-->

01 September 2012

KU LEPAS RINDUKU


Bawalah hatimu kemana saja engkau mau
sesungguhnya cinta pertama itulah cinta sejati
Berapa banyak tempat sudah disinggahi
namun kerinduan tetap pada kampung halaman


Api kerinduan meronta ingin selalu dekat denganmu
celaan itu hanyalah sebuah kesalahan
tidaklah aku berpaling darimu karena celaan
dan tidaklah aku berpaling darimu kecuali sementara waktu saja


Kutinggalkan yang lain sejak kukenal kekasih sejati
seolah-olah bekal perjalanan yang tiada habisnya
Seumur hidup kegembiraan ini tak dapat menutupi penyesalanku
karena telah meninggalkan kekasih hati


Seribu satu bayangan menawan hati setiap malam
jatuh cinta kepada yang ini kemudian kepada yang itu
namun keesokan hari begitu cepat melupakannya
Dahulu hatiku hampa sebelum terisi cinta kepadamu
sibuk mengingat yang lain, terlena dalam permainan
Ketika cintamu memanggil hatiku ia membalasnya
Kulihat ia tidak lagi berpindah ke lain hati
Teruskanlah hubungan ini jika engkau mau
putuskanlah jika itu memang pilihanmu
hatiku tidaklah baik kecuali bersamamu
sungguh aku kehilanganmu bila aku berbohong
sungguh tiada lain di dunia ini yang lebih membuatku gembira selain dirimu
sekiranya seluruh keindahan ada di kota ini
namun akan terasa hampa jika engkau lenyap dari pandanganku


jika engkau hilang dari pandanganku maka pikiranku selalu melayang mengingatmu
jika impian tentangmu tidak mengunjungiku
maka hati ini yang akan mengunjungimu
jiwaku adalah lisan yang menggambarkan tentang cintamu
jiwaku adalah hati dan engkaulah yang menyebarkan isi hati


jiwa ini mati karena penyakitnya
namun ia menyembunyikan penyakitnya itu dari orang-orang yang menjenguknya
betapa pilu arwah ini mengadukan cintanya
yang ia berikan kepada selain kekasih hati
Wahai orang-orang yang pergi dalam keadaan lalai
sampai kapankah engkau menganggap baik perbuatan keji
sampai kapan dan kapan engkau tidak takut datangnya hari itu
yaitu hari ketika Allah membuat bicara seluruh anggota badan
sungguh aneh, padahal engkau orang yang dapat melihat
bagaimana mungkin engkau tersesat dari jalan yang terang

Kami berlepas diri kepada selain Allah
dari orang-orang yang terkena virus musik dan nyanyian
berapa kali aku katakan wahai manusia
kalian berada di tepi jurang kehancuran
namun mereka justru mencela kami
mereka terus larut dalam kesesatan mereka itu
sementara kami kembali kepada Allah meniti jalan yang lurus
kami menjalani hidup di bawah naungan sunnah rasulullah
sementara mereka mati dalam keadaan bersenandung ria

(Dari terjemahan Kitab Kasyful Ghita’ ‘An Hukmi Samaa’il Ghina’ – dengan perubahan)


SHALAWAT BADAR ••► BID'AH ••► SESAT




Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)


▓░

Lafadz shalawat BADAR sebagai berikut:

صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ
تَوَ سَـلْنَا بِـبِـسْـمِ اللّهِ وَبِالْـهَادِى رَسُـوْلِ اللهِ
وَ كُــلِّ مُجَـا هِـدِ لِلّهِ بِاَهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

shalatullah salamullah ‘ala thoha rosulillah
shalatullah salamullah ‘ala yaasiin habibillah
tawasalnaa bibismillah wa bil hadi rosulillah
wa kulli majahid fillah bi ahlil badri ya Allah

Artinya :
Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Thaha Rasulullah
Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Yasin Habibillah
Kami bertawassul dengan nama Allah dan dengan pemberi petunjuk, Rasulullah
Dan dengan seluruh orang yang berjihad di jalan Allah, serta dengan ahli Badr, ya Allah


DALAM UCAPAN SHALAWAT INI TERKANDUNG BEBERAPA HAL :

▌1. Penyebutan Nabi dengan habibillah

Point pertama telah diterangkan kesalahannya secara jelas pada rubrik Tafsir.



Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diragukan lagi adalah habibullah, beliau mencintai Allah dan dicintai Allah, tetapi ada sebutan lain yang lebih tinggi dari itu yaitu khalilullah.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah khalilullah, seperti yang beliau sabdakan,
“Sesungguhnya Allah telah menjadikanku seorang khalil seperti halnya Dia menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (Diriwayatkan Ibnu Majah)

Maka dari itu,
••►siapa yang menyifatinya dengan habib saja, maka dia telah menurunkan beliau dari martabatnya, karena sifat khalil lebih mulia dan lebih tinggi dari habib.

Dinukil dr :
Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=3438427441927&set=a.1653325175486.2085068.1307751853&type=3&permPage=1


▌2. Bertawassul dengan Nabi

Pada point kedua, tidak terdapat satu dalilpun yang shahih yang membolehkannya. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan. Demikian pula para shahabat (tidak pernah mengerjakan). Seandainya disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkannya dan para shahabat melakukannya.

Adapun hadits:
“Bertawassullah kalian dengan kedudukanku karena sesungguhnya kedudukan ini besar di hadapan Allah”,

maka
••►hadits ini termasuk hadits maudhu’ (palsu) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaikh Al-Albani.


▌3. Bertawassul dengan para mujahidin dan ahli Badr

Adapun point ketiga, tentunya lebih tidak boleh lagi karena bertawassul dengan Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam saja tidak diperbolehkan. Yang dibolehkan adalah bertawassul dengan nama Allah di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَ للهِ الأَسْمآءُ الْحُسْنَ فَادْعُوْهُ بِهاَ

“Dan hanya milik Allah-lah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (Al-A’raf: 180)

llihat di : http://kaahil.wordpress.com/2012/04/29/lengkap-teksbacaanlirik-arti-sholawat-badar-sholawat-burdatul-bushiri-shalawat-syirik-bidah-yang-tidak-pernah-dicontohkan-oleh-rosulullah-shallallaahu-alaihi-wasal/

▓░░

PENAMAAN THAHA & YASIN !?

Sebagian ahli tafsir menyebutkan beberapa pendapat-pendapat yang lain bahwa keduanya termasuk nama Nabi.

Akan tetapi itu adalah:
••►pendapat yang sangat lemah.
••►Tidak ada hadis yang valid dari Nabi dan para sahabat bahwa itu adalah diantara nama Nabi ‘alaish shalaatu was salam.

Telah valid dalam shahihain (Bukhari dan Muslim) dari jalan Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ لِى أَسْمَاءً ، أَنَا مُحَمَّد ، وَأَنَا أَحْمَدُ ، وَأَنَا الْمَاحِى الَّذِى يَمْحُو اللَّهُ بِىَ الْكُفْرَ ، وَأَنَا الْحَاشِرُ الَّذِى يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى قَدَمِى ، وَأَنَا الْعَاقِبُ

“Sesungguhnya aku memiliki beberapa nama.
▌Aku Muhammad
▌dan aku Ahmad,
▌aku Al-Maahi (sang penghapus) karena Allah menghapuskan kekafiran dengan diriku.
▌Aku adalah Al-Haasyir karena manusia digiring ke hadapanku
▌dan aku adalah Al-‘Aaqib (sang penghujung).”
[HR. Al-Bukhari (no. 3532), Muslim (no. 2354) dan at-Tirmidzi (no. 2840), dari Sahabat Jubair bin Muth'im Radhiyallahu 'anhu].

Al-‘Aaqib adalah yang tiada lagi nabi setelah beliau. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain di shahih Bukhari.

Dalam riwayat Muslim, dari Abu Musa Al ‘Asy’ari ia berkata, “Rasulullah menamai dirinya sendiri, beliau bersabda,
▌“Aku Muhammad,
▌aku Ahmad,
▌Al Muqaffaa,
▌Al Haasyir,
▌Nabiyyut taubah,
▌Nabiyyur rahmah.”

Sebagian orang sampai berlebih-lebihan dalam hal ini. Hingga semua sifat yang dengannya Nabi disifati dijadikan nama. Mereka menyebutkannya dari riwayat-riwayat yang munkar dan batil yang banyak. Sebagian mereka menyebutkan ada lima ratus nama.

Intinya,
••►tidak benar penamaan Nabi kita Muhammad dengan Thoha dan Yasin.

Diantara yang menyebutkan hal ini adalah Ibnul Qayyim dalam “Tuhfatul Wadud” hal. 127, ia berkata,
▌“Adapun yang dikatakan oleh orang-orang awam bahwa Yasin dan Thoha termasuk nama Nabi, maka ini tidak benar. Tidak ada hadis yang shahih, hasan dan juga mursal tentangnnya. Tidak juga terdapat dalam atsar sahabat. Dua kalimat ini hanyalah termasuk huruf muqaththa’ah seperti alif lam mim, alif lam ra dan yang lainnya.”

Beliau juga menyatakan yang seperti itu dalam “As Shawaa’iq Al Mursalah” (2/694), “At’Tanbihaat fii Aqsaam Al Quran” hal. 271. Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Aasyur, As Si’dy, Asy Syanqithy dalam tafsir mereka dan para ulama yang lainnya.
Wallahu a'lam.

Lihat di : http://abxayaz.blogspot.com/2011/12/benarkah-thaha-dan-yasin-adalah.html ( x harusnya u )

METODE AHLUSSUNNAH DALAM MASALAH MENGKAFIRKAN ORANG


Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dengan terang dari kaum muslimin yang terjerumus dalam kekufuran kecuali setelah jelas iqomatul hujjah ( memberikan ilmu dan dalil ) , serta masuk syarat, dan hilang sebab-sebab penghalangnya, hilang subhat dari kebodohan dan penta’wilan, dan yang demikian membuka darinya perkara tersembunyi yang membutuhkan untuk dibuka dan dijelaskan, dengan menyelisihi sesuatu yang jelas, sperti ingkar wujudnya Alloh, mendustakan Rosul, memdustakan risalahnya, dan mendustakan kalau Rosul sebagai penutup kenabian.

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin yang dipaksa kafir ketika hatinya tetap beriman, juga tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin dengan perbuatan dosa walaupun dosa besar sekalipun yang selain syirik, mereka tidak menghukumi pelaku dosa besar dengan hukuman kafir, sesungguhnya mereka hanya menguhukumi atasnya suatu kefasikan, kurangnya iman, selagi tidak hilang disanya.

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin dari sebab dosa yang tidak diajarkan di dalam al-Qur’an dan assunnah bahwa dia berbuat kufur, apabila mati seseorang atas demikian yaitu tidak ditunjukkan dalil sesungguhnya dia kufur maka urusannya terserah Alloh, jika Alloh menghendaki akan menyiksanNya, jika menghendaki maka Alloh mengampuninya, berbeda dari firqoh yang sesat yang menghukumi kafir atas seseorang yang terkena dosa besar, seperti Mu’tazilah dll.” ( al-Wajiz Fi Aqidati Salafis Sholih Ahlisuunah Wal jama’ah. Hal. 121-122 )

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari ahli bid’ah dan maksiyat atau kekufuran dan antara secara hukum atas seorang dengan jelas atas perbuatannya daro orang Islam yang masih tetap keIslamannya, muncul pada dirinya suatu perbuatan bid’ah, atau dia sedang maksiyat, fasiq, kafir, tidak dihukumi mereka atasnya sehingga jelas menjelasakan kebenaran baginya, memberikan dalil dan menghilangkan subhat. Sebagaimana kaidah ushul fiqih “ Man Tsabata Islamuhu Bi yaqin Fala Yazulu Bisakkin.” Maka dengan kaidah ini Ahlussunnah ( Salafus Sholih ) Ketika Ali bin Abi Tholib Rodhiallohuanhu ditanya tentang Ahlu Nahrowan Apakah merka kafir ? Beliau berkata : sebagian kafir maka larilah kalian, maka ditanya lagi, Apakah mereka orang Munafiq ? beliau berkata : Munafiq, orang yang tidak berdzikir kepada Alloh kecuali sedikit, mereka berdzikir kepada Alloh pagi dan sore, akan tetapi mereka adalah saudara kami hanya saja mereka memusuhi kami.” ( HR. al-Baihaqi Fi Sunanil Kubro. Juz. 8 Hal. 173 )


LARANGAN MENGKAFIRKAN SEORANG MUSLIM KECUALI DENGAN CARA YANG BENAR


Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam mengingatkan umatnya agar tidak mudah mengkafirkan seseorang tanpa sebab dan dalil yang mengharuskan seseorang untuk dikafirkan.

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda : “Siapapun berkata kepada saudaranya ( Muslim ) “ Wahai orang kafir”, maka sungguh telah kembali dengannya salah satu dari keduanya.” ( HR.Muslim. No. 6104. 60. Dari Ibnu Umar )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Apabila seorang laki-laki mengatakan kepada saudaranya ( Muslim ) “) “ Wahai orang kafir”, maka sungguh telah kembali dengannya salah satu dari keduannya.” ( HR.Bukhori. No. 6103 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Barang siapa yang menuduh seorang Mu’min dengan kekafiran , maka ia seperti membunuhnya.” ( HR.Bukhori. No. 6046 )
Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Tidaklah seorang laki-laki menuduh orang laki-laki yang lainnya dengan kefasikan, dan tidak pula dengan kekafiran, kecuali akan kembali kepadanya, jika sahabatnya tidak seperti yang ia tuduhkan.” ( HR.Bukhori. No. 6045 )

Berkata Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Ketahuilah bahwa menghukumi kepada seorang Muslim bahwa dia keluar dari Islam, dan masuk ke dalam kekufuran tidak selayaknya seorang Muslim yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk melakukannya, kecuali dengan bukti yang lebih jelas daripada matahari di siang hari.” ( Sailul Jaror. 4/578 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Orang ahli ta’wil bodoh yang udzur tidak sama hukumnya dengan orang penentang lagi durhaka, bahkan Alloh menjadikan tiap-tiap segala sesuatu taqdirnya.” ( 5/382 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Jika diketahui seseorang Muslim atas kekafirannya dengan jelas dari orang-orang bodoh dan semisalnya dia berhukum dengan orang-orang kafir maka tetap tidak boleh dikafirkan atasnya sebelum ditegakkan hujjah atas mereka dengan risalah yang menjelaskan bahwa mereka jelas meyelisihi Rosul, begitu pula ucapan mereka tidak diragukan lagi bahwa mereka kafir, demikian cara pengkafiran yang jelas.” ( Majmu’ Rosail Wal Masail. 3/348 )

SYARAT DIPERBOLEHKAN MENGKAFIRKAN

Syarat boleh mengkafirkan seseorang sebagaimana penjelasan dalam kaidah ahlussunnah adalah :

1. Al-Qur’an dan as-Sunnah telah jelas menunjukkan secara qoth’I bahwa ucapan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dihukumi kafir, benar-benar sebagai ucapan dan perbuatan kufur.
2. Terpenuhi syarat-syarat takfir dan hilang penghalang atau pencegah-pencegahnya.

Ketika ditanya Al-Allamah Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh : Tentang syarat bahwa seseorang boleh dikatakan kafir. Dan hukum seseorang yang beramal yang menyebabkan dia kafir…???? Beliau menjawab : menghukumi takfir ada 2 syarat : Pertama, Dalilnya jelas. Kedua mengetahui kedudukan hukum bagi orang yang berbuat kekufuran jelas diketahui orang yang berbuat kekufuran dan sengaja melakukan hal itu ( sengaja melanggar ), maka apabila dia orang bodoh maka tidak boleh dikafirkan.
Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (115)


Artinya :” Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[348] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” ( QS. an-Nisa’ : 115 ) ( Fitnatut Takfir. Syaikh al-AlBani : Hal. 70 )

Dari melihat kaidah di atas maka kita harus mengkafirkan orang yang masuk syarat kekafirannya dan kita tidak boleh diam apalagi ragu-ragu akan mengucapkan kekafirannya. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang Musyrik, atau ragu-ragu akan mengatakan kekufuran terhadap mereka, bahkan membenarkan madzhab mereka maka orang tersebut telah kafir.” ( Aqidatu Tauhid. Syaikh DR. Sholih Fauzan. Hal. 47 )

Berkata Imam al-Barbahari Rohimahulloh :” Ketahuilah sesungguhnya manusia apabila tidak membid’ahkan suatu perbuatan bid’ah yang nyata maka mereka telah meninggalkan sunnah yang semisalnya.” ( Syarhus Sunnah. Hal. 140 )

SIAPA YANG BOLEH DIKAFIRKAN

1. Orang yang mengkufuri Alloh dan RosulNya :
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ
أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (150) أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (151)
Artinya :” Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan[373] antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. ( QS. an-Nisa’ : 150-151 )

2. Orang yang mengatakan Alloh adalah tuhan Isa bin Maryam :

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ أَنْ يُهْلِكَ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (17)
Artinya:” Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam." Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?." Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” ( QS. Al-Maidah:17 )

3. Sabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :” Barang siapa yang meninggal dalam keadaan menyekutukan Alloh Ta’ala terhadap sesuatu, akan masuk neraka.” ( HR.Bukhori. No. 1238. Muslim. No. 92 )

4. Sabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :”Sholat adalah perjanjian antara kita dan mereka, maka barang siapa yang meninggkan sholat, sungguh ia telah kafir.” ( HR. Ahmad. 5/347-355 )

5. Mengatakan al-Qur’an adalah makhluk.

Berkata Imam Ahmad bin Hambal Rohimahulloh :" Barang siapa yang mengatakan al-Qur'an adalah makhluk, atau dia ragu -ragu dan berkata :" saya tidak tahu makhluk atau bukan, maka dia ahlil bid'ah maka dia kafir seperti mengatakan al-Qur'an itu makhluk." ( Ushulussunnah. Hal. 48-49 )

Berkata Imam Darul Hijroh Malik Rohimahulloh :" Amat jelek orang yang mengatakan al-qur'an adalah makhluk. Dia harus dipukul ditahan sampai mati." ( asy-Syari'ah. Imam al-Ajurri : 79 )

Berkata al-Imam Syafi'i Rohimahulloh :" Barang siapa yang mengatakan al-Qur'an itu makhluk maka dia kafir." ( asy-Syari'ah. Imam al-Ajurri : 90 )

6. Mencela sahabat.

Berkata Imam al-Auza’I Rohimahulloh :" Barang siapa yang mencela sahabat Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam sungguh dia telah kafir murtad dari agamanya dan halal darahnya.” ( al-Ibanah ash-Shughro. 162 )

SIAPA YANG TIDAK BOLEH DIKAFIRKAN

1. Baligh dan berakal

Bersabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :” Pena telah diangkat dari 3 golongan: Tidur hingga bangun, anak hingga dewasa, gila hingga berakal.” ( HR. Ahmad. 24694. Ibnu Majah. No. 2041 )

Berkata Imam Ibnu Mundzir Rohimahulloh :” Ulama’ telah sepakat bahwa orang gila apabila murtad ketika dalam kondisi gila , dihukumi sebagai seorang muslim.” ( al-Ijma’: 22 )

2. Orang yang dipaksa kafir tapi hatinya beriman.

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (106)
Artinya : “kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. ( QS. an-Nahl :106 )

3. Belum datang Hujjah ( Dalil ) padanya.

مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا (15)
Artinya :” Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” ( QS. al-Isro’ :15 )

4. Salah dalam menta’wil nash yang dilarang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Karena itulah Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam memberikan udzur ( keringanan ) kepada orang yang salah dalam mentakwilkan “ sehingga jelas baginya benang putih dari benang hitam.” Dan juga memberikan udzur kepada Usamah bin Zaid Rodhiallohuanhu yang membunuh orang yang mengucapkan “ laa ilaha illallohu,” karena beliau menyangka bahwa orang tersebut melindungi dirinya dari pembunuhan dengan mengucapkan kalimat tauhid tersebut. Demikian pula Kholid bin Walid Rodhiallohuanhu ketika membunuh orang yang mengucapkan “ shoba’na.” ( kami masuk Islam ), karena beliau mentakwilkan. Demikian pula Abu Bakar as-Shiddiq Rodhiallohuanhu memberikan udzur kepada Kholid bin Walid Rodhiallohuanhu , ketika membunuh Malik bin Nuwairoh, karena beliau mentakwilkan. Demikian pula para shohabat ketika mengucapkan kepada sebagian yang lainnya” engkau adalah munafiq”, Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam memberikan udzur kepada mereka, karena mereka mentakwilkan.” ( Minhajus Sunnah: 6/89 )

AKHLAK ULAMA’ DALAM MASALAH TAKFIR

Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir Rohimahulloh :” Imam Ahmad tidak mengkafirkan mereka yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk ( Mu’tazilah : Ma’mun, Mu’tashim, Watsiq ) maksudnya tidak mengkafirkan nama orang, individu tapi tetap mengkafirkan secara umum dalam hukum kemakhlukkannya. Karena mereka menta’wilkan , dan karena para ahli bid’ah merancaukan masalah ini kepada mereka sehingga tidak terang kebenaran bagi mereka. ( Kholifah Abasiyyah ). ( al-Bidayah Wan Nihayah. 14/404-405. Siyar A’lamin Nubala’. 11/ 261 )


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Bahkan Imam Ahmad mendo’akan ampunan dan rahmat atas mereka, karena beliau mengetahui bahwa tidak tampak bagi mereka pendustaan terhadap Alloh Ta’ala dan RosulNya dan tidak pula mereka ingkar terhadap apa yang dibawa oleh Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam, tetapi mereka hanya menta’wil dengan ta’wil yang salah.” ( Majmu’ Fatawa : 23/348, 349 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :”Dan telah kita maklumi bersama bahwa mendo’akan rohmat dan ampunan kepada orang kafir tidak diperbolehkan. Dengan melihat secara singkat, sikap yang diambil oleh Imam Ahmad ini, yang berupa mendo’akan rohmat dan ampunan dari mereka, kita mengetahui scara pasti bahwa Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan para Kholifah Abasiyyah tersebut, walaupun mereka mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi dan tidak mau berucap dengan ucapan mereka.” (Majmu’ Fatawa : 12/489 dan 7/507,508 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Karena itulah, saya mengatakan kepada orang-orang Jahmiyyah dari kalangan ahli hulul mereka mengatakan Alloh menyatu dengan makhluk dan orang - orang yang mengingkari sifat-sifat Alloh, mengingkari bahwasannya Alloh bersemayam di atas Arsy. Tatkala mereka menguji orang-orang yang bersebrangan dengan mereka, “ seandainya saya menyepakati kalian , saya telah kafir, karena saya mengetahui bahwa ucapan kalian adalah untuk ulama’, para hakim, guru-guru dan pemimpin-pemimpin mereka. Dan asal kejahilan mereka adalah, subhat-subhat akal yang bertengger di kepala-kepala mereka, karena ketidaktahuan mereka terdapat ilmu manqul ( al-Qur’an dan as-Sunnah ) yang shohih dan akal yang jelas, yang tidak bertentangan dengannya.” ( ar-Rod ‘alal Bakri. 2/ 494 )

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala, yang ada di kubah Abdul Qodir, Ahmad Badawi dan selain dari mereka, karena kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lalu bagaimana saya mengkafirkan orang yang tidak melakukan kesyirikan terhadap Alloh Ta’ala, tidak hijrah kepada kami, tidak mengkafirkan dan tidak berperang bersama kami,!!! Subhanalloh..ini adalah kedustaan yang besar.” ( Fatawa dan Masail Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh. Hal. 11 )

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Saya tidak mengkafirkan Bushiri, dengan ucapannya” Wahai makhluk yang paling mulia.” ( Majmu’ Mualafatis Syaikh Muhammad, Rosail Syakhsyiyah. 3/33,85 )

Ditanya al-Allamah Syaikh Abdulloh bin Jibrin Rohimahulloh tentang ucapan Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh :” Kami tidak mengkafirkan seseorang sebab suatu dosa, dan kami tidak memurtadkan seseorang karena suatu amalan.” Beliau menjawab :”Maksudnya selagi dia Muslim, maka adapun dia berbuat yang sampai mengeluarkan dia dari Islam berarti dia tidak Muslim, karena dia berbicara dengan orang Muslim, kami tidak mengkafirkan seorang Muslim karena beramal seperti amalan orang Islam dan tidak kebalikannya.” (( Fitnatut Takfir. Syaikh al-AlBani : Hal. 71 )

SIAPAKAH YANG BERHAK MENFATWAKAN KAFIR

Yang berhak menfatwakan bahwa seseorang itu sudah bisa dikatakan kafir atau belum hanya para ulama’ mujtahid karena mereka yang lebih tahu keadaannya, syurut, mawanik, serta sebab-sebab alasan yang mendasar dan sebab-sebab yang tidak mendasar bahwa seseorang sudah dianggap layak dan patut untuk dikafirkan.


Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : Berkata Imam Syafii Rohimahulloh yang diriwayatkan dari Imam Khotib al-Bahgdadi dalam kitabnya al- Faqih wal Mutafaqqih , tidak halal bagi seseorang untuk berfatwa di dalam agama Alloh kecuali orang yang faham dan arif dalam kitabulloh dari hukum nasikh dan mansukhnya muhkam dan mutasyabihatnya ta’wilannya sababunnuzulnya makiyah dan madinahnya dan apa-apa yang dimaksudkannya, kemudian dia harus alim terhadap sunnah, dan hadits Rosulalloh Shollallohu alaihi wasallam baik nasikh dan mansukhnya hadits dan dia mengetahui hadits seperti mengetahui al-qur’an, dan dia juga mengetahui bahasa arob dan syair yang bisa memperkuat dari al-qur’an dan sunnah yang akan bisa dijadikan pedoman untuk beramal, kemudian setelah itu dia juga harus mengetahui terjadinya perbedaan dikalangan ulama’ yang ada di negerinya, kemudian baru dia boleh berbicara tentang halal dan harom, apabila tidak ada syarat yang demikian maka tidak boleh seorangpun untuk berfatwa.

Berkata Sholih bin Ahmad aku berkata pada bapakku : bagaimana pendapatmu apabila ada seseorang yang ditanya tentang sesuatu maka dia menjawab dengan hadits yang dia tidak tahu fiqh ? maka beliau berkata : sebaiknya seseorang yang berfatwa agar dia alim terhadap al-qur’an dan assunnah, dengan sanad-sanad yang shohih dan menyebut perkataan para ulama’ dahulu.

Berkata Ali bin Syaqiq Ibnul Mubarok ditanya kapan seseorang menjadi Mufti beliau berkata : apabila dia alim dalam atsar dan benar ro’yunya.

Yahya bin Aktsam ditanya kapan seseorang menjadi Mufti beliau menjawab : apabila dia memilki atsar dan ro’yu yang lurus. (I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 46 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : “ Orang yang tidak boleh berfatwa yaitu orang yang tidak tahu nash yang shohih sebagaimana Alloh Ta’ala berfirman :” jika mereka tidak mau memenuhi panggilanmu ( wahai Muahammad ) ketahuilah sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang mengikuti hawa nafsu mereka, dan siapa yang lebih sesat dari orang yang mengikuti hawa nafsunya yang bukan petunjuk dari Alloh, sesungguhnya Alloh tidak akan memberi petunjuk bagi orang-orang yang dholim ( berbuat aniayah pada diri mereka “ maka perkara terbagi menjadi 2 bagian bukan 3 yang pertama adakalanya dia menjawab seruan Alloh dan RosulNya, adakalanya dia mengikuti hawa nafsunya, maka setiap yang tidak datang dari Rosul maka itu dikatakan mengikuti hawa nafsunya. “ (I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 47 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : “ Tatkala menyampaikan dari Alloh Ta’ala dan RosulNya bersandarkan kepada ilmu yang ia akan sampaikan dan berdasarkan kejujuran, tidaklah sah derajat penyampaian riwayat dan fatwa kecuali bagi orang yang memiliki sifat ilmu dan jujur, bagus, dan diridhoi sejarah kehidupannya, adil ucapan dan perbuatannya, sama antara kebagusan lahir batinnya, di waktu keluar dan masuknya serta semua keadaanya. Apabila tanda tangan atas nama raja merupakan kedudukan yang tidak diingkari keutamaan dan kadarnya, ia merupakan setinggi-tinggi kedudukan yang mulia, maka bagaimana dengan tanda tangan atas nama Robb bumi dan langit.” ((I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 10 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

PENUTUP

Selayaknya seorang Muslim memahami masalah takfir ini dengan luas dan baik, tidak mudah mengkafirkan juga tidak diam akan mengatakan kafir manakala sudah selayaknya dikatakan kafir, serta difikirkan dengan ilmu yang benar, serta menahan diri dengan sebaik-baiknya, karena masalah agama ada konsekuwensi terhadap semua apa yang kita ucapkan kita perbuat kita dengar dan kita lihat, sebagaimana Alloh berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36)
Artinya :” Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.´( QS. Al-Isro’ : 36 ).

Dengan demikian manakala semua masalah dicermati dengan benar dan dikembalikan kepada ahlinya maka akan dihasilkan kemaslahatan, kedamaian, diantara kaum muslimin, semua akan terjaga baik kehormatannya, hartanya, jiwannya, serta darahnya. Dan ini merupakan hasil syari’at yang benar-benar berjalan pada jalannya dan berfungsi dengan baik dan benar yang dijalankan oleh kaum muslimin berdasarkan petunjuk Alloh dan RosulNya sesuai pemahaman salaful ummah dan penuntun ulama’ robbani dari Imam kaum Muslimin. Demikian hanya kepadaNya kita berserah diri dari semua kebenaran yang ada. Wallohu A’lam, Walhamdulillahirobbil Alamin.

BEDAKAN ANTARA BID’AH MENURUT BAHASA DAN SYAR’IYYAH

Abu Unais Muhammad Ilham
Bismillah Wassholatu Wassalamu Ala Nabiyyina Muhammad Wa ‘Ala Ali Waashabihi Ajma’in, Amma Ba’du :

Sebelum kita berbicara dan berbuat sebaiknya dengan ilmu dulu, agar tidak terjatuh dalam kesalahan yang kesalahan tersebut akan membuat diri kita semakin bodoh lagi menyesatkan, sebagaimana dalam kaidah beribadah yang disepakati oleh para ulama’. Imam Bukhori Menulis satu bab dalam shohihnya Juz. 1 Hal. 119, yaitu al-Ilmu qoblal qouli wal ‘amal, ( ilmu dulu sebelum berbicara dan berbuat ) Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolany Rohimahulloh :” Berkata Imam Ibnul Munir :” Imam Bukhori menghendaki bahwasanya ilmu adalah syarat syahnya ucapan dan pebuatan seseorang, maka keduannya tidak boleh dipisahkan, ilmu didahulukan untuk membenarkan niat dan membenarkan amal, karena ilmu juga tidak manfaat kecuali dengan amal. “ ( Fathul Bari : 1/ 192 )

Untuk bisa mengetahui hal ini tentunya kita melihat dengan akal sehat, maksudnya semua urusan dalam agama harus didasarkan pada wahyu yang akan menuntun kita pada jalan yang lurus dengan taufiq dan petunjuk dari Alloh Ta’ala melalui pengajaran yang sampaikan oleh qudwatun kita yaitu Rosululloh Shollallhu alaihi wasallam.

Alloh berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (29)

Artinya :” Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan ( Pembeda ). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. ( QS. al-Anfal : 29 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir Rohimahulloh :” Barang siapa yang bertaqwa kepada Alloh dengan mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Alloh, dan meninggalkan laranganNya, maka Alloh Ta’ala akan memberikan taufiq untuk mengetahui yang haq dan yang batil, dan taqwa menjadi sebab pertolonganNya, keselamatanNya, dan jalan keluar dari urusan dunia, kebahagiaan di akherat, diampuni dosanya dan dilipatgandakan pahalanya.” ( Tafsir Ibnu Katsir. Juz.4/43 )

Jika subhat dan kesesatan yang ada pada diri manusia yang bodoh hilang dan diganti cahaya dan petunjuk dari Alloh, maka akan jernih dan bersih akal dan pikiran seseorang dan akan bisa melihat kembali dengan terang kebenaran yang ada setelah sekian lama terjerembab ke dalam kegelapan dan kebutaan. sebagaimana Rosululloh Shollallhu alaihi wasallam bersabda :” Barang siapa yang Alloh beri hidayah maka tidak disesatkanNya dan barang siapa yang Alloh sesatkan maka tidak ada satupun orang yang memberi hidayah baginya.” ( Tahdzibus Sunan. Imam Ibnul Qoyyim. 3/54 )

Sebagaimana kata syair :

ستعلم اذا انجلى الغبار
افرسك تحتك ام حمار

Bila debu telah hilang maka kamu akan tahu

Apakah seekor kuda yang ada di bawahmu ataukah keledai

PERBEDAAN BID’AH MENURUT BAHASA DAN SYAR’IYYAH

Berkata Imam Ibnul Mundzir Rohimahulloh :” Bid’ah menurut bahasa adalah suatu perbuatan yang tidak ada ( terjadi ) sebelumnya.” ( Lisanul Arob.6/8 )

Berkata Imam as-Syatibi Rohimahulloh : Bid’ah dari kata” بدع yaitu penciptaan sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Yang disebutkan dalam

firman Alloh Ta’ala :

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ (117)

Artinya :” Alloh pencita langit dan bumi.” ( QS. Al-Baqoroh : 117. QS. al-An’am : 101 )
Dan juga dalam firman Alloh :

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ (9)

Artinya :” Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” ( QS. al-Ahqof ) Jika dikatakan bahwa “ si fulan membuat perkara yang baru ( bid’ah )” maka berarti dia membuat suatu tatanan yang baru ( cara ) yang tidak dibuat oleh orang sebelumnya. Atau kalimat “ ini adalah perkara yang mengagumkan.” Sebuah ungkapan yang ditujukan untuk sesuatu yang paling baik, yang tidak ada yang lebih baik darinya atau sesuatu yang seakan –akan tidak ada sebelumnya. ( al-I’tishom. Imam as-Syatibi. Hal.7 )

Berkata Imam as-Syatibi Rohimahulloh :” Suatu metode yang baru dalam agama yang menyerupai syari’at yang bermaksud sebagai tujuan untuk beribadah kepada Alloh.” ( al-I’tishom. Imam as-Syatibi. Hal.7 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Bid’ah menurut bahasa adalah umum, yaitu segala sesuatu yang dikerjakan yang tidak ada contoh terdahulu. Adapun arti bid’ah secara syar’iyyah adalah segala sesuatu yang tidak ada dalil syar’inya.” ( Iqtidho’ Syirothol Mustaqim. Hal. 276 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir Rohimahulloh :” al-Bid’atu ada 2 macam: Pertama bid’ah syar’iyyah sebagaimana sabda Rosululloh Shollallhu alaihi wasallam. “ Maka semua perkara yang baru adalah bid’ah, dan semua yang bid’ah adalah sesat.” Yang kedua adalah bid’ah arti menurut bahasa, seperti ucapannya Umar bin al-Khoththob Rodhiallohuanhu ketika mengumpulkan manusia untuk sholat tarowih secara berjama’ah dan terusnya hal itu, dengan perkataanya “ sebaik-baik bid’ah adalah ini” ( Tafsir Ibnu Katsir : 1/117 Tafsir surat al-Baqoroh )

Berkata Imam Syaikh Rosyid Ridho Rohimahulloh:” Bid’ah ada 2 arti. Pertama arti secara bahasa yaitu, sesuatu yang baru,. Yang kedua menurut arti syar’iyyah diniyyah yaitu , sesuatu yang tiidak ada pada zaman Rosululloh Shollallhu alaihi wasallam, dan juga tidak ada dalam perkara agama padanya, seperti masalah aqidah, ibdah, dan keharaman dalam masalah agama. Sebagaimana yang ada dalam hadits “ sesungguhnya semua perkara yang baru adlah sesat, dan setiap yang sesat tempatnya di neraka.” Dan tidaklah bid’ah itu merukapan kesesatan, sesungguhnya Alloh Ta’ala telah menyempurnakan agamaNya, dan menyempurnakan nikmatNya atas hamba, maka tidak boleh setelah Nabi Shollallhu alaihi wasallam, menambah dalam agama, aqidahnya, ibadahnya, syi’ar agama, serta tidak menguranginya, dan tidak merubah sifatnya, dan tidak membatasi yang menyeluruh sesuai waktu dan tempat, baik secara individu maupun kolektif yang tidak dikehendaki yang membuat Syari’at.” ( Tafsir al-Manar : 9/660 )

ISLAM TELAH SEMPURNA TIDAK PERLU DITAMBAH DAN DIKURANGI

Alloh Ta’ala berfirman :


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا (3)

Artinya :” Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( QS. al-Maidah : 3 )

Berkata Imam Malik Rohimahulloh :” Barang siapa yang berbuat bid’ah di dalam Islam suatu bid’ah dan dia melihat bahwa bid’ah itu baik, maka dia menyangka bahwa Muhammad Shollallohu alaihi wasallam menghianati risalah, sesungguhnya Alloh Ta’ala berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا (3)

Maka apabila pada hari itu tidak ada agama begitu juga pada hari ini tidak ada agama juga.” ( al-I’tishom. Imam Syatibi. 1/63 )

LARANGAN BERBUAT BID’AH SUDAH MENJADI KAIDAH AGAMA

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda : “Aku wasiatkan kepada kalian untuk selalu bertaqwa kepada Alloh mendengar dan ta’at terhadap pimpinan walaupun pimpinan itu orang Negro, maka barang siapa yang hidup sesudahku diantara kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian pada sunnahku dan sunnah sahabatku yang lurus dan yang mendapatkan petunjuk peganglah kuat dan gigitlah dengan gigi geraham, dan hati-hatilah kalian terhadap perkara baru, maka sesungguhnya tiap perkara yang baru adalah bid’ah dan tiap bid’ah adalah sesat. “( HR. Ahmad 4/126-127. Abu Dawud. 3/200-201. Ibnu Majah. 1/15-16. dishohihka oleh al-Hakim dalam al-Mustadrok 1/95-96. dan disepakati oleh : ad-Dzahabi )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam melarang berbuat bid’ah dengan sabdanya : barang siapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak kami perintah, contoh dari kami maka amalan itu tertolak ( HR. Bukhori no. 2697, Muslim. 3/1344 )

Dari Hudzaifah Rodhiallohuanhu bekata : semua ibadah yang tidak dilaksanakan oleh sahabatnya Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam maka janganlah kamu laksanakan, sesungguhnya yang awal tidak akan meningalkan yang akhir secara ucapan, maka bertaqwalah kamu kepada Alloh wahai ahlil qur’an, ambillah jalan pada orang sebelum kalian ( Syarhu usuli I’tiqod Ahlissunnah 1/90 )


Berkata Ibnu Umar Rodhiallohuanhuma :” Semua bid’ah adalah sesat walaupun manusia menganggap baik.” ( Ibnu Baththoh. Dalam al-Ibanah, Hal. 205 ( 1/339 ). Al-Lalika’i. Hal. 126 ( 1/92 )

Berkata Ibnu Abbas Rodhiallohuanhuma :” perkara yang paling dibenci oleh Alloh adalah bid’ah.” ( HR. al-Baihaqi .Sunanul Kubro. 4/316 )

Berkata Utsman al-Azdi Rohimahulloh : Aku masuk ke Ibnu Abbas Rodhiallohuanhuma, maka aku berkata kepadanya : berilah aku wasiat ? beliau berkata : bertaqwalah kepada Alloh, dan istiqomah, ikutilah sunnah, dan jangan berbuat bid’ah. ( al-Khotib. Al-Faqih Wal-Mutafaqqih 1/173 )

Berkata Ibnu Abbas Rodhiallohuanhuma : Sesungguhnya perkara yang paling dibenci oleh Alloh adalah bid’ah, dan diantara bid’ah I’tikaf yaitu di dalam masjid kecil ( Musholla ). ( al-Baihaqi. Sunanul Kubro 4/316 )

Berkata Ibnu Mas’ud Rodhiallohuanhu : ikutilah, dan jangan kamu berbuat bid’ah maka kamu akan dicukupi ( Syarhu Usulul I’tiqod Ahlissunnah Wal’jama’ah. Imam al-Lalikai 1/14 )

Berkata Imam Ibnu Rojab al-Hambali Rohimahulloh :” Sabda Nabi Shollallohu alaihi wasallam “ semua bid’ah adalah sesat” merupakan terkumpulnya semua kalimat, tidak akan keluar sesuatu darinya, dan itu juga merupakan pokok yang besar dari usuluddin.” ( HR. ad-Darimi.1/44-45 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :’ Kaidah syar’iyyah yang mencakup bahasa dan syar’iyyah, adapun : secara bahasa adalah seakan –akan dikatakan : hukumnya bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat. Maka tidaklah ada hukum tersebut dalam syari’at, karena semua syari’at berdasarkan petunjuk. “ ( Fathul Bari.13/2545 )

Berkata Imam Sufyan at-Tsauri Rohimahulloh :” Perbuatan bid’ah lebih dicintai Iblis dari pada perbuatan maksiyat. Ahlu maksiyat bisa bertaubat darinya tapi ahlul bid’ah mala yakin akan bid’ahnya.” (Imam al-Lalikai 1/132. Abu Nu’aim Fil Hilyah . 7/26 )

KESIMPULAN

Dari penjelasan tentang bid’ah di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam memahami bid’ah harus lengkap dan tidak setengah, yaitu ada arti bid’ah menurut bahasa dan ini boleh, contoh : menggunakan semua alat modern, sarana untuk kebaikan, sekolah, pesantren, mobil, sepeda, alat makan, alat rumah tangga, pekerjaan bertani, berkebun dan bercocok tanam lainnya, dan lainnya. sebagaimana Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka terserah aku.” ( HR. Ibnu Hibban : 1/201 )

Dan juga sebagai penguat dan pelengkap dalil diperbolehkannya asal segala sesuatu yang bukan wilayah agama, bahwa sesungguhnya dipebolehkan ( termasuk penggunaan dan pengamalan seluruh arti bid’ah menurut bahasa ) Berkata Kaidah Ushul :’ الاصل فى الاشياء الاباحة , asal dari segala sesuatu adalah boleh, hal ini masih umum dan harus dijelaskan yaitu,

ان الاصل في الاشياء بعد البعث انها على الاباحة الا ما خطره الشرع

Artinya :” sesungguhnya asal segala sesuatu setelah kenabian adalah boleh kecuali apa saja yang dilarang oleh syara’.” ( Syarhul Waroqot . Hal : 184 )

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh :” Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid’ah, melainkan sebagai sarana untuk melaksanakan perkara yang syar’I, sedangkan sarana itu berbeda-beda sesuai tempat dan zamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah “ sarana dihukumi menurut tujuannya.” Maka sarana untuk melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan, sarana untuk perbuatan yang tidak diperintahkan , hukumnya tidak diperintahkan, sedang sarana untuk perbuatan haram , hukumnya adalah haram.” ( al- Ibda’ Fi Kamalis Syar’I Wa Khothoril. Hal. 32. Fatawa Ala Nurud Darobi. Syaikh Ibnu Utsaimin. Hal.9 Juz.19 ) )

Kemudian arti kedua bid’ah yaitu, bid’ah menurut syar’I yang khusus masalah ibadah kepada Alloh Ta’ala dan tidak ada kaitannya dengan urusan dunia dan mu’amalat. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh :” Adapun bid’ah menurut syari’ah ialah yang tercela bid’ah dalam bentuk ibadah, manusia beribadah kepada Alloh yang tidak disyari’atkanNya, baik itu yang ada kaitannya dengan aqidah, atau amalan lesan, atau yang dikerjakan dalam perbuatan, itulah bid’ah menurut syari’at segala sesuatu bentuk ibadah yang tidak disyari’atkan dalam pengamalannya. Seperti : maulidan, dzikir bersama dipimpin satu imam dengan bacaan yang sama dikomando, sholat nisfu sa’ban, sholat rogho’ib, berkumpul pada hari kesatu sampai tujuh hari setelah kematian, berkumpul dan makan-makan setelah kematian, bangun masjid di kuburan, menabuh beduk sebelum adzan, tahlilan, tingkepan, haul, ultah, miladiyyah, memperingati seluruh hari besar Islam kecuali Iedain, niat dilafadzkan, menambah sayyidina dalam lafadz sholawat dalam sholat, berjabatan tangan setelah selesai sholat, dll.” (Fatawa Ala Nurud Darobi. Syaikh Ibnu Utsaimin. Hal.9 Juz.19. al-Amru bil ittiba’ Wanahyu Anil Ibtida” Imam Suyuthi. Hal.145-169 )

Alangkah Indahnya apa yang diucapkan oleh Abdulloh bin Mas’ud Rodhiallohuanhu : “ Hendaklah kalian menghindari apa yang baru dibuat manusia dari bentuk-bentuk bid’ah. Sebab agama tidak akan hilang dari hati mereka. Tetapi syaithon mengada-adakan bid’ah-bid’ah untuknya, hingga iman keluar dari hati, dan hampi-hampir manusia meninggalkan apa yang telah ditetapkan oleh Alloh Ta’ala kepada mereka berupa sholat, puasa, halal, harom, sementara mereka masih berbicara tentang Robb mereka Yang Maha Mulia. Maka siapa yang mendapatkan masa itu hendaklah dia lari.” Maka ditanya kepada beliau:” Wahai AbdurRohman, kemana larinya.?” Beliau menjawab. “Tidak kemana-mana, lari dengan hari dan agamanya. Janganlah bermajlis dengan seorangpun dari ahli bid’ah.” ( Syarah Ushul I’tiqod Ahli Sunnah. 1/136-137 )

HUKUM PUASA HARI JUM’AT, SABTU, AHAD



Abu Unais Muhammad Ilham Ibnu Hilmi al-Indunisy al-Nashr

PUASA HARI JUM’AT

لا يصوم أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو يصوم بعده" من حديث أبي هريرة
وفي رواية لمسلم "لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم"

Dari Abi Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata :” Aku mendengar Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda :” Janganlah kalian puasa pada hari jum’at kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya.”

Dari Abi Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda :” Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at untuk melaksanakan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari jum’at sebelum dan sesudahnya.”

Dari Juwairiyyah binti al-Harits Rodhiallohuanha bahwasanya Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam masuk ke rumahnya pada hari jum’at dan melihat dia sedang berpuasa, Bersabda :” Apakah kamu kemarin puasa ? dia berkata : “tidak” kemudian Bersabda :” Apakah kamu besok puasa ? dia berkata :” tidak” beliau bersabda :” berbukalah “

Dari Muhammad bin Ibad bin Ja’far berkata :” Aku bertanya Jabir bin Abdulloh Rodhiallohuanhuma sedang beliau dalam keadaan towaf . “Apakah Nabi Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam melarang puasa pada hari jum’at ? beliau berkata :” ya, demi Robb ka’bah .”

Takhrij Hadits

Hadits dikeluarkan oleh Imam Bukhori 4/273 No. 1885,1985 Dalam Kitab : Bab Puasa pada hari Jum’at, dengan matan “ Ketika pada pagi puasa pada hari jum’at maka baginya membatalkan puasanya.” Imam Muslim 2/801 No. 1143, 2420, Kitabus Siyam : Bab larangan mengkhusususkan puasa pada hari jum’at.” Imam Tirmidzi 3/119, Kitabus Syoum : Bab “ dibencinya mengkhususkan puasa pada hari jum’at “ beliau berkata :” Hadits hasan shohih “ Imam al-Baihaqi 4/302.

Kemudian diriwayatkan secara marfu’ dari Abi Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata :” Aku mendengar Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda :” Pada hari jum’at adlaha ied kami, maka janganlah kalian jadikan ied kalian sebagai puasa kalian kecuali telah puasa kalian sebelum dan sesudahnya.”

Hadits dikeluarkan oleh Imam al-Hakim dishohihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi 1/439, Imam al-Bazzar 1/449 , Imam al-Ajluni dalam Kasyful Khofa’ No. 1069. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir. 2/467

Perkataan Para Ulama’

Imam al-Baihaqi Rohimahulloh berkata :” Amalan ini menurut ahlul ilmi : dibencinya atas seseorang yang mengkhususkan puasa pada hari jum’at yang tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Imam Ishaq.” ( Imam al-Baihaqi dalam Sunanul Kubro 4/302 .)

Berkata Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi Rohimahulloh :” Berkata Imam Abu Hanifah dan Imam Malik Rohimahumulloh :” mengkhususkan puasa pada hari jum’at tidak dibenci walaupun tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya, karena hari jum’at sama seperti hari yang lainnya.” Kemudian beliau Rohimahulloh berkata :” Dan hadits –hadits tentang larangan tentang mengkhususkan puasa pada hari jum’at telah banyak maka sebaiknya sunnah Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam lebih berhak untuk diikuti, dan semua hadits menunjukkan dibencinya mengkhususkan puasa pada hari jum’at, sesungguhnya larangan menjadi sebab khusunya yang tidak ada sebelum dan sesudahnya puasa.” ( al- Mughni 6/180 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :” Hadits menunjukkan atas larangan mengkhususkan puasa pada hari jum’at , dan telah menukil juga Imam Abu Toyyib at-Thobari dari Imam Ahmad dan Imam Ibnul Mundzir dan dari sebagian madzhab Syafi’I, seakan akan beliau sepakat dengan perkataan Imam Ibnul Mundzir :” Telah tetap larangan puasa pada hari jum’at sebagaimana tetapnya larangan puasa pada hari raya ied.” Dan pada hari jum’at merupakan perintah untuk membatalkan puasa pada hari jum’at, apabila dia ingin puasa pada hari jum’at maka dia telah melakukan syiar yang diharomkan.” ( Fathul Bari : 4/276 )

Berkata Imam Ibnu Hazm Rohimahulloh :” Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat antara para shohabat tentang larangan ini dan jumhur ulama’ mengatakan bahwa larangan ini adalah larangan yang tegas.” ( Fathul Bari : 4/276 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :” Yang masyhur menurut Syafi’iyyah ada 2 penjelasan : 1. Imam Muzni menukil dari Imam Syafi’i bahwa tidak dibenci puasanya yang mengkhususkan pada hari jum’at kecuali orang yang lemah sebab puasanya dari ibadah seperti sholat dzikir dan do’a. 2. Yang dibenarkan oleh Muta’akhirin dan jumhur ulama’ oleh sebab larangan adalah karena mengkhususkannya, yang pertama karena sama dengan ied dan ied tidak ada puasa dan yang kedua adalah karena lemah untuk melaksanakan ibadah pada hari jum’at, dan hal ini juga dipilih oleh Imam Nawawi. “( Fathul Bari : 4/276 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :” Yang paling benar adalah ada dalam dua hadits yang pertama diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dan lainnya dari jalan Amir bin ladin dari Abi Huroiroh secara marfu’ :” Hari jum’at adalah hari raya kalian, maka janganlah hari raya kalian sebagai hari puasa kalian, kecuali jika kalian puasa sebelum dan sesudahnya. “ yang kedua yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dengan sanad hasan dari Ali bin Abi Tholib Rodhiallohuanhu :” Barang siapa yang ingin mencari amalan sunnah tiap bulan maka puasalah pada hari kamis dan janganlah puasa pada hari jum’at, karena hari jum’at itu hari makan dan minum serta dzikir bagi kalian.“ ( Fathul Bari : 4/276 )

Berkata Imam Nawawi Rohimahulloh :” Dan didalam hadits –hadits ini menunjukkan dengan jelas sebagaimana ucapan jumhur syafi’iyyah dan orang yang sepakat dengan mereka, sesungguhnya dibenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at kecuali ada kebiasaan puasa sebelum dan sesudahnya, atau dia nadzar puasa karena sembuh dari penyakit dan bertepatan pada hari jum’at maka tidak dibenci. Adapun ucapan Imam Malik dalam al-Muwattho’nya yang menyatakan :” aku tidak mendengar satu orangpun dari ahlul ilmi dan fiqih dan orang yang mengikuti mereka yang melarang puasa pada hari jum’at adalah merupakan suatu kebaikan, maka apabila suatu ro’yu bertentangan dengan sunnah, maka sunnah harus didahulukan atas pendapat seseorang, dan yang tetap adalah larangan puasa pada hari jum’at, yang jelas ucapan Imam Malik adalah udzur ( tergelincir ) dan harus dimaklumi karena manusia tidak lepas dari kesalahan dan bisa saja belum sampai kepada beliau kabar tentang hadits tersebut.

Berkata Imam ad-Dawudy Rohimahulloh salah satu murid beliau :” Belum sampai hadits ini kepada Imam Malik yang beliau dikatakan oleh ulama’ dan ahli hikmah dalam larangan puasa pada hari jum’at, karena pada hari jum’at adalah hari untuk berdo’a, berdzikir, ibadah, mandi, pagi-pagi menuju tempat sholat, menunggunya, mendengarkan khotbah jum’at, memperbanyak dzikir sesudahnya. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala dalam surat jum’at.” ( Syarah Shohih Nawawi :8/19 )

Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Rohimahulloh Berkata :” Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa adalah bahwa hari Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jum'at. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum'at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do'a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.

Apabila ada orang yang berkata, "Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum'at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya pengkhususannya saja".

Kami katakan, "Dia (Jum'at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum'at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?

Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa dibenci hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum'at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.

[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Pustaka Arafah]

PUASA HARI SABTU

"لا تصوموا يوم السبت إلا فيما افترض عليكم"

Rosulullohu Shollallahu alaihi wasallam bersabda :” janganlah kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan atasa kalian.”

Takhrij Hadits

Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud 2/805, Kitabus Syoum: Bab larangan mengkhususkan puasa hari sabtu, No. 2421. Tirmidzi 3/120, Kitabus Syoum: penjelasan puasa hari sabtu, No. 744. Nasa’I 2/143. Ibnu Majah 1/550, Kitabus Syiyam : Bab penjelasan puasa hari sabtu, No. 1726, al-Hakim 1/435, Kitabus Syoum . al-Baihaqi 4/302. Ahmad 6/368. ad-Darimi 2/19, Kitabus Syoum : Bab penjelasan puasa hari sabtu. Ibnu Khuzaimah 3/317. No. 2164. al-Baghowi dalam Syarhus Sunnah 3/530 dari jalan tsaur bin Yazid dari Kholid bin Ma’dan dari Abdulloh bin Basar as-Sulami dari saudarinya as-Shoma’.

Tirmidzi berkata :” Hadits Hasan “
Al-Hakim berkata : “ Hadits shohih masuk syarat al-Bukhori dan disepakati oleh adz-Dzahabi.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Mawarid No. 940. an-Nasa’I dalam al-Kubro No. 143 dari jalan Mubasyir bin Isma’il dari Hasan bin Nuh berkata :” Aku mendengar Abdulloh bin Basar shohabi Rosulallohu Shollallohu alaihi wasallam berkata :” Aku mendengar Rosulallohu Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Janganlah kalian puasa pada hari sabtu, kecuali yang telah diwajibkan atas kalian , apabila kalian tidak menemukan sesuatu kecuali kayu pohon maka gigitlah.” Dan baginya jalan yang lain dari Abdillah bin Basar.

Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/550, Kitabus Syiam : Bab Syiam hari sabtu, Hadits No. 1726. Abdulloh bin Hamid dalam al-Muntakhob Hal. 182. No. 508 dari jalan Tsaur bin Yazid dari Kholid bin Ma’dan dari Abdillah bin Basar. Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya No. 2165, al-Baihaqi 4/302. an-Nasa’i dalam al-Kubro 2/143 dari jalan Muawiyyah bin Sholih dari Abdillah bin Basar dari saudarinya as-Shoma’. Dikeluarkan oleh an-Nasa’i dalam al-Kubro 2/144 dari jalan Muhammad binyi Salamah dari Abdillah bin Basar dari saudarinya as-Shoma’ dari Aisyah. Berkata Abu Dawud :” Hadits Mansukh.”

Perkataan Imam Madzhab

Madzhab Hanafi

Madzhab Imam Hanafi Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa hari jum’at dan sabtu. ( Nurul Idhoh Wanajatal Arwah. 1/101.)

Madzhab Imam Hanafi Rohimahulloh membenci puasa an-Nairuz dan puasa al-Mahrojan ketika dikhususkan, dan juga tidak berpuasa sebelumnya, demikian juga puasa hari sabtu dan ahad, dan membenci sengaja dikhususkan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin. 2/375 )

Madzhab Imam Hanafi Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa hari sabtu, karena menyerupai Yahudi. Sebagaimana sabda beliau ( kecuali yang telah diwajibkan puasa sebelum dan sesudahnya. ( Hasyiyah at-Thohthowy Ala Muroqil Falah. 1/426, Bada’iu’ Shonai’ Fi Tartibi Syaro’i. 2/79 )

Madzhab Maliki

Berkata Imam Ibnu Hazm Rohimahulloh :” Dibenci puasa satu tahun penuh, mengkhususkan puasa pada hari jum’at, kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya, dan mengkhususkan puasa pada hari sabtu, puasa Arofah di Arofah, dan puasa pada hari Ragu.” ( al-Qowanin al-Fiqhiyah. 1/78 )

Madzhab Syafi’i

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, mengkhususkan puasa pada hari Ahad, larangan yang pertama adapun yang kedua diqiyas , karena Yahudi mengagungkan yang awal, Nashoro mengagungkan yang kedua, dan syari’at bermaksud menyelisihi mereka. Kedudukan yang demikian tidak sampai mengkhususkan semua hari yang ada walaupun ketiga hari sebelumnya seperti biasa, jika tidak maka tidak dibenci, dan tidak dibenci untuk puasa nadzar, qodho’, kafarot, dan tidak mengkhususkan, seandainya puasa sebelum dan sesudahnya maka tidak dibenci. ( Minhajul Qowim. 1/542 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu. ( Roudhotut Tholibin. 2/387 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, serta hari ahad. ( Ghoyatul Bayan Bi Syarhi Zaid Ibnu Ruslan. ( 1/158 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci seperti mengkhususkan puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, maka dibenci tanpa sebab, sebagaimana khobar Syaikhoini ( Janganlah seseorang puasa pada hari jum’at, kecuali telah berpuasa sebelum dan sesudahnya. Khobar yang kedua ( Jangan kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan tasa kalian. ) (HR. Tirmidzi dan dihasankannya, dan al-Hakim dan dishohihkannya sesuai syarat Bukhori dan Mulim. ) Karena orang Yahudi mengagungkan hari sabtu dan Nashoro mengagungkan hari ahad. Apabila di kumpulkan kedua puasa tersebut maka tidak apa karena tidak ada yang menyerupai salah satunay. Adapun apabila puasa karena sebab ada puasa sebelum atau sesudahnya, dan berbuka antara salah satunya dan sesuai dengan salah satunya maka tidak dibenci. Seperti puasa pada hari ragu. Sebagaimana khobar dari Muslim ( Janganlah seseorang puasa pada hari jum’at, kecuali telah berpuasa sebelum dan sesudahnya. ) dan diqiyas dengan puasa hari jum’at juga. ( Fathul Wahab Bi Syarhi Minhajit Thollab. 1/215 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci puasa sunnah sedang dia punya hutang puasa wajib, dan mengkhususkan puasa hari jum’at, sabtu atau ahad. ( Nihayatuz Zain Fi Irsyadi Mubtadiin. 1/197 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci puasa hari jum’at, sabtu, satu tahun, bukan ied dan hari tasyrik, dibenci pula bagi yang terpaksa, atau kehilangan haknya, atau disunnahkan selainnya. ( Minhajut Tholibin Wa Umdatil Muftin. 1/37 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa sabtu, jika puasa sebelum dan sesudahnya maka tidak dibenci, yang benar dibencinya karena mengkhususkannya, seperti : ad-Darimi, al-Baghowi, ar-Rofi’i dan yang lainnya. Karena Hadits Abdulloh bin Basar dari saudara perempuannya ash-Shomma’ Rodhiallohuanhuma : Sesungguhnya Rosululloh Shollalohu alaihi wasallam bersabda : “ Janganlah kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan atas kalian. Jika kalian tidak ada sesuatu untuk dimakan kecuali hanya kayu maka gigitlah. ( HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi, dan yang lainnya. ) Tirmidzi berkata :” Hadits Hasan.” Beliau berkata :” Makna larangan adalah pengkhususan seseorang dengan puasa, karena Yahudi mengagungkannya. Berkata Abu Dawud :” Hadits dimansukh dan makna tidak demikian “ ( Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab. 6/351 )

Berkata Imam Malik :” Hadits ini dusta ! dan ucapan yang tidak diterima.” akan tetapi hadits tersebut dishohihkan oleh para Imam Ahli Hadits. Berkata Imam al-Hakim :” Hadits shohih dan sesuai syarat Bukhori .” al-Hakim berkata :” baginya menunjukkan penjelasan hadits shohih , yaitu haditsnya Juwairiyyah yang menjelaskan larangan puasa pada hari jum’at. ( HR. Bukhori No. 1885 )

Yang benar menurut kami adalah sebagaimana perkataan sahabat kami sesungguhnya dibenci mengkhususkan puasa hari sabtu apabila ada kebiasaan puasa sebelum dan sesudahnya , karena hadits shoma’ , adapun ucapan Abu Dawud bahwa hadits mansukh tidak bisa diterima karena tidak ada yang memansukhkannya, adapun hadits – hadits yang tetap yang kami sebutkan dalam puasa hari sabtu semua bersama dengan puasa hari jum’at, dan ahad, maka tidak ada perselisihan antara kami dan saudara kami bahwa mengkhususkan puasa pada hari sabtu, dengan mengumpulkan semua hadits yang ada. ( Syaikh Murod Muhammad Syahrur. Siyam yaumis sabtu. Hal. 53 )

Madzhab Hambali

Madzhab Hambali Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at dan sabtu. Sesungguhnya Rosululloh Shollalohu alaihi wasallam bersabda : “ Janganlah kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan atas kalian.” HR . Ahmad. Dengan sanad yang bagus. Berkata al-Atsrom :” Berkata Abu Abdillah :” telah datang hadits as-Shoma’ sedang Yahya bin Sa’id adalah tsiqoh. Dan bapakku telah mengabarkan dia padaku.”

Berkata al-Atsrom :” Hujjah Abu Abdillah bahwa ada keringanan dalam puasa hari sabtu semua hadits tersebut menyelesihi haditsnya Abdulloh bin Basar, diantaranya adalah hadits Ummu Salamah Rodhiallohuanha yakni : sesungguhnya Nabi Shollallohu alaihi wasallam puasa hari sabtu dan hari ahad bertujuan untuk menyelisihi puasanya orang-orang Musyrikin. HR. Ahmad, Nasa’I, dan dishohihkan oleh jama’ah sanadnya bagus dan dipilih syaikh kami Imam Ahmad, sesungguhnya tidak makruh, dan ini kebanyakan ucapan ahlul ilmi, sesungguhnya yang difahami oleh al-Atsrom adalah dari riwayatnya dalah jika dikhususkan puasa hari sabtu atau puasa wajib yang dikerjakan maka ada pengecualian. Maka hadits menjadi syadz ( mnyelesihi hadits shohih ) atau dimansukh haditsnya. “

Hal ini yang ditempuh oleh madzhab Imam Ahmad seperti al-Atsrom dan Abu Dawud, Tapi kebanyakan madzhab Imam Ahmad menerima hadits ini. ( al-Furu’ Wa Tashihil furu’. 3/92 )

Madzhab Hambali Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa rojab, jum’at, sabtu, sesuai hadits Abi Huroiroh secara marfu’ ( Janganlah kalian puasa pada hari jum’at kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya. Muttafaqun Alaihi ) dan hadits ( Dan Janganlah kalian puasa pada hari sabtu ) dan dihasankan oleh Tirmidzi. Telah memilih Syaikh Taqiyyudin sesungguhnya tidak dibenci mengkhususkan puasa pada hari sabtu, karena hadits tersebut syadz dan dimansukh. Aneh...!!! ( Manaris Sabil Fi Sarhil dalil. 1/222 )

Madzhab Hambali Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa hari sabtu karena hadits Abdillah bin Basar, dari saudarinya as-Shomma’ ( Janganlah kalian puasa pada hari sabtu ) ( HR. Ahmad dengan sanad jayyid dan al-Hakim berkata :” Telah masuk syarat Bukhori .” )

Karena puasa pada hari sabtu diagungkan oleh Yahudi dan mengkhususkannya termasuk tasyabbuh dengan mereka. Kecuali telah membiasakan puasa sebelum dan sesudahnya , atau puasa hari Arofah, Asyuro’ , atau kebiasaan lainnya karena kebiasaan lain tidak mempengaruhi larangan. ( Kasyaful Qona’ An Matanil Iqna’. 2/341 )

PUASA HARI AHAD

روى عن كريب أن ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم بعثوه إلى أم سلمة أسألها عن الأيام التي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أكثر لها صياما فقالت يوم السبت والأحد فرجعت إليهم فقاموا بأجمعهم إليها فسألوها فقالت صدق وكان يقول إنهما يوما عيد للمشركين فأنا أريد أن أخالفهم

Diriwayatkan dari Kuraib dari Sahabat Nabi Shollallohu alaihi wasallam, mereka mengutus Kuraib pada Ummu Salamah dan menanyakan tentang puasa Rosulullohu Shollallohu alaihi wasallam, maka Ummu Salamah berkata :” Hari sabtu dan ahad “ maka aku kembali lalu mereka bertanya sendiri pada Ummu Salamah, maka beliau berkata :” benar hari sabtu dan ahad adalah hari raya bagi orang –orang Musyrik, dan saya ingin menyelisihi mereka.”

Dikeluarkan oleh an-Nasa’I dalam as-Sunanul Kubro 2/146, kitabus Syiam : Bab puasa hari ahad No. 2776, al-Baihaqi dalam sunanul Kubro 4/303, Ibnu Hibban No. 3616, Ahmad 6/ 323-324, at-Thobroni dalam al-Kubro Hal. 23 No. 616, 964 Dishohihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir 2/468.

من حديث عائشة قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم من الشهر السبت والأحد والاثنين ومن الشهر الآخر الثلاثاء والأربعاء والخميس

Dari hadits Aisyah Rodhiallohuanha berkata :” Adanya Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam puasa dalam satu bulan yaitu pada hari sabtu, ahad, senin, dan adakalanya satu bulan yang lain yaitu hari selasa, rabu, kamis.” ( HR. Tirmidzi 3/122 No. 746 Kitabus Syoum : Bab puasa senin dan kamis dan dishohihkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisil Habir 2/469 )

Berkata al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh :” Dibenci mengkhususkan puasa hari sabtu kecuali ada sebab syar’inya sebagaimana hadits-hadits yang ada, dan berkata sahabat kami :” dibenci mengkhususkan puasa hari al-Nairuz dan hari al-Mihrojan, karena keduanya adalah hari besar orang kafir, sama saja apakah dikhususkan hari sabtu saja maka tetap dibenci karena salah satu dari keduanya adalah hari pengagungan mereka.” ( al-Mughni : 6/180 )

Ringkasan Perkataan Para Ulama’ Tentang puasa hari Jum’at Sabtu dan Ahad
Berkata Imam at-Tirmidzi Rohimahulloh :” Hadits tentang puasa hari sabtu hasan, maknanya dibenci mengkhususkan puasa hari sabtu, Karena Yahudi mengagungkannya.” ( Suannnya :1/120 )

Berkata Imam Abu Dawud Rohimahulloh :” Hadits tentang puasa hari sabtu dimansukh dengan hadits Juwairiyyah binti al-Harits ! Berkata Malik : “ Hadits dusta “ dan sebagai keringanan boleh puasa hari sabtu walau tidak ada sebab. Berkata Ibnu Wahbi : “ Aku mendengar dari al-Laits dari Ibnu Syihab bahwa hadits larangan puasa hari sabtu adalah dho’if.” ( Sunannya 2/230 )

Berkata Imam Ibnu Hibban Rohimahulloh:” Larangan puasa hari sabtu karena sebab, apabila disertai puasa sebelum dan sesudahnya maka boleh. Dan tidak disunnahkan puasa hari sabtu dan ahad karena keduanya hari raya ahlul kitab ” ( Shohihnya 8/379 )

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah Rohimahulloh:” Hadits Abdulloh bin Basar adalah dalil larangan mengkhususkan puasa sunnah hari sabtu , apabila berpuasa sebelum dan sesudahnya maka tidak dilarang,” ( Shohihnya 3/316 )

Berkata Imam al-Baihaqi Rohimahulloh:” Hadits Juwairiyyah binti al-Harits adalah menunjukkan boleh puasa hari sabtu, adapun larangannya hanya pengkhususan dan pengagungan hari sabtu, wallohu a’lam.” ( Sunanul Kubro 4/302 )

Berkata Imam Ibnui Jauzi Rohimahulloh:” Dibenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at, sabtu kecuali puasa sebelum dan sesudahnya, adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak membenci.” ( at-Tahqiq Fi Ahaditsil Khilaf . 2/104 )

Imam Abu Ja’far Rohimahulloh lebih memilih diperbolehkan puasa hari sabtu muthlak walau tidak ada sebab, karena hari sabtu sama dengan hari yang lainnya, dan menganggap haditsnya as-Shoma’ adalah hadits syadz dan dhoif sebagaimana pendapat Imam az-Zuhri Rohimahulloh.” ( Syarhul Ma’anil Atsar. 2/80 )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh Berkata :” Guru kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh:” Dibenci puasa pada hari an-Niruz dan al-Mihrojan, dan selainnya yang bukan berdasarkan kalender Arob yang berbeda dari hadits yaitu pada hari sabtu dan ahad, apabila puasa bertujuan untuk melihat kalender jahiliyyah dan A’jamiyyah maka yang demikian adalah syi’ar tercela dari suatu hari. Baik menghidupkan perkara dan melakukan perbuatannya, yang beda dengan hari sabtu dan ahad, karena hari sabtu dan ahad adalah hitungan kalender kaum Muslimin maka apabila puasa tidak berbuat kerusakan, maka sunnah berpuasa dalam hari raya mereka yang diketahui berdasarkan kalender Arobiyyah Islamamiyyah, maka apabila hari-hari tersebut menunjukkan hari raya mereka jahiliyyah dan a’jamiyyah maka dibenci dan harus kembali mengikuti atsar. Wallohu A’lam. ( Hasyiyah Ibnul Qoyyim Ala Sunan Abi Dawud. 7/48 )

Berkata Muhammad Syamsul Haq al-Adhim Abadi Rohimahulloh :” Para ulama’ mengatakan :” larangan mengkhususkan puasa hari jum’at, bermaksud untuk menyelisihi Yahudi dari keduanya, dan makruh menurut jumhur ulama adalah makruh yang kuat ( tanzih ) adapun kecuali yang diwajibkan yaitu puasa nadzar, qodho’, puasa kafarot, adapun yang sesuai sunnah seperti puasa Arofah, Asyuro’, dan menambah Ibnu Malik yaitu puasa 10 Dzulhijjah, puasa Dawud. Maka larangan puasa hari sabtu lebih penting, seakan –akan wajib seperti Yahudi.” Maka menurutku makruhnya adalah makruh littahrim, adapun makruh littanzih maka bentuk tasyabbuh dengan Yahudi. Dan berkata at-Thoyyibi :” Maka jumhur sepakat dilarangnya puasa karena mengkhususkan hari jum’at makruhTanzih bukan makruh Tahrim.” ( ‘Aunul Ma’bud . 7/48 )

Berkata Imam as-Shon’ani Rohimahulloh :” Larangan Rosulullohu Shollallohu alaihi wasallam puasa yang pertama adalah perintah, dan larangan yang kedua untuk menyelisihi ahlul kitab. “ ( Subulus Salam 2/171 )

Berkata Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Larangan karena mengkhususkan dan tidak ada puasa sebelum dan sesudahnya, adapun puasa jum’at diteruskan dengan puasa hari sabtu dan ahad maka boleh.” ( Nailul Author . 4/336 )

Berkata Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Boleh puasa pada hari jum’at asal buka pembatasan, karena ada hadits puasa pada hari sabtu.” ( Sailul Jarror . 2/149 )

Berkata Imam al-Mubarokfury Rohimahulloh :” Semua hadits –hadits yang ada adalah larangan dalam bentuk mengkhususkan, maka jika tidak dan mengumpulkan semua puasa dengan hari sabtunya maka memungkinkan yang utama.” ( Tuhfatul Ahwadzi . 3/372 )

Berkata Imam al-Albani Rohimahulloh :” Pada intinya larangan adalah dalam bentuk mengkhususkan dengan puasa pada hari sabtu, kemudia beliau sepakat dengan Imam Ibnul Qoyyim dalam Tahdzibus Sunnan dengan perkataannya :” bahwa larangan pengkhususan atau yang disandarkan puasa adalah selain puasa yang diwajibkan, adapun bentuk pengkhususan maka tidak boleh berpuasa pada hari sabtu kecuali sebelum dan sesudahnya .” ( Tammul Minnah Hal. 405, Irwa’ : 960. Tahdzibus Sunan . Hal. 59 )

KESIMPULAN

1. Pengkhususan puasa pada hari jum’at merupakan larangan, kecuali jika diiringi puasa sebelum dan sesudahnya.
2. Pengkhususan puasa pada hari jum’at berlaku bagi puasa wajib juga seperti puasa nadzar, qodho’, kafarot. kecuali dia tidak bisa melaksanakan puasa karena selain hari jum’at, sabtu dan ahad dia sibuk bekerja sehingga hanya bisa dilaknakan pada waktu tersebut.
3. Mayoritas ulama melarang mengkhususkan puasa pada hari sabtu, karena menyerupai puasanya Yahudi.
4. Mayoritas ulama melarang mengkhususkan puasa pada hari ahad, karena menyerupai puasanya Nashoro.
5. Diperbolehkan puasa sunnah yang lain bila bertepatan dengan hari jum’at, sabtu, ahad. Wallohu A’lam. Walhamdulillahi Robbil Aalamin.



Diberdayakan oleh Blogger.