-->
Tampilkan postingan dengan label Quburiyyun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Quburiyyun. Tampilkan semua postingan

16 Desember 2012

Tuntunan dalam Berziarah Kubur


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ‏‎ ‎زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ ،‏‎ ‎فَزُوْرُوْهَا لِتَذْكِرِكُمْ‏‎ ‎زِيَارَتُهَا خَيْراً
“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu berbuat kebajikan.” (HR. Ahmad, hadits sahih)
Di antara yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah:
1. Ketika masuk, disunahkan menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada para sahabat agar mengucapkan,
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ‏‎ ‎الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ‏‎ ‎وَ إِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ‏‎ ‎لاَحِقُوْنَ ، أَسْأَلُ اللهَ لَناَ‏‎ ‎وَ لَكُمْ الْعَافِيَةَ) مِنَ‏‎ ‎الْعَذَابَ)
“Semoga keselamatan tercurah untuk kalian wahai para penghuni kubur, dari orang-orang beriman. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah, untuk kami dan untuk kalian keselamatan (dari azab).” (HR. Muslim dan lainnya)
2. Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ‏‎ ‎وَ لاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya.” (HR. Muslim)
3. Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada orang yang dikubur –pent.). Karena Allah berfirman,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ‏‎ ‎الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah).” (AI-Hajj: 29)
4. Tidak membaca Al-Quran di kuburan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ‏‎ ‎مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ‏‎ ‎يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ‏‎ ‎تـُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ‏‎ ‎الْبَقَرَةِ
“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim)
Ini merupakan isyarat bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Quran, berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Quran di kuburan adalah tidak sahih.
5. Adapun meminta pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun mayit itu seorang nabi atau wali, ini merupakan syirik besar karena Allah berfirman,
وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا‎ ‎لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ‏‎ ‎فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا‎ ‎مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Yunus: l06)
(Orang-orang yang zhalim adalah musyrikin).
6. Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit karena hal ini menyerupai orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dalam perkara yang tidak bermanfaat. Apabila harta itu disedekahkan kepada orang-orang fakir dengan niat untuk si mayit, niscaya akan bermanfaat untuk si mayit dan bagi orang-orang fakir tersebut.
7. Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang, “Beliau melarang mengapur kuburan dan membangun di atasnya.”
Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda,
أَتَعَلـَّمُ عَلَى قَبْرِ أَخِيْ
“Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan)
Sumber: Manhaj Al-Firqah An-Najiyah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
Lihat: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bagaimana-cara-kita-menziarahi-kuburan/

Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Syariat


Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni rahimahullah ditanya mengenai ziarah kubur yang disyariatkan. Beliau rahimahullah menjawab, Perlu diketahui bahwa ziarah kubur ada dua bentuk: ziarah kubur yang disyariatkan dan ziarah kubur yang jauh dari tuntunan Islam.
Ziarah Kubur yang Disyariatkan
Contoh dari ziarah kubur yang disyariatkan adalah mendoakan si mayit, sebagaimana dibolehkan juga melaksanakan shalat jenazah untuknya. Dasar dari hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menziarahi kubur Baqi’ dan kubur pada syuhada’ Uhud. Kemudian beliau mengajari para sahabatnya, jika mereka menziarahi kubur hendaklah membaca do’a:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ‏‎ ‎مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ‏‎ ‎اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ يَرْحَمُ‏‎ ‎اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا‎ ‎وَمِنْكُمْ وَالْمُسْتَأْخِرِين‎ ‎نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ‏‎ ‎الْعَافِيَةَ ، اللَّهُمَّ لَا‎ ‎تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلَا‎ ‎تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ‏‎ ‎لَنَا وَلَهُمْ
“Semoga keselamatan bagi kalian wahai negeri (peristirahatan sementara) kaum mukminin, dan kami insya Allah akan bertemu kalian. Semoga Allah merahmati kalian yang lebih dahulu dari kami dan kami pun akan menyusul kalian. Kami memohon pada Allah keselamatan pada kami dan kalian. Ya Allah, janganlah halangi ganjaran bagi mereka. Janganlah beri siksaan kepada mereka setelah itu. Ampunilah dosa-dosa kami dan mereka.”
Demikian pula setiap do’a orang mukmin untuk para nabi dan selainnya, sebagaimana kita temukan dalam pensyariatan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits yang shahih,
إذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ‏‎ ‎فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ‏‎ ‎صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ‏‎ ‎صَلَّى عَلَيَّ مَرَّةً وَاحِدَةً‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا‎ ‎عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي‎ ‎الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا دَرَجَةٌ‏‎ ‎فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إلَّا‎ ‎لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ‏‎ ‎وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا‎ ‎ذَلِكَ الْعَبْدَ فَمَنْ سَأَلَ‏‎ ‎اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ‏‎ ‎لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ‏‎ ‎الْقِيَامَةِ ، وَمَا مِنْ مُسْلِمٍ‏‎ ‎يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلَّا رَدَّ‏‎ ‎اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى‎ ‎أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ
“Jika kalian mendengar muadzin (orang yang mengumandangkan adzan), maka katakanlah semisal yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah padaku karena barangsiapa yang bershalawat padaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10 kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku karena wasilah adalah suatu derajat di surga yang hanya diberikan pada hamba-hamba Allah. Aku berharap termasuk hamba yang mendapatkan wasilah tersebut. Barangsiapa yang meminta pada Allah wasilah untukku, maka ia pantas mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat nanti. Setiap muslim yang mengucapkan salam untukku, Allah akan kembalikan ruhku padaku sampai aku balas salam tersebut.”
Ziarah Kubur yang Jauh dari Tuntunan Islam
Ziarah kubur yang jauh dari tuntunan Islam adalah ziarah kubur yang dilakukan oleh pelaku syirik yang sejenis ziarah kubur yang dilakukan oleh orang-orang Nashrani. Mereka memaksudkan do’a pada mayit dan beristi’anah (meminta tolong) melalui mayit yang ada di dalam kubur. Berbagai hajat diminta melalui perantaraan penghuni kubur.
Mereka pun shalat di sisi kubur dan berdoa melalui perantaraan si mayit. Perbuatan semacam ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh ulama masa silam dan para imam besar. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menutup jalan agar tidak memasuki pintu syirik dengan melakukan semacam ini. Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di saat sakit menjelang kematiannya,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ‏‎ ‎وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ‏‎ ‎أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ‏‎ ‎يُحَذِّرُ مَا فَعَلُوا
“Sungguh Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid (layaknya tempat ibadah). Dia telah memperingatkan apa yang mereka perbuat.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Seandainya bukan karena sabda beliau ini, tentu kubur beliau akan ditampakkan di luar rumah. Sungguh dilarang jika ada yang menjadikan kuburannya sebagai masjid.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lima hari sebelum kematiannya,
إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا‎ ‎يَتَّخِذُونَ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ‏‎ ‎أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ‏‎ ‎مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ‏‎ ‎عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan (para nabi dan orang-orang shalih dari mereka) sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan itu sebagai masjid, karena sungguh aku melarang kalian dari hal itu”.”
Dari sini, kita dapat melihat bahwa ziarah bentuk pertama yang disebutkan di awal termasuk jenis amalan yang dituntunkan dan bentuk ihsan (berbuat baik) terhadap sesama.
Ziarah bentuk pertama tersebut dapat mensucikan hati sebagaimana yang Allah perintahkan (agar berziarah kubur untuk mengingat kematian). Sedangkan ziarah bentuk kedua termasuk bentuk syirik kepada Allah dan termasuk tindak kezholiman karena tidak menempatkan hak Allah dan hak hamba dengan benar. Dalam hadits yang shahih dikatakan,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ‏‎ ‎عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمَّا‎ ‎أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى‎ ‎‏} الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ‏‎ ‎يَلْبِسُوا إيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ‏‎ ‎‏{‏‎ ‎شَقَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ‏‎ ‎النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ وَقَالُوا : أَيُّنَا لَمْ‏‎ ‎يَظْلِمْ نَفْسَهُ ؟ فَقَالَ‏‎ ‎النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ إنَّمَا هُوَ الشِّرْكُ‏‎ ‎أَلَمْ تَسْمَعُوا قَوْلَ الْعَبْدِ‏‎ ‎الصَّالِحِ : } إنَّ الشِّرْكَ‏‎ ‎لَظُلْمٌ عَظِيمٌ {
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saat Allah menurunkan ayat (yang artinya): “Orang-orang beriman yaitu mereka yang tidak mencampuri keimanan mereka dengan kezholiman.” (QS. Al An’am: 82) Ketika mendengar ayat tersebut, para sahabat pun menjadi gelisah. Mereka pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lantas siapakah –wahai Rasul- yang tidak berbuat zholim pada dirinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya yang dimaksud zholim dalam ayat tersebut adalah syirik. Tidakkah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang sholih (yang artinya), “Sesungguhnya syirik adalah kezholiman yang paling besar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي‎ ‎وَثَنًا يُعْبَدُ
“Ya Allah, janganlah jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah.”
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ‏‎ ‎آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا‎ ‎وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ‏‎ ‎وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23)
Para ulama salaf mengatakan,
هَؤُلَاءِ كَانُوا قَوْمًا‎ ‎صَالِحِينَ فِي قَوْمِ نُوحٍ‏‎ ‎فَلَمَّا مَاتُوا عَكَفُوا عَلَى‎ ‎قُبُورِهِمْ وَصَوَّرُوا‎ ‎تَمَاثِيلَهُمْ فَكَانَ هَذَا‎ ‎أَوَّلَ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ
“Berhala-berhala yang disebutkan dalam ayat tersebut dulunya adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, kaum Nuh beri’tikaf di kubur mereka dan membuat patung-patung yang menyerupai mereka. Inilah awal penyembahan berhala.”
Ziarah bentuk kedua ini sejenis dengan ibadahnya orang Nashrani. Hal semacam ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para tabi’in. Mereka tidak pernah memanjatkan do’a di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seperti ini pun tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf lainnya. Bahkan para ulama besar melarang seseorang berdiam diri di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdo’a di situ. Para ulama tersebut katakan bahwa amalan semacam ini sangat jauh dari tuntunan Islam.
Para sahabat dan para tabi’in tidak pernah melakukan hal semacam ini. Yang mereka lakukan adalah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penghuni kubur lainnya, selepas itu mereka pun pergi.
Kalau kita dapat menyaksikan, Abdullah bin ‘Umar ketika memasuki masjid Nabawi, beliau mengucapkan, “Semoga keselamatan kepadamu wahai Rasulullah. Semoga keselamatan kepadamu wahai Abu Bakr. Semoga keselamatan kepadamu wahai ayahku (Umar bin Khottob).” Selepas itu, Ibnu ‘Umar lekas pergi.
Imam Malik dan ulama besar lainnya memiliki perkataan tegas mengenai hal ini. Abu Yusuf dan ulama lainnya juga memiliki perkataan demikian. Mereka berkata bahwa tidak boleh bagi seorang pun meminta kepada Allah dengan menggunakan perantaraan seorang nabi, malaikat atau lainnya. Kaum muslimin (yaitu para sahabat) dahulu pernah tertimpa kemarau dan kekeringan. Namun mereka berdo’a memohon pada Allah agar diturunkan hujan. Mereka pun berdoa atas musuh-musuhnya dan meminta agar diberi pertolongan melalui do’a orang-orang sholih (yang masih hidup). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَهَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ‏‎ ‎إلَّا بِضُعَفَائِكُمْ :‏‎ ‎بِدُعَائِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ‏‎ ‎وَإِخْلَاصِهِمْ
“Sungguh kalian akan diberi pertolongan dan diberi rizki berkat do’a orang-orang lemah di antara kalian, yaitu berkat do’a, shalat dan keikhlasan mereka.”
Namun lihatlah, mereka tidak pernah sama sekali memanjatkan do’a di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang sholih (yang sudah mati). Mereka pun tidak melaksanakan shalat di sisi kuburan dan tidak meminta hajat darinya. Mereka pun tidak bersumpah atas nama Allah melalui perantaraan orang yang sudah mati, semisal dengan mengatakan: “Aku meminta pada Allah dengan hak si fulan dan si fulan.” Semua ini sangat jauh dari tuntunan Islam.
Ingatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ الْقَرْنُ‏‎ ‎الَّذِي بُعِثْت فِيهِمْ ثُمَّ‏‎ ‎الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik generasi adalah generasi yang hidup saat aku diutus (yaitu para sahabat). Kemudian setelah itu adalah orang-orang setelah mereka.”
Para ulama telah sepakat bahwa para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik generasi dari umat ini (itu berarti mereka yang pantas dijadikan teladan, pen). [Majmu’ Al Fatawa, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 24/326-329, Darul Wafa ’, cetakan ketiga, tahun 1426 H]
Apa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid?
Dalam perkataan lainnya, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni rahimahullah menjelaskan, “Menjadikan suatu tempat sebagai masjid adalah menjadikan shalat lima waktu dan ibadah lainnya di tempat tersebut sebagaimana ibadah-ibadah tersebut diadakan di masjid. Jadi tempat yang dijadikan sebagai masjid adalah tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah dan berdo’a kepada-Nya di situ, dan bukan khusus do’a tersebut ditujukan pada makhluk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal semacam ini yaitu menjadikan kubur mereka sebagai masjid dengan maksud melakukan shalat di sana sebagaimana ibadah yang dilakukan di masjid.
Walaupun orang yang melakukan ibadah di kubur tersebut memaksudkannya sebagai ibadah kepada Allah semata. Ini tetap terlarang agar tidak sampai terjerumus dalam keharaman yang lebih parah.
Kecuali jika memang orang tersebut menjadikan ibadah di sana ditujukan pada penghuni kubur, berdoa untuknya, menjadikannya sebagai perantara dalam berdoa dan berdoa di sisi kubur, (yang semacam ini jelas terlarangnya, pen). Intinya perbuatan menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu untuk beribadah kepada Allah semata) itu terlarang sebagaimana dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dilarang karena dapat mengantarkan pada syirik pada Allah. Perlu diingat bahwa setiap perbuatan yang bisa mengantarkan pada mafsadat (bahaya) dan tidak ada maslahat yang dominan, maka hal tersebut terlarang.” [Majmu’ Al Fatawa, 1/163]
Dalam kesempatan yang lain, beliau rahimahullah juga berkata, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama salaf dan ulama-ulama besar yang ada mengenai terlarangnya menjadikan kubur sebagai masjid. Seperti dimaklumi bersama bahwa masjid dibangun untuk shalat, dzikir, dan membaca al Qur’an. Jika kubur difungsikan untuk sebagian ibadah-ibadah tadi, maka ini termasuk dalam larangan menjadikan kubur sebagai masjid.” [Majmu’ Al Fatawa, 24/302]
Akhir Kata
Dari penjelasan ini, silakan para pembaca bandingkan ziarah kubur yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin saat ini di kuburan para habib dan para wali. Apakah seperti itu termasuk disyariatkan atau malah termasuk menjadikan kubur sebagai masjid?
Semoga sajian yang singkat ini bisa jadi renungan bagi yang ingin meraih hidayah. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber: http://www.rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3005-ziarah-kubur-yang-jauh-dari-tuntunan-islam.html

Sebab-sebab Seorang Mendapat Azab Kubur


Banyak sekali hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan adzab kubur. Sampai-sampai Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya Ar-Ruh menyatakan: “Secara global, mereka diadzab karena kejahilan mereka tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak melaksanakan perintah-Nya, dan karena perbuatan mereka melanggar larangan-Nya. Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengadzab ruh yang mengenal-Nya, mencintai-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan meninggalkan larangan-Nya.
Demikian juga, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengadzab satu badan pun yang ruh tersebut memiliki ma’rifatullah (pengenalan terhadap Allah) selama-lamanya. Sesungguhnya adzab kubur dan adzab akhirat adalah akibat kemarahan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya terhadap hamba-Nya. Maka barangsiapa yang menjadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala marah dan murka di dunia ini, lalu dia tidak bertaubat dan mati dalam keadaan demikian, niscaya dia akan mendapatkan adzab di alam barzakh sesuai dengan kemarahan dan kemurkaan-Nya.” (Ar-Ruh hal. 115)
Di antara sebab-sebab adzab kubur secara terperinci adalah sebagai berikut:
1. Kekafiran dan kesyirikan.
Sebagaimana adzab yang menimpa Fir’aun dan bala tentaranya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَوَقَاهُ اللهُ سَيِّئَاتِ مَا‎ ‎مَكَرُوا وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ‏‎ ‎سُوءُ الْعَذَابِ. النَّارُ‏‎ ‎يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا‎ ‎وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ‏‎ ‎السَّاعَةُ أَدْخِلُوا ءَالَ‏‎ ‎فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
“Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras’.” (Ghafir: 45-46)
2. Kemunafikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ‏‎ ‎الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ‏‎ ‎أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا‎ ‎عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ‏‎ ‎نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
سَنُعَذِّبُهُمْ مَرَّتَيْنِ‏‎ ‎ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ‏‎ ‎عَظِيمٍ
“Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada adzab yang besar.” (At-Taubah: 101)
3. Tidak menjaga diri dari air kencing dan mengadu domba.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَرَّ النَّبِيُّ n بِقَبْرَينِ‏‎ ‎فَقَالَ: إِنَّهُمَا‎ ‎لَيُعَذَّبَانِ وَمَا‎ ‎يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا‎ ‎أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ‏‎ ‎يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ‏‎ ‎وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي‎ ‎بِالنَّمِيمَةِ. فَأَخَذَ‏‎ ‎جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا‎ ‎نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ‏‎ ‎قَبْرٍ وَاحِدَةً. فَقَالُوا: يَا‎ ‎رَسُولَ اللهِ، لِمَا فَعَلْتَ‏‎ ‎هَذَا؟ قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ‏‎ ‎عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang diadzab, dan tidaklah keduanya diadzab disebabkan suatu perkara yang besar (menurut kalian). Salah satunya tidak menjaga diri dari percikan air kencing, sedangkan yang lain suka mengadu domba antara manusia.” Beliau lalu mengambil sebuah pelepah kurma yang masih basah, kemudian beliau belah menjadi dua bagian dan beliau tancapkan satu bagian pada masing-masing kuburan. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan adzab tersebut dari keduanya selama pelepah kurma itu belum kering.” (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
4. Ghibah.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَمَّا عَرَجَ بِي رَبِّي عَزَّ‏‎ ‎وَجَلَّ مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ‏‎ ‎أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ‏‎ ‎يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ‏‎ ‎وَصُدُورَهُمْ، فَقُلْتُ: مَنْ‏‎ ‎هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ قَالَ:‏‎ ‎هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ‏‎ ‎لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي‎ ‎أَعْرَاضِهِمْ
“Tatkala Rabbku memi’rajkanku (menaikkan ke langit), aku melewati beberapa kaum yang memiliki kuku dari tembaga, dalam keadaan mereka mencabik-cabik wajah dan dada mereka dengan kukunya. Maka aku bertanya: ‘Siapakah mereka ini wahai Jibril?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging (suka mengghibah) dan menjatuhkan kehormatan manusia’.” (HR. Ahmad, dishahihkan Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 533. Hadits ini juga dicantumkan dalam Ash-Shahihul Musnad karya Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu)
5. Niyahah (meratapi jenazah).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ‏‎ ‎بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya mayit itu akan diadzab karena ratapan keluarganya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat lain dalam Shahih Muslim:
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ‏‎ ‎بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
“Mayit itu akan diadzab di kuburnya dengan sebab ratapan atasnya.”
Jumhur ulama berpendapat, hadits ini dibawa kepada pemahaman bahwa mayit yang ditimpa adzab karena ratapan keluarganya adalah orang yang berwasiat supaya diratapi, atau dia tidak berwasiat untuk tidak diratapi padahal dia tahu bahwa kebiasaan mereka adalah meratapi orang mati. Oleh karena itu Abdullah ibnul Mubarak rahimahullahu berkata: “Apabila dia telah melarang mereka (keluarganya) meratapi ketika dia hidup, lalu mereka melakukannya setelah kematiannya, maka dia tidak akan ditimpa adzab sedikit pun.” (Umdatul Qari’, 4/78)
Adzab di sini menurut mereka maknanya adalah hukuman. (Ahkamul Jana’iz, hal. 41)
Selain sebab-sebab di atas, ada beberapa hal lain yang akan disebutkan dalam pembahasan Macam-macam Adzab Kubur.
Apakah Adzab Kubur itu Terus-Menerus?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: “Jawaban terhadap pertanyaan ini:
1. Adzab kubur bagi orang-orang kafir terjadi terus-menerus dan tidak mungkin terputus karena mereka memang berhak menerimanya. Seandainya adzab tersebut terputus atau berhenti, maka kesempatan ini menjadi waktu istirahat bagi mereka. Padahal mereka bukanlah orang-orang yang berhak mendapatkan hal itu. Maka, mereka adalah golongan orang-orang yang terus-menerus dalam adzab kubur sampai datangnya hari kiamat, walaupun panjang masanya.
2. Orang-orang beriman yang berbuat maksiat, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengadzab mereka dengan sebab dosa-dosanya. Di antara mereka ada yang diadzab terus-menerus, ada pula yang tidak. Ada yang panjang masanya, ada pula yang tidak, tergantung dosa-dosanya serta ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2/123)
Macam-macam Adzab Kubur
1. Diperlihatkan neraka jahannam.
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا‎ ‎غُدُوًّا وَعَشِيًّا
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Ghafir: 46)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا مَاتَ‏‎ ‎عُرِضَ عَلَيْهِ مَقْعَدَهُ‏‎ ‎بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ، إِنْ‏‎ ‎كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ‏‎ ‎فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، وَإِنْ‏‎ ‎كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ‏‎ ‎أَهْلِ النَّارِ فَيُقَالُ: هَذَا‎ ‎مَقْعَدُكَ حَتَّى يَبْعَثَكَ‏‎ ‎اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian mati maka akan ditampakkan kepadanya calon tempat tinggalnya pada waktu pagi dan sore. Bila dia termasuk calon penghuni surga, maka ditampakkan kepadanya surga. Bila dia termasuk calon penghuni neraka maka ditampakkan kepadanya neraka, dikatakan kepadanya: ‘Ini calon tempat tinggalmu, hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala membangkitkanmu pada hari kiamat’.” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Dipukul dengan palu dari besi.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَأَمَّا الْكَافِرُ‏‎ ‎وَالْمُنَافِقُ فَيَقُولَانِ لَهُ:‏‎ ‎مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا‎ ‎الرَّجُلِ؟ فَيَقُولُ: لَا‎ ‎أَدْرِي، كُنْتُ أَقُولُ مَا‎ ‎يَقُولُ النَّاسُ. فَيَقُولَانِ:‏‎ ‎لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ. ثُمَّ‏‎ ‎يُضْرَبُ بِمِطْرَاقٍ مِنْ حَدِيدٍ‏‎ ‎بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ‏‎ ‎فَيَسْمَعُهَا مَنْ عَلَيْهَا‎ ‎غَيْرُ الثَّقَلَيْنِ
Adapun orang kafir atau munafik, maka kedua malaikat tersebut bertanya kepadanya: “Apa jawabanmu tentang orang ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam)?” Dia mengatakan: “Aku tidak tahu. Aku mengatakan apa yang dikatakan orang-orang.” Maka kedua malaikat itu mengatakan: “Engkau tidak tahu?! Engkau tidak membaca?!” Kemudian ia dipukul dengan palu dari besi, tepat di wajahnya. Dia lalu menjerit dengan jeritan yang sangat keras yang didengar seluruh penduduk bumi, kecuali dua golongan: jin dan manusia.” (Muttafaqun ‘alaih)
3. Disempitkan kuburnya, sampai tulang-tulang rusuknya saling bersilangan, dan didatangi teman yang buruk wajahnya dan busuk baunya.
Dalam hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu yang panjang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang orang kafir setelah mati:
فَأَفْرِشُوهُ مِنَ النَّارِ‏‎ ‎وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا مِنَ‏‎ ‎النَّارِ؛ فَيَأْتِيهِ مِنْ‏‎ ‎حَرِّهَا وَسُمُومِهَا وَيَضِيقُ‏‎ ‎عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى‎ ‎تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلاَعُهُ‏‎ ‎وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ قَبِيحُ‏‎ ‎الْوَجْهِ قَبِيحُ الثِّيَابِ‏‎ ‎مُنْتِنُ الرِّيحِ فَيَقُولُ:‏‎ ‎أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُوؤُكَ،‏‎ ‎هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ‏‎ ‎تُوعَدُ. فَيَقُولُ: مَنْ أَنْتَ،‏‎ ‎فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ الَّذِي‎ ‎يَجِيءُ بِالشَّرِّ. فَيَقُولُ:‏‎ ‎أَنَا عَمَلُكَ الْخَبِيثُ.‏‎ ‎فَيَقُولُ: رَبِّ لَا تُقِمِ‏‎ ‎السَّاعَةَ
“Gelarkanlah untuknya alas tidur dari api neraka, dan bukakanlah untuknya sebuah pintu ke neraka. Maka panas dan uap panasnya mengenainya. Lalu disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya berimpitan. Kemudian datanglah kepadanya seseorang yang jelek wajahnya, jelek pakaiannya, dan busuk baunya. Dia berkata: ‘Bergembiralah engkau dengan perkara yang akan menyiksamu. Inilah hari yang dahulu engkau dijanjikan dengannya (di dunia).’ Maka dia bertanya: ‘Siapakah engkau? Wajahmu adalah wajah yang datang dengan kejelekan.’ Dia menjawab: ‘Aku adalah amalanmu yang jelek.’ Maka dia berkata: ‘Wahai Rabbku, jangan engkau datangkan hari kiamat’.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
4. Dirobek-robek mulutnya, dimasukkan ke dalam tanur yang dibakar, dipecah kepalanya di atas batu, ada pula yang disiksa di sungai darah, bila mau keluar dari sungai itu dilempari batu pada mulutnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jibril dan Mikail ‘alaihissalam sebagaimana disebutkan dalam hadits yang panjang:
فَأَخْبِرَانِي عَمَّا رَأَيْتُ.‏‎ ‎قَالَا: نَعَمْ، أَمَّا الَّذِي‎ ‎رَأَيْتَهُ يُشَقُّ شِدْقُهُ‏‎ ‎فَكَذَّابٌ يُحَدِّثُ‏‎ ‎بِالْكَذْبَةِ فَتُحْمَلُ عَنْهُ‏‎ ‎حَتَّى تَبْلُغَ الْآفَاقَ‏‎ ‎فَيُصْنَعُ بِهِ إِلَى يَوْمِ‏‎ ‎الْقِيَامَةِ، وَالَّذِي‎ ‎رَأَيْتَهُ يُشْدَخُ رَأْسُهُ‏‎ ‎فَرَجُلٌ عَلَّمَهُ اللهُ‏‎ ‎الْقُرْآنَ فَنَامَ عَنْهُ‏‎ ‎بِاللَّيْلِ وَلَمْ يَعْمَلْ فِيهِ‏‎ ‎بِالنَّهَارِ يُفْعَلُ بِهِ إِلَى‎ ‎يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَالَّذِي‎ ‎رَأَيْتَهُ فِي الثَّقْبِ فَهُمُ‏‎ ‎الزُّنَاةُ، وَالَّذِي رَأَيْتَهُ‏‎ ‎فِي النَّهْرِ آكِلُوا الرِّبَا
“Beritahukanlah kepadaku tentang apa yang aku lihat.” Keduanya menjawab: “Ya. Adapun orang yang engkau lihat dirobek mulutnya, dia adalah pendusta. Dia berbicara dengan kedustaan lalu kedustaan itu dinukil darinya sampai tersebar luas. Maka dia disiksa dengan siksaan tersebut hingga hari kiamat. Adapun orang yang engkau lihat dipecah kepalanya, dia adalah orang yang engkau lihat dipecah kepalanya, dia adalah orang yang telah Allah ajari Al-Qur’an, namun dia tidur malam (dan tidak bangun untuk shalat malam). Pada siang hari pun dia tidak mengamalkannya. Maka dia disiksa dengan siksaan itu hingga hari kiamat. Adapun yang engkau lihat orang yang disiksa dalam tanur, mereka adalah pezina. Adapun orang yang engkau lihat di sungai darah, dia adalah orang yang makan harta dari hasil riba.” (HR. Al-Bukhari no. 1386 dari Jundub bin Samurah radhiyallahu ‘anhu)
5. Dicabik-cabik ular-ular yang besar dan ganas.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِذَا أَنَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ‏‎ ‎ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ،‏‎ ‎فَقُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟‎ ‎فَقَالَ: اللَّوَاتِي يَمْنَعْنَ‏‎ ‎أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ
“Tiba-tiba aku melihat para wanita yang payudara-payudara mereka dicabik-cabik ular yang ganas. Maka aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’ Malaikat menjawab: ‘Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.” (HR. Al-Hakim. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih berkata: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu.”)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber rujukan:
1. http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=811
2. http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=810

Hukum Membaca Surat Yasin dan Doa Berjamaah di Kuburan


Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa hukum membaca surat Yasin sesudah menguburkan mayat, serta apa hukum adzan di kuburan setelah memasukkan mayat ke liang lahat?
Beliau rahimahullah menjawab:
Membaca surat Yasin di atas kubur seseorang adalah bid’ah yang tidak ada asalnya (dalil), demikian juga membaca Al Qur’an setelah penguburan mayat. Hal itu bukanlah Sunnah, bahkan perbuatan itu adalah bid’ah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika telah selesai dari menguburkan mayat, beliau berdiri di atasnya dan berkata:
“Mintakanlah ampun bagi saudara kalian ini dan mohonkanlah baginya keteguhan. Sesungguhnya sekarang ini ia sedang ditanya.” [1]
Tidak pernah ada keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca Al Qur’an di atas kubur dan tidak pula memerintahkannya.
Beliau rahimahullah juga ditanya: Apakah hukum berdoa secara berjamaah disamping kuburan di mana salah satu dari mereka berdoa dan yang lainnya mengaminkan?
Maka beliau rahimahullah pun menjawab:
Hal ini tidak termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan pula sunnah para khalifah yang empat. Tidak lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengajarkan kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi mayit dan memohonkan keteguhan baginya. Semua itu dilakukan dengan sendiri-sendiri dan tidak dengan cara berjamaah.
Sumber: Kumpulan Fatwa Lengkap Tentang Ta’ziah oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin (penerjemah: ‘Aisyah Muhammad Bashori), penerbit: Cahaya Tauhid Press hal. 55 dan 60.
____________________
[HR. Abu Dawud II/70, Al Hakim I/370, Al Baihaqi IV/56, Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Az Zuhd hal. 129 berkata Al Hakim: “Shahih sanadnya dan disepakati oleh Adz Dzahabi.” Berkata An Nawawi (V/292): “Sanadnya jayyid (bagus).” Lihat Ahkamul Janaiz hal. 198. (-pent)

Amalan yang Menyelamatkan dari Azab Kubur

Setelah memberitahukan dahsyatnya adzab kubur dan sebab-sebab yang akan menyeret ke dalamnya, baik melalui firman-Nya ataupun melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, dengan rahmat dan keutamaan-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memberitahukan amalan-amalan yang akan menyelamatkan dari adzab kubur tersebut.
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Sebab-sebab yang akan menyelamatkan seseorang dari adzab kubur terbagi menjadi dua:
1. Sebab-sebab secara global.
Yaitu dengan menjauhi seluruh sebab yang akan menjerumuskan ke dalam adzab kubur sebagaimana yang telah disebutkan.
Sebab yang paling bermanfaat adalah seorang hamba duduk beberapa saat sebelum tidur untuk mengevaluasi dirinya: apa yang telah dia lakukan, baik perkara yang merugikan maupun yang menguntungkan pada hari itu. Lalu dia senantiasa memperbarui taubatnya yang nasuha antara dirinya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga dia tidur dalam keadaan bertaubat dan berkemauan keras untuk tidak mengulanginya bila nanti bangun dari tidurnya. Dia lakukan itu setiap malam. Maka, apabila dia mati (ketika tidurnya itu), dia mati di atas taubat.
Apabila dia bangun, dia bangun tidur dalam keadaan siap untuk beramal dengan senang hati, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menunda ajalnya hingga dia menghadap Rabbnya dan berhasil mendapatkan segala sesuatu yang terluput. Tidak ada perkara yang lebih bermanfaat bagi seorang hamba daripada taubat ini. Terlebih lagi bila dia berzikir setelah itu dan melakukan sunnah-sunnah yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia hendak tidur sampai benar-benar tertidur. Maka, barangsiapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan berikan hidayah taufik untuk melakukan hal itu. Dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Sebab-sebab terperinci.
Di antaranya:
- Ribath (berjaga di pos perbatasan wilayah kaum muslimin) siang dan malam.
Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مَيِّتٍ يُخْتَمُ عَلَى‎ ‎عَمَلِهِ إِلَّا الَّذِي مَاتَ‏‎ ‎مُرَابِطًا فِي سَبِيلِ اللهِ‏‎ ‎فَإِنَّهُ يُنْمَى لَهُ عَمَلُهُ‏‎ ‎إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ‏‎ ‎وَيَأْمَنُ مِنْ فِتْنَةِ‏‎ ‎الْقَبْرِ
“Setiap orang yang mati akan diakhiri/diputus amalannya, kecuali orang yang mati dalam keadaan ribath di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amalannya akan dikembangkan sampai datang hari kiamat dan akan diselamatkan dari fitnah kubur.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
- Mati syahid.
Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللهِ سِتُّ‏‎ ‎خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ‏‎ ‎دُفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيُرَى‎ ‎مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ،‏‎ ‎وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ،‏‎ ‎وَيَأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ‏‎ ‎الْأَكْبَرِ، وَيُحَلَّى حُلَّةَ‏‎ ‎الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجُ مِنَ‏‎ ‎الْحُورِ الْعِينِ، وَيُشَفَّعُ‏‎ ‎فِي سَبْعِينَ إِنْسَانًا مِنْ‏‎ ‎أَقَارِبِهِ
“Orang yang mati syahid akan mendapatkan enam keutamaan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala: diampuni dosa-dosanya dari awal tertumpahkan darahnya, akan melihat calon tempat tinggalnya di surga, akan diselamatkan dari adzab kubur, diberi keamanan dari ketakutan yang sangat besar, diberi hiasan dengan hiasan iman, dinikahkan dengan bidadari, dan akan diberi kemampuan untuk memberi syafaat kepada 70 orang kerabatnya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah. Al-Albani berkata dalam Ahkamul Jana’iz bahwa sanadnya hasan)
- Mati pada malam Jumat atau siang harinya.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يـَمُوتُ يَوْمَ‏‎ ‎الْـجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ‏‎ ‎الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللهُ‏‎ ‎فِتْنَةَ الْقَبْرِ
“Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malamnya, kecuali Allah akan melindunginya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad dan Al-Fasawi. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Ahkamul Jana’iz bahwa hadits ini dengan seluruh jalur-jalurnya hasan atau shahih)
- Membaca surat Al-Mulk.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
هِيَ الْمَانِعَةُ هِيَ‏‎ ‎الْمُنْجِيَةُ تُنْجِيهِ مِنْ‏‎ ‎عَذَابِ الْقَبْرِ
“Dia (surat Al-Mulk) adalah penghalang, dia adalah penyelamat yang akan menyelamatkan pembacanya dari adzab kubur.” (HR. At-Tirmidzi, lihat Ash-Shahihah no. 1140) [dinukil dari Ar-Ruh dengan sedikit perubahan]
- Doa sebagaimana yang telah lalu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari adzab kubur dan
memerintahkan umatnya untuk berlindung darinya.
Nikmat Kubur
Setelah mengetahui dan meyakini adanya adzab kubur yang demikian mengerikan dan menakutkan, berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih, juga mengetahui macam-macamnya, penyebabnya, dan hal-hal yang akan menyelamatkan darinya, maka termasuk kesuksesan yang agung adalah selamat dari berbagai adzab tersebut dan mendapatkan nikmat di dalamnya dengan rahmat-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَأَمَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا‎ ‎وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ‏‎ ‎فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِي‎ ‎رَحْمَتِهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ‏‎ ‎الْمُبِينُ
“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih maka Rabb mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (Al-Jatsiyah: 30)
قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ‏‎ ‎رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ.‏‎ ‎مَنْ يُصْرَفْ عَنْهُ يَوْمَئِذٍ‏‎ ‎فَقَدْ رَحِمَهُ وَذَلِكَ‏‎ ‎الْفَوْزُ الْمُبِينُ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku takut akan adzab hari yang besar (hari kiamat), jika aku mendurhakai Rabbku.’ Barangsiapa yang dijauhkan adzab daripadanya pada hari itu, maka sungguh Allah telah memberikan rahmat kepadanya. Dan itulah keberuntungan yang nyata.” (Al-An’am: 15-16)
Adapun nikmat kubur, di antaranya apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beritakan dalam hadits Al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu yang panjang:
- mendapatkan ampunan dan keridhaan-Nya. Sebagaimana perkataan malakul maut kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut:
أَيَّتُهَا النَّفْسُ‏‎ ‎الطَّيِّبَةُ، اخْرُجِي إِلَى‎ ‎مَغْفِرَةٍ مِنَ اللهِ وَرِضْوَانٍ
“Wahai jiwa yang tenang, keluarlah menuju ampunan Allah dan keridhaan-Nya.”
- dikokohkan hatinya untuk menghadapi dan menjawab fitnah kubur.
يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ‏‎ ‎ءَامَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ‏‎ ‎فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي‎ ‎الْآخِرَةِ
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.” (Ibrahim: 27)
- Digelarkan permadani, didandani dengan pakaian dari surga, dibukakan baginya pintu menuju surga, dilapangkan kuburnya, dan di dalamnya ditemani orang yang tampan wajahnya, bagus penampilannya, sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan dalam hadits Al-Bara’ yang panjang:
فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ‏‎ ‎وَأَلْبِسُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ‏‎ ‎وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى‎ ‎الْجَنَّةِ. قَالَ: فَيَأْتِيهِ‏‎ ‎مِنْ رَوْحِهَا وَطِيبِهَا‎ ‎وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ‏‎ ‎مَدَّ بَصَرِهِ. قَالَ: وَيَأْتِيهِ‏‎ ‎رَجُلٌ حَسَنُ الْوَجْهِ حَسَنُ‏‎ ‎الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيحِ‏‎ ‎فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي‎ ‎يَسُرُّكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي‎ ‎كُنْتَ تُوعَدُ. فَيَقُولُ لَهُ:‏‎ ‎مَنْ أَنْتَ، فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ‏‎ ‎يَجِيءُ بِالْخَيْرِ. فَيَقُولُ:‏‎ ‎أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ
“Maka gelarkanlah permadani dari surga, dandanilah ia dengan pakaian dari surga. Bukakanlah baginya sebuah pintu ke surga, maka sampailah kepadanya bau wangi dan keindahannya. Dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang, kemudian datang kepadanya seorang yang tampan wajahnya, bagus pakaiannya, wangi baunya. Lalu dia berkata: ‘Berbahagialah dengan perkara yang menyenangkanmu. Ini adalah hari yang dahulu kamu dijanjikan.’ Dia pun bertanya: ‘Siapa kamu? Wajahmu adalah wajah orang yang datang membawa kebaikan.’ Dia menjawab: ‘Aku adalah amalanmu yang shalih…” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala meneguhkan hati kita di atas kalimat tauhid hingga akhir hayat kita dan menyelamatkan kita dari berbagai fitnah (ujian) dunia dan fitnah kubur, serta memasukkan kita ke dalam jannah-Nya. Amin ya Rabbal ‘alamin.
Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=812

16 November 2012

Nasehat Wali Songo


NASEHAT SUNAN BONANG
·
Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam dokumen “Het Book van Mbonang”[1] adalah peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu dalam suasana cinta kasih, dan mencegah diri dari kesesatan dan bid’ah. Bunyinya sebagai berikut: “Ee..mitraningsun! Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing sira lan anyeg
aha sira ing dalalah lan bid’ah“.

Artinya: “Wahai saudaraku! Karena kalian semua adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan bid’ah.[2]



[1] Dokumen ini adalah sumber tentang walisongo yang dipercayai sebagai dokumen asli dan valid, yang tersimpan di Museum Leiden, Belanda. Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa kajian oleh beberapa peneliti. Diantaranya thesis Dr. Bjo Schrieke tahun 1816, dan Thesis Dr. Jgh Gunning tahun 1881, Dr. Da Rinkers tahun 1910, dan Dr. Pj Zoetmulder Sj, tahun 1935.

[2] Dari info Abu Yahta Arif Mustaqim, pengedit buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan dan Ziarah Para Wali hlm. 12http://kangaswad.wordpress.com/2010/01/06/nasehat-sunan-bonang/-13.
NASEHAT SUNAN AMPEL
Dalam buku yang ditulis H Machrus Ali, mengutip naskah kuno tentang jawa yang tersimpan di musium Leiden, Sunan Ampel memperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan tersebut:“Jangan ditiru perbuatan semacam itu karena termasuk bid’ah”. Sunan Kalijogo menjawab: “Biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”.

Dalam buku Kisah dan Ajaran Wali Songo yang ditulis H. Lawrens Rasyidi dan diterbitkan Penerbit Terbit Terang Surabaya juga mengupas panjang lebar mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati dan Sunan Muria (kaum abangan) berbeda pandangan mengenai adat istiadat dengan Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat (kaum putihan). Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat lama seperti selamatan, bersaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman.


Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agama Islam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah?” Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari akan ada yang menyempurnakannya. (hal 41, 64)

Dalam penyebaran agama Islam di Pulau Jawa, para Wali dibagi menjadi tiga wilayah garapan

Pembagian wilayah tersebut berdasarkan obyek dakwah yang dipengaruhi oleh agama yang masyarakat anut pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha.

Pertama: Wilayah Timur. Di wilayah bagian timur ini ditempati oleh lima orang wali, karena pengaruh hindu sangat dominan. Disamping itu pusat kekuasaan Hindu berada di wilayah Jawa bagian timur ini (Jawa Timur sekarang) Wilayah ini ditempati oleh lima wali, yaitu Syaikh Maulana Ibrahim (Sunan Demak), Raden Rahmat (Sunan Ampel), Raden Paku (Sunan Giri), Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Kasim (Sunan Drajat)

Kedua : Wilayah Tengah. Di wilayah Tengah ditempati oleh tiga orang Wali. Pengaruh Hindu tidak begitu dominan. Namun budaya Hindu sudah kuat. Wali yang ditugaskan di sini adalah : Raden Syahid (Sunan Kali Jaga), Raden Prawoto (Sunan Muria), Ja’far Shadiq (Sunan Kudus)

Ketiga : Wilayah Barat. Di wilayah ini meliputi Jawa bagian barat, ditempati oleh seorang wali, yaitu Sunan Gunung Jati alias Syarief Hidayatullah. Di wilayah barat pengaruh Hindu-Budha tidak dominan, karena di wilayah Tatar Sunda (Pasundan) penduduknya telah menjadi penganut agama asli sunda, antara lain kepercayaan “Sunda Wiwitan”

Dua Pendekatan dakwah para wali.

1. Pendekatan Sosial Budaya
2. Pendekatan aqidah Salaf

Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Gunung Jati dan terutama Sunan Giri berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan ajaran Islam secara murni, baik tentang aqidah maupun ibadah. Dan mereka menghindarkan diri dari bentuk singkretisme ajaran Hindu dan Budha. Tetapi sebaliknya Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijaga mencoba menerima sisa-sisa ajaran Hindu dan Budha di dalam menyampaikan ajaran Islam. Sampai saat ini budaya itu masih ada di masyarakat kita, seperti sekatenan, ruwatan, shalawatan, tahlilan, upacara tujuh bulanan yang sesungguhnya diamanatkan para sunan agar ulama masaa kini memurnikan ibadahnya untuk tidak tasyabbuh dengan tatacara orang kafir dll.

Pendekatan Sosial budaya dipelopori oleh Sunan Kalijaga, putra Tumenggung Wilwatika, Adipati Majapahit Tuban. Pendekatan sosial budaya yang dilakukan oleh aliran Tuban memang cukup efektif, misalnya Sunan Kalijaga menggunakan wayang kulit untuk menarik masyarakat jawa yang waktu itu sangat menyenangi wayang kulit. Sebagai contoh dakwah Sunan kalijaga kepada Prabu Brawijaya V, Raja Majapahit terakhir yang masih beragama Hindu, dapat dilihat di serat Darmogandul, yang antara lain bunyinya; Punika sadar sarengat, tegese sarengat niki, yen sare wadine njegat; tarekat taren kang osteri; hakikat unggil kapti, kedah rujuk estri kakung, makripat ngentos wikan, sarak sarat laki rabi, ngaben aku kaidenna yayan rina” (itulah yang namanya sahadat syariat, artinya syariat ini, bila tidur kemaluannya tegak; sedangkan tarekat artinya meminta kepada istrinya; hakikat artinya menyatu padu , semua itu harus mendapat persetujuan suami istri; makrifat artinya mengenal ; jadilah sekarang hukum itu merupakan syarat bagi mereka yang ingin berumah tangga, sehingga bersenggama itu dapat dilaksanakan kapanpun juga).

Dengan cara dan sikap Sunan Kalijaga seperti tergambar di muka, maka ia satu-satunya Wali dari Sembilan Wali di Jawa yang dianggap benar-benar wali oleh golongan kejawen (Islam Kejawen/abangan), karena Sunan Kalijaga adalah satu-satunya wali yang berasal dari penduduk asli Jawa (pribumi).
Semoga bermanfaat bagi pencari hidayah.
[Sumber : Abdul Qadir Jailani , Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, hal. 22-23, Penerbit PT. Bina Ilmu dan Muhammad Umar Jiau al Haq, M.Ag, Syahadatain Syarat Utama Tegaknya Syariat Islam, hal. 51-54, Kata Pengantar Muhammad Arifin Ilham (Pimpinan Majlis Adz Zikra), Penerbit Bina Biladi Press.]
http://metafisis.wordpress.com/2011/07/23/tahlilan-dalam-pandangan-wali-songo/

(FOTO MAKAM WALI) : Apa yang Dilakukan Tarekat Sufi terhadap Makam & Kuburan Para “Wali”?

? Bandingkan dengan Kuburannya para Sohabat Radhiyallaahu ‘anhum dan makam Raja “Saudi Wahaby” | Bukti Foto-foto Tarekat Sufy Berlebihan dalam Mengagungkan Makam Para Wali



Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku:
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)
Fadhalah bin Ubaid radhiallahu anhu berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا
“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (HR. Muslim no. 968)


Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)
Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ“dan ditulisi.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menerangkan: “Ketahuilah bahwa kaum muslimin yang dahulu dan akan datang, yang awal dan akhir, sejak zaman sahabat sampai waktu kita ini, telah bersepakat bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya… termasuk perkara bid’ah, yang telah ada larangan dan ancaman keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas para pelakunya.”
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku menginginkan kuburan itu tidak dibangun dan tidak dikapur (dicat), karena perbuatan seperti itu menyerupai hiasan atau kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat salah satu di antara dua hal tersebut. Aku tidak pernah melihat kuburan Muhajirin dan Anshar dicat. Perawi berkata dari Thawus: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dibangun atau dicat’.”
Beliau Imam Syafi’i rahimahullahu juga berkata: “Aku membenci dibangunnya masjid di atas kuburan.” Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata pula: “Aku membenci ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar…”

Makam/Kuburan Para “Wali” di Indonesia & Dunia

Kuburan Khomeini (Imam Agama Syiah)


Kuburan-Makam Sunan GIRI

Makam WALISONGO- SUNAN DRAJAT

Makam SUNAN KALIJAGA


Usai Menyaksikan Jenazah Raja Saudi : Fahd, Seorang Pendeta Italia Masuk Islam

Hidayah Allah datangnya tidak bisa diraba-raba. Apabila Allah menghendaki maka ia akan mendatangi hamba yang berbahagia itu. Demikianlah kisah seorang pendeta asal Italia.
Seorang pendeta terkenal di Italia mengumumkan masuk Islam setelah menyaksikan jenazah raja Arab Saudi, Fahd bin Abdul Aziz, untuk kemudian mengucapkan dua kalimat syahadat. Hal itu terjadi setelah ia melihat betapa sederhananya prosesi pemakaman jenazah yang jauh dari pengeluaran biaya yang mahal dan berlebihan.
Sang mantan pendeta telah mengikuti secara seksama prosesi pemakaman sang Raja yang bersamaan waktunya dengan jenazah yang lain. Ia melihat tidak ada perbedaan sama sekali antara kedua jenazah tersebut. Keduanya sama-sama dishalatkan dalam waktu yang bersamaan.
Pemandangan ini meninggalkan kesan mendalam tersendiri pada dirinya sehingga gambaran persamaan di dalam Islam dan betapa sederhananya prosesi pemakaman yang disaksikan oleh seluruh dunia di pekuburan ‘el-oud’ itu membuatnya masuk Islam dan merubah kehidupannya. Tidak ada perbedaan sama sekali antara kuburan seorang raja dan penguasa besar dengan kuburan rakyat jelata. Karena itulah, ia langsung mengumumkan masuk Islam.
Salah seorang pengamat masalah dakwah Islam mengatakan, kisah masuk Islamnya sang pendeta tersebut setelah sekian lama perjalanan yang ditempuh mengingatkan pada upaya besar yang telah dikerahkan di dalam mengenalkan Islam kepada sebagian orang-orang Barat. Ada seorang Da’i yang terus berusaha sepanjang 15 tahun untuk berdiskusi dengan pendeta ini dan mengajaknya masuk Islam. Tetapi usaha itu tidak membuahkan hasil hingga ia sendiri menyaksikan prosesi pemakaman Raja Fahd yang merupakan pemimpin yang dikagumi dan brilian. Baru setelah itu, sang pendeta masuk Islam.
Sang Muslim baru yang mengumumkan keislamannya itu pada hari prosesi pemakaman jenazah pernah berkata kepada Dr al-Malik, “Buku-buku yang kalian tulis, surat-surat kalian serta diskusi dan debat yang kalian gelar tidak bisa mengguncangkanku seperti pemandangan yang aku lihat pada pemakaman jenazah raja Fahd yang demikian sederhana dan penuh toleransi ini.”
Ia menambahkan, “Pemandangan para hari Selasa itu akan membekas pada jiwa banyak orang yang mengikuti prosesi itu dari awal seperti saya ini.”
Ia meminta agar kaum Muslimin antusias untuk menyebarkan lebih banyak lagi gambaran toleransi Islam dan keadilannya agar dapat membekas pada jiwa orang lain. Ia menegaskan, dirinya telah berjanji akan mengerahkan segenap daya dan upaya dari sisa usianya yang 62 tahun in untuk menyebarkan gambaran Islam yang begitu ideal.
Kuburan Putri Diana & Elvis Presley
Kuburan Michael Jackson & Bung karno
Kuburan Napoleon Bonaparte

TEKS, DO’A, CARA BACAAN TAHLIL/TAHLILAN: Sejarah Tahlilan, Hukum Acara Tahlilan hari ke 7, 40, 100 dan 1000, Bid’ah Tahlilan dalam Islam, Tahlilan menurut Imam Syafi’i



Tahlilan adalah ritual/upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, kebanyakan di Indonesia dan kemungkinan di Malaysia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000.
Kata “Tahlil” sendiri secara harafiah berarti berizikir dengan mengucap kalimat tauhid “Laa ilaaha illallah” (tiada yang patut disembah kecuali Allah), yang sesungguhnya bukan zikir yang dikhususkan bagi upacara memperingati kematian seseorang.
Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248):
“Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami  (yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut mazhab kami para Sahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih.
Ritual/upacara ini (berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit, berzikir dan membaca sejumlah ayat Al Qur’an, kemudian mendoakan mayit), menurut berbagai sumber, bukan merupakan ajaran Islam. Bahkan, berdasarkan hadist, ritual ini diharamkan, apalagi jika ritual itu dirukunkan pada 1-7 hari, 40 hari, 1000 hari, atau dengan rukun-rukun lainnya. Ritual/upacara ini oleh beberapa ulama digolongkan sebagai bid;ah. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahlilan dengan sedikit tambahan)

TAHLILAN DALAM TIMBANGAN ISLAM

Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.
Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.

Download “MP3 TAHLILAN”, “PDF TAHLIL”

http://statics.ilmoe.com/kajian/users/kajian-daar-el-salam/Tanya-Jawab-Kajian-Daar-El-Salam/Ust.-Abu-Zakariya-Al-Makassari/TanyaJawab-Tahlilal-dan-Ruqyah._Ust.Abu-Mu_%27awiyah-Hammad_.260410.mp3
Download File Kajian 00 Tahlilan Dalam Timbangan Islam pdf
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/kendari/Booklet-Al-Ilmu-Edisi-Jumat/00-Tahlilan-Dalam-Timbangan-Islam.pdf

Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.
Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.
Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):
“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)

Historis Upacara Tahlilan

Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.

Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam

Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:
Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.
Kedua: Penyajian hidangan makanan.

Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.

1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.

Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)
Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

BID’AHKAH MOTOR : “Dikit-dikit bid’ah, dikit-dikit bid’ah,” “apa semua yang ada sekarang itu bid’ah?!” “kalau memang maulidan bid’ah, kenapa kamu naik motor, itukan juga bid’ah.”
(bagus) BACAAN TEKS SHOLAWAT NABI : CARA SHOLAWATAN, KEUTAMAAN/FAEDAH “SHALAWAT NABI” YANG BENAR/DICONTOHKAN ROSULULLAH | FITNAH “SUFI TAREKAT “YANG MENGATAKAN BAHWA SALAFY-WAHABY “ANTI SHOLAWAT”
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ
“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).

2. Penyajian hidangan makanan.

Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)
Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i.
Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)
Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).

Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?

Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ
“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.
http://assalafy.org/artikel.php?kategori=aqidah6


Baca juga:
BID’AHKAH MOTOR : “Dikit-dikit bid’ah, dikit-dikit bid’ah,” “apa semua yang ada sekarang itu bid’ah?!” “kalau memang maulidan bid’ah, kenapa kamu naik motor, itukan juga bid’ah.”
(bagus) BACAAN TEKS SHOLAWAT NABI : CARA SHOLAWATAN, KEUTAMAAN/FAEDAH “SHALAWAT NABI” YANG BENAR/DICONTOHKAN ROSULULLAH | FITNAH “SUFI TAREKAT “YANG MENGATAKAN BAHWA SALAFY-WAHABY “ANTI SHOLAWAT”

16 September 2012

FATWA-FATWA TENTANG. MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI JENAZAH.



⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽̶---------------┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡ ✽̤̈⌣̊

Oleh :
Fadhilatusy Syaikh ’Abdullah bin Jibrin

>>Pertanyaan: Bagaimana cara memandikan jenazah itu? Dan bagaimana cara mengkafaninya?

>> Jawab: Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dan yang paling utama melakukannya, adalah seseorang yang sudah diwasiati oleh si mayit untuk itu. Setelah itu kerabatnya yang terdekat, kemudian siapa saja yang masih ada hubungan rahim dengannya.

--⌣✽]]>> Seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh memandikan suaminya. Wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yang belum berumur tujuh tahun. Dan seorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yang belum berumur tujuh tahun.

✽ Tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya sendiri. Dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita itu adalah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu.

--⌣✽]]>> Seorang muslim tidak boleh memandikan orang kafir, dan tidak pula mempersiapkan apapun dalam kematiannya. Ia hanya boleh menimbunnya ke dalam tanah jika tidak ada seorang kafirpun yang menguburnya.

>> Jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh tahun. Yang ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. Kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupinya dari pandangan orang lain. Yakni jenazah itu diletakkan di dalam rumah yang beratap, atau jika memungkinkan, jenazah tersebut dimandikan di dalam tenda.

>> Kemudian wajah sang mayit kita tutup. Tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yang membantu kita dalam proses pemandian.

--⌣✽]]>> Disini niat adalah syarat. Sedang mengucapkan basmalah adalah suatu kewajiban. Setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk.

✽ Kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiramkan air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu1 jika dikawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.

>> Lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yang sudah berumur tujuh tahun keatas kecuali dengan penghalang. Dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yang dibelitkan ke tangan kita.

--⌣✽]]>> Setelah itu, kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang hidungnya, tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung. Kemudian kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.

>> Kemudian kita menyiapkan air yang bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. Lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. Dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi. Kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping yang kiri, dimulai dari kulit lehernya. Kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.

>> Lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. Kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. Lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. Kita tidak boleh menelungkupkan jenazah di atas wajahnya. Setelah itu kita menyiramkan air ke sekujur tubuhnya.

⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈>> Sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yang kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian. Jika tiga kali pengurutan belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali. Dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil.

--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Saat memandikan, menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan. Demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.

>> Jika WANITA, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. Pada pemandian yang terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. Kecuali jika sang mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umrah, maka hal itu tak perlu dilakukan.

>> Lalu kita cukur kumisnya, dan kita potong kukunya jika panjang-panjang. Kemudian kita handuki. Jika masih keluar sesuatu dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya sebanyak tujuh kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. Jika kapas tidak mempan, maka kita menggunakan tanah yang panas. Setelah itu tempat keluarnya kotoran itu kita bersihkan dan kita wudhui lagi jenazahnya.

--⌣✽]]>> Jika jenazah yang kita mandikan adalah seseorang yang sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. Tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. Dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.

--⌣✽]]>> Anak yang gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur empat bulan, juga orang-orang yang sulit dimandikan seperti yang mati terbakar dan yang hancur lebur, maka ia hanya ditayammumi. Sedang orang yang memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yang buruk.

--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya, sebelum kita gunakan untuk melunasi hutang dan tanggungannya yang lain. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka kita mengambil uang untuk membeli kain kafan itu dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu pada saat tak ada seorangpun yang berderma untuk membelikan kain kafan buat si mayit.

>> Jenazah seorang lelaki, dikafani dengan tiga lembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu dibentangkan atas sebagian yang lain. Dan sebelumnya kain-kain itu sudah disemprot dengan air, kemudian diasapi dengan semisal kayu gaharu.

✽ Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kain yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut2. Setelah itu si mayit diletakkan di atasnya, kita mengambil sedikit harum-haruman lalu ditaruh pada kapas dan diletakkan diantara kedua pantatnya. Kemudian kita mengikatnya dari atas dengan kain yang terbelah ujungnya, seperti bentuk celana dalam, yang bisa mengikat erat antara dua pantat dan kandung kemihnya.

✽ Kemudian harum-haruman yang masih tersisa kita letakkan pada setiap lobang yang ada pada wajah dan anggota-anggota wudhunya. Jika kita mengharumi seluruh tubuhnya, maka itu lebih baik.

✽ Setelah itu kain paling atas, yang ada di sebelah kanan mayit, ditutupkan pada bagian kirinya. Dan kain yang disebelah kiri ditutupkan pada bagian kanannya. Kemudian seperti itu pula kita lakukan pada kain kedua dan ketiga. Dan kita menjadikan kain yang banyak lebihnya ada di bagian kepala. Lalu bagian tengah setiap kain itu kita ikat. Ikatan itu baru dibuka kembali saat jenazah dimasukkan dalam kuburan. Kita juga dibolehkan, jika mengkafani jenazah lelaki dengan baju, sarung dan selembar kain.

--⌣✽]]>> Adapun yang disunnahkan pada jenazah seorang wanita, ia harus. dikafani dalam lima kain. Sarung untuk menutupi aurat, kerudung untuk menutup kepala, baju gamis yang dilobangi tengahnya untuk memasukkan kepala dari lobang tersebut, kemudian dua lembar kain yang ukurannya seperti kain kafan jenazah lelaki.

--⌣✽]]>> Sedangkan yang wajib untuk kafan jenazah laki-laki dan perempuan, adalah satu lembar kain yang bisa menutupi seluruh tubuhnya.


└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut ______________


>> Pertanyaan: Siapa sajakah yang diwajibkan untuk mengurusi jenazah?


>> Jawab: Kepengurusan jenazah diwajibkan atas sanak kerabatnya. Adapun biaya kepengurusannya, seperti kain kafan, wangi-wangian, upah penggalian kubur, upah penggotongan jenazah –jika yang menggotongnya perlu dibayari-, demikian pula dengan upah orang yang memandikan, maka ini semua diambil dari harta pribadi sang mayit. Ini lebih didahulukan ketimbang membayar hutang dan membayar tanggungan lainnya.

--⌣✽]]>> Jika si mayit tidak memiliki harta, maka wajib bagi orang yang diharuskan menafkahinya untuk membayar semua biaya di atas. Tetapi jika ada seseorang yang menyumbang untuk biaya kepengurusan jenazah tersebut, maka hal ini dibolehkan, meski seandainya si mayit meninggalkan banyak harta yang melimpah.

--⌣✽]]>> Jika sanak kerabat saling berselisih, setiap orang ingin menanggung kepengurusan, pemandian, dan pengkafanan, maka didahulukan seseorang yang paling dekat hubungan rahim terhadap sang mayit. Hal ini jika si mayit tidak meninggalkan wasiyat kepada siapapun.

✽ Tapi, seandainya si mayit berwasiyat kepada seseorang tertentu, dia berkata misalnya, “Tidak boleh memandikanku kecuali si fulan.” Maka si fulan yang diberi wasiyat itulah yang berkewajiban memandikannya.

--⌣✽]]>> Namun, jika si mayit tidak memberi wasiyat seperti yang diterangkan di atas, maka lebih diutamakan yang paling dekat, dari ayahnya, kemudian putranya, kemudian yang paling dekat, dan yang paling dekat. Allahu a`lam.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******LanjuT___________________


>> Pertanyaan: Lelaki dan wanita manakah dari kerabat jenazah yang berhak memandikan jenazah, baik jenazah itu laki-laki ataupun perempuan? Karena kami melihat beberapa lelaki masuk ke tempat pemandian jenazah, tak peduli apakah itu jenazah lelaki, perempuan, sanak kerabat, ataupun jenazah orang asing. Apakah tindakan seperti ini dibenarkan?3

>> Jawab: Jenazah lelaki hanya dimandikan oleh kaum lelaki. Tetapi boleh bagi wanita untuk memandikan suaminya. Sedangkan jenazah wanita, hanya dimandikan oleh kaum wanita. Tetapi boleh bagi seorang lelaki untuk memandikan istrinya. Sebab dua orang suami istri, masing-masing dari mereka boleh memandikan yang lainnya. Karena Ali bin Abi Thalib Radhiyallohu ‘anhu telah memandikan istrinya, yaitu Fatimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam4. Demikian pula dengan Asma` binti Umais Radhiyallohu ‘anha, ia telah memandikan suaminya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallohu ‘anhu.5

--⌣✽]]>> Adapun selain suami istri, maka tidak boleh bagi para wanita untuk memandikan kaum lelaki, dan tidak boleh pula bagi kaum lelaki untuk memandikan kaum perempuan. Setiap jenis kelamin hanya memandikan yang sama dengan jenisnya. Dan masing-masing dari dua jenis ini tidak boleh melihat aurat yang lain. Kecuali anak kecil yang belum tamyiz6, maka tidak mengapa untuk memandikannya, baik yang memandikan itu kaum lelaki dan perempuan. Karena anak kecil itu tidak ada aurat baginya.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut_____________

>> Pertanyaan: Apakah benar jika seorang wanita mengurus pemandian anak kecil lelaki di bawah umur tujuh tahun?


>> Jawab: Hal ini dibolehkan, karena anak kecil lelaki tidak mempunyai aurat. Sebagaimana seorang ibu boleh mengurus kebersihannya di waktu kecil. Sang ibu mencebokinya dan langsung menyentuh kemaluannya padahal anak kecil itu hidup. Karena hal itu memang diperlukan. Juga karena Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, ia dimandikan oleh para wanita, seperti disebutkan para ulama fiqih dalam kitab Al-Ahkam (pembahasan mengenai hukum-hukum)7.

--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Para ulama fiqih juga menyebutkan bahwa perempuan kecil di bawah umur tujuh tahun, kaum lelaki boleh mengurus pemandiannya. Boleh menyentuh auratnya dan langsung melihat kemaluannya. Meski lebih diutamakan jika yang memandikannya adalah kaum wanita. Tetapi kebutuhan mendesak, kadang-kadang mengharuskan kaum lelaki untuk melakukannya. Allahu a`lam.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut_______________


>> Pertanyaan: Apakah perhiasan seorang wanita yang meninggal, wajib dilepaskan sebelum ia dikuburkan?



>> Jawab: Benar! Hal itu adalah wajib. Karena melepas perhiasan tidaklah merusak badan sang wanita dan tidak pula berpengaruh padanya. Maka untuk perhiasan yang ada di tangan, tidak ada pengaruh ketika melepasnya. Demikian pula dengan perhiasan yang ada di lengan, telinga, dan hidung. Semua perhiasan ini jika dilepas, tidaklah berpengaruh terhadap wanita yang meninggal ini.

✽ Karena itu maka wajib melepas semua perhiasan itu darinya dan tidak dibiarkan terkubur bersamanya. Sebab membiarkan perhiasan itu terkubur bersamanya, berarti kita sama dengan menghancurkan harta. Padahal orang yang hidup lebih membutuhkan perhiasan-perhiasan itu, seharusnya orang hidup itulah yang menjadi pemiliknya.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut_________



>> Pertanyaan: Jika seorang jenazah dalam mulutnya terdapat gigi emas, apakah gigi itu diambil sebelum ia dikubur, atau dibiarkan saja?


>> Jawab: Jika mencabutnya memang mudah, karena si mayit sewaktu hidup biasa mencabut gigi tersebut, juga dengan mencabutnya ini tidak bakal merusak mulut atau berpengaruh padanya, maka harus dilakukan adalah mencabut gigi emas itu darinya. Sebab gigi emas itu mempunyai nilai, dan orang yang hidup lebih berhak untuk memilikinya.

✽ Tetapi jika dikawatirkan, seandainya gigi itu dicabut maka mulutnya terus terbuka, atau membuat pemandangannya semakin menakutkan, maka yang paling baik adalah menghindari pencabutan. Karena yang kita perhatikan, banyak dari para jenazah, yang seandainya orang-orang yang memandikan itu membuka langit-langit mulutnya, mereka tidak bisa menutupnya kembali, dan mulut itu tetap menganga.

✽ Dan yang serupa dengan mulut adalah mata. Karena sering kita perhatikan, jika mata si mayit terbuka dan terus dibiarkan terbuka hingga meninggal dunia, maka mata itu akan terus terbuka dan tidak bisa ditutup.

⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈>> Berdasarkan hal ini, maka sangat diharuskan bagi siapapun yang menghadiri saat-saat sekarat seseorang, untuk segera memejamkan kedua matanya sebelum ia meninggal dunia, atau saat meninggal dunia. Demikian pula ia harus menutup mulutnya, sehingga mulut itu terus tertutup dan mata terus terpejam. Allahu a`lam.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut____________



>> Pertanyaan: Saat memandikan jenazah, apakah kita disyariatkan untuk membersihkan kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan dan kuku-kukunya, ataukah kita membiarkannya begitu saja?


>> Jawab: Saat memandikan jenazah, kita disyariatkan membersihkan kumis, demikian pula dengan bulu ketiak, dan kuku-kuku. Adapun rambut kemaluan, maka pendapat yang sahih, bahwa rambut itu dibiarkan saja tidak diutak-atik karena ia adalah aurat. Dan aurat itu tidak boleh disentuh setelah pemiliknya meninggal dunia. Bahkan tidak halal bagi kita untuk menyentuh auratnya baik ia hidup atau mati.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut_________


>> Pertanyaan: Apa yang kita lakukan terhadap bulu kumis, bulu ketiak, dan kuku yang diambil dari orang mati?

>> Jawab: Rambut dan kuku-kuku, dibungkus bersama si mayit dalam sebuah tas kecil, atau bungkusan lainnya, kemudian dikubur bersama si mayit. Dan boleh pula membuangnya di tanah bersama sampah-sampah yang lain, sama seperti rambut orang hidup tanpa ada rasa jijik dan lain sebagainya.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut__________


>> Pertanyaan: Ada seorang lelaki meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Badannya terluka sangat parah, seandainya dimandikan, air akan merusak seluruh tubuhnya. Maka apa yang harus kami lakukan?


>> Jawab: Jenazah ini dimandikan semampunya saja. Jika air bisa disiramkan ke sekujur tubuh dan tidak berpengaruh padanya, maka kita harus menyiramkan air ke tubuhnya tanpa menggosok-gosok. Tetapi jika sang jenazah keluar otaknya, ususnya terburai, atau potongan dagingnya kocar-kocir, maka disini kita hanya memandikan bagian tubuh yang bisa dimandikan, sedang yang lain cukup diusap saja.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut_________

>> Pertanyaan: Saat memandikan anak kecil, apakah kita wajib menutup auratnya atau tidak?


>> Jawab: Anak kecil yang berumur di bawah tujuh tahun, ia tidak memiliki aurat baik laki-laki atau perempuan. Karena itu kita tidak wajib menutupi sesuatupun dari anggota tubuhnya saat memandikan. Tetapi jika jenazah itu lebih dari tujuh tahun, maka kita wajib menutupi anggotanya yang diantara pusar hingga lutut.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut___________


>> Pertanyaan: Bolehkah kita mengkafani mayit dengan selain kain putih?

>> Jawab: Boleh, tetapi yang lebih baik adalah mengkafaninya dengan kain putih. Karena disebutkan dalam sunan Abi Dawud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda,

((اِلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ))8

“Pakailah untuk baju kalian kain-kain yang putih, karena kain putih adalah sebaik-baik baju kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang mati dari kalian.”


└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut___________

>> Pertanyaan: Berapakah jumlah tali yang kita ikatkan pada kafan sang mayit?

>> Jawab: Yang disebutkan dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam sebanyak tujuh ikatan. Sudah masuk padanya ikatan pada kepala dan ikatan pada kedua kaki. Tetapi ikatan ini boleh lebih dari itu sesuai dengan kebutuhan.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut__________


>> Pertanyaan: Ada seorang muslim yang membunuh muslim lainnya, kemudian sang muslim pembunuh ini diberi hukuman bunuh juga. Pertanyaan kami, apakah muslim yang pembunuh ini jika sudah dibunuh, ia harus dimandikan dan dishalati?


>> Jawab: Benar, ia harus dimandikan dan dishalati. Sebab ia tidak keluar dari lingkaran agama Islam.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut________


>> Pertanyaan: Apakah seseorang yang bunuh diri harus dimandikan dan dishalati?9

>> Jawab: Seseorang yang bunuh diri, ia tetap dimandikan, dishalati, dan dikubur di pekuburan kaum muslimin. Karena ia hanya berbuat maksiat dan tidak kafir. Sebab bunuh diri hanyalah sebuah kemaksiatan bukan suatu kekafiran. Maka, jika ada seseorang yang melakukan bunuh diri –mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita dari perbuatan ini-, ia tetap dimandikan, dishalati, dan dikafani.

✽ Tetapi wajib bagi pemimpin tertinggi, dan orang-orang yang mempunyai jabatan penting, untuk tidak menyalatinya. Karena ini sebagai bentuk pengingkaran dari mereka, sehingga tidak ada seorangpun yang menduga bahwa para petinggi itu meridhai perbuatan bunuh diri tersebut.

✽ Jadi! Seorang pemimpin Negara, sultan, hakim, gubernur, atau bupati, jika mereka tidak menyalati pelaku bunuh diri, sebagai bentuk pengingkaran dan pemberitahuan kepada para manusia bahwa ini adalah perbuatan yang salah, maka ini baik sekali. Tetapi kaum muslimin lainnya tetap harus menyalati pelaku bunuh diri itu.

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut________


>> Pertanyaan: Saya telah memandikan jenazah, tetapi saya tidak mandi setalah itu. Kemudian saya mengerjakan banyak shalat. Apakah saya berdosa dalam hal ini?

>> Jawab: Mengenai memandikan jenazah, ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan sanad yang sahih, yaitu sabda beliau yang berbunyi,

((مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ))10

“Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu.”

--⌣✽]]>> Hadits ini didhaifkan oleh kebanyakan para ulama`. Sedangkan ulama lainnya mensahihkannya, dan sebagian ulama yang lain memilih berhenti (tawaqquf) pada matannya.

Para ulama yang memilih tawaqquf ini berkata, “Apa yang membuat kita harus mandi, karena orang yang memandikan jenazah tidak melakukan perbuatan apapun yang mengharuskannya mandi.” Sebab itulah mereka memilih untuk tawaqquf pada matannya.

--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Adapun para ulama yang mensahihkan hadits ini mereka meyakini bahwa mandi disini adalah hal yang mustahab. Jadi mereka mengatakan, “Sesungguhnya mandi adalah mustahab bagi orang yang memandikan mayit.”

--⌣̊┈̥-̶̯͡]]>> Sedangkan sebagian ulama yang lain, mewajibkan berwudhu bagi orang yang memandikan, jika ternyata ia tidak mandi. Maka mereka berkata, “Mandi hanyalah sunnah muakkadah, tetapi jika tidak mandi maka ia wajib berwudhu, wudhu inilah kewajiban yang paling sedikit atasnya.”

└┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡⌣⌣̊┈̥-̶̯͡♈̷̴✽»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈┈̥-̶̯͡♈̷⌣̊┈̥-̶̯͡✽̤̈]]✽̤̈

******Lanjut________


>> Pertanyaan: Jika saya membawa jenazah, apakah saya wajib berwudhu atau tidak?


>> Jawab: Mengenai berwudhu bagi seseorang yang membawa mayit, ada sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang berbunyi,

((مَنْ غَسَّلَ مَيِّتاً فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ))11

“Barangsiapa memandikan orang mati, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan siapapun yang menggotongnya maka hendaknya ia berwudhu.”

--⌣✽]]>> Barangkali maksud hadits di atas, khusus buat orang yang mendekapnya bukan orang yang membawa jenazah dalam keranda. Sehingga, ketika Abdullah bin Abbas Radhiyallohu ‘anha dan Abdullah bin Umar Radhiyallohu ‘anha membawa jenazah dalam keranda, kemudian dikatakan kepada mereka, “Berwudhulah!”, keduanya menjawab,

((مَا أَتَوَضَّأُ مِنْ حَمْلِ خَشَبَةٍ))

“Saya tidak perlu berwudhu hanya karena membawa kayu.”

--⌣✽]]>> Maksudnya, mereka tidak membawa apapun selain hanya kayu, dan tidak menyentuh apapun selain kayu belaka. Adapun seseorang yang mendekap jenazah yang sudah meninggal, yang bisa jadi dalam keadaan tanpa busana, atau mirip tanpa busana, maka hendaklah ia berwudhu berdasarkan pada hadits di atas.


Dinukil dari al-Muqorrib li Ahkaamil Jana`iz : 148 Fatawa fil Jana`iz, penyusun : ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad al-‘Arifi, dimuroja’ah oleh : ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, Penerbit : Dar ath-Thayibah, Riyadh, 1418 H/1997 M.

Sumber:http://abusalma.wordpress.com/2007/02/16/fatwa-fatwa-tentang-memandikan-dan-mengkafani-jenazah/

___ ✽ _______ ✽ ________ ✽ _________
✽ _______ ✽ ________ ✽ __________ ✽ ______
_____ ✽ ________ ✽ ________ ✽ _________ ✽ _____
__ ✽ _______ ✽ _______ ✽ _________ ✽ _______ ✽ ^-* ting
______________________ semoga bermanfaat_ ^^ ✽_____ ✽ ______ 

Footnote:

1 Yaitu kayu yang harum baunya, yang dibakar di atas arang. Setelah terbakar asapnya akan mengeluarkan keharuman yang semerbak kemana-mana.

2 Maksudnya kain-kain yang dibawahnya juga diberi parfum. Allahu a`lam.

3 Shalih Al-Fauzan, Al-Muntaqa, 1/78

4 Lihat, Al-Mushannaf fi Al-Ahaadits wa Al-Aatsaar karya Ibnu Abi Syaibah, 2/455, 456; juga Al-Mushannaf karya Abdurrazzaq Ash-Shan`ani, 3/408-411. hadits ini dihukumi hasan oleh Al-Albani. Lihat pula, Irwa` Al-Ghalil, 3/162

5 Lihat, Al-Mushannaf fi Al-Ahaadits wa Al-Aatsaar karya Ibnu Abi Syaibah, 2/455, 456; juga Al-Mushannaf karya Abdurrazzaq Ash-Shan`ani, 3/408-411.

6 Di bawah umur tujuh tahun, belum baligh dan belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang buruk.

7 Lihat, Manar As-Sabiil, 1/166

8 HR. Abu Dawud, 2/176 dan At-Tirmidzi, 2/132

9 Syaikh Abdullah bin Baaz, Fatawa Islamiyyah, 2/62

10 HR. Abu Dawud, 2/62-63; At-Tirmidzi, 2/132, beliau menghukuminya hasan. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ath-Thayalisi, dan Imam Ahmad, 2/80, 433, 454, 472. Hadits ini dihukumi sahih oleh Al-Albani.

11 HR. Abu Dawud, 2/62-63; At-Tirmidzi, 2/132, beliau menghukuminya hasan. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ath-Thayalisi, dan Imam Ahmad, 2/80, 433, 454, 472. Hadits ini dihukumi sahih oleh Al-Albani

Diberdayakan oleh Blogger.