Kita
melihat banyak sekali sumber daya yang terpendam di dalam jiwa
seseorang dan kita merasakan sumber kisi-kisi kebaikan yang tersimpan
dalam diri pemiliknya. Akan tetapi hal itu tidak menular kepada orang
lain, tidak memberikan manfaat dan tidak pula menyumbangkan faedah.
Bagaimana gambaran yang menyakitkan ketika engkau melihat seorang faqih
(ahli fikih) berteman orang jahil yang tidak mengambil faedah apapun
dari fikihnya, seorang qari (ahli baca al-Qur`an) yang ditemani orang
yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang tidak berguna baginya keindahan
bacaannya, dan seorang
‘abid (ahli ibadah) yang berada di
samping seorang yang fasik yang tidak menular sedikitpun dari
keshalehannya. Dakwah itu sendiri merupakan manfaat yang bersifat umum,
maka ketika Abu Dzarr radiallahuanhu masuk Islam, pembicaraan Rasulullah
bersamanya adalah sabda beliau Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
kepadanya:
فَهَلْ أَنْتَ مُبَلِّغٌ عَنِّي قَوْمَكَ, لَعَلَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنْفَعَهُمْ بِكَ وَيُأْجُرَكَ فِيْهِمْ
“
Apakah engkau bisa menyampaikan kepada kaum engkau tentang dakwahku, semoga Allah subhanahu wataala memberi manfaat kepada mereka dengan (dakwah) engkau, dan memberi pahala kepadamu pada mereka.”[i]
Tarbiyah
pertama pembicaraan pertama masuk Islam adalah tarbiyah berdakwah dan
berusaha menyalurkan manfaatnya kepada orang lain.
Paman
Jabir bin Abdullah meruqyah dari sengatan kalajengking, maka ia
berkata,’Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau melarang dari ruqyah dan
sesungguhnya aku meruqyah dari sengatan kalajengking.’ Seolah-olah dia
minta ijin dalam hal itu. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda bersabda:
مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“
Barangsiapa yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya.’[ii]
Dan terkadang engkau menemukan sebagian orang yang enggan melakukan
sesuatu yang tidak membahayakannya, padahal berguna bagi orang lain,
karena hanya mengurus kepentingan pribadinya. Ini bukanlah sifat seorang
muslim. Karena alasan itulah, Umar bin Kaththab ra mencela Muhammad bin
Maslamah ra ketika ia menghalangi adh-Dhahhak ra bin Khalifah menggali
saluran air yang mengalir ke tanahnya yang melewati tanah Muhammad bin
Maslamah , maka Umar radhiallahuanh berkata: ‘Kenapa engkau menghalangi
sesuatu yang berguna untuk saudaramu, dan ia menjadi manfaat untukmu,
engkau menyiram dengannya yang pertama dan terakhir, dan ia tidak
membahayakanmu…demi Allah, ia pasti melewatinya sekalipun di atas
perutmu.’[iii]
Seorang muslim pada dasarnya selalu
berusaha memberikan pelayanan kepada yang membutuhkannya, memberi
nasehat kepada yang tidak mengetahuinya, memberi manfaat kepada yang
berhak menerimanya berdasarkan motivasi dan keinginan dari dirinya.
Rasul kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan kepada
pamannya Abbas bin Abdul Muththalib ,’Wahai pamanku, bukankah aku
mencintaimu? Bukankah aku memberikan manfaat kepadamu? Bukankah aku
menyambung silaturrahim kepadamu?[iv] Dan di antara wasiat Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bersabda kepada Abu Barzah ketika
ia berkata kepada beliau: Wahai Rasululah, ajarkanlah kepadaku sesuatu
yang dengannya Allah subhanahuwataala memberi manfaat kepadaku.’ Beliau
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bersabda:
اُنْظُرْ ماَيُؤْذِي النَّاسَ فَاعْتَزِلْهُمْ عَنْ طَرِيْقِهِمْ
‘
Lihatlah sesuatu yang menyakiti manusia, maka singkirkanlah dari jalan mereka.’[v]
Pelayanan
seperti ini menambah sifat tawadhu' dan menanamkan makna-makna kebaikan
di dalam jiwa seorang da'i, serta menjadikan masyarakat di sekitarnya
melihat semangat bekerja padanya dalam segala hal yang memberi manfaat
atau menolak bahaya dari mereka.
Dan apabila seorang
mukmin mengingat nikmat Allah azza wajalla kepadanya dengan memberi
hidayah, merasakan manisnya iman dan kenikmatan taat, maka ia tidak akan
pelit dengan kata-kata yang baik (memberi nasehat dan dakwah), untuk
menyelamatkan manusia yang masih belum merasakan seperti yang telah dia
rasakan dan terhijab dari apa yang telah dia kenal. Karena itulah,
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda memberi perumpamaan
dengan bumi yang subur, yang menerima hujan lalu menumbuhkan tanaman,
maka beliau bersabda:
وَذلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِى دِيْنِ اللهِ
عز وجل وَنَفَعَهُ اللهُ عز وجل بِمَا بَعَثَنِي اللهُ بِهِ وَنَفَعَ بِهِ
فَعَلِمَ وَعَلَّمَ...
"
Maka itulah perumpamaan orang paham terhadap agama Allah , dan Allah memberi manfaat kepadanya dengan ajaran yang Dia mengutusku dengannya, mengambil manfaat dengannya, mengetahui dan mengajarkan (kepada orang lain)…"[vi]
Di
antara gambaran amaliyah untuk menciptakan manfaat bahwa engkau tidak
membiarkan tanah yang engkau miliki menganggur, tanpa diurus atau
ditanami, padahal engkau mempunyai saudara yang menganggur, yang mampu
mengurus tanah itu dan mengambil manfaat dengannya. Dalam hal itu,
Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ
"
Barangsiapa
yang mempunyai tanah, hendaklah ia menanaminya. Apabila ia tidak bisa
menanaminya, maka hendaklah ia meminta saudaranya untuk menanaminya."[1]
Sangat
banyak di kalangan kaum muslim yang mempunyai kemampun yang menganggur,
kekayaan yang terpendam, dan energi yang terbuang percuma, dan kita
tidak berfikir untuk memanfaatkannya, yang manfaatnya kembali kepada
kaum muslimin. Apakah engkau memberikan sumbangan dengan ilmu
pengetahuanmu, bersedekah dengan keringatmu, membantu dengan usahamu,
agar engkau selalu termasuk dari orang yang dijadikan Allah I sebagai
kunci kebaikan, penutup keburukan, dan saat itulah kabar gembira untukmu
adalah surga. Sebagaimana dalam hadits:
فَطُوْبَى لِمَنْ جَعَلَ اللهُ مَفَاتِيْحَ الْخَيْرِ بِيَدَيْهِ وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللهُ مَفَاتِيْحَ الشَّرِّ بِيَدَيْهِ
"Maka beruntunglah bagi orang yang Allah I menjadikan kunci-kunci kebaikan lewat kedua tangannya, dan celaka bagi orang yang Allah I menjadikan kunci-kunci kejahatan lewat dua tangannya."[2]
Dan supaya manfaat terus berlangsung untuk orang-orang seperti itu,
maka diberikanlah dukungan dengan harta dan kekuasaan. An-Nasa`i
menyebutkan –setelah hadits dalam kitab pembagian harta fai- cara
membagi jatah Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa Sallam dari harta
ghanimah setelah wafatnya beliau, ia berkata: Dan jatah bagian
Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa Sallam diserahkan kepada imam
(pemimpin): ia membeli kuda dari mereka dan senjata, memberikan darinya
kepada orang yang dia lihat, dari orang yang berkecukupan dan bermanfaat
untuk umat Islam, dan dari kalangan ahli hadits, ilmu, fikih dan
al-Qur`an.[3]
Dan Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa
Sallam menjadikan seorang mukmin sebagai perumpamaan selalu memberi
manfaat dan menyerupakan dengan pohon kurma karena selalu hijau dan
bisa memberikan manfaat dengan semua yang ada padanya, beliau bersabda:
إِنِّي َلأَعْلَمُ شَجَرَةً يُنْتَفَعُ بِهَا مِثْلُ الْمُؤْمِنِ
"
Sesungguhnya aku mengetahui pohon yang diambil manfaat dengannya seperti seorang mukmin.'[4]
Dan
seorang mukmin berusaha memberikan manfaat untuk manusia karena Allah
azza wajalla, mengharap ridha-Nya, dan tidak dikuasai oleh perasaan
pribadi atau posisi yang berbeda. Rabb mencela Abu Bakr Radhiallahu
Anhu saat ia bersumpah tidak akan memberi nafkah kepada Misthah bin
Utsatsah karena ikut serta dalam peristiwa ifk (berita bohong). Maka
tatkala turun firman AllahAzza Wa Jalla:
وَلاَيَأْتَلِ أُولُوا
الْفَضْلِ مِنكُمْ وَالسَّعَةِ أَن يُؤْتُوا أُوْلِى الْقُرْبَى
وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلْيَعْفُوا
وَلْيَصْفَحُوا أَلاَتُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan
dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan
memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan
orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka
mema'afkan dan berlapang dada.Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu
?Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. an-Nur:22)
Abu
Bakar radhiallahu anhu berkata: bahkan, demi Allah, sesungguhnya kami
ingin agar Dia Azza Wa Jalla mengampuni kami. dan iapun memberikan
manfaat kepada Misthah .
Apakah engkau ingin agar Allah Azza Wa
Jalla mengampunimu, maka marilah terus menambah dalam berdakwah, memberi
nasehat, faedah dan manfaat, memanfaatkan waktu dan kemampuan… maka
sesungguhnya ia seperti yang disabdakan oleh Nabi muhammad Shallallahu
Alalaihi wa Sallam.
Di antara gambaran amaliyah untuk menciptakan
manfaat bahwa engkau tidak membiarkan tanah yang engkau miliki
menganggur, tanpa diurus atau ditanami, padahal engkau mempunyai saudara
yang menganggur, yang mampu mengurus tanah itu dan mengambil manfaat
dengannya. Dalam hal itu, Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa Sallam
bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ
"
Barangsiapa
yang mempunyai tanah, hendaklah ia menanaminya. Apabila ia tidak bisa
menanaminya, maka hendaklah ia meminta saudaranya untuk menanaminya."[1]
Sangat
banyak di kalangan kaum muslim yang mempunyai kemampun yang menganggur,
kekayaan yang terpendam, dan energi yang terbuang percuma, dan kita
tidak berfikir untuk memanfaatkannya, yang manfaatnya kembali kepada
kaum muslimin. Apakah engkau memberikan sumbangan dengan ilmu
pengetahuanmu, bersedekah dengan keringatmu, membantu dengan usahamu,
agar engkau selalu termasuk dari orang yang dijadikan Allah Azza Wa
Jalla sebagai kunci kebaikan, penutup keburukan, dan saat itulah kabar
gembira untukmu adalah surga. Sebagaimana dalam hadits:
فَطُوْبَى لِمَنْ جَعَلَ اللهُ مَفَاتِيْحَ الْخَيْرِ بِيَدَيْهِ وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللهُ مَفَاتِيْحَ الشَّرِّ بِيَدَيْهِ
"Maka beruntunglah bagi orang yang Allah I menjadikan kunci-kunci kebaikan lewat kedua tangannya, dan celaka bagi orang yang Allah I menjadikan kunci-kunci kejahatan lewat dua tangannya."[2]
Dan supaya manfaat terus berlangsung untuk orang-orang seperti itu,
maka diberikanlah dukungan dengan harta dan kekuasaan. An-Nasa`i
menyebutkan –setelah hadits dalam kitab pembagian harta fai- cara
membagi jatah Nabi Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa Sallamdari harta
ghanimah setelah wafatnya beliau, ia berkata: Dan jatah bagian
Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa Sallam diserahkan kepada imam
(pemimpin): ia membeli kuda dari mereka dan senjata, memberikan darinya
kepada orang yang dia lihat, dari orang yang berkecukupan dan bermanfaat
untuk umat Islam, dan dari kalangan ahli hadits, ilmu, fikih dan
al-Qur`an.[3]
Dan Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa
Sallam menjadikan seorang mukmin sebagai perumpamaan selalu memberi
manfaat dan menyerupakan dengan pohon kurma karena selalu hijau dan
bisa memberikan manfaat dengan semua yang ada padanya, beliau bersabda:
إِنِّي َلأَعْلَمُ شَجَرَةً يُنْتَفَعُ بِهَا مِثْلُ الْمُؤْمِنِ
"
Sesungguhnya aku mengetahui pohon yang diambil manfaat dengannya seperti seorang mukmin.'[4]
Dan
seorang mukmin berusaha memberikan manfaat untuk manusia karena Allah
Azza Wa Jalla, mengharap ridha-Nya, dan tidak dikuasai oleh perasaan
pribadi atau posisi yang berbeda. Rabb Azza Wa Jalla mencela Abu Bakr t
saat ia bersumpah tidak akan memberi nafkah kepada Misthah bin Utsatsah t
karena ikut serta dalam peristiwa ifk (berita bohong). Maka tatkala
turun firman Allah Azza Wa Jalla:
وَلاَيَأْتَلِ أُولُوا الْفَضْلِ
مِنكُمْ وَالسَّعَةِ أَن يُؤْتُوا أُوْلِى الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ
وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا
أَلاَتُحِبُّونَ أَن يَغْفِرَ اللهُ لَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan
janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara
kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum
kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah
pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang
dada.Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu ?Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. an-Nur:22)
Abu Bakar t
berkata: bahkan, demi Allah, sesungguhnya kami ingin agar Dia
mengampuni kami. dan iapun memberikan manfaat kepada Misthah .
Apakah
engkau ingin agar Allah Azza Wa Jalla mengampunimu, maka marilah terus
menambah dalam berdakwah, memberi nasehat, faedah dan manfaat,
memanfaatkan waktu dan kemampuan… maka sesungguhnya ia seperti yang
disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu Alalaihi wa Sallam:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
"
Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain."[5]
Kesimpulan:
- Apabila seorang mukmin tidak memberikan manfaat, berarti kebaikannya tidak menjalar kepada orang lain.
- Barangsiapa yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaklah ia melakukannya.
- Segera memberikan manfaat sebelum diminta.
- Memanfaatkan semua kesempatan untuk menyampaikan kebaikan.
- Manfaat yang paling wajib adalah untuk karib kerabat.
- Barangsiapa yang tidak mampu memberikan manfaat, maka hendaklah ia bersungguh-sungguh untuk tidak membahayakan orang lain.
- Manfaat yang paling tinggi adalah jihad dan yang terendah adalah 'uzlah.
- Besarnya manfaat disertai besarnya tanggung jawab, dan bahaya juga seperti itu.
- Dalam memberikan manfaat, mengambil kesempatan bagi energi yang terbuang percuma untuk kepentingan orang yang membutuhkannya.
- Manfaat menjadi dengan memberikan dukungan dengan harta dan kekuasaan.
- Di antara karekteristik seorang mukmin adalah: kebaikannya saja yang selalu terus dirasakan dan banyak manfaatnya.
12. Yang bermanfaat adalah manusia yang terbaik.
[1] Shahih Muslim, kitab jual beli, bab ke-17, hadits no. 88 (Syarh an-Nawawi 5/454)
[2] Shahih Sunan Ibnu Majah, Muqaddimah (pengantar), bab ke-19, hadits no 193/237 (Hasan)
[3]
Shahih Sunan an-Nasa`i karya Syaikh al-Albani, dari komentar
an-Nasa`i terhadap hadits no 3866 dari kitab pembagian harta fai.
[4] Musnad Ahmad 2/115, seperti dalam riwayat al-Bukhari dalam kitab ilmu, bab ke-5, no 62 (Fath 1/147)
[5] Shahih al-Jami' no 3289 (Hasan).
:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
"
Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain."[5]
[i] Shahih al-Jami’, no. 176 (Hasan)
[ii] Shahih Muslim, kitab fadhail, bab ke-28, no. 132/2473.
[iii] Muwaththa’ Imam Malik, kitab Aqdiyah, bab ke-26, hadits ke 33.
[iv] Shahih Sunan Ibnu Majah , kitab shalat, bab ke-190 no. 1138.
[v] Musnad Imam Ahmad 4/423.
[vi] Shahih al-Bukhari, kitab ilmu, bab ke-20, no. 79 (Fath al-Bari 1/175).