
Abu Unais Muhammad Ilham Ibnu Hilmi al-Indunisy al-Nashr
PUASA HARI JUM’AT
لا يصوم أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو يصوم بعده" من حديث أبي هريرة
وفي
رواية لمسلم "لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يوم
الجمعة بصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم"
Dari
Abi Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata :” Aku mendengar Rosulullohu
Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda :” Janganlah kalian puasa pada
hari jum’at kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya.”
Dari
Abi Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata Rosulullohu Shollallohu Alaihi
Wasallam Bersabda :” Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at untuk
melaksanakan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan puasa pada
hari jum’at sebelum dan sesudahnya.”
Dari Juwairiyyah binti
al-Harits Rodhiallohuanha bahwasanya Rosulullohu Shollallohu Alaihi
Wasallam masuk ke rumahnya pada hari jum’at dan melihat dia sedang
berpuasa, Bersabda :” Apakah kamu kemarin puasa ? dia berkata : “tidak”
kemudian Bersabda :” Apakah kamu besok puasa ? dia berkata :” tidak”
beliau bersabda :” berbukalah “
Dari Muhammad bin Ibad bin
Ja’far berkata :” Aku bertanya Jabir bin Abdulloh Rodhiallohuanhuma
sedang beliau dalam keadaan towaf . “Apakah Nabi Rosulullohu Shollallohu
Alaihi Wasallam melarang puasa pada hari jum’at ? beliau berkata :” ya,
demi Robb ka’bah .”
Takhrij Hadits
Hadits dikeluarkan
oleh Imam Bukhori 4/273 No. 1885,1985 Dalam Kitab : Bab Puasa pada hari
Jum’at, dengan matan “ Ketika pada pagi puasa pada hari jum’at maka
baginya membatalkan puasanya.” Imam Muslim 2/801 No. 1143, 2420, Kitabus
Siyam : Bab larangan mengkhusususkan puasa pada hari jum’at.” Imam
Tirmidzi 3/119, Kitabus Syoum : Bab “ dibencinya mengkhususkan puasa
pada hari jum’at “ beliau berkata :” Hadits hasan shohih “ Imam
al-Baihaqi 4/302.
Kemudian diriwayatkan secara marfu’ dari Abi
Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata :” Aku mendengar Rosulullohu
Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda :” Pada hari jum’at adlaha ied
kami, maka janganlah kalian jadikan ied kalian sebagai puasa kalian
kecuali telah puasa kalian sebelum dan sesudahnya.”
Hadits
dikeluarkan oleh Imam al-Hakim dishohihkannya dan disepakati oleh
adz-Dzahabi 1/439, Imam al-Bazzar 1/449 , Imam al-Ajluni dalam Kasyful
Khofa’ No. 1069. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir. 2/467
Perkataan Para Ulama’
Imam
al-Baihaqi Rohimahulloh berkata :” Amalan ini menurut ahlul ilmi :
dibencinya atas seseorang yang mengkhususkan puasa pada hari jum’at yang
tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya sebagaimana perkataan Imam Ahmad
dan Imam Ishaq.” ( Imam al-Baihaqi dalam Sunanul Kubro 4/302 .)
Berkata
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi Rohimahulloh :” Berkata Imam Abu Hanifah
dan Imam Malik Rohimahumulloh :” mengkhususkan puasa pada hari jum’at
tidak dibenci walaupun tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya, karena
hari jum’at sama seperti hari yang lainnya.” Kemudian beliau
Rohimahulloh berkata :” Dan hadits –hadits tentang larangan tentang
mengkhususkan puasa pada hari jum’at telah banyak maka sebaiknya sunnah
Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam lebih berhak untuk diikuti, dan
semua hadits menunjukkan dibencinya mengkhususkan puasa pada hari
jum’at, sesungguhnya larangan menjadi sebab khusunya yang tidak ada
sebelum dan sesudahnya puasa.” ( al- Mughni 6/180 )
Berkata
al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :” Hadits menunjukkan atas
larangan mengkhususkan puasa pada hari jum’at , dan telah menukil juga
Imam Abu Toyyib at-Thobari dari Imam Ahmad dan Imam Ibnul Mundzir dan
dari sebagian madzhab Syafi’I, seakan akan beliau sepakat dengan
perkataan Imam Ibnul Mundzir :” Telah tetap larangan puasa pada hari
jum’at sebagaimana tetapnya larangan puasa pada hari raya ied.” Dan pada
hari jum’at merupakan perintah untuk membatalkan puasa pada hari
jum’at, apabila dia ingin puasa pada hari jum’at maka dia telah
melakukan syiar yang diharomkan.” ( Fathul Bari : 4/276 )
Berkata
Imam Ibnu Hazm Rohimahulloh :” Kami tidak melihat adanya perbedaan
pendapat antara para shohabat tentang larangan ini dan jumhur ulama’
mengatakan bahwa larangan ini adalah larangan yang tegas.” ( Fathul Bari
: 4/276 )
Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh
:” Yang masyhur menurut Syafi’iyyah ada 2 penjelasan : 1. Imam Muzni
menukil dari Imam Syafi’i bahwa tidak dibenci puasanya yang
mengkhususkan pada hari jum’at kecuali orang yang lemah sebab puasanya
dari ibadah seperti sholat dzikir dan do’a. 2. Yang dibenarkan oleh
Muta’akhirin dan jumhur ulama’ oleh sebab larangan adalah karena
mengkhususkannya, yang pertama karena sama dengan ied dan ied tidak ada
puasa dan yang kedua adalah karena lemah untuk melaksanakan ibadah pada
hari jum’at, dan hal ini juga dipilih oleh Imam Nawawi. “( Fathul Bari :
4/276 )
Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :”
Yang paling benar adalah ada dalam dua hadits yang pertama diriwayatkan
oleh Imam al-Hakim dan lainnya dari jalan Amir bin ladin dari Abi
Huroiroh secara marfu’ :” Hari jum’at adalah hari raya kalian, maka
janganlah hari raya kalian sebagai hari puasa kalian, kecuali jika
kalian puasa sebelum dan sesudahnya. “ yang kedua yang diriwayatkan oleh
Imam Ibnu Abi Syaibah dengan sanad hasan dari Ali bin Abi Tholib
Rodhiallohuanhu :” Barang siapa yang ingin mencari amalan sunnah tiap
bulan maka puasalah pada hari kamis dan janganlah puasa pada hari
jum’at, karena hari jum’at itu hari makan dan minum serta dzikir bagi
kalian.“ ( Fathul Bari : 4/276 )
Berkata Imam Nawawi Rohimahulloh
:” Dan didalam hadits –hadits ini menunjukkan dengan jelas sebagaimana
ucapan jumhur syafi’iyyah dan orang yang sepakat dengan mereka,
sesungguhnya dibenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at kecuali ada
kebiasaan puasa sebelum dan sesudahnya, atau dia nadzar puasa karena
sembuh dari penyakit dan bertepatan pada hari jum’at maka tidak dibenci.
Adapun ucapan Imam Malik dalam al-Muwattho’nya yang menyatakan :” aku
tidak mendengar satu orangpun dari ahlul ilmi dan fiqih dan orang yang
mengikuti mereka yang melarang puasa pada hari jum’at adalah merupakan
suatu kebaikan, maka apabila suatu ro’yu bertentangan dengan sunnah,
maka sunnah harus didahulukan atas pendapat seseorang, dan yang tetap
adalah larangan puasa pada hari jum’at, yang jelas ucapan Imam Malik
adalah udzur ( tergelincir ) dan harus dimaklumi karena manusia tidak
lepas dari kesalahan dan bisa saja belum sampai kepada beliau kabar
tentang hadits tersebut.
Berkata Imam ad-Dawudy Rohimahulloh
salah satu murid beliau :” Belum sampai hadits ini kepada Imam Malik
yang beliau dikatakan oleh ulama’ dan ahli hikmah dalam larangan puasa
pada hari jum’at, karena pada hari jum’at adalah hari untuk berdo’a,
berdzikir, ibadah, mandi, pagi-pagi menuju tempat sholat, menunggunya,
mendengarkan khotbah jum’at, memperbanyak dzikir sesudahnya. Sebagaimana
firman Alloh Ta’ala dalam surat jum’at.” ( Syarah Shohih Nawawi :8/19 )
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Rohimahulloh
Berkata :” Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa
adalah bahwa hari Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah
salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki
tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya
mingguan yakni hari Jum'at. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari
pengkhususan puasa, karena hari Jum'at adalah hari yang sepatutnya
seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri berdoa,
serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji
justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan
dengan do'a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling
berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih
didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa
ditunda.
Apabila ada orang yang berkata,
"Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum'at sebagai hari raya
mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram
sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya
pengkhususannya saja".
Kami katakan, "Dia (Jum'at)
berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia berulang di setiap bulan
sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang berderajat haram
padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya
tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum'at.
Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya
maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk
mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari
sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.
Sedangkan
soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah
(sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?
Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa dibenci hukumnya
mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau
puasa sunnah, -Ya Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu
sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga
dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum'at, ketika itu
dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum'at untuk
berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.
[Majmu Fatawa Arkanul
Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam
Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Pustaka Arafah]
PUASA HARI SABTU
"لا تصوموا يوم السبت إلا فيما افترض عليكم"
Rosulullohu Shollallahu alaihi wasallam bersabda :” janganlah kalian
puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan atasa kalian.”
Takhrij Hadits
Hadits
dikeluarkan oleh Abu Dawud 2/805, Kitabus Syoum: Bab larangan
mengkhususkan puasa hari sabtu, No. 2421. Tirmidzi 3/120, Kitabus Syoum:
penjelasan puasa hari sabtu, No. 744. Nasa’I 2/143. Ibnu Majah 1/550,
Kitabus Syiyam : Bab penjelasan puasa hari sabtu, No. 1726, al-Hakim
1/435, Kitabus Syoum . al-Baihaqi 4/302. Ahmad 6/368. ad-Darimi 2/19,
Kitabus Syoum : Bab penjelasan puasa hari sabtu. Ibnu Khuzaimah 3/317.
No. 2164. al-Baghowi dalam Syarhus Sunnah 3/530 dari jalan tsaur bin
Yazid dari Kholid bin Ma’dan dari Abdulloh bin Basar as-Sulami dari
saudarinya as-Shoma’.
Tirmidzi berkata :” Hadits Hasan “
Al-Hakim berkata : “ Hadits shohih masuk syarat al-Bukhori dan disepakati oleh adz-Dzahabi.”
Dikeluarkan
oleh Ibnu Hibban dalam Mawarid No. 940. an-Nasa’I dalam al-Kubro No.
143 dari jalan Mubasyir bin Isma’il dari Hasan bin Nuh berkata :” Aku
mendengar Abdulloh bin Basar shohabi Rosulallohu Shollallohu alaihi
wasallam berkata :” Aku mendengar Rosulallohu Shollallohu alaihi
wasallam bersabda :” Janganlah kalian puasa pada hari sabtu, kecuali
yang telah diwajibkan atas kalian , apabila kalian tidak menemukan
sesuatu kecuali kayu pohon maka gigitlah.” Dan baginya jalan yang lain
dari Abdillah bin Basar.
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/550,
Kitabus Syiam : Bab Syiam hari sabtu, Hadits No. 1726. Abdulloh bin
Hamid dalam al-Muntakhob Hal. 182. No. 508 dari jalan Tsaur bin Yazid
dari Kholid bin Ma’dan dari Abdillah bin Basar. Ibnu Khuzaimah dalam
shohihnya No. 2165, al-Baihaqi 4/302. an-Nasa’i dalam al-Kubro 2/143
dari jalan Muawiyyah bin Sholih dari Abdillah bin Basar dari saudarinya
as-Shoma’. Dikeluarkan oleh an-Nasa’i dalam al-Kubro 2/144 dari jalan
Muhammad binyi Salamah dari Abdillah bin Basar dari saudarinya as-Shoma’
dari Aisyah. Berkata Abu Dawud :” Hadits Mansukh.”
Perkataan Imam Madzhab
Madzhab Hanafi
Madzhab Imam Hanafi Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa hari jum’at dan sabtu. ( Nurul Idhoh Wanajatal Arwah. 1/101.)
Madzhab Imam Hanafi Rohimahulloh membenci puasa an-Nairuz dan puasa
al-Mahrojan ketika dikhususkan, dan juga tidak berpuasa sebelumnya,
demikian juga puasa hari sabtu dan ahad, dan membenci sengaja
dikhususkan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin. 2/375 )
Madzhab Imam Hanafi
Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa hari sabtu, karena menyerupai
Yahudi. Sebagaimana sabda beliau ( kecuali yang telah diwajibkan puasa
sebelum dan sesudahnya. ( Hasyiyah at-Thohthowy Ala Muroqil Falah.
1/426, Bada’iu’ Shonai’ Fi Tartibi Syaro’i. 2/79 )
Madzhab Maliki
Berkata Imam Ibnu Hazm Rohimahulloh :” Dibenci puasa satu tahun penuh,
mengkhususkan puasa pada hari jum’at, kecuali telah puasa sebelum dan
sesudahnya, dan mengkhususkan puasa pada hari sabtu, puasa Arofah di
Arofah, dan puasa pada hari Ragu.” ( al-Qowanin al-Fiqhiyah. 1/78 )
Madzhab Syafi’i
Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada
hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, mengkhususkan puasa
pada hari Ahad, larangan yang pertama adapun yang kedua diqiyas , karena
Yahudi mengagungkan yang awal, Nashoro mengagungkan yang kedua, dan
syari’at bermaksud menyelisihi mereka. Kedudukan yang demikian tidak
sampai mengkhususkan semua hari yang ada walaupun ketiga hari sebelumnya
seperti biasa, jika tidak maka tidak dibenci, dan tidak dibenci untuk
puasa nadzar, qodho’, kafarot, dan tidak mengkhususkan, seandainya puasa
sebelum dan sesudahnya maka tidak dibenci. ( Minhajul Qowim. 1/542 )
Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada
hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu. ( Roudhotut Tholibin.
2/387 )
Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan
puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, serta hari
ahad. ( Ghoyatul Bayan Bi Syarhi Zaid Ibnu Ruslan. ( 1/158 )
Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci seperti mengkhususkan puasa
pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, maka dibenci
tanpa sebab, sebagaimana khobar Syaikhoini ( Janganlah seseorang puasa
pada hari jum’at, kecuali telah berpuasa sebelum dan sesudahnya. Khobar
yang kedua ( Jangan kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah
diwajibkan tasa kalian. ) (HR. Tirmidzi dan dihasankannya, dan al-Hakim
dan dishohihkannya sesuai syarat Bukhori dan Mulim. ) Karena orang
Yahudi mengagungkan hari sabtu dan Nashoro mengagungkan hari ahad.
Apabila di kumpulkan kedua puasa tersebut maka tidak apa karena tidak
ada yang menyerupai salah satunay. Adapun apabila puasa karena sebab ada
puasa sebelum atau sesudahnya, dan berbuka antara salah satunya dan
sesuai dengan salah satunya maka tidak dibenci. Seperti puasa pada hari
ragu. Sebagaimana khobar dari Muslim ( Janganlah seseorang puasa pada
hari jum’at, kecuali telah berpuasa sebelum dan sesudahnya. ) dan
diqiyas dengan puasa hari jum’at juga. ( Fathul Wahab Bi Syarhi Minhajit
Thollab. 1/215 )
Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci
puasa sunnah sedang dia punya hutang puasa wajib, dan mengkhususkan
puasa hari jum’at, sabtu atau ahad. ( Nihayatuz Zain Fi Irsyadi
Mubtadiin. 1/197 )
Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci
puasa hari jum’at, sabtu, satu tahun, bukan ied dan hari tasyrik,
dibenci pula bagi yang terpaksa, atau kehilangan haknya, atau
disunnahkan selainnya. ( Minhajut Tholibin Wa Umdatil Muftin. 1/37 )
Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa sabtu,
jika puasa sebelum dan sesudahnya maka tidak dibenci, yang benar
dibencinya karena mengkhususkannya, seperti : ad-Darimi, al-Baghowi,
ar-Rofi’i dan yang lainnya. Karena Hadits Abdulloh bin Basar dari
saudara perempuannya ash-Shomma’ Rodhiallohuanhuma : Sesungguhnya
Rosululloh Shollalohu alaihi wasallam bersabda : “ Janganlah kalian
puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan atas kalian. Jika
kalian tidak ada sesuatu untuk dimakan kecuali hanya kayu maka gigitlah.
( HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi,
dan yang lainnya. ) Tirmidzi berkata :” Hadits Hasan.” Beliau berkata
:” Makna larangan adalah pengkhususan seseorang dengan puasa, karena
Yahudi mengagungkannya. Berkata Abu Dawud :” Hadits dimansukh dan makna
tidak demikian “ ( Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab. 6/351 )
Berkata
Imam Malik :” Hadits ini dusta ! dan ucapan yang tidak diterima.” akan
tetapi hadits tersebut dishohihkan oleh para Imam Ahli Hadits. Berkata
Imam al-Hakim :” Hadits shohih dan sesuai syarat Bukhori .” al-Hakim
berkata :” baginya menunjukkan penjelasan hadits shohih , yaitu
haditsnya Juwairiyyah yang menjelaskan larangan puasa pada hari jum’at. (
HR. Bukhori No. 1885 )
Yang benar menurut kami adalah
sebagaimana perkataan sahabat kami sesungguhnya dibenci mengkhususkan
puasa hari sabtu apabila ada kebiasaan puasa sebelum dan sesudahnya ,
karena hadits shoma’ , adapun ucapan Abu Dawud bahwa hadits mansukh
tidak bisa diterima karena tidak ada yang memansukhkannya, adapun hadits
– hadits yang tetap yang kami sebutkan dalam puasa hari sabtu semua
bersama dengan puasa hari jum’at, dan ahad, maka tidak ada perselisihan
antara kami dan saudara kami bahwa mengkhususkan puasa pada hari sabtu,
dengan mengumpulkan semua hadits yang ada. ( Syaikh Murod Muhammad
Syahrur. Siyam yaumis sabtu. Hal. 53 )
Madzhab Hambali
Madzhab Hambali Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari
jum’at dan sabtu. Sesungguhnya Rosululloh Shollalohu alaihi wasallam
bersabda : “ Janganlah kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah
diwajibkan atas kalian.” HR . Ahmad. Dengan sanad yang bagus. Berkata
al-Atsrom :” Berkata Abu Abdillah :” telah datang hadits as-Shoma’
sedang Yahya bin Sa’id adalah tsiqoh. Dan bapakku telah mengabarkan dia
padaku.”
Berkata al-Atsrom :” Hujjah Abu Abdillah bahwa ada
keringanan dalam puasa hari sabtu semua hadits tersebut menyelesihi
haditsnya Abdulloh bin Basar, diantaranya adalah hadits Ummu Salamah
Rodhiallohuanha yakni : sesungguhnya Nabi Shollallohu alaihi wasallam
puasa hari sabtu dan hari ahad bertujuan untuk menyelisihi puasanya
orang-orang Musyrikin. HR. Ahmad, Nasa’I, dan dishohihkan oleh jama’ah
sanadnya bagus dan dipilih syaikh kami Imam Ahmad, sesungguhnya tidak
makruh, dan ini kebanyakan ucapan ahlul ilmi, sesungguhnya yang difahami
oleh al-Atsrom adalah dari riwayatnya dalah jika dikhususkan puasa hari
sabtu atau puasa wajib yang dikerjakan maka ada pengecualian. Maka
hadits menjadi syadz ( mnyelesihi hadits shohih ) atau dimansukh
haditsnya. “
Hal ini yang ditempuh oleh madzhab Imam Ahmad
seperti al-Atsrom dan Abu Dawud, Tapi kebanyakan madzhab Imam Ahmad
menerima hadits ini. ( al-Furu’ Wa Tashihil furu’. 3/92 )
Madzhab
Hambali Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa rojab, jum’at, sabtu,
sesuai hadits Abi Huroiroh secara marfu’ ( Janganlah kalian puasa pada
hari jum’at kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya. Muttafaqun
Alaihi ) dan hadits ( Dan Janganlah kalian puasa pada hari sabtu ) dan
dihasankan oleh Tirmidzi. Telah memilih Syaikh Taqiyyudin sesungguhnya
tidak dibenci mengkhususkan puasa pada hari sabtu, karena hadits
tersebut syadz dan dimansukh. Aneh...!!! ( Manaris Sabil Fi Sarhil
dalil. 1/222 )
Madzhab Hambali Rohimahulloh membenci
mengkhususkan puasa hari sabtu karena hadits Abdillah bin Basar, dari
saudarinya as-Shomma’ ( Janganlah kalian puasa pada hari sabtu ) ( HR.
Ahmad dengan sanad jayyid dan al-Hakim berkata :” Telah masuk syarat
Bukhori .” )
Karena puasa pada hari sabtu diagungkan oleh Yahudi
dan mengkhususkannya termasuk tasyabbuh dengan mereka. Kecuali telah
membiasakan puasa sebelum dan sesudahnya , atau puasa hari Arofah,
Asyuro’ , atau kebiasaan lainnya karena kebiasaan lain tidak
mempengaruhi larangan. ( Kasyaful Qona’ An Matanil Iqna’. 2/341 )
PUASA HARI AHAD
روى
عن كريب أن ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم بعثوه إلى أم سلمة
أسألها عن الأيام التي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أكثر لها صياما
فقالت يوم السبت والأحد فرجعت إليهم فقاموا بأجمعهم إليها فسألوها فقالت
صدق وكان يقول إنهما يوما عيد للمشركين فأنا أريد أن أخالفهم
Diriwayatkan dari Kuraib dari Sahabat Nabi Shollallohu alaihi wasallam,
mereka mengutus Kuraib pada Ummu Salamah dan menanyakan tentang puasa
Rosulullohu Shollallohu alaihi wasallam, maka Ummu Salamah berkata :”
Hari sabtu dan ahad “ maka aku kembali lalu mereka bertanya sendiri pada
Ummu Salamah, maka beliau berkata :” benar hari sabtu dan ahad adalah
hari raya bagi orang –orang Musyrik, dan saya ingin menyelisihi mereka.”
Dikeluarkan oleh an-Nasa’I dalam as-Sunanul Kubro 2/146, kitabus Syiam :
Bab puasa hari ahad No. 2776, al-Baihaqi dalam sunanul Kubro 4/303,
Ibnu Hibban No. 3616, Ahmad 6/ 323-324, at-Thobroni dalam al-Kubro Hal.
23 No. 616, 964 Dishohihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh
adz-Dzahabi, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hafidz Ibnu Hajar
dalam Talkhisul Habir 2/468.
من حديث عائشة قالت كان رسول الله صلى
الله عليه وسلم يصوم من الشهر السبت والأحد والاثنين ومن الشهر الآخر
الثلاثاء والأربعاء والخميس
Dari hadits Aisyah Rodhiallohuanha
berkata :” Adanya Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam puasa dalam
satu bulan yaitu pada hari sabtu, ahad, senin, dan adakalanya satu bulan
yang lain yaitu hari selasa, rabu, kamis.” ( HR. Tirmidzi 3/122 No. 746
Kitabus Syoum : Bab puasa senin dan kamis dan dishohihkan oleh
al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisil Habir 2/469 )
Berkata
al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh :” Dibenci mengkhususkan puasa hari
sabtu kecuali ada sebab syar’inya sebagaimana hadits-hadits yang ada,
dan berkata sahabat kami :” dibenci mengkhususkan puasa hari al-Nairuz
dan hari al-Mihrojan, karena keduanya adalah hari besar orang kafir,
sama saja apakah dikhususkan hari sabtu saja maka tetap dibenci karena
salah satu dari keduanya adalah hari pengagungan mereka.” ( al-Mughni :
6/180 )
Ringkasan Perkataan Para Ulama’ Tentang puasa hari Jum’at Sabtu dan Ahad
Berkata
Imam at-Tirmidzi Rohimahulloh :” Hadits tentang puasa hari sabtu hasan,
maknanya dibenci mengkhususkan puasa hari sabtu, Karena Yahudi
mengagungkannya.” ( Suannnya :1/120 )
Berkata Imam Abu Dawud
Rohimahulloh :” Hadits tentang puasa hari sabtu dimansukh dengan hadits
Juwairiyyah binti al-Harits ! Berkata Malik : “ Hadits dusta “ dan
sebagai keringanan boleh puasa hari sabtu walau tidak ada sebab. Berkata
Ibnu Wahbi : “ Aku mendengar dari al-Laits dari Ibnu Syihab bahwa
hadits larangan puasa hari sabtu adalah dho’if.” ( Sunannya 2/230 )
Berkata
Imam Ibnu Hibban Rohimahulloh:” Larangan puasa hari sabtu karena sebab,
apabila disertai puasa sebelum dan sesudahnya maka boleh. Dan tidak
disunnahkan puasa hari sabtu dan ahad karena keduanya hari raya ahlul
kitab ” ( Shohihnya 8/379 )
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah
Rohimahulloh:” Hadits Abdulloh bin Basar adalah dalil larangan
mengkhususkan puasa sunnah hari sabtu , apabila berpuasa sebelum dan
sesudahnya maka tidak dilarang,” ( Shohihnya 3/316 )
Berkata Imam
al-Baihaqi Rohimahulloh:” Hadits Juwairiyyah binti al-Harits adalah
menunjukkan boleh puasa hari sabtu, adapun larangannya hanya
pengkhususan dan pengagungan hari sabtu, wallohu a’lam.” ( Sunanul Kubro
4/302 )
Berkata Imam Ibnui Jauzi Rohimahulloh:” Dibenci
mengkhususkan puasa pada hari jum’at, sabtu kecuali puasa sebelum dan
sesudahnya, adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak membenci.” (
at-Tahqiq Fi Ahaditsil Khilaf . 2/104 )
Imam Abu Ja’far
Rohimahulloh lebih memilih diperbolehkan puasa hari sabtu muthlak walau
tidak ada sebab, karena hari sabtu sama dengan hari yang lainnya, dan
menganggap haditsnya as-Shoma’ adalah hadits syadz dan dhoif sebagaimana
pendapat Imam az-Zuhri Rohimahulloh.” ( Syarhul Ma’anil Atsar. 2/80 )
Berkata
Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh Berkata :” Guru kami Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh:” Dibenci puasa pada hari an-Niruz dan
al-Mihrojan, dan selainnya yang bukan berdasarkan kalender Arob yang
berbeda dari hadits yaitu pada hari sabtu dan ahad, apabila puasa
bertujuan untuk melihat kalender jahiliyyah dan A’jamiyyah maka yang
demikian adalah syi’ar tercela dari suatu hari. Baik menghidupkan
perkara dan melakukan perbuatannya, yang beda dengan hari sabtu dan
ahad, karena hari sabtu dan ahad adalah hitungan kalender kaum Muslimin
maka apabila puasa tidak berbuat kerusakan, maka sunnah berpuasa dalam
hari raya mereka yang diketahui berdasarkan kalender Arobiyyah
Islamamiyyah, maka apabila hari-hari tersebut menunjukkan hari raya
mereka jahiliyyah dan a’jamiyyah maka dibenci dan harus kembali
mengikuti atsar. Wallohu A’lam. ( Hasyiyah Ibnul Qoyyim Ala Sunan Abi
Dawud. 7/48 )
Berkata Muhammad Syamsul Haq al-Adhim Abadi
Rohimahulloh :” Para ulama’ mengatakan :” larangan mengkhususkan puasa
hari jum’at, bermaksud untuk menyelisihi Yahudi dari keduanya, dan
makruh menurut jumhur ulama adalah makruh yang kuat ( tanzih ) adapun
kecuali yang diwajibkan yaitu puasa nadzar, qodho’, puasa kafarot,
adapun yang sesuai sunnah seperti puasa Arofah, Asyuro’, dan menambah
Ibnu Malik yaitu puasa 10 Dzulhijjah, puasa Dawud. Maka larangan puasa
hari sabtu lebih penting, seakan –akan wajib seperti Yahudi.” Maka
menurutku makruhnya adalah makruh littahrim, adapun makruh littanzih
maka bentuk tasyabbuh dengan Yahudi. Dan berkata at-Thoyyibi :” Maka
jumhur sepakat dilarangnya puasa karena mengkhususkan hari jum’at
makruhTanzih bukan makruh Tahrim.” ( ‘Aunul Ma’bud . 7/48 )
Berkata
Imam as-Shon’ani Rohimahulloh :” Larangan Rosulullohu Shollallohu
alaihi wasallam puasa yang pertama adalah perintah, dan larangan yang
kedua untuk menyelisihi ahlul kitab. “ ( Subulus Salam 2/171 )
Berkata
Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Larangan karena mengkhususkan dan
tidak ada puasa sebelum dan sesudahnya, adapun puasa jum’at diteruskan
dengan puasa hari sabtu dan ahad maka boleh.” ( Nailul Author . 4/336 )
Berkata
Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Boleh puasa pada hari jum’at asal buka
pembatasan, karena ada hadits puasa pada hari sabtu.” ( Sailul Jarror .
2/149 )
Berkata Imam al-Mubarokfury Rohimahulloh :” Semua
hadits –hadits yang ada adalah larangan dalam bentuk mengkhususkan, maka
jika tidak dan mengumpulkan semua puasa dengan hari sabtunya maka
memungkinkan yang utama.” ( Tuhfatul Ahwadzi . 3/372 )
Berkata
Imam al-Albani Rohimahulloh :” Pada intinya larangan adalah dalam
bentuk mengkhususkan dengan puasa pada hari sabtu, kemudia beliau
sepakat dengan Imam Ibnul Qoyyim dalam Tahdzibus Sunnan dengan
perkataannya :” bahwa larangan pengkhususan atau yang disandarkan puasa
adalah selain puasa yang diwajibkan, adapun bentuk pengkhususan maka
tidak boleh berpuasa pada hari sabtu kecuali sebelum dan sesudahnya .” (
Tammul Minnah Hal. 405, Irwa’ : 960. Tahdzibus Sunan . Hal. 59 )
KESIMPULAN
1. Pengkhususan puasa pada hari jum’at merupakan larangan, kecuali jika diiringi puasa sebelum dan sesudahnya.
2.
Pengkhususan puasa pada hari jum’at berlaku bagi puasa wajib juga
seperti puasa nadzar, qodho’, kafarot. kecuali dia tidak bisa
melaksanakan puasa karena selain hari jum’at, sabtu dan ahad dia sibuk
bekerja sehingga hanya bisa dilaknakan pada waktu tersebut.
3. Mayoritas ulama melarang mengkhususkan puasa pada hari sabtu, karena menyerupai puasanya Yahudi.
4. Mayoritas ulama melarang mengkhususkan puasa pada hari ahad, karena menyerupai puasanya Nashoro.
5.
Diperbolehkan puasa sunnah yang lain bila bertepatan dengan hari
jum’at, sabtu, ahad. Wallohu A’lam. Walhamdulillahi Robbil Aalamin.