-->

31 Agustus 2012

Bagaimana Shalat Di Negri Kafir?



Ustad ana mau tanya, Insya Allah ana ingin safar ke negara kafir (Cina) yang tidak didirikan shalat fardu di dalamnya. Pertanyaannya:
1. Bagaimana ana mengerjakan shalat fardunya? Apakah boleh sendiri?
2. Sebagai pengganti shalat Jumat, apakah ana hanya mengerjakan shalat fardu Zhuhur saja?
Syukran
Abu Jiddan
Email: sukur_taxxxx@yahoo.com

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Pertama: safar ke negara kafir, hendaknya sebisa mungkin dihindari, karena hukum asalnya tidak dibolehkan kecuali ada alasan yang kuat mendasarinya…

Kedua: Jika safar-nya untuk berlibur, tamasya, dan senang-senang, para ulama melarangnya. Di antara dalilnya:
(a) Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin.” (Riwayat  Abu Dawud: 2645, at-Tirmidzi:1604, di-shahih-kan oleh Albani -rahimahullah- dalam al-Irwa‘:1207)
Beliau juga bersabda:
“Barangsiapa berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia sama dengannya” (Riwayat Abu Dawud, dan di-hasan-kan oleh al Albani -rahimahullah- di Silsilah Shahihah, 2330, dengan dua jalan yang saling menguatkan).
(b) Karena madharat-nya lebih besar dari pada manfaatnya. Sudah jelas safar ke negara kafir, berpengaruh buruk terhadap agama seseorang, menyebabkannya jatuh pada banyak maksiat, menghamburkan banyak uang, padahal manfaatnya hanya untuk menghibur diri, yang sebenarnya bisa ia dapatkan di selain negara kafir.
(c) Karena adanya kaidah: “Menghindari mafsadah, lebih didahulukan dari pada mendatangkan maslahat”. Dan menghindarkan agama kita dari pengaruh buruk, lebih didahulukan dari pada mendatangkan rasa senang untuk menghibur diri. Jadi kalau anda ingin safar untuk bertamasya ke luar negeri, pilihlah negara-negara Islam, Insya Allah di samping kebahagiaan, anda juga dapat tambahan pengetahuan tentang Islam.
Ketiga: Para ulama melarang safar ke negara kafir, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak, seperti:(a) Untuk berobat, karena tidak adanya pengobatan yang memadai di negaranya. (b)Untuk bisnis yang mengharuskannya safar ke negara kafir (c) Untuk belajar ilmu yang dibutuhkan kaum muslimin dan tidak ada di negaranya. (d) Untuk berdakwah di jalan Allah.
Keempat: Syekh Muhammad bin Shalih al Utsaimin -rahimahullah- mengatakan: “safar ke negara kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat: (a) Memiliki ilmu agama, hingga bisa menjawab syubhat. (b) Agamanya kuat, hingga tak tergoda dengan syahwat (c) Adanya kebutuhan untuk safar ke negara kafir itu.” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-Utsaimin, 6/131)
Kelima: Jika safar itu harus anda lakukan, maka berusahalah untuk shalat berjamaah walaupun di penginapan bersama teman anda, karena dalam keadaan genting saja Allah memerintahkan kita shalat berjamaah (an-Nisa:102), apalagi jika keadaannya aman. Ayat ini juga menjadi dalil wajibnya shalat jamaah walaupun sedang safar, karena ayat tersebut turun ketika beliau sedang perang dan safar.
Ingat pula sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya berjamaah yang paling berat bagi para munafikin adalah Shalat Isya’ dan Shubuh. Andai saja mereka tahu keutamaan yang ada di dalamnya, pasti mereka mendatanginya meski harus merangkak. Sungguh aku telah berniat menyuruh agar shalat didirikan, lalu ku suruh seorang (pengganti) untuk mengimami shalat bersama jamaah, kemudian aku pergi bersama beberapa orang sambil membawa kayu bakar mendatangi rumah-rumah orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah, kemudian kubakar rumah mereka.” (Riwayat Bukhari-Muslim).
Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat jamaah, karena seandainya tidak wajib, tentunya Rasul  -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak mengingkari mereka yang meninggalkannya, dan bermaksud membakar rumah mereka. Seandainya shalat berjamaah itu fardhu kifayah, tentunya sudah cukup diwakili oleh orang yang shalat bersama beliau, dan tak perlu mengingkari yang lainnya.
Karena itu, pendapat yang terkuat, lebih hati-hati dan selamat adalah pendapat yang mengatakan diwajibkannya shalat jamaah kepada setiap orang (fardhu ‘ain)… pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, Abu Tsaur, Ishak, al-Auza’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan sejumlah ulama lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh banyak ulama zaman ini, seperti: Syekh Ibn Baz, Syekh al Albany -rahimahullah-, Syaikh al-Utsaimin -rahimahullah-.
Keenam: Musafir tidak berkewajiban mendirikan shalat Jumat sendiri, karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak pernah melakukannya dalam safar, begitu pula para Khulafa’ur Rasyidin, dan para sahabat lainnya. Kecuali jika ada shalat Jumat di dekat tempat ia menginap ketika safar.

Ketujuh: Shalat musafir lebih afdhal-nya di-qashar, jadi semua shalatnya menjadi dua rakaat kecuali Maghrib (tetap tiga rakaat). Dan lebih afdhal dilakukan pada waktunya masing-masing, tetapi boleh juga menjamaknya, yakni mengumpulkan shalat Zhuhur dan Ashar di satu waktu (bisa di waktu Zhuhur, bisa juga di waktu Ashar), dan mengumpulkan shalat Maghrib dan Isya’ (bisa di waktu Maghrib, bisa juga di waktu Isya’).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat…, Wassalamu ‘alaikum. (***)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.