-->
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan

16 Desember 2012

Mengkritisi Perkataan: Perbedaan adalah Rahmat!



“Perselisihan umatku adalah rahmat“. Hampir tidak ada di antara kita yang tak pernah mendengar atau membaca had
its ini.

Ia sangat begitu akrab dan populer sekali, baik di kalangan penceramah, aktivis dakwah, penulis, bahkan oleh masyarakat biasa masa kini. Hanya saja, sebuah pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

Apakah kemasyhuran ungkapan tersebut berarti kualitasnya bisa dipertanggung jawabkan?!

Pernahkah terlintas dalam benak kita untuk mengkritisi ungkapan tersebut dari sudut sanad dan matan-nya?! Tulisan berikut mencoba untuk mengorek jawabannya.

Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada kita. Aamiin.

Teks Hadist

اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

“Perselisihan umatku adalah rahmat.”

Penjelasan:

Hadits ini TIDAK ADA ASALNYA. Para pakar hadits telah berusaha untuk mendapatkan sanadnya, tetapi mereka tidak mendapatkannya, sehingga al-Hafizh as-Suyuthi berkata dalam al-Jami’ ash-Shaghir:

“Barangkali saja hadits ini dikeluarkan dalam sebagian kitab ulama yang belum sampai kepada kita!” [1]

Syaikh Al-Albani berkata, “Menurutku ini sangat jauh sekali, karena konsekuensinya bahwa ada sebagian hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luput dari umat Islam. Hal ini tidak layak diyakini seorang muslim”.

Al-Munawi menukil dari as-Subki bahwa dia berkata: “Hadits ini tidak dikenal ahli hadits dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih, dha’if (lemah), maupun maudhu’ (palsu).” Dan disetujui oleh Syaikh Zakariya al-Anshori dalam Ta’liq Tafsir Al-Baidhowi 2/92. [2]

Sebagian ulama berusaha untuk menguatkan hadits ini. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

“Hadits ini sangat populer sekali. Sering ditanyakan dan banyak di kalangan imam hadits menilai bahwa ungkapan ini tidak ada asalnya, tetapi al-Khothobi menyebutkan dalam Ghoribul Hadits… Ucapannya kurang memuaskan dalam penisbatan hadits ini tetapi saya merasa bahwa hadits ini ada asalnya”. [3]

Sungguh, ini adalah suatu hal yang sangat aneh sekali dari Al-Hafizh Ibnu Hajar –semoga Allah mengampuninya-. Bagaimana beliau merasa bahwa hadits ini ada asalnya, padahal tidak ada sanadnya?! Bukankah beliau sendiri mengakui bahwa mayoritas ulama ahli hadits telah menilai hadits ini tidak ada asalnya?! Lantas, kenapa harus menggunakan perasaan?!

Kami juga mendapati sebuah risalah yang ditulis oleh Syaikh Su’ud al-Funaisan berjudul “Ikhtilaf Ummati Rohmah, Riwayatan wa Diroyatan”, beliau menguatkan bahwa hadits ini adalah shohih dari Nabi.

Ini juga suatu hal yang aneh, karena semua ulama yang beliau katakan mengeluarkan hadits ini seperti Al-Khothobi, Nashr al-Maqdisi dan lain-lain. Mereka hanyalah menyebutkan tanpa membawakan sanad. Lantas, mungkinkah suatu hadits dikatakan shohih tanpa adanya sanad?! [4]

Mengkritisi Matan Hadits

Makna hadits ini juga dikritik oleh para ulama. Berkata al-Allamah Ibnu Hazm setelah menjelaskan bahwasanya ini bukanlah hadits: “Dan ini adalah perkataan yang paling rusak.

Sebab, jika perselisihan itu adalah rahmat, maka berarti persatuan adalah adzab. Ini tidak mungkin dikatakan seorang muslim, karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan, rahmat dan adzab”. [5]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga berkata: “Termasuk diantara dampak negatif hadits ini adalah banyak diantara kaum muslimin yang terus bergelimang dalam perselisihan yang sangat runcing diantara madzhab empat, dan mereka tidak berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan hadits yang shohih sebagaimana perintah para imam mereka, bahkan menganggap madzhab seperti syariat yang berbeda-beda!!

Mereka mengatakan hal ini padahal mereka sendiri mengetahui bahwa di antara perselisihan mereka ada yang tidak mungkin disatukan kecuali dengan mengembalikan kepada dalil, inilah yang tidak mereka lakukan!

Dengan demikian mereka telah menisbatkan kepada syari’at suatu kontradiksi! Kiranya, ini saja sudah cukup untuk menunjukkan bahwa ini bukanlah dari Allah bila mereka merenungkan firman Allah tentang Al-Qur’an:

“Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa: 82)

Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa perselisihan bukanlah dari Allah, lantas bagaimana kiranya dijadikan sebagai suatu syari’at yang diikuti dan suatu rahmat?!

Karena sebab hadits ini dan hadits-hadits serupa, banyak diantara kaum muslimin semenjak imam empat madzhab selalu berselisih dalam banyak masalah, baik dalam aqidah maupun ibadah.

Seandainya mereka menilai bahwa perselisihan adalah tercela sebagaimana dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud dan selainnya serta didukung dengan banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang banyak sekali, maka niscaya mereka akan berusaha untuk bersatu. Namun, apakah mereka akan melakukannya bila mereka meyakini bahwa perselisihan adalah rohmat?!!

Kesimpulannya, perselisihan adalah tercela dalam syari’at [6]. Maka sewajibnya bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin untuk melepaskan diri dari belenggu perselisihan, karena hal itu merupakan faktor lemahnya umat, sebagaimana firman Allah:

“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Anfal: 46)

Adapun ridho dengan perselisihan, apalagi menamainya sebagai suatu rohmat, maka jelas ini menyelisihi ayat-ayat Al-Qur’an yang secara tegas mencela perselisihan, tidak ada sandarannya kecuali hadits yang tidak ada asalnya dari Rasulullah ini.” [7]

Salah Menyikapi Perselisihan

Saudaraku seiman yang kami cintai, kita semua mengetahui bahwa perselisihan adalah suatu perkara yang tidak bisa dielakkan, baik dalam aqidah, ibadah maupun muamalat.

Allah berfirman:

“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (QS. Hud: 118-119)

Fakta di atas mengharuskan kita untuk memahami masalah perselisihan, karena ternyata banyak juga orang yang terpeleset dan salah dalam memahaminya;

Ada yang menjadikan perselisihan sebagai senjata pamungkas untuk menyuburkan kesalahan, kebid’ahan bahkan kekufuran, sehingga mereka memilih pendapat-pendapat nyeleneh seperti bolehnya acara tahlilan, manakiban, bahkan berani menentang hukum-hukum Islam dengan alasan :

“Ini adalah masalah khilafiyyah“,

“Jangan mempersulit manusia”.

Bahkan, betapa banyak sekarang yang mengkritisi masalah-masalah aqidah dan hukum yang telah mapan dengan alasan ”kemodernan zaman” dan “kebebasan berpendapat” sebagaimana didengungkan oleh para cendekiawan zaman sekarang. [8]

Sebaliknya, ada juga yang sesak dada menghadapi perselisihan, sekalipun dalam masalah fiqih dan ruang lingkup ijtihad ulama, sehingga ada sebagian mereka yang tidak mau sholat di belakang imam yang berbeda pendapat dengannya seperti masalah sedekap ketika i’tidal, mendahulukan lutut ketika sujud, menggerakan jari ketika tasyahhud dan lain sebagainya. Ini juga termasuk kesalahan.

Memahami Persilisihan.

Oleh karena itu, sangat penting kiranya kita jelaskan sikap yang benar dalam menyikapi perselisihan agar kita tidak berlebihan dan tidak juga meremehkan. Dari keterangan para ulama tentang masalah ini [9], dapat kami tarik suatu kesimpulan bahwa perselisihan itu terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Perselisihan tercela yaitu setiap perselisihan yang menyelisihi dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadits atau ijma’ ulama.

Hal ini memiliki beberapa gambaran:

1). Perselisihan dalam masalah aqidah atau hukum yang telah mapan, seperti perselisihan ahli bid’ah dari kalangan Syi’ah, Khowarij, Mu’tazilah dan sebagainya. [10]

2). Perselisihan orang-orang yang tidak memiliki alat ijtihad seperti perselisihan orang-orang yang sok pintar, padahal mereka adalah bodoh. [11]

3). Perselisihan yang ganjil sekalipun dari seorang tokoh ulama, karena ini terhitung sebagai ketergelinciran seorang ulama yang tidak boleh diikuti. [12]

Jadi, tidak semua perselisihan itu dianggap. Misalnya, perselisihan Iblis Liberal bahwa semua agama sama, ingkar hukum rajam dan potong tangan, hukum waris, jilbab dan sebagainya, ini adalah perselisihan yang tidak perlu dianggap dan didengarkan.

Demikian juga perselisihan Mu’tazilah modern bahwa tidak ada siksa kubur, Nabi Isa tidak turun di akhir zaman, dan sebagainya, ini juga perselisihan yang tidak perlu dilirik.

Demikian pula perselisihan sebagian orang yang berfiqih ganjil bahwa wanita nifas tetap wajib sholat, daging ayam haram, dan sebagainya, ini juga perselisihan yang tak perlu digubris.

‘Tidak seluruh perselisihan itu dianggap Kecuali perselisihan yang memang memiliki dalil yang kuat.’ [13]

Kedua: Perselisihan yang tidak tercela yaitu perselisihan di kalangan ulama yang telah mencapai derajat ijtihad dalam masalah-masalah ijtihadiyyah, biasanya dalam masalah-masalah hukum fiqih.

Imam Syafi’i berkata: “Perselisihan itu ada dua macam, pertama hukumnya haram dan saya tidak mengatakannya pada yang jenis kedua”. [14] Hal ini memiliki beberapa gambaran:

1). Masalah yang belum ada dalilnya secara tertentu.

2). Masalah yang ada dalilnya tetapi tidak jelas.

3). Masalah yang ada dalilnya yang jelas tetapi tidak shohih atau diperselisihkan keabsahannya atau ada penentangnya yang lebih kuat. [15]

Jadi, dalam masalah-masalah yang diperselisihkan ulama hendaknya kita sikapi dengan lapang dada dengan tetap saling menghormati saudara kita yang tidak sependapat, tanpa saling menghujat dan mencela sehingga menyulut api perselisihan.

Imam Qotadah: “Barangsiapa yang tidak mengetahui perselisihan ulama, maka hidungnya belum mencium bau fiqih.” [16]

Imam Syafi’i pernah berkata kepada Yunus ash-Shadafi: “Wahai Abu Musa, apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?!” [17]

Sekalipun hal ini tidak menutup pintu dialog ilmiyah yang penuh adab untuk mencari kebenaran dan pendapat terkuat, karena yang kita cari semua adalah kebenaran.

Camkanlah firman Allah, yang artinya:

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)

17 November 2012

Penjelasan Hadits tentang Niat. (Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi'iyyah?)



Penjelasan Hadits tentang Niat
إنَّمَا  الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى،  فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى  اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ  امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan  niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia  niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka  hijrahnya kepada Allah dan RasulNya dan barangsiapa yang hijrahnya  karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia  nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”. (HSR. Bukhary-Muslim dari ‘Umar bin Khoththob radhiallahu ‘anhu) 
Pada edisi perdana ini, sengaja kami mengangkat syarh hadits ‘Umar bin Khoththob  yang masyhur tentang niat ini ke hadapan para pembaca dalam rangka  mencontoh beberapa ulama salaf yang memulai karangan mereka dengan  membawakan hadits ini. Berkata Imam ‘Abdurrahman bin Mahdy sebagaimana  dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnu Daqiqil ‘Ied  rahimahullah hal. 10 : “Sepantasnya bagi setiap orang yang mengarang  suatu karangan untuk membukanya dengan hadits ini sebagai peringatan  kepada para penuntut ilmu untuk memperbaiki niat”. Dan di antara para  ulama yang membuka karangannya dengan hadits ini adalah Imam Al-Bukhary dalam Shohih Al-Bukhary, Imam ‘Abdul Ghony Al-Maqdasy dalam ‘Umdatul Ahkam dan Imam An-Nawawy dalam Riyadhush Sholihin dan dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah
Takhrijul Hadits :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689 dan 6953, Imam Muslim no. 3530 dan lain-lain dari jalan Yahya bin Sa’id Al-Anshory dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimy dari ‘Alqomah bin Waqqosh Al-Laitsy dari ‘Umar ibnul Khoththob radhiallahu ‘anhu. 
Dari konteks sanadnya kita bisa melihat bahwa hadits ini adalah hadits ahad atau lebih tepatnya ghorib  karena tidak ada yang meriwayatkan hadits ini –secara shohih- dari Nabi  Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam kecuali ‘Umar, tidak ada  yang meriwayatkan hadits ini dari ‘Umar kecuali ‘Alqomah, tidak ada yang  meriwayatkan hadits ini darinya kecuali Muhammad bin Ibrahim dan tidak ada yang meriwayatkan hadits ini darinya kecuali Yahya
Komentar Para Ulama :
Berkata Imam Ibnu Rajab : ”Para ulama sepakat atas keshohihannya dan ummat telah bersepakat dalam menerimanya”. 
Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata dalam Syarh Arbain An-Nawawi  hal 9 : “Ini adalah hadits shohih yang disepakati akan keshohihannya  dan akan besarnya kedudukan dan keagungannya serta banyaknya faedahnya”. 
Berkata Abu Ubaid : ”Tidak ada satupun hadits Nabi Shollallahu ‘alai  wa ‘ala alihi wasallam yang lebih luas, lebih mencukupi dan lebih  banyak faedahnya dibandingkan hadits ini”. 
Dan telah bersepakat para imam seperti Abdurrahman bin Mahdi, Asy-Sy afi’iy, Ahmad bin Hanbal, ‘Ali Ibnul Madini, Abu Dawud As-Sijistani, At-Tirmidzy, Ad-Daraquthny dan Hamzah Al-Kinani bahwa hadist ini adalah sepertiga ilmu. 
Hal ini dikomentari oleh Imam Al-Baihaqi dengan perkataannya : ”Hal  tersebut dikarenakan sesungguhnya amalan seorang hamba adalah dengan  hatinya, lisannya dan anggota tubuhnya, sedangkan niat merupakan salah  satu dari tiga bagian tersebut”. Lihat Syarh Arbain hal 10. 
Abdurrahman bin Mahdiy berkata : ”Hadits niat ini bisa masuk ke  dalam 30 bab ilmu”. Sedangkan Imam Asy-Syafi’iy mengatakan bahwa hadits  ini bisa masuk ke dalam 70 bab fiqhi. 
Sababul Wurud (Sebab Keluarnya) :
Berkata An-Nawawy dalam Syarh Muslim  (13/81) : “Sesungguhnya telah datang bahwa sebab keluarnya hadits ini  adalah tentang seorang lelaki yang berhijrah hanya untuk menikahi  seorang wanita yang bernama Ummu Qois maka diapun dipanggil dengan  sebutan Muhajir Ummu Qois (Orang yang berhijrah karena Ummu Qois)”. 
Kisah Muhajir Ummu Qois ini diriwayatkan dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :
مَنْ هَاجَرَ يَبْتَغِي شَيْئًا فَإِنَّمَا لَهُ ذَلِكَ,  هَاجَرَ رَجُلٌُ لِيَتَزَوَّجَ امْرَأَةً يُقَالُ لَهَا أُمُّ قَيْسٍ,  فَكَانَ يُقَالُ مُهَاجِرُ أُمُّ قَيْسٍ
”Barangsiapa yang berhijrah untuk mengharapkan sesuatu maka  sesungguhnya bagi dia hanya sesuatu tersebut. Seorang lelaki telah  hijrah untuk menikahi wanita yang bernama Ummu Qois, maka diapun  dipanggil dengan nama Muhajir Ummu Qois”. (HR.Ath-Thobrani (9/102/ 8540) dan dari jalannya Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al (16/126) dan Adz-Dzahaby dalam As-Siyar (10/590) dan mereka berdua berkata : ”Sanadnya shohih”. Dan Al Hafizh berkata : “Sanadnya shohih di atas syarat Bukhary dan Muslim”). 
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa  (22/218) : “…, karena sesungguhnya sebab keluarnya hadits ini adalah  bahwa seorang lelaki berhijrah dari Mekkah ke Medinah hanya untuk  menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qois, maka Nabi Shollallahu  ‘alai wa ‘ala alihi wasallam berkhutbah di atas mimbar dan menyebutkan  hadits ini”. 
Adapun Al-Hafidz Ibnu Hajar, maka beliau berkata dalam Fathul Bary (1/10) : ”Akan tetapi tidak ada di dalamnya (yakni hadits Ibnu Mas’ud di atas) yang menunjukkan bahwa hadist Al A’mal  (hadits ‘Umar) diucapkan (oleh Nabi Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi  wasallam) dengan sebab hal tersebut, dan saya tidak melihat sedikitpun  pada jalan-jalan hadits tersebut (hadits Ibnu Mas’ud) ada yang tegas  menunjukkan tentang hal tersebut”. 
Berkata Ibnu Rajab : “Dan telah masyhur bahwa kisah Muhajir Ummu  Qois adalah sebab sabda Nabi Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi wasallam (“barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi”) dan hal ini disebutkan oleh kebanyakan al-muta`akhkhirun (para  ulama belakangan) dalam karangan-karangan mereka. Akan tetapi saya  tidak melihat hal itu ada asalnya dengan sanad yang shohih, wallahu  a’lam”. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (1/74-75) 
Dan hal ini lebih diperjelas dengan perkataan Imam Al-‘Iraqy dalam Thorhut Tatsrib (2/25-26)  : “Tidak ada seorangpun dari penyusun kitab tentang shahabat –sepanjang  apa yang saya lihat dari kitab-kitab itu- yang menyebutkan lelaki yang  mereka katakan bernama Muhajir Ummu Qois ini. Adapun Ummu Qois yang  disebutkan, maka Abul Khoththob bin Dihyah menyebutkan bahwa namanya adalah Qilah”. 
Sebagai kesimpulan bahwa kisah Muhajir Ummu Qois adalah kuat dan  shohih, hanya saja kalau dikatakan bahwa kisah ini adalah sebab  keluarnya hadits tentang niat ini maka ini adalah perkara yang tidak  diterima karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan akan hal  tersebut, wallahu a’lam. 
Kosa Kata Hadits :
  • Kata innama(hanyalah) menunjukkan makna pengkhususan dan  pembatasan yaitu penetapan hukum untuk yang tersebutkan dan peniadaan  hukum tersebut dari selainnya. Lihat Syarh An-Nawawy (13/54) dan Al-‘Il am karya Ibnu Mulaqqin (1/168).
  • kata al-a’mal (setiap amalan). Yang diinginkan di sini adalah amalan-amalan yang disyariatkan (ibadah).
Berkata Al-Hafidz dalam Al-Fath (1/13) yang maknanya : “Dan yang diinginkan di sini adalah amalan-amalan yang dilakukan oleh mukallaf (yang  terkena beban syari’at). Dibangun di atas hal ini, apakah amalan orang  kafir tidak termasuk dalam hadits ini?, yang nampak bahwa amalan mereka  tidak termasuk karena amalan-amalan yang diinginkan di sini adalah  amalan-amalan ibadah dan ibadah tidak syah dari seorang yang kafir  walaupun mereka dituntut untuk mengerjakannya dan disiksa karena  meninggalkannya”. 
Dan Al-Hafidz Al-‘Iraqy menyebutkan bahwa amalan di  sini mencakup semua amalan anggota tubuh termasuk ucapan, karena ucapan  adalah amalan lidah dan lidah termasuk dari anggota tubuh.
  • Kata an-niyat (niat-niat). Niat secara bahasa adalah maksud dan kehendak.
Adapun secara istilah, niat adalah memaksudkan sesuatu dengan disertai pengamalan sesuatu tersebut. Lihat Al-Fatawa(18/251) dan (22/218) dan Hasyiyah Ar-Roudhul Murbi’ (1/189)
  • Hijroh secara bahasa artinya meninggalkan sesuatu dan berpindah  kepada selainnya. Adapun secara istilah yaitu meninggalkan negeri kafir  menuju negeri Islam karena takut fitnah dan untuk menegakkan agama.
Syaikh Ibnu Utsaimin membagi hijrah menjadi tiga jenis :
  • Hijrah tempat, yaitu seseorang berpindah dari suatu tempat yang  banyak maksiat, kefasikan, dan mungkin dari negara kafir kepada negara  yang tidak dijumpai hal-hal tersebut.
  • Hijrah amalan, yaitu seseorang meninggalkan suatu yang Allah  Subhanahu wa Ta’ala larang dari berbagai jenis kemaksiatan dan  kefasikan.
  • Hijrah pelaku, yaitu seseorang menjauhi orang yang terang-terangan  berbuat maksiat dengan syarat akan timbul maslahat yang besar ketika dia  menjauhi orang tersebut.
Lihat Syarh Riyadhus Sholihin (1/15). 
Syarh (Penjelasan) :
Pembahasan tentang hadits ini dari beberapa sisi :
  • Hadits ini adalah salah satu dalil dari kaidah yang sangat agung dan bermanfaat yang berbunyi “Al-Umuru bimaqoshidiha(Setiap perkara tergantung dengan maksudnya). Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah dalam Manzhumahnya :
اَلنِّيَةُ شَرْطٌ لِسَائِرِ الْعَمَلِ فِيْهَا الصَّلاَحُ وَالْفَسَادُ لِلْعَمَلِ
“Niat adalah syarat bagi seluruh amalan, pada niatlah benar atau rusaknya amalan”. 
Hal ini nampak jelas dari perkataan para ulama dalam menafsirkan hadits ini : 
Berkata Ibnu Rajab rahimahullah : “… dan ada kemungkinan taqdir (makna secara sempurna) dari sabda beliau “setiap amalan tergantung dengan niat-niatnya” adalah  bahwa setiap amalan –syah atau rusaknya, diterima atau ditolaknya,  berpahala atau tidak berpahala- ditentukan oleh niat-niatnya, sehingga  hadits ini menerangkan tentang hukum suatu amalan secara syar’iy”. Lihat  Fathul Bary (1/13) 
Dan semakna dengannya perkataan Syaikh Sholih bin ‘Abdil ‘Aziz  Alu Asy-Syaikh dalam syarh beliau terhadap hadits ini : “Sesungguhnya  setiap amalan –syah atau rusaknya, diterima atau ditolaknya- hanyalah  dengan sebab niatnya”.
  • Sabda beliau “dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan” memberikan tambahan makna yang tidak ditunjukkan oleh potongan hadits sebelumnya. 
Berkata Ibnu Daqiqil ‘ Ied rahimahullah dalam Ihkamul Ahkam (1/10)  : “(Lafadz ini) mengharuskan bahwa barangsiapa yang meniatkan sesuatu  maka itu yang dia dapatkan dan semua yang dia tidak niatkan maka dia  tidak akan mendapatkannya”.

Faedah didatangkannya kalimat “dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan” setelah kalimat “sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya” dari beberapa sisi :
  •  
    • Penjelasan bahwa menentukan apa yang dia niatkan juga adalah syarat  syahnya suatu amalan. Misalnya jika seseorang masuk ke dalam mesjid  setelah adzan Zhuhur lalu sholat 2 raka’at, maka tidak cukup baginya  hanya berniat untuk sholat dua raka’at akan tetapi harus dia menentukan  niatnya, yaitu apakah dua raka’at ini adalah sholat tahiyatul masjid  atau sholat sunnah rawathib atau sekedar sholat sunnah mutlak. Hal ini  dikatakan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/81)   
    • Di dalamnya terdapat dalil bahwa semua amalan yang bukan ibadah  terkadang bisa mendapatkan pahala bila orang yang mengamalkannya  meniatkan dengannya ibadah. Misalnya memberikan nafkah kepada keluarga  –yang asalnya adalah bukan amalan ibadah- dengan niat menjalankan  kewajiban yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah bebankan kepadanya  terhadap keluarganya, maka perbuatannya ini akan diberikan pahala  sebagaimana dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqq ash dari Nabi Shollallahu  ‘alai wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda kepadanya :
وَإِنَّك لَنْ تَنْفَقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ  إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِيْ فِي امْرَأَتِكَ
“… dan tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang kamu  harapkan dengannya wajah Allah kecuali engkau akan diberi pahala atasnya  termasuk apa yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu”. (HSR. Bukhary-Muslim)
  •  
    • Sesungguhnya setiap amalan yang zhohirnya adalah ibadah akan tetapi  bila dilakukan dengan niat sekedar adat kebiasaan maka amalannya tidak  akan mendapatkan pahala sama sekali sampai dia niatkan dengannya ibadah,  walaupun amalannya dianggap syah. Lihat Thohut Tatsrib (2/10).
    • Berkata Ibnu Rajab dalam Jami’ul ‘Ulum (1/65)  : “Bukanlah kalimat (yang kedua) ini sekedar pengulangan dari kalimat  yang pertama, karena kalimat yang pertama menunjukkan bahwa syahnya  amalan atau rusaknya sesuai dengan niat yang mengharuskan terjadinya  amalan tersebut. Sedangkan kalimat yang kedua menunjukkan bahwa pahala  orang yang beramal atas amalannya sesuai dengan niatnya yang baik dan  bahwa siksaan atasnya (dia peroleh) sesuai dengan niatnya yang rusak.  Dan terkadang niatnya adalah niat yang mubah sehingga amalannya dianggap  amalan mubah yang tidak menghasilkan pahala atau siksaan”. 

  •  
  • Sabda beliau “maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya” adalah kalimat syarat sedangkan “maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya” adalah  kalimat jawaban dari syarat. Kaidah dalam ilmu bahasa Arab bahwa  kalimat syarat harus berbeda dengan kalimat jawaban dari syarat,  sedangkan dalam hadits ini kalimat syarat dan jawabannya memiliki lafadz  yang sama. Maka dalam hal ini para ulama memberikan tiga jawaban :
    • Bahwa perbedaan antara kalimat syarat dengan jawabannya bisa dari  sisi lafadz –dan ini kebanyakannya- dan bisa pula dari sisi makna  –sebagaimana dalam hadits ini-, dan ini bisa dipahami dari konteks  hadits.     
    • Samanya lafadz antara kalimat syarat dan jawabannya berfungsi untuk  menunjukkan makna melebih-lebihkan atau memperbesar-besar perkara,  apakah dalam rangka pengagungan terhadap suatu amalan –sebagaimana dalam  hadits ini- atau sebaliknya dalam rangka menghinakan suatu amalan.  Kedua jawaban ini disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath (1/16)
    • Ada kata yang terbuang yang dengannya akan nampak perbedaan antara  kalimat syarat dengan jawabannya, sengaja dihilangkan karena sudah jelas  maknanya. Taqdir (makna secara sempurna) dari kalimat ini  adalah : “Maka barangsiapa yang niat dan maksud hijrahnya kepada Allah  dan RasulNya maka pahala dan ganjaran hijrahnya kepada Allah dan  RasulNya”. Ini adalah jawaban dari Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah dalam Syarhul Arba’in hal. 12.
  • Sabda beliau Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi wasallam “barangsiapa  yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita  yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah  kepadanya” di dalamnya terdapat dua faedah :
    • Dalam kalimat ini Rasulullah Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi wasallam hanya menyebutkan kalimat jawaban syarat dengan sabdanya “maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”  dan tidak mengulangi lafadznya sebagaimana ketika beliau menyebutkan  tentang hijrah karena Allah dan RasulNya. Hal ini menunjukkan akan  rendah dan hinanya apa yang dia niatkan dengan hijrahnya sekaligus  menunjukkan rendah dan hinanya dunia dan wanita bila keduanya dijadikan  sebagai niat dalam beribadah.
    • Fitnah-fitnah dalam beragama sangatlah banyak, pemberian contoh  dalam hadits dengan fitnah dunia dan fitnah wanita menunjukkan besarnya  kedua fitnah ini dibandingkan fitnah-fitnah lainnya dan lebih terkhusus  lagi fitnah wanita karena disebutkan secara sendiri –padahal wanita  termasuk dari dunia- menunjukkan fitnah wanita lebih besar daripada  fitnah dunia.
Berikut beberapa hadits dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala  alihi wasallam yang menunjukkan besarnya kedua fitnah ini serta wajibnya  seorang muslim untuk menghindar dari kedua fitnah ini :

Hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu :
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثٌ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى  وَاحِدٌ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ  وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Mayat diikuti (ke kuburan) oleh tiga (perkara), akan kembali  dua dan akan tinggal (bersamanya) satu. Dia diikuti oleh keluarganya,  hartanya dan amalannya, maka akan kembali keluarga dan hartanya sedang  yang tinggal adalah amalannya”. (HSR. Bukhary-Muslim)

Hadits Miswar bin Makhromah radhiallahu ‘anhu :
فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي  أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ  عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا  وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ
“Maka demi Allah, bukan kemiskinan yang saya takutkan atas  kalian, akan tetapi yang saya takut atas kalian adalah dilapangkannya  dunia kepada kalian sebagaimana telah dilapangkan kepada orang-orang  sebelum kalian kemudian kalian berlomba-lomba mengejarnya sebagaimana  mereka telah berlomba-lomba, lalu dunia tersebut menghancurkan kalian  sebagaimana telah menghancurkan mereka”. (HSR. Bukhary-Muslim)

Hadits Ka’ab bin ‘Iyadh radhiallahu ‘anhu :
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
“Sesungguhnya setiap ummat mempunyai fitnah dan fitnahnya ummatku adalah harta”. (HR. At-Tirmidzy)

Hadits Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhu :
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِي النَّاسِ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ
“Saya tidaklah meninggalkan setelahku suatu fitnah kepada manusia yang lebih berbahaya bagi para lelaki daripada para wanita”. (HSR. Bukhary-Muslim)

Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu :
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ  الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ  الْمَوْتُ
“Hati-hati kalian dari masuk kepada para wanita, maka ada  seorang lelaki dari Anshor yang berkata : Wahai Rasulullah, bagaimana  pendapatmu tentang ipar?, beliau menjawab : Ipar adalah kematian”. (HSR. Bukhary-Muslim)
  • Perkara yang sangat penting untuk diperhatikan yaitu bahwa sekedar  niat yang baik dalam beramal sama sekali tidaklah cukup sebagai sebab  diterimanya amalan tersebut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi  –sebagaimana yang dimaklumi- bahwa suatu amalan –bagaimanapun besar dan  hebatnya- tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari  siapapun juga kecuali setelah terpenuhinya dua syarat :
    • Hendaknya amalan tersebut dikerjakan semata-mata karena  mengharapkan wajah Allah Ta’ala, sebagaimana yang terkandung dalam  hadits ‘Umar ini.
    • Hendaknya amalan tersebut secara zhohirnya sesuai dengan sunnah  Rasulullah Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi wasallam, makna ini yang  terkandung dalam hadits :
  • مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya maka amalan itu tertolak”. (HSR. Bukhary-Muslim dari ‘ A`isyah radhiallahu ‘anha)
Dan penjelasan tentang dua syarat ini insya Allah akan kita bahas lebih meluas pada tempatnya.
Beberapa faedah yang terdapat dalam hadits ini :
  • Bantahan terhadap Mu’tazilah dan yang mengikuti mereka yang menolak pendalilan dengan hadits ahad dalam perkara ‘aqidah. Karena hadits ini adalah hadits Ghorib  sebagaimana telah berlalu akan tetapi tidak ada seorangpun di kalangan  para ulama yang menolak berdalilkan dengan hadits ini dalam masalah niat  yang merupakan perkara penting dalam ‘aqidah.
  • Bantahan atas Murji’ah yang berkata bahwa iman adalah dengan  sekedar ucapan lisan walaupun tanpa keyakinan dalam hati. Hal ini  terbantah dengan nash-nash yang jelas dan kesepakatan di kalangan para  ulama bahwa sesungguhnya orang-orang munafik berada di dasar neraka yang  paling bawah, padahal mereka mengucapkan kalimat tauhid.
  • Tidak boleh beramal sebelum mengetahui hukumnya, karena mustahil  seseorang bisa berniat dengan niat yang benar bila dia tidak memiliki  ilmu tentang amalan tersebut.
  • Wajibnya memberikan perhatian dan penjagaan terhadap amalan-amalan  hati, juga wajib berhati-hati dari riya, sum’ah dan beramal untuk  mendapatkan dunia.
  • Hendaknya orang yang memberikan suatu kaidah memberikan perincian  dan contoh pengamalan dari kaidah tersebut sehingga lebih mudah dipahami  dan diamalkan. Karena Rasulullah Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi  wasallam setelah beliau memberikan kaidah “Sesungguhnya setiap  amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya  akan mendapatkan apa yang dia niatkan”, beliau merinci dan memberi contoh dengan sabdanya “maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya …” sampai akhir hadits.
Berkata Ibnu Rajab rahimahullah : “Dua kalimat ini (yaitu “Sesungguhnya  setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang  hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan”) adalah dua kaidah  yang tidak ada satupun amalan yang keluar darinya, lalu beliau  menyebutkan setelahnya satu contoh dari contoh-contoh amalan yang  bentuknya satu tapi berbeda baik dan buruknya sesuai dengan  niat-niatnya, dan beliau seakan-akan bersabda : “Dan seluruh amalan yang  lain berjalan di atas contoh ini”.
  • Bantahan terhadap sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits shohih disyaratkan minimal adalah hadits ‘aziz.
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
{Lihat : Thorhut Tatsrib 2/20, Al-‘Ilam 1/207, Jami’ul ‘Ulum (1/72)dan Majmu’ul Fatawa (18/279-280)}
(Diringkas oleh Abu Mu’awiyah dari pelajaran Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah yang dibawakan oleh Ust. Dzulqarnain hafizhohullah)
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
====================================
  •   Hadits Ahad adalah hadits yang belum mencapai derajat mut awatir.  Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak  orang pada setiap tingkatan sanad yang mustahil secara adat kebiasaan  mereka sengaja berkumpul untuk membuat suatu kedustaan.
  • Hadits Ghorib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang.
  • Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dari dua orang.
Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi'iyyah?
Ada sebuah fenomena yang jarang mendapatkan sorotan oleh  kebanyakan orang, karena ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, di  antaranya adalah faktor taqlid, jahil terhadap agama, banyaknya orang  yang melakukannya sehingga sudah menjadi sebuah adat yang  mendarah-daging, sulit dihilangkan, kecuali jika Allah menghendakinya.  Sehingga terkadang menjadi sebab perselisihan, perseteruan dan  permusuhan di kalangan kaum muslimin sendiri. Di antara fenomena  tersebut, tersebarnya kebiasaan “melafazhkan niat” ketika hendak melaksanakan ibadah, utamanya shalat.

Definisi Niat 
Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan  jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat.

Ibnu Manzhur -rahimahullah- berkata, “Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”. [Lihat dalam Lisan Al-Arab (15/347)] 
Imam Ibnu Manzhur-rahimahullah- juga berkata, “Jadi  niat itu merupakan amalan hati yang bisa berguna bagi orang yang  berniat, sekalipun ia tidak mengerjakan amalan itu. Sedang penunaian  amalan tidak berguna baginya tanpa adanya niat. Inilah makna  ucapannya: Niat seseorang lebih baik daripada amalannya”. [Lihat Lisan Al-Arab (15/349)] 
Dari ucapan ulama bahasa ini, bisa kita simpulkan bahwa niat adalah  maksud dan keinginan seseorang untuk melakukan suatu amalan dan  pekerjaan. Jadi niat itu merupakan amalan hati.

Hakekat Madzhab Syafi’iyyah dalam Masalah ini
Banyak orang di negeri kita, ketika mereka diberitahu bahwa  melafazhkan niat saat kalian ingin berwudhu’ atau shalat tak ada sunnah  dan contohnya, karena tak pernah dilakukan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Serta-merta mereka marah dan beralasan: “Siapa yang mengatakan tidak ada contohnya? Inikan madzhab Syafi’iy !!” 
Alasan ini tidaklah berdasar, karena ada dua hal berikut ini :
Pertama , Madzhab tidaklah bisa dikatakan  contoh atau dijadikan dalil, sebab dalil menurut para ulama adalah  Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’.
Kedua , madzhab Syafi’iy justru sebaliknya  menyatakan bahwa niat itu tempatnya di hati, tak perlu dilafazhkan.  Betul ada sebegian kecil di antara Syafi’iyyah yang berpendapat  demikian, namun ini bukan pendapat madzhab, dan mayoritas, bahkan  minoritas. Selain itu, pendapat yang ditegaskan oleh sebagian kecil dari  pengikut madzhab Asy-Syafi’iy dalam masalah ini telah disanggah sendiri  oleh Imam An-Nawawy, sebagaimana telah kami sebutkan tadi. Maka  kelirulah orang yang menyatakan bahwa “bolehnya melafazhkan niat”  merupakan madzhab Asy-Syafi’iy dan pengikutnya. 
Mengeraskan dan melafazhkan niat bukanlah termasuk sunnah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan tidak wajib menurut empat ulama madzhab baik dalam wudhu’, shalat, shaum (puasa) maupun ibadah lainnya, bahkan merupakan perkara baru yang diada-adakan oleh sebagian orang-orang belakangan. 
Dari kalangan madzhab Malikiyyah, Abu Abdillah Muhammad bin Al-Qosim At-Tunisi -rahimahullah- berkata, " Niat termasuk amalan hati. Mengeraskannya adalah bid’ah, disamping itu mengganggu orang".

Syaikh Ala’uddin Ibnul Aththar, dari kalangan madzhab Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata, “Mengeraskan  suara ketika berniat disertai gangguan terhadap orang-orang yang sedang  shalat merupakan perkara haram menurut ijma’. Jika tidak disertai  gangguan, maka ia adalah bid’ah yang jelek. Jika ia maksudkan riya’  dengannya, maka ia haram dari dua sisi, termasuk dosa besar. Orang yang  mengingkari seseorang yang berpendapat itu sunnah, orangnya benar.  Sedangkan orang yang membenarkannya keliru. Menisbahkan hal itu kepada  agama Allah karena ia yakin itu agama, merupakan kekufuran. Tanpa  meyakini itu agama, (maka penisbahan itu) adalah maksiat. Wajib bagi  orang mukmin yang mampu untuk melarangnya dengan keras, mencegah dan  menghalanginya. Perkara ini tidaklah pernah dinukil dari Rasulullah  -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , seorang sahabatnya, dan tidak pula dari  kalangan ulama kaum muslimin yang bisa dijadikan teladan”. [Lihat Majmu'Ar-Rosa'il Al-Kubro (1/254-257), di dalamnya disebutkan ucapan kedua ulama di atas]
Seorang Ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah, Qodhi Abu Ar-Robi’ Sulaiman bin Umar Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata, “Mengeraskan   niat dan bacaan di belakang imam bukan termasuk sunnah, bahkan makruh.   Jika lantarannya terjadi gangguan terhadap orang-orang yang sedang   shalat, maka itu haram! Barangsiapa yang menyatakan bahwa mengeraskan   niat termasuk sunnah, maka ia keliru, tidak halal baginya dan selain   dirinya untuk menyatakan sesuatu dalam agama Allah tanpa ilmu”.

Imam Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr As-Suyuthy -rahimahullah- , seorang ulama bermadzhab Syafi’iyyah berkata, “Diantara  jenis-jenis bid’ah juga adalah berbisik-bisik ketika berniat shalat.  Itu bukanlah termasuk perbuatan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan  para sahabatnya. Mereka tidaklah pernah mengucapkan niat shalat, selain  takbir. Allah -Ta’ala- berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh pada diri Rasulullah ada contoh yang baik bagi kalian”. (QS. Al-Ahzab: 21)
Asy-Syafi’iy -radhiyallahu ‘anhu-  berkata, “Berbisik-bisik ketika berniat shalat, bersuci termasuk bentuk  kejahilan terhadap syari’at, dan kerusakan dalam berpikir”. [Lihat Al-Amr bil Ittiba’ wa An-Nahyu an Al-Ibtida’ (hal. ......)] 
Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairozy-rahimahullah-, seorang pembesar madzhab Syafi’iyyah berkata, “Kemudian  ia berniat. Berniat termasuk fardhu-fardhu shalat karena berdasarkan  sabda Nabi, [“Sesugguhnya amalan itu tergantung niatnya dan bagi setiap  orang apa yang ia niatkan”.], dan karena ia juga merupakan ibadah murni  (mahdhoh). Maka tidak sah tanpa disertai niat seperti puasa. Sedang  tempatnya niat itu adalah di hati. Jika ia berniat dengan hatinya, tanpa  lisannya, niscaya cukup. Di antara sahabat kami ada yang  berkata, [“Dia berniat dengan hatinya, dan melafazhkan (niat) dengan  lisan”.] Pendapat ini tak ada nilainya karena niat itu adalah  menginginkan sesuatu dengan hati”. [Lihat Al-Muhadzdzab (3/168-bersama Al-Majmu’) karya Asy-Syairazy -rahimahullah-
Abu Dawud As-Sijistany , penulis kitab As-Sunan pernah bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah seorang yang mau melaksanakan sholat mengucapkan sesuatu sebelum takbir?" Jawab beliau, " Tidak usah! ". [Lihat Masa'il Abi Dawud (hal.31)]
Imam An-Nawawy -rahimahullah- berkata ketika menukil pendapat orang-orang bermadzhab Syafi’i yang membantah ucapan Abu Abdillah Az-Zubairy di atas, “Para  sahabat kami -yakni orang-orang madzhab Syafi’iyyah- berkata, [“Orang  yang berpendapat demikian telah keliru. Bukanlah maksud Asy-Syafi’i  dengan “mengucapkan” dalam shalat adalah ini (bukan melafazhkan niat). Bahkan maksudnya adalah (mengucapkan ) takbir”. ]”. [Lihat Al-Majmu (3/168)] 
Awal Shalat adalah Takbir, Bukan Melafazhkan niat.
Takbir merupakan awal gerakan dan perbuatan yang dilakukan dalam  shalat, tapi tentunya didahului adanya niat, maksud dan keinginan untuk  shalat, tanpa melafazhkan niat karena niat merupakan pekerjaan hati.  Kalau niat dilafazhkan, maka tidak lagi disebut “niat”, tapi disebut an-nuthq atau at-talaffuzh, artinya “mengucapkan”. Semoga dipahami, ini penting !!

Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan takbir merupakan awal  gerakan shalat, tanpa didahului melafazhkan dan mengeraskan niat.  Diantara dalil-dalil tersebut: 
Dari Ummul Mu’minin A’isyah Rodhiyallahu anha berkata:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَلاَةَ بِالتَكْبِيْرِ
“Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- membuka shalatnya dengan takbir” .[HR. Muslim dalam Ash-Shahih (498)] 
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau membuka shalatnya dengan  melafazhkan takbir, bukan melafazhkan niat atau sejenisnya yang biasa  dilakukan oleh sebagian orang yang tidak paham agama, seperti  melafazhkan ta’awwudz, basmalah atau dzikir yang berbunyi, “ilaika anta maqshudi waridhaka anta mathlubi” (artinya, “Tujuanku hanyalah kepada-Mu, dan ridha-Mu yang aku cari”). 
Dari sini kita mengetahui dan memastikan bahwa melafazhkan dan  menjaharkan niat tak ada tuntunannya dari Nabi. Maka alangkah benarnya  apa yang ditegaskan oleh Syaikh Ahmad bin Abdul Halim Al-Harroniy-rahimahullah- ketika beliau berkata, “Andaikan  seorang di antara mereka hidup seumur Nuh -‘alaihis salam– untuk  memeriksa: apakah Rasulullah atau salah seorang sahabatnya pernah  melakukan hal itu, niscaya ia tak akan mendapatkannya, kecuali ia  terang-terangan dusta. Andaikan dalam hal ini ada kebaikannya, niscaya  mereka akan mendahului dan menunujuki kita”. [Lihat Lihat Mawarid Al-Aman (hal. 221)] 
Ringkasnya, melafazhkan dan mengeraskan niat merupakan perkara baru  dan bid’ah yang tak ada dasarnya dalam Islam. Jika seseorang  mengamalkannya, dia telah menyelisihi petunjuk Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-  yang tidak pernah mengajarkan perkara itu kepada sahabatnya, dan akhir  dari pada amalan orang ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengadakan suatu perkara (baru) dalam urusan  (agama) kami ini yang bukan termasuk darinya,maka perkara itu tertolak”. [HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shahih (2697)]
Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Minhaj (12/16), “Hadits  ini merupakan sebuah kaedah agung di antara kaedah-kaedah Islam. Hadits  termasuk jawami’ al-kalim (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) dari  Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena ia gamblang dalam menolak  segala perbuatan bid’ah, dan sesuatu yang diada-adakan”. 
Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- dalam Syarah Al-Arba`in An-Nawawiyah (hal.43), “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung di antara kaidah-kaidah agama. Dia termasuk “Jawami’ Al-Kalim”  (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) yang diberikan kepada  Al-Mushthofa -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, karena hadits ini jelas  sekali dalam menolak segala bentuk bid`ah dan perkara-perkara baru”.
Di antara perkara baru dan bid’ah yang tertolak amalannya adalah melafazhkan niat dan sejenisnya [Lihat Al-Ibda’ fi Madhoor Al-Ibtida’ (hal. 256-257) oleh Syaikh Ali Mahfuzh, As-Sunan Wa Al-Mubtada’at (hal. 45) oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad Asy-Syuqoiry, Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa Ma La Ashla Lahu (hal. 497-498 & 635), Fatawa Islamiyyah (1/315) oleh Syaikh Ibnu Baz, Tashhih Ad-Du’a (hal. 317-318) oleh Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, dan As-Sunan Al-Mubtada’at fi Al-Ibadat (hal. 32-36) oleh Amer Abdul Mun’im Salim -rahimahumullah-
Abu Ubaidah Mashyhur bin Hasan Salman-hafizhohullah- berkata dalam Al-Qoul Mubin (hal. 95), “Kita  bisa menyimpulkan dari pembahasan terdahulu bahwa nash-nash ucapan para  ulama dari berbagai tempat dan zaman menetapkan bahwa menjaharkan niat  merupakan bid’ah, dan barangsiapa yang menyatakan sunnah, maka ia  sungguh telah berbuat keliru atas nama Imam Asy-Syafi’iy”. [Lihat Al-Ifshoh (1/56),Al-Inshof (1/142), Fath Al-Qodir (1/186),Majmu’ Al-Fatawa(22/223), dan Maqoshid Al-Muakallafin fi Ma Yuta’abbad bihi Robbul Alamin (hal. 132 dan seterusnya)] 
Terakhir, melafazhkan niat bukanlah madzhab Imam  Asy-Syafi’i dan kebanyakan para pengikutnya. Bahkan Imam Az-Zairazy dan  An-Nawawy sendiri yang terhitung orang terkemuka dalam madzhab  Syafi’iyyah mengingkari pendapat bolehnya melafazhkan niat sekalipun  pendapat itu datangnya dari orang bermadzhab Syafi’i. Demikianlah  sewajarnya yang diikuti oleh kaum muslimin. Jika ia menemukan suatu  pendapat yang tak berdasarkan Sunnah, dan telah sampai padanya  kebenaran, ia berhak menyatakan pendapatnya keliru sekalipun berlawanan  dengan madzhab dan hawa nafsunya. [Lihat Tashhih Ad-Du’a (hal. 318) oleh Syaikh Bakr Abu Zaid.] 
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 09  Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58,  Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n  Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah  Abdul Qadir Al Atsary, Lc.  Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul  Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan  hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp) 
Dampak Buruk Melafazhkan Niat
Jika suatu perkara tak ada tuntunannya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-   dan para sahabatnya, maka hal itu akan mendatangkan malapetaka dan   musibah bagi pelakunya berupa dampak buruk yang kadang tidak terpikir   oleh pelakunya. Demikian pula melafazhkan niat banyak memiliki dampak   buruk.
Ibnul Jauzy -rahimahullah- mengisahkan nasib orang-orang yang melafazhkan niat seraya berkata, "Diantara   (tipuan setan) itu yaitu tipuannya terhadap mereka ketika berniat   sholat. Maka diantara mereka ada yang berkata, "Saya berniat sholat   demikian". Lalu ia ulangi karena ia kira niatnya batal. Padahal niatnya   tidak batal, sekalipun ia melafazhkannya. Diantara mereka ada yang   bertakbir, lalu ia batalkan. Bertabir lagi , lalu dibatalkan. Jika imam   sudah ruku’, maka orang kena was-was inipun bertakbir. Eh, apakah yang   menyebabkan hadirnya niat ketika itu ?! Itu tidaklah terjadi kecuali   karena Iblis ingin meluputkannya dari fadhilah dan keutamaan. Diantara   orang-orang yang kena was-was, ada yang bersumpah dengan nama Allah,   "Saya tidak ada akan bertakbir lagi kecuali kali ini". Ada juga diantara   mereka yang bersumpah atas nama Allah akan meninggalkan hartanya, dan   mentalaq istrinya. Semua ini merupakan tipu-daya setan. Padahal  syari’at  itu mudah dan bersih dari bahaya-bahaya seperti ini, dan juga  hal ini  tak pernah terjadi pada diri Rasulullah -Shallallahu alaihi wa  sallam-  dan para sahabatnya sedikitpun". [Lihat Talbis Iblis (hal.138) karya Ibnul Jauzy] 
Orang  ini telah dikuasai waswas yang dihembuskan oleh setan ke dalam   jiwanya. Sedang waswas ini muncul disebabkan karena niat sebenarnya   sudah ada di hati orang waswas ini, namun ia sendiri menyangka niat tak   ada di hati, lalu ia hendak menghadirkan niatnya dengan bantuan   lisannya. Padahal menghadirkan sesuatu yang sudah ada, itu perkara   mustahil. [Lihat Majmu' Al-Fatawa (18/263-264) oleh Syaikhul Islam] 
Alangkah benarnya apa yang ditegaskan oleh seorang ulama Maghrib, Syaikh Muhammad Al-Muntashir Ar-Raisuny–rahimahullah-   bahwa orang yang senantiasa melafazhkan niat tidak lepas dari dua   kemungkinan, entah dia itu salah jalan, atau dia itu orang yang dikuasai   oleh waswas setan yang selalu berusaha untuk mengacaukan ibadah orang   dan membisikkan kepadanya bahwa niat harus dilafazhkan dan dikeraskan,   tak cukup di hati saja!! Padahal niat itu cukup di hati, tak perlu  dibuatkan lafazh tertentu lalu diucapkan atau dijaharkan. [ Lihat Wa Kullu Bid'ah Dholalah, (hal.91-92)]
Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah- berkata, “Nabi   -Shallallahu alaihi wa sallam-, apabila hendak menunaikan sholat,   beliau berkata, "Allahu Akbar". Beliau tidak mengucapkan sesuatu apapun   sebelumnya, dan tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak   berkata, “Usholli lillahi sholatu kadza mustaqbilal qiblah arba’ah   raka’at imaman au ma’muman”. Tidak pula berkata, "Ada’an", dan   "qodho’an", serta tidak pula, "Fardhol Wakti". Inilah sepuluh bid’ah   yang tak pernah dinukil satu lafazhpun oleh seseorang dari Nabi   -Shallallahu alaihi wa sallam, baik dengan sanad yang shohih, dho’if,   musnad, maupun mursal satu lafazhpun. Bahkan tidak pula dari sahabat   beliau. Tak pernah dianggap bagus oleh seorang tabi’in, dan maupun Empat   Imam Madzhab. Cuma ada sebagian orang-orang belakangan yang tertipu   dengan ucapan Asy-Syafi’i Radhiyallahu anhu dalam perkara sholat,   "Sesungguhnya sholat itu itu tidaklah seperti puasa. Seseorang tidaklah   masuk dalam sholat kecuali dengan dzikir". Lalu dia menyangka bahwa   maksudnya "dzikir" adalah seseorang melafazhkan niat. Padahal Imam Asy-Syafi’i memaksudkan dzikir dengan  takbiratul ihram.  Tiada lain kecuali itu. Bagaimana mungkin Asy-Syafi’i  menganjurkan  suatu perkara yang tak pernah dilakukan oleh Nabi dalam  satu sholat  pun, dan tidak pula seorang diantara para kholifah dan  sahabatnya.  Inilah petunjuk dan perjalanan hidup mereka. Jika  ada yang bisa  memperlihatkan kepada kami satu huruf pun dari mereka  dalam perkara  itu, niscaya kami akan terima dengan pasrah. Tak  ada suatu  petunjuk pun yang lebih sempurna dari petunjuknya, dan tak ada  sunnah  kecuali mereka terima dari pemilik syari’at -Shallallahu alaihi  wa  sallam-”.[Lihat Zaadul Ma'ad (1/21)]

Dirangkum dalam tiga artikel http://almakassari.com/



Artikel terkait:

16 November 2012

Tafsir Surat Al Fatihah



Para pembaca yang dirahmati Allah suhanahu wata’ala, setiap hari umat Islam menjalankan ritual shalat yang merupakan salah satu bentuk peribadahan kepada Allah suhanahu wata’ala. Setiap kita melaksanakan shalat, kita diperintah untuk membaca surat Al Fatihah sebagai salah satu rukun shalat. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ


“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)”. (HR. Abu Dawud no. 297 dan At Tirmidzi no. 230 dari shahabat Abu Hurairah dan ‘Aisyah)

Surat ini termasuk deretan surat Makkiyah (yang turun sebelum hijrah) dan terdiri dari tujuh ayat.

Nama Lain Surat Al Fatihah

Surat Al Fatihah memiliki banyak nama. Di antaranya; Fatihatul Kitab (pembuka kitab/Al Qur’an). Karena Al Qur’an, secara penulisan dibuka dengan surat ini. Demikian pula dalam shalat, Al Fatihah sebagai pembuka dari surat-surat lainnya.
Al Fatihah dikenal juga dengan sebutan As Sab’ul Matsani (tujuh yang diulang-ulang). Disebabkan surat ini dibaca berulang-ulang pada setiap raka’at dalam shalat.
Dinamakan juga dengan Ummul Kitab. Karena di dalamnya mencakup pokok-pokok Al Quran, seperti aqidah dan ibadah.

Keutamaan surat Al Fatihah

Surat Al Fatihah memiliki berbagai macam keutamaan dan keistimewaan dibanding dengan surat-surat yang lain. Di antaranya adalah;
Al Fatihah merupakan surat yang paling agung. Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al Mu’alla, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya):
“Sungguh aku akan ajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al Quran sebelum engkau keluar dari masjid? Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memegang tanganku. Disaat Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam hendak keluar dari masjid, aku bertanya: “Ya Rasulullah! Bukankah engkau akan mengajariku tentang surat yang paling agung dalam Al Quran? Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: Ya (yaitu surat)

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


Ia adalah As Sab’u Al Matsani dan Al Qur’anul ‘Azhim (Al Qur’an yang Agung) yang diwahyukan kepadaku.” (HR. Al Bukhari no. 4474)


Al Fatihah merupakan surat istimewa yang tidak ada pada kitab-kitab terdahulu selain Al Qur’an. Dari shahabat Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Maukah engkau aku beritahukan sebuah surat yang tidak ada dalam kitab Taurat, Injil, Zabur, dan demikian pula tidak ada dalam Al Furqan (Al Qur’an) surat yang semisalnya? Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memberitakan surat itu adalah Al Fatihah”. (HR. At Tirmidzi no. 2800)

Al Fatihah sebagai obat dengan izin Allah suhanahu wata’ala. Al Imam Al Bukhari meriiwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu tentang kisah kepala kampung yang tersengat kalajengking. Lalu beberapa shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam meruqyahnya dengan membacakan surat Al Fatihah kepadanya. Dengan sebab itu Allah suhanahu wata’ala menyembuhkan penyakit kepala kampung itu.
Terkait dengan shalat sebagai rukun Islam yang kedua, Al Fatihah merupakan unsur terpenting dalam ibadah itu. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَلَّى وَلَمْ يَقْرَأْ فِيْهَا أُمَّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ – ثَلاَثاً – غَيْرُ تَمَامٍ


“Barang siapa shalat dalam keadaan tidak membaca Al Fatihah, maka shalatnya cacat (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengulanginya sampai tiga kali) tidak sempurna.” (HR. Muslim no. 395, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Bahkan membaca Al Fatihah termasuk rukun dalam shalat, sebagaimana riwayat diatas.

Tafsir Surat Al Fatihah

Pembaca yang dirahmati Allah suhanahu wata’ala, berikut ini merupakan ringkasan tafsir dari surat Al Fatihah:

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


“Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin.”

Segala pujian beserta sifat-sifat yang tinggi dan sempurna hanyalah milik Allah suhanahu wata’ala semata. Tiada siapa pun yang berhak mendapat pujian yang sempurna kecuali Allah suhanahu wata’ala. Karena Dia-lah Penguasa dan Pengatur segala sesuatu yang ada di alam ini. Dia-lah Sang Penguasa Tunggal, tiada sesuatu apa pun yang berserikat dengan kuasa-Nya dan tiada sesuatu apa pun yang luput dari kuasa-Nya pula. Dia-lah Sang Pengatur Tunggal, yang mengatur segala apa yang di alam ini hingga nampak teratur, rapi dan serasi. Bila ada yang mengatur selain Allah suhanahu wata’ala, niscaya bumi, langit dan seluruh alam ini akan hancur berantakan. Dia pula adalah Sang Pemberi rezeki, yang mengaruniakan nikmat yang tiada tara dan rahmat yang melimpah ruah. Tiada seorang pun yang sanggup menghitung nitmat yang diperolehnya. Disisi lain, ia pun tidak akan sanggup membalasnya. Amalan dan syukurnya belum sebanding dengan nikmat yang Allah suhanahu wata’ala curahkan kepadanya. Sehingga hanya Allah suhanahu wata’ala yang paling berhak mendapatkan segala pujian yang sempurna.

الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang.”

Ar Rahman dan Ar Rahim adalah Dua nama dan sekaligus sifat bagi Allah suhanahu wata’ala, yang berasal dari kata Ar Rahmah. Makna Ar Rahman lebih luas daripada Ar Rahim. Ar Rahman mengandung makna bahwa Allah suhanahu wata’ala mencurahkan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk-Nya, baik yang beriman atau pun yang kafir. Sedangkan Ar Rahim, maka Allah suhanahu wata’ala mengkhususkan rahmat-Nya bagi kaum mukminin saja. Sebagaimana firman Allah suhanahu wata’ala: “Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman”. (Al Ahzab: 43)

مَالِكِ يِوْمِ الدِّيْنِ


“Yang menguasai hari kiamat.”

Para ‘ulama ahli tafsir telah menafsirkan makna Ad Din dari ayat diatas adalah hari perhitungan dan pembalasan pada hari kiamat nanti.
Umur, untuk apa digunakan? Masa muda, untuk apa dihabiskan? Harta, dari mana dan untuk apa dibelanjakan? Tiada seorang pun yang lepas dan lari dari perhitungan amal perbuatan yang ia lakukan di dunia. Allah suhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? (Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah”. (Al Infithar: 17-19)

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنَ


“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolonga.”

Secara kaidah etimologi (bahasa) Arab, ayat ini terdapat uslub (kaidah) yang berfungsi memberikan penekanan dan penegasan. Yaitu bahwa tiada yang berhak diibadahi dan dimintai pertolongan kecuali hanya Allah suhanahu wata’ala semata. Sesembahan-sesembahan selain Allah itu adalah batil. Maka sembahlah Allah suhanahu wata’ala semata.

Sementara itu, disebutkan permohonan tolong kepada Allah setelah perkara ibadah, menunjukkan bahwa hamba itu sangat butuh kepada pertolongan Allah suhanahu wata’ala untuk mewujudkan ibadah-ibadah yang murni kepada-Nya.

Selain itu pula, bahwa tiada daya dan upaya melainkan dari Allah suhanahu wata’ala. Maka mohonlah pertolongan itu hanya kepada Allah suhanahu wata’ala. Tidak pantas bertawakkal dan bersandar kepada selain Allah suhanahu wata’ala, karena segala perkara berada di tangan-Nya. Hal ini sebagaimana firman Allah suhanahu wata’ala (artinya):
“Maka sembahlah Dia dan bertawakkallah kepada-Nya”. (Hud: 123)

اهْدِنَا الصَّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ


“Tunjukkanlah kami ke jalanmu yang lurus.”

Yaitu jalan yang terang yang mengantarkan kepada-Mu dan jannah (surga)-Mu berupa pengetahuan (ilmu) tentang jalan kebenaran dan kemudahan untuk beramal dengannya.

Al Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan dari shahabat An Nawas bin Sam’an radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah memberikan permisalan ash shirathul mustaqim (jembatan yang lurus), diantara dua sisinya terdapat dua tembok. Masing-masing memiliki pintu-pintu yang terbuka, dan di atas pintu-pintu tersebut terdapat tirai-tirai tipis dan di atas pintu shirath terdapat seorang penyeru yang berkata: “Wahai sekalian manusia masuklah kalian seluruhnya ke dalam as shirath dan janganlah kalian menyimpang. Dan ada seorang penyeru yang menyeru dari dalam ash shirath, bila ada seseorang ingin membuka salah satu dari pintu-pintu tersebut maka penyeru itu berkata: “Celaka engkau, jangan engkau membukanya, karena jika engkau membukanya, engkau akan terjungkal kedalamnya. Maka ash shirath adalah Al Islam, dua tembok adalah aturan-aturan Allah, pintu-pintu yang terbuka adalah larangan-larangan Allah. Penyeru yang berada di atas ash shirath adalah Kitabullah (Al Qur’an), dan penyeru yang berada didalam ash shirath adalah peringatan Allah bagi hati-hati kaum muslimin”.


صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ


“Yaitu jalannya orang-orang yang engkau beri kenikmatan.”

Siapakah mereka itu? Meraka adalah sebagaimana yang dalam firman Allah suhanahu wata’ala: “Dan barang siapa yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah yaitu: Nabi-nabi, para shiddiqin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah sebaik-baik teman. Yang demikian itu adalah karunia dari Allah dan Allah cukup mengetahui”. (An Nisaa’: 69-70

غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّآلِيْنَ


“Dan bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.”

Orang-orang yang dimurkai Allah suhanahu wata’ala adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran akan tetapi enggan mengamalkannya. Mereka itu adalah kaum Yahudi. Allah suhanahu wata’ala berfirman berkenaan dengan keadaan mereka (artinya):
“Katakanlah Wahai Muhammad: Maukah Aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai oleh Allah”. (Al Ma’idah: 60)

Adapun jalan orang-orang yang sesat adalah bersemangat untuk beramal dan beribadah, tapi bukan dengan ilmu. Akhirnya mereka sesat disebabkan kebodohan mereka. Seperti halnya kaum Nashara. Allah suhanahu wata’ala memberitakan tentang keadaan mereka:

“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Ma’idah: 77)

At Ta’min

Pembaca yang dirahmati Allah suhanahu wata’ala, At Ta’min adalah kalimat “Amin” yang diucapkan setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat dan bukan merupakan bagian dari surat tersebut, yang mempunyai arti “Ya Allah kabulkanlah do’a kami”.
Diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika membaca:

غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّآلِيْنَ


maka Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan Amin sampai orang-orang yang di belakangnya dari shaf pertama mendengar suaranya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Barang siapa yang ta’minnya bersamaan dengan ta’min malaikat, maka Allah suhanahu wata’ala menjanjikan ampunan bagi dia. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika imam mengucapkan amin maka ikutilah, karena barang siapa yang ta’minnya bersamaan dengan ta’min malaikat, niscaya ia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun alaih)

Kandungan surat Al Fatihah

Pembaca yang dirahmati Allah suhanahu wata’ala, surat ini memiliki kandungan faidah yang banyak dan agung, berikut ini beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan:

1. Surat ini terkandung di dalamnya tiga macam tauhid:

• Tauhid Rububiyyah, yaitu beriman bahwa hanya Allah suhanahu wata’ala yang menciptakan, mengatur dan memberi rizqi, sebagaimana yang terkandung di dalam penggalan ayat: “Rabbul ‘alamin “.
• Tauhid Asma’ wa Shifat, yaitu beriman bahwa Allah suhanahu wata’ala mempunyai nama-nama serta sifat-sifat yang mulia dan sesuai dengan keagungan-Nya. Diantaranya Ar Rahman dan Ar Rahim.
• Tauhid Uluhiyyah, yaitu beriman bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah suhanahu wata’ala semata. Adapun sesembahan selain Allah suhanahu wata’ala adalah batil. Diambil dari penggalan ayat: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan memohon pertolongan”.

2. Penetapan adanya hari kiamat dan hari pembalasan, sebagaimana potongan ayat: “Penguasa hari pembalasan”.


3. Perintah untuk menempuh jalan orang-orang yang shalih.


4. Peringatan dan ancaman dari enggan untuk mengamalkan ilmu yang telah diketahui. Karena hal ini mendatangkan murka Allah suhanahu wata’ala. Demikian pula, hendaklah kita berilmu sebelum berkata dan beramal. karena kebodohan akan mengantarkan pada jalan kesesatan.


Penutup

Demikianlah ringkasan dari tafsir surat Al Fatihah. Semoga dapat mengantarkan kita kepada pemahaman yang benar di dalam menempuh agama yang diridhai oleh Allah suhanahu wata’ala ini. Amin, Ya Rabbal ‘Alamin. Sumber: Salafy.org

Tafsir Surat Al Ihklas




Surat Al Ikhlash termasuk diantara surat-surat pendek dalam Al Qur’an. Surat ini sering kali dibaca dan diulang-ulang, hampir-hampir sudah menjadi bacaan harian bagi setiap muslim baik ketika sholat ataupun dzikir. Bukan karena surat ini pendek dan mudah di hafal. Namun memang demikianlah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam keseharian beliau tidak lepas dari membaca surat yang mulia ini. Lebih dari itu surat yang mulia ini mengandung makna-makna yang penting dan mendalam. Oleh karena itu meski surat ini pendek tapi memiliki kedudukan yang tinggi dibanding surat-surat lainnya. Bahkan kedudukannya sama dengan sepertiga Al Qur’an.

Para pembaca yang mulia, pada edisi kali ini kami sajikan tentang kandungan-kandungan penting dan mendalam dalam surat Al Ikhlash, agar menambah kekhusu’an kita dalam membaca surat ini dan bisa mengamalkan kandungan-kandungan penting tersebut dalam kehidupan kita.


Kedudukan Surat Al Ikhlas

Diriwiyatkan dalam shahih Al Bukhari dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Ada seorang shahabat Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar tetangganya membaca berulang-ulang:



قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ


Kemudian di pagi harinya dia menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan tentang perbuatan tetangganya tersebut. Seakan akan shahabat ini menganggap ringan kedudukan surat ini. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


وَالَّذِي نَفْسي بِيَدِهِ إِنَّهُ لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ


“Demi jiwaku yang ada ditangan-Nya. Sesungguhnya surat Al Ikhlas benar-benar menyamai sepertiga Al-Qur’an.” (HR Al-Bukhari Bab Fadhail Qur’an no. 5014)


Para ulama’ telah menjelaskan sebab kenapa surat Al Ikhlash ini menyamai sepertiga Al Qur’an. Karena di dalam Al Qur’an mengandung tiga pokok yang paling mendasar yaitu;

pertama: Tauhid,
Kedua: Kisah-kisah rasul dan umatnya,
Ketiga: Hukum-hukum syari’at.

Sedangkan surat Al Ikhlas ini, mengandung pokok-pokok dan kaidah-kaidah ilmu tauhid. Atas dasar inilah surat Al Ikhlash menyamai sepertiga Al-Qur’an.


Kandungan Surat Al-Ikhlas

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)


“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, Dan tiada seorangpun yang setara dengan-Nya.”(QS. Al-Ikhlas: 1-4)


Dalam ayat pertama:


قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ


“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa (tunggal).”


Para pembaca yang mulia, dalam ayat pertama Allah subhanahu wata’ala menegaskan bahwa dirinya memiliki nama Al Ahad yang mengandung sifat ahadiyyah yang bermakna esa atau tunggal. Dia-lah esa dalam segala nama-nama-Nya yang mulia dan esa pula dalam seluruh sifat-sifat-Nya yang sempurna. Dia-lah esa, tiada siapa pun yang semisal dan serupa dengan keagungan dan kemulian Allah subhanahu wata’ala.

Kalau kita memperhatikan penciptaan alam semesta ini dari bumi, langit, matahari, bulan, lautan, gunung-gunung, bukit-bukit, iklim/suhu dan seluruh makhluk yang di alam ini, semuanya tertata rapi dan serasi menunjukkan bahwa pencipta, pengatur, dan penguasa alam semesta ini adalah esa yaitu Allah subhanahu wata’ala. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Dia-lah Yang Telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat ada sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak akan menemukan sesuatu yang cacat,…” (Al Mulk: 2-3)

Dan juga firman-Nya (artinya):

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (Al Baqarah: 164)

Fitrah manusia yang suci pasti dalam hatinya akan menyakini keesaan Allah subhanahu wata’ala. Sebagaimana perkataan penyair:


وَفِيْ كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ

تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ اْلوَاحِدُ

Dan pada segala sesuatu terdapat tanda-tanda bagi-Nya

Yang semua itu menunjukkan bahwa Allah adalah Esa.

Kalau sekiranya yang menguasai dan mengatur bumi dan langit serta seluruh alam ini lebih dari satu niscaya bumi dan langit serta alam ini akan hancur berantakan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):

“Sekiranya ada di langit dan di bumi pengatur dan pencipta selain Allah tentulah keduanya telah rusak dan binasa.” (Al-Anbiya: 22)

Demikian pula Allah subhanahu wata’ala adalah esa dalam peribadahan. Bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah subhanahu wata’ala dan sesembahan-sesembahan selain Allah subhanahu wata’ala itu adalah batil.


Sehingga termasuk kandungan dari ayat pertama, yaitu bahwa Allah subhanahu wata’ala adalah esa (tunggal) dalam penciptaan, pengaturan dan pengusaan alam semesta ini, maka seharusnya Dia-lah Allah subhanahu wata’ala pula adalah esa (tunggal) dalam peribadahan. Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):

“Hai manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa, (karena) Dia-lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagi kalian dan langit sebagai atap, dan Dia yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untuk kalian; Karena itu janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kalian mengetahuinya.” (Al Baqarah: 21-22)

Bahkan sesungguhnya kitab suci Al-Qur’an dan semua risalah yang dibawa oleh para Nabi tidaklah datang melainkan dalam rangka menjelaskan tentang keesaan Allah subhanahu wata’ala yaitu bahwa tidak ada yang berhak didibadahi kecuali Allah subhanahu wata’ala semata. Sebagaimana firman-Nya:

“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Aku, maka sembahlah kamu sekalian kepada-Ku”. (Al-Anbiya’: 25)

Dalam ayat yang kedua Allah subhanahu wata’ala berfirman:


اللَّهُ الصَّمَدُ


“Allah adalah (Rabb) yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.”


Dalam ayat ini Allah subhanahu wata’ala mengkhabarkan kepada kita salah satu nama-Nya pula adalah Ash Shomad. Yang mengandung makna bahwa Dia-lah Rabb satu-satunya tempat bergantung dari seluruh makhluk. Dia-lah yang memenuhi seluruh kebutuhan makhluk-Nya. Karena Dia-lah Yang Maha Kaya dengan kekayaan yang tiada batas dan Dia pula Yang Maha Kuasa dengan kekuasaan yang tiada tara. Tidak ada yang bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudharat kecuali hanya Allah subhanahu wata’ala semata. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):

“Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya …” (Yunus: 107)

Rasulllah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ


“Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah.” (HR. Al Bukhari)


Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menegaskan bahwa makhluk itu lemah dan tidak punya daya dan kekuatan. Oleh karena itulah Allah subhanahu wata’ala sebagai tempat satu-satunya untuk bergantung dari seluruh makhluknya.

Lalu pantaskah seorang hamba bergantung kepada selain Allah subhanahu wata’ala? Atau berdo’a, meminta pertolongan, meminta barokah, mempersembahkan sesembelihan kepada selain Allah subhanahu wata’ala. Pantaskan seorang hamba menyembelih sesembelihan diperuntukan sang penunggu pohon, gunung, laut, kuburan atau selainnya. Tentu hal itu sangat tidak pantas, karena Allah subhanahu wata’ala adalah Al Ahad yang maha esa dalam penciptaan dan pengaturan, Dia-lah pula yang maha esa dalam peribadahan. Dan Dia subhanahu wata’ala juga adalah Ash Shomad, tempat satu-satuya bergantung dari seluruh makhluk-Nya, sehingga Dia-lah pula yang berhak untuk diibadahi semata.

Dalam ayat ketiga Allah subhanahu wata’ala berfirman:


لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ


“Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan.”


Ayat ini menunjukkan akan kesempurnaan Allah subhanahu wata’ala, Dia tidak memiliki anak dan tidak pula diperanakkan serta Dia pun tidak meliki istri. Sehingga Dia-lah esa dalam segala sifat-sifat-Nya yang tiada setara dengan-Nya. Allah subhanahu wata’ala menegaskan dalam firman-Nya:

“Dia pencipta langit dan bumi, Maka bagaimana mungkin Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai istri. Dia menciptakan segala sesuatu dan Dia mengetahui segala sesuatu.” (Al-An’am: 101)

Sehingga tidak benar perkataan Yahudi bahwa Uzair adalah anak Allah subhanahu wata’ala, tidak bernar pula perkataan Nasrani bahwa Isa adalah Allah subhanahu wata’ala ataupun keyakinan trinitas, tidak benar pula perkataan orang-orang musyrikin Quraisy bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah. Subhanallah (Maha Suci Allah) dari apa yang mereka katakan.


Dalam ayat terakhir, Allah subhanahu wata’ala berfirman:


وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ


“Dan tiada seorangpun yang setara dengan-Nya.”


Allah subhanahu wata’ala menutup surat Al Ikhlash ini dengan penegasan bahwa tidak ada yang siapa pun yang setara dan serupa dengan sifat-sifat Allah yang maha mulia dan sempurna. Sebagaimana juga ditegaskan dalam ayat-ayat lainnya, diantaranya;

“Dan Katakanlah: “Segala puji bagi Allah yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (Al Isra’: 111)

Keutamaan surat Al Ikhlas

Di antara keutamaan surat Al-Ikhlash adalah sebagai berikut:



1. Mendapatkan kecintaan Allah subhanahu wata’ala

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus seorang shahabat dalam sebuah pertempuran. Lalu dia mengimami sholat dan selalu membaca surat Al Ikhlas. Tatkala mereka kembali dari pertempuran mereka adukan hal tersebut kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda: “Tanyakan kepadanya apa yang melatarbelakangi dia berbuat seperti itu, merekapun menanyakannya. Lalu Dia pun menjawab: “Karena sesungguhnya surat Al Ikhlas itu mengandung sifat yang dimiliki oleh Ar Rahman (Allah) dan aku suka untuk membacanya. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kabarkan kepadanya bahwa Allah subhanahu wata’ala mencintainya” (HR. Al-Bukhari no. 7375)

2. Mendapatkan Jannah

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku pernah bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan disaat itu beliau mendengar seseorang membaca:

قُلْ هُوَاللهُ أَحَدٌ


Lalu beliau bersabda: “Dia telah mendapatkan”, Abu Hurairah bertanya: “Mendapatkan apa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Al Jannah (surga).”(HR. At Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda: “Kecintaanmu terhadap surat Al Ikhlas memasukkanmu ke dalam al jannah.” (HR. Al-Bukhari)

3. Do’a yang tidak tertolak

Dari Buraidah bin Khusaib radhiallahu ‘anhu, beiau berkata: “Aku pernah masuk masjid bersama Nabi, tiba-tiba ada seorang shahabat shalat dan membaca dalam do’anya:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَ لُكَ بِأَنِّي أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ اْللأَ حَدُ ألصَّمَدُ اَّّلذِيْ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ


Lalu beliau bersabda: “Demi jiwaku yang ada ditangan-Nya. Sungguh dia telah meminta dengan nama-Nya yang mulia, yang jika ia meminta dengan nama tersebut, Allah akan memberinya dan jika dia berdo’a dengannya, diterima.”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Maroji’ : Salafy.org

“TAFSIR BISMILLAH/BASMALLAH” بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ “Bismillaahirrahmanirahim”| As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah


Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah
Firman Allah:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Jar majrur (bi ismi) di awal ayat berkaitan dengan kata kerja yang tersembunyi setelahnya sesuai dengan jenis aktifitas yang sedang dikerjakan. Misalnya anda membaca basmalah ketika hendak makan, maka takdir kalimatnya adalah : “Dengan menyebut nama Allah aku makan”.
Kita katakan (dalam kaidah bahasa Arab) bahwa jar majrur harus memiliki kaitan dengan kata yang tersembunyi setelahnya, karena keduanya adalah ma’mul. Sedang setiap ma’mul harus memiliki ‘amil.
Ada dua fungsi mengapa kita letakkan kata kerja yang tersembunyi itu di belakang:
Pertama : Tabarruk (mengharap berkah) dengan mendahulukan asma Allah Azza wa Jalla.
Kedua : Pembatasan maksud, karena meletakkan ‘amil dibelakang berfungsi membatasi makna. Seolah engkau berkata : “Aku tidak makan dengan menyebut nama siapapun untuk mengharap berkah dengannya dan untuk meminta pertolongan darinya selain nama Allah Azza wa Jalla”.
Kata tersembunyi itu kita ambil dari kata kerja ‘amal (dalam istilah nahwu) itu pada asalnya adalah kata kerja. Ahli nahwu tentu sudah mengetahui masalah ini. Oleh karena itulah kata benda tidak bisa menjadi ‘ami’l kecuali apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Lalu mengapa kita katakan : “Kata kerja setelahnya disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang sedang dikerjakan”, karena lebih tepat kepada yang dimaksud. Oleh sebab itu, Rasulullah صلی الله عليه وسلم  bersabda:
وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ- عَلَى اسْمِ اللَّهِ-
“Barangsiapa yang belum menyembelih, maka jika menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah“[1] Atau : “Hendaklah ia menyembelih atas nama Allah”[2]
Kata kerja, yakni ‘menyembelih’, disebutkan secara khusus disitu.
Lafzhul Jalalah (اللهِ).
Merupakan nama bagi Allah Rabbul Alamin, selain Allah tidak boleh diberi nama denganNya. Nama ‘Allah’ merupakan asal, adapun nama-nama Allah selainnya adalah tabi’ (cabang darinya).
Ar-Rahmaan  (الرَّحْمنِ)
Yakni yang memiliki kasih sayang yang maha luas. Oleh sebab itu, disebutkan dalam wazan fa’laan, yang menunjukkan keluasannya.
Ar-Rahiim(الرَّحِيمِ)
Yakni yang mencurahkan kasih sayang kepada hamba-hamba yang dikehendakiNya. Oleh sebab itu, disebutkan dalam wazan fa’iil, yang menunjukkan telah terlaksananya curahan kasih saying tersebut. Di sini ada dua penunjukan kasih sayang, yaitu kasih sayang merupakan sifat Allah, seperti yang terkandung dalam nama ‘Ar-Rahmaan’ dan kasih sayang yang merupakan perbuatan Allah, yakni mencurahkan kasih sayang kepada orang-orang yang disayangiNya, seperti yang terkandung dalam nama ‘Ar-Rahiim’. Jadi, Ar-Rahmaan dan Ar-Rahiiim adalah dua Asma’ Allah yang menunjukkan Dzat, sifat kasih sayang dan pengaruhnya, yaitu hikmah yang merupakan konsekuensi dari sifat ini.
Kasih sayang yang Allah tetapkan bagi diriNya bersifat hakiki berdasarkan dalil wahyu dan akal sehat. Adapun dalil wahyu, seperti yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang penetapan sifat Ar-Rahmah (kasih sayang) bagi Allah, dan itu banyak sekali. Adapun dalil akal sehat, seluruh nikmat yang kita terima dan musibah yang terhindar dari kita merupakan salah satu bukti curahan kasih sayang Allah kepada kita.
Sebagian orang mengingkari sifat kasih sayang Allah yang hakiki ini. Mereka mengartikan kasih sayang di sini dengan pemberian nikmat atau kehendak memberi nikmat atau kehendak memberi nikmat. Menurut akal mereka mustahil Allah memiliki sifat kasih sayang. Mereka berkata: “Alasannya, sifat kasih sayang menunjukkan adanya kecondongan, kelemahan, ketundukan dan kelunakan. Dan semua itu tidak layak bagi Allah”.
Bantahan terhadap mereka dari dua sisi:
Pertama : Kasih sayang itu tidak selalu disertai ketundukan, rasa iba dan kelemahan. Kita lihat raja-raja yang kuat, mereka memiliki kasih sayang tanpa disertai hal itu semua.
Kedua : Kalaupun hal-hal tersebut merupakan konsekuensi sifat kasih sayang, maka hanya berlaku pada sifat kasih sayang yang dimiliki makhluk. Adapun sifat kasih sayang yang dimiliki Al-Khaliq سبحانه و تعالى adalah yang sesuai dengan kemahaagungan, kemahabesaran dan kekuasanNya. Sifat yang tidak akan berkonsekuensi negative dan cela sama sekali.
Kemudian kita katakan kepada mereka : Sesungguhnya akal sehat telah menunjukkan adanya sifat kasih sayang yang hakiki bagi Allah سبحانه و تعالى. Pemandangan yang sering kita saksikan pada makhluk hidup, berupa kasih sayang di antara mereka, jelas menunjukkan adanya kasih sayang Allah. Karena kasih sayang merupakan sifat yang sempurna. Dan Allah lebih berhak memiliki sifat yang sempurna. Kemudian sering juga kita saksikan kasih sayang Allah secara khusus, misalnya turunnya hujan, berakhirnya masa paceklik dan lain sebagainya yang menunjukkan kasih sayang Allah سبحانه و تعالى.
Lucunya, orang-orang yang mengingkari sifat kasih sayang Allah yang hakiki dengan alasan tidak dapat diterima akal atau mustahil menurut akal, justru menetapkan sifat iradah (berkehendak) yang hakiki dengan argumentasi akal yang lebih samar daripada argumentasi akal dalam menetapkan sifat kasih sayang bagi Allah. Mereka berkata : “Keistimewaan yang diberikan kepada sebagian makhluk yang membedakannya dengan yang lain menurut akal menunjukkan sifat iradah”. Tidak syak lagi hal itu benar. Akan tetapi hal tersebut lebih samar disbanding dengan tanda-tanda adanya kasih sayang Allah. Karena hal tersebut hanya dapat diketahui oleh orang-orang yang pintar. Adapun tanda-tanda kasih sayang Allah dapat diketahui oleh semua orang, tidak terkecuali orang awam. Jika anda bertanya kepada seorang awam tentang hujan yang turun tadi malam : “Berkat siapakah turunnya hujan tadi malam ?” Ia pasti menjawab : “berkat karunia Allah dan rahmatNya”
MASALAH
Apakah basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Fatihah ataukah bukan ?
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat bahwa basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Fatihah, harus dibaca jahr (dikeraskan bacaannya) dalam shalat dan berpendapat tidak sah shalat tanpa membaca basmalah, sebab masih termasuk dalam surat Al-Fatihah.
Sebagian ulama lain berpendapat, basmalah tidak termasuk dalam surat Al-Fatihah. Namun ayat yang berdiri sendiri dalam Al-Qur’an.
Inilah pendapat yang benar. Pendapat ini berdasarkan nash dan rangkaian ayat dalam surat ini.
Adapun dasar di dalam nash, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه  bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم  bersabda : Allah سبحانه و تعالى  berfirman:
قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي، فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي، وَإِذَا قَالَ {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي، وَإِذَا قَالَ {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ} قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي، فَإِذَا قَالَ {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ، فَإِذَا قَالَ {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ. صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
“Aku membagi shalat (yakni surat Al-Fatihah) menjadi dua bagian, separuh untuk-Ku dan separuh untuk hamba-Ku. Apabila ia membaca: “Segala puji bagi Allah”. Maka Allah menjawab: “Hamba-Ku telah memuji-Ku”. Apabila ia membaca: “Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”. Maka Allah menjawab: “Hamba-Ku telah menyanjung-Ku”. Apabila ia membaca: “Penguasa hari pembalasan”. Maka Allah menjawab: “Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku”. Apabila ia membaca: “Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”. Maka Allah menjawab: “Ini separoh untuk-Ku dan separoh untuk hamba-Ku”. Apabila ia membaca: “Tunjukilah kami kepada jalan yang lurus. (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”. Maka Allah menjawab : “Ini untuk hamba-Ku, akan Aku kabulkan apa yang ia minta” [3]
Ini semacam penegasan bahwa basmalah bukan termasuk dalam surat Al-Fatihah. Dalam kitab Ash-Shahih diriwayatkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه, ia berkata :
صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ {الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} لَا يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا
“Aku pernah shalat di belakang Nabi صلی الله عليه وسلم, Abu Bakar, Umar dan Utsman رضي الله عنهم. Mereka semua membuka shalat dengan membaca: “Alhamdulillaahi Rabbil ‘Aalamin” dan tidak membaca: ‘Bismillaahirrahmaanirrahiim” di awal bacaan maupun di akhirnya. [4]
Maksudnya mereka tidak mengeraskan bacaannya. Membedakan antara basmalah dengan hamdalah dalam hal dikeraskan dan tidaknya menunjukkan bahwa basmalah tidak termasuk dalam surat Al-Fatihah.

[1]  HR. Bukhari dan Muslim
[2]  HR. Bukhari dan Muslim
[3]  HR. Muslim
[4]  HR. Muslim
Disalin dari E-Book kitab Tafsir Juz ‘Amma, penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Diberdayakan oleh Blogger.