jan-2010 20:47 876K
[SND] 32 – Surah al-Kawthar.mp3  25-Jan-2010 20:48 426K
[SND] 33 – Surah al-Kaafirun.mp3  25-Jan-2010 20:50 899K
[SND] 34 – Surah an-Nasr.mp3  25-Jan-2010 20:49 561K
[SND] 35 – Surah al-Masad.mp3  25-Jan-2010 20:51 641K
[SND] 36 – Surah al-Ikhlaas.mp3  25-Jan-2010 20:51 376K
[SND] 37 – Surah al-Falaq.mp3  25-Jan-2010 20:53 604K
[SND] 38 – Surah an-Naas.mp3  25-Jan-2010 20:53 764K
sUMBER : http://www.ilmoe.com/al-quran/murottal-al-quran-anak-muhammad-thaha-al-junaid-juz-30

MP3 Murottal Al-Qur’an Anak-anak Hassan bin Abdullah al’Awwad


File Type: ماتيسر من سورة فا (3.36 MB, 916 views)
File Type: سورة الذاريات Surat Al Dhar (7.57 MB, 751 views)
File Type: أواخر سورة آل عمر (4.35 MB, 519 views)
File Type: أواخر سورة البقر (2.12 MB, 568 views)
File Type: أواخر سورة الأحق (3.66 MB, 490 views)
File Type: mp3 Ayat al Kursi آية الكرسي.MP3 (1.23 MB, 1412 views)
File Type: _ولقد خلقنا الإنس (4.13 MB, 558 views)
File Type: _قل ياعبادي الذين (6.55 MB, 551 views)
File Type: _إن الذين قالوا ر (2.93 MB, 562 views)

Free Download Murottal Hasan bin Abdullah AL-Awadh

 1.Ayat Kursi.mp3 Download
2 Surah Al-Baqarah ayat 284-286.mp3 Download
3 Surah Al-Hasyr.mp3 Download
4 Surah Yaasin.mp3 Download
5 Surah Fushshilat.mp3 Download
6 Surat Al-Maidah.MP3 Download
7 Surah Adz-Dzariyat.MP3 Download
8 Surah Al-Ahqaf.MP3 Download
9 Surah Al-Hadid 1-15.MP3 Download
10 Surah Al-Qiyamh.MP3 Download
11 Surah Az-Zumar.MP3 Download
12 Surah Qaaf,16-35.MP3 Download
13 Surah An-Nazi’at.mp3 Download
14 Surah ‘Abasa.mp3 Download
15 Surah Adh-Dhuha.mp3 Download
16 Surah Al-Fil-An-Naas.mp3 Download
17 Surah Al-Fil.mp3 Download
18 Surah Quraisy.mp3 Download
19 Surah Al-Ma’un.mp3 Download
20 Surah Al-Kautsar.mp3 Download
21 Surah Al-Kafirun.mp3 Download
22 Surah An-Nashr.mp3 Download
23 Surah Al-Lahab.mp3 Download
24 Surah Al-Ikhlash.mp3 Download
25 Surah Al-Falaq.mp3 Download
26 Surah An-Nas.mp3 Download

MP3 Murottal Al-Qur’an Anak-anak Mahmud Hijazi

Mungkin sudah banyak murottal anak yang sudah kita miliki dan sering kita dengar seperti Ahmad SaudMuhammad Thaha al Junayd atau Hasan bin Abdullah al ‘Awwad. Suara khas qari anak-anak melantunkan ayat-ayat Al Qur’an begitu lembut terdengar di telinga sehingga kita bisa mengambil manfaat dari apa yang mereka baca.
Ada satu qari yang bisa Anda dengarkan lantunannya, yaitu Mahmud Hijazi. Agak beda dengan teman-temannya tadi, iramanya terkesan datar saja namun menyayat hati. Apalagi kalau ayat yang dibawakan adalah ayat-ayat yang menceritakan keadaan alam akherat.
Silahkan download filenya gratis di bawah ini:
→ al Anbiya 101-107
→ al Hajj 26-33
→ al Hasyr 22-24
→ az Zumar 65-75
→ Do’a
→ Qaf 16-22
→ Thaha 98-144
→ an Naml 59-64
Selamat mendownload, semoga bermanfaat…
Sumber : http://dwiheriyanto.wordpress.com/2008/12/21/download-murottal-anak-mahmud-hijazi

Diberdayakan oleh Blogger.