-->
Tampilkan postingan dengan label Jenazah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jenazah. Tampilkan semua postingan

16 Desember 2012

Tuntunan dalam Berziarah Kubur


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ‏‎ ‎زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ،‏‎ ‎فَزُوْرُوْهَا لِتَذْكِرِكُمْ‏‎ ‎زِيَارَتُهَا خَيْراً
“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu berbuat kebajikan.” (HR. Ahmad, hadits sahih)
Di antara yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah:
1. Ketika masuk, disunahkan menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada para sahabat agar mengucapkan,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ‏‎ ‎الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ‏‎ ‎وَ إِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ‏‎ ‎لاَحِقُوْنَ ، أَسْأَلُ اللهَ لَناَ‏‎ ‎وَ لَكُمْ الْعَافِيَةَ) مِنَ‏‎ ‎الْعَذَابَ)
“Semoga keselamatan tercurah untuk kalian wahai para penghuni kubur, dari orang-orang beriman. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah, untuk kami dan untuk kalian keselamatan (dari azab).” (HR. Muslim dan lainnya)
2. Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ‏‎ ‎وَ لاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya.” (HR. Muslim)
3. Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada orang yang dikubur –pent.). Karena Allah berfirman,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ‏‎ ‎الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah).” (AI-Hajj: 29)
4. Tidak membaca Al-Quran di kuburan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ‏‎ ‎مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ‏‎ ‎يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ‏‎ ‎تـُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ‏‎ ‎الْبَقَرَةِ
“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim)
Ini merupakan isyarat bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Quran, berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Quran di kuburan adalah tidak sahih.
5. Adapun meminta pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun mayit itu seorang nabi atau wali, ini merupakan syirik besar karena Allah berfirman,
وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا‎ ‎لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ‏‎ ‎فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا‎ ‎مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Yunus: l06)
(Orang-orang yang zhalim adalah musyrikin).
6. Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit karena hal ini menyerupai orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dalam perkara yang tidak bermanfaat. Apabila harta itu disedekahkan kepada orang-orang fakir dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuk si mayit dan bagi orang-orang fakir tersebut.
7. Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang, “Beliau melarang mengapur kuburan dan membangun di atasnya.”
Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda,
أَتَعَلـَّمُ عَلَى قَبْرِ أَخِيْ
“Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan)
Sumber: Manhaj Al-Firqah An-Najiyah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
Lihat: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bagaimana-cara-kita-menziarahi-kuburan/

Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Syariat


Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni rahimahullah ditanya mengenai ziarah kubur yang disyariatkan. Beliau rahimahullah menjawab, Perlu diketahui bahwa ziarah kubur ada dua bentuk: ziarah kubur yang disyariatkan dan ziarah kubur yang jauh dari tuntunan Islam.
Ziarah Kubur yang Disyariatkan
Contoh dari ziarah kubur yang disyariatkan adalah mendoakan si mayit, sebagaimana dibolehkan juga melaksanakan shalat jenazah untuknya. Dasar dari hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menziarahi kubur Baqi’ dan kubur pada syuhada’ Uhud. Kemudian beliau mengajari para sahabatnya, jika mereka menziarahi kubur hendaklah membaca do’a:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ‏‎ ‎مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ‏‎ ‎اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ يَرْحَمُ‏‎ ‎اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا‎ ‎وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين‎ ‎نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ‏‎ ‎الْعَافِيَةَ ، اللَّهُمَّ لَا‎ ‎تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا‎ ‎تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ‏‎ ‎لَنَا وَلَهُمْ
“Semoga keselamatan bagi kalian wahai negeri (peristirahatan sementara) kaum mukminin, dan kami insya Allah akan bertemu kalian. Semoga Allah merahmati kalian yang lebih dahulu dari kami dan kami pun akan menyusul kalian. Kami memohon pada Allah keselamatan pada kami dan kalian. Ya Allah, janganlah halangi ganjaran bagi mereka. Janganlah beri siksaan kepada mereka setelah itu. Ampunilah dosa-dosa kami dan mereka.”
Demikian pula setiap do’a orang mukmin untuk para nabi dan selainnya, sebagaimana kita temukan dalam pensyariatan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits yang shahih,
إذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ‏‎ ‎فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ‏‎ ‎صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ‏‎ ‎صَلَّى عَلَيَّ مَرَّةً وَاحِدَةً‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا‎ ‎عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي‎ ‎الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا دَرَجَةٌ‏‎ ‎فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إلَّا‎ ‎لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ‏‎ ‎وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا‎ ‎ذَلِكَ الْعَبْدَ فَمَنْ سَأَلَ‏‎ ‎اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ‏‎ ‎لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ‏‎ ‎الْقِيَامَةِ ، وَمَا مِنْ مُسْلِمٍ‏‎ ‎يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلَّا رَدَّ‏‎ ‎اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى‎ ‎أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ
“Jika kalian mendengar muadzin (orang yang mengumandangkan adzan), maka katakanlah semisal yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah padaku karena barangsiapa yang bershalawat padaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10 kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku karena wasilah adalah suatu derajat di surga yang hanya diberikan pada hamba-hamba Allah. Aku berharap termasuk hamba yang mendapatkan wasilah tersebut. Barangsiapa yang meminta pada Allah wasilah untukku, maka ia pantas mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat nanti. Setiap muslim yang mengucapkan salam untukku, Allah akan kembalikan ruhku padaku sampai aku balas salam tersebut.”
Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam
Ziarah kubur yang jauh dari tuntunan Islam adalah ziarah kubur yang dilakukan oleh pelaku syirik yang sejenis ziarah kubur yang dilakukan oleh orang-orang Nashrani. Mereka memaksudkan do’a pada mayit dan beristi’anah (meminta tolong) melalui mayit yang ada di dalam kubur. Berbagai hajat diminta melalui perantaraan penghuni kubur.
Mereka pun shalat di sisi kubur dan berdoa melalui perantaraan si mayit. Perbuatan semacam ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh ulama masa silam dan para imam besar. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menutup jalan agar tidak memasuki pintu syirik dengan melakukan semacam ini. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di saat sakit menjelang kematiannya,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ‏‎ ‎وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ‏‎ ‎أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ‏‎ ‎يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا
“Sungguh Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid (layaknya tempat ibadah). Dia telah memperingatkan apa yang mereka perbuat.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Seandainya bukan karena sabda beliau ini, tentu kubur beliau akan ditampakkan di luar rumah. Sungguh dilarang jika ada yang menjadikan kuburannya sebagai masjid.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lima hari sebelum kematiannya,
إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا‎ ‎يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ‏‎ ‎أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ‏‎ ‎مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ‏‎ ‎عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan (para nabi dan orang-orang shalih dari mereka) sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena sungguh aku melarang kalian dari hal itu”.”
Dari sini, kita dapat melihat bahwa ziarah bentuk pertama yang disebutkan di awal termasuk jenis amalan yang dituntunkan dan bentuk ihsan (berbuat baik) terhadap sesama.
Ziarah bentuk pertama tersebut dapat mensucikan hati sebagaimana yang Allah perintahkan (agar berziarah kubur untuk mengingat kematian). Sedangkan ziarah bentuk kedua termasuk bentuk syirik kepada Allah dan termasuk tindak kezholiman karena tidak menempatkan hak Allah dan hak hamba dengan benar. Dalam hadits yang shahih dikatakan,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ‏‎ ‎عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمَّا‎ ‎أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى‎ ‎‏} الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ‏‎ ‎يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ‏‎ ‎‏{‏‎ ‎شَقَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ‏‎ ‎النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ وَقَالُوا : أَيُّنَا لَمْ‏‎ ‎يَظْلِمْ نَفْسَهُ ؟ فَقَالَ‏‎ ‎النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ إنَّمَا هُوَ الشِّرْكُ‏‎ ‎أَلَمْ تَسْمَعُوا قَوْلَ الْعَبْدِ‏‎ ‎الصَّالِحِ : } إنَّ الشِّرْكَ‏‎ ‎لَظُلْمٌ عَظِيمٌ {
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat Allah menurunkan ayat (yang artinya): “Orang-orang beriman yaitu mereka yang tidak mencampuri keimanan mereka dengan kezholiman.” (QS. Al An’am: 82) Ketika mendengar ayat tersebut, para sahabat pun menjadi gelisah. Mereka pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lantas siapakah –wahai Rasul- yang tidak berbuat zholim pada dirinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya yang dimaksud zholim dalam ayat tersebut adalah syirik. Tidakkah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang sholih (yang artinya), “Sesungguhnya syirik adalah kezholiman yang paling besar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي‎ ‎وَثَنًا يُعْبَدُ
“Ya Allah, janganlah jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah.”
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ‏‎ ‎آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا‎ ‎وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ‏‎ ‎وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23)
Para ulama salaf mengatakan,
هَؤُلَاءِ كَانُوا قَوْمًا‎ ‎صَالِحِينَ فِي قَوْمِ نُوحٍ‏‎ ‎فَلَمَّا مَاتُوا عَكَفُوا عَلَى‎ ‎قُبُورِهِمْ وَصَوَّرُوا‎ ‎تَمَاثِيلَهُمْ فَكَانَ هَذَا‎ ‎أَوَّلَ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ
“Berhala-berhala yang disebutkan dalam ayat tersebut dulunya adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, kaum Nuh beri’tikaf di kubur mereka dan membuat patung-patung yang menyerupai mereka. Inilah awal penyembahan berhala.”
Ziarah bentuk kedua ini sejenis dengan ibadahnya orang Nashrani. Hal semacam ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para tabi’in. Mereka tidak pernah memanjatkan do’a di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seperti ini pun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf lainnya. Bahkan para ulama besar melarang seseorang berdiam diri di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdo’a di situ. Para ulama tersebut katakan bahwa amalan semacam ini sangat jauh dari tuntunan Islam.
Para sahabat dan para tabi’in tidak pernah melakukan hal semacam ini. Yang mereka lakukan adalah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghuni kubur lainnya, selepas itu mereka pun pergi.
Kalau kita dapat menyaksikan, Abdullah bin ‘Umar ketika memasuki masjid Nabawi, beliau mengucapkan, “Semoga keselamatan kepadamu wahai Rasulullah. Semoga keselamatan kepadamu wahai Abu Bakr. Semoga keselamatan kepadamu wahai ayahku (Umar bin Khottob).” Selepas itu, Ibnu ‘Umar lekas pergi.
Imam Malik dan ulama besar lainnya memiliki perkataan tegas mengenai hal ini. Abu Yusuf dan ulama lainnya juga memiliki perkataan demikian. Mereka berkata bahwa tidak boleh bagi seorang pun meminta kepada Allah dengan menggunakan perantaraan seorang nabi, malaikat atau lainnya. Kaum muslimin (yaitu para sahabat) dahulu pernah tertimpa kemarau dan kekeringan. Namun mereka berdo’a memohon pada Allah agar diturunkan hujan. Mereka pun berdoa atas musuh-musuhnya dan meminta agar diberi pertolongan melalui do’a orang-orang sholih (yang masih hidup). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ‏‎ ‎إلَّا بِضُعَفَائِكُمْ :‏‎ ‎بِدُعَائِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ‏‎ ‎وَإِخْلَاصِهِمْ
“Sungguh kalian akan diberi pertolongan dan diberi rizki berkat do’a orang-orang lemah di antara kalian, yaitu berkat do’a, shalat dan keikhlasan mereka.”
Namun lihatlah, mereka tidak pernah sama sekali memanjatkan do’a di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang sholih (yang sudah mati). Mereka pun tidak melaksanakan shalat di sisi kuburan dan tidak meminta hajat darinya. Mereka pun tidak bersumpah atas nama Allah melalui perantaraan orang yang sudah mati, semisal dengan mengatakan: “Aku meminta pada Allah dengan hak si fulan dan si fulan.” Semua ini sangat jauh dari tuntunan Islam.
Ingatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ الْقَرْنُ‏‎ ‎الَّذِي بُعِثْت فِيهِمْ ثُمَّ‏‎ ‎الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik generasi adalah generasi yang hidup saat aku diutus (yaitu para sahabat). Kemudian setelah itu adalah orang-orang setelah mereka.”
Para ulama telah sepakat bahwa para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik generasi dari umat ini (itu berarti mereka yang pantas dijadikan teladan, pen). [Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 24/326-329, Darul Wafa ’, cetakan ketiga, tahun 1426 H]
Apa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid?
Dalam perkataan lainnya, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni rahimahullah menjelaskan, “Menjadikan suatu tempat sebagai masjid adalah menjadikan shalat lima waktu dan ibadah lainnya di tempat tersebut sebagaimana ibadah-ibadah tersebut diadakan di masjid. Jadi tempat yang dijadikan sebagai masjid adalah tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah dan berdo’a kepada-Nya di situ, dan bukan khusus do’a tersebut ditujukan pada makhluk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal semacam ini yaitu menjadikan kubur mereka sebagai masjid dengan maksud melakukan shalat di sana sebagaimana ibadah yang dilakukan di masjid.
Walaupun orang yang melakukan ibadah di kubur tersebut memaksudkannya sebagai ibadah kepada Allah semata. Ini tetap terlarang agar tidak sampai terjerumus dalam keharaman yang lebih parah.
Kecuali jika memang orang tersebut menjadikan ibadah di sana ditujukan pada penghuni kubur, berdoa untuknya, menjadikannya sebagai perantara dalam berdoa dan berdoa di sisi kubur, (yang semacam ini jelas terlarangnya, pen). Intinya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu untuk beribadah kepada Allah semata) itu terlarang sebagaimana dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dilarang karena dapat mengantarkan pada syirik pada Allah. Perlu diingat bahwa setiap perbuatan yang bisa mengantarkan pada mafsadat (bahaya) dan tidak ada maslahat yang dominan, maka hal tersebut terlarang.” [Majmu’ Al Fatawa, 1/163]
Dalam kesempatan yang lain, beliau rahimahullah juga berkata, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama salaf dan ulama-ulama besar yang ada mengenai terlarangnya menjadikan kubur sebagai masjid. Seperti dimaklumi bersama bahwa masjid dibangun untuk shalat, dzikir, dan membaca al Qur’an. Jika kubur difungsikan untuk sebagian ibadah-ibadah tadi, maka ini termasuk dalam larangan menjadikan kubur sebagai masjid.” [Majmu’ Al Fatawa, 24/302]
Akhir Kata
Dari penjelasan ini, silakan para pembaca bandingkan ziarah kubur yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin saat ini di kuburan para habib dan para wali. Apakah seperti itu termasuk disyariatkan atau malah termasuk menjadikan kubur sebagai masjid?
Semoga sajian yang singkat ini bisa jadi renungan bagi yang ingin meraih hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber: http://www.rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3005-ziarah-kubur-yang-jauh-dari-tuntunan-islam.html

Sebab-sebab Seorang Mendapat Azab Kubur


Banyak sekali hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan adzab kubur. Sampai-sampai Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya Ar-Ruh menyatakan: “Secara global, mereka diadzab karena kejahilan mereka tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak melaksanakan perintah-Nya, dan karena perbuatan mereka melanggar larangan-Nya. Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengadzab ruh yang mengenal-Nya, mencintai-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan meninggalkan larangan-Nya.
Demikian juga, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengadzab satu badan pun yang ruh tersebut memiliki ma’rifatullah (pengenalan terhadap Allah) selama-lamanya. Sesungguhnya adzab kubur dan adzab akhirat adalah akibat kemarahan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya terhadap hamba-Nya. Maka barangsiapa yang menjadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala marah dan murka di dunia ini, lalu dia tidak bertaubat dan mati dalam keadaan demikian, niscaya dia akan mendapatkan adzab di alam barzakh sesuai dengan kemarahan dan kemurkaan-Nya.” (Ar-Ruh hal. 115)
Di antara sebab-sebab adzab kubur secara terperinci adalah sebagai berikut:
1. Kekafiran dan kesyirikan.
Sebagaimana adzab yang menimpa Fir’aun dan bala tentaranya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَوَقَاهُ اللهُ سَيِّئَاتِ مَا‎ ‎مَكَرُوا وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ‏‎ ‎سُوءُ الْعَذَابِ. النَّارُ‏‎ ‎يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا‎ ‎وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ‏‎ ‎السَّاعَةُ أَدْخِلُوا ءَالَ‏‎ ‎فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
“Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras’.” (Ghafir: 45-46)
2. Kemunafikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ‏‎ ‎الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ‏‎ ‎أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا‎ ‎عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ‏‎ ‎نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ‏‎ ‎ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ‏‎ ‎عَظِيمٍ
“Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada adzab yang besar.” (At-Taubah: 101)
3. Tidak menjaga diri dari air kencing dan mengadu domba.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَرَّ النَّبِيُّ n بِقَبْرَينِ‏‎ ‎فَقَالَ: إِنَّهُمَا‎ ‎لَيُعَذَّبَانِ وَمَا‎ ‎يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا‎ ‎أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ‏‎ ‎يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ‏‎ ‎وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي‎ ‎بِالنَّمِيمَةِ. فَأَخَذَ‏‎ ‎جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا‎ ‎نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ‏‎ ‎قَبْرٍ وَاحِدَةً. فَقَالُوا: يَا‎ ‎رَسُولَ اللهِ، لِمَا فَعَلْتَ‏‎ ‎هَذَا؟ قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ‏‎ ‎عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang diadzab, dan tidaklah keduanya diadzab disebabkan suatu perkara yang besar (menurut kalian). Salah satunya tidak menjaga diri dari percikan air kencing, sedangkan yang lain suka mengadu domba antara manusia.” Beliau lalu mengambil sebuah pelepah kurma yang masih basah, kemudian beliau belah menjadi dua bagian dan beliau tancapkan satu bagian pada masing-masing kuburan. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan adzab tersebut dari keduanya selama pelepah kurma itu belum kering.” (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
4. Ghibah.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَمَّا عَرَجَ بِي رَبِّي عَزَّ‏‎ ‎وَجَلَّ مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ‏‎ ‎أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ‏‎ ‎يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ‏‎ ‎وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ‏‎ ‎هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ:‏‎ ‎هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ‏‎ ‎لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي‎ ‎أَعْرَاضِهِمْ
“Tatkala Rabbku memi’rajkanku (menaikkan ke langit), aku melewati beberapa kaum yang memiliki kuku dari tembaga, dalam keadaan mereka mencabik-cabik wajah dan dada mereka dengan kukunya. Maka aku bertanya: ‘Siapakah mereka ini wahai Jibril?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging (suka mengghibah) dan menjatuhkan kehormatan manusia’.” (HR. Ahmad, dishahihkan Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 533. Hadits ini juga dicantumkan dalam Ash-Shahihul Musnad karya Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu)
5. Niyahah (meratapi jenazah).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ‏‎ ‎بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya mayit itu akan diadzab karena ratapan keluarganya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat lain dalam Shahih Muslim:
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ‏‎ ‎بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
“Mayit itu akan diadzab di kuburnya dengan sebab ratapan atasnya.”
Jumhur ulama berpendapat, hadits ini dibawa kepada pemahaman bahwa mayit yang ditimpa adzab karena ratapan keluarganya adalah orang yang berwasiat supaya diratapi, atau dia tidak berwasiat untuk tidak diratapi padahal dia tahu bahwa kebiasaan mereka adalah meratapi orang mati. Oleh karena itu Abdullah ibnul Mubarak rahimahullahu berkata: “Apabila dia telah melarang mereka (keluarganya) meratapi ketika dia hidup, lalu mereka melakukannya setelah kematiannya, maka dia tidak akan ditimpa adzab sedikit pun.” (Umdatul Qari’, 4/78)
Adzab di sini menurut mereka maknanya adalah hukuman. (Ahkamul Jana’iz, hal. 41)
Selain sebab-sebab di atas, ada beberapa hal lain yang akan disebutkan dalam pembahasan Macam-macam Adzab Kubur.
Apakah Adzab Kubur itu Terus-Menerus?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: “Jawaban terhadap pertanyaan ini:
1. Adzab kubur bagi orang-orang kafir terjadi terus-menerus dan tidak mungkin terputus karena mereka memang berhak menerimanya. Seandainya adzab tersebut terputus atau berhenti, maka kesempatan ini menjadi waktu istirahat bagi mereka. Padahal mereka bukanlah orang-orang yang berhak mendapatkan hal itu. Maka, mereka adalah golongan orang-orang yang terus-menerus dalam adzab kubur sampai datangnya hari kiamat, walaupun panjang masanya.
2. Orang-orang beriman yang berbuat maksiat, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengadzab mereka dengan sebab dosa-dosanya. Di antara mereka ada yang diadzab terus-menerus, ada pula yang tidak. Ada yang panjang masanya, ada pula yang tidak, tergantung dosa-dosanya serta ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2/123)
Macam-macam Adzab Kubur
1. Diperlihatkan neraka jahannam.
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا‎ ‎غُدُوًّا وَعَشِيًّا
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Ghafir: 46)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا مَاتَ‏‎ ‎عُرِضَ عَلَيْهِ مَقْعَدَهُ‏‎ ‎بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ، إِنْ‏‎ ‎كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ‏‎ ‎فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَإِنْ‏‎ ‎كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ‏‎ ‎أَهْلِ النَّارِ فَيُقَالُ: هَذَا‎ ‎مَقْعَدُكَ حَتَّى يَبْعَثَكَ‏‎ ‎اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian mati maka akan ditampakkan kepadanya calon tempat tinggalnya pada waktu pagi dan sore. Bila dia termasuk calon penghuni surga, maka ditampakkan kepadanya surga. Bila dia termasuk calon penghuni neraka maka ditampakkan kepadanya neraka, dikatakan kepadanya: ‘Ini calon tempat tinggalmu, hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala membangkitkanmu pada hari kiamat’.” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Dipukul dengan palu dari besi.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَأَمَّا الْكَافِرُ‏‎ ‎وَالْمُنَافِقُ فَيَقُولَانِ لَهُ:‏‎ ‎مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا‎ ‎الرَّجُلِ؟ فَيَقُولُ: لَا‎ ‎أَدْرِي، كُنْتُ أَقُولُ مَا‎ ‎يَقُولُ النَّاسُ. فَيَقُولَانِ:‏‎ ‎لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ. ثُمَّ‏‎ ‎يُضْرَبُ بِمِطْرَاقٍ مِنْ حَدِيدٍ‏‎ ‎بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ‏‎ ‎فَيَسْمَعُهَا مَنْ عَلَيْهَا‎ ‎غَيْرُ الثَّقَلَيْنِ
Adapun orang kafir atau munafik, maka kedua malaikat tersebut bertanya kepadanya: “Apa jawabanmu tentang orang ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam)?” Dia mengatakan: “Aku tidak tahu. Aku mengatakan apa yang dikatakan orang-orang.” Maka kedua malaikat itu mengatakan: “Engkau tidak tahu?! Engkau tidak membaca?!” Kemudian ia dipukul dengan palu dari besi, tepat di wajahnya. Dia lalu menjerit dengan jeritan yang sangat keras yang didengar seluruh penduduk bumi, kecuali dua golongan: jin dan manusia.” (Muttafaqun ‘alaih)
3. Disempitkan kuburnya, sampai tulang-tulang rusuknya saling bersilangan, dan didatangi teman yang buruk wajahnya dan busuk baunya.
Dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu yang panjang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang orang kafir setelah mati:
فَأَفْرِشُوهُ مِنَ النَّارِ‏‎ ‎وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا مِنَ‏‎ ‎النَّارِ؛ فَيَأْتِيهِ مِنْ‏‎ ‎حَرِّهَا وَسُمُومِهَا وَيَضِيقُ‏‎ ‎عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى‎ ‎تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلاَعُهُ‏‎ ‎وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ قَبِيحُ‏‎ ‎الْوَجْهِ قَبِيحُ الثِّيَابِ‏‎ ‎مُنْتِنُ الرِّيحِ فَيَقُولُ:‏‎ ‎أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُوؤُكَ،‏‎ ‎هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ‏‎ ‎تُوعَدُ. فَيَقُولُ: مَنْ أَنْتَ،‏‎ ‎فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ الَّذِي‎ ‎يَجِيءُ بِالشَّرِّ. فَيَقُولُ:‏‎ ‎أَنَا عَمَلُكَ الْخَبِيثُ.‏‎ ‎فَيَقُولُ: رَبِّ لَا تُقِمِ‏‎ ‎السَّاعَةَ
“Gelarkanlah untuknya alas tidur dari api neraka, dan bukakanlah untuknya sebuah pintu ke neraka. Maka panas dan uap panasnya mengenainya. Lalu disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya berimpitan. Kemudian datanglah kepadanya seseorang yang jelek wajahnya, jelek pakaiannya, dan busuk baunya. Dia berkata: ‘Bergembiralah engkau dengan perkara yang akan menyiksamu. Inilah hari yang dahulu engkau dijanjikan dengannya (di dunia).’ Maka dia bertanya: ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang datang dengan kejelekan.’ Dia menjawab: ‘Aku adalah amalanmu yang jelek.’ Maka dia berkata: ‘Wahai Rabbku, jangan engkau datangkan hari kiamat’.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
4. Dirobek-robek mulutnya, dimasukkan ke dalam tanur yang dibakar, dipecah kepalanya di atas batu, ada pula yang disiksa di sungai darah, bila mau keluar dari sungai itu dilempari batu pada mulutnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jibril dan Mikail ‘alaihissalam sebagaimana disebutkan dalam hadits yang panjang:
فَأَخْبِرَانِي عَمَّا رَأَيْتُ.‏‎ ‎قَالَا: نَعَمْ، أَمَّا الَّذِي‎ ‎رَأَيْتَهُ يُشَقُّ شِدْقُهُ‏‎ ‎فَكَذَّابٌ يُحَدِّثُ‏‎ ‎بِالْكَذْبَةِ فَتُحْمَلُ عَنْهُ‏‎ ‎حَتَّى تَبْلُغَ الْآفَاقَ‏‎ ‎فَيُصْنَعُ بِهِ إِلَى يَوْمِ‏‎ ‎الْقِيَامَةِ، وَالَّذِي‎ ‎رَأَيْتَهُ يُشْدَخُ رَأْسُهُ‏‎ ‎فَرَجُلٌ عَلَّمَهُ اللهُ‏‎ ‎الْقُرْآنَ فَنَامَ عَنْهُ‏‎ ‎بِاللَّيْلِ وَلَمْ يَعْمَلْ فِيهِ‏‎ ‎بِالنَّهَارِ يُفْعَلُ بِهِ إِلَى‎ ‎يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَالَّذِي‎ ‎رَأَيْتَهُ فِي الثَّقْبِ فَهُمُ‏‎ ‎الزُّنَاةُ، وَالَّذِي رَأَيْتَهُ‏‎ ‎فِي النَّهْرِ آكِلُوا الرِّبَا
“Beritahukanlah kepadaku tentang apa yang aku lihat.” Keduanya menjawab: “Ya. Adapun orang yang engkau lihat dirobek mulutnya, dia adalah pendusta. Dia berbicara dengan kedustaan lalu kedustaan itu dinukil darinya sampai tersebar luas. Maka dia disiksa dengan siksaan tersebut hingga hari kiamat. Adapun orang yang engkau lihat dipecah kepalanya, dia adalah orang yang engkau lihat dipecah kepalanya, dia adalah orang yang telah Allah ajari Al-Qur’an, namun dia tidur malam (dan tidak bangun untuk shalat malam). Pada siang hari pun dia tidak mengamalkannya. Maka dia disiksa dengan siksaan itu hingga hari kiamat. Adapun yang engkau lihat orang yang disiksa dalam tanur, mereka adalah pezina. Adapun orang yang engkau lihat di sungai darah, dia adalah orang yang makan harta dari hasil riba.” (HR. Al-Bukhari no. 1386 dari Jundub bin Samurah radhiyallahu ‘anhu)
5. Dicabik-cabik ular-ular yang besar dan ganas.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِذَا أَنَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ‏‎ ‎ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ،‏‎ ‎فَقُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟‎ ‎فَقَالَ: اللَّوَاتِي يَمْنَعْنَ‏‎ ‎أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ
“Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular yang ganas. Maka aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.” (HR. Al-Hakim. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih berkata: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.”)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber rujukan:
1. http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=811
2. http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=810

Hukum Membaca Surat Yasin dan Doa Berjamaah di Kuburan


Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa hukum membaca surat Yasin sesudah menguburkan mayat, serta apa hukum adzan di kuburan setelah memasukkan mayat ke liang lahat?
Beliau rahimahullah menjawab:
Membaca surat Yasin di atas kubur seseorang adalah bid’ah yang tidak ada asalnya (dalil), demikian juga membaca Al Qur’an setelah penguburan mayat. Hal itu bukanlah Sunnah, bahkan perbuatan itu adalah bid’ah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika telah selesai dari menguburkan mayat, beliau berdiri di atasnya dan berkata:
“Mintakanlah ampun bagi saudara kalian ini dan mohonkanlah baginya keteguhan. Sesungguhnya sekarang ini ia sedang ditanya.” [1]
Tidak pernah ada keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca Al Qur’an di atas kubur dan tidak pula memerintahkannya.
Beliau rahimahullah juga ditanya: Apakah hukum berdoa secara berjamaah disamping kuburan di mana salah satu dari mereka berdoa dan yang lainnya mengaminkan?
Maka beliau rahimahullah pun menjawab:
Hal ini tidak termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan pula sunnah para khalifah yang empat. Tidak lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengajarkan kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi mayit dan memohonkan keteguhan baginya. Semua itu dilakukan dengan sendiri-sendiri dan tidak dengan cara berjamaah.
Sumber: Kumpulan Fatwa Lengkap Tentang Ta’ziah oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin (penerjemah: ‘Aisyah Muhammad Bashori), penerbit: Cahaya Tauhid Press hal. 55 dan 60.
____________________
[HR. Abu Dawud II/70, Al Hakim I/370, Al Baihaqi IV/56, Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Az Zuhd hal. 129 berkata Al Hakim: “Shahih sanadnya dan disepakati oleh Adz Dzahabi.” Berkata An Nawawi (V/292): “Sanadnya jayyid (bagus).” Lihat Ahkamul Janaiz hal. 198. (-pent)

20 November 2012

Nasehat Kematian!



bismilah.jpg

Nasehat buat Para Camat

Setiap yang bernyawa adalah “camat” (calon mati). Kematian merupakan sebuah kemestian yang harus siap dihadapi oleh setiap orang, karena kita ini adalah “camat” . Allah -Ta’ala- berfirman di dalam Al-Qur’an Al-Karim,
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan kematian (QS. Al Imran:185)
bunga
Ya, setiap yang berjiwa itu akan mati. Apakah kematian itu? apakah engkau pernah berpikir tentang “perusak segala kenikmatan” dan segala misterinya? Apakah engkau merasa diperingatkan dan dinasehati olehnya, ketika ia mengambil dan mencabut kenikamatan-kenikmatan itu; ia melangkahimu untuk mendatangi orang lain dan esok ia akan mendatangimu?
Jadi, semua orang akan mati; engkau telah melihat dan mendengarnya. Orang yang bahagia adalah orang yang selalu mengambil peringatan dari orang lain atau mungkin engkau lupa akan ungkapan populer: “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasehat”.
Hendaklah engkau mempersiapkan dengan seluruh desah nafasmu, sehingga engkau menjadi orang yang apabila berada di pagi hari, dia tidak menunggu waktu sore; apabila berada di sore hari, dia tidak menunggu waktu pagi. Namun ia akan beramal sholeh untuk mengisi setiap jam yang sedang dijalaninya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Umar ketika mendengar Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
كُنْ فِيْ الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ آبِرُ سَبِيْلٍ
“Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang pengembara”.
Ibnu Umar-radhiyallahu ‘anhuma- berkata, “Apabila engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu waktu pagi. Apabila kamu berada di pagi hari, maka janganlah menunggu waktu sore. Pergunakanlah waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, dan masa hidupmu sebelum matimu”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya(6053), At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2333), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (698)]
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambaliy-rahimahullah- berkata, “Sesungguhya seorang mukmin tidak sepantasnya untuk menjadikan dunia sebagai tempat tinggalnya dan merasa tenang di dalamnya akan tetapi sepatutnya dia di dalam dunia ini bagaikan orang yang sedang melakukan perjalanan. Sungguh wasiat para nabi dan pengikutnya telah sepakat atas hal ini”. [Lihat Jami’ul Ulum wal Hikam (hal. 379) ]
Wahai calon penghini kubur, apa yang menyebabkan terpedaya oleh dunia? Tidak engkau mengetahui bahwa kamu akan meninggalkan duniamu dan duniamu akan meninggalkanmu? Mana rumahmu yang megah, pakaianmu yang indah, aroma wewangianmu, para pembantumu, dan keluagamu? Mana wajahmu yang tampan, kulitmu yang halus? Bagaimana keadaanmu setelah tiga hari di kubur? Saat itu tubuhmu telah ditumbuhi ulat dan cacing, mengoyak kafanmu, menghapuskan warnamu, memakan dagingmu, masuk ke dalam tulangmu, mencerai-beraikan anggota tubuhmu, merobek sendi-sendimu, melelehkan biji matamu dan pipimu.
أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذَمُّ اللَّذَّاتِ يَعْنِيْ الْمَوْتُ
“Perbanyaklah kalian mengingat penghancur kenikmatan, yaitu kematian”. [HR. At-Tirmidziy (2307), An-Nasa’iy (1824), dan Ibnu Majah (4258). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (1607)]
Cukuplah kematian membuat hati besedih, menjadikan mata menangis, perpisahan dengan orang-orang tercinta, penghilang segala kenikmatan dunia, pemutus segala angan-angan. Wahai orang-orang yang berpaling dari Allah, wahai orang yang tengah lengah dari ketaatan kepada Rabbnya, wahai orang yang setiap kali ia dinasehati, hawa nafsunya menolah nasihat ini, wahai orang yang dilalaikan oleh nafsunya dan tertipu oleh angan-angan panjangnya, tahukah kamu apa yang akan terjadi pada dirimu di saat kematianmu? Mungkin engkau bergumam dalam hati, “Saya akan mengucapkan la ilaha illallah”. Belum tentu wahai saudaraku!! Jika engkau masih tetap lalai dan berpaling dari Allah hingga tiba saat kematianmu, tentu engkau tidak akan mengucapkannya, bahkan kamu akan berharap untuk dihidupkan kembali.
Saudaraku, kemanakah engkau akan lari?? Apakah engkau akan mendaki gunung yang tinggi, atau menyelami lautan yang dalam, ataukah bersembunyi di benteng yang kokoh supaya dapat lolos dari intaian Malaikat Maut? Wahai saudaraku…. Engkau tidak akan dapat melarikan diri dari al-maut, sebab Rabb kita -Tabaraka wa ta’ala- berfirman,
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh” (QS. An-Nisa : 78)
Jika begitu, persiapkanlah dirimu dalam menghadapinya. Perbanyaklah bekalmu, karena perjalanan kita masihlah panjang. Janganlah engkau terlena dengan angan-angan yang kosong lagi menipu. Mengharap umurmu masih panjang, ternyata kematian sudah berada di ambang pintu. Janganlah engkau merasa cukup dengan kebaikan yang ada pada dirimu dan merasa ujub dengannya, sebab para salaf (pendahulu) kita dari kalangan para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik adalah orang-orang yang paling banyak melakukan ibadah, ketaatan dan amal shalih. Namun ternyata mereka tidak begitu saja mengandalkan amal perbuatan mereka, bahkan mereka senantiasa merasa khawatir jangan sampai apa yang mereka lakukan itu masih belum diterima oleh Allah, sehingga terus merasa kurang dalam beramal dan tak henti-hentinya memohon ampunan kepada Allah.
Ibnu Syaudzab berkata, ” Tatkala Abu Hurairah berada di ambang kematian, tiba-tiba beliau menangis. Orang-orang bertanya, “apa yang membuatmu menangis? Beliau menjawab : “jauhnya perjalanan, sedikitnya perbekalan dan banyaknya rintangan yang menghalang. Sementara saya tidak tahu akan dimasukkan ke neraka ataukah ke surga”. [Lihat Shifatush Shofwah (1/694) oleh Ibnul Jauziy]
Qabishah bin Qais Al Anbariy berkata, “Adh-Dhahhak bin Muzahim apabila datang sore hari beliau menangis. Ada orang yang bertanya, apa gerangan yang membuatmu menangis? Beliau menjawab,
لَا أَدْرِيْ مَا صَعُدَ الْيَوْمَ مِنْ عَمَلِيْ
“Aku tidak tahu, amalanku yang mana yang naik ke langit (diterima Allah) pada hari ini”. [Lihat Shifatush Shofwah (17/150)]
Subhanallah !!! Sungguh pemandangan yang sangat menakjubkan. Lihatlah diri kita dan bandingkan dengan mereka. Apa yang telah kita kerjakan untuk mengisi hari ini? Berapa banyak hari yang berlalu, berapa umur yang telah kita lewati? Namun sedikit di antara kita yang menghitung diri. Bahkan kebanyakan dari kita membiarkan hari-harinya lewat, sedang dia tenggelam di dalam lautan kelalaian dan gelombang panjang angan-angan.
Bertaubatlah sebelum datangnya hari yang telah dijanjikan dan kita berkata,
رَبَّنَا أَخِّرْنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ نُجِبْ دَعْوَتَكَ وَنَتَّبِعِ الرُّسُلَ …
“Ya Tuhan kami, beri tangguhlah kami (kembalikanlah kami ke dunia), walaupun sebentar saja. Niscaya kami akan mematuhi seruan Engkau dan akan mengikuti Rasul-Rasul….”. (QS. Ibrahim : 44)
Maka kita akan mendapatkan jawaban,
أَلَمْ تَكُنْ آَيَاتِي تُتْلَى عَلَيْكُمْ فَكُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونَ
“Bukankah ayat-ayatku telah dibacakan kepadamu sekalian, tetapi kamu selalu mendustakannya?” (QS. Al Mukminun :105)
Sungguh jika al-maut telah datang, maka ia tidak akan menangguhkan kita untuk bertaubat. Dia tidak dapat diundur, walaupun hanya sehari, sejam, bahkan sedetik pun.
Allah -Ta’ala- telah berfirman,
فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
“Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapar mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak pula memajukannya”. (QS. An-Nahl :61)
Umar bin DzarAl-Kufiy berkata, “Wahai pelaku kezhaliman! Sesungguhnya kamu sedang berada dalam masa penangguhan yang kamu minta itu maka manfaatkanlah sebelum akhir masa itu tiba dan beresegeralah sebelum ia berlalu. Batas akhir penangguhan adalah ketika kamu menemui ajal, saat sang maut datang ketika itu tidak berguna lagi penyesalan”. (HR. Abu Nu’aim Al-Ashbahaniy dalam Al Hilyah (5/115-116).
Suatu hal yang patut kita renungi adalah bekal kita untuk menghadapi kematian ini. Seorang yang cerdik akan mempersiapkan berbagai amalan yang dapat menyelamatkan dirinya dari huru-hara kematian, dan padang mahsyar.
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
وَأَكْيَسُهُمْ أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لَهُ إِسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الْأَكْيَاسُ
“Mukmin yang paling cerdik adalah yang paling banyak mengingat mati, dan paling baik persiapannya untuk mati. Itulah orang cerdik”. [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (4259). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1384)]
Pernahkah kita mengitung diri atas apa yang telah kita ucapkan dan kita perbuat? Mari segera kita jawab sebelum datang waktunya bagi kita untuk mengucapkan,
قالَ رَبِّ ارْجِعُونِ (99) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ
“Ya Rabbku kembalikanlah aku ke dunia, agar aku berbuat amal yang shalih terhadap apa yang aku tinggalkan”
Kemudian kita dapat jawaban,
كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ
“Sekali-sekali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkan saja dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan” (QS. Al Mu’minun:99-100)
Saudaraku, janganlah engkau merasa aman ketika menuju pembaringanmu. Boleh jadi dia adalah tidur terakhirmu di dunia; engkau tidak bangun lagi setelahnya, dan ketika bangun tahu-tahu engkau telah berada di dalam kubur. Selayaknya kita bersiap-siap selagi masih berada di dunia ini. Siapkanlah bekal aqidah, iman, ibadah, dan akhlaq yang baik, didasari ilmu wahyu dari Al-Qur’an, dan sunnah. Itulah yang akan mempermudah jalan kita di alam kubur, dan padang mahsyar. Semoga Allah -Ta’ala- menolong kita untuk selalu berzikir mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan memperbaiki ibadah hanya kepada-Nya.
Wahai saudaraku, perhatikanlah matahari yang terbit dan tenggelam. Sudahkah engkau renungkan hari yang kau lalaikan? Tanyakanlah, apa yang sudah engkau persembahkan untuk menyambut hari yang tidak bermanfaat harta dan anak-anak? Amat banyak manusia yang tidak memiliki perhatian terhadap berlalunya waktu, padahal nafasmu wahai anak Adam sesuatu yang dihitung dan tertulis.
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْئَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيْمَ فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَ أَبْلَأَ
“Tak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanyai tentang umurnya dimana ia habiskan; tentang ilmunya dalam perkara apa ia gunakan; hartanya dari mana ia peroleh dan kemana ia infaqkan; dan tentang jasadnya dimana ia gunakan”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2417),Ad-Darimiy dalam Sunan-nya (537), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (111). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (126)]
فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا لَكَانَ الْمَوْتُ رَاحَةَ كُلِّ حَيٍّ
وَلَكِنَّا إِذَا مِتْنَا بُعِثْنَا وَنُسْأَلُ بَعْدَهُ عَنْ كُلِّ شَئٍ
Jikalau seandainya kita mati kita dibiarkan begitu saja
sungguh kematian adalah perkara yang menyenangkan,
akan tetapi apabila kita mati, kita akan dibangkitkan
dan akan ditanya tentang segala sesuatu
wahai jiwa yang lalai mengingat kematian…….
sebentar lagi engkau akan dikubur bersama mayat-mayat
maka ingatlah tempatmu sebelum engkau menempatinya
dan bertaubatlah kepada Allah dari sendagurau dan kesengan
sesungguhnya kematian itu ada waktunya
maka ingatlah musibah-musibah yang menimpa hari-harimu
janganlah engkau tenang dengan dunia serta hiasannya
karena semua itu tidak akan dibawa mati.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 28 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). Sumber : http://almakassari.com/?p=168

16 November 2012

Tata Cara Pengurusan Jenazah [disertai gambar!] & (DOWNLOAD GRATIS) KAJIAN MP3 TATACARA PENGURUSAN JENAZAH SESUAI SUNNAH YANG SYAR”IE |Al Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaim,Lc


Berikut ini kami sajikan kepada anda secara ringkas tata cara mengkafani, memandikan dan menguburkan jenazah sesuai tuntunan syariat disertai ilustrasi gambar pendukungnya. Semoga bermanfaat.

A. TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH

1. Alat dan bahan yang dipergunakan
alat & bahan
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk dan  Minyak wangi
 >Daun Sidr (Bidara)
2. Menutup aurat si mayit
menutup aurat mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
3. Tata cara memandikan jenazah
memandikan mayit
Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
membersihkan mayit
Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
4. Mewudhukan jenazah
Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
5. Membasuh tubuh jenazah
membasuh tubuh mayit
Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
mulai yg kanan
Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).
Faedah
- Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
- Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
- Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
- Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
- Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
- Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.

B. TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH

1. Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya
persiapan mengkafani
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.
2. Mengkafani jenazah
mengkafani mayit
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
mengkafani mayit 2
Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
mengikat kain kafan
[Untuk pembahasan tata cara shalat jenazah, insya Allah akan kami jadikan artikel tersendiri]

(DOWNLOAD GRATIS) KAJIAN MP3 TATACARA PENGURUSAN JENAZAH SESUAI SUNNAH YANG SYAR”IE

Al Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaim,Lc
001 Kitabul Janaiz 070429.mp3    002 Kitabul Janaiz 070506.mp3  003 Kitabul Janaiz 070513.mp3
004 Kitabul Janaiz 070520.mp3   005 Kitabul Janaiz 070603.mp3   006 Kitabul Janaiz 070610.mp3
007 Kitabul Janaiz 070624.mp3   008 Kitabul Janaiz 070729.mp3  009 Kitabul Janaiz 070805.mp3
010 Kitabul Janaiz 070902.mp3   011 Kitabul Janaiz 071028.mp3    012 Kitabul Janaiz 071104.mp3
013 Kitabul Janaiz 071111.mp3   014 Kitabul Janaiz 071118.mp3   015 Kitabul Janaiz 071202.mp3
016 Kitabul Janaiz 071216.mp3   017 Kitabul Janaiz 071230.mp3

C. TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH

Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
mengusung jenazah
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
liang kubur
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
lahad & syaq
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
jenazah siap dikubur
- Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
mengangkat jenazah
- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
memasukkan ke kubur
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
memiringkan mayit
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
menutup mayit dgn bata
- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
menutup dgn tanah liat
- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
mengurug
- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
pemakaman
- Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
- Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber :
https://fadhlihsan.wordpress.com/2011/08/01/tata-cara-pengurusan-jenazah-disertai-gambar/ 
http://salafiyunm.blogspot.com/2009/01/tata-cara-pengurusan-jenazah.html

(TANYA JAWAB) CARA MEMANDIKAN &MENGKAFANI JENAZAH

 : Bagaimana cara mengelurkan kotoran jenazah? Apa harus mandi setelah selesai Memandikan Jenazah? Bolehkah Wanita yang Sedang Haid atau Nifas Memandikan Jenazah? Apakah Janin yang Gugur Harus Dimandikan? Bagaimana cara mengafani menurut syariat? Apa kain kafan harus berwarna putih? bolehkah kafan lebih dari 3 lembar? Berapa lembar kafan untuk jenazah anak kecil? 

Mempersiapkan Jenazah Menuju Alam Barzakh

oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husain Al-Atsariyyah
Pada edisi yang lalu telah dibahas tuntunan dalam menghadapi sakaratul maut. Masih dalam rangkaian tema yang sama, berikut adalah bahasan tentang tata cara mempersiapkan jenazah menurut tata cara yang benar dalam Islam.
Sesosok jenazah terbujur di hadapan kita menanti uluran tangan insan yang hidup untuk memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkannya. Yang demikian ini merupakan kewajiban orang yang masih hidup, namun bila telah ada sebagian orang yang menunaikannya, maka gugurlah kewajiban yang lain. (Al-Hawil Kabir, Al-Mawardi, 3/6. Al-Muhalla 4/343)
Berikut ini kami akan merinci penyelenggaraan jenazah seorang muslim, dimulai dari memandikannya.

Memandikan Jenazah

Hukum dimandikannya jenazah diperselisihkan ulama. Adapun penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ (5/112) tidaklah tepat. Karena kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t, perselisihan pendapat dalam masalah ini masyhur di kalangan madzhab Malikiyyah. Sampai-sampai Al-Imam Al-Qurthubi t menguatkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah. Akan tetapi jumhur ulama berpendapat wajib, dan Ibnul ‘Arabi t telah membantah orang yang berpendapat dengan selain pendapat jumhur ini. (Fathul Bari 3/156)
Hadits Ibnu ‘Abbas c merupakan satu di antara beberapa dalil yang menunjukkan jenazah itu wajib dimandikan. Ibnu ‘Abbas c berkata: “Ketika seseorang sedang wuquf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari hewan tunggangannya yang seketika itu menginjaknya hingga meninggal. Maka Nabi n memerintahkan para shahabatnya:
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara….”1
Yang Harus Diperhatikan sebelum Memandikan Jenazah    
Sebelum memandikan jenazah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama: Jenazah laki-laki harus dimandikan oleh laki-laki dan jenazah wanita dimandikan oleh wanita pula, kecuali suami istri. Diperbolehkan suami memandikan jenazah istrinya dan sebaliknya istri boleh memandikan jenazah suaminya menurut pendapat jumhur ulama (Syarhus Sunnah, Al-Baghawi, 5/309, Al-Muhalla 3/405, Nailul Authar 4/37, Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 2/489).
Dengan dalil hadits ‘Aisyah x:
“Nabi n kembali kepadaku setelah mengantarkan jenazah ke Baqi’. Ketika itu aku merasakan sakit pada kepalaku, maka aku katakan: “Aduh, kepalaku sakit.” Beliau n pun berkata: “Aduh, aku juga sakit kepalaku. Tidak bermudharat bagimu, seandainya engkau meninggal mendahuluiku, aku akan memandikan jenazahmu, mengafanimu, menshalatimu kemudian menguburkanmu.”2
Aisyah x berkata:
“Seandainya perkara yang telah lewat ini dapat kutemui pada waktu mendatang, niscaya tidak ada yang memandikan Nabi n kecuali istri-istri beliau.”3
Ibnu Hazm t menyatakan, suami boleh memandikan jenazah istrinya, istri pun boleh memandikan jenazah suaminya. (Al-Muhalla 3/405)
Kedua: Yang memandikan jenazah hendaklah orang yang memiliki pengetahuan tentang tata caranya, terlebih lagi bila orang tersebut dari kalangan keluarganya (Ahkamul Jana`iz, Asy-Syaikh Al-Albani t hal. 68). Dan diutamakan seorang yang shalih, karena ia dapat menahan dirinya untuk menceritakan aib (cacat/ cela) yang dilihatnya dari si mayit bahkan menutupinya. Rasulullah n bersabda:
“Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.”4
Sebagaimana pula beliau n bersabda:
“Siapa yang memandikan (jenazah) seorang muslim lalu ia menyembunyikan (apa yang dilihatnya dari aib si mayit) maka Allah akan mengampuninya 40 kali.”5
Ketiga: Jenazah yang akan dimandikan jangan diletakkan di atas tanah karena akan mempercepat kerusakan jasadnya, tapi diletakkan di atas tempat tidur atau papan yang lurus. Papan tersebut pada bagian kaki mayit agak dimiringkan sehingga air basuhan dapat mengalir ke bawah kaki, tidak mengalir ke kepala mayat atau menggenang di bawah tubuhnya. (Al-Mughni 2/164, Al-Majmu’ 5/131, Asy-Syarhul Mumti’ 2/479)

Tata Cara Memandikan Jenazah 

Hadits ‘Aisyah x berikut ini mengawali pembicaraan kita tentang tata cara memandikan jenazah. Aisyah x berkata: “Ketika hendak memandikan Nabi n, mereka berkata: ‘Demi Allah, kami tidak tahu, apakah kami harus melepaskan pakaian Rasulullah n sebagaimana yang biasa kami lakukan terhadap orang yang meninggal di kalangan kami, atau kami harus memandikan beliau dalam keadaan beliau tetap mengenakan pakaiannya?’ Maka ketika mereka berbeda pendapat dalam masalah ini, Allah I memberikan rasa kantuk pada mereka hingga mereka pun tertidur. Sampai-sampai tidak ada seorang pun dari mereka kecuali dagunya menempel pada dadanya. Kemudian ada seseorang yang tidak mereka ketahui mengajak bicara mereka dari sisi rumah. Orang itu berkata: “Mandikanlah Nabi n dalam keadaan tetap mengenakan pakaiannya”. Setelahnya mereka pun bangkit menuju Rasulullah n untuk memandikannya sementara gamis beliau tetap menempel pada tubuh beliau. Mereka menuangkan air di atas gamis beliau dan menggosok tubuh beliau dengan gamis tersebut, tidak langsung dengan tangan-tangan mereka.”6

DOWNLOAD GRATIS ANIMASI VIDEO CARA MEMANDIKAN MAYAT/JENAZAH SECARA ISLAM

http://downloads.ziddu.com/downloadfile/9031697/DeadWash.exe.html

Kemudian, hadits Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah x yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim t dalam Shahih keduanya, kita bawakan di bawah ini karena hadits ini termasuk pokok dalam masalah memandikan jenazah dan tata caranya. Sehingga sekelompok shahabat dan ulama dari kalangan tabi’in di Bashrah mengambil cara memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah (Al-Isti’ab 4/1947, Al-Ishabah 8/261). Ibnul Mundzir t berkata: “Tidak ada hadits yang berbicara tentang memandikan jenazah yang lebih tinggi daripada hadits Ummu ‘Athiyyah x.” (Fathul Bari 3/159)
Download File Kajian Ahkamul Janaiz 04 Memandikan Jenazah mp3
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/makassar/abushofiyyah/Al-Ustadz-Ibnu-Yunus-Abu-Abdirrahman/Al-Wijazah—Ahkamul-Janaiz/Ahkamul-Janaiz-04.-Memandikan-Jenazah.mp3
Shahabiyah yang biasa memandikan jenazah ini berkata, mengisahkan saat ia memandikan jenazah Zainab putri Rasulullah n:
“Nabi n masuk menemui kami ketika kami akan memandikan jenazah putri beliau Zainab. Beliau berkata: ‘Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih bila kalian pandang perlu, dengan air dan daun sidr. Jadikanlah akhir basuhannya bercampur dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus. Bila kalian telah selesai memandikannya, panggillah aku.” Maka ketika kami telah selesai, kami pun memanggil beliau. Beliau memberikan sarungnya pada kami seraya berkata: “Selimutilah tubuhnya7 dengan kain ini.”8
Ummu ‘Athiyyah juga mengabarkan:
Mereka menjadikan rambut putri Rasulullah n tiga pintalan, (sebelumnya) mereka menguraikannya (melepas ikatannya) kemudian mencucinya, lalu menjadikannya tiga pintalan.”9
Masih berita dari Ummu ‘Athiyyah x:
“Rasulullah n bersabda ketika putri beliau sedang dimandikan:
“Mulailah dari bagian kanannya dan tempat-tempat (anggota-anggota, ed) wudhunya.”10
Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut: 
1. Ketika hendak dimandikan, pakaian yang masih menutupi tubuh mayat dilepas seluruhnya, sebagaimana hal ini biasa dilakukan di masa Nabi n yang ditunjukkan dalam hadits Aisyah x di atas. Dan bagian auratnya ditutup (Asy-Syarhul Mumti’ 2/492), karena Rasulullah n bersabda:
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.”11
Ibnu Qudamah t berkata: “Disenangi melepas pakaian si mayat ketika hendak dimandikan dan auratnya ditutup dengan kain.” (Al-Mughni 2/163)
Mayat dimandikan di tempat yang tertutup dari pandangan mata, yang hanya dihadiri oleh orang yang memandikannya beserta orang yang membantunya bila memang diperlukan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Sepantasnya mayat dimandikan di tempat yang tidak terlihat manusia, bisa di kamar atau di kemah dan semisalnya. Karena menutup mayat dari pandangan mata lebih utama dari menyingkapnya. Hal ini disebabkan karena mayat itu terkadang berada dalam keadaan yang tidak disenangi (untuk dipandang) sehingga menampakkannya di hadapan manusia merupakan satu bentuk penghinaan terhadapnya. Dan juga terkadang mayat itu menakutkan bagi orang yang melihatnya, terlebih lagi bagi sebagian manusia yang mereka ini sangat ketakutan bila melihat mayat. Dengan demikian, menutup mayat dari pandangan manusia lebih utama dan lebih menjaga.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/493)
2. Mayat mulai dicuci anggota-anggota wudhunya. 
Ibnu Qudamah t mengatakan: “Setelah dihilangkan najis dari si mayat (dan dibersihkan, pen.), ia diwudhukan oleh orang yang memandikannya seperti wudhu untuk shalat. Dicuci kedua telapak tangannya. Lalu diambil kain yang kasar, dibasahi dan diletakkan pada jari orang yang memandikan si mayat. Kemudian dengan jari yang dibalut kain tersebut gigi geligi mayat diusap. Demikian pula bagian dalam hidungnya hingga bersih. Hal ini dilakukan dengan lemah lembut. Kemudian wajah mayat dicuci dan disempurnakan wudhunya.” (Al-Mughni 2/165)
Setelah mayat diwudhukan, rambutnya digerai dengan perlahan dan dicuci bersih. (Al-Hawil Kabir 3/10, Al Majmu’ 5/132). Bila mayat itu seorang wanita, rambutnya disisir dan dikepang tiga, dua kepangan pada dua sisi kepala dan satunya lagi di bagian rambut depan/ jambul, sebagaimana dinyatakan Sufyan Ats-Tsauri t12. Kemudian, sebagaimana kata Ummu ‘Athiyyah x:
“Kami menjalin rambutnya menjadi tiga pintalan dan meletakkannya di belakangnya.”13
3. Setelahnya dimulai membasuh bagian kanan tubuh mayat. 
Mayat dimandikan dengan tiga kali siraman atau lebih bila dipandang perlu oleh yang memandikan, namun tetap dalam hitungan ganjil. Pada sebagian siraman, mayat dibasuh dengan air yang dicampur dengan b Namun bila tidak didapatkan, bisa digantikan dengan pembersih lainnya seperti sabun atau yang lainnya (Ahkamul Jana`iz, hal. 64) karena Allah I berfirman:
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sekadar kemampuannya.”
Pada akhir basuhan, air dicampur dengan wewangian, lebih utama lagi dicampur dengan kapur barus yang dihaluskan. (Ahkamul Jana`iz, hal. 65, Asy Syarhul Mumti’ 2/497)
Air yang digunakan untuk memandikan mayat sebaiknya air dingin, namun bila ada kebutuhan dan melihat kemanfaatan bagi kebersihan tubuh si mayat, bisa digunakan air hangat (Al-Hawil Kabir 3/9, Asy Syarhul Mumti’ 2/497).
4. Ketika dimandikan, bagian-bagian tubuh mayat digosok perlahan dengan kain perca/ washlap atau semisalnya. Caranya, orang yang memandikan membungkus tangannya dengan kain tersebut atau menggunakan kaos tangan. Kemudian tubuh mayat digosok perlahan dari bawah kain penutup tubuhnya. Hal ini dilakukan agar orang yang memandikan tidak menyentuh aurat si mayit. Sebaiknya disiapkan lebih dari satu kain perca/ kaos tangan, sehingga setelah kain/ kaos tangan yang satu dipakai untuk menggosok bagian pembuangan si mayat, kain/ kaos tangan tersebut diganti dengan yang lain. (Al-Umm 1/302, Al-Hawil Kabir 3/9, Al-Majmu’ 5/130, Asy Syarhul Mumti’, 2/494)
Setiap kali basuhan, tangan orang yang memandikan tidak lepas dari mengurut-urut perut mayat agar sisa kotoran yang mungkin tertinggal dapat keluar. (Asy Syarhul Mumti’, 2/496)
Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata: “Kemudian mayat dimandikan (mulai) dari sisi kanan lehernya, belahan (kanan) dadanya, rusuknya, paha dan betis (kanan)nya. Kemudian kembali ke bagian kiri tubuhnya dan diperbuat semisal bagian kanan tubuhnya. Setelahnya mayat dimiringkan ke rusuk kirinya, lalu dicuci punggungnya, tengkuk, paha dan betis kanannya. Kemudian dimiringkan ke rusuk kanannya dan dilakukan hal yang sama dengan sebelumnya. Setelah itu dicuci bagian bawah kedua telapak kakinya, antara dua pahanya dan belahan pantatnya dengan kain perca.” (Al-Hawil Kabir 3/10, Al Majmu’ 5/133)
Selesai dari semua itu, seluruh tubuh mayat disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus.
Usai basuhan terakhir, kedua tangan mayat dirapatkan pada rusuknya dan kedua kakinya dirapatkan hingga kedua mata kakinya saling menempel, kedua pahanya pun saling dirapatkan. Bila keluar sesuatu dari tubuh mayat setelah selesai dimandikan maka dibersihkan dan tubuhnya dibasuh sekali lagi. Terakhir, tubuh mayat dikeringkan dengan kain. Setelah kering, diletakkan di atas kafan yang telah disiapkan. (Al-Umm 1/303, Al-Hawil Kabir 5/12)

Mengusap Perut Mayat agar Kotoran yang Ada di Dalamnya Keluar 

Ketika mayat telah dibaringkan di tempat yang disiapkan untuk memandikannya, mayat didudukkan sedikit (hampir mendekati posisi duduk) dengan mengangkat kepalanya. Lalu orang yang memandikan menjalankan tangannya di atas perut mayat berulang kali (diusap dengan tekanan/ diurut) dengan lembut agar keluar kotoran yang mungkin masih ada dalam perutnya14, kemudian dibersihkan/ dicebok dengan cara orang yang memandikan membalutkan tangannya dengan kain atau dengan memakai kaos tangan, kemudian ia membersihkan kemaluan si mayat dari kotoran yang keluar. Hal ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai kotoran itu keluar setelah mayat selesai dimandikan sehingga mengotori kafannya. (Al-Umm 3/404, Al-Majmu’ 5/130, Asy-Syarhul Mumti’ 2/493-494)
Disenangi bila di dekat tempat tersebut diletakkan wangi-wangian seperti bukhur (dupa yang dibakar sehingga asapnya menyebarkan aroma yang wangi) agar bau tidak sedap yang mungkin tercium dari kotoran si mayat bisa tersamarkan. (Al- Majmu’ 5/135, Al-Mughni 2/165).
Apa yang Dilakukan setelah Selesai Memandikan Jenazah? 
Selesai memandikan jenazah, disunnahkan bagi yang memandikannya untuk mandi menurut pendapat jumhur ulama15 (Al-Majmu’ 5/144), dengan dalil sabda Nabi n:
“Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Dan siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.”16
Perintah Rasulullah n dalam hadits di atas tidaklah bermakna wajib karena ada hadits lain yang mauquf17 namun hukumnya marfu’, kata Asy-Syaikh Al-Albani t. Salah satunya dari Ibnu ‘Umar c, ia menyatakan:
“Kami dulunya memandikan mayit, maka di antara kami ada yang mandi dan ada yang tidak mandi.”18
Bolehkah Wanita yang Sedang Haid atau Nifas Memandikan Jenazah?
Dalam masalah ini ahlul ilmi berbeda pendapat, antara yang membolehkan dengan yang menganggap makruh. ‘Alqamah berpendapat boleh, sedangkan Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Sirin berpendapat makruh sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (2/254). Pendapat yang kami pandang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan karena tidak adanya larangan dari Nabi n dalam hal ini. Pendapat ini dipilih Al-Imam An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ (5/145).
Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`19 tentang permasalahan ini, maka keluarlah fatwa dari lajnah ini bernomor 6193 dengan pernyataan: boleh bagi wanita yang sedang haid untuk memandikan dan mengafani jenazah wanita, atau jenazah suaminya secara khusus, karena haid tidak teranggap sebagai penghalang untuk memandikan jenazah. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 8/369)

Mayat Meninggal dalam Keadaan Haid atau Junub

Apabila mayat meninggal dalam keadaan haid atau junub maka cukup dimandikan dengan sekali mandi karena tidak ada larangan dalam hal ini, demikian pendapat sejumlah ulama. (Al-Majmu’ 5/123). Pendapat inilah yang kuat, Insya Allah, walaupun dalam hal ini ada ulama lain yang memakruhkan bila si mayat hanya dimandikan sekali. Al-Hasan berpendapat mayat yang junub dimandikan dengan mandi janabah dulu, yang haid juga dimandikan mandi haid dulu, kemudian baru dimandikan dengan mandi jenazah, sehingga mayat dimandikan dua kali mandi. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/254)
Apakah Janin yang Gugur Harus Dimandikan?
Bila janin tadi belum genap empat bulan maka tidak dimandikan, tidak pula dishalati. Dia dibalut dalam kain dan dikuburkan, kata Ibnu Qudamah t, karena sebelum berusia empat bulan janin itu belum ditiupkan ruh sehingga belum menjadi manusia. Adapun bila janin telah genap empat bulan maka harus dimandikan. (Al-Mughni 2/200, Asy-Syarhul Mumti’2/507)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Bersambung insya Allah)

1 HR. Al-Bukhari no. 1265 dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana`iz, bab Al-Kafan fi Tsaubaini dan Muslim no. 1206, kitab Al-Hajj, bab Ma Yuf’alu bil Muhrim idza Maata.
2 HR. Ahmad 6/228 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ahkamul Jana`iz, hal. 67.
3 HR. Ahmad 6/267, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih 2/248
4 HR. Al-Bukhari no. 2442, kitab Al-Mazhalim, bab La Yazhlimul Muslim Al-Muslima wa Yuslimuhu dan Muslim no. 2580, kitab Al-Birru wash Shilah wal Adab, bab Tahrimuzh Zhulm
5 HR. Al-Hakim 1/354, 362. Ia berkata tentang hadits ini: “Shahih di atas syarat Muslim”. Adz-Dzahabi menyepakatinya. Asy-Syaikh Al-Albani t berkata dalam Ahkamul Jana`iz hal. 69: “Hadits ini memang shahih di atas syarat Muslim sebagaimana yang dikatakan keduanya.”
6 HR. Abu Dawud no. 3141, Kitab Al-Jana`iz, bab Fi Satril Mayyit ‘inda Ghaslihi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud
7 Al-Imam Al-Baghawi t menyatakan: “Rasulullah n menyuruh mereka untuk menjadikan kain beliau sebagai syi’ar bagi putrinya. Makna syi’ar adalah pakaian/ kain yang langsung bersentuhan dengan tubuh, tanpa ada penghalang. Sedangkan ditsar adalah pakaian/ kain yang diletakkan di atas syi’ar.” (Syarhus Sunnah 5/306)
8 HR. Al-Bukhari no. 1253, Kitab Al-Jana`iz bab Ghuslil Mayyit wa Wudhu‘ihi bil Ma‘i was Sidr dan Muslim no. 939 Kitab Al-Jana`iz bab Fi Ghuslil Mayyit
9 HR. Al-Bukhari no. 1260, Kitab Al-Jana`iz, bab Naqdhu Sya’ril Mar`ah dan Muslim no. 939
Ummu Athiyyah x berkata:
“Kami menyisirnya menjadi tiga jalinan.” (HR. Al-Bukhari no. 1254 bab Ma Yustahabbu An Yughsala Witran dan Muslim no. 939)
10 HR. Al-Bukhari no. 1255 bab Yubda`u bi Mayaminil Mayyit dan Muslim no. 939
11 HR. Muslim no. 338 kitab Al-Haidh, bab Tahrimun Nazhar ilal ‘Aurat
12 HR. Al-Bukhari no. 1262, bab Yuj’al Sya’rul Mar`ati Tsalatsata Qurun
13 HR. Al-Bukhari no. 1263, bab Yulqa Sya’rul Mar`ah Khalfaha
14 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Mayat itu mengendor/ lunak seluruh urat syarafnya, sehingga bila kepalanya diangkat pada posisi demikian dan perutnya diurut dengan lembut maka bisa jadi akan keluar kotoran yang ada dalam perutnya yang memang telah siap untuk keluar.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/493)
15 Karena memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.
16 HR. Abu Dawud no. 3161 dan At-Tirmidzi no. 993 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abu Dawud dan Shahih At-Tirmidzi
17 Ucapan, perbuatan ataupun taqrir dari shahabat, bukan dari Rasulullah n.
18 HR. Ad-Daraquthni no. 191 dan Al-Khathib dalam Tarikh-nya 5/424 dengan sanad shahih sebagaimana dinyatakan Al-Hafizh, kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ahkamul Jana`iz hal. 72
19 Yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan wakil ketua Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi
Sumber : http://www.asysyariah.com/sakinah/wanita-dalam-sorotan/1093-mempersiapkan-jenazah-menuju-alam-barzakh-wanita-dalam-sorotan-edisi-18.html

Mengafani Jenazah

oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Ketika mayat selesai dimandikan, ia pun wajib dikafani. Bagaimana cara mengafani menurut syariat? Jawabannya ada di bahasan berikut.
Kematian adalah suatu kepastian. Kita ataupun orang-orang di sekitar kita mesti akan menemuinya karena Allah I telah menetapkan:
“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.” (Ali Imran: 185)
Rasulullah r sendiri telah mengingatkan kita untuk memperbanyak mengingat mati dalam titahnya yang agung:
“Perbanyaklah kalian mengingat penghancur kelezatan.” (Kata perawi) yang dimaksud beliau r adalah kematian.1
Seorang muslim yang meninggal dunia punya hak yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang masih hidup sebagai kewajiban kifayah yang bila sudah ditunaikan oleh sekelompok orang akan menggugurkan kewajiban bagi yang lain. Kewajiban yang dimaksud di sini adalah si mayat dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Hal-hal yang berkaitan dengan memandikan mayat telah dibahas dalam edisi sebelum ini, selanjutnya masalah mengafani mayat.
Mengafani Mayat
Setelah mayat dimandikan, ia wajib dikafani karena adanya perintah Nabi r yang tersebut dalam kisah seseorang yang sedang wuquf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari hewan tunggangannya yang seketika itu menginjaknya hingga ia meninggal dunia. Nabi r pun memerintahkan para shahabatnya:
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara. Dan kafani dalam dua pakaian/ kain….”2
Al-Imam An-Nawawi t ketika mensyarah (menjelaskan) hadits Aisyah x:
“Rasulullah r dikafani dalam tiga kain yang putih Suhuliyyah.”3
Beliau berkata: “Dalam hadits ini dan hadits Mush’ab bin Umair4 yang terdahulu serta selain kedua hadits ini, menunjukkan wajibnya mengafani mayat. Ini merupakan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 7/8)
Ibnul Qaththan t berkata: “Sunnah yang disepakati berkaitan dengan orang yang meninggal dari kalangan muslimin adalah mereka itu dimandikan dan dikafani. Ulama sepakat wajibnya mayat itu dimandikan dan dikafani apabila ia telah baligh, selama ia tidak gugur sebagai syahid, atau terbunuh secara dzalim atau meninggal dalam hukum qishash.” (Al-Iqna’ fi Masail Al-Ijma’ , 1/182)
Kafan tersebut atau biayanya diambil dari harta pokok si mayat5 dengan dalil hadits Khabbab ibnul Aratt z. Ia mengisahkan bahwa ketika Mush’ab bin Umair z gugur dalam perang Uhud, ia tidak meninggalkan kecuali namirah, sejenis kain wol bergaris-garis yang biasa diselimutkan ke tubuh. Bila mereka menutupi kepalanya dengan namirah tersebut, tampaklah kedua kakinya. Dan bila mereka menutupi kedua kakinya, tampak kepalanya. Melihat hal itu Rasulullah n memerintahkan mereka untuk menutupi bagian kepala sedangkan kedua kakinya yang terbuka ditutupi tumbuhan bernama idzkhir sejenis rumput-rumputan yang wangi (Syarh Shahih Muslim 7/7)6.
Nabi n memerintahkan agar Mush’ab z dikafani dengan namirahnya dan beliau tidak menyuruh shahabat lain untuk mengeluarkan harta mereka guna keperluan kafan Mush’ab z. Para fuqaha berkata: “Kafan mayat wajib diambil dari harta yang ditinggalkannya. Namun bila ia tidak memiliki harta, maka yang menanggung keperluan pengafanannya adalah orang yang wajib menafkahinya ketika ia hidup.” (Syarhu Shahih Muslim 7/8, Nailul Authar 4/46, Taudhihul Ahkam 3/173)
Sepantasnya kafan yang dipakai untuk menutupi mayat itu panjang dan lebar sehingga dapat menutupi seluruh tubuhnya (Al-Majmu’, 5/154) sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Jabir bin Abdillah z:
“Suatu hari Nabi n berkhutbah, lalu beliau menyebut seseorang dari kalangan shahabat beliau yang telah meninggal, orang itu dibungkus dengan kafan yang tidak panjang/ lapang dan dikuburkan pada malam hari. Maka Nabi n pun mencerca bila jenazah seseorang dikuburkan pada malam hari sampai jenazah itu selesai dishalatkan. Kecuali bila seseorang terpaksa melakukan hal tersebut. Nabi n bersabda: “Bila salah seorang dari kalian mengafani saudaranya maka hendaklah ia membaguskan kafannya.”7
Yang dimaksud dengan membaguskan kafan di sini, kata ulama adalah kafan itu berwarna putih, bersih, tebal, dapat menutupi, serta pertengahan sifatnya -tidak berlebih-lebihan/ mewah dan tidak pula jelek. Sehingga membaguskan kafan bukan maksudnya berlebihan-lebihan dan megah-megahan. (Syarhus Sunnah 5/315, Al-Majmu’, 5/155, Subulus Salam 2/154, Ahkamul Janaiz, Asy-Syaikh Al-Albani , hal. 77)
Ada beberapa perkara yang disunnahkan berkaitan dengan kain kafan:
1. Berwarna putih, karena Nabi r bersabda:
“Pakailah kain yang berwarna putih dari pakaian kalian, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang yang meninggal di kalangan kalian dalam kain putih.”8
2. Tiga lembar, dengan dalil hadits Aisyah x:
“Sesungguhnya Rasulullah r dikafani dalam tiga kain Yamaniyyah berwarna putih Suhuliyyah dari bahan katun. Tidak ada di antara lembar kafan itu gamis (baju) dan tidak ada imamah (surban), beliau dimasukkan (dibungkus) ke dalam semua kafan itu.”9
Tidak boleh menambah kafan lebih dari tiga lembar karena menyelisihi apa yang telah dilakukan Rasulullah r dan juga perbuatan demikian berarti menyia-nyiakan/ membuang harta sementara kita dilarang melakukan yang demikian itu. Orang yang masih hidup dari kalangan keluarga yang ditinggalkan si mayat tentunya lebih utama untuk mendapatkan kelebihan kain tersebut daripada digunakan secara berlebihan (sebagai kafan), apatah lagi bila kainnya bagus/ mewah/ mahal. Semoga Allah merahmati Abu Bakar Ash-Shiddiq z, ketika Aisyah x, putrinya, berkomentar tentang kain yang disediakannya untuk kafannya nanti: “Kain ini telah usang”. Abu Bakar menanggapi dengan pernyataannya: “Sungguh orang yang masih hidup lebih pantas untuk memakai kain yang baru.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah dengan Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/85).
Bila tidak ada kain kafan kecuali hanya selembar maka mencukupi dan telah tertunaikan kewajiban, karena Nabi r pernah mengafani paman beliau, Hamzah z, dengan satu kain/ pakaian. (Syarhus Sunnah 5/314, Tharhu At-Tatsrib fi Syarhi At-Taqrib 3/915)
Jumlah Kafan bagi Wanita
Mayat wanita dalam hal ini sama dengan laki-laki, sunnah untuk dikafani dengan tiga lembar kafan, karena tidak ada dalil yang membedakannya dengan lelaki. Adapun hadits Laila bintu Qais Ats-Tsaqafiyyah tentang pengafanan putri Nabi n dengan lima kain kafan, kata Asy-Syaikh Al-Albani t tidaklah shahih sanadnya, karena ada rawi bernama Nuh bin Hakim Ats-Tsaqafi. Dia adalah rawi yang majhul sebagaimana dinyatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar t dan selainnya. Dan juga dalam hadits tersebut ada ‘illat (penyakit/ cacat) yang lain sebagaimana diterangkan oleh Az-Zaila’i dalam Nashbur Rayah. (Ahkamul Janaiz , hal. 85)
Demikian pula tambahan lafadz yang dimasukkan sebagian perawi dalam kisah dimandikannya jenazah Zainab bintu Rasulullah x:
“Maka kami mengafaninya dalam lima kain.”
merupakan tambahan yang syadz (ganjil) atau mungkar sebagaimana diterangkan secara panjang lebar oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Adh-Dha’ifah (12/752-754). Setelahnya, beliau t berkata: “Yang wajib dari sisi fiqhiyyah adalah berhenti pada hadits ‘Aisyah x yang terdahulu bahwasanya Nabi r dikafani dengan tiga kain, dan tidak menambah lebih dari tiga, dalam rangka mengikuti sunnah dan menjaga harta. Alangkah bagusnya atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/259) dengan sanad yang shahih dari Rasyid bin Sa’d, ia berkata: “Umar t berkata: “Seorang lelaki dikafani dalam tiga kain dan jangan kalian melebihkannya karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat melampaui batas.”
Abu Bakr Ash-Shiddiq z pun dikafani dengan tiga kain. Dan tidak diragukan dalam hal ini bahwa wanita sama dengan lelaki, karena asalnya demikian sebagaimana hal ini diketahui dari sabda Nabi r :
“Hanyalah wanita itu saudara kandungnya lelaki.”
Hadits ini shahih, di-takhrij dalam Al-Misykat (441), Shahih Abi Dawud (234), dan selain keduanya. (Adh-Dha’ifah, 12/754-755)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t berkata tentang permasalahan jumlah kain kafan untuk wanita: “Hukum asal dalam perkara syar’iyyah laki-laki sama dengan wanita, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan perbedaan10. Maka bila ada dalil yang menyatakan pengkhususan dalam hukum (misalnya khusus untuk laki-laki, pent.) niscaya hukum tersebut berlaku khusus tidak berlaku bagi yang lain. Namun bila tidak ada dalil, maka laki-laki dan wanita itu sama.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2/520-521)
Al-’Allamah Shiddiq Hasan Khan t berkata: “Memperbanyak kafan dan berlebih-lebihan dalam harganya bukanlah perkara yang terpuji, karena seandainya tidak ada keterangan dari syariat bahwa mayat itu harus dikafani, niscaya perbuatan tersebut termasuk membuang-buang harta, karena kafan itu tidak memberikan manfaat kepada si mayat dan tidak pula kembali kemanfaatannya kepada orang yang hidup.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah dengan Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/436)
Namun dalam hal ini, banyak ahlul ilmi yang menyenangi agar seorang wanita dikafani dengan lima lembar kafan, tidak lebih, bila memang dibutuhkan untuk lebih menutupi tubuhnya, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir t: “Mayoritas ahlul ilmi yang kami hafal dari mereka berpandangan wanita dikafani dengan lima kain kafan. Hal ini disenangi karena wanita semasa hidupnya harus ekstra dalam menutup tubuhnya daripada lelaki karena auratnya yang lebih dari lelaki.” Lima kain ini berupa kain yang disarungkan ke bagian aurat dan sekitarnya, dira’ (baju) dipakaikan ke tubuhnya, kerudung, dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya sebagaimana mayat lelaki. (Al-Mughni, 2/173)
Jumlah Kafan Anak Kecil
Adapun anak kecil cukup dikafani dalam selembar kain, namun tidak apa-apa bila dikafani dalam tiga lembar kain. Demikian dikatakan oleh Ishaq bin Rahuyah, Sa’id ibnul Musayyab, Ats-Tsauri, Ashabur Ra`yi, dan selain mereka (Al-Mughni 2/171).
Bila yang meninggal itu adalah anak perempuan yang belum haid/ baligh maka kata Al-Hasan Al-Bashri t, ia dikafani dengan satu kain kafan ataupun tiga lembar kafan. Dikisahkan oleh Ayyub bahwa putri Anas bin Sirin meninggal dunia dalam usia mendekati haid. Maka Ibnu Sirin memerintahkan mereka untuk mengafaninya dengan satu kerudung dan dua kain yang diselimutkan ke seluruh tubuhnya. (Al-Mushannaf , Ibnu Abi Syaibah, 3/263-264)
3. Salah satu dari kafan itu berupa kain bergaris-garis bila memang mudah didapatkan, karena Nabi r bersabda:
“Bila salah seorang dari kalian meninggal sementara dia mendapati sesuatu (kelapangan) maka hendaklah ia dikafani dalam kain yang bergaris-garis.”11
4. Kafan tersebut diberi wewangian berupa bukhur (dupa yang wangi) sebanyak tiga kali, dengan dalil sabda Nabi r:
“Apabila kalian mewangi-wangikan mayat maka wangikanlah sebanyak tiga kali.”12
(Penjelasan tentang perkara yang disunnahkan dalam kafan ini bisa dilihat di Al-Majmu’, 5/155-156, Al-Mughni 2/169, Al-Muhalla 3/339-341, Nailul Authar 4/49-51 dll)

Cara Mengafani Mayat

Setelah kafan diberi wangi-wangian sehingga aroma semerbaknya menempel pada kain, kafan yang paling bagus dan paling lebar/ lapang dibentangkan kemudian diberi hanuth13. Menyusul kain kedua diletakkan di atas kain pertama lalu diberi hanuth dan kapur barus. Demikian pula kain ketiga yang akan bersentuhan langsung dengan tubuh mayat. Setelahnya mayat diangkat dalam keadaan tertutup kain dan diletakkan di atas kain kafan yang paling atas (dari tiga lapis kain yang telah disusun) dalam keadaan terlentang, di mana kain kafan yang tersisa pada bagian kepalanya lebih panjang daripada pada bagian kedua kakinya. Kemudian disiapkan kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu dimasukkan di antara dua belahan pantat si mayat dengan cara yang lembut untuk menahan keluarnya sesuatu dari duburnya yang beraroma tidak sedap, lalu diikat di atasnya dengan kain perca yang dibelah ujungnya seperti celana pendek.
Diambil lagi kapas yang diberi hanuth dan kapur barus lalu diletakkan di atas mulut si mayat, dua lubang hidung, dua mata, dua telinga, anggota-anggota sujudnya yaitu dahi dan hidung, telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki, dan seluruh lubang yang ada di anggota tubuhnya, termasuk lukanya yang berlubang bila ada untuk mencegah darah/ nanah yang mungkin keluar hingga mengotori kafan. Rambut dan jenggot si mayat diberi kapur barus pula. Kemudian bagian kain kafan yang tersisa di sisi kiri si mayat ditekuk/ dilipat ke sisi kanan tubuh mayat, lalu kain yang di sisi kanan ditekuk ke sisi kiri tubuh mayat sehingga mayat benar-benar terbungkus/ diselimuti dalam kafannya, atau sebaliknya sisi kanan kafan terlebih dulu ditekuk baru sisi kiri. Hal yang sama juga dilakukan pada lembar kafan yang kedua dan ketiga.
Terakhir, kain yang tersisa di bagian kepala mayat dikumpulkan, lalu ditekuk ke bagian atas wajah mayat agar kain pada bagian wajah tidak tersingkap karena tiupan angin misalnya. Sedangkan kain yang tersisa pada bagian kaki ditekuk ke bagian atas kedua kaki mayat. Dan bisa diikat bila khawatir kafannya terbuka/ terbongkar namun bila hendak dimasukkan ke kuburannya, ikatan tersebut dibuka. (Al-Hawil Kabir 3/21-23, Al-Majmu’ 5/157- 161, Al-Mughni 2/169, Asy-Syarhul Mumti’ 2/517- 519)

1  HR. An-Nasa’i no. 1824 kitab Al-Janaiz, bab Katsratu Dzikril Maut, Tirmidzi no. 2307 kitab Az-Zuhud ‘an Rasulillah r, bab Ma Ja’a fi Dzikril Maut, dan selain keduanya. Asy-Syaikh Al-Albani t berkata tentang hadits ini dalam Shahih Sunan Nasa’i dan Shahih Sunan Tirmidzi: “Hasan shahih”.
2 HR. Al-Bukhari no. 1265 dalam Shahih-nya, kitab Al-Janaiz, bab Al-Kafan fi Tsaubaini dan Muslim no. 1206, kitab Al-Hajj, bab Ma Yuf’alu bil Muhrim idza Maata.
3 Nama kain yang dinisbahkan (disandarkan) kepada sebuah tempat/ kota di Yaman yang bernama Suhul atau kain putih bersih dari katun (Al-Hawil Kabir 3/21, Syarhus Sunnah 5/313, Al-Majmu 5/152, Tharhu At-Tatsrib fi Syarhi At-Taqrib 3/914, Fathul Bari 3/174)
4 Yang dikafani dengan namirahnya karena hanya harta itu yang ia tinggalkan.
5 Demikian pendapat ‘Atha`, Az-Zuhri, ‘Amr bin Dinar, dan Qatadah. Ibrahim An-Nakha’i t berkata: “Yang lebih dahulu disisihkan dari harta si mayat (sebelum dibagikan kepada ahli warisnya, pent.) adalah keperluan kafannya, kemudian keperluan untuk membayar hutangnya, kemudian penunaian wasiatnya.” Sufyan Ats-Tsauri t berkata: “Ongkos penggalian kubur dan biaya memandikan mayat sama dengan hukum kafan, diambil dari pokok harta si mayat.” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya, kitab Al-Janaiz, bab Al-Kafanu min jami’il mal, Fathul Bari 3/174-175)
6 Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari no. 1276 kitab Al-Janaiz, bab Idza lam Yajid kafanan illa ma yuwari ra’sahu au qadamaihi ghaththa ra`sahu dan Muslim no. 940, kitab Al-Janaiz, bab Fi kafanil mayyit.
7 HR. Muslim no. 943, bab Fi tahsini kafanil mayyit
8 HR. Abu Dawud no. 4061, At-Tirmidzi no. 2810 dan ia berkata: Hadits hasan shahih. Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih (2/249) berkata: “Hadits ini hasan di atas syarat Muslim.”
9 HR. Al-Bukhari no. 1264 bab Ats-Tsiyabul bidh lil kafani dan Muslim no. 941 bab Fi kafanil mayyit, sedangkan lafadz yang ada dalam kurung dari riwayat Al-Imam Ahmad.
10 Sementara dalil yang menunjukkan perbedaan jumlah kafan wanita dengan laki-laki lemah seperti diterangkan di atas.
11 HR. Abu Dawud no. 3150, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud. Beliau berkata dalam Ahkamul Janaiz ketika membahas hadits ini: “Ini sanad yang shahih menurutku, demikian pula menurut Al-Mizzi t. Adapun Al-Hafidz dalam At-Talkhis berkata: “Isnadnya hasan”. Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad t dari Abu Az-Zubair dari Jabir dengan lafadz:
“Siapa yang mendapatkan kelapangan, maka hendaklah ia dikafani dengan kain yang bergaris-garis.”
12 HR. Ahmad 3/331, Al-Hakim berkata: Shahih di atas syarat Muslim. Adz-Dzahabi t menyepakati Al-Hakim. Kata Asy-Syaikh Al-Albani t: “Keberadaan hadits ini memang seperti yang dinyatakan keduanya. Al-Imam An-Nawawi t juga menshahihkannya dalam Al-Majmu’ 5/196.” (Ahkamul Janaiz hal. 84)
13 Sejenis wangi-wangian yang biasa diberikan kepada mayat secara khusus. (Al-Majmu’ 5/157)
Sumber :  http://www.asysyariah.com/sakinah/wanita-dalam-sorotan/1117-mengafani-jenazah-wanita-dalam-sorotan-edisi-19.html

Diberdayakan oleh Blogger.