Oleh : Abu Namira Hasna Al-Jauziyah
Bismillah.
pembahasan tentang Apakah Indonesia disebut negeri Islam atau negeri
islam. maka ini perlu pembahasan yang cukup panjang. ada kelompok yang
memang mengkafirkan Indonesia, jangankan Indonesia, Arab Saudi juga
disebut negara Kafir, salah satu kelompok yang berpendapat bahwa negara
Indonesia negara kafir, adalah kelompok pembebasan yang lebih dikenal
dengan hizbut Tahrir.di sini, ana akan bawakan hujjah Hizbut Tahrir yang
menyebutkan definisi negara islam dan negara kafir(ana sengaja nukil
dari sumbernya langsung, supaya kita tahu bagaimana hujjah mereka)dan
insya Allah, ana akan sertakan bantahannya. insya Allah di akhir
pembahaan, kita bisa menyimpulkan, apakah Indonesia negara Islam atau
kafir. (Semoga Allah Azza wajalla memudahkannya).
menurut pandangan Hizbut Tahrir, yang dinamakan negara Islam adalah :
Telaah kitab kali ini membahas pasal kedua Masyrû’ Dustûr li ad-Dawlah
al-Islâmiyyah yang berbunyi: Negara Islam adalah negara yang di dalamnya
diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanan negara tersebut berada di
bawah keamanan Islam. Negara kafir adalah negara yang di dalamnya
diterapkan hukum-hukum kufur dan keamanan negara tersebut berada di
bawah keamanan bukan Islam.
Pasal di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa sebuah negara
barulah absah disebut Negara Islam (Darul Islam) ketika telah memenuhi
dua syarat: (1) hukum yang diterapkan di negara tersebut adalah hukum
Islam; (2) kekuasaan (pemerintahan) di negara tersebut dikendalikan dan
dipimpin sepenuhnya oleh kaum Muslim. Dengan demikian, pengkategorian
Negara Islam atau negara kafir tidak didasarkan pada seberapa banyak
jumlah penduduk Muslim atau kafir yang ada di negara tersebut, tetapi
ditentukan oleh hukum yang diterapkan dan kekuasaan yang mengendalikan
negara tersebut. Kategorisasi inilah yang dipilih dan dianggap paling
râjih (kuat) oleh Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dilakukan pengkajian
yang jernih dan mendalam terhadap realitas Negara Islam dan negara
kafir pada masa Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidin, juga setelah dilakukan
penelitian dan tarjîh terhadap pendapat para ulama. lihat selengkapnya
di : http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/01/negara-islam-vs-negara-kafir/
pada kesempatan lain hizbut tahrir menjelaskan : Darul Islam dalam
definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam
secara total dalam segala aspek kehidupan. Keamanannya pun berada di
tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang
tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum
Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam.(Hijrah dari
Darul Kufur Menuju Darul Islam oleh Akhiril Fajri ( Direktur at-Tafkir Institute Lampung/ (Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia/HTI Lampung)
Di dalam Rancangan Undang-undang Dasar pada Bab Hukum-Hukum Umum pasal 2 berbunyi : Darul
Islam adalah negeri yang didalamnya diterapkan hukum-hukum Islam, dan
keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri
yang didalamnya diterapkan peraturan kufur, dan keamanannya berdasarkan
selain keamanan Islam.(Rancangan Undang-Undang ini terdapat di
dalam kitab Nizhamul Islam karya Taqiyuddin An-Nabhani) edisi Indonesia
berjudul : peraturan Hidup dalam Islam hal. 139.
Setelah kita mengetahui hujjah Hizbut Tahrir , tentang definisi
negara Islam dan negara kafir. Maka di sini, kita melihat kesalahan yang
sangat fatal dari Hizbut Tahrir. ana nukil sekali perkataan Akhiril
Fajri : Darul Islam dalam definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan. Keamanannya pun berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya,
darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam
dan keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas
penduduknya beragama Islam.(Hijrah dari Darul Kufur Menuju Darul Islam oleh Akhiril Fajri ( Direktur at-Tafkir Institute Lampung/ (Humas DPD I Hizbut Tahrir Indonesia/HTI Lampung)).
untuk meluruskan perkataan Akhiril Fajri di atas, kita serahkan
kepada ahlinya : perhatikan baik-baik perkataan ulama ahlussunnah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Keberadaan suatu bumi
(negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah
sifat yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun
hal itu sesuai dengan keadaan penduduknya. Setiap negeri yang
penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertakwa maka ketika itu ia
sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya
orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap
negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai
Darul Fusuq. Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan
berganti dengan selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan
penduduknya tersebut.” (Majmu’ Fatawa, 18/282).
Sebagian ulama menyebutkan bahwa Daulah Islamiyyah adalah: Sebuah
daulah yang mayoritas penduduknya muslimin dan ditegakkan padanya
syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat berjamaah, shalat Jum’at,
shalat ‘Id, dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh.
Dengan demikian, jika pelaksanaan syi’ar-syi’ar Islam itu diterapkan
tidak dalam bentuk yang umum dan menyeluruh, namun hanya terbatas pada
minoritas muslimin maka negeri tersebut tidak tergolong negeri Islam.
Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika,
dan yang lainnya di mana syi’ar-syi’ar Islam dilakukan oleh segelintir
muslimin yang jumlahnya minoritas. (lihat penjelasan ini dalam kitab
Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
rahimakumullah).
Ibnu Hazm rohimahullah berkata: “Suatu negara itu dilihat dari kekuasaan,
mayoritas (penduduknya), dan penguasa atau pemimpinnya.” (lihat Al
Muhalla:13/140)
Al Hafidz Abu Bakar Al-Isma’ili rohimahullah berkata: “(Ahlu Sunnah)
berpendapat, bahwa negara itu negara Islam bukan negara kafir sebagaimana
yang dikatakan oleh Mu’tazilah, selama adzan untuk sholat masih
dikumandangkan, dan penduduknya masih berkuasa dan terjamin keamanan.”
(I’tiqod Ahli Sunnah: 10/114)
UCAPAN PARA ULAMA’ EMPAT MADZHAB
Ulama’ Madzhab Hanafi.
As Sarakhsi rohimahullah berkata: “Sesungguhnya sebuah tempat dinisbatkan
kepada kita (kaum muslimin), atau kepada mereka (kaum kafir) berdasarkan
kekuatan dan kekuasaan. Semua tempat yang tersebar kesyirikan di dalamnya,
dan kekuasaan di tangan kaum musyrikin, maka itu dinamakan negara kafir. Dan
semua tempat yang tersebar di dalamnya syiar-syiar Islam, dan kekuatannya di
tangan kaum muslimin, maka itu dinamakan negara Islam.” (lihat Syarhus
Sa’ir: 3/81) Al Jashshos rohimahullah berkata: “Sesungguhnya tolak ukur
suatu negara itu berdasarkan kekuasaan dan tampaknya syiar-syiar agama di
dalamnya. Buktinya adalah, apabila kita menaklukkan salah satu negara kafir
dan kita menampakkan syiar-syiar kita, maka negara itu menjadi negara
Islam.” (Al Aulamah: 100)
Ulama’ Madzhab Maliki
Ibnu Abdil Bar rohimahullah berkata: “Aku tidak menjumpai perselisihan
tentang wajibnya adzan bagi penduduk negeri, karena hal itu adalah tanda
yang membedakan negara Islam dan negara kafir.” (Al Istidzkar: 18/4, Tamhid:
3/61) Al Maaziri rohimahullah berkata: “Di dalam adzan itu ada dua makna:
yang pertama menampakkan syiar Islam, yang kedua untuk menjelaskan bahwa ini
adalah negara Islam.” (Adz Dzakhiroh: 2/58)
Ulama’ Madzhab Syafi’i
Ar Rosfi’i rohimahullah berkata: “Cukup sebuah negara dikatakan negara
Islam, jika di bawah kekuasaan imam (kaum muslimin), meskipun tidak ada
satupun muslim yang di sana. (At Taaj wa Iklil: 1/451)
Ulama’ Madzhab Hambali
Ibnu Muflih rohimahullah berkata: “Setiap negara yang mayoritasnya adalah
syiar Islam, maka disebut negara Islam. Dan apabila syiar kafir yang
mayoritas, maka disebut negara kafir.” (Al Adab Asy Syar’iyyah:1/212).
Setelah kita mengetahui penjelasan para ulama ahlussunmah di atas,
maka kita bisa menyimpulkan bahwa Negara Indonesia termasuk Negara
Islam.
membenarkan klaim mereka. Wasallam
Alhamdulillah, selesai tulisan ini.
Subhanakallahumma wabihandika asydu alla ilaaha illa anta astaghruka wa atuubu ilaika.
Cimahi, 30 Maret 2012/ 7 Jumadal Awwal 1433
Penulis
Abu Namira Hasna Al-Jauziyah
08 Agustus 2012
Bantahan Ahlussunnah terhadap Hizbut Tahrir tentang Definisi Darul Islam dan Darul kufur
07.00
Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.