-->
Tampilkan postingan dengan label Haji Dan Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji Dan Qurban. Tampilkan semua postingan

16 November 2012

Cara Mudah Memahami Fiqh Haji


Al-Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray
Memahami fiqh haji dalam waktu kurang lebih 1 menit dalam 6 poin berikut:
  1. Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina (dengan mangqoshor sholat 4 raka’at menjadi dua raka’at tanpa dijama’), mabit (bermalam) di Mina.
  2. Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.
  3. Tanggal 10 Dzulhijjah: Pergi ke Mina sebelum terbit matahari, melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, thawaf ifadhahdan sa’yu, mabit di Mina.
  4. Tanggal 11 Dzulhijjah: Jika matahari telah tergelincir, melempar tiga jamrah, dimulai dari jamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalu jamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah). Kembali mabit di Mina.
  5. Tanggal 12 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah. Kembali mabit di Mina, kecuali bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal), hendaklah melakukan thawaf wada’.
  6. Tanggal 13 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu melakukan thawaf wada’.
Dengan melaksanakan 6 poin ini selesai sudah seluruh rangkaian ibadah haji. Adapun rinciannya sebagai berikut.
Syarat-syarat Haji
  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Berusia baligh
  4. Merdeka (bukan budak)
  5. Memiliki kemampuan, yang mencakup:
  • Kemampuan harta, yaitu memiliki ongkos dan bekal perjalanan setelah memenuhi kewajiban nafkah, membayar hutang dan lain-lain.
  • Kesehatan badan
  • Jalan yang aman untuk sampai ke baitullah
  • Mampu untuk melakukan perjalanan
  • Bagi wanita wajib disertai mahram atau suami
  • Dan tidak sedang dalam kondisi ‘iddah
Waktu Melakukan Haji
Waktu melakukan haji atau bulan-bulan haji yang disyari’atkan untuk seorang masuk ke dalam amalan-amalan haji, dimulai sejak awal bulan Syawwal sampai dengan sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Dzulhijjah.
  • Jika seorang baru mulai melakukan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah, luput darinya amalan-amalan sunnah haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
  • Jika dia mulai pada malam tanggal 9 Dzulhijjah, luput darinya amalan-amalan sunnah haji pada siang hari tanggal 9 Dzulhijjah, bahkan terancam hajinya tidak sah jika tidak sempat wuquf di Arafah sebelum terbit fajar.
Macam-macam Haji:
  1. Haji tamattu’ (inilah haji yang paling afdhal), yaitu seorang masuk pada amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot, “Allahumma labbaika ‘umrotan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya. Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.
  2. Haji qiron, yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan wa ‘umrotan”.Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelahsa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
  3. Haji ifrod, yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelahsa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.

Perbedaan Mendasar Antara Haji Ifrod, Tamattu’ dan Qiron

  1. Perbedaan pada niat.
  2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
  3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
  4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam hajiqiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaituthawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah(dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’ (dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah).

Urutan Amalan-amalan Haji Sesuai Tanggal

Tanggal 8 Dzulhijjah:
1.      Pada waktu dhuha, melakukan ihram dari miqot atau dari tempat tinggal masing-masing (bagi yang haji tamattu’ yang tinggal di Makkah dan Mina, baik yang muqim maupun musafir, dengan mengucapkan, “Labbaika hajjan”, sedang bagi yang haji qirondan ifrod maka tetap dalam keadaan ihrom sebelumnya).
  • Wanita haid juga berihram namun tidak melakukan sholat dan thawaf.
  • Disunnahkan untuk melakukan amalan-amalan sunnah ihrom sebagaimana ihram untuk umroh.
2.      Pergi ke Mina sebelum masuk waktu zhuhur dan melakukan sholat zhuhur, ashar, maghrib dan isya di Mina, dengan mengqoshor sholat yang empat raka’at menjadi dua raka’at namun tanpa dijama’.
3.      Mabit (bermalam) di Mina dan melakukan sholat shubuh juga di Mina.
4.      Memperbanyak ucapan talbiyah (terus diucapkan sampai sebelum melempar jamrah ‘aqobah):
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya: “Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Disunnahkan mengeraskan bacaan talbiyah ini di perjalanan ke Mina. Namun tidak disyari’atkan membacanya secara berjama’ah dengan membentuk sebuah koor.
Tanggal 9 Dzulhijjah:
1.      Setelah terbit matahari di hari Arafah, pergi ke Arafah sambil membaca tahlil atautakbir
  • Sebelum sampai ke Arafah disunnahkan untuk singgah di Namiroh, satu tempat di dekat Arafah, dan tetap di situ sampai sebelum matahari tergelincir.
  • Jika matahari telah tergelincir disunnahkan lagi untuk pergi ke ‘Urnah, tempatnya lebih dekat ke Arafah dibanding Namiroh, di sinilah disunnahkan bagi seorang pemimpin atau wakilnya menyampaikan khutbah yang sesuai dengan keadaan hari itu.
  • Melakukan sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Dan tidak ada sholat sunnah antara dzuhur dan ashar.
  • Setelah itu masuk ke Arafah -jika memang belum sampai di Arafah- sampai melewati tanda-tanda Arafah yang telah dibuat oleh pemerintah. Jika memungkinkan hendaklah menghadap kiblat sekaligus menghadap Jabal Rahmah, jika tidak maka tidak apa-apa di seluruh tempat di Arafah dengan menghadap kiblat saja.
  • Tidak disyari’atkan untuk mendaki dan melaksanakan sholat di Jabal Rahmah berdasarkan ijma’, jika seorang menganggap itu termasuk bagian dari ibadah maka itu termasuk bid’ah.
  • Tidak boleh mengikuti dan menaati para petugas haji yang memerintahkan jama’ah haji untuk keluar dari Arafah dan berangkat ke Muzdalifah sebelum terbenam matahari, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Ta’ala.
  • PERINGATAN: Hendaklah jama’ah haji memastikan dia telah berada di area Arafah, sebab keberadaan jama’ah haji di Arafah pada hari ini termasuk rukun haji, jika tidak dilaksanakan maka tidak sah hajinya. Kalau dia ragu hendaklah bertanya kepada ulama untuk memastikan.
2.      Selama di Arafah hendaklah memperbanyak dzikir dan doa, disunnahkan memperbanyak ucapan talbiyah dan tahlil. Hal ini terus dilakukan sampai terbenam matahari. Dan tidak disunnahkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa sehingga mereka lebih terfokus untuk doa dan dzikir.
3.      Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah dengan penuh ketenangan dan menyibukkan diri dengan talbiyah dan istighfar. Jika seorang pergi ke Muzdalifah sebelum terbenam matahari dan dia tidak kembali ke Arafah sebelum terbenam matahari maka wajib baginya fidyah berupa sembelihan, dilakukan di Mekkah dan dibagikan bagi fakir miskin Mekkah, dan tidak memakan darinya sedikitpun.
  • Jika seorang berhalangan untuk sampai ke Arafah sebelum terbenam matahari maka tidak mengapa baginya untuk pergi ke Arafah pada malamnya –selama belum terbit fajar- meskipun hanya sekedar lewat di Arafah, lalu ke Muzdalifah.
4.      Sampai di Muzdalifah pada waktu maghrib maupun isya’, segera melakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Tidak ada sholat sunnah antara maghrib dan isya’. Jika khawatir tidak akan sampai ke Muzdalifah kecuali setelah tengah malam maka hendaklah sholat di perjalanan, karena tidak boleh menunda sholat sampai melewati tengah malam.
5.      Wajib mabit di Muzdalifah pada malam ini, disunnahkan setelah sholat maghrib dan isya’ untuk langsung tidur pada malam ini dan tidak menyibukkan diri dengan khutbah maupun mengumpulkan batu untuk melempar jamrah, dan tidak harus menyiapkan batu untuk melempar Jamrah dari Muzdalifah.
6.      Sholat shubuh di Muzdalifah. Setelah sholat shubuh, pergi ke al-masy’arul haramyaitu bukit yang ada di Muzdalifah, jika memungkinkan untuk menaikinya, menghadap kiblat, membaca tahmid, takbir, tahlil dan berdoa. Disunnahkan untuk mengangkat tangan ketika berdoa. Hal ini dilakukan sampai menjelang terbit matahari, kemudian pergi ke Mina sebelum matahari terbit.
  • Barangsiapa tidak bermalam di Muzdalifah atau meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam dengan sengaja maka dia berdosa dan wajib atasnya fidyah; menyembelih seekor kambing, dibagikan kepada fakir miskin tanah Haram dan tidak makan darinya sedikitpun. Kecuali bagi orang yang terhalang untuk sampai ke Muzdalifah, jika dia sampai ke Muzdalifah setelah tengah malam atau mendekati shubuh lalu melakukan sholat shubuh di Muzdalifah maka tidak ada fidyah atasnya.
  • Jika petugas haji memaksa jama’ah untuk meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam maka tidak wajib fidyah atas mereka karena terpaksa.
  • Jika seorang tidak bisa memasuki Muzdalifah karena terhalang juga tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
  • Jika seorang mabit tanpa memastikan bahwa dia telah berada di Muzdalifah lalu menjadi jelas baginya setelah terbit fajar maka wajib atasnya fidyah
  • Dibolehkan bagi wanita, orang-orang yang lemah seperti orang tua dan anak-anak, juga para pengurus mereka, baik supir, mahram dan pengurus lainnya, untuk meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam dan langsung menuju jamrah ‘aqobah untuk melempar meskipun sebelum terbit fajar. Juga dibolehkan bagi mereka langsung ke Mekkah untuk melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu, kemudian kembali ke Mina.
Tanggal 10 Dzulhijjah:
1.      Pergi ke Mina sebelum terbit matahari dengan tenang dan sambil mengucapkantalbiyah
  • Disunnahkan jika telah sampai di Muhassir (satu tempat yang termasuk Mina) untuk mempercepat langkah semampunya, lalu mengambil jalan tengah yang menyampaikan ke jamroh ‘aqobah.
  • Boleh mengambil 7 buah batu kecil (untuk melempar jamrah ‘aqobah) di Muzdalifah atau di perjalanan ke Mina, baik mengambilnya sendiri atau diambilkan oleh orang lain.
  • Tidak disyari’atkan untuk mencuci batu-batu tersebut.
2.      Setelah tiba di Mina, berhenti mengucapkan talbiyah di jamroh ‘aqobah dan hendaklah segera melempar jamroh ‘aqobah dengan 7 buah batu secara berturut-turut dan memastikan (atau dengan persangkaan yang kuat) batu tersebut masuk di area (lubang atau lingkaran) lemparan, dan tidak mengapa jika batu tersebut keluar lagi dari area.
  • Jika tidak masuk ke area lemparan harus mengulanginya.
  • Tidak boleh melempar 2 buah batu atau lebih secara sekaligus.
  • Mengangkat tangan pada setiap lemparan sambil bertakbir
  • Tidak boleh melempar dengan selain batu kecil, seperti sandal, batu besar dan lain-lain.
  • Tidak melempar dengan batu yang sudah digunakan sebelumnya.
  • Tidak ada dzikir atau ucapan khusus ketika melempar dan tidak juga harus meyakini bahwa di situ ada setan yang sedang dilempar, maskipun asal disyari’atkannya melempar ini adalah perbuatan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika melempar setan.
  • Tidak disyari’atkan untuk berdiri sejenak dan berdzikir setelah melempar jamroh ‘aqobah ini.
  • Bagi yang tidak mampu melempar boleh mewakilkannya kepada orang lain dengan syarat orang yang diwakilkan tersebut juga sedang melakukan haji.
  • Orang yang mewakili orang lain untuk melempar hendaklah melempar untuk dirinya dulu baru kemudian untuk orang lain.
  • Bagi yang mampu melempar sendiri namun berhalangan maka tidak boleh mewakilkannya, akan tetapi boleh baginya menunda semua lemparan sampai tanggal 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar awal) dan sampai sebelum terbit matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani), dan hendaklah dia melempar semua jamroh secara berurutan.
  • Bagi yang mewakili kedua orang tuanya hendaklah dia mulai untuk dirinya, lalu ibunya terlebih dahulu, kemudian bapaknya.
  • Setelah melempar, sudah bisa masuk pada tahallul awal menurut sebagian ulama namun pendapat yang lebih lebih hati-hati untuk mengakhirkan tahallul awal sampai setelah memendekkan rambut atau mencukurnya, atau setelah thawaf ifadhah dansa’yu (bagi yang belum sa’yu setelah thawaf qudum, yakni yang melakukan haji qirondan ifrod).
o   Tahallul awwal artinya telah halal melakukan hal-hal yang tadinya diharamkan seperti mengenakan pakaian yang membentuk tubuh, minyak wangi dan lain-lain kecuali bercumbu dan melakukan hubungan suami istri, tidak boleh dilakukan kecuali setelahtahallul tsani, yaitu setelah melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu.
  • Jamroh ‘aqobah adalah jamroh kubro, yang letaknya paling dekat dengan Makkah dibanding jamroh sughro dan wustho.
  • Waktu melempar jamroh ‘aqobah sampai sebelum terbenam matahari pada hari ini bagi yang tidak berhalangan.
3.      Setelah melempar jamroh ‘aqobah, lalu menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron) di Mina.
  • Hewan hadyu dan fidyah syaratnya sama dengan hewan qurban dari segi umur dan tidak cacat. Untuk satu orang 1 ekor kambing atau 1/7 sapi atau 1/7 unta.
  • Boleh menyembelih di tempat mana saja sepanjang masih berada dalam batas-batas tanah Haram di Mina dan Makkah.
  • Disunnahkan untuk menyembelih sendiri jika memungkinkan, jika tidak boleh mewakilkan.
  • Barangsiapa yang tidak mendapatkan hewam hadyu maka wajib baginya berpuasa 3 hari ketika masa haji ini dan 7 hari ketika sudah kembali ke negerinya.
  • Puasa ini boleh dikerjakan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah maupun pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Kecuali hari Arafah, lebih afdhal untuk berbuka agar bisa lebih banyak berdoa dan berdzikir pada hari itu.
  • Puasa ini juga boleh dilakukan secara berurutan maupun tidak berurutan.
  • Berpuasa lebih afdhal daripada meminta-minta hewan hadyu kepada orang lain.
  • Disunnahkan untuk makan sebagian hewan sembelihan ini, menghadiahkannya dan bersedekah dengannya.
  • Boleh pula berbekal untuk perjalanan pulang dengan sebagian dari sembelihan hadyuini.
  • Waktu menyembelih sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Setelah menyembelih hewan hadyu, lalu memendekkan atau mencukur rambut.
  • Mencukur lebih afdhal, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mendoakan 3 kali bagi yang mencukur dan 1 kali bagi yang memendekkan.
  • Tidak cukup memendekkan atau mencukur sebagian, namun harus seluruh rambut.
  • Bagi wanita hanya memotong pada ujung-ujung rambutnya sepanjang kuku.
  • Bagi yang ingin berkurban tidak mengapa baginya untuk memendekkan dan mencukur rambut. Berbeda dengan orang yang tidak berhaji, tidak boleh memotong rambutnya sebelum menyembelih kurbannya.
5.      Setelah memotong atau memendekkan rambut, lalu melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu. Ini termasuk rukun, tidak sah haji tanpanya.
  • Setelah melakukan tahallul awwal, disunnahkan untuk mengenakan minyak wangi sebelum pergi melakukan thawaf ifadhah.
  • Boleh menggunakan pakaian ihram dan pakaian biasa jika telah melempar jamroh ‘aqobah dan memendekkan atau mencukur rambut, yakni telah masuk pada tahallul awwal.
  • Kemudian melakukan thawaf ifadhah di kakbah sebanyak 7 kali dengan cara yang sama seperti penjelasan pada thawaf umroh, kecuali idhthiba’ dan berlari-lari kecil pada tiga putaran yang pertama tidak dilakukan lagi.
  • Setelah thawaf, disunnahkan untuk sholat 2 raka’at di belakang maqom Nabi Ibrahim‘alaihissalam.
  • Setelah sholat dua raka’at, lalu melakukan sa’yu antara Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali bagi yang melakukan haji tamattu’ dan bagi yang belum melakukan haji qiron danifrod yang belum melakukan sa’yu setelah thawaf qudum. Dan sa’yu dalam haji dan umroh termasuk rukun.
  • Tidak mengapa jika ada selang waktu yang panjang antara thawaf dan sa’yu, bahkan boleh menunda sa’yu pada hari setelahnya, namun yang afdhal dilakukan secara berurutan.
  • Tahallul tsani telah masuk dengan selesainya thawaf ifadhah dan sa’yu, maka telah halal semua yang tadinya diharamkan bagi muhrim (orang yang berihram), termasuk berhubungan suami istri.
  • Disunnahkan untuk minum zam-zam.
  • Tidak mengapa mengakhirkan thawaf ifadhah dan dilakukan bersama dengan thawaf wada’, yakni meniatkan thawaf ifadhah dan wada’ bersamaan dengan satu thawafsaja. Boleh juga meniatkan thawaf ifadhah saja, dan itu sudah mencakup thawaf wada’. Namun tidak terhitung thawaf ifadhah jika hanya meniatkan thawaf wada’.
  • Wanita yang haid sebelum thawaf ifadhah hendaklah dia dan mahramnya menunggu sampai suci lalu melakukan thawaf ifadhah. Namun jika terpaksa harus kembali ke negerinya maka setelah suci dia harus kembali lagi ke Mekkah untuk melakukanthawaf ifadhah.
  • Waktu thawaf ifadhah dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah dan akhirnya tidak ada batas, namun afdhalnya tidak diakhirkan sampai keluar dari hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
  • Disunnahkan sholat zhuhur di Mekkah atau di Mina.
  • Disunnahkan bagi imam untuk berkhutbah di Mina di sekitar jamrah ketika waktudhuha telah meninggi untuk mengajarkan manasik haji yang tersisa.
  • Tidak ada shalat idul adha bagi jama’ah haji.
  • Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, pada hari ini ada empat amalan yang disyari’atkan yaitu: melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, melakukan thawaf ifadhah dan ditambah sa’yu (sehingga menjadi lima, bagi yang melakukan haji tamattu’ dan bagi yang melakukan haji qiron dan ifrod namun belum melakukan sa’yu setelah thawaf qudum). Disunnahkan untuk melakukan 4 atau 5 amalan ini secara berurutan, namun jika seorang melakukannya tidak berurutan karena suatu halangan maka tidak mengapa.
6.      Wajib mabit di Mina pada malam hari ini (tanggal 10 Dzulhijjah) dan malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah (kecuali bagi yang mengambil nafar tsani, hendaklah mereka meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah.
  • Batasan Mina dari lembah Muhassir sampai ke jamroh ‘aqobah.
  • Dianggap telah mabit di Mina jika seorang bermalam di Mina sebagian besar dari waktu malam. Apakah dihitung setelah terbenam matahari sampai lewat tengah malam. Atau sebelum tengah malam sampai terbit fajar.
  • Mabit di Mina tidak harus tidur, yang penting berada di Mina pada sebagian besar atau seluruh waktu malam.
  • Tidak mengapa pada siang hari ketika masyaqqoh, untuk kembali ke Mekkah pada siang hari lalu kembali lagi ke Mina pada malam harinya, namun yang lebih afdhal tetap tinggal di Mina pada siang dan malam harinya.
  • Boleh tidak mabit di Mina bagi mereka yang meiliki halangan seperti sakit, menjaga orang sakit dan lain-lain. Juga bagi mereka yang memiliki kesibukan untuk kemaslahatan haji seperti para petugas haji, petugas keamanan dan lain-lain.
  • Disunnahkan pada setiap malam mabit di Mina untuk mengunjungi kakbah dan melakukan thawaf.
  • Barangsiapa yang meninggalkan satu malam mabit di Mina dengan sengaja tanpa‘udzur maka hendaklah dia bertaubat dan bersedekah sesuai kemampuan, jika dia menyembelih hewan maka itu lebih baik.
  • Jika seorang telah berusaha namun tidak mendapat tempat mabit di Mina, maka tidak mengapa dia mabit di Mekkah atau Muzdalifah atau ‘Aziziyah, dan tidak ada fidyahatasnya.
  • Tidak boleh turun ke lembah Muhassir.
  • Selama mabit di Mina hendaklah memperbanyak dzikir dan doa.
Tanggal 11 Dzulhijjah:
1.      Jika matahari telah tergelincir, jama’ah haji melempar tiga jamrah, dimulai darijamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalujamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah)
  • Masing-masing dilempar dengan 7 buah batu kecil, jadi totalnya 21 buah.
  • Caranya sama dengan melempar jamroh ‘aqobah yang sudah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Setelah melempar jamroh sughro, disunnahkan maju ke sebelah kanan lalu berdiri lama sambil mengangkat tangan dan berdoa menghadap kiblat .
  • Setelah melempar jamroh wustho, disunnahkan maju ke sebelah kiri lalu berdiri lama sambil mengangkat tangan dan berdoa menghadap kiblat .
  • Setelah melempar jamroh kubro, tidak disunnahkan untuk berdoa sebagaimana pada jamrah sughro dan wustho, tapi langsung pergi meninggalkan jamrah.
  • Posisi yang disunnahkan ketika melempar jamrah ‘aqobah adalah menjadikan arah kakbah di samping kanan dan Mina di samping kiri.
  • Bagi yang tidak mampu melempar boleh mewakilkannya kepada orang lain dengan syarat orang yang diwakilkan tersebut juga sedang melakukan haji.
  • Orang yang mewakili orang lain untuk melempar hendaklah melempar untuk dirinya dulu baru kemudian untuk orang lain.
  • Bagi yang mampu melempar sendiri namun berhalangan maka tidak boleh mewakilkannya, akan tetapi boleh baginya menunda semua lemparan sampai tanggal 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar awal) dan sampai sebelum terbit matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani), dan hendaklah dia melempar semua jamroh secara berurutan.
  • Bagi yang mewakili kedua orang tuanya hendaklah dia mulai untuk dirinya, lalu ibunya terlebih dahulu, kemudian bapaknya.
  • Tidak boleh melempar jamrah di pagi hari, sebelum tergelincir matahari.
  • Jika seorang berhalangan, boleh baginya melempar jamrah di malam hari. Namun yang afdhal melempar sebelum terbenam matahari.
2.      Pada malam hari, wajib kembali ke Mina untuk mabit.
3.      Barangsiapa yang meninggalkan mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dengan sengaja tanpa ‘udzur maka hendaklah dia bertaubat dan wajib atasnya fidyahberupa sembelihan, disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin Mekkah. Jika meninggalkan salah satu malam saja maka wajib atasnya taubat dan bersedekah sesuai kemampuan, dan tidak wajib atasnya menyembelih.
4.      Ketentuan mabit di Mina pada hari ini sama dengan malam sebelumnya.
Tanggal 12 Dzulhijjah:
1.      Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah.
  • Kecuali mabit di Mina, bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal) maka hendaklah dia melempar jamrah setelah matahati tergelincir dan meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari.
  • Bagi yang terhalang, seperti karena macet dan ramainya manusia maka tidak mengapa dia melempar jamrah atau meninggalkan Mina setelah terbenam matahari.
  • Adapun bagi yang tidak berniat untuk bersegera dan telah terbenam matahari, maka tidak boleh lagi baginya mengambil nafar awwal. Dia harus menyempurnakan mabit di Mina pada malam hari ini dan mengambil nafar tsani.
2.      Wajib melakukan thawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekkah untuk mengakhiri amalan haji.
  • Kecuali bagi penduduk Mekkah, tidak diwajibkan atas mereka thawaf wada’. Akan tetapi bagi yang ingin melakukan safar meninggalkan Mekkah pada hari-hari haji hendaklah dia melakukan thawaf wada’.
  • Juga tidak diwajibkan bagi wanita haid dan nifas.
  • Barangsiapa yang tidak melakukan thawaf wada’ dengan sengaja maka dia berdosa, wajib atasnya taubat dan fidyah berupa sembelihan.
  • Bagi yang melakukan thawaf wada’ sebelum melempar jamrah maka tidak sahthawafnya, jika dia tidak mengulang kembali wajib atasnya fidyah berupa sembelihan.
  • Demikian pula bagi yang mewakilkan pelemparan jamrah, hendaklah dia melakukanthawaf wada’ setelah orang yang mewakilinya selesai melempar.
  • Disunnahkan untuk membawa air zam-zam ke negerinya.
  • Setelah melakukan thawaf wada’ tidak boleh lagi tinggal di Mekkah kecuali karena suatu hajat yang wajib seperti telah masuk waktu shalat atau karena suatu keperluan yang berhubungan dengan safarnya seperti membeli hadiah, menunggu teman safarnya dan lain-lain.
  • Adapun yang masih tinggal di Mekkah selain karena alasan yang dibolehkan di atas, seperti membeli sesuatu untuk dijual kembali maka wajib atasnya melakukan thawaf wada’ kembali. Karena wajib menjadikan thawaf wada’ sebagai akhir dari amalan haji, bukan yang lainnya.
  • Tidak disyari’atkan keluar dari Masjidil Haram dari pintu yang bernama babul wada’, sebagaimana tidak pula disyari’atkan bagi yang baru datang untuk masuk dari pintubabus salam.
  • Bagi yang menggabungkan thawaf ifadhah dengan thawaf wada’ maka tidak mengapa walaupun setelahnya dia melakukan sa’yu, sebab sa’yu di sini bagian dari thawaf ifadhah, sehingga terhitung sebagai akhir amalannya adalah thawaf.
  • Tidak disyari’atkan bertabarruk atau berziarah ke jabal nur, gua hira, jabal tsaur, masjid jin dan berbagai tempat bersejarah lainnya.
  • Tidak disyari’atkan berjalan mundur ketika meninggalkan kakbah.
Tanggal 13 Dzulhijjah:
1.      Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani, yakni belum melakukan thawaf wada’ pada tanggal 12 Dzulhijjah).
  • Perbedaan hari ini dengan 2 hari sebelumnya pada waktu melempar jamrah. Jika waktu melempar jamrah pada dua hari sebelumnya berakhir pada malam hari, maka pada hari ini berakhir ketika terbenam matahari.
  • Nafar tsani ini lebih afdhal dibanding nafar awwal.
2.      Melakukan thawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekkah, sebagaimana penjelasan pada hari sebelumnya di atas.
  • Dengan melakukan thawaf wada’, berakhir pula seluruh rangkaian ibadah haji, semoga kaum muslimin dapat meraih haji yang mabrur.
Walhamdulillahi Rabbil’alamiin.
Rujukan:
  1. Catatan pribadi dari pelajaran fiqh pada kitab Ad-Durorul Bahiyyah karya Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah di Al-Madrasah As-Salafiyyah Depok yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah, 1430 H.
  2. Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyyah fi Masaailil ‘Ibaadat wal Mu’aamalaat min Fatawa Samaahatil ‘Allaamah Al-Imam ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz–rahimahullah-, ikhtaaroha Khalid bin Su’ud Al-‘Ajmi hafizhahullah, BabShifatul Hajj, hal. 322-352. Cetakan ke-6, 1431 H.
  3. Bayaanu maa yaf’aluhul Haaj wal Mu’tamir, karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, terbitan Kantor Pusat Haiah Al-Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar, 1430 H.
  4. Tabshirun Naasik bi Ahkaamil Manasik ‘ala Dhauil Kitab was Sunnah wal Ma’tsur ‘anis Shahaabah, karya Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah, cetakan ke-3, 1430 H.
  5. Jami’ul Manasik, karya Asy-Syaikh Sulthan bin AbdurRahman Al-‘Iedhafizhahullah, cetakan ke-3, 1427 H.

CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN YANG BENAR SESUAI SUNNAH

 : Shohibul qurban dilarang untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya | Tidak boleh Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya | Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban | Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya

Sunnah Yang Dilupakan

o Bagi orang yang hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 532.
o Diantara sunnah yang dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul musta’an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen).” (H.R. Bukhari). Dan tidaklah Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.

Tata Cara Penyembelihan

a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi.
Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
“Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)
Sumber : http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/11/22/tata-cara-menyembelih-hewan-kurban/

Memindah Qurban Ke Tempat Lain


Penulis: Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy

Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”
Beliau menjawab:
” Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar, bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih ‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37)
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj : 37)
“Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan sembelihan”.
“Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya, bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal, mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah)”
“Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain”.
“Kita katakan ” Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan tanganmu sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala berfirman:”
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Al Hajj:28)
“Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada Allah ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah dan yang lainnya, apakah mungkin dia memakan sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di tempat yang jauh? tidak mungkin.”
“Bila engkau hendak memberi kemanfaatan kepada saudara – saudaramu di tempat yang jauh kirimkan saja uang, pakaian, makanan kepada mereka, namun bila engkau hendak memindahkan salah satu dari syiar-syiar Islam ke daerah lain, maka tidak syak lagi hal ini adalah termasuk kebodohan.”
“Na’am, saya yakin, orang – orang yang berbuat seperti itu tidak menginginkan kecuali kebaikan, namun tidak setiap orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah mengutus dua orang laki – laki untuk suatu keperluan, lalu datang waktu shalat dalam keadaan mereka berdua tidak mendapati air, keduanyapun bertayammum lalu shalat, kemudian dua orang tersebut mendapati air, yang satu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara yang lain tidak mengulangi shalatnya. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada yang tidak mengulangi: ” Engkau sesuai dengan Sunnah”
“Orang yang mengulangi shalatnya menghendaki dengannya kebaikan, maka genaplah niatnya dengan keinginan tadi, dia diberi pahala atas tindakan yang dia lakukan dengan ijtihadnya namun dia menyelisihi Sunnah. Oleh karena itulah kalau ada orang yang mengulangi shalat setelah dia mendengar bahwa yang sunnah adalah tidak mengulanginya, maka dia tidak dapat pahala, sedang orang tadi dapat pahala karena dia tidak tahu bahwa yang sunnah adalah tidak mengulangi (shalat)”
“Walhasil, tidak setiap yang orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Saya beri tahu engkau dan saya berharap engkau memberi tahu orang – orang yang sampai kepadanya beritamu, bahwa tidakan ini adalah tidak benar”
“Na’am, (ya)…. anggaplah, kalau permasalahannya adalah engkau aqiqah atau menyelamatkan orang – orang dari kelaparan, sementara mereka itu adalah Muslimin. Engkau hendak mengirimkan uang aqiqah (kepada mereka), kami katakan: “Mungkin tindakan tersebut lebih afdhal sebab menyelamatkan kaum Muslimin dari kebinasaan adalah wajib, namun engkau jangan mengirimkan uang dengan keyakinan bahwa uang itu untuk aqiqah” ( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet. Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
Pada Referensi yang sama 2/85-87, liqo ke 24, beliau juga ditanya:
” Wahai Fadhilatus Syaikh, apakah yang afdhal di zaman sekarang ini menyerahkan hewan qurban ke negara – negara miskin ataukah disembelih di sini?”
Beliau Menjawab:
“Semoga Allah memberkati engkau atas pertanyaan ini, ini adalah pertanyaan penting yaitu menyerahkan uang harga hewan qurban ke negara – negara miskin untuk di sembelih di sana, sebagian orang melakukan hal ini, lebih dari itu, bahkan membuat iklan di surat kabar atau selain surat kabar, menganjurkan orang untuk mengirim uang hewan qurban ke negara lain. Tindakan ini pada umumnya terjadi karena kebodohan tentang maksud maksud syariat dan kebodoahn tentang hukum – hukum syar’i “.
” Yang dimaksud dengan qurban ada beberapa perkara (berikut)”
1. “Maksud pertama dengan qurban adalah bertaqarrub kepada Allah ta’ala dengan menyembelih, sebab menyembelih adalah termasuk ibadah yang besar, bahkan digandengkan oleh Allah Ta’ala dengat shalat (dalam firman-Nya)”
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (Al Kautsar:2)
“Allah Ta’ala juga berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162)
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”( Al An’ám:162)
“Menurut pendapat yang mengatakan bahwa ‘Nusuk’ dalam ayat ini adalah sembelihan. Menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak mungkin – selamanya – engkau meraih (ibadah ini) bila engkau mengirim uang ke negara lain dan disembelih atas namamu – Allah Ta’ala berfirman:”
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. “(al –Hajj:37)
2. “Bila sesorang mengirimkannya ke negara lain, maka akan luput darinya penyebutan nama Allah atas sembelihannya: Allah Ta’ala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka,…” (QS. Al Hajj : 34)
“Allah jadikan penyebutan nama Allah, sebagai illat (alasan) penyembelihan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dzikir ini akan luput darinya bila dia tidak di sana. Ada kemungkinan yang menyembelihnya tidak menyebut nama Allah atasnya atau orang yang tidak shalat atau orang tidak tahu sunnah penyembelihan”
3. “Bila dia kirimkan ke luar maka luput darinya (anjuran) makan dari dagingnya. Allah Ta’ala berfirman”:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”
“Perintah makan dari daging sembelihan adalah wajib menurut pendapat banyak ulama. Bila engkau kirimkan keluar, maka luput darimu upaya menunaikan perintah ini, entah itu dikatakan wajib ataukah mustahab (sunnah)”
4.” Bila engkau kirimkan ke luar, maka akan menjadi samar (tidak tampak) syiar besar yang Allah Ta’ala jadikan di negeri-negeri muslimin sebagai ganti dari syiar besar yang Allah jadikan di Makkah.
Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al hadyu, sementara di negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan syiar-syiar ini; menyembelih al hadyu di Makkah dan menyembelih udlhiyah di negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan di seluruh negerî-negeri Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala jadikan untuk orang yang hendak berqurban sesuatu dari kekhususan ihrom seperti: tidak memotong rambut – misalnya.” (yakni dari 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih qurbannya, pent)
5. “Kemungkinan syiar ini akan mati (nantinya) pada (generasi) putra-putri kita, sebab bila engkau sembelih di rumah, maka seluruh keluarga akan merasakan berqurban, mereka merasa di atas keta’atan, namun bila engkau mengirimkan uang, maka siapa yang yang memberitahu mereka dengannya? Syiar inipun luput.”
“Kami katakan : termasuk kesalahan yang jelas, dikirimkannya uang harga qurban keluar negeri untuk disembelih di sana, sebab kemashlahatan-kemashlahatan tadi dan mungkin hal-hal lain akan luput dengan tindakan tersebut.”
6. “Orang-orang (sekarang) memandang permasalahan qurban hanya dengan pandangan materi saja yaitu memberi makan orang yang lapar, ini juga kemadlorotan . Allah Ta’ala berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
“Bila engkau ingin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan qurban dan memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu muslimin, maka hendaklah engkau berqurban di negerimu dan kirimkan uang, makanan dan pakaian ke negeri-negeri lainnya, apa yang menghalangi engkau berbuat seperti ini?.
Saya mengharapkan kalian barokallahu fiikum menjelaskan kepada orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban mereka ke negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di rumah-rumah mereka.”
“Tidak bertentangan dengan hal ini, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hadyu beliau atau beliau mengirimkan hadyunya dari Madinah ke Makkah karena pengirimannya dari Madinah ke Makkah adalah kemestian sebab tidak boleh menyembelih hadyu kecuali di Makkah, kalau disembelih di Madinah maka tidak lagi disebut hadyu.”
“Adapun pewakilan Ali bin Abi Thalib maka Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkannya kepada Ali karena beliau sibuk dengan urusan orang-orang, keperluan yang (membuat beliau) fokus untuk mereka. Walau demikian beliau memerintahkan agar mengambil sepotong daging dari masing-masing onta tersebut, dimasak di dalam periuk, lalu beliau memakan dagingnya dan meminum kuahnya, beliau tidak membiarkan tanpa mengambilnya.”
“Maka yang kami harapkan Barokallahu fiikum kalian bersemangat mengamalkan sunnah pada syiar yang dijadikan Allah Ta’ala sebagai gandengan shalat ini, dengan tindakan ini engkau tidak terhalang untuk memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu. Kirimkan uangmu kepada mereka, bantu mereka dengan gambaran yang engkau anggap sesuai dengan syarat hal tersebut tidak atas nama satu syiar dari syiar-syiar Allah.”
“Sampai di sini selesai pertemuan kita, kita memohon kepada Allah agar menerima amal kita dan kalian semua, sampai jumpa pada pertemuan mendatang. Insya Allah.”
( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/85-87, liqo ke 24 cet. Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
sumber :  http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=474

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba ?



Jawab :
Berqurban yang paling utama adalah dengan unta, kemudian sapi kemudian kambing kemudian unta atau sapi yang disembelih oleh tujuh orang berserikat, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat Jum’at :
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
( barang siapa pergi ( ke masjid untuk shalat Jum’at ) pada jam pertama maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor unta, dan barang siapa pergi pada jam kedua maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor sapi, dan barang siapa pergi pada jam ketiga maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor domba yang bertanduk, dan barang siapa pergi pada jam keempat maka seakan-akan dia telah berqurban dengan seekor ayam, dan barang siapa pergi pada jam kelima maka seakan-akan dia telah berqurban dengan sebutir telur. (HR. Ahmad, Malik, Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Hadits di atas menunjukkan mufadhalah (mengutamakan satu dengan lainnya), dalam mendekatkan diri kepada Allah antara unta, sapi dan kambing, dan tidak diragukan bahwa berqurban adalah termasuk ketaatan yang paling agung di sisi Allah Ta’ala, dan karena unta lebih mahal, lebih banyak dagingnya dan manfaatnya, pendapat ini dikeluarkan oleh Abu Hanifah, Syafi’I dan Ahmad, namun Imam Malik berkata :
yang utama adalah (berqurban) dengan domba yang berumur enam bulan masuk ke bulan ke tujuh dari umurnya, kemudian dengan sapi kemudian dengan unta, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berqurban dengan dua ekor domba, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan kecuali yang lebih utama.
Jawaban atas pendapat Imam Malik adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kadang-kadang memilih yang tidak utama untuk meringankan ummat, karena mereka akan selalu berusaha mencontohnya, dan
dia shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka memberatkan ummatnya, dan dia shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan keutamaan unta dari sapi dan kambing sebagaimana hadits di atas.
(Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385)
Sumber : http://www.salafy.or.id/?p=492

CONTOH TERBARU TRANSKRIP KHUTBAH IDUL ADHA PILIHAN/I’EDUL QURBAN 2012/1433H :

 Berqurban Adalah Realisasi Dari Ketaqwaan Kepada Allah | DOWNLOAD Khutbah Shalat Idul Adha oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed, DOWNLOAD Khutbah Shalat Idul Adha oleh Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary


Berqurban Adalah Realisasi Dari Ketaqwaan Kepada Allah

Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh …
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله  من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله   إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه، وعلى آله وصحبه وسلم.
أما بعد:
Ayyuhal Muslimuuna Ibadallah,
Pada pagi yang cerah ini, Allah telah melimpahkan kepada kita demikian banyak kenikmatan dan anugrah-Nya, sehingga pada hari ini kitapun merasakan salah satu bentuk kenikmatan dari Allah Subhanahu wata’ala, dengan membesarkan Asma’ullahi tabaaka wata’ala
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laailaaha Illallahu Allahu Akbar, Allahu akbar Walillahilhamdu..
,
Kita memuji Allah dan kita mengagungkan syi’ar –syiar Allah Subhanahu wata’ala.
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Barang siapa yang mengagungkan syia’ar-syi’ar Allah Subhanahu wata’aala, maka itu adalah bentuk ketaqwaan hati-hati mereka”
(QS.Al-Hajj:32)
Maasyiral muslimin wal muslimat Rahimakumullah…
Pada hari ini sebagaimana yang telah kita ketahui, pada iedul adha dimana kaum muslimin di seluruh penjuru dunia mereka merasakan nikmat Allah Subhanahu wata’ala, dengan merayakan salah satu hari raya mereka disetiap tahunnya dimana mereka berqurban, dimana mereka melihat kekuasaan dan kebesaran Allah Subhanahu wata’ala, semoga Allah Jalla, wa’ala Senantiasa memberikan kemuliaan kepada kaum muslimin dan menetapkan izzah itu kepada mereka di dunia demikian pula di akhirat.

DOWNLOAD Khutbah Shalat Idul Adha oleh Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary

Khutbah ‘Iedul Adha 10 Dzulhijjah 1427H Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary.mp3 (6.7MB)

DOWNLOAD Khutbah Shalat Idul Adha oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed

007 Khutbah Iedhul Adha Al Ustadz Muhammad As Sewed.mp3 (3.7MB)
Maasyiral muslimin Rahimakumullah ……
Sesungguhnya ibadah qurban Iedul Idha yang kita rayakan pada hari ini, adalah  merupakan salah satu ibadah yang dengannya seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala, untuk menunjukkan apakah mereka termasuk hamba-hamba yang senantiasa ikhlas yang senantiasa tunduk kepada perintah-perintah-Nya dan kepada syari’at-syari’at-Nya. Oleh karena itu bukanlah darah-darah yang ditumpahkan, dan bukan pula daging-daging yang dibagikan yang akan sampai kepada Allah tabaaraka wata’ala, sebab Allah jalla wa’ala, tidak membutuhkan semua itu akan tetapi yang akan sampai kepada Allah jalla wa ‘ala dan demi kemaslahatan hamba-hamba itu sendiri adalah ketaqwaan mereka.
Disaat mereka menyembelih dan disaat mereka berqurban maka hendaknya seorang hamba itu meyakini bahwa itu adalah ibadah yang dengannya dia mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala, maka hendaknya dia ikhlas, dia tidak menyembelih qurban melainkan semata-mata mendapatkan ridho Allah Subhaanahu wata’ala,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء
“ Dan tidakalah mereka diperintahkan, melainkan mereka hanya diperintahkan menyembah hanya kepada Allah dengan ikhlas yang jauh dari perbuatan syirik”
(Q.S :Al-Bayyinah 5 )
Oleh karena itu Allah Subhanahu Wata’aala berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
(QS.Al-Hajj:37)
Dan ini merupakan bekal bagi setiap hamba untuk persiapan mereka menuju kepada perjalanan yang lebih panjang, perjalanan akhirah, perjalanan yang menuju kekekalan, dimana seorang hamba akan meraih keberhasilan dengan ketaqwaan kepada Allah, sebab Allah Jalla wa ‘ala, telah memerintahakan hamba-hambanya agar hendaknya mereka berbekal dengan bekal taqwa dan bekal taqwa menuju Akhirah adalah sebaik-baik bekal.
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
“berbekallah kalian,sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.”
(QS.Al-baqarah:197)
Dan Allah Subhanahu wata’ala, telah menjanjikan bagi mereka yang bertaqwa kepada Allah, mereka akan meraih keberhasilan, kebahagiaan yang mutlak  disaat Allah Subhanahu wata’ala memasukkan mereka kedalam keridhoan-Nya, disaat Allah Jalla wa’ala, memasukkan meraka kedalam Jannah-Nya ( Surga-Nya. Pen ) dan itu merupakan akhir perjalanan yang terbaik.
Sebagaimana yang kita ketahui Maasyiral muslimin wal muslimat Rahimakumullah ……
Bahwa dunia ini adalah merupakan kehidupan sementara, dimana mereka akan kembali kepada Allah jalla wa’ala.
Rasulullah Shallollohu ‘alaihi wasallam bersabda;
كن في الدنيا كأنك غريب أو عابر سبيل
“ Jadilah kalian di dunia ini seperti orang yang terasingkan atau seperti orang yang hendak menyeberangi jalan( lalu kemudian mereka akan sampai ke tempat tujuannya).
(HR.Bukhari dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma)
Maka demikian pula kita dalam kehidupan dunia ini, dunia adalah merupakan kehidupan yang sementara, sementara kehidupan akhirah adalah kehidupan yang kekal dan demikian banyak dari kalangan manusia lalai dalam kehidupan dunianya, sehingga mereka tidak lagi memperhatikan perjalanan mereka yang masih panjang menuju kehidupan akhirah.
بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17
“kalian lebih mendahulukan kehidupan dunia padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal “
(Q.S. Al-A’la : 16-17 )
Allah Subhaanahu wata’ala juga berfirman :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).Katakanlah: “Inginkah Aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; mereka kekal didalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.”
(QS.Ali Imran:14-15)
Perhatikan di dalam ayat Allah Subhanahu wata’ala ini, setelah Allah menyebutkan sekian banyak dari kenikmatan-kenikmatan dunia lalu kemudian Allah mengingatkan bahwa apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wata’ala itu jauh lebih baik dan tempat kembali yang terbaik.
Lalu Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ الله
Katakanlah: “Inginkah Aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai; mereka kekal didalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah
Maasyiral muslimin Rahimakumullah ……
Bahwa balasan yang terbaik adalah apa yang ada disisi Allah Subhanahu wata’ala, sementara apa yang kita rasakan dari kenikmatan di dunia ini, itu sifatnya hanya sementara apapun yang kita rasakan di atas dunia ini itu akan hilang dan akan lenyap dalam waktu yang sementara lalu kembali kepada Allah Subhanahu wata’ala. Apabila seseorang itu mukmin, maka kenikmatan itu akan berganti dengan kenikmatan yang yang terbaik yang ada disisi Allah Subhanahu wata’ala, namun bila orang tersebut  kafir maka kenikmatan itu terputus dan tidak akan bersambung di akhirat dan berganti dengan kesengsaraan dan siksaan dari Allah Jalla wa’ala.
Oleh Karena itu, hendaknya kita senantiasa berupaya dan berusaha untuk meraih kenikmatan yang abadi kenikmatan yang lebih besar ( Surga ) yang ada di sisi Allah Subhanahu wata’ala,
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (25)
” Berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman dan berbuat kebajikan, bahwa untuk mereka (disediakan) surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Setiap kali mereka mereka diberi rezqi buah-buahan dari surga, mereka berkata “inilah rezeki yang diberikan kepada  kami dahulu. “mereka telah diberi (buah-buahan) yang serupa. Dan mereka memperoleh pasangan-pasangan yang suci. Mereka kekal di dalamnya”
( Q.S. Al-Baqarah ; 25 )
Maasyiral muslimin wal muslimat Rahimakumullah…
Ketika kita mendengarkan sungai yang berada di dalam surga, jangan kita mengira atau menyangka bahwa sungai tersebut sama dengan sungai yang ada di dunia, sebab sesungguhnya sungai yang ada di dalam surga sungguh sangat jauh berbeda dengan sungai yang ada di dunia ini.
Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, di dalam hadits yang diriwatkan Al-Imam Bukhari dan Muslim  dari Sahabat Abu Hurairah , bahwa Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda ; bahwa Allah Jalla wa’ala berfirman di dalam hadits qudsi
« أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ ، فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ ( فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ
” Aku telah persipakan bagi hambaku-hambaku yang shalih, sesuatu yang belum perna terlihat oleh mata, tidak pernah terdengar oleh telinga, dan tidak pernah terbetik di dalam hati seorang pun”
Lalu kemudian Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mengatakan, “bacalah bila kalian ingin ;
فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِىَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ
“tidak satupun jiwa mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yang menyejukkan pandangan mereka.”
(QS.As-Sajadah:17)
Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘anhuma, mengatakan ;
« ليس في الجنة شيء يشبه ما في الدنيا إلا الأسماء »
“tidak ada satupun dalam surga yang menyerupai apa yang ada didunia melainkan namanya saja.”
Oleh karena itu, ketika kita mendengarkan nama sungai yang ada di dalam surga, maka sesungguhnya sungai itu adalah sungai yang sangat indah, sungai yang sangat mengangungkan dan mengasyikkan bagi ahlinya.
Olehnya itu Allah subhanahu wata’ala berfirman ;
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ
” perumpamaaan taman surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa; di sana ada sungai-sungai yang airnya tidak berubah, dan sungai-sungai air susu yang tida berubah rasanya, dan sungai-sungai khamar ( yang tidak memabukkan) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai madu yang murni. Mereka di dalamnya memperoleh semua buah-buahan, dan ampunan dari rab mereka”
( Q.S Muhammad :15  )
Demikianlah apa yang disebutkan oleh Allah subhanahu wata’ala, demikian indahnya tentang surga yang dipersipapkan bagi orang-orang yang senantiasa bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala,
Ini hanya kita dengarkan Ma’asyiral muslimin wal muslimat Rahimakumullah…,
Apalagi bila seseorang telah memasukinya, maka dia akan merasakan kenikmatan yang luar biasa, tidak ada kelelahan tidak ada rasa capek dan tidak ada kotoran di dalam surga, namun mereka akan mendapatkan kenikmatan dari Allah Subhanahu wata’ala.
كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
” Setiap mereka mendapatkan rezqi, setiap mereka mendapatkan buah-buahan di dalam surga, lalu mereka mengatakan bahwa ” Inilah yang pernah di berikan kepada kami dahulu”, 1
( Q.S. Al-Baqarah ; 25 )
وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا
” Mereka Diberikan serupa,” yakni ketika seseorang memakan buah-buahan yang ada didalam surga, mereka merasakan kenikmatan yang luar biasa. Kemudian setelah mereka menginginkan kembali, dan mereka melihat bahwa buah ini sama dengan apa yang pernah mereka makan sebelumnya mereka makan. Namun ketika mereka makan, rasanya berbeda, rasanya nikmat, berbeda dengan apa yang pernah mereka makan sebelumnya.
Ma’asyiral muslimin Rahimakumullah…,
Demikian indahnya, demikian lezatnya apa yang dirasakan oleh penghuni surga ketika mereka sudah berada di dalam surga tersebut.
Demikianpula apa yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wata’ala ;
وَأَصْحَابُ الْيَمِينِ مَا أَصْحَابُ الْيَمِينِ (27) فِي سِدْرٍ مَخْضُودٍ (28) وَطَلْحٍ مَنْضُودٍ (29) وَظِلٍّ مَمْدُودٍ (30
“dan golongan kanan , alangkah mulianya golongan kanan itu, mereka berada diantara pohon bidara yang tidak berduri, dan buah pisang yang bersusun-susun buanhya”
(Q.S. Al-Waqi’ah : 27-30 )
Di dalam Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radiyallohu ‘anhu, Rasulallah Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda;
« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ لَشَجَرَةً يَسِيرُ الرَّاكِبُ فِى ظِلِّهَا مِائَةَ عَامٍ لاَ يَقْطَعُهَا »
“sesungguhnya didalam surga ada sebuah pohon yang seseorang berjalan dibawah naungannya dalam jarak perjalanan seratus tahun ,naungan itu tidak terputus.”
Demikian besarnya dan demikian indahnya, demikian nikmatnya apa yang dirasakan oleh penghuni surga tersebut.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman;
وَفَاكِهَةٍ كَثِيرَةٍ (32) لَا مَقْطُوعَةٍ وَلَا مَمْنُوعَةٍ (33
” Dan buah-buahan yang banyak, yang tidak berhenti berbuah dan tidak terlarang untuk mengambilanya.
( Q.S. Al-Waqi’ah : 32-33 )
Di dalam ayat yang lain Allah berfirman ;
وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ
” Mereka akan mendapatkan semua dari buah-buahan “
Kemudian Allah Subhanahu wata’aala, berfirman
وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
” Dan mereka memperoleh pasangan-pasangan yang suci ( bidadari-bidadari surga )dan mereka kekal di dalamnya”
( Q.S. Al-Baqarah ; 25 )
Dan Rasulullah , mengambarakan tentang kesucian bidadari surga itu,
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukahri dari Hadits Abu Hurairah Radiyallohu ‘anhu  bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:
« أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ، وَالَّذِينَ عَلَى آثَارِهِمْ كَأَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُرِّىٍّ فِى السَّمَاءِ إِضَاءَةً ، قُلُوبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ ، لاَ تَبَاغُضَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَحَاسُدَ ، لِكُلِّ امْرِئٍ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ ، يُرَى مُخُّ سُوقِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ »
” Kelompok yang pertama yang masuk ke dalam surga seperti bulan purnama yang terang benderang, kelompok yang kedua yang masuk ke dalam surga adalah seperti bintang yang terang yang paling indah yang ada di langit, lalu mereka mengeluarkan cahaya yang terang dari tubuh-tubuh mereka. Dimana hati-hati mereka ibarat satu hati tidak saling membeci dan tidak saling memdengki diantara mereka, dan bagi setiap orang mereka akan mendapatkan dua bidadari, dengan keindahan mereka para bidadari tersebut, sum-sum yang ada di betis mereka terlihat dari balit daging dan tulang mereka.”
Dalam hadits yang lain yang diriwatkan Bukhari dari Anas bin Malik Radiyallohu ‘anhu, Rasulullah bersabda ;
وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الأَرْضِ ، لأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا ، وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيحًا ، وَلَنَصِيفُهَا – يَعْنِى الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا »
” Kalaulah sekiranya seorang wanita dari penduduk surga menengok ke bumi- yakni memperlihatkan tubuhnya ke bumi-, maka akan terang seluruh langit dan bumi ini, dan akan tercium baunya yang harum memenuhi langit dan bumi. Dan kerudung yang ada di kepala bidadari tersebut lebih baik daripada bumi dan segala isinya.”
Inilah yang dipersiapkan bagi mereka.
Demikian pula para ahlul jannah dari kalangan wanita dunia, ketika mereka masuk ke dalam surga, maka mereka akan dimuliakan oleh Allah Subahanahu Wata’ala  dan akan dipercantik dan akan diberi keindahan oleh Allah Jalla Wa’tala apabila suami istri itu bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, mereka akan dikumpulkan oleh Allah bersama dengan anak-anak mereka.
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ
” Dan orang-orang yang beriman lalu keimanan itu diikuti oleh keturunan mereka, maka kami akan mengumpulkan mereka ke dalam jannah dan kami tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa yang telah  mereka amalkan di dunia ini.”
(QS.At-Thur:21)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan dalam hadits yang shahih :
المرأة لآخر أزواجها
” Seorang wanita akan dikumpulkan bersama dengan suami terakhirnya di dunia.”
(HR.Abu Ali Al-Harrani dari Abu Darda’ radhiallahu anhu,ihat Ash-Shahihah,Al-Albani:1281)
Mereka akan dikumpulkan semua ke dalam jannah dan mereka akan merasakan kemuliaan. Seorang wanita akan diberikan kecantikan dan keindahan yang luar biasa. Allah Subhananu Wata’ala berfirman :
إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً  فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا  عُرُبًا أَتْرَابًا
“Kami menciptakan mereka dalam bentuk yang baru (yang muda),lalu kami jadikan mereka perawan,yang sangat genit kepada suaminya,dalam usia yang sama.”
(QS.Al-waqi’ah:35-37)
Mereka juga termasuk kedalam keumuman firman Allah Subhanahu wata’ala;
أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ
Istri-istri yang disucikan ………….
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-tirmidzi dalam Kitabnya As Syama’il Muhammadiah; ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,  lalu di mengatakan kepada Rasulullah, do’akan aku agar aku masuk kedalam surga,. Namun Rasulullah mengatakan bahwa “seorang nenek atau wanita yang sudah tua tidak akan masuk kedalam surga, sehingga wanita ini berpaling dan menangis karena sedih disebabkan karena seorang nenek tidak akan masuk kedalam surga. Kemudian Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mengatakan kepada salah seorang sahabatnya untuk menyampaikan kepada nenek itu, bahwa sesungguhnya bila ia masuk kedalam surga dia tidak akan seperti keadaannya di dunia ini seperti nenek, namun Allah akan mengembalikan dia sebagai wanita yang muda dan cantik jelita dan wanita yang disucikan.
Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wata’ala;
إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً (35) فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا (36
“Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari itu) secara langsung, lalu kami jadikan mereka menjadikan mereka perawan-perawan yang penuh cinta kepada suaminya, dan sebaya umurnya”
( Q.S. Al-Waqi’ah : 35-37 )
Demikianlah Allah Subhanahu wata’ala, sebutkan dari sebagian sifat dan kenikmatan Ahlul Jannah, dan demikian pula dari ayat-ayat Allah yang lain menjelaskan tentang sifat kenikmatan yang akan diperoleh para Ahlul Jannah.
Olehnya itu Ma’asyiral muslimin Rahimakumullah, carilah jalan-jalan menuju surga-Nya, demikian banyak jalan-jalan menuju surga Allah Subhanahu wata’ala,
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“orang-orang yang bersungguh-sunnguh berjalan diatas jalan kami, maka kami akan berikan mereka petunjuk kepada jalan-jalan tersebut,sesungguhnya Allah senantiasa bersama dengan orang-orang yang berbuat baik”
(QS.Al-Ankabut: 69)
Semoga Allah Azza wajalla senantiasa menjadikan kita sebagai Ahlul Jannah dan semoga Allah, menjadikan ibadah qurban ini,  sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah, semoga Allah senantiasa menerima ibadah shalat kita, puasa kita demikian pula qurban kita,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku,  hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri “.
(QS.Al-AN’am:162-163)
Wa aakhiruda’wana anil hamdulillahirobbil ‘alamin ….
Transkrip dari Rekaman Khutbah Iedul Adha 10 Dzul HIjjah 1430 H./27 November 2009
Di Lapangan Pelataran Masjid Zaadul Ma’aad Pon-Pes Ibnul Qoyyim Balikpapan
Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Sumber :
http://www.salafybpp.com/
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1690

Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban di Masjid ?


Penulis: Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi Rahimahullah

Assalamu’alaikum Warohmatullhi Wabarokaatuh. Ana mau tanya masalah Qurban
- Ana dan Istri berniat melaksanakan Qurban, Atas nama siapakah hewan qurban itu. Atas nama Keluarga atau Nama masing-masing?
- Bagaimanakah hukum acara penyembelihan hewan qurban yang dilakukan di Masjid secara bersama-sama ? dan apakah setiap akan memotong hewan qurban itu ada Ijab Qobul atau penyebutan nama orang yang berqurban? 
Mohon Penjelasan serta dalil-dalilnya.
Jazakallah Khair.
Irfan.Safitra@***.com
Syaikhuna Mufti KSA Bagian Selatan Syaikh Muhaddits Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab :
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan para Shahabatnya.
Wa ba’du :
Jawab : Kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang memiliki kemampuan secara materi. Dan kurban dibebankan kepada kaum pria sebagai pemberi nafkah keluarga serta berlaku bagi dirinya dan keluarganya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Wahai manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga untuk berkurban setiap tahunnya…”.
Adapun penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid dan lingkungan masjid seperti halamannya dan sebagainya, maka ini adalah bid’ah. Kami belum pernah mendengar seorang-pun melakukannya kecuali penduduk Indonesia. Sebab darah yang mengalir (yaitu darah yang menyembur saat proses penyembelihan) adalah najis. Dan tidak boleh mengalirkan darah tersebut di masjid-masjid dan lingkungannya. Sebab perbuatan ini membuat najis masjid. Allah Azza Wa Jalla berfirman yang artinya :
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al An’am : 145.
Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat penjagalan atau di tanah lapang, jika tidak, maka masing-masing menyembelih hewan kurbannya di tempat tinggalnya. Bertakwalah kepada Allah wahai penduduk Indonesia. Janganlah kalian membuat najis masjid-masjid dengan darah (hewan kurban) yang mengalir yang najis berdasarkan ketetapan Al Qur’an dan ijma’ para Ulama’ dari sejak zaman Shahabat hingga sekarang.

Mendulang Pahala di Bulan Dzulhijjah – Pembahasan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Qurban oleh Al Ustadz Dzulqarnain

Pembahasan-Lengkap-Pelaksanaan-Ibadah-Qurban-Ustadz-Dzulqarnain.mp3 (10.3MB) Pembahasan-Lengkap-Pelaksanaan-Ibadah-Qurban-Ustadz-Dzulqarnain.mp3 (10.3MB, 31st October 2010)
Pembahasan-Lengkap-Pelaksanaan-Ibadah-Qurban-Ustadz-Dzulqarnain-Sesi-Dua.mp3 (13.5MB) Pembahasan-Lengkap-Pelaksanaan-Ibadah-Qurban-Ustadz-Dzulqarnain-Sesi-Dua.mp3 (13.5MB, 31st October 2010)
Adapun seseorang mewakilkan hewan kurbannya kepada tukang jagal, maka jika menyerahkan(nya) kepadanya anda katakan : “Sembelihlah hewan kurbanku untukku”. Maka yang demikian adalah perwakilan anda kepadanya. Wabillahit-taufiq.
Yang mendikte fatwa ini
Yang mulia Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi
19 Syawal 1428 H
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه وبعد :
الجواب : الأضحية سنة مؤكدة على القادر عليها ماديا وهي على الرجل المكلف بالنفقة وتكون باسمه وأهل بيته. قال النبي صلى الله عليه وسلم :
((يا أيها الناس إن على كل أهل بيت في كل عام أضحية…)).
أما ذبح الأضاحي في المساجد وما حولها مثل حوشه وما أشبه ذلك. فهذه بدعة. لم نسمع بأحد فعلها إلا أهل أندونسيا. لأن الدم المسفوح نجس, ولا يجوز أن يسفح في المساجد وما حولها, لأن هذا العمل تنجيس لها. وقد قال الله عز وجل :
((قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)) الأنعام : 145.
ذبح الأضحية إما في المجزرة أو في الفضاء وإلا فكل واحد يذبح أضحيته في بيته. اتقوا الله يا أهل أندونسيا لا تنجسوا المساجد بالدم المسفوح الذي هو نجس بصريح القرآن وبإجماع العلماء من زمن الصحابة إلى الآن.
أما كونه يوكل الجزار في ذبح أضحيته, فأنت إذا أعطيته وقلت له “اذبح لي أضحيتي” فذالك توكيل منك له. وبالله التوفيق.
أملى هذه الفتوى
فضيلة الشيخ أحمد بن يحيى النجمي
19 شوال 1428 هـ
Alih bahasa oleh Abu Abdillah Muhammad Yahya
19 Syawal 1428 H/31 Oktober 2007 Nijamiyah-Shamithah-Jazan, KSA
Catatan : Syaikhuna berpesan agar fatwa ini diedarkan seluas-luasnya agar diketahui kaum muslimin.
http://www.mimbarislami.or.id/?module=konsultasi&action=detail&tjid=5

Bolehkah Menjual Kulit Binatang Qurban?


Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan. 
Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam setiap tahun pada hari raya kurban.Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan sebagainya. Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.
“Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]
Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Makanlah, berilah makan, dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya. [Lihat juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5.569]
Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda.
“Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata. :“ Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka”.
Dalam hadits lain disebutkan.
“Artinya : Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata : Kemudian aku sebutkan hal itu kepda Amrah. Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah [1] dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Memangnya kenapa?” Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]
Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam [2]
MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini.
[1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]
Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]
Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.
[2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.
Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]
[3]. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]
PERKATAAN PARA ULAMA
[1]. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli”.
Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]
[2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]
[3]. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” [8] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]
[4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]
Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]
KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
[1]. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
[2]. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
[3]. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.
a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allah
b). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan jual-beli.
c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
[4]. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.

Menjual Kulit Hewan Kurban dan Upah Tukang Jagal

Oleh: Al Ustadz Qomar ZA, Lc.
Tanya: Bolehkah menjual kulit hewan kurban? Jawab:
Orang yang berkurban tidak boleh menjual kulit hewan kurbannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam melarangnya dalam sabda beliau:
“Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tiada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’)
Tapi, diriwayatkan bahwa Ibnu Umar membolehkan menjualnya bila untuk disedekahkan juga. Namun demikian, tentu hadits Nabi lebih diutamakan, sehingga semaksimal mungkin yang berkurban jangan menjualnya. Bisa dia pakai sendiri untuk keperluan tertentu atau dia sedekahkan.
Hukum ini berlaku bagi orang yang berkurban, adapun bagi seseorang yang diberi atau disedekahi kulit tersebut, maka boleh saja baginya menjualnya, karena ini sudah menjadi miliknya, dan kurban itu telah mencapai sasarannya.

Tanya: Bolehkah memberikan sebagian hasil kurban kepada jagalnya sebagai upah jasa?
Jawab:
Tidak boleh, upah diambil dari luar hewan kurban, atau jagalnya ikhlas tidak mengharapkan upah.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam berpesan kepada Ali radhiyallahu ‘anhu,
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah memerintahkan aku untuk menyembelihkan untanya, dan untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta kain yangada di atas unta tersebut, serta tidak memberikan sedikit pun darinya kepada jagal (tukang sembelih).” Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri.” (HR. Muslim)
Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 09 vol. 01 1432 H-2011 M, hal. 47 & 49.

Diberdayakan oleh Blogger.