-->

16 Desember 2012

Bolehkah Shalat Memakai Sandal?


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya (dalam Al Fatawa XXII/121) tentang shalat dengan mengenakan sandal dan yang sejenisnya?
Beliau rahimahullah menjawab:
Adapun shalat dengan menggunakan sandal dan sejenisnya seperti: klompen, sandal dan alas kaki yang lain, maka tidak dimakruhkan, bahkan perbuatan itu mustahab (disunnahkan), sebab apa yang tsabit dalam Ash Shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah shalat dengan mengenakan kedua sandalnya [1]. Dan dalam As Sunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi shalat tanpa mengenakan sandal-sandalnya mereka, maka selisihilah mereka.” [2]
Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengenakan sandal sebagai bentuk penyelisihan terhadap orang Yahudi.
Jika kesucian sandal itu telah diketahui, maka tidak makruh shalat dengan memakainya menurut kesepakatan kaum muslimin. Adapun jika diyakini kenajisan sandal itu, maka tidak boleh shalat dengan mengenakannya sampai sandal itu suci.
Akan tetapi yang shahih, apabila seseorang menggosok-gosokkan sandalnya dengan tanag, maka dengan itu telah suci sandalnya.
Sebagaimana telah terdapat keterangan dari As Sunnah dan sama saja baik najis tersebut berupa kotoran/tinja atau bukan.
Karena sesungguhnya bagian bawah sandal adalah tempat bertemunya najis secara berulang-ulang. Maka bagian bawah sandal itu seperti kedudukan dua jalan (dubur dan qubul). Dan telah shahih hadits tentang menghilangkan najis dari jalan itu dengan menggunakan batu, dalam sunnah mutawatirrah. Maka demikian pula halnya dengan bagian bawah sandal ini. [3]
Sumber: Mutiara Fatwa dari Lautan Ilmu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah oleh Abdullah bin Yusuf Al ‘Ajlan (penerjemah: ‘Aisyah Muhammad Bashori) penerbit: Cahaya Tauhid Press, hal. 120-121.
_____________________
[1] HR. Bukhari (I/494 fath no. 386) (X/308 no. 5850), Muslim 555, Tirmidzi 400, Nasai 775, Ahmad III/100-166-189.
[2] HR. Abu Dawud 652. Lihat Shahih Abu Dawud I/128.
[3] Lihat Ighatsatul Lahfan I/169 dan perkataan Ahmad Syakir rahimahullah dalam Sunan At Tirmidzi II/250. Dan Syar’iyyatu Ash Shalah fi An Ni’aal karya Syaikh Muqbil Al Wadi’iy rahimahullah.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.