-->

16 Agustus 2012

ADAB DAN HUKUM MEMBERI NAMA ANAK

^

(Lihat: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal 530-533) dan Tasmiyaatul Mauluuud Aadaaabun wa Ahkaam, karya asy-Syaikh Bakar Abu Zaid rahimahullah)

A. Siapa yang Lebih Berhak Menamai Anaknya?



Ketauhilah bahwa seorang ayah yang lebih berhak untuk memberikan nama kepada anak yang baru lahir, dan seorang ibu tidak berhak untuk menentangnya. yang lebih utama adalah bahwa mereka berdua bermusyawarah dan keduanya rela dengan sebuah nama. Jika mereka berdua saling bertentangan, maka yang lebih berhak adalah bapaknya.

B. Memilih Nama


Seorang ayah wajib memilih nama yang baik secara lafazh dan makna dengan mempertimbangkan makna dari sisi agama dan bahasa Arab. nama yang baik adalah nama yang enak diucapkan dan didengar, artinya mulia dan menunjukkan sifat yang benar serta tidak termasuk nama-nama yang diharamkan atau dimakruhkan oleh syari’at.


C. Nama-nama yang Dianjurkan


Nama-nama yang dianjurkan tersebut bertingkat-tingkat sesuai urutannya, yakni sebagai berikut:


Abdullah dan ‘Abdurrahman: hal ini berdsarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Nama yang paling Allah cintai adalah ‘Abdulllah dan ‘Abdurrahman” (HR. Muslim (no. 2132), at-Tirmidzi (no. 2833), an-Nasa-i (no. 3365), Abu Dawud (no. 4949), dan Ibnu Majah (no. 3728)Adapun hadits yamg masyhur yang berbunyi:”Nama-nama yang paling dicintai ALlah adalah nama yang berakart kata ‘abada dan himida.“Dikomentari oleh al-Albani dalah Silsilah adh-Dha’iifah (I/595) sebagai hadist yang tidak ada asalanya.


Nama-nama yang diawali dengan kata ‘Abdu yang disandarkan kepada as-Maa-ul Husnaa:Misalnya: ‘Abdul Azis, ‘Abdul Karim, ‘Abdul Malik … dan seterusnya.


Nama-nama para Nabi dan Rasul.


Nama-nama orang shalih dari kalangan kaum muslimin yang diawali dengan nama para Sahabat:Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:”Sesungguhnya mereka memberikan nama (kepada anak-anak mereka) dengan para Nabi dan orang-orang shalih sebelum mereka.” (HR. Muslim (no. 2135) dan at-Tirmidizi (no. 3155)


Semua sifat yang benar bagi manusia dengan syarat memiliki akar kata dari bahasa Arab, lafazh dan maknanya bagus, dan kalau bisa hurufnya sedikit serta mudah dilafalkan.


D. Nama-nama yang Diharamkan


Setiap nama yang diawali kata ‘Abdu dan dihubungkan atau disandarkan kepada selain Allah, misalnya: ‘Abdur Rasul, ‘Abdul Husein … dan seterusnya

Memberi nama dengan nama-nama yang khusus Allah miliki, misalnya: ar-Rahman, al-Khaliq … dan seterusnya.

Memberi nama dengan nama-nama serapan yang pada dasarnya khusus bagi orang-orang kafir, misalnya: Jirjis, George, Diana, Suzana … dan seterusnya.


Memberi nama dengan nama-nama berhala yang di sembah selain Allah, misalnya: Latta, ‘Uzza … dan seterusnya.


Memberi nama dengan nama-nama asing, seperti nama orang Turki dan Persia dari nama-nama yang tidak ada hubungannya dengan bahasa Arab, misalnya: Nariman, Jihan, Nifin … dan seterusnya.


Setiap nama yang sebatas pengakuan saja dari nama-nama yang mengandung pujian terhadap diri sendiri dan mengandung kebohongan. Misalnya: Malikul Mulk, Sulthanus Salathin atau Syahansyah.

Memberi nama dengan nama-nama syaithan, misalnya: Khinzib, al-A’war … dan seterusnya.

E. Nama-nama yang Dimakruhkan


Nama-nama yang menjadikan hati enggan untuk mendengarnya disebabkan makna dan lafazhnya yang mengandung celaan bagi pemiliknya apalagi hal itu bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan pemberian nama yang indah.Diantara nama-nama tersebut, misalnya: Khanzar (pisau besar), Faadhih (yang suka membuka ‘aib), Huyam/Suham (penyakit yang menimpa unta) … dan seterusnya.


Memberi nama dengan nama-nama yang mengandung makna yang berhubungan dengan nafsu syahwat, misalnya Ahlam (mimpi jima), Ghadah (lemah/terlalu lembut, berhubungan dengan seks), Fatin (si penggoda) … dan seterusnya.


Sengaja memberi nama dengan nama-nama orang fasik dan orang-orang yang tidak tahu malu dari kalangan artis dan penyanyi,

Memberi nama dengan nama-nama yang mengandung makna dosa dan kemaksiatan, misalnya (Zhalim bin Sarraq).

Nama-nama dari penguasa yang zhalim dan orang-orang sombong, misalnya: Fir’aun, Haman, Qarun … dan seterusnya.


Memberi nama dengan nama-nama hewan yang perbuatannya dianggap keji, misalnya: ular, keledah, anjing, tikus … dan seterusnya.


Nama-nama yang dihubungkan kepada kata Diin atau Islaam, misalnya: Nurdin, Syihabuddin, dan Syaiful Islam.


Nama-nama Murakkab (yang tersusun dari dua kata atau lebih), misalnya: Muhammad Ahmad dan yang semisalnya. Karena penyaramaran dan ketidakjelasan di dalamnya.


Memberi nama dengan nama-nama Malaikan, misalnya: Jibril, Mikail … dan seterusnya.


MENGGANTI NAMA ANAK


Jika nama anak Anda termasuk nama yang diharamkan, dimakruhkan, atau kurang bagi, maka disunnahkan untuk menggantinya dengan nama yang lebih baik. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengganti nama seorang wanita bersama ‘Ashiyah (tukang maksiat). Beliau bersabda kepada wanita itu:


“Engkau Jamilah (cantik).” (HR. Muslim (no. 2139))


Dalam Shahiih al-Bukhari diriwayatkan bahwa nama Zainab dulunya adalah Barrah (yang suka berbuat baik), lalu ada yang mengatakan bahwa ia memuji (membersihkan) diri sendiri. Maka Rasulullah menamainya Zainab. (HR. Al-Bukhari (no. 6192))


Mengenai kebiasaan yang beredar di masyarakat tertentu dengan mengganti nama setelah naik haji, atau mengadakan pesta khusus penggantian nama dengan menyediakan makanan yang khusus pula, maka hal ini tidak dianjurkan dan tidak disyari’atkan (termasuk bid’ah).


ANJURAN MEMAKAI NAMA NABI DAN LARANGAN MEMAKAI KUN-YAH BELIAU SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


“Beri namalah dengan namaku, dan jangan ber-kun-yah dengan kun-yah-ku”


Adapun kun-yah beliau adalah Abdul Qasim


DIBOLEHKAN MEMILIKI NAMA LEBIH DARI SATU


Dibolehkan memiliki nama lebih dari satu, meskipun yang lebih utama adalah memiliki satu nama, karena itu sudah cukup dan menghindarkan diri dari kekeliruan orang banyak. Dalil yang membolehkan memiliki nama lebih dari satu adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


“Sesungguhnya aku memiliki beberapa nama. Aku Muhammad dan aku Ahmad. Aku al-Mahi (yang menghapus) yang denganku Allah menghapuskan kekufuran. Aku al-Hasyir (pengumpul) dimana manusia dikumpulkan di hadapanku. Aku al-’Aqib (tidak seorang pun setelahnya yang menjadi Nabi). ” (HR. Al-Bukhari (no. 3532) dan Muslim (no. 2354))


[Disalin dari Buku Tuntunan Praktis dan Padat bagi IBU HAMIL dari 'A' sampai 'Z'. Penyusun: Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah. Hal 155-164. Penerbit Pustaka Ibnu Umar: 2009]

___

Nama-nama Indah Untuk Anak Anda

MENAMAI ANAK DI HARI KELAHIRANNYA

Disunnnahkan untuk menamai bayi di hari kelahirannya.


Nabi bersabda:


“Tadi malam telah lahir anak laki-lakiku, dan kunamai dengan nama bapakku, Ibrahim. ” (HR. Muslim (no. 2315))

KETERKAITAN ARTI SEBUAH NAMA DENGAN ANAK YANG DINAMAINYA

Dalam Muwaththa’-nya, Imam Malik meriwayatkan hadist dari Malik dari Yahya bin Sa’id, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada siapa yang akan memerah susu kambing. Lalu seorang berdiri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Siapa namamu?” Laki-laki itu menjawab, “Murrah (pahit).”


Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Duduklah.” Kemudian beliau bertanya lagi, “Siapa yang akan memerah kambing ini?” Maka seorang laki-laki berdiri. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Siapakah namanu?” Laki-laki itu menjawab, “Aku Harb (peperangan, permusuhan).”


Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Duduklah.” Kemudian beliau bertanya lagi, “Siapa yang akan memerah kambing ini?” Lalu seorang berdiri. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa namamu?” Laki-laki itu menjawab, “Ya’isy (selalu hidup).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Perahlah (kambing itu)” (HR. Malik dalam kitabnya Al-Muwathatha’ (IV/79), bab Maa Yukhrahu minal Asmaa’. Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali hafidzahullah berkata dalam tahqiq Tuhfatul Mauduud (hal 91); “Hadist ini Shahih lighairihi.)


Perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah orang yang bernama Murrah dan Harb untuk memerah susu, lalu beliau mempersilakan seorang bernama Ya’isy untuk memerahnya.


Seorang pemuka Tabi’in, Sa’id bin al-Musayyab berkata, “Maka kami selalu dirundung kesedihan.” Hal ini karena kakek beliau yang bernama Hazn (kesedihan) (Tuhfatul Mauduud tahqiiq Salim bin ‘Id al-Hilali, hal 249). Nama lengkap beliau adalah Sa’id bin al-Musayyab bin Hazn bin Abi Wahb bin ‘Amr bin ‘Aid bin ‘Imran bin Makhzum al-Qurasyi al-Makhzumi.


Ibnu Hajar berkata, “Sebagian dari keajaiban kecocokan (antara nama dan takdir) adalah bahwa paman-paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengalami masa kenabian ada 4 orang. Dua orang tidak masuk Islam, dan dua orang lagi masuk Islam. Dan 2 nama pamam Nabi yang tidak masuk Islam bertentangan dengan nama-nama orang muslim. keduanya yaitu Abu Thalib yang nama aslinya ‘Abdu Manaf dan Abu Lahab yang nama aslinya ‘Abdul ‘Uzza. Berbeda dengan 2 nama paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masuk Islam, yakni Hamza dan al-’Abbas. (Lihat Fat-hul Baari (XI/212))


Nama sangat berarti bagi seseorang, karena selain keutamaan-keutamaan yang telah disebutkan, nama pun mencerminkan cita-cita seorang ayah terhadap anaknya, dan menjadi do’a yang setiap hari dilantunkan oleh kedua orang tuanya atau orang-orang yang disekelilingnya, ketika mereka memanggil atau mengingatnya. Maka sudah selayaknya kita memberikan nama yang terbaik untuk anak-anak kita.~~~

____
https://www.facebook.com/groups/132093920201459/?view=permalink&id=153983914679126

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.