Beliau rahimahullah menjawab:
Adapun shalat dengan menggunakan sandal dan sejenisnya seperti:
klompen, sandal dan alas kaki yang lain, maka tidak dimakruhkan, bahkan
perbuatan itu mustahab (disunnahkan), sebab apa yang tsabit dalam Ash
Shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah shalat
dengan mengenakan kedua sandalnya [1]. Dan dalam As Sunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi shalat tanpa mengenakan sandal-sandalnya mereka, maka selisihilah mereka.” [2]
Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk
mengenakan sandal sebagai bentuk penyelisihan terhadap orang Yahudi.
Jika kesucian sandal itu telah diketahui, maka tidak makruh shalat
dengan memakainya menurut kesepakatan kaum muslimin. Adapun jika
diyakini kenajisan sandal itu, maka tidak boleh shalat dengan
mengenakannya sampai sandal itu suci.
Akan tetapi yang shahih, apabila seseorang menggosok-gosokkan sandalnya dengan tanag, maka dengan itu telah suci sandalnya.
Sebagaimana telah terdapat keterangan dari As Sunnah dan sama saja baik najis tersebut berupa kotoran/tinja atau bukan.
Karena sesungguhnya bagian bawah sandal adalah tempat bertemunya
najis secara berulang-ulang. Maka bagian bawah sandal itu seperti
kedudukan dua jalan (dubur dan qubul). Dan telah shahih hadits tentang
menghilangkan najis dari jalan itu dengan menggunakan batu, dalam sunnah
mutawatirrah. Maka demikian pula halnya dengan bagian bawah sandal ini.
[3]
Sumber: Mutiara Fatwa dari Lautan Ilmu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
oleh Abdullah bin Yusuf Al ‘Ajlan (penerjemah: ‘Aisyah Muhammad Bashori)
penerbit: Cahaya Tauhid Press, hal. 120-121.
_____________________
[1] HR. Bukhari (I/494 fath no. 386) (X/308 no. 5850), Muslim 555, Tirmidzi 400, Nasai 775, Ahmad III/100-166-189.
[2] HR. Abu Dawud 652. Lihat Shahih Abu Dawud I/128.
[3] Lihat Ighatsatul Lahfan I/169 dan perkataan Ahmad Syakir
rahimahullah dalam Sunan At Tirmidzi II/250. Dan Syar’iyyatu Ash Shalah
fi An Ni’aal karya Syaikh Muqbil Al Wadi’iy rahimahullah.
16 Desember 2012
Bolehkah Shalat Memakai Sandal?
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar