Oleh :
Fadhilatusy Syaikh ’Abdullah bin Jibrin
>>Pertanyaan: Bagaimana cara memandikan jenazah itu? Dan bagaimana cara mengkafaninya?
>> Jawab: Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dan yang
paling utama melakukannya, adalah seseorang yang sudah diwasiati oleh si
mayit untuk itu. Setelah itu kerabatnya yang terdekat, kemudian siapa
saja yang masih ada hubungan rahim dengannya.
--⌣✽]]>>
Seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh
memandikan suaminya. Wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yang
belum berumur tujuh tahun. Dan seorang lelaki boleh memandikan
perempuan kecil yang belum berumur tujuh tahun.
✽ Tetapi
seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya
sendiri. Dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita
itu adalah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan
debu.
--⌣✽]]>> Seorang muslim tidak boleh memandikan
orang kafir, dan tidak pula mempersiapkan apapun dalam kematiannya. Ia
hanya boleh menimbunnya ke dalam tanah jika tidak ada seorang kafirpun
yang menguburnya.
>> Jika kita hendak memandikan jenazah,
maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh
tahun. Yang ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. Kemudian
ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupinya dari pandangan orang
lain. Yakni jenazah itu diletakkan di dalam rumah yang beratap, atau
jika memungkinkan, jenazah tersebut dimandikan di dalam tenda.
>> Kemudian wajah sang mayit kita tutup. Tidak boleh ada orang
lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yang membantu kita
dalam proses pemandian.
--⌣✽]]>> Disini niat adalah
syarat. Sedang mengucapkan basmalah adalah suatu kewajiban. Setelah itu
kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk.
✽
Kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak
menyiramkan air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu1 jika
dikawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.
>>
Lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah
tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh
aurat jenazah yang sudah berumur tujuh tahun keatas kecuali dengan
penghalang. Dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh
lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yang dibelitkan ke tangan
kita.
--⌣✽]]>> Setelah itu, kita membelitkan sepotong
kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang
hidungnya, tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung. Kemudian
kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.
>> Kemudian kita
menyiapkan air yang bercampur daun bidara atau bercampur sabun
pembersih. Lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa
air tersebut. Dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi.
Kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping yang kiri,
dimulai dari kulit lehernya. Kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.
>> Lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya.
Kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan
pantatnya. Lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. Kita tidak
boleh menelungkupkan jenazah di atas wajahnya. Setelah itu kita
menyiramkan air ke sekujur tubuhnya.
⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈>>
Sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini,
memulai yang kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan
tangan pada perutnya pada setiap pemandian. Jika tiga kali pengurutan
belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu
benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali. Dan
disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil.
--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Saat memandikan, menggunakan air panas adalah
sangat dimakruhkan. Demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan
menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.
>> Jika
WANITA, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita
letakkan pada bagian belakang kepalanya. Pada pemandian yang terakhir,
kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. Kecuali jika
sang mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umrah, maka hal
itu tak perlu dilakukan.
>> Lalu kita cukur kumisnya, dan
kita potong kukunya jika panjang-panjang. Kemudian kita handuki. Jika
masih keluar sesuatu dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya
sebanyak tujuh kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan
kapas. Jika kapas tidak mempan, maka kita menggunakan tanah yang panas.
Setelah itu tempat keluarnya kotoran itu kita bersihkan dan kita wudhui
lagi jenazahnya.
--⌣✽]]>> Jika jenazah yang kita mandikan
adalah seseorang yang sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa
minyak wangi dan tanpa harum-haruman. Tubuhnya dibersihkan dengan sabun
dan daun bidara jika perlu saja. Dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.
--⌣✽]]>> Anak yang gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah
berumur empat bulan, juga orang-orang yang sulit dimandikan seperti yang
mati terbakar dan yang hancur lebur, maka ia hanya ditayammumi. Sedang
orang yang memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yang buruk.
--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah.
Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari
harta pribadinya, sebelum kita gunakan untuk melunasi hutang dan
tanggungannya yang lain. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka kita
mengambil uang untuk membeli kain kafan itu dari orang yang wajib
menafkahinya, yaitu pada saat tak ada seorangpun yang berderma untuk
membelikan kain kafan buat si mayit.
>> Jenazah seorang
lelaki, dikafani dengan tiga lembar kain putih dari katun atau
semisalnya. Lalu sebagian kain itu dibentangkan atas sebagian yang lain.
Dan sebelumnya kain-kain itu sudah disemprot dengan air, kemudian
diasapi dengan semisal kayu gaharu.
✽ Bagian paling atas
sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman
diantara kain yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar
kain-kain tersebut2. Setelah itu si mayit diletakkan di atasnya, kita
mengambil sedikit harum-haruman lalu ditaruh pada kapas dan diletakkan
diantara kedua pantatnya. Kemudian kita mengikatnya dari atas dengan
kain yang terbelah ujungnya, seperti bentuk celana dalam, yang bisa
mengikat erat antara dua pantat dan kandung kemihnya.
✽
Kemudian harum-haruman yang masih tersisa kita letakkan pada setiap
lobang yang ada pada wajah dan anggota-anggota wudhunya. Jika kita
mengharumi seluruh tubuhnya, maka itu lebih baik.
✽ Setelah itu
kain paling atas, yang ada di sebelah kanan mayit, ditutupkan pada
bagian kirinya. Dan kain yang disebelah kiri ditutupkan pada bagian
kanannya. Kemudian seperti itu pula kita lakukan pada kain kedua dan
ketiga. Dan kita menjadikan kain yang banyak lebihnya ada di bagian
kepala. Lalu bagian tengah setiap kain itu kita ikat. Ikatan itu baru
dibuka kembali saat jenazah dimasukkan dalam kuburan. Kita juga
dibolehkan, jika mengkafani jenazah lelaki dengan baju, sarung dan
selembar kain.
--⌣✽]]>> Adapun yang disunnahkan pada
jenazah seorang wanita, ia harus. dikafani dalam lima kain. Sarung untuk
menutupi aurat, kerudung untuk menutup kepala, baju gamis yang
dilobangi tengahnya untuk memasukkan kepala dari lobang tersebut,
kemudian dua lembar kain yang ukurannya seperti kain kafan jenazah
lelaki.
--⌣✽]]>> Sedangkan yang wajib untuk kafan jenazah
laki-laki dan perempuan, adalah satu lembar kain yang bisa menutupi
seluruh tubuhnya.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut ______________
>> Pertanyaan: Siapa sajakah yang diwajibkan untuk mengurusi jenazah?
>> Jawab: Kepengurusan jenazah diwajibkan atas sanak kerabatnya.
Adapun biaya kepengurusannya, seperti kain kafan, wangi-wangian, upah
penggalian kubur, upah penggotongan jenazah –jika yang menggotongnya
perlu dibayari-, demikian pula dengan upah orang yang memandikan, maka
ini semua diambil dari harta pribadi sang mayit. Ini lebih didahulukan
ketimbang membayar hutang dan membayar tanggungan lainnya.
--⌣✽]]>> Jika si mayit tidak memiliki harta, maka wajib bagi orang
yang diharuskan menafkahinya untuk membayar semua biaya di atas. Tetapi
jika ada seseorang yang menyumbang untuk biaya kepengurusan jenazah
tersebut, maka hal ini dibolehkan, meski seandainya si mayit
meninggalkan banyak harta yang melimpah.
--⌣✽]]>> Jika
sanak kerabat saling berselisih, setiap orang ingin menanggung
kepengurusan, pemandian, dan pengkafanan, maka didahulukan seseorang
yang paling dekat hubungan rahim terhadap sang mayit. Hal ini jika si
mayit tidak meninggalkan wasiyat kepada siapapun.
✽ Tapi,
seandainya si mayit berwasiyat kepada seseorang tertentu, dia berkata
misalnya, “Tidak boleh memandikanku kecuali si fulan.” Maka si fulan
yang diberi wasiyat itulah yang berkewajiban memandikannya.
--⌣✽]]>> Namun, jika si mayit tidak memberi wasiyat seperti yang
diterangkan di atas, maka lebih diutamakan yang paling dekat, dari
ayahnya, kemudian putranya, kemudian yang paling dekat, dan yang paling
dekat. Allahu a`lam.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******LanjuT___________________
>> Pertanyaan: Lelaki dan wanita manakah dari kerabat jenazah
yang berhak memandikan jenazah, baik jenazah itu laki-laki ataupun
perempuan? Karena kami melihat beberapa lelaki masuk ke tempat pemandian
jenazah, tak peduli apakah itu jenazah lelaki, perempuan, sanak
kerabat, ataupun jenazah orang asing. Apakah tindakan seperti ini
dibenarkan?3
>> Jawab: Jenazah lelaki hanya dimandikan
oleh kaum lelaki. Tetapi boleh bagi wanita untuk memandikan suaminya.
Sedangkan jenazah wanita, hanya dimandikan oleh kaum wanita. Tetapi
boleh bagi seorang lelaki untuk memandikan istrinya. Sebab dua orang
suami istri, masing-masing dari mereka boleh memandikan yang lainnya.
Karena Ali bin Abi Thalib Radhiyallohu ‘anhu telah memandikan istrinya,
yaitu Fatimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam4. Demikian
pula dengan Asma` binti Umais Radhiyallohu ‘anha, ia telah memandikan
suaminya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallohu ‘anhu.5
--⌣✽]]>> Adapun selain suami istri, maka tidak boleh bagi para
wanita untuk memandikan kaum lelaki, dan tidak boleh pula bagi kaum
lelaki untuk memandikan kaum perempuan. Setiap jenis kelamin hanya
memandikan yang sama dengan jenisnya. Dan masing-masing dari dua jenis
ini tidak boleh melihat aurat yang lain. Kecuali anak kecil yang belum
tamyiz6, maka tidak mengapa untuk memandikannya, baik yang memandikan
itu kaum lelaki dan perempuan. Karena anak kecil itu tidak ada aurat
baginya.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut_____________
>> Pertanyaan: Apakah benar jika seorang wanita mengurus pemandian anak kecil lelaki di bawah umur tujuh tahun?
>> Jawab: Hal ini dibolehkan, karena anak kecil lelaki tidak
mempunyai aurat. Sebagaimana seorang ibu boleh mengurus kebersihannya di
waktu kecil. Sang ibu mencebokinya dan langsung menyentuh kemaluannya
padahal anak kecil itu hidup. Karena hal itu memang diperlukan. Juga
karena Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, ia dimandikan
oleh para wanita, seperti disebutkan para ulama fiqih dalam kitab
Al-Ahkam (pembahasan mengenai hukum-hukum)7.
--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Para ulama fiqih juga menyebutkan bahwa perempuan
kecil di bawah umur tujuh tahun, kaum lelaki boleh mengurus
pemandiannya. Boleh menyentuh auratnya dan langsung melihat kemaluannya.
Meski lebih diutamakan jika yang memandikannya adalah kaum wanita.
Tetapi kebutuhan mendesak, kadang-kadang mengharuskan kaum lelaki untuk
melakukannya. Allahu a`lam.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut_______________
>> Pertanyaan: Apakah perhiasan seorang wanita yang meninggal, wajib dilepaskan sebelum ia dikuburkan?
>> Jawab: Benar! Hal itu adalah wajib. Karena melepas perhiasan
tidaklah merusak badan sang wanita dan tidak pula berpengaruh padanya.
Maka untuk perhiasan yang ada di tangan, tidak ada pengaruh ketika
melepasnya. Demikian pula dengan perhiasan yang ada di lengan, telinga,
dan hidung. Semua perhiasan ini jika dilepas, tidaklah berpengaruh
terhadap wanita yang meninggal ini.
✽ Karena itu maka wajib
melepas semua perhiasan itu darinya dan tidak dibiarkan terkubur
bersamanya. Sebab membiarkan perhiasan itu terkubur bersamanya, berarti
kita sama dengan menghancurkan harta. Padahal orang yang hidup lebih
membutuhkan perhiasan-perhiasan itu, seharusnya orang hidup itulah yang
menjadi pemiliknya.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut_________
>> Pertanyaan: Jika seorang jenazah dalam mulutnya terdapat gigi
emas, apakah gigi itu diambil sebelum ia dikubur, atau dibiarkan saja?
>> Jawab: Jika mencabutnya memang mudah, karena si mayit sewaktu
hidup biasa mencabut gigi tersebut, juga dengan mencabutnya ini tidak
bakal merusak mulut atau berpengaruh padanya, maka harus dilakukan
adalah mencabut gigi emas itu darinya. Sebab gigi emas itu mempunyai
nilai, dan orang yang hidup lebih berhak untuk memilikinya.
✽
Tetapi jika dikawatirkan, seandainya gigi itu dicabut maka mulutnya
terus terbuka, atau membuat pemandangannya semakin menakutkan, maka yang
paling baik adalah menghindari pencabutan. Karena yang kita perhatikan,
banyak dari para jenazah, yang seandainya orang-orang yang memandikan
itu membuka langit-langit mulutnya, mereka tidak bisa menutupnya
kembali, dan mulut itu tetap menganga.
✽ Dan yang serupa
dengan mulut adalah mata. Karena sering kita perhatikan, jika mata si
mayit terbuka dan terus dibiarkan terbuka hingga meninggal dunia, maka
mata itu akan terus terbuka dan tidak bisa ditutup.
⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈>> Berdasarkan hal ini, maka sangat diharuskan
bagi siapapun yang menghadiri saat-saat sekarat seseorang, untuk segera
memejamkan kedua matanya sebelum ia meninggal dunia, atau saat meninggal
dunia. Demikian pula ia harus menutup mulutnya, sehingga mulut itu
terus tertutup dan mata terus terpejam. Allahu a`lam.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut____________
>> Pertanyaan: Saat memandikan jenazah, apakah kita disyariatkan
untuk membersihkan kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan dan kuku-kukunya,
ataukah kita membiarkannya begitu saja?
>> Jawab:
Saat memandikan jenazah, kita disyariatkan membersihkan kumis, demikian
pula dengan bulu ketiak, dan kuku-kuku. Adapun rambut kemaluan, maka
pendapat yang sahih, bahwa rambut itu dibiarkan saja tidak diutak-atik
karena ia adalah aurat. Dan aurat itu tidak boleh disentuh setelah
pemiliknya meninggal dunia. Bahkan tidak halal bagi kita untuk menyentuh
auratnya baik ia hidup atau mati.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut_________
>> Pertanyaan: Apa yang kita lakukan terhadap bulu kumis, bulu ketiak, dan kuku yang diambil dari orang mati?
>> Jawab: Rambut dan kuku-kuku, dibungkus bersama si mayit dalam
sebuah tas kecil, atau bungkusan lainnya, kemudian dikubur bersama si
mayit. Dan boleh pula membuangnya di tanah bersama sampah-sampah yang
lain, sama seperti rambut orang hidup tanpa ada rasa jijik dan lain
sebagainya.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut__________
>> Pertanyaan: Ada seorang lelaki meninggal dunia karena
kecelakaan lalu lintas. Badannya terluka sangat parah, seandainya
dimandikan, air akan merusak seluruh tubuhnya. Maka apa yang harus kami
lakukan?
>> Jawab: Jenazah ini dimandikan semampunya
saja. Jika air bisa disiramkan ke sekujur tubuh dan tidak berpengaruh
padanya, maka kita harus menyiramkan air ke tubuhnya tanpa
menggosok-gosok. Tetapi jika sang jenazah keluar otaknya, ususnya
terburai, atau potongan dagingnya kocar-kocir, maka disini kita hanya
memandikan bagian tubuh yang bisa dimandikan, sedang yang lain cukup
diusap saja.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut_________
>> Pertanyaan: Saat memandikan anak kecil, apakah kita wajib menutup auratnya atau tidak?
>> Jawab: Anak kecil yang berumur di bawah tujuh tahun, ia tidak
memiliki aurat baik laki-laki atau perempuan. Karena itu kita tidak
wajib menutupi sesuatupun dari anggota tubuhnya saat memandikan. Tetapi
jika jenazah itu lebih dari tujuh tahun, maka kita wajib menutupi
anggotanya yang diantara pusar hingga lutut.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut___________
>> Pertanyaan: Bolehkah kita mengkafani mayit dengan selain kain putih?
>> Jawab: Boleh, tetapi yang lebih baik adalah mengkafaninya
dengan kain putih. Karena disebutkan dalam sunan Abi Dawud bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda,
((اِلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ))8
“Pakailah untuk baju kalian kain-kain yang putih, karena kain putih
adalah sebaik-baik baju kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang
mati dari kalian.”
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut___________
>> Pertanyaan: Berapakah jumlah tali yang kita ikatkan pada kafan sang mayit?
>> Jawab: Yang disebutkan dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa Salam sebanyak tujuh ikatan. Sudah masuk padanya ikatan pada kepala
dan ikatan pada kedua kaki. Tetapi ikatan ini boleh lebih dari itu
sesuai dengan kebutuhan.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut__________
>> Pertanyaan: Ada seorang muslim yang membunuh muslim lainnya,
kemudian sang muslim pembunuh ini diberi hukuman bunuh juga. Pertanyaan
kami, apakah muslim yang pembunuh ini jika sudah dibunuh, ia harus
dimandikan dan dishalati?
>> Jawab: Benar, ia harus dimandikan dan dishalati. Sebab ia tidak keluar dari lingkaran agama Islam.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut________
>> Pertanyaan: Apakah seseorang yang bunuh diri harus dimandikan dan dishalati?9
>> Jawab: Seseorang yang bunuh diri, ia tetap dimandikan,
dishalati, dan dikubur di pekuburan kaum muslimin. Karena ia hanya
berbuat maksiat dan tidak kafir. Sebab bunuh diri hanyalah sebuah
kemaksiatan bukan suatu kekafiran. Maka, jika ada seseorang yang
melakukan bunuh diri –mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi
kita dari perbuatan ini-, ia tetap dimandikan, dishalati, dan dikafani.
✽ Tetapi wajib bagi pemimpin tertinggi, dan orang-orang yang mempunyai
jabatan penting, untuk tidak menyalatinya. Karena ini sebagai bentuk
pengingkaran dari mereka, sehingga tidak ada seorangpun yang menduga
bahwa para petinggi itu meridhai perbuatan bunuh diri tersebut.
✽ Jadi! Seorang pemimpin Negara, sultan, hakim, gubernur, atau bupati,
jika mereka tidak menyalati pelaku bunuh diri, sebagai bentuk
pengingkaran dan pemberitahuan kepada para manusia bahwa ini adalah
perbuatan yang salah, maka ini baik sekali. Tetapi kaum muslimin lainnya
tetap harus menyalati pelaku bunuh diri itu.
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut________
>> Pertanyaan: Saya telah memandikan jenazah, tetapi saya tidak
mandi setalah itu. Kemudian saya mengerjakan banyak shalat. Apakah saya
berdosa dalam hal ini?
>> Jawab: Mengenai memandikan
jenazah, ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan
sanad yang sahih, yaitu sabda beliau yang berbunyi,
((مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ))10
“Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu.”
--⌣✽]]>> Hadits ini didhaifkan oleh kebanyakan para ulama`.
Sedangkan ulama lainnya mensahihkannya, dan sebagian ulama yang lain
memilih berhenti (tawaqquf) pada matannya.
Para ulama yang
memilih tawaqquf ini berkata, “Apa yang membuat kita harus mandi, karena
orang yang memandikan jenazah tidak melakukan perbuatan apapun yang
mengharuskannya mandi.” Sebab itulah mereka memilih untuk tawaqquf pada
matannya.
--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Adapun para ulama yang
mensahihkan hadits ini mereka meyakini bahwa mandi disini adalah hal
yang mustahab. Jadi mereka mengatakan, “Sesungguhnya mandi adalah
mustahab bagi orang yang memandikan mayit.”
--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Sedangkan sebagian ulama yang lain, mewajibkan
berwudhu bagi orang yang memandikan, jika ternyata ia tidak mandi. Maka
mereka berkata, “Mandi hanyalah sunnah muakkadah, tetapi jika tidak
mandi maka ia wajib berwudhu, wudhu inilah kewajiban yang paling sedikit
atasnya.”
└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈
******Lanjut________
>> Pertanyaan: Jika saya membawa jenazah, apakah saya wajib berwudhu atau tidak?
>> Jawab: Mengenai berwudhu bagi seseorang yang membawa mayit,
ada sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang
berbunyi,
((مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ))11
“Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu.”
--⌣✽]]>> Barangkali maksud hadits di atas, khusus buat orang yang
mendekapnya bukan orang yang membawa jenazah dalam keranda. Sehingga,
ketika Abdullah bin Abbas Radhiyallohu ‘anha dan Abdullah bin Umar
Radhiyallohu ‘anha membawa jenazah dalam keranda, kemudian dikatakan
kepada mereka, “Berwudhulah!”, keduanya menjawab,
((مَا أَتَوَضَّأُ مِنْ حَمْلِ خَشَبَةٍ))
“Saya tidak perlu berwudhu hanya karena membawa kayu.”
--⌣✽]]>> Maksudnya, mereka tidak membawa apapun selain hanya
kayu, dan tidak menyentuh apapun selain kayu belaka. Adapun seseorang
yang mendekap jenazah yang sudah meninggal, yang bisa jadi dalam keadaan
tanpa busana, atau mirip tanpa busana, maka hendaklah ia berwudhu
berdasarkan pada hadits di atas.
Dinukil dari al-Muqorrib
li Ahkaamil Jana`iz : 148 Fatawa fil Jana`iz, penyusun : ‘Abdul ‘Aziz
bin Muhammad al-‘Arifi, dimuroja’ah oleh : ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman
al-Jibrin, Penerbit : Dar ath-Thayibah, Riyadh, 1418 H/1997 M.
Sumber:
http://abusalma.wordpress.com/2007/02/16/fatwa-fatwa-tentang-memandikan-dan-mengkafani-jenazah/ ___ ✽ _______ ✽ ________ ✽ _________
✽ _______ ✽ ________ ✽ __________ ✽ ______
_____ ✽ ________ ✽ ________ ✽ _________ ✽ _____
__ ✽ _______ ✽ _______ ✽ _________ ✽ _______ ✽ ^-* ting
______________________ semoga bermanfaat_ ^^ ✽_____ ✽ ______