Jawaban:
Sebabnya adalah belas kasihan dan pemeliharaan terhadap anak-anak,
terlebih lagi bila seseorang shalat sementara anaknya menangis. Dan ini
bukanlah suatu hukum yang dikhususkan untuk seorang saja, bahkan kepada
seluruh umat. Apabila seseorang mendengar tangisan bayi, maka hendaklah
dia meringankan. Maka terkadang ayahnya akan tersibukkan. Demikian pula
ibunya apabila dia shalat, maka dia akan tersibukkan darinya. Sehingga
hati itu tersibukkan lagi tidak khusyuk ketika shalat. Sebab
(peringanan) tersebut disebutkan di dalam sebuah hadits, “Sebagai belas
kasihan terhadap ibunya.”
Demikian juga, orang yang lain akan tersibukkan dari shalat mereka.
Oleh karena itu hendaklah diringankan. Maka apabila seseorang hendak
memanjangkan (shalat) dan dia telah berniat untuk memanjangkannya, namun
sementara itu dia mendengar tangisan anak kecil. Hendaklah diringankan
sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam
dua hadits ini dan selainnya.
Sumber: Anak Amanah Ilahi karya Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri
(penerjemah: Abu Abdurrahman Abdul Aziz As Salafy dan Ummu Abdurrahman),
penerbit: Penerbit Al-Husna bekerja sama dengan Al Fath Media, hal.
92-93.
16 Desember 2012
Meringankan Shalat ketika Anak Menangis
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar