-->
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

16 Desember 2012

Mengkritisi Perkataan: Perbedaan adalah Rahmat!



“Perselisihan umatku adalah rahmat“. Hampir tidak ada di antara kita yang tak pernah mendengar atau membaca had
its ini.

Ia sangat begitu akrab dan populer sekali, baik di kalangan penceramah, aktivis dakwah, penulis, bahkan oleh masyarakat biasa masa kini. Hanya saja, sebuah pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

Apakah kemasyhuran ungkapan tersebut berarti kualitasnya bisa dipertanggung jawabkan?!

Pernahkah terlintas dalam benak kita untuk mengkritisi ungkapan tersebut dari sudut sanad dan matan-nya?! Tulisan berikut mencoba untuk mengorek jawabannya.

Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada kita. Aamiin.

Teks Hadist

اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

“Perselisihan umatku adalah rahmat.”

Penjelasan:

Hadits ini TIDAK ADA ASALNYA. Para pakar hadits telah berusaha untuk mendapatkan sanadnya, tetapi mereka tidak mendapatkannya, sehingga al-Hafizh as-Suyuthi berkata dalam al-Jami’ ash-Shaghir:

“Barangkali saja hadits ini dikeluarkan dalam sebagian kitab ulama yang belum sampai kepada kita!” [1]

Syaikh Al-Albani berkata, “Menurutku ini sangat jauh sekali, karena konsekuensinya bahwa ada sebagian hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luput dari umat Islam. Hal ini tidak layak diyakini seorang muslim”.

Al-Munawi menukil dari as-Subki bahwa dia berkata: “Hadits ini tidak dikenal ahli hadits dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih, dha’if (lemah), maupun maudhu’ (palsu).” Dan disetujui oleh Syaikh Zakariya al-Anshori dalam Ta’liq Tafsir Al-Baidhowi 2/92. [2]

Sebagian ulama berusaha untuk menguatkan hadits ini. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

“Hadits ini sangat populer sekali. Sering ditanyakan dan banyak di kalangan imam hadits menilai bahwa ungkapan ini tidak ada asalnya, tetapi al-Khothobi menyebutkan dalam Ghoribul Hadits… Ucapannya kurang memuaskan dalam penisbatan hadits ini tetapi saya merasa bahwa hadits ini ada asalnya”. [3]

Sungguh, ini adalah suatu hal yang sangat aneh sekali dari Al-Hafizh Ibnu Hajar –semoga Allah mengampuninya-. Bagaimana beliau merasa bahwa hadits ini ada asalnya, padahal tidak ada sanadnya?! Bukankah beliau sendiri mengakui bahwa mayoritas ulama ahli hadits telah menilai hadits ini tidak ada asalnya?! Lantas, kenapa harus menggunakan perasaan?!

Kami juga mendapati sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Su’ud al-Funaisan berjudul “Ikhtilaf Ummati Rohmah, Riwayatan wa Diroyatan”, beliau menguatkan bahwa hadits ini adalah shohih dari Nabi.

Ini juga suatu hal yang aneh, karena semua ulama yang beliau katakan mengeluarkan hadits ini seperti Al-Khothobi, Nashr al-Maqdisi dan lain-lain. Mereka hanyalah menyebutkan tanpa membawakan sanad. Lantas, mungkinkah suatu hadits dikatakan shohih tanpa adanya sanad?! [4]

Mengkritisi Matan Hadits

Makna hadits ini juga dikritik oleh para ulama. Berkata al-Allamah Ibnu Hazm setelah menjelaskan bahwasanya ini bukanlah hadits: “Dan ini adalah perkataan yang paling rusak.

Sebab, jika perselisihan itu adalah rahmat, maka berarti persatuan adalah adzab. Ini tidak mungkin dikatakan seorang muslim, karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan, rahmat dan adzab”. [5]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga berkata: “Termasuk diantara dampak negatif hadits ini adalah banyak diantara kaum muslimin yang terus bergelimang dalam perselisihan yang sangat runcing diantara madzhab empat, dan mereka tidak berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan hadits yang shohih sebagaimana perintah para imam mereka, bahkan menganggap madzhab seperti syariat yang berbeda-beda!!

Mereka mengatakan hal ini padahal mereka sendiri mengetahui bahwa di antara perselisihan mereka ada yang tidak mungkin disatukan kecuali dengan mengembalikan kepada dalil, inilah yang tidak mereka lakukan!

Dengan demikian mereka telah menisbatkan kepada syari’at suatu kontradiksi! Kiranya, ini saja sudah cukup untuk menunjukkan bahwa ini bukanlah dari Allah bila mereka merenungkan firman Allah tentang Al-Qur’an:

“Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 82)

Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa perselisihan bukanlah dari Allah, lantas bagaimana kiranya dijadikan sebagai suatu syari’at yang diikuti dan suatu rahmat?!

Karena sebab hadits ini dan hadits-hadits serupa, banyak diantara kaum muslimin semenjak imam empat madzhab selalu berselisih dalam banyak masalah, baik dalam aqidah maupun ibadah.

Seandainya mereka menilai bahwa perselisihan adalah tercela sebagaimana dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud dan selainnya serta didukung dengan banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang banyak sekali, maka niscaya mereka akan berusaha untuk bersatu. Namun, apakah mereka akan melakukannya bila mereka meyakini bahwa perselisihan adalah rohmat?!!

Kesimpulannya, perselisihan adalah tercela dalam syari’at [6]. Maka sewajibnya bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin untuk melepaskan diri dari belenggu perselisihan, karena hal itu merupakan faktor lemahnya umat, sebagaimana firman Allah:

“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Anfal: 46)

Adapun ridho dengan perselisihan, apalagi menamainya sebagai suatu rohmat, maka jelas ini menyelisihi ayat-ayat Al-Qur’an yang secara tegas mencela perselisihan, tidak ada sandarannya kecuali hadits yang tidak ada asalnya dari Rasulullah ini.” [7]

Salah Menyikapi Perselisihan

Saudaraku seiman yang kami cintai, kita semua mengetahui bahwa perselisihan adalah suatu perkara yang tidak bisa dielakkan, baik dalam aqidah, ibadah maupun muamalat.

Allah berfirman:

“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (QS. Hud: 118-119)

Fakta di atas mengharuskan kita untuk memahami masalah perselisihan, karena ternyata banyak juga orang yang terpeleset dan salah dalam memahaminya;

Ada yang menjadikan perselisihan sebagai senjata pamungkas untuk menyuburkan kesalahan, kebid’ahan bahkan kekufuran, sehingga mereka memilih pendapat-pendapat nyeleneh seperti bolehnya acara tahlilan, manakiban, bahkan berani menentang hukum-hukum Islam dengan alasan :

“Ini adalah masalah khilafiyyah“,

“Jangan mempersulit manusia”.

Bahkan, betapa banyak sekarang yang mengkritisi masalah-masalah aqidah dan hukum yang telah mapan dengan alasan ”kemodernan zaman” dan “kebebasan berpendapat” sebagaimana didengungkan oleh para cendekiawan zaman sekarang. [8]

Sebaliknya, ada juga yang sesak dada menghadapi perselisihan, sekalipun dalam masalah fiqih dan ruang lingkup ijtihad ulama, sehingga ada sebagian mereka yang tidak mau sholat di belakang imam yang berbeda pendapat dengannya seperti masalah sedekap ketika i’tidal, mendahulukan lutut ketika sujud, menggerakan jari ketika tasyahhud dan lain sebagainya. Ini juga termasuk kesalahan.

Memahami Persilisihan.

Oleh karena itu, sangat penting kiranya kita jelaskan sikap yang benar dalam menyikapi perselisihan agar kita tidak berlebihan dan tidak juga meremehkan. Dari keterangan para ulama tentang masalah ini [9], dapat kami tarik suatu kesimpulan bahwa perselisihan itu terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Perselisihan tercela yaitu setiap perselisihan yang menyelisihi dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadits atau ijma’ ulama.

Hal ini memiliki beberapa gambaran:

1). Perselisihan dalam masalah aqidah atau hukum yang telah mapan, seperti perselisihan ahli bid’ah dari kalangan Syi’ah, Khowarij, Mu’tazilah dan sebagainya. [10]

2). Perselisihan orang-orang yang tidak memiliki alat ijtihad seperti perselisihan orang-orang yang sok pintar, padahal mereka adalah bodoh. [11]

3). Perselisihan yang ganjil sekalipun dari seorang tokoh ulama, karena ini terhitung sebagai ketergelinciran seorang ulama yang tidak boleh diikuti. [12]

Jadi, tidak semua perselisihan itu dianggap. Misalnya, perselisihan Iblis Liberal bahwa semua agama sama, ingkar hukum rajam dan potong tangan, hukum waris, jilbab dan sebagainya, ini adalah perselisihan yang tidak perlu dianggap dan didengarkan.

Demikian juga perselisihan Mu’tazilah modern bahwa tidak ada siksa kubur, Nabi Isa tidak turun di akhir zaman, dan sebagainya, ini juga perselisihan yang tidak perlu dilirik.

Demikian pula perselisihan sebagian orang yang berfiqih ganjil bahwa wanita nifas tetap wajib sholat, daging ayam haram, dan sebagainya, ini juga perselisihan yang tak perlu digubris.

‘Tidak seluruh perselisihan itu dianggap Kecuali perselisihan yang memang memiliki dalil yang kuat.’ [13]

Kedua: Perselisihan yang tidak tercela yaitu perselisihan di kalangan ulama yang telah mencapai derajat ijtihad dalam masalah-masalah ijtihadiyyah, biasanya dalam masalah-masalah hukum fiqih.

Imam Syafi’i berkata: “Perselisihan itu ada dua macam, pertama hukumnya haram dan saya tidak mengatakannya pada yang jenis kedua”. [14] Hal ini memiliki beberapa gambaran:

1). Masalah yang belum ada dalilnya secara tertentu.

2). Masalah yang ada dalilnya tetapi tidak jelas.

3). Masalah yang ada dalilnya yang jelas tetapi tidak shohih atau diperselisihkan keabsahannya atau ada penentangnya yang lebih kuat. [15]

Jadi, dalam masalah-masalah yang diperselisihkan ulama hendaknya kita sikapi dengan lapang dada dengan tetap saling menghormati saudara kita yang tidak sependapat, tanpa saling menghujat dan mencela sehingga menyulut api perselisihan.

Imam Qotadah: “Barangsiapa yang tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih.” [16]

Imam Syafi’i pernah berkata kepada Yunus ash-Shadafi: “Wahai Abu Musa, apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?!” [17]

Sekalipun hal ini tidak menutup pintu dialog ilmiyah yang penuh adab untuk mencari kebenaran dan pendapat terkuat, karena yang kita cari semua adalah kebenaran.

Camkanlah firman Allah, yang artinya:

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)

20 November 2012

Hukum Bekam pada Hari Rabu dan Tanggal Tertentu

hijamah


Bismillah.
Kepada Al-Ustadz abu Muhammad Dzulqarnain
Ustadz, yang semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu diatas manhaj Salaf yang penuh barokah ini.
Ana seorang dokter yang mempraktekkan hijamah (Bekam), akan tetapi ada beberapa hal yang sampai sekarang masih mengganjal karena belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Pada tanggal 17 Muharram tahun ini bertepatan dengan hari Rabu dan 19 Muharram bertepatan dengan hari Jum’at.
1. Bagaimana KEDUDUKAN HADITS tentang masalah larangan Bekam pada hari-hari tertentu sebagaimana dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (II/261) dan hadits dalam kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaaidil Bazaar, al Haitami (III/388)?
2. Bagaimana Hukum Membekam pada hari Rabu, Jum’at dan Sabtu karena dalam hadits diatas harus dihindari hari-hari tersebut, sedangkan pada hadits dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan at-Tirmidzi (no.2052) Abu Dawud (no.3860) dan lainnya menyebutkan kebiasaan Rosulullah berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21 (Bulan Qomariyah)?
Mana yang harus dipilih: Berbekam berdasarkan harinya (Rabu=utama dihindari) atau berdasarkan tanggalnya (tgl 17, yang juga hari rabu =utama dilakukan bekam)?
3. Bagaimana hukum mengambil upah/jasa dari membekam? dalam suatu hadits disebutkan bahwa upah dari pembekaman digandengkan dengan upah pelacur, dan hasil penjualan anjing.
Perlu diketahui bahwa setiap membekam diperlukan biaya untuk membeli bahan sekali pakai (pisau bedah, masker, sarung tangan, kasa, iodin,minyak zaitun & habbatus sauda, dll) Beberapa ahli hijamah ada yang menetapkan tarif 100-200 rb tiap sekali bekam.

Ana sangat membutuhkan jawaban dan mengambil istifadah dari jawaban antum.
Jazaakallaahu khairan katsiiran..
dr.Abu Hana
http://kaahil. wordpress. com
Jawaban Al-Ustadz abu Muhammad Dzulqarnain
Re: [nashihah] Tanya Masalah Hijamah (Bekam) ?
Bismillah,
1. Hadits riwayat Ibnu Majah yang antum sebutkan adalah dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam Ash-Shohihah dan selainnya, Syaikh Al-Albany menghasankannya. Dalam takhrij misykah, beliau melemahkannya. Mungkin yang di Ash-Shohihah adalah akhir pembahasan beliau. Tapi ana lebih condong kepada hukum pelemahan. Karena asal hadits dari jalan Ibnu Umar terdapat bentuk nakarah yang tidak bisa menerima pendukung. Maka dua pendukung yang beliau sebutkan -salah satunya bisa sebagai syahid- tidaklah cukup untuk menguatkan hadits tersebut. Wallahu A’lam.
2. Hadits yang kedua dari hadits Anas bin Malik. Divonis dho’if jiddan (sangat lemah) oleh Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah no. 1864.
3. Hukum Hijamah bisa antum baca fatwa Syaikh Ahmad An-Najmi dalam risalah ilmiyah An-Nashihah.
Berikut Teks Syaikh Al-Albany dalam Kitab Adh-Dho’ifah no. 1864.

” من أراد الحجامة فليتحر سبعة عشر أو تسعة عشر أو إحدى و عشرين و لا يتبيغ بأحدكم الدم فيقتله”.
قال الألباني في ” السلسلة الضعيفة و الموضوعة ” 4 / 344 :
> ضعيف جدا <. قال ابن ماجة ( 2 / 351 ) :حدثنا سويد بن سعيد حدثنا عثمان بن مطر عن زكريا بن ميسرة عن النهاس بن قهم عن #أنس بن مالك # أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :فذكره . قلت :و هذا إسناد ضعيف جدا كل من دون أنس ضعيف ,و بعضهم أشد ضعفا من بعض . الأول :النهاس بن قهم .قال الذهبي في “الضعفاء ” : “تركه القطان , و ضعفه النسائي “. و قال الحافظ في “التقريب “: ” ضعيف”. الثاني :زكريا بن ميسرة , قال الحافظ : ” مستور “. الثالث :عثمان بن مطر ,قال الذهبي : “ضعفوه “.و قال الحافظ :” ضعيف “.الرابع :سويد بن سعيد .قال الذهبي :قال أحمد :متروك الحديث . و قال ابن معين : كذاب ,و قال النسائي : ليس بثقة . و قال البخاري :كان قد عمي فلقن ما ليس من حديثه . و قال أبو حاتم : صدوق كثير التدليس . و قال الدارقطني :ثقة , غير أنه كبر , فربما قرىء عليه حديث فيه النكارة فيجيزه “.و قال الحافظ : ” صدوق في نفسه ,إلا أنه عمي فصار يتلقن ما ليس من حديثه ,و أفحش فيه ابن معين القول “.و من هذا البيان تعلم أن اقتصار البوصيري في “الزوائد “على إعلال الحديث بالنهاس فقط , قصور شديد . و قوله : “رواه الشيخان و أبو داود والترمذي من حديث أنس أيضا ,كما رواه ابن ماجة خلا قوله : “يتبيغ بأحدكم “إلى آخره .و رواه البزار في”مسنده ” من حديث ابن عباس ,كما رواه ابن ماجة .و رواه الحاكم في “المستدرك”من طريق معاذ عن أنس , و قال : صحيح على شرط الشيخين “.فيه أمور : أولا :أنه لم يخرجه الشيخان عن أنس أصلا . ثانيا :أنه عن أنس من فعله صلى الله عليه وسلم كما سبق التنبيه عليه في الحديث الذي قبله . ثالثا :أني لم أره في “المستدرك ” إلا من فعله صلى الله عليه وسلم ,و هو الذي ذكرت فيما قبله أنه مخرج في “الصحيحة ” ( 908 ) .و الله أعلم . قلت :لكن الحديث الذي قبله بمعناه , فينجو به من الضعف الشديد الذي دل عليه إسناده ,لكن قوله : “لخمس عشرة ” منكر , لتفرد الضعيف به كما تقدم , و الله أعلم .

SHAHIH BUKHARI dan SHAHIH MUSLIM Kitab Hadits Paling Shahih



bukhari2


Al-Ustadz Ahmad Hamdani Ibnu Muslim
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman (yang artinya), “Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya” (An Nahl:44)
Al-Qur’an menjelaskan syariat secara umum sedangkan As-Sunnah (hadits) merinci dan menjabarkannya. Allah Subhanahu Wata’ala menjamin untuk menjaga kemurnian agama dengan penjagaan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikir dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (Al Hijr:9)
Menurut keterangan ulama, yang dimaksud dengan Adz-Dzikr adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Melalui para ulama dan Ahli Hadits yang terkenal ketakwaannya, kuat hafalannya dan mencurahkan seluruh kehidupannya untuk meneliti dan memilih hadits mana yang baik (shahih), lemah (tidak diterima periwayatannya) dan palsu, Allah Subhanahu Wata’ala menjaga keduanya sampai hari kiamat.
Adalah Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, dua orang ulama ahli hadits yang pertama kali menyusun kitab hadits yang hanya berisikan hadits-hadits shahih sesuai dengan syaratnya. Metode yang ditempuh dalam penyusunan kitab tersebut adalah dengan memilih periwayat-periwayat yang harus memenuhi persyaratan hadits shahih yaitu sanadnya bersambung sampai Rasulullah, dinukil dari periwayat yang takwa, kuat hafalannya, tidak mudah lupa, tidak ganjil (menyelisihi hadits shahih yang lebih kuat) dan tidak cacat.
Adapun Al-Imam Al-Bukhari dalam penyusunan kitabnya menentukan persyaratan lagi yang lebih ketat. Diantaranya periwayat-periwayat (rawi) haruslah sejaman dan mendengar langsung dari rawi yang diambil hadits darinya. Kelebihan kitab Shahih Al-Bukhari adalah terdapat pengambilan hukum fiqih, perawinya lebih terpercaya dan memuat beberapa hikmah dimana unsur-unsur ini tidak ada pada Shahih Muslim.
Jadi secara umum kitab Shahih Al-Bukhari lebih shahih dibanding kitab Shahih Muslim. Namun ada beberapa sanad dalam Shahih Muslim yang lebih kuat daripada sanad Shahih Al-Bukhari. Kiranya cukuplah kesepakatan umat (ulama) sesudah mereka akan keshahihan kedua kitab tersebut dan menilai keduanya kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an sebagai keistimewaan tersendiri. Kecuali golongan SYI’AH yang tidak mengakui keberadaan keduanya. Meskipun demikian Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tidaklah memuat semua hadits shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Al-Bukhari. Beliau hanya memasukkan sekian ribu hadits karena khawatir kitabnya terlalu “besar” sehingga membosankan pembaca. Demikian juga Al-Imam Muslim, beliau menegaskan bahwa beliau hanya menyusun hadits-hadits yang disepakati keshahihannya.
Masih banyak hadits shahih yang tidak masuk ke dalam kedua kitab tersebut. Al-Imam Al-Bukhari mengatakan hadits-hadits shahih yang beliau tinggalkan lebih banyak karena beliau menghafal 100.000 hadits shahih dan 200.000 hadits lemah. Sementara kitab Shahih Al-Bukhari sendiri memuat 4000 hadits shahih tanpa pengulangan dan 7275 hadits shahih dengan pengulangan.
Sedangkan kitab Shahih Muslim memuat 4000 hadits shahih tanpa pengulangan dan 12.000 hadits shahih dengan pengulangan. Lalu dimanakah kita bisa melacak hadits-hadits shahih lainnya yang lolos dari saringan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim?
Kita dapat melacaknya di kitab-kitab hadits yang terkenal seperti Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, Kitab-kitab sunan yang empat, Mustadrak Al-Hakim, Sunan Al-Baihaqi, Sunan Ad-Daruquthni, dan lainnya. Meskipun demikian, para ulama setelah mereka terus meneliti akan keshahihan kitab-kitab ini terutama kitam Mustadrak Al-Hakim dan Sunan At-Tirmidzi yang -menurut para Ulama- penulisnya kurang ketat dalam menilai hadits (gampang menilai shahih sebuah hadits). Wallahu a’lam.
Sumber Bacaan:
Al Manzhumah Al Baiquniyyah
Taisirul Musthalahil Hadits
Al Baitsul Hatsits, dll
Judul Asli:
“Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim Kitab Hadits yang Paling Shahih”
Sumber: Majalah AsySyariah Halaman 50
Vol I/No 02/September 2003/Sya’ban 1424 H

http://ghuroba.blogsome.com/2007/11/26/shahih-bukhari-dan-shahih-muslim-kitab-hadits-paling-shahih/

19 November 2012

Koreksi Hadist Puasa itu Sehat



Tidak dapat dipungkiri bahwa shaum/puasa sangatlah berfaedah bagi kesehatan. Sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa Puasa dapat mencegah bahkan menyembuhkan berbagai macam penyakit. Kita juga sudah biasa mendengar para da’i/ustadz/kiyai yang mengatakan bahwa “Puasa itu sehat/menyehatkan” hadistnya shahih, akan tetapi banyak diantara kita yang belum mengetahui mengenai kedudukan hadist tersebut sehingga tulisan dari Al-ustadz Abu ‘Abdirrahman Luqman Jamal berikut ini sangatlah bermanfaat agar kita tidak “keseleo lidah” mengatakan bahwa ungkapan tadi berasal dari hadist.
Selamat Menyimak..
صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Puasalah kalian niscaya kalian akan sehat”
Hadits dengan lafazh ini mempunyai beberapa jalan:
Kesatu : dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud dari Zuhair bin Muhammad Al-Khurasany dari Suhail bin Abi Sholeh dari Abu Hurairah, beliau berkata Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:
اغْزُوْا تَغْنَمُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَسَافَرُوْا تَسْتَغْنَوْا
“Berperanglah kalian, niscaya kalian akan mendapatkan ghonimah (harta rampasan perang), puasalah kalian niscaya kalian sehat, safarlah kalian niscaya kalian berkecukupan”.
Dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Al-Ausath jilid 8 hal.174 no.8312 dan Abu Nu’aim dalam Ath-Thib -sebagaimana dalam Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah jilid 1 hal.420-.
Berkata Ath-Thobarany setelah menyebutkan hadits ini : “Tidak meriwayatkan hadits ini dengan lafazh ini kecuali Zuhair”.
Ini sebagai isyarat yang sangat halus dari Ath-Thobarany untuk menunjukkan adanya kelemahan pada hadits ini. Dan memang demikianlah adanya, Zuhair bin Muhammad walaupun ia seorang rawi yang tsiqoh (terpercaya) akan tetapi riwayat orang-orang dari negeri Syam darinya adalah riwayat yang lemah. Sementara hadits ini termasuk riwayat orang Syam darinya.
Dan ada jalan lain yang serupa dengan jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud, diriwayatkan oleh Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa` jilid 1 hal.92 beliau berkata : “Menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad An-Nashiby beliau berkata menceritakan kepada kami Ishaq bin Zaid Al-Khoththoby beliau berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaim beliau berkata menceritakan kepada kami Zuhair bin Muhammad Abul Mundzir … dan seterusnya sama dengan jalan di atas, kemudian disebutkanlah haditsnya.
Berkata Al-‘Uqaily : “Tidak ada yang mendukungnya kecuali dari jalan yang lemah“.
Saya berkata : Ahmad bin Muhammad An-Nashiby, Ishaq bin Zaid Al-Khoththoby dan Muhammad bin Sulaim saya tidak bisa menentukan siapa mereka saat ini tapi perkataan Al-‘Uqaily di atas sudah cukup menunjukkan lemahnya hadits ini.
Karena itulah hadits dengan jalan Abu Hurairah dilemahkan oleh Al-Hafizh Al-‘Iraqy dalam Al-Mughny Fii Hamlil Asfar 3/75 sebagaimana dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah jilid 1 hal.420.
Jalan kedua : Dari jalan Nahsyal bin Sa’id dari Adh-Dhahhak bin Muzahim dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
سَافَرُوْا تَصِحُّوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَاغْزَوْا تَغْنَمُوْا
“Safarlah kalian niscaya kalian sehat dan puasalah kalian niscaya kalian sehat dan berperanglah kalian niscaya kalian mendapatkan ghonimah”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Du’afa`i Ar-Rijal jilid 7 hal.2521.
Berkata Imam Ibnu ‘Adi setelah membawakan beberapa hadits lain dari jalan Nahsyal : “Hadits-hadits ini semuanya dari Adh-Dhahhak ghairu mahfuzhah (tidak terjaga) dan Nahsyal meriwayatkannya dari Adh-Dhahhak”.
Saya berkata : Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu ‘Adi adalah benar karena didalam jalan di atas terdapat dua cacat :
Satu : Nahsyal bin Sa’id adalah seorang rawi yang sangat lemah sekali haditsnya
Berkata An-Nasa`i : “Nahsyal dari Adh-Dhahhak Khurasany matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya)”.
Dua : Ada keterputusan dalam sanad.
Berkata Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Ad-Dho’ifah jilid 1 hal.421 : “Adh-Dhahhak tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas”.
Lihat biogafinya dalam Tahdzib At-Tahdzib jilid 10 hal. 479.
Jalan ketiga : Dari jalan Husain bin ‘Abdillah bin Dhumairoh bin Abi Dhumairoh Al-Himyary Al-Madany dari ayahnya dari kakeknya dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : puasalah kalian niscaya kalian akan sehat”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Du’afa`i Ar-Rijal jilid 2 hal.357.
Saya berkata : Husain bin ‘Abdillah bin Dhumairah matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya) bahkan sebagian para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan saya tidak mengetahui siapa ayah dan kakeknya, maka jalan ini juga jalan yang sangat lemah.
Jalan keempat : Berkata Abu ‘Amr Ar-Rabi’ bin Habib Al-Azdy dalam musnadnya no.291, menceritakan kepada saya Abu ‘Ubaidah Muslim bin Abi Karimah At-Tamimy beliau berkata : “Telah sampai kepadaku dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwasanya beliau berkata :
صَلُّوْا تَنْجَحُوْا وَزَكُّوْا تُفْلِحُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوا وَسَافَرُوْا تَغْنَمُوْا
“Shalatlah kalian niscaya kalian selamat dan keluarkanlah zakat niscaya kalian beruntung dan puasalah kalian niscaya kalian sehat dan safarlah kalian niscaya kalian mendapatkan ghonimah”.
Saya berkata : Abu ‘Ubaidah Muslim bin Abi Karimah At-Tamimy majhul (tidak dikenal) kemudian sanadnya mursal.
Kesimpulan :
Bisa disimpulkan dari keterangan di atas bahwa hadits ini lemah dari seluruh jalan-jalannya. Wallahu A’lam Bishowab.
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=3)
(Dikutip dari tulisan Al-ustadz Abu ‘Abdirrahman Luqman Jamal, judul asli “Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan”. Sumber url :

18 November 2012

Jumlah Umat Islam yang Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa Adzab


Telah sah dan valid dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,


عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّهْطُ وَالنَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُوَالرَّجُلانِ، وَالنَّبِيَّ وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِيْ سَوَادٌ عَظِيْمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِيْ، فَقِيْلَ لِيْ هَذَا مُوْسَى وَقَوْمُهُ، فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيْمٌ، فَقِيْلَ لِيْ هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُم سَبْعُوْنَ أَلْفَاً يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ.


“Umat-umat telah dipertunjukkan kepadaku. Aku melihat seorang nabi yang ada beberapa orang bersamanya, seorang nabi yang ada satu dan dua orang bersamanya, tetapi (ada pula) seorang nabi yang tidak seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku, suatu jumlah yang banyak, maka aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku, tetapi dikatakan kepadaku, ‘Itu adalah Musa bersama kaumnya.’ Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula maka dikatakan kepadaku, ‘Itu adalah umatmu, dan bersama mereka ada tujuh puluh orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’.”

Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sifat tujuh puluh ribu orang tersebut dengan sabdanya,


هُمْ الَّذِيْنَ لَا يَسْتَرِقُوْنَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ.


“Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta untuk di-ruqyah, tidak meminta untuk di-kay, dan tidak melakukan tathayyur, tetapi mereka hanya bertawakkal kepada Rabb mereka.” [1]


Telah valid pula dalam riwayat-riwayat lain, penyebutan bahwa, pada setiap kelipatan seribu dari tujuh puluh ribu orang tersebut, Allah Ta’ala menambahkantujuh puluh ribu lagi sehingga semuanya berjumlah empat juta sembilan ratus ribu.


Sebagian asatidzah yang mulia mempertanyakan keabsahan riwayat tambahan karena mendengar bahwa ada yang menganggap riwayat tersebut lemah.


Keabsahan tambahan yang ditanyakan tersebut adalah hal yang bisa dipastikan. Telah sah dari Nabi, sejumlah riwayat yang menerangkannya. Di antara riwayat tersebut adalah hadits Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَعَدَنِي رَبِّي سُبْحَانَهُ أَنْ يُدْخِلَ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعِينَ أَلْفًا، لَا حِسَابَ عَلَيْهِمْ، وَلَا عَذَابَ، مَعَ كُلِّ أَلْفٍ سَبْعُونَ أَلْفًا، وَثَلَاثُ حَثَيَاتٍ مِنْ حَثَيَاتِ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ


“Rabb-ku Subhanahu menjanjikan kepadaku untuk memasukkan tujuh puluh ribu umatku ke dalam surga tanpa ada hisab dan adzab terhadap mereka, bersama dengan tujuh puluh ribu orang setiap seribu orang, dan tiga kali dari cidukan Rabb-ku ‘Azza wa Jalla.”


Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 11/32 no. 32247 (cet. Maktabah Ar-Rusyd), Ahmad 5/268, At-Tirmidzy no. 2442, Ibnu Majah no. 4286, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 589, Ath-Thabarany dalam Musnad Asy-Syamiyyin 2/7-8 no. 820, Al-Mahamily dalam Al-Amaly (riwayat Ibnu Yahya Al-Bayyi’) no. 260, Ad-Daraquthny dalam Ash-Shifat no. 50-51, Mu`ammal bin Ahmad dalam Fawa`id-nya (Majmû Fihi Asyarah Ajza` Haditsiyyah) no. 44 hal. 341, Al-Baihaqy dalam Al-Asma` wa Ash-Shifat no. 723 dan Adz-Dzahaby dalam Siyar A’lam An-Nubala` 16/459-460. Semuanya dari jalur Ismail bin ‘Ayyasy, dari Muhammad bin Ziyad Al-Alhany, dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Riwayat Ismail bin ‘Ayyasy dalam jalur di atas adalah kuat karena beliau meriwayatkan dari guru yang senegeri dengan beliau. Riwayat beliau hanya dipermasalahkan bila meriwayatkan dari selain penduduk negerinya. Oleh karena itu, Adz-Dzahaby rahimahullah berkata, “Sanadnya jayyid (bagus).” Demikian pula penyebutan Ibnu Katsir dalam tafsir ayat ke-110 surah Ali ‘Imran.


Hadits di atas juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 2179, bahwa beliau menyebutkan jalur-jalur lain dari Abu Umamah selain dari jalur yang disebutkan di atas. Beliau juga menyebut beberapa pendukung untuk hadits Abu Umamah dari beberapa orang shahabat lain.


Untuk riwayat-riwayat pendukung lainnya, bisa dilihat lebih luas dalam Ithaf Al-Hirah Al-Maharah Bi Zawa`id Al-Masanid Al-Asyarah 8/244-258 karya Al-Bûshiry. Wallahu A’lam.






Guna melengkapi faidah seputar keutamaan orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab, berikut kami membawakan terjemahan dari keterangan guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, dari kitab beliau, Al-Mulakhkhash Fi Syarh Kitab At-Tauhid.






عَنْ حُصَيْنِ بنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ : كُنْتُ عِنْدَ سَعِيدِ بنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ : أَيُّكُمْ رَأَى الْكَوْكَبَ الَّذِيْ انْقَضَّ الْبَارِحَةَ؟ فَقُلْتُ : أَنا. ثُمَّ قُلْتُ : أَمَا إِنِّيْ لَمْ أَكُنْ فِيْ صَلَاةٍ وَلَكِنِّيْ لُدِغْتُ. قَالَ : فَمَا صَنَعْتَ؟ قُلْتُ: ارْتَقَيْتُ. قَالَ : فَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ؟ قُلْتُ : حَدِيثٌ حَدَّثَنَاهُ الشَّعْبِيُّ. قَالَ: وَمَا حَدَّثَكُمْ؟ قُلْتُ: حَدَّثَنَا عَنْ بُرَيْدَةَ بنِ الْحُصَيْبِ أَنَّهُ قَالَ: لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ. قَالَ: قَدْ أَحْسَنَ مَنْ اَنْتَهَى إِلَى مَا سَمِعَ. وَلَكِنْ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّهْطُ وَالنَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلانِ، وَالنَّبِيَّ وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِيْ سَوَادٌ عَظِيْمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِيْ، فَقِيْلَ لِيْ هَذَا مُوْسَى وَقَوْمُهُ، فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيْمٌ، فَقِيْلَ لِيْ هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُم سَبْعُوْنَ أَلْفَاً يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ.


ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ. فَخَاضَ النَّاسُ فِيْ أُوْلَئِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: فَلَعَلَّهُمُ الَّذِيْنَ صَحِبُوا رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ بَعْضُهُم: فَلَعَلَّهُمُ الَّذِيْنَ وُلِدُوا فِي الْإِسْلَامِ فَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئاً وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ، فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوْهُ فقَالَ: ( هُمْ الَّذِيْنَ لَا يَسْتَرِقُوْنَ وَلَا يَكْتَوُوْنَ وَلَا يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ. فَقَامَ عُكَّاشَةُ بنُ مِحْصَنٍ فَقَالَ: ادْعُ اللَّهَ أَنْيَجْعَلَنِيْ مِنْهُم، قَالَ: أَنْتَ مِنْهُم، ثُمَّ قَامَ رَجُلٌ آخَرَ فَقَالَ: ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِيْ مِنْهُم، فَقَالَ: سَبَقَكَ بِهَا عُكَّاشَةُ).


Dari Hushain bin Abdirrahman, beliau bertutur,


“Suatu ketika saya berada di sisi Sa’id bin Jubair, lalu ia bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang melihat bintang jatuh semalam?’


Saya pun menjawab, ‘Saya.’


Kemudian saya mengabarkan, ‘Ketahuilah bahwa, ketika itu, sesungguhnya saya tidak sedang mengerjakan shalat, tetapi saya disengat oleh kalajengking.’


Ia bertanya, ‘Lalu apa yang engkau lakukan?’


Saya menjawab, ‘Saya meminta untuk di-ruqyah.’


Ia bertanya lagi, ‘(Alasan) apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu?’


Saya menjawab, ‘Yaitu sebuah hadits yang Asy-Sya’by tuturkan kepada kami.’


Ia bertanya lagi, ‘Hadits apa yang dia tuturkan kepadamu?’


Saya menjawab, ‘Dia menuturkan kepada kami (hadits) dari Buraidah bin Al-Hushaib bahwa (Buraidah) berkata, ‘Tiada ruqyah, kecuali karena ‘ain atau sengatan.’.’


Ia berucap, ‘Sungguh telah berbuat baik, orang yang mengamalkan sesuatu yang telah dia dengar, tetapi Ibnu ‘Abbas menceritakan kepada kami, dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa (Nabi) bersabda,


‘Umat-umat telah dipertunjukkan kepadaku. Aku melihat seorang nabi yang ada beberapa orang bersamanya, seorang nabi yang ada satu dan dua orang bersamanya, tetapi (ada pula) seorang nabi yang tidak seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku, suatu jumlah yang banyak, maka aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku, tetapi dikatakan kepadaku, ‘Itu adalah Musa bersama kaumnya.’ Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula maka dikatakan kepadaku, ‘Itu adalah umatmu, dan bersama mereka ada tujuh puluh orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’.’.’


(Ibnu ‘Abbas berkata), ‘Kemudian bangkitlah beliau dan segera memasuki rumahnya maka orang-orang pun memperbincangkan tentang mereka (tujuh puluh orang) itu. Di antara mereka ada yang berkata, ‘Mungkin mereka adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,’ ada yang berkata, ‘Mungkin mereka adalah orang-orang yang dilahirkan dalam keadaan Islam dan tidak berbuat syirik sedikitpun terhadap Allah,’ dan mereka menyebut lagi beberapa (kemungkinan). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, mereka memberitahukan hal tersebut kepada beliau maka beliau bersabda,


‘Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta untuk di-ruqyah, tidak meminta untuk di-kay, dan tidak melakukan tathayyur, tetapi mereka hanya bertawakkal kepada Rabb mereka.’


Lalu berdirilah ‘Ukkasyah bin Mihshan seraya meminta, ‘Mohonkanlah kepada Allah agar saya termasuk ke dalam golongan mereka.’


Beliau menjawab, ‘Engkau termasuk ke dalam golongan mereka.’


Kemudian berdirilah seseorang yang lain seraya meminta, ‘Mohonkanlah kepada Allah agar saya termasuk ke dalam golongan mereka.’


Beliau menjawab, ‘‘Ukkasyah telah mendahuluimu.’.’.’.”[2]






Biografi Orang-Orang yang Tersebut di dalam Hadits


Hushain adalah Hushain bin Abdirrahman As-Sulamy Al-Haritsy, berasal dari kalangan tabiut tabiin. Beliau meninggal pada 136 H dalam usia 93 tahun.


Sa’id bin Jubair adalah Al-Imam Al-Faqih, salah seorang murid Ibnu ‘Abbas yang menonjol. Beliau dibunuh oleh Al-Hajjaj pada 95 H. Usia beliau tidak mencapai 50 tahun.


Asy-Sya’by adalah ‘Amir bin Syarahil Al-Hamdany. Beliau lahir pada masa khilafah Umar, meninggal pada 103 H. Beliau termasuk seorang tabi’in yang terpercaya.


Buraidah, dengan mendhammah huruf pertamanya dan memfathah huruf keduanya, adalah Ibnul Hushaib bin Al-Harits Al-Aslamy, seorang sahabat yang terkenal. Beliau meninggal pada 63 H.


Ibnu ‘Abbas adalah seorang sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Abbas bin Abdul Muththalib, anak paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi pernah mendoakan beliau dengan, “Ya Allah pahamkanlah ia tentang agamanya dan ajarkanlah ia tafsir.” Oleh karena itu, jadilah beliau sebagaimana doa Rasulullah. Beliau meninggal di Thaif pada 68 H.


‘Ukkasyah adalah ‘Ukkasyah[3] bin Mihshan bin Hurtsan Al-Asady, termasuk orang yang awal masuk Islam. Beliau ikut berhijrah dan perang Badr. Beliau mati syahid dalam peperangan menumpas orang-orang yang murtad bersama Khalid bin Walid pada 12 H.






الْكَوْكَبَ : bintang.


انْقَضَّ : yakni (jatuh), salah satu di antara panah api (bintang).


الْبارِحَةَ : malam terdekat yang telah lewat. Untuk mengungkapkannya (kata yang bermakna ‘tadi malam’ ada dua bahasa): jika diucapkan sebelum matahari gelincir pada siang hari, digunakan ra`aitu al-lailata. Adapun kalau diucapkan setelah matahari gelincir, digunakan ra`aitu al-barihata.


لُدِغْتُ ‘aku tersengat’: maksudnya adalah bahwa ia tersengat kalajengking. Al-ladaghu berarti terkena racun.


ارْتَقَيْتُ ‘aku meminta seseorang untuk me-ruqyah-ku’: ruqyah adalah membacakan Al-Qur`an dan doa-doa yang disyariatkan terhadap orang yang terkena penyakit atau yang semisalnya.


مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ ‘apa yang membawamu atas hal itu’: artinya adalah apa hujjahmu yang membolehkan perbuatan itu?


لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ ‘tiada ruqyah kecuali terhadap ‘ain’: ‘ain adalah seseorang menimpakan penyakit kepada orang lain dengan pandangan matanya.


أَوْ حُمَةٍ : Al-humah adalah racun kalajengking atau yang semisalnya.


اَنْتَهَى إِلَى مَا سَمِعَ : yaitu beramal berdasarkan ilmu yang sampai kepadanya. Hal ini berbeda dengan orang yang beramal di atas kebodohan atau orang yang tidak mengamalkan ilmunya.


عُرِضَتْ عَلَيَّ الْأُمَمُ ‘umat-umat ditampakkan kepadaku’: ada yang mengatakan bahwa hal itu terjadi pada malam Isra`, yaitu tatkala Allah memperlihatkan gambaran umat-umat ketika hari kiamat datang.


الرَّهْطُ : sekelompok orang yang berjumlah kurang dari sepuluh.


لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ ‘tiada seorang pun yang bersamanya’: yaitu tidak ada seorang pun dari kaumnya yang mengikuti.


سَوادٌ عَظيمٌ : manusia yang berjumlah sangat banyak.


فَظَنَنْتُ أَنَّهُم أُمَّتِي ‘maka aku menduga bahwa mereka adalah umatku’: karena banyaknya dan jauhnya beliau dari mereka sehingga mereka tidak jelas bagi beliau.


مُوسَى : yaitu Musa bin ‘Imran Kalimurrahman ‘yang diajak bicara oleh Allah’.


وَقَوْمُهُ ‘dan kaumnya’: yaitu pengikutnya yang berada di atas agamanya dari kalangan Bani Israil.


بِلَا حِسَابٍ وَلَا عَذَابٍ ‘tanpa hisab dan tanpa adzab’: artinya mereka tidak dihisab dan tidak diadzab sebelum masuk surga karena mereka menahqiq tauhid dengan sebenar-benarnya.


ثُمَّ نَهَضَ : yaitu berdiri.


فَخاضَ النَّاسُ فِي أُولَئِكَ ‘maka manusia berbicara tentang mereka’: yaitu orang-orang yang hadir saling membahas dan berselisih tentang tujuh puluh orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab, dengan amalan apa mereka mendapatkan kedudukan seperti itu? Sebab mereka tidak mungkin mendapatkan hal itu, kecuali dengan amalan, maka apa amalannya?


فَأَخْبَرُوهُ ‘maka mereka mengabarkan kepadanya’: maksudnya bahwa mereka menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal perselisihan mereka tentang siapa yang dimaksud dengan tujuh puluh ribu orang tersebut?


لَا يَسْتَرْقونَ : tidak meminta kepada orang lain untuk me-ruqyah dirinya, sebagai bentuk ketidakperluan dia terhadap manusia.


وَلَا يَكْتَوونَ : tidak meminta kepada orang lain untuk di-kay dengan api.


وَلَا يَتَطَيَّرونَ ‘dan tidak ber-tathayyur’: yaitu tidak menganggap kesialan dengan burung atau yang sejenisnya.


عَلَى رَبِّهُم يَتَوَكّلُونَ ‘mereka bertawakkal kepada Rabb-nya’: yaitu mereka bersandar dalam segala urusan hanya kepada Allah dan tidak kepada selain-Nya, serta menyerahkan semua perkara mereka kepada-Nya.


سَبَقَكَ بِها عُكَّاشَةُ ‘‘Ukkasyah telah mendahuluimu’: yaitu kepada kepemilikan sifat tersebut, atau engkau telah didahului oleh ‘Ukkasyah dalam meminta hal itu.






Makna Hadits Secara Global


Hushain bin ‘Abdurrahman menceritakan pembicaraan yang terjadi di majelis Sa’id bin Jubair berkenaan dengan jatuhnya bintang tadi malam. Maka, Hushain mengabarkan kepada mereka bahwa ia melihat jatuhnya bintang tersebut karena, pada waktu itu, ia dalam keadaan tidak tidur. Karena khawatir disangka oleh orang-orang yang hadir bahwa ia melihat bintang itu karena sedang shalat, ia berusaha menghilangkan sangkaan tersebut (beribadah dengan sesuatu yang tidak dia lakukan) seperti kebiasaan Salaf yang sangat bersemangat untuk ikhlas. Oleh karena itu, Hushain menyebutkan sebab sebenarnya yang membuat ia tidak tidur pada malam itu, yaitu karena terkena (sengatan kalajengking). Kemudian, pembicaraan berpindah kepada (usaha) yang ia lakukan untuk mengobati sengatan tersebut maka Hushain mengabarkan bahwa dirinya mengobati hal itu denganruqyah. Sa’id pun bertanya tentang dalil syar’i yang mendasari perbuatan itu maka, kepada (Sa’id), (Hushain) menyebutkan satu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bolehnya ruqyah, dan Sa’id membenarkan Hushain yang telah beramal dengan dalil.


Selanjutnya, Sa’id menyebutkan keadaan yang lebih baik daripada (usaha)yang telah Hushain lakukan, yaitu meningkat ke arah kesempurnaan pelaksanaan tauhid dengan meninggalkan perkara-perkara makruh, meskipun seseorang memerlukan (perkara) tersebut, sebagai sikap tawakkal kepada Allah sebagaimana keadaan tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab, yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati mereka bahwa mereka adalah orang-orang yang meninggalkan ruqyah dan pengobatan dengan kay, sebagai realisasi tauhid, dengan mengambil sebab yang lebih kuat, yaitu bertawakkal kepada Allah dan tidak meminta untuk di-ruqyah atau lebih dari itu kepada seorang pun.






Faedah Hadits
Keutamaan Salaf. Sesuatu yang mereka lihat, berupa tanda-tanda (kejadian) langit, tidak mereka anggap sebagai suatu kebiasaan, tetapi mereka pahami sebagai salah satu di antara ayat-ayat Allah.
Semangat Salaf untuk ikhlas dan begitu kuatnya penjauhan diri mereka dari riya.
Meminta hujjah atas kebenaran suatu pendapat, dan perhatian Salaf terhadap dalil.
Disyariatkan untuk berdiri di atas dalil dan beramal dengan ilmu, serta bahwasanya orang yang beramal dengan dalil yang sampai kepadanya sungguh telah berlaku baik.
Menyampaikan ilmu dengan lemah-lembut dan bijaksana.
Pembolehan ruqyah.
Membimbing orang, yang telah beramal dengan sesuatu yang disyariatkan, kepada sesuatu yang lebih utama daripada amalan tersebut.
Keutamaan Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa seluruh umat ditampakkan kepada beliau.
Bahwa jumlah pengikut para Nabi berbeda-beda.
Bantahan terhadap orang-orang yang berhujjah dengan jumlah mayoritas, dan menyatakan bahwa kebenaran selalu terbatas pada pihak mereka.
Bahwa yang wajib adalah mengikuti kebenaran, meskipun jumlah pengikut (kebenaran) itu sedikit.
Keutamaan Musa q dan kaumnya.
Keutamaan umat ini, bahwa mereka adalah umat terbanyak yang mengikuti Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Menjelaskan keutamaan melaksanakan tauhid secara murni dan balasan terhadap pelaksanaan tersebut.
Bolehnya munazharah dalam hal ilmu dan saling membahas nash-nash syariat guna mengambil faedah dan menampakkan kebenaran.
Kedalaman ilmu Salaf, karena mereka mengetahui bahwa orang-orang yang disebutkan dalam hadits itu takkan mendapatkan kedudukan tersebut, kecuali dengan suatu amalan.
Semangat para Salaf kepada kebaikan dan berlomba-lomba dalam amalan shalih.
Bahwa meninggalkan ruqyah dan kay termasuk di antara realisasi tauhid.
Bolehnya meminta doa dari orang yang memiliki keutamaan semasa hidupnya.
Salah satu di antara tanda-tanda kenabian shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa beliau mengabarkan bahwa ‘Ukkasyah termasuk ke dalam tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab, hingga kemudian ‘Ukkasyah radhiyallahu ‘anhu mati syahid dalam memerangi orang-orang murtad.
Keutamaan ‘Ukkasyah bin Mihshan radhiyallahu ‘anhu.
Penggunaan sindiran serta kebagusan akhlak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau tidak mengatakan, “Engkau tidak termasuk ke dalam kelompok mereka,” kepada orang lain.
Menutup peluang supaya orang yang tidak berhak (mendapatkan) tidak bangkit (meminta) lalu akhirnya ditolak. Wallahu A’lam.






[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, At-Tirmidzy, Ahmad, Ad-Darimy, dan selainnya.




[2] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary no. 3410, Muslim no. 220, At-Tirmidzy no. 2448, Ad-Darimy no. 2810, dan Ahmad 1/271.




[3] Boleh dengan mentasydid huruf kaf (‘Ukkasyah), boleh juga tanpa mentasydid (‘Ukasyah). Namun, dengan mentasydid adalah lebih masyhur. Bacalah Tahdzib Al-Asma` Wa Al-Lughat karya An-Nawawy.

Bershalawat dan Do'a Ketika Telinga Berdengung (Derajat Hadits)

Foto: ‎Bershalawat dan Do'a Ketika Telinga Berdengung (Derajat Hadits)
    

Bismillah,

 

Al-Imam Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani rahimahullah meriwayatkan hadits berikut :

 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرو الْقَطِرَانِيُّ، ثنا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، ثنا حِبَّانُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَخِيهِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي، وَلْيُصَلِّ عَلَيَّ، وَلْيَقُلْ: ذَكَرَ اللهُ بِخَيْرٍ مَنْ ذَكَرَنِي

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amr Al-Qathirani, telah menceritakan kepada kami Abu Ar-Rabi’ Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hibban bin 'Ali, dari Muhammad bin Ubaidillah bin Abu Rafi’, dari saudaranya, yaitu 'Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Rafi’, dari ayahnya (Ubaidillah bin Abu Rafi’), dari kakeknya (Abu Rafi’, budak Rasulullah), ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika berdengung telinga seseorang dari kalian, maka ingatlah aku, dan bershalawatlah atasku, dan katakan: Dzakarallahu bi khairin man dzakarani (Semoga Allah menyebut dengan kebaikan orang yang menyebutku)”. [HR Thabrani, Al-Mu'jam Al-Kabir 1/323]

 

Keterangan para perawi :

 

1. Ahmad bin 'Amr Al-Qathirani. Abu Bakar Ahmad bin 'Amr bin Hafsh bin 'Umar bin An-Nu'man Al-Bashri Al-Kufi Al-Qathirani. Seorang ahli hadits tsiqah, syaikh dari Ath-Thabrani. [Siyar A'lam An-Nubala' 13/506; Ats-Tsiqat no. 12226].

 

2. Abu Ar-Rabi' Az-Zahrani. Sulaiman bin Daud Al-Azdi Al-Ataki Al-Bashri, seorang imam hafizh tsiqah. Wafat tahun 234 H, termasuk thabaqah ke-13. Dipakai oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i. [Siyar A'lam An-Nubala' 10/676-678; Taqribut Tahdzib no. 2556].

 

3. Hibban bin 'Ali. Abu 'Ali Hibban bin 'Ali Al-Anazi Al-Kufi. Al-Bukhari berkata "laisa bi qawi (tidak kuat)", Utsman Ad-Darimi berkata "shaduq", Ibnu Ma'in berkata "shaduq", Ad-Dauraqi berkata "laisa bihima ba'sa (tidak mengapa)", Ibnu Abi Khaitsamah berkata "laisa haditsuhu bi syai' (haditsnya tidak ada apa-apanya)", 'Ali bin Al-Madini berkata "haditsnya tidak dicatat", Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata "banyak salah", Abu Zur'ah berkata "layyin", Abu Hatim berkata "haditsnya dicatat dan tidak dijadikan hujjah", Ibnu Sa'ad dan An-Nasa'i berkata "dha'if", Ad-Daruquthni berkata "matruk", Al-'Ijli berkata "orang Kufah yang shaduq", Al-Bazzar berkata "shalih", Abu Daud berkata "hadits-haditsnya dari Ibnu Abu Rafi' semuanya adalah hadits batil." Kesimpulannya, Hibban bin 'Ali dha'if. Wafat tahun 172 H, termasuk thabaqah ke-11. Dipakai oleh Ibnu Majah. [Tahdzibut Tahdzib no. 1314; Taqribut Tahdzib no. 1076].

 

4. Muhammad bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi' Al-Hasyimi Al-Kufi. Al-Bukhari berkata "munkarul hadits", Ibnu Ma'in berkata "laisa syai' (tidak ada apa-apanya)", Abu Hatim berkata "dha'iful hadits", Ad-Daruquthni berkata "matruk dan tidak dianggap", Ibnu Hajar berkata "dha'if". Termasuk thabaqah ke-9. Dipakai oleh Ibnu Majah. [Tahdzibut Tahdzib no. 8533; Taqribut Tahdzib no. 6106].

 

5. 'Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi' Al-Madini. Ibnu Hajar berkata "maqbul". Termasuk thabaqah ke-9. Dipakai oleh Muslim dan Nasa'i. [Taqribut Tahdzib no. 3451].

 

6. 'Ubaidullah bin Abu Rafi' Al-Madani. Ibnu Sa'ad berkata "tsiqah katsirul hadits (haditsnya banyak)", Abu Hatim dan Al-Khathib berkata "tsiqah", Ibnu Hajar berkata "tsiqah". Termasuk thabaqah ke-6. Dipakai oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah. [Tahdzibut Tahdzib no. 6020; Taqribut Tahdzib no. 4288].

 

7. Abu Rafi'. Yang masyhur namanya adalah Ibrahim atau Aslam, maula Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Seorang sahabat Nabi yang mulia. Wafat tahun 40 H, termasuk thabaqah ke-1. Dipakai oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah. [Al-Ishabah 7/136-137; Siyar A'lam An-Nubala 2/16-17].

 

Sanad hadits ini dha'if jiddan karena sebab Hibban bin 'Ali dan Muhammad bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi'.

 

Al-Hafizh Al-Bazzar meriwayatkan pula dengan sanadnya (no. 3125) :

 

أخبرنا أبو الخطاب : أخبرنا معمر بن محمد : أخبرني أبي عن جدي عن أبي رافع مرفوعا

Telah mengkhabarkan kepada kami Abul Khathab, telah mengkhabarkan kepada kami Mu'ammar bin Muhammad, telah mengkhabarkan kepadaku ayahku (Muhammad bin 'Ubaidullah) dari kakekku dari Abu Rafi' secara marfu'.

 

Mu'ammar bin Muhammad bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi' Al-Hasyimi Al-Madani. Al-Bukhari berkata "munkarul hadits", Al-'Uqaili berkata "haditsnya tidak mempunyai pendukung dan ia tidak dikenal", Yahya bin Ma'in berkata "bukan dari kalangan ahli hadits, begitu pula dengan ayahnya", Abu Hatim berkata "pendusta", Ibnu Hajar berkata "munkarul hadits". Termasuk thabaqah ke-13. Dipakai oleh Ibnu Majah. [Tahdzibut Tahdzib no. 9448; Taqribut Tahdzib no. 6816].

 

Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (9222) dan Ash-Shaghir (h. 229), Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (2/250), Al-'Uqaili dalam Adh-Dhu'afa (390), Ar-Ruyani dalam Al-Musnad (25/141/2), Ibnu Asy-Syajari dalam Al-Amali (1/129), Ibnu 'Adi (285/1 dan 2443), Ibnu As-Sunni dalam Al-Yaum wa Al-Lailah (166), Abu Musa Al-Madini dalam Al-Latha'if (6/93/2), Ibnu Abi 'Ashim (62/81) dan Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu'at (3/76), bermuara pada Muhammad bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari saudaranya dari ayahnya dari kakeknya.

 

Ibnu 'Allan dalam Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah syarhu Al-Adzkar An-Nawawiyah (6/198) telah mendha'ifkan hadits ini, seraya menambahkan : telah berkata As-Sakhawi, dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah didalam kitab shahihnya dan sanadnya gharib.

 

Asy-Syaikh Nashirudin Al-Albani memasukkan hadits ini ke dalam hadits maudhu' (As-Silsilah Adh-Dha'ifah 6/137), begitu pula Ibnu Hibban, Ibnu Al-Jauzi, Ibnu 'Adi dan Al-Uqaili. Tetapi Al-Hafizh Al-Haitsami menghasankan jalur sanad Ath-Thabrani, beliau berkata, "dan jalur sanad Ath-Thabrani didalam Al-Kabir adalah hasan" (Majma' Az-Zawa'id 10/138).

 

Kesimpulan :

Setelah melihat jalan-jalan riwayat hadits ini yang tidak terbebas dari cacat yaitu rawi pendusta dan matruk, maka hadits ini adalah hadits dha'if, bahkan ia adalah hadits palsu dan tidak bisa kita amalkan. Dan perlu kita ketahui bahwa perintah bershalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam adalah berdasarkan dalil umum yang telah kita ketahui bersama keshahihannya (Alhamdulillah, dalil-dalil tersebut cukup banyak dan menentramkan hati) dan tidak terbatas ketika telinga sedang berdengung saja melainkan ia berlaku untuk semua keadaan. Oleh karena itu, kita tidak perlu menengok lagi pada hadits-hadits palsu yang tidak menentramkan hati.

 

Catatan Kecil :

Saya belum menemukan apa yang shahih dibaca ketika telinga berdengung, oleh karena itu bila ada yang tahu informasinya agar bisa disharing dan menjadi pengetahuan kita bersama.

 

Allahu a'lamu bishawab. Semoga bermanfaat.

Al-'ilmu 'indallah. Kesalahan berasal dari saya.

 

Sabtu, 29 Ramadhan 1433 H‎


Bismillah,



Al-Imam Al-Hafizh Abul Qasim Ath-Thabrani rahimahullah meriwayatkan hadits berikut :



حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرو الْقَطِرَانِيُّ، ثنا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، ثنا حِبَّانُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَخِيهِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي، وَلْيُصَلِّ عَلَيَّ، وَلْيَقُلْ: ذَكَرَ اللهُ بِخَيْرٍ مَنْ ذَكَرَنِي

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amr Al-Qathirani, telah menceritakan kepada kami Abu Ar-Rabi’ Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hibban bin 'Ali, dari Muhammad bin Ubaidillah bin Abu Rafi’, dari saudaranya, yaitu 'Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Rafi’, dari ayahnya (Ubaidillah bin Abu Rafi’), dari kakeknya (Abu Rafi’, budak Rasulullah), ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika berdengung telinga seseorang dari kalian, maka ingatlah aku, dan bershalawatlah atasku, dan katakan: Dzakarallahu bi khairin man dzakarani (Semoga Allah menyebut dengan kebaikan orang yang menyebutku)”. [HR Thabrani, Al-Mu'jam Al-Kabir 1/323]



Keterangan para perawi :



1. Ahmad bin 'Amr Al-Qathirani. Abu Bakar Ahmad bin 'Amr bin Hafsh bin 'Umar bin An-Nu'man Al-Bashri Al-Kufi Al-Qathirani. Seorang ahli hadits tsiqah, syaikh dari Ath-Thabrani. [Siyar A'lam An-Nubala' 13/506; Ats-Tsiqat no. 12226].



2. Abu Ar-Rabi' Az-Zahrani. Sulaiman bin Daud Al-Azdi Al-Ataki Al-Bashri, seorang imam hafizh tsiqah. Wafat tahun 234 H, termasuk thabaqah ke-13. Dipakai oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Nasa'i. [Siyar A'lam An-Nubala' 10/676-678; Taqribut Tahdzib no. 2556].



3. Hibban bin 'Ali. Abu 'Ali Hibban bin 'Ali Al-Anazi Al-Kufi. Al-Bukhari berkata "laisa bi qawi (tidak kuat)", Utsman Ad-Darimi berkata "shaduq", Ibnu Ma'in berkata "shaduq", Ad-Dauraqi berkata "laisa bihima ba'sa (tidak mengapa)", Ibnu Abi Khaitsamah berkata "laisa haditsuhu bi syai' (haditsnya tidak ada apa-apanya)", 'Ali bin Al-Madini berkata "haditsnya tidak dicatat", Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata "banyak salah", Abu Zur'ah berkata "layyin", Abu Hatim berkata "haditsnya dicatat dan tidak dijadikan hujjah", Ibnu Sa'ad dan An-Nasa'i berkata "dha'if", Ad-Daruquthni berkata "matruk", Al-'Ijli berkata "orang Kufah yang shaduq", Al-Bazzar berkata "shalih", Abu Daud berkata "hadits-haditsnya dari Ibnu Abu Rafi' semuanya adalah hadits batil." Kesimpulannya, Hibban bin 'Ali dha'if. Wafat tahun 172 H, termasuk thabaqah ke-11. Dipakai oleh Ibnu Majah. [Tahdzibut Tahdzib no. 1314; Taqribut Tahdzib no. 1076].



4. Muhammad bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi' Al-Hasyimi Al-Kufi. Al-Bukhari berkata "munkarul hadits", Ibnu Ma'in berkata "laisa syai' (tidak ada apa-apanya)", Abu Hatim berkata "dha'iful hadits", Ad-Daruquthni berkata "matruk dan tidak dianggap", Ibnu Hajar berkata "dha'if". Termasuk thabaqah ke-9. Dipakai oleh Ibnu Majah. [Tahdzibut Tahdzib no. 8533; Taqribut Tahdzib no. 6106].



5. 'Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi' Al-Madini. Ibnu Hajar berkata "maqbul". Termasuk thabaqah ke-9. Dipakai oleh Muslim dan Nasa'i. [Taqribut Tahdzib no. 3451].



6. 'Ubaidullah bin Abu Rafi' Al-Madani. Ibnu Sa'ad berkata "tsiqah katsirul hadits (haditsnya banyak)", Abu Hatim dan Al-Khathib berkata "tsiqah", Ibnu Hajar berkata "tsiqah". Termasuk thabaqah ke-6. Dipakai oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah. [Tahdzibut Tahdzib no. 6020; Taqribut Tahdzib no. 4288].



7. Abu Rafi'. Yang masyhur namanya adalah Ibrahim atau Aslam, maula Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Seorang sahabat Nabi yang mulia. Wafat tahun 40 H, termasuk thabaqah ke-1. Dipakai oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah. [Al-Ishabah 7/136-137; Siyar A'lam An-Nubala 2/16-17].



Sanad hadits ini dha'if jiddan karena sebab Hibban bin 'Ali dan Muhammad bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi'.



Al-Hafizh Al-Bazzar meriwayatkan pula dengan sanadnya (no. 3125) :



أخبرنا أبو الخطاب : أخبرنا معمر بن محمد : أخبرني أبي عن جدي عن أبي رافع مرفوعا

Telah mengkhabarkan kepada kami Abul Khathab, telah mengkhabarkan kepada kami Mu'ammar bin Muhammad, telah mengkhabarkan kepadaku ayahku (Muhammad bin 'Ubaidullah) dari kakekku dari Abu Rafi' secara marfu'.



Mu'ammar bin Muhammad bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi' Al-Hasyimi Al-Madani. Al-Bukhari berkata "munkarul hadits", Al-'Uqaili berkata "haditsnya tidak mempunyai pendukung dan ia tidak dikenal", Yahya bin Ma'in berkata "bukan dari kalangan ahli hadits, begitu pula dengan ayahnya", Abu Hatim berkata "pendusta", Ibnu Hajar berkata "munkarul hadits". Termasuk thabaqah ke-13. Dipakai oleh Ibnu Majah. [Tahdzibut Tahdzib no. 9448; Taqribut Tahdzib no. 6816].



Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (9222) dan Ash-Shaghir (h. 229), Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (2/250), Al-'Uqaili dalam Adh-Dhu'afa (390), Ar-Ruyani dalam Al-Musnad (25/141/2), Ibnu Asy-Syajari dalam Al-Amali (1/129), Ibnu 'Adi (285/1 dan 2443), Ibnu As-Sunni dalam Al-Yaum wa Al-Lailah (166), Abu Musa Al-Madini dalam Al-Latha'if (6/93/2), Ibnu Abi 'Ashim (62/81) dan Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu'at (3/76), bermuara pada Muhammad bin 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari saudaranya dari ayahnya dari kakeknya.



Ibnu 'Allan dalam Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah syarhu Al-Adzkar An-Nawawiyah (6/198) telah mendha'ifkan hadits ini, seraya menambahkan : telah berkata As-Sakhawi, dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah didalam kitab shahihnya dan sanadnya gharib.



Asy-Syaikh Nashirudin Al-Albani memasukkan hadits ini ke dalam hadits maudhu' (As-Silsilah Adh-Dha'ifah 6/137), begitu pula Ibnu Hibban, Ibnu Al-Jauzi, Ibnu 'Adi dan Al-Uqaili. Tetapi Al-Hafizh Al-Haitsami menghasankan jalur sanad Ath-Thabrani, beliau berkata, "dan jalur sanad Ath-Thabrani didalam Al-Kabir adalah hasan" (Majma' Az-Zawa'id 10/138).



Kesimpulan :

Setelah melihat jalan-jalan riwayat hadits ini yang tidak terbebas dari cacat yaitu rawi pendusta dan matruk, maka hadits ini adalah hadits dha'if, bahkan ia adalah hadits palsu dan tidak bisa kita amalkan. Dan perlu kita ketahui bahwa perintah bershalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam adalah berdasarkan dalil umum yang telah kita ketahui bersama keshahihannya (Alhamdulillah, dalil-dalil tersebut cukup banyak dan menentramkan hati) dan tidak terbatas ketika telinga sedang berdengung saja melainkan ia berlaku untuk semua keadaan. Oleh karena itu, kita tidak perlu menengok lagi pada hadits-hadits palsu yang tidak menentramkan hati.



Catatan Kecil :

Saya belum menemukan apa yang shahih dibaca ketika telinga berdengung, oleh karena itu bila ada yang tahu informasinya agar bisa disharing dan menjadi pengetahuan kita bersama.



Allahu a'lamu bishawab. Semoga bermanfaat.

Al-'ilmu 'indallah. Kesalahan berasal dari saya.



Sabtu, 29 Ramadhan 1433 H

Orang-orang Yang Menang


Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَأَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِ قُتَيْبَةَ وَهُمْ كَذَلِكَ
Sa’id bin Manshur, Abu ar-Rabi’ al-’Ataki, dan Qutaibah bin Sa’id menuturkan kepada kami. Mereka mengatakan; Hammad (yaitu Ibnu Zaid) menuturkan kepada kami dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Abu Asma’ dari Tsauban, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan senantiasa ada sekelompok orang di antara umatku yang menang di atas kebenaran, tidaklah membahayakan mereka orang lain yang menyia-nyiakan mereka hingga datang ketetapan Allah sementara mereka senantiasa berada dalam keadaan demikian.” Sedangkan di dalam haditsnya Qutaibah tidak disebutkan kata-kata, “Sementara mereka senantiasa berada dalam keadaan demikian.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Imarah, hadits no. 1920. Lihat Syarh Nawawi [6/544])

Hadits yang mulia ini menunjukkan berbagai pelajaran penting bagi kaum muslimin, di antaranya :
  1. Kewajiban mengimani sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menceritakan perkara gaib yang menyangkut perkara yang telah lalu maupun yang akan datang
  2. Allah ta’ala menjaga agama ini dari perusakan dan penyimpangan dengan menghidupkan para pembela kebenaran, meskipun banyak orang yang memusuhi mereka
  3. Barisan terdepan pembela kebenaran tersebut adalah para ulama, terlebih khusus lagi para ulama ahli hadits di sepanjang perjalanan masa. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Seandainya mereka itu bukanlah ahli hadits maka aku tidak tahu lagi siapa yang dimaksud dengan mereka itu.” al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan ucapan Ahmad adalah ahlus sunnah wal jama’ah dan orang-orang yang meyakini madzhab ahli hadits.” (Syarh Nawawi [6/545])
  4. Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan ahli hadits dan bahwasanya mengikuti jalan mereka merupakan jalan keselamatan di tengah badai fitnah dan kerancuan pemahaman yang tersebar di tengah-tengah umat
  5. Hadits ini juga mengandung perintah untuk tetap istiqomah di atas kebenaran hingga ajal tiba
  6. Yang dimaksud dengan datangnya ‘ketetapan Allah’ di dalam hadits ini adalah bertiupnya angin yang akan mencabut nyawa setiap mukmin dan mukminah -menjelang kiamat besar- (Syarh Nawawi [6/544])
  7. Hadits ini juga membantah orang-orang Liberal dan Pluralis yang mengatakan bahwa kebenaran itu relatif, bahkan kebenaran itu jelas dan mutlak yaitu yang bersumber dari al-Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman yang benar
  8. Permusuhan antara kebenaran dan kebatilan akan terus berlangsung hingga menjelang kiamat tiba
  9. Hidup ini adalah cobaan, barangsiapa yang tetap tegak di atas perintah Allah dan tidak melarutkan dirinya dalam penyimpangan maka Allah akan berikan kebahagiaan dan kemenangan yang sejati kepadanya.
  10. Kewajiban untuk mengimani takdir dan bahwasanya Allah menghendaki dakwah Sunnah harus menemui berbagai rintangan dan hambatan
  11. Hadits ini juga menunjukkan bahwa pendapat dan kemauan orang bukanlah ukuran kebenaran, namun yang menjadi ukuran adalah kesesuaian dengan al-Kitab dan as-Sunnah
  12. Kemenangan yang sejati hanya akan diperoleh oleh orang-orang yang mengikuti pemahaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
  13. Hadits ini juga mengisyaratkan wajibnya kaum muslimin untuk kembali kepada para ulama Sunnah ketika menghadapi problematika umat
  14. Hadits ini juga mengisyaratkan kewajiban untuk menuntut ilmu syar’i bagi kaum muslimin agar bisa mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.
  15. Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa perselisihan di antara kaum muslimin merupakan Sunnatullah yang tidak bisa dipungkiri dan sebuah problematika yang hanya bisa diatasi dengan kembali kepada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang murni
  16. Hadits ini juga menunjukkan bahwa di antara ciri kelompok yang menyimpang adalah kebencian mereka dan permusuhan mereka kepada para ulama ahli hadits
  17. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya bersabar menghadapi tekanan yang dilancarkan oleh musuh-musuh dakwah salafiyah
Dan faidah lainnya yang belum saya ketahui, wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.


Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel Orang-Orang Yang Menang — Muslim.Or.Id by null


17 November 2012

PANDANGAN MEDIS TENTANG HADIST LARANGAN MAKAN MINUM SAMBIL BERDIRI




Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata:”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu kebih buruk lagi”. (HR.Muslim dan Turmidzi)

Bersabda Nabi dari Abu Hurairah,”Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)

Rahasia Medis

Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani berkata: “Minum dan makan sambil duduk, lebih sehat,lebih selamat, dan lebih sopan, karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan pernah sekali minum sambil disfungsi pencernaan. Begitu pula makan sambil berjalan, sama sekali tidak sehat, tidak sopan, tidak etis dan tidak pernah dikenal dalam Islam dan kaum muslimin.

Dr. brahim Al-Rawi melihat bahwa manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna. Ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat tepenting pada saat makan dan minum. Ketenangan ini bisa dihasilkan pada saat duduk, dimana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.

Dr. Al-rawi menekankan bahwa makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak. Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa bebenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.
Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal.

Nah. Jika kita minum berdiri air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya. Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan, dan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum.

Akibat Makan dan Minum Sambil Berdiri

Orang tua sering melarang kita makan dan minum sambil berdiri. Mungkin kedengarannya seperti nasihat biasa saja, tapi ternyata hal itu ada benarnya dan dapat dibuktikan dari segi agama maupun kesehatan. Mau tahu?

Anda merasa sudah melakukan diet dengan benar tapi berat badan belum berkurang juga? Mungkin ada yang salah dengan cara makan Anda. Kebiasaan makan sambil berdiri bisa jadi salah satu penyebab mengapa Anda tidak kurus-kurus.

Jangan makan sambil berdiri Di zaman yang serba cepat ini, makan bukanlah kegiatan yang spesial lagi. Dahulu, orang-orang selalu makan dalam keadaan duduk untuk menghargai berkah yang diberikan sang pencipta. Namun kini, makan sambil berdiri bahkan berjalan sudah jadi hal yang lumrah.

Secara ilmiah, makan sambil duduk dan tetap pada satu tempat membuat otak tidak akan memikirkan makanan lain selain yang ada di hadapannya saat itu. Hal itu karena tubuh akan memberikan sinyal pada otak untuk tidak perlu mencicipi makanan lainnya dan fokus pada satu makanan ketika sedang duduk, dan hal itu membuat Anda lebih sedikit memasukkan kalori dalam tubuh.

Mengapa Rasulullah melarang ummatnya minum berdiri. Dalam hadist disebutkan “janganlah kamu minum sambil berdiri” Ini dibuktikan dari segi kesehatan. Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal. Nah. Jika kita minum berdiri. Air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.


Dari Anas r.a. dari Nabi saw.: "Bahwa ia melarang seseorang untuk minum sambil berdiri. Qatadah berkata, "Kemudian kami bertanya kepada Anas tentang makan. Ia menjawab bahwa itu lebih buruk."

Pada saat duduk, apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut.

Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan. Adapun rasulullah saw pernah sekali minum sambil berdiri, maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukan merupakan kebiasaan. Ingat hanya sekali karena darurat!

Manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna. Ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada saat makan dan minum.

Ketenangan ini bisa dihasilkan pada saat duduk, di mana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.

Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus.

Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (vagal inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.

Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus-menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.

Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokkan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan, dan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum.

Dari segi kesehatan. Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringter. Sfringter adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos-pos penyaringan yang berada di ginjal. Nah. Jika kita minum berdiri. Air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih.

Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disalurkan ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.

Diriwayatkan ketika Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam. dirumah Aisyah radhiyallahu'anha. sedang makan daging yang dikeringkan diatas talam sambil duduk bertekuk lutut, tiba-tiba masuk seorang perempuan yang keji mulut melihat Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam. duduk sedemikian itu lalu berkata: "Lihatlah orang itu duduk seperti budak." Maka dijawab oleh Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam "Saya seorang hamba, maka duduk seperti duduk budak dan makan seperti makan budak." Lalu Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam mempersilakan wanita itu untuk makan.

Adapun duduk bertelekan (bersandar kepada sesuatu) telah dilarang oleh Rasulullah sebagaimana sabdanya, "Sesungguhnya Aku tidak makan secara bertelekan" (HR Bukhari).

Diposkan oleh AL-HIJRAH

Dicopy dr : http://alamji.blogspot.com/2010/09/pandangan-medis-tentang-hadist-larangan.html

Diberdayakan oleh Blogger.