-->

17 Agustus 2012

Runtuhnya Dinasti LDII


 ldii
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri
Segala puji hanya milik Allah Ta’ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shollallahu’alaihiwasallam, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amiin…

Memenuhi harapan saudara Luqman Taufiq, maka berikut saya akan berupaya menjawab berbagai pertanyaan yang ia ajukan kepada saya, seputar berbagai doktrin yang sedang melilit dan membelenggu dirinya (silahkan melihat komentar-komentar lain dari pengikut LDII dan pro LDII pada bagian akhir artikel ini -ed).
***
Pertanyaan Pertama:
Luqman Taufiq berkata,
“Kalo kita berada pada suatu wilayah (negara) minimal 3 orang dan salah satunya tdk mengangkat imam maka di katakan bahwa hidupnya tidak halal (nafasnya harom, sholatnya harom, hajinya harom bahkan jima’nya harom) nah kalo harom semua maka statusnya di samakan dgn org-2 kafir. Dan di katakan Bahwa Presiden bukanlah seorang imam, krn presiden hanya mengurusi masalah dunia aja, tidak pernah mengajak rakyatnya, meramut rakyatnya utk mengaji qur’an hadist (hal ini beda dgn imam kami). adapun dalil yg di gunakan:

a. Tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu daerah kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka menjadi amir (pemimpin) (HR. Ahmad)
b. Barang siapa yang mati sedang ia tidak memiliki imam maka matinya dalam keadaan jahiliyyah (HR. Ahmad)

Mohon Pak Ustadz menjelaskan bagaimana kedudukan hadist tsb, sah apa tidak? trus bagaimana syarah yg bener menurut ulama?”
Jawaban:
Agama Islam adalah agama yang mengajarkan agar umatnya senantiasa berbuat adil dan bijak, sehingga ucapan atau perbuatan apapun yang ia lakukan senantiasa mendatangkan kebaikan dan menghindarkannya dari kerugian, baik di dunia ataupun di akhirat. Bahkan dinyatakan dalam kaedah ilmu fiqih: “Syari’at Islam dibangun di atas upaya merealisasikan kemaslahatan dan menghindarkan kerugian/ kejelekan.”

Syeikh Abdurrahman bin Nasir As Sa’di dalam salah satu bait sya’ir beliau yang memuat kaedah-kaedah fiqih menyatakan:
ูˆุงู„ุฏูŠู† ู…ุจู†ูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุตุงู„ุญ ููŠ ุฌู„ุจู‡ุง ูˆุงู„ุฏุฑุก ู„ู„ู‚ุจุงุฆุญ
“Dan agama itu dibangun diatas kemaslahatan
Dengan merealisasikannya dan menepis segala bentuk keburukan.”

Bahkan sebagian ulama’ menyimpulkan lebih tegas dengan menyatakan: seluruh syari’at Islam berpusat pada satu kaedah besar, yaitu upaya merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia, dalam kehidupan di dunia ataupun di akhirat, sebagaimana yang dipaparkan dengan panjang lebar oleh Imam Izzuddin bin Abdissalaam As Syafi’i dalam kitabnya: “Qawaidul Ahkam Fi Mashalihil Anam” (Kaedah-kaedah hukum tentang kemaslahatan umat manusia).
Kesimpulan beliau ini selaras dengan firman Allah Ta’ala:
ุฎَู„َู‚َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ุณَّู…َุงูˆَุงุชِ ูˆَุงู„ْุฃَุฑْุถَ ุจِุงู„ْุญَู‚ِّ ุฅِู†َّ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ู„َุขูŠَุฉً ู„ِّู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ
“Allah menciptakan langit dan bumi dengan al haq (penuh hikmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasan Allah bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al ‘Ankabut: 44)
Dan lebih jelas lagi sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala dalam ayat lain:
ู‡ُูˆَ ุงู„َّุฐِูŠ ุฎَู„َู‚َ ู„َูƒُู…ْ ู…َุง ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุฌَู…ِูŠุนุงً
“Dialah Allah Yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29)
ุฃَู„َู…ْ ุชَุฑَูˆْุง ุฃَู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุณَุฎَّุฑَ ู„َูƒُู…ْ ู…َุง ูِูŠ ุงู„ุณَّู…َุงูˆَุงุชِ ูˆَู…َุง ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ูˆَุฃَุณْุจَุบَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ู†ِุนَู…َู‡ُ ุธَุงู‡ِุฑَุฉً ูˆَุจَุงุทِู†َุฉً
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin.” (QS. Luqman: 20)
Berangkat dari prinsip dasar ini, dapat disimpulkan bahwa setiap hal yang akan mendatangkan kebaikan, dan menghindarkan dari petaka, baik di dunia ataupun di akhirat diajarkan dan dianjurkan dalam syari’at Islam. Dan sebaliknya setiap hal yang akan merugikan kehidupan mereka di dunia atau diakhirat, atau tidak ada gunanya pasti tidaklah diajarkan kepada umatnya.
Oleh karena itu hendaknya setiap umat Islam senantiasa menjadikan fakta ini sebagai pedoman hidupnya. Dengan demikian seorang muslim tidaklah berkata-kata atau berbuat kecuali dengan hal-hal yang berguna, baik di dunia atau di akhirat.
Bahkan Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam menjadikan hal ini sebagai standar mutu keislaman seseorang:
ู…ู† ุญุณู† ุฅุณู„ุงู… ุงู„ู…ุฑุก ุชุฑูƒู‡ ู…ุง ู„ุง ูŠุนู†ูŠู‡. ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ูˆุงุจู† ู…ุงุฌุฉ ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ
“Diantara pertanda kebaikan islam seseorang ialah ia meninggalkan hal-hal yang tidak perlu bagi dirinya.” (Riwayat Imam Ahmad, At Tirmizy, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albany)
Hal ini berlaku dalam seluruh urusan umat islam, termasuk di dalamnya urusan tatanan kemasyarakatan mereka. Tidaklah layak bagi umat islam untuk melakukan suatu hal yang tidak ada kegunaannya bagi mereka, misalnya mengangkat/membai’at seorang imam yang tidak dapat menjalankan tugasnya sedikitpun, tidak dapat menangkap penjahat, mengadili orang salah dan membela orang lemah, mempertahankan kedaulatan negara, mengatur pelaksanaan ibadah haji, menegakkan stabilitas ekonomi, keamanan negara, membela agama, memberantas syirik dan bid’ah dll.
Al Mawardi As Syafi’i rahimahullah berkata: “Umat manusia harus memiliki seorang pemimpin yang berkuasa, yang dengannya bersatu berbagai keinginan yang beraneka ragam, dan berkat kewibawaannya jiwa-jiwa yang berselisih dapat bersatu, berkat kekuatannya orang-orang yang zalim dapat dihentikan, dan karena rasa takut kepadanya jiwa-jiwa yang jahat lagi suka membangkang dapat dijinakkan. Hal ini karena sebagian manusia memiliki ambisi untuk menguasai dan menindas orang lain, yang tabiat ini tidaklah dapat dihentikan kecuali dengan kekuatan dan ketegasan.” (Dinukilkan dari Faidhul Qadir, oleh Al Munawi 4/143).
Penjabaran Al Mawardi ini selaras dengan ucapan sahabat Umar bin Khattab rodiallahu’anhu:
ูˆุงู„ู„ู‡ ู„ู…ุง ูŠุฒุน ุงู„ู„ู‡ ุจุงู„ุณู„ุทุงู† ุฃุนุธู… ู…ู…ุง ูŠุฒุน ุจุงู„ู‚ุฑุขู†. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎุทูŠุจ ุงู„ุจุบุฏุงุฏูŠ
“Sungguh demi Allah, pengaruh para pemimpin dalam mencegah manusia dari kemaksiatan lebih besar dibanding pengaruh Al Qur’an.” (Riwayat Al Khathib Al Baghdady)
Oleh karena itu tatkala hal-hal yang merupakan fungsi kepemimpinan ini tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan, maka tidaklah ada gunanya bai’at dan kepemimpinan. Sehingga tidak heran bila Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam selama berada di kota Makkah, tidak menegakkan imamah/negara. Bahkan tatkala beliau ditawari oleh orang-orang Quraisy untuk menjadi pemimpin/penguasa -dengan konsekwensi tetap melestarikan praktek-praktek kesyirikan, dan segala tradisi jahiliyyah- beliau menolak tawaran tersebut. Kisah ini dapat dibaca di Sirah Ibnu Ishaq 1/503, Sirah Ibnu Hisyam 2/130, dan Al Bidayah wa An Nihayah 363.
Bahkan Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam telah mewasiatkan hal ini kepada sahabtnya Huzaifah bin Yaman, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
ุนู† ุญุฐูŠูุฉ ุจู† ุงู„ูŠู…ุงู† ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ูŠู‚ูˆู„: ูƒุงู† ุงู„ู†ุงุณ ูŠุณุฃู„ูˆู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุนู† ุงู„ุฎูŠุฑ ูˆูƒู†ุช ุฃุณุฃู„ู‡ ุนู† ุงู„ุดุฑ ู…ุฎุงูุฉ ุฃู† ูŠุฏุฑูƒู†ูŠ، ูู‚ู„ุช: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู†ุง ูƒู†ุง ููŠ ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ ูˆุดุฑ، ูุฌุงุกู†ุง ุงู„ู„ู‡ ุจู‡ุฐุง ุงู„ุฎูŠุฑ، ูู‡ู„ ุจุนุฏ ู‡ุฐุง ุงู„ุฎูŠุฑ ุดุฑ؟ ู‚ุงู„: ู†ุนู…. ูู‚ู„ุช: ู‡ู„ ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ุงู„ุดุฑ ู…ู† ุฎูŠุฑ؟ ู‚ุงู„: ู†ุนู…، ูˆููŠู‡ ุฏุฎู†. ู‚ู„ุช: ูˆู…ุง ุฏุฎู†ู‡؟ ู‚ุงู„: ู‚ูˆู… ูŠุณุชู†ูˆู† ุจุบูŠุฑ ุณู†ุชูŠ ูˆูŠู‡ุฏูˆู† ุจุบูŠุฑ ู‡ุฏูŠูŠ، ุชุนุฑู ู…ู†ู‡ู… ูˆุชู†ูƒุฑ. ูู‚ู„ุช: ู‡ู„ ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ุงู„ุฎูŠุฑ ู…ู† ุดุฑ؟ ู‚ุงู„: ู†ุนู…: ุฏุนุงุฉ ุนู„ู‰ ุฃุจูˆุงุจ ุฌู‡ู†ู…، ู…ู† ุฃุฌุงุจู‡ู… ุฅู„ูŠู‡ุง ู‚ุฐููˆู‡ ููŠู‡ุง. ูู‚ู„ุช: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตูู‡ู… ู„ู†ุง. ู‚ุงู„: ู†ุนู…، ู‚ูˆู… ู…ู† ุฌู„ุฏุชู†ุง ูˆูŠุชูƒู„ู…ูˆู† ุจุฃู„ุณู†ุชู†ุง. ู‚ู„ุช: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูู…ุง ุชุฑู‰ ุฅู† ุฃุฏุฑูƒู†ูŠ ุฐู„ูƒ ู‚ุงู„: ุงู„ุฒู… ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูˆุฅู…ุงู…ู‡ู…. ู‚ู„ุช: ูุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ู„ู‡ู… ุฌู…ุงุนุฉ ูˆู„ุง ุฅู…ุงู…؟ ู‚ุงู„: ูุงุนุชุฒู„ ุชู„ูƒ ุงู„ูุฑู‚ ูƒู„ู‡ุง ูˆู„ูˆ ุฃู† ุชุนุถ ุจุฃุตู„ ุดุฌุฑุฉ ุญุชู‰ ูŠุฏุฑูƒูƒ ุงู„ู…ูˆุช ูˆุฃู†ุช ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
“Dari sahabat Huzaifah bin Al Yaman rodiallahu’anhu ia menuturkan: Dahulu orang-orang senantiasa bertanya kepada Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam tentang kebaikan, dan aku bertanya kepadanya tentang kejelekan karena khawatir akan menimpaku, Aku bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, dahulu kami berada dalam jahiliyah, kejelekan, kemudian Allah mendatangkan kebaikan ini (agama islam), maka apakah setelah kebaikan ini akan ada kejelekan? Beliau menjawab: Ya. Aku pun bertanya kembali: Apakah setelah datangnya kejelekan tersebut akan ada kebaikan? Beliau menjawab: Ya, dan padanya terdapat kekeruhan. Akupun bertanya: Apakah kekeruhannya tersebut? Beliau menjawab: Sekelompok orang yang mengamalkan petunjuk selain petunjukku, sehingga engkau dapatkan pada mereka amalan baik dan juga kemungkaran. Aku kembali bertanya: Apakah setelah kebaikan tersebut akan ada kejelekan? Beliau menjawab: Ya, para da’i (penyeru) yang berada di pintu-pintu Jahannam, barang siapa memenuhi seruan mereka niscaya akan mereka campakkan ke dalamnya. Aku pun kembali bertanya: Ya Rasulullah, sebutkanlah kriteria mereka kepada kami. Beliau menjawab: Mereka itu dari bangsa kita, dan berbicara dengan bahasa kita. Aku pun kembali bertanya: Apakah yang engkau wasiatkan kepadaku bila aku mengalami keadaan itu? Beliau bersabda: “Berpegang teguhlah engkau dengan jama’atul muslimin dan pemimpin (imam/kholifah) mereka”. Aku pun bertanya: Seandainya kaum muslimin tidak memiliki jama’ah, juga tidak memiliki pemimpin (imam/kholifah)? Beliau pun menjawab: Tinggalkanlah seluruh kelompok-kelompok tersebut, walaupun engkau harus menggigit batang pepohonan, hingga datang ajalmu, dan engkau dalam keadaan demikian itu.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Hal ini tentu menyelisihi keimaman yang ada di berbagai sekte, termasuk LDII, dimana mereka membai’at seorang imam yang tidak memiliki kekuasaan apa-apa, dan tidak dapat melakukan apa-apa, sehingga maksud dan tujuan adanya imamah benar-benar tidak tercapai.
Dengan demikian, Khilafah/Imamah dalam Islam bukan hanya sebatas simbol, atau titel atau gelar, walaupun tanpa ada gunanya. Akan tetapi Khilafah adalah salah satu kewajiban (syari’at) yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan selaras dengan syari’at Islam.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Wajib untuk diketahui bahwa mengatur/memimpin urusan masyarakat adalah salah satu kewajiban terbesar dalam agama, bahkan tidaklah akan tegak urusan agama dan juga urusan dunia tanpa adanya kepemimpinan. Karena urusan umat manusia tidaklah akan dapat tercapai dengan sempurna kecuali dengan cara bersatu saling memenuhi kebutuhan sesama mereka. Dan ketika mereka telah bermasyarakat, maka harus ada kepemimpinan, sampai-sampai Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
ุฅุฐุง ุฎุฑุฌ ุซู„ุงุซุฉ ููŠ ุณูุฑ ูู„ูŠุคู…ุฑูˆุง ุฃุญุฏู‡ู…. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุฃุจูŠ ุณุนูŠุฏ ูˆุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ
“Bila tiga orang keluar dalam suatu safar/perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah)
Dan Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam kitabnya Al Musnad dari sahabat Abdullah bin Amer, bahwasannya Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
ู„ุง ูŠุญู„ ู„ุซู„ุงุซุฉ ูŠูƒูˆู†ูˆู† ููŠ ูู„ุงุฉ ู…ู† ุงู„ุฃุฑุถ ุฅู„ุง ุฃู…ุฑูˆุง ุนู„ูŠู‡ู… ุฃุญุฏู‡ู…
“Tidaklah halal bagi tiga orang yang sedang berada di tanah terbuka (padang pasir/atau hutan atau yang serupa) melainkan bila mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”
Nabi shollallahu’alaihiwasallam mengharuskan agar seseorang sebagai pemimpin dalam perkumpulan yang kecil dan bersifat sementara yaitu hanya dalam perjalanan. Hal ini sebagai pelajaran pada perkumpulan-perkumpulan yang lainnya. Dan karena Allah Ta’ala telah mewajibkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan kewajiban ini tidaklah dapat dilakukan dengan sempurna tanpa adanya kekuatan dan kepemimpinan. Demikian juga halnya dengan kewajiban lainnya, yaitu jihad, menegakkan keadilan, pelaksanaan ibadah haji, shalat jum’at, perayaan hari raya, dan pembelaan terhadap orang yang tertindas, dan penerapan hukum had (hukum pidana) tidak dapat dilakukan melainkan dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan. Oleh karena itu diriwayatkan:
ุฃู† ุงู„ุณู„ุทุงู† ุธู„ ุงู„ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุฃุฑุถ
“Penguasa/pemimpin adalah naungan Allah di bumi.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dari sahabat Abu Bakrah, dan dihasankan oleh Al Albani)
Dan dinyatakan:
ุณุชูˆู† ุณู†ุฉ ู…ู† ุฅู…ุงู… ุฌุงุฆุฑ ุฃุตู„ุญ ู…ู† ู„ูŠู„ุฉ ูˆุงุญุฏุฉ ุจู„ุง ุณู„ุทุงู†
“Enam puluh tahun di bawah kepemimpinan seorang imam yang jahat, lebih baik dibanding satu malam dengan tanpa penguasa.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 28/390).
Dari keterangan di atas, kita dapat pahami bahwa syari’at Islam mensyaratkan agar imam/khalifah yang memimpin masyarakat memiliki dua kriteria penting, dua kriteria yang saling melengkapi, yaitu:
  1. Kepemimpinan
  2. Kekuatan
Dan tugas utama dari kepemimpinan ialah menjalankan syari’at Allah, yaitu menegakkan hukum pidana, memimpin jihad, dan melindungi serta mengatur berbagai urusan rakyatnya. Oleh karena itu diriwayat dalam sebuah hadits:
ุงู„ุณู„ุทุงู† ุธู„ ุงู„ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุฃุฑุถ ูŠุฃูˆูŠ ุฅู„ูŠู‡ ูƒู„ ู…ุธู„ูˆู… ู…ู† ุนุจุงุฏู‡. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ
“Pemimpin adalah naungan Allah yang ada di bumi, yang kepadanyalah setiap orang yang teraniaya akan berlindung.” (Riwayat Al Baihaqy, dengan sanad yang lemah)
Dan dalam hadits lain Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
ูƒุงู†ุช ุจู†ูˆ ุฅุณุฑุงุฆูŠู„ ุชุณูˆุณู‡ู… ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุก، ูƒู„ู…ุง ู‡ู„ูƒ ู†ุจูŠ ุฎู„ูู‡ ู†ุจูŠ، ูˆุฅู†ู‡ ู„ุง ู†ุจูŠ ุจุนุฏูŠ، ูˆุณุชูƒูˆู† ุฎู„ูุงุก ูุชูƒุซุฑ، ู‚ุงู„ูˆุง: ูู…ุง ุชุฃู…ุฑู†ุง؟ ู‚ุงู„: ููˆุง ุจุจูŠุนุฉ ุงู„ุฃูˆู„ ูุงู„ุฃูˆู„، ูˆุฃุนุทูˆู‡ู… ุญู‚ู‡ู… ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุณุงุฆู„ู‡ู… ุนู…ุง ุงุณุชุฑุนุงู‡ู…. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
“Dahulu Bani Israil dipimpin/diatur oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal, maka digantikan oleh nabi lainnya. Dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan nanti akan ada para penguasa, dan banyak jumlahnya. Para sahabat bertanya: Apakah yang engkau perintahkan kami (bila pemimpinnya lebih dari satu)? Beliau menjawab: Penuhilah bai’at orang yang lebih dahulu (memimpin), dan tunaikanlah kewajiban kalian kepada mereka, karena sesungguhnya Allah akan memintai pertanggung jawaban mereka tentang tugas yang mereka emban.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan pada hadits lain, beliau shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ู‚ุงู„: ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฅู…ุงู… ุฌู†ุฉ ูŠู‚ุงุชู„ ู…ู† ูˆุฑุงุฆู‡ ูˆูŠุชู‚ู‰ ุจู‡، ูุฅู† ุฃู…ุฑ ุจุชู‚ูˆู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ูˆุนุฏู„، ูƒุงู† ู„ู‡ ุจุฐู„ูƒ ุฃุฌุฑ ูˆุฅู† ูŠุฃู…ุฑ ุจุบูŠุฑู‡ ูƒุงู† ุนู„ูŠู‡ ู…ู†ู‡. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู…
“Dari sahabat Abu Hurairah rodiallahu’anhu, dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya pemimpin/imam itu bagaikan perisai, digunakan untuk berperang dari belakangnya dan sebagai pelindung. Bila ia memerintahkan dengan ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla dan berbuat adil, maka ia akan mendapatkan pahala, dan bila ia memerintahkan dengan selainnya, maka hanya dialah yang menanggung dosanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan berkata: “Seorang pemimpin/imam bagaikan perisai, karena ia menghalangi musuh dari mengganggu umat islam, dan mencegah kejahatan sebagian masyarakat kepada sebagian lainnya, membela keutuhan negara Islam, ditakuti oleh masyarakat, karena mereka kawatir akan hukumannya. Dan makna ‘digunakan untuk berperang dibelakangnya‘ ialah orang-orang kafir diperangi bersamanya, demikian juga halnya dengan para pemberontak, kaum khowarij, dan seluruh pelaku kerusakan dan kelaliman.” (Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi 12/230).
ู‚ุงู„ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ: ุงู„ุฅู…ุงู… ุฌู†ุฉ ุฃูŠ ูƒุงู„ุณุชุฑ ู„ุฃู†ู‡ ูŠู…ู†ุน ุงู„ุนุฏูˆ ู…ู† ุฃุฐู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูˆูŠู…ู†ุน ุงู„ู†ุงุณ ุจุนุถู‡ู… ู…ู† ุจุนุถ ูˆูŠุญู…ูŠ ุจูŠุถุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆูŠุชู‚ูŠู‡ ุงู„ู†ุงุณ ูˆูŠุฎุงููˆู† ุณุทูˆุชู‡ ูˆู…ุนู†ู‰ ูŠู‚ุงุชู„ ู…ู† ูˆุฑุงุฆู‡ ุฃูŠ ูŠู‚ุงุชู„ ู…ุนู‡ ุงู„ูƒูุงุฑ ูˆุงู„ุจุบุงุฉ ูˆุงู„ุฎูˆุงุฑุฌ ูˆุณุงุฆุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ูุณุงุฏ ูˆุงู„ุธู„ู… ู…ุทู„ู‚ุง ูˆุงู„ุชุงุก ููŠ ูŠุชู‚ูŠ ู…ุจุฏู„ุฉ ู…ู† ุงู„ูˆุงูˆ 12/230
Inilah konsep khilafah atau imamah (kepemimpinan) dalam syari’at Islam. Dengan demikian jelaslah bahwa anggapan yang menyatakan: pemerintah (presiden) bukanlah imam, adalah anggapan yang salah, sebab kita semua tahu bahwa dengan pemerintahan yang ada banyak hal dapat terwujud, diantaranya: stabilitas keamanan, perekonomian, pengadilan, pelaksanaan ibadah haji, pembelaan negara dari serangan musuh dll.
Adapun kekurangan dalam hal pendidikan agama, maka pada prinsipnya pemerintah yang ada telah menjalankan sebagian tugas ini, yaitu melalui Departeman Agama, dan sekolah-sekolah islam yang ada. Akan tetapi para pelaksananyalah yang melakukan kesalahan-kesalahan, dan lalai dari tugasnya.
Hal ini bukan berarti saya menyatakan bahwa pemerintah yang ada telah menerapkan syari’at islam, akan tetapi banyak dari fungsi imamah tercapai dengan mereka, walaupun mereka belum menjadikan syari’at islam sebagai landasan hukum mereka.
Ditambah lagi doktrin LDII yang disebutkan oleh saudara Luqman Taufik, yaitu:
“di katakan bahwa Presiden bukanlah seorang imam, krn presiden hanya mengurusi masalah dunia aja, tidak pernah mengajak rakyatnya, meramut rakyatnya utk mengaji qur’an hadist (hal ini beda dgn imam kami).”
Maka ini adalah suatu kesesatan tersendiri, sebab doktrin ini mengandung unsur paham sekuler, yaitu pemisahan antara urusan dunia dan agama. Padahal yang benar islam (imam) mengatur urusan dunia dan akhirat.
Doktrin ini juga merupakan kedustaan besar, sebab kita semua tahu bahwa pemerintah (sekarang ini -ed) -dengan segala kekurangannya- mengurusi keamanan umat islam, perekonomian, pendidikan, ibadah haji, puasa, pernikahan, pembagian warisan, menjaga kedaulatan negara, dll. Ini adalah bagian dari tugas imamah/kepemimpinan yang mereka jalankan, dan tidak mampu dijalankan oleh imam LDII/Imam Bithonah, sehingga lebih tepat bila kita menyebut imam LDII sebagai Imam Batholah (imam pengangguran). (Maaf sedikit kasar, tapi itulah fakta yang terjadi di alam nyata).
Sebagaimana doktrin ini juga mengandung pembodohan terhadap umat, sebab setiap orang tahu dan menyaksikan sendiri bahwa para imam yang dibai’at oleh kaum LDII tidaklah dapat menjalankan tugas utama imamah yang telah disebutkan di atas. Adapun seruan untuk mengaji Al Qur’an dan hadits, maka hal ini bukan hanya dapat dilakukan oleh imam-imam-an LDII, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh setiap orang yang berilmu, dari para mubaligh, ulama’, santri dll.
Adapun hadits yang disebutkan oleh saudara Luqman Taufik, berikut ini:
ู„ุง ูŠุญู„ ู„ุซู„ุงุซุฉ ู†ูุฑ ูŠูƒูˆู†ูˆู† ุจุฃุฑุถ ูู„ุงุฉ ุฅู„ุง ุฃู…ุฑูˆุง ุนู„ูŠู‡ู…. ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ
“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu daerah kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka menjadi amir (pemimpin).” (Riwayat Imam Ahmad)
Maka hadits ini ditafsiri oleh hadits lain yang senada dengannya dan dengan teks yang lebih tegas dan jelas:
ุนู† ุฃุจูŠ ุณุนูŠุฏ ุงู„ุฎุฏุฑูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„: ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… : ุฅุฐุง ูƒู†ุชู… ุซู„ุงุซุฉ ููŠ ุณูุฑ ูู„ูŠุคู…ูƒู… ุฃุญุฏ ูˆุฃุญู‚ูƒู… ุจุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุฃู‚ุฑุคูƒู… . ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… ูˆุฃุญู…ุฏ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงุจู† ุญุจุงู† ูˆุบูŠุฑู‡ู… ูˆุงู„ู„ูุธ ู„ุงุจู† ุญุจุงู†
“Dari Abu Sa’id Al Khudri rodiallahu’anhu, ia menuturkan: Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam telah bersabda: “Bila kalian bertiga dalam suatu perjalanan, maka hendaknya salah seorang dari kamu menjadi imam kalian/pemimpin, dan yang paling berhak dari kalian untuk menjadi imam ialah yang paling banyak bacaannya (hafalannya).” (Riwayat Imam Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dll, dan teks hadits ini sesuai dengan riwayat Ibnu Hibban)
Dan bila hadits ini bila dipahami sesuai paham LDII, maka urusan umat akan kacau-balau, sebab di tengah masyarakat akan terdapat beribu-ribu Khalifah/Imam, karena dalam satu kota saja terdapat banyak rombongan musafir, dan setiap rombongan telah menunjuk pemimpin/ketua. Dan bila hal ini terjadi, maka apa gunanya Khilafah, dan pasti terjadi kekacauan, terlebih-lebih bila digabungkan dengan pengamalan terhadap hadits berikut:
ุฅุฐุง ุจูˆูŠุน ู„ุฎู„ูŠูุชูŠู† ูุงู‚ุชู„ูˆุง ุงู„ุขุฎุฑ ู…ู†ู‡ู…ุง. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุฃุจูŠ ุณุนูŠุฏ ุงู„ุฎุฏุฑูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡.
Bila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (Riwayat Muslim dari hadits Abu Sa’id Al Khudri rodiallahu’anhu)
Maka pertumpahan darah akan menimpa setiap musafir yang bepergian dengan cara berombongan. Dan sudah barang tentu, hal ini akan membumi hanguskan seluruh umat, sebab tidaklah suatu keluarga yang biasanya terdiri dari suami, istri dan anak, melainkan pernah bepergian/safar bersama-sama, sehingga otomatis mereka menunjuk salah satu dari mereka sebagai pemimpin, dan kemudian keluarga lain yang safar terlebih dahulu akan memeranginya dan demikian seterusnya.
Oleh karena itu para ulama hadits yang meriwayatkan hadits ini menyebutkannya dalam bab Imamatus Shalat (imam dalam shalat berjama’ah). Dan mereka juga menjabarkan bahwa kepemimpinan ini diistilahkan dengan Kepemimpinan Safar. Dan kepemimpinan safar tidaklah sama dengan Kepemimpinan Khilafah. Kepemimpinan safar hanya terbatas dalam hal urusan safar belaka, misalnya tempat istirahat, yang mengendarai kendaraan, mengambil/membeli makanan, menentukan jalur yang akan ditempuh dst. Adapun menegakkan hukum pidana dan perdata, menggerakkan jihad, dll bukanlah wewenangnya. (Silahkan baca keterangan Al Munawi tentang hadits ini dalam kitabnya Faidhul Qadir 1/333).
Pahamilah wahai saudara-saudaraku, bahwa ilmu mangkul seperti yang pernah saya jabarkan dalam diskusi pertama, akan dapat menghindarkan kita dari kesalah pahaman semacam ini. Akan tetapi ilmu mangkul ala LDII justru malah menjerumuskan kita kedalam kesesatan dan kebinasaan semacam ini. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan ilmu dan pemahaman kepada kita semua.
Adapun hadits kedua yang disebutkan oleh saudara Luqman Taufiq, yaitu:
ู…ู† ู…ุงุช ุจุบูŠุฑ ุฅู…ุงู… ู…ุงุช ู…ูŠุชุฉ ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ
“Barang siapa yang mati sedang ia tidak memiliki imam maka matinya dalam keadaan jahiliyyah.” (Riwayat Imam Ahmad)
Hadits ini semakna dengan hadits lain yang berbunyi:
ูˆู…ู† ู…ุงุช ูˆู„ูŠุณ ููŠ ุนู†ู‚ู‡ ุจูŠุนุฉ ู…ุงุช ู…ูŠุชุฉ ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ . ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…
“Barang siapa yang mati sedang dilehernya tidak terdapat bai’at (kepada seorang imam) maka matinya dalam keadaan jahiliyyah.” (Riwayat Muslim)
Hadits-hadits ini harus dipahami sesuai dengan penjelasan saya di atas, sebab Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam sendiri telah mewasiatkan kepada umatnya bila umat islam tidak memiliki Khalifah atau jama’ah/negara, agar meninggalkan seluruh sekte yang ada di masyarakat. Beliau tidak memerintahkan umatnya agar tetap mengangkat khalifah atau imam walaupun kekhilafahannya hanya di bawah tanah, karena yang dapat hidup di bawah tanah dan kemudian memimpin di sana hanyalah bangsa cacing, tikus dan yang serupa. Adapun umat Islam maka diperintahkan untuk senantiasa hidup dan berpikir yang nyata, sehingga bila tidak mampu untuk menegakkan khilafah atau negara, maka tidak ada gunanya memaksakan diri, akan tetapi sebagaimana waksiat Nabi shollallahu’alaihiwasallam kepada sahabat Huzaifah bin Yaman berikut:
ู‚ุงู„ ุญุฐูŠูุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡: ูุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ู„ู‡ู… ุฌู…ุงุนุฉ ูˆู„ุง ุฅู…ุงู…؟ ู‚ุงู„: ูุงุนุชุฒู„ ุชู„ูƒ ุงู„ูุฑู‚ ูƒู„ู‡ุง ูˆู„ูˆ ุฃู† ุชุนุถ ุจุฃุตู„ ุดุฌุฑุฉ ุญุชู‰ ูŠุฏุฑูƒูƒ ุงู„ู…ูˆุช ูˆุฃู†ุช ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
“Sahabat Huzaifah bertanya: Seandainya kaum muslimin tidak memiliki jama’ah, juga tidak memiliki pemimpin (imam/kholifah)? Beliau pun menjawab: Tinggalkanlah seluruh kelompok-kelompok tersebut, walaupun engkau harus menggigit batang pepohonan, hingga datang ajalmu, dan engkau dalam keadaan demikian itu.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Imam At Thobary rahimahullah berkata: “Pada hadits ini ada petunjuk bahwa bila pada suatu saat umat islam tidak memiliki seorang pemimpin/imam, sehingga mereka terpecah-belah menjadi berbagai sekte, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk mengikuti siapa saja dalam hal perpecahan ini. Akan tetapi hendaknya ia menjauhi mereka semua -bila ia mampu melakukan hal itu- agar ia tidak terjerumus dalam kejelekan.” (Dinukil dari Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 13/44).
Bila Nabi shollallahu’alaihiwasallam mewasiatkan kita bila dalam keadaan kacau-balau karena tidak ada imam yang memimpin umat islam, agar tidak mengikuti sekte atau kelompok apapun, maka di saat umat islam telah memiliki pemerintahan yang sah, dan memiliki kekuatan, dan berbagai kelengkapan suatu negara, jelas tidak ada alasan untuk membai’at Imam Bawah Tanah yang bernegerikan di negeri antah berantah, atau Imam Bithonah (imam tersembunyi/terselubung).
Bukan hanya tidak boleh membaiat pemimpin baru, bahkan Nabi shollallahu’alaihiwasallam memerintahkan agar siapa saja yang menobatkan dirinya sebagai pemimpin tandingan agar diperangi atau dibunuh, sebagaimana ditegaskan pada hadits riwayat imam Muslim di atas, dan juga pada sabda beliau berikut ini:
ู…ู† ุฃุชุงูƒู… ูˆุฃู…ุฑูƒู… ุฌู…ูŠุน ุนู„ู‰ ุฑุฌู„ ูˆุงุญุฏ ูŠุฑูŠุฏ ุนุตุงูƒู… ุฃูˆ ูŠูุฑู‚ ุฌู…ุงุนุชูƒู… ูุงู‚ุชู„ูˆู‡. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…
“Barang siapa yang datang kepada kalian, sedangkan urusan kalian telah bulat di bawah kepemimpinan seseorang, dan ia hendak memecah belah persatuan kalian dan merusak barisanmu, maka bunuhlah dia.” (Riwayat Muslim)
Pada kesempatan ini saya menyeru pengikut LDII untuk sedikit berfikir:
Bila imam yang mereka bai’at tidak mampu menampilkan batang hidungnya, apalagi menjalankan tugasnya, sampai-sampai dijuluki sebagai Imam Bithonah (imam pedalaman) maka apa kegunaan imam? Apakah manfaat yang dapat dipetik dari membai’atnya?
Bila menampakkan batang hidungnya sebagai imam tidak berani, maka bagaimana mungkin ia berani menegakkan keadilan atau menerapkan syari’at?!
Bila imam-nya sembunyi dan tidak mampu menerapkan hukum-hukum syari’at, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, rajam/cambuk bagi penzina, qishosh bagi oang yang membunuh dengan sengaja, menarik upeti dari ahli zhimmah, berarti ia tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala. Dan imam yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka halnya seperti yang dinyatakan dalam 3 firman Allah Ta’ala berikut ini:
ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ูƒุงูุฑูˆู†
“Dan barang siapa yang tidak berhukum menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al Maidah: 44)
Atau firman-Nya berikut ini:
ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ุธุงู„ู…ูˆู†
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang dzolim.” (QS. Al-Maidah: 45)
Atau firman-Nya berikut ini:
ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ูุงุณู‚ูˆู†
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (QS. Al Maidah: 47)
Bila demikian halnya, maka apa gunanya membai’at imam yang kafir atau zholim atau fasiq?
Bila Imam-nya saja sembunyi dan sampai-sampai dijuluki sebagai Imam Bithonah, maka pengikutnya lebih layak untuk sembunyi, dan hidup di negeri bawah tanah, entah bersama cacing atau makhluk lain.
Bila imamnya tidak berani menunjukkan dengan terus terang akan pembai’atan dirinya, maka amat dimungkinkan pada waktu yang sama ada berjuta-juta atau minimal beribu-ribu Imam Bithonah.
Bila imamnya sembunyi, maka mana mungkin ia mampu membela pengikutnya dari kelaliman selain kelompok LDII, apalagi sampai menangkap pencuri, atau perampok dan penjahat lainnya?!
Bila imamnya sembunyi dan takut untuk menampakkan jati dirinya, maka tidak mengherankan bila berbagai doktrin dan ajarannya disembunyikan dan dirahasiakan dari masyarakat umum. Oleh karena itu mereka berusaha mati-matian bahkan sampai berdusta untuk menyembunyikan bahwa mereka senantiasa mengkafirkan selain kelompoknya.
Adapun makna “mati dalam keadaan jahiliyyah” yang disebutkan dalam hadits yang dipertanyakan oleh saudara Luqman Taufiq di atas, maka maknanya ialah sebagaimana dijelaskan oleh Imam An Nawawi rahimahullah berikut ini: “Kematiannya bagaikan kematian orang-orang jahiliyyah, dari yaitu dalam kekacau-baluan tanpa adanya seorang pemimpin yang mengatur urusannya.” (Syarah Muslim oleh Imam An nawawi 12/238).
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata senada dengan ucapan An Nawawi: “Dan yang dimaksud dengan “kematian jahiliyyah” perihal kematiannya serupa dengan kematian orang-orang jahiliyyah, yaitu dalam kesesatan dan tidak memiliki seorang imam/pemimpin yang dipatuhi, hal ini karena orang�orang jahiliyyah tidak pernah mengenal kepemimpinan. Dan maksudnya bukanlah ia mati dalam keadaan kafir, akan tetapi ia mati dalam keadaan bermaksiat. Dan amat dimungkinkan penyerupaan ini adalah penyerupaan yang sebenarnya, maksudnya: ia mati seperti kematian orang jahiliyah, walaupun ia sendiri bukan orang jahiliyyah. Dan dimungkinkan juga penyerupaan ini sebatas teguran dan peringatan, sedangkan makna lahirnya tidak dimaksudkan. Dan yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan “jahiliyyah” hanya sebatas penyerupaan ialah sabda beliau pada hadits lain:
ู…ู† ูุงุฑู‚ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุดุจุฑุง ููƒุฃู†ู…ุง ุฎู„ุน ุฑุจู‚ุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ู…ู† ุนู†ู‚ู‡. ุฃุฎุฑุฌู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ูˆุงุจู† ุฎุฒูŠู…ุฉ ูˆุงุจู† ุญุจุงู† ูˆู…ุตุญุญุง ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุงู„ุญุงุฑุซ ุจู† ุงู„ุญุงุฑุซ ุงู„ุฃุดุนุฑูŠ.
“Barang siapa yang memisahkan diri dari jama’ah kaum muslimin (yang di bawah kepemimpinan seorang penguasa), maka seakan-akan ia telah melepaskan kekang Islam dari lehernya.” (Diriwayatkan oleh At Tirmizy, Ibnu KHuzaimah, Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh beliau, dari hadits riwayat Al Harits bin Al Harits Al Asy’ary. Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 13/9)
Dari keterangan Imam Nawawi dan Ibnu Hajar ini dapat dipahami bahwa seseorang disebut berperilaku jahiliyyah atau perlakuannya adalah jahiliyyah tidak serta-merta ia telah keluar dari agama islam, akan tetapi itu merupakan celaan dan suatu perbuatan dosa besar, dan pelakunya tidak murtad dari agama islam. Diantara buktinya ialah dua kisah berikut:
ุนู† ุฌุงุจุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ูŠู‚ูˆู„: ูƒู†ุง ู…ุน ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ููŠ ุบุฒุงุฉ، ููƒุณุน ุฑุฌู„ ู…ู† ุงู„ู…ู‡ุงุฌุฑูŠู† ุฑุฌู„ุง ู…ู† ุงู„ุฃู†ุตุงุฑ، ูู‚ุงู„ ุงู„ุฃู†ุตุงุฑูŠ: ูŠุง ู„ู„ุฃู†ุตุงุฑ، ูˆู‚ุงู„ ุงู„ู…ู‡ุงุฌุฑูŠ: ูŠุง ู„ู„ู…ู‡ุงุฌุฑูŠู†. ูู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡: ู…ุง ุจุงู„ ุฏุนูˆู‰ ุงู„ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ؟! ู‚ุงู„ูˆุง: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูƒุณุน ุฑุฌู„ ู…ู† ุงู„ู…ู‡ุงุฌุฑูŠู† ุฑุฌู„ุง ู…ู† ุงู„ุฃู†ุตุงุฑ. ูู‚ุงู„: ุฏุนูˆู‡ุง ูุฅู†ู‡ุง ู…ู†ุชู†ุฉ، ูุณู…ุนู‡ุง ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุฃุจูŠ، ูู‚ุงู„: ู‚ุฏ ูุนู„ูˆู‡ุง؟! ูˆุงู„ู„ู‡ ู„ุฆู† ุฑุฌุนู†ุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ู„ูŠุฎุฑุฌู† ุงู„ุฃุนุฒ ู…ู†ู‡ุง ุงู„ุฃุฐู„. ู‚ุงู„ ุนู…ุฑ: ุฏุนู†ูŠ ุฃุถุฑุจ ุนู†ู‚ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ู†ุงูู‚. ูู‚ุงู„: ุฏุนู‡ ู„ุง ูŠุชุญุฏุซ ุงู„ู†ุงุณ ุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ูŠู‚ุชู„ ุฃุตุญุงุจู‡. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
“Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, ia mengkisahkan, pada saat kami bersama Nabi shollallahu’alaihiwasallam dalam suatu peperangan, tiba-tiba ada seseorang dari kaum Muhajirin yang memukul pantat seseorang dari kaum Anshar, maka orang Anshar tersebut berteriak meminta pertolongan kepada kaumnya orang-orang Anshar, dan sebaliknya orang Muhajirin tadi juga berteriak meminta bantuan kepada kaumnya bersabda,eorang-orang Muhajirin. Mendengar hal tersebut Rasulullah ‘Mengapa kalian menyeru dengan seruan orang-orang jahiliyyah?!’ Mereka pun menjawab, ‘Wahai Rasulullah, ada seseorang dari Muhajirin yang memukul pantat seseorang dari kaum Anshar.’ Maka Nabi pun bersabda, ‘Tinggalkanlah, karena sesungguhnya itu (seruan jahiliyyah) adalah busuk.’ Maka tatkala Abdullah bin Ubay mendengar hal itu ia berkata, ‘Apakah mereka (orang-orang Muhajirin) benar-benar telah melakukannya (berbuat semena-mena terhadap kaum Anshar)? Sungguh demi Allah bila kita telah tiba di kota Madinah, niscaya orang-orang yang lebih mulia (Yang ia maksud ialah orang-orang Anshar -pen) akan mengusir orang-orang yang lebih hina.’ (Yang ia maksud ialah orang-orang Muhajirin). (Mendengar ucapan demikian ini) Umar bin Khattab berkata kepada Nabi shollallahu’alaihiwasallam, ‘Izinkanlah aku untuk memenggal leher orang munafiq ini (Abdullah bin Ubay),’ Maka Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, ‘Biarkanlah dia, jangan sampai nanti orang-orang beranggapan bahwa Muhammad telah tega membunuh sahabatnya sendiri’.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Perbuatan sebagian sahabat ini dinyatakan dengan tegas oleh Nabi shollallahu’alaihiwasallam sebagai seruan jahiliyyah, akan tetapi Nabi shollallahu’alaihiwasallam tidak memvonis mereka telah murtad atau keluar dari agama islam, dan harus memperbaharui syahadatnya.
Kisah kedua:
ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุฐุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ : ูƒุงู† ุจูŠู†ูŠ ูˆุจูŠู† ุฑุฌู„ ูƒู„ุงู…، ูˆูƒุงู†ุช ุฃู…ู‡ ุฃุนุฌู…ูŠุฉ، ูู†ู„ุช ู…ู†ู‡ุง، ูุฐูƒุฑู†ูŠ ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ูู‚ุงู„: ู„ูŠ ุฃุณุงุจุจุช ูู„ุงู†ุง ؟ ู‚ู„ุช: ู†ุนู…. ู‚ุงู„: ุฃูู†ู„ุช ู…ู† ุฃู…ู‡؟ ู‚ู„ุช: ู†ุนู…. ู‚ุงู„: ุฅู†ูƒ ุงู…ุฑุค ููŠูƒ ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ ู‚ู„ุช: ุนู„ู‰ ุญูŠู† ุณุงุนุชูŠ ู‡ุฐู‡ ู…ู† ูƒุจุฑ ุงู„ุณู†؟ ู‚ุงู„: ู†ุนู…. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
“Sahabat Abu Dzar rodiallahu’anhu mengisahkan: Pada suatu saat terjadi percekcokan antara aku dan seseorang , dan ibu orang itu adalah wanita non arab (seorang budak), kemudian aku mencela ibunya tersebut. Dan orang tersebut melaporkan aku kepada Nabi shollallahu’alaihiwasallam, maka beliau bersabda kepadaku: Apakah engkau telah bercaki-maki dengan fulan? Aku pun menjawab: Ya. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mencela ibunya? Aku pun menjawab: Ya. Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya engkau adalah orang yang padamu terdapat perangai jahiliyyah’. Aku bertanya: Apakah hal itu terjadi setelah aku cukup umur seperti ini? Beliau menjawab: Ya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sahabat Abu Zar dinyatakan oleh Nabi shollallahu’alaihiwasallam memiliki perangai orang-orang jahiliyyah, akan tetapi beliau tidak memerintahkannya untuk memperbaharui syahadatnya, ini membuktikan bahwa penyataan terhadap suatu ucapan atau perbuatan sebagai “perbuatan atau ucapan atau kejadian jahiliyyah” tidak serta-merta bermakna kafir atau murtad. Atau mungkinkah LDII telah memvonis kafir/murtad para sahabat yang menyerukan dengan seruan jahiliyyah dan juga Abu Zar yang kala itu terdapat perangai jahiliyyah??! Adakah orang-orang LDII yang berani menjawab pertanyaan ini dengan jujur dan tegas?
Dan diantara yang membuktikan kebenaran apa yang telah dijabarkan oleh imam An Nawawi dan juga Ibnu Hajar di atas ialah kisah berikut:
ุนู† ุงู„ุญุณู† ู‚ุงู„: ู„ู…ุง ู‚ุชู„ ุนู„ูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงู„ุญุฑูˆุฑูŠุฉ، ู‚ุงู„ูˆุง: ู…ู† ู‡ุคู„ุงุก ูŠุง ุฃู…ูŠุฑ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู†، ุฃูƒูุงุฑ ู‡ู…؟ ู‚ุงู„: ู…ู† ุงู„ูƒูุฑ ูุฑูˆุง. ู‚ูŠู„: ูู…ู†ุงูู‚ูŠู†؟ ู‚ุงู„: ุฅู† ุงู„ู…ู†ุงูู‚ูŠู† ู„ุง ูŠุฐูƒุฑูˆู† ุงู„ู„ู‡ ุฅู„ุง ู‚ู„ูŠู„ุง، ูˆู‡ุคู„ุงุก ูŠุฐูƒุฑูˆู† ุงู„ู„ู‡ ูƒุซูŠุฑุง. ู‚ูŠู„: ูู…ุง ู‡ู…؟ ู‚ุงู„: ู‚ูˆู… ุฃุตุงุจุชู‡ู… ูุชู†ุฉ ูุนู…ูˆุง ููŠู‡ุง. ุฑูˆุงู‡ ุนุจุฏ ุงู„ุฑุฒุงู‚
“Dari Al Hasan Al Bashry, ia menceritakan: Tatkala Kholifah Ali (bin Abi Tholib) telah berhasil menumpas kelompok Al Haruriyyah (khowarij), para pengikutnya bertanya: Siapakah mereka itu wahai Amirul Mukminin, apakah mereka itu orang-orang kafir? Beliau menjawab: Mereka itu orang-orang yang melarikan diri dari kekufuran. Dikatakan lagi: Kalau demikian apakah mereka itu orang-orang munafiqin? Beliau menjawab: Sesungguhnya orang-orang munafiqin tidaklah menyebut/berzikir kepada Allah melainkan sedikit sekali, sedangkan mereka itu banyak berzikir kepada Allah. Dikatakan kepada beliau: Lalu siapakah mereka itu: beliau menjawab: Mereka adalah orang-orang yang ditimpa fitnah (kesesatan) kemudian mereka menjadi buta karenanya.” (Riwayat Abdurrazzaq)
Kaum Haruriyyah telah memberontak kepada kholifah yang sah kala itu, yaitu sahabat Ali bin Abi Tholib rodiallahu’anhu, sehingga mereka semua mati dalam keadaan tidak ada ikatan bai’at pada lehernya, akan tetapi sahabat Ali -dan juga seluruh sahabat kala itu menyetujui ucapan beliau- tidaklah mengkafirkan mereka, tidak juga menganggapnya sebagai orang-orang munafiq.
Adapun pertanyaan saudara Luqman Taufiq selanjutnya, yaitu:
Luqman Taufiq berkata,
“Kalo kita tidak punya imam, tdk membaiatnya, kemudian tdk bergabung dengan jamaah yg ada imam tsb, maka kita dihukumi masih belum islam alias kafir. adapun dalil yg di gunakan :
a. Dan barangsiapa mati sedang tidak ada ikatan bai’at pada lehernya maka ia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR. Muslim) Mohon di jelaskan bagaimana Praktek kita mengamalkan bai’at utk kondisi saat ini, apakah mati jahiliyyah tsb sama dgn penjelasan ulama ldii yaitu mati sebelum datangnya islam (kafir)?
b. Innahu laa islama illaa bi-jamaatin, wa-laa jamaatin illaa bi-imaara-tin, wa-laa imaaratina illa bi- taatin”….Sesungguhnya tidak ada Islam tanpa Jama’ah dan tidak ada Jama’ah tanpa Imarah (pimpinan) dan tidak ada Imarah tanpa taat (kepatuhan)…… (Riwayat Ad-Daarimi bab Dziha- bul ‘ilm)
Mohon Penjelasan ttg hadist mauquf tsb, apakah hadist tsb shohih ataukah dhoif, kalo dhoif sebabnya apa dan kalo shohih bagaimana syarah yang bener menurut penjelasan para ulama?”

Jawaban:
Semoga Allah Ta’ala memberikan balasan yang sebesar-besarnya atas kejujuran saudara Luqman Taufiq ini, kejujuran dengan mengakui bahwa LDII mengajarkan bahwa setiap orang yang tidak bergabung dengannya secara khusus atau secara umum tidak memiliki Imam, maka keislamannya tidak sah. Dan pada kesempatan ini saya hendak menyampaikan kabar gembira kepada saudara kita Luqman Taufiq, berupa sabda Nabi shollallahu’alaihiwasallam:

ุนู„ูŠูƒู… ุจุงู„ุตุฏู‚ ูุฅู† ุงู„ุตุฏู‚ ูŠู‡ุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุงู„ุจุฑ، ูˆุฅู† ุงู„ุจุฑ ูŠู‡ุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฌู†ุฉ، ูˆู…ุง ูŠุฒุงู„ ุงู„ุฑุฌู„ ูŠุตุฏู‚ ูˆูŠุชุญุฑู‰ ุงู„ุตุฏู‚ ุญุชู‰ ูŠูƒุชุจ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุตุฏูŠู‚ุง، ูˆุฅูŠุงูƒู… ูˆุงู„ูƒุฐุจ، ูุฅู† ุงู„ูƒุฐุจ ูŠู‡ุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุงู„ูุฌูˆุฑ ูˆุฅู† ุงู„ูุฌูˆุฑ ูŠู‡ุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุงุฑ ูˆู„ุง ูŠุฒุงู„ ุงู„ุฑุฌู„ ูŠูƒุฐุจ ูˆูŠุชุญุฑู‰ ุงู„ูƒุฐุจ ุญุชู‰ ูŠูƒุชุจ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ูƒุฐุงุจุง. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
“Hendaknya kalian berbuat jujur, karena kejujuran akan menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan akan menunjukkan kepada surga, dan tidaklah seseorang senantiasa berbuat jujur dan berusaha untuk berbuat jujur hingga akhirnya dicatat di sisi Allah sebagai shiddiq (orang yang senantiasa jujur). Dan Jauhilah perbuatan dusta, karena kedustaan akan menunjukkan kepada kekejian, dan kekejian akan menunjukkan kepada neraka, dan tidaklah seseorang berbuat dusta dan berusaha untuk berdusta, hingga akhirnya dicatat di sisi Allah sebagai kazzab pendusta.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun yang berkenaan dengan makna hadits yang dipertanyakan oleh saudara Taufiq Lukman, maka di atas telah dijabarkan makna “mati dalam keadaan jahiliyyah”.
Yang ingin saya tambahkan disini ialah: wahai saudaraku sekalian! Ketahuilah ini adalah rahasia berbagai perilaku nyleneh dan ketertutupan kaum LDII. Mereka meyakini bahwa selain kelompoknya adalah kafir karena tidak berbai’at dengan imamnya, sehingga keislamannya/ilmunya tidak mangkul. Dan (menurut mereka) setiap yang kafir adalah najis, sebagaimana yang telah saya bahas pada dialog pertama.
Bila diamati dan dicermati lebih mendalam, maka sebenarnya doktrin ini bukanlah hasil karya Nur Hasan Ubaidah pendiri LDII, akan tetapi ia hanyalah sekedar menjiplak (orang LDII akan membacanya: mencuri) doktrin yang telah lama dianut oleh sekte Syi’ah Imamiyyah. Syi’ah Imamiyyah mensyaratkan agar keislaman seseorang sah untuk membai’at imam yang ma’shum (tidak memiliki kesalahan), demikian juga halnya LDII, setiap orang muslim harus membai’at Imam Bithonah yang menurut mereka ma’shum, sehingga Al Qur’an dan hadits yang tidak dibacakan oleh Imam Bithonah atau perwakilannya tidak sah dan syahadatain yang tidak dibacakan dan dibimbing oleh Imam Bithonah atau agennya maka tidak sah, karena Al Qur’an, Hadits dan ucapan Syahadat tersebut (menurut doktrin mereka) adalah hasil curian, alias palsu atau bajakan atau tiruan, atau imitasi dan tidak asli. Innnalillahi wa inna ilaihi raji’un.
Ini adalah sumber kesalahan mereka dan dua alasannya (yaitu bai’at dan mangkul) telah saya jabarkan pendalillan dan bantahannya. Dan pada kesempatan ini saya ingin sedikit manambahkan tentang keislaman orang yang ilmu atau syahadatnya tidak mangkul ala LDII dan tidak berbai’at kepada imam bithonah ala LDII.
ุนู† ุฃุณุงู…ุฉ ุจู† ุฒูŠุฏ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ูŠู‚ูˆู„: ุจุนุซู†ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุฅู„ู‰ ุงู„ุญุฑู‚ุฉ، ูุตุจุญู†ุง ุงู„ู‚ูˆู… ูู‡ุฒู…ู†ุงู‡ู…، ูˆู„ุญู‚ุช ุฃู†ุง ูˆุฑุฌู„ ู…ู† ุงู„ุฃู†ุตุงุฑ ุฑุฌู„ุง ู…ู†ู‡ู…، ูู„ู…ุง ุบุดูŠู†ุงู‡، ู‚ุงู„: ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡، ููƒู ุงู„ุฃู†ุตุงุฑูŠ ุนู†ู‡، ูุทุนู†ุชู‡ ุจุฑู…ุญูŠ ุญุชู‰ ู‚ุชู„ุชู‡. ูู„ู…ุง ู‚ุฏู…ู†ุง ุจู„ุบ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ูู‚ุงู„: ูŠุง ุฃุณุงู…ุฉ ุฃู‚ุชู„ุชู‡ ุจุนุฏ ู…ุง ู‚ุงู„ ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡؟ ู‚ู„ุช: ูƒุงู† ู…ุชุนูˆุฐุง. ูู…ุง ุฒุงู„ ูŠูƒุฑุฑู‡ุง ุญุชู‰ ุชู…ู†ูŠุช ุฃู†ูŠ ู„ู… ุฃูƒู† ุฃุณู„ู…ุช ู‚ุจู„ ุฐู„ูƒ ุงู„ูŠูˆู…. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
Usamah bin Zaid rodiallahu’anhu berkata: “Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam mengutus kami ke al-Hirqah, maka kami menyerang mereka pada waktu pagi hari, dan kami berhasil menaklukkan mereka, kemudian aku dan seseorang dari al-Anshor mengejar salah seorang dari mereka, maka ketika kami berhasil menangkapnya, dia berkata: laa ilaaha illallah, maka orang anshor tadi menahan diri, sedangkan aku tetap menusuknya dengan tombakku, hingga akhirnya aku membunuhnya, maka ketika kami pulang, sampailah berita itu kepada Nabi shollallahu’alaihiwasallam, beliau berkata: Wahai Usamah! Apakah kamu bunuh dia setelah ia berucap laa ilaaha illallah? Aku berkata: ia mengucapkannya hanya ingin berlindung diri dariku, dan senantiasa beliau mengulangi pertanyaan tersebut, sampai-sampai aku berangan-angan seandainya aku tidak masuk Islam sebelum hari itu. (Muttafaqun’alaihi)
Dan pada riwayat Imam Muslim disebutkan:
ููƒูŠู ุชุตู†ุน ุจู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ุฅุฐุง ุฌุงุกุช ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ؟ ู‚ุงู„: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡، ุงุณุชุบูุฑ ู„ูŠ. ู‚ุงู„: ูˆูƒูŠู ุชุตู†ุน ุจู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ุฅุฐุง ุฌุงุกุช ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ؟ ู‚ุงู„ ูุฌุนู„ ู„ุง ูŠุฒูŠุฏู‡ ุนู„ู‰ ุฃู† ูŠู‚ูˆู„: ูƒูŠู ุชุตู†ุน ุจู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ุฅุฐุง ุฌุงุกุช ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ؟
“Bagaimana sikapmu dengan syahadat “la ilaha illallah” bila kelak datang pada hari qiyamat? Usamah pun berkata: Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampunan untukku. Beliau kembali bersabda: Bagaimana sikapmu dengan syahadat “la ilaha illallah” bila kelak datang pada hari qiyamat? Beliau tidaklah menjawab permohonan Usamah ini selain dengan sabdanya ini: Bagaimana sikapmu dengan syahadat “la ilaha illallah” bila kelak datang pada hari qiyamat?”
Bukankah orang yang dibunuh oleh Usamah bin Zaid ini dibunuh dalam keadaan tidak membai’at dan ilmunya juga tidak mangkul, karena ia mengucapkan syahadat “la ilaha illallah” di bawah ancaman pedang??!!
Dan pada kesempatan ini saya juga ingin bertanya kepada kaum LDII:
Bagaimana sikapmu dengan syahadat “la ilaha illallah” yang telah diucapkan oleh seluruh umat islam yang tidak tergabung dalam kelompokmu bila kelak datang pada hari qiyamat? Akankah kaum LDII mengatakan bahwa syahadat mereka adalah syahadat hasil curian, dan Al Qur’an serta Hadits yang diajarkan dan diimani oleh selain kelompok LDII adalah Al Qur’an dan Hadits curian sehingga tidak sah dan palsu?
Jawablah wahai LDII dengan tegas dan jangan lagi anda menjadi pengecut dengan menjawab: “Jawablah sendiri…”
Tapi kalau takut terbongkar kedok kalian, maka itu adalah bukti nyata pada diri anda sekalian akan kesesatan dan kehinaan diri kalian yang telah mendustai hati nurani sendiri.
Adapun penerapan bai’at pada masa kita ini dan di negeri kita Indonesia, maka sebagaimana yang diketahui oleh setiap orang, kita memiliki pemerintahan yang sah, yang mengatur urusan umat, menjaga keamanan, keutuhan negeri umat islam, dst. Maka kita sebagai umat islam tidaklah dibolehkan untuk membai’at pemimpin baru baik Imam Bithonah atau Imam Batholah (pemimpin pengangguran) atau Imam Bathonah (pemimpin orang-orang yang berperut gendut).
Kewajiban kita ialah berjuang menegakkan kebenaran bersama pemimpin kita dan mendakwahi serta menasehati pemimpin kita bila ia melakukan kesalahan atau kesesatan, dan semua itu dilakukan dengan cara-cara yang bijak sehingga tidak membangkitkan fitnah, sebagaimana diwasiatkan Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam kepada umatnya:
ู…ู† ูˆู„ูŠ ุนู„ูŠู‡ ูˆุงู„ ูุฑุขู‡ ูŠุฃุชูŠ ุดูŠุฆุง ู…ู† ู…ุนุตูŠุฉ ุงู„ู„ู‡ ูู„ูŠูƒุฑู‡ ู…ุง ูŠุฃุชูŠ ู…ู† ู…ุนุตูŠุฉ ูˆู„ุง ูŠู†ู€ุฒุนู†َّ ูŠุฏุง ู…ู† ุทุงุนุฉ
“Barang siapa yang berada di bawah kepemimpinan seorang wali (pemerintah) dan ia melihatnya melakukan suatu kemaksiatan kepada Allah, hendaknya ia membenci tindak kemaksiatannya, dan jangan sekali-kali mencabut ikrar ketaatan.” (HR. Muslim, Ahmad)
ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุฑุถู‰ ู„ูƒู… ุซู„ุงุซุง ูˆูŠุณุฎุท ู„ูƒู… ุซู„ุงุซุง ูŠุฑุถู‰ ู„ูƒู… ุฃู† ุชุนุจุฏูˆู‡ ูˆู„ุง ุชุดุฑูƒูˆุง ุจู‡ ุดูŠุฆุง ูˆุฃู† ุชุนุชุตู…ูˆุง ุจุญุจู„ ุงู„ู„ู‡ ุฌู…ูŠุนุง ูˆู„ุง ุชูุฑู‚ูˆุง ูˆุฃู† ุชู†ุงุตุญูˆุง ู…ู† ูˆู„ุงู‡ ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุฑูƒู…
“Sesungguhnya Allah meridhoi untuk kalian tiga hal: Kalian beribadah kepada Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, kalian berpegang teguh dengan tali (syariat) Allah dan tidak berpecah-belah, dan kalian menasehati orang yang Allah jadikan pemimpin atasmu.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al Muwattha’, dan Imam Ahmad)
ูŠูƒูˆู† ุจุนุฏูŠ ุฃุฆู…ุฉ ู„ุง ูŠู‡ุชุฏูˆู† ุจู‡ุฏุงูŠ ูˆู„ุง ูŠุณุชู†ูˆู† ุจุณู†ุชูŠ ูˆุณูŠู‚ูˆู… ููŠู‡ู… ุฑุฌุงู„ ู‚ู„ูˆุจู‡ู… ู‚ู„ูˆุจ ุงู„ุดูŠุงุทูŠู† ููŠ ุฌุซู…ุงู† ุฅู†ุณ، ู‚ุงู„: ู‚ู„ุช : ูƒูŠู ุฃุตู†ุน ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู† ุฃุฏุฑูƒุช ุฐู„ูƒ ؟ ู‚ุงู„: ุชุณู…ุน ูˆุชุทูŠุน ู„ู„ุฃู…ูŠุฑ ูˆุฅู† ุถُุฑِุจَ ุธู‡ุฑูƒ ูˆุฃุฎุฐ ู…ุงู„ูƒ ูุงุณู…ุน ูˆุฃุทุน.
“Akan ada setelahku nanti para pemimpin yang tidak menjalankan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku, dan akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya seperti hati setan di dalam tubuh manusia. Hudzaifah berkata: ‘Aku katakan: Apa yang harus kulakukan ya Rasulullah jika aku mengalami hal itu?’ beliau bersabda: ‘Engkau mendengar dan menta’ati kepada pemimpin, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu diambil, dengar dan ta’atilah’.” (Riwayat Imam Muslim)
Adapun ucapan sahabat Umar bin Khatthab rodiallahu’anhu berikut ini:
ู„ุง ุฅุณู„ุงู… ุฅู„ุง ุจุฌู…ุงุนุฉ، ูˆู„ุง ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ุง ุจุฅู…ุงุฑุฉ، ูˆู„ุง ุฅู…ุงุฑุฉ ุฅู„ุง ุจุทุงุนุฉ، ูู…ู† ุณูˆุฏู‡ ู‚ูˆู…ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ูู‚ู‡ ูƒุงู† ุญูŠุงุฉ ู„ู‡ ูˆู„ู‡ู… ูˆู…ู† ุณูˆุฏู‡ ู‚ูˆู…ู‡ ุนู„ู‰ ุบูŠุฑ ูู‚ู‡ ูƒุงู† ู‡ู„ุงูƒุง ู„ู‡ ูˆู„ู‡ู… . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฏุงุฑู…ูŠ
Sesungguhnya tidak ada Islam tanpa Jama’ah (persatuan) dan tidak ada Jama’ah tanpa Imarah (kepemimpinan) dan tidak ada Imarah/kepemimpinan tanpa ketaatan (kepatuhan). Barang siapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya karena ilmunya/pemahamannya maka akan menjadi kehidupan bagi dirinya sendiri bagi dan juga bagi mereka, dan barang siapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya tanpa memiliki ilmu/pemahaman, maka akan menjadi kebinasaan bagi dirinya dan juga bagi mereka. (Riwayat Ad Darimy)
Maka ucapan beliau ini tidak ada bedanya dengan hadits-hadits di atas, sehingga tidak dapat dipahami sebagaimana pemahaman LDII, dengan berbagai penjelasan yang telah saya sebutkan di atas (silahkan dibaca artikel-artikel sebelumnya -ed).
Ditambah lagi sanad ucapan Umar bin Khatthab rodiallahu’anhu bila ditinjau dari segi ilmu hadits, maka sanadnya lemah dengan dua sebab:
  1. Sofwan bin Rustum majhul (tidak diketahui status kredibilitasnya), sebagaimana dinyatakan oleh Az Zahabi dalam kitabnya Lisanul Mizan 3/191, dan disetujui oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Mizanul I’itidal 3/433.
  2. Inqitho’ antara Abdurrahman bin Maisarah dengan sahabat Tamim Ad Dary yang meriwayatkan ucapan sahabat Umar bin Khatthab ini.
Dan seandainya shahih pun, maka ucapan sahabat Umar ini justru menjadi hujjah atas orang-orang LDII yang telah membai’at orang-orang yang tidak berilmu, bahkan banyak salah paham, atau bahkan sengaja salah paham, la haula wala quwwata illa billah.
Ini membuktikan kebenaran sabda Nabi shollallahu’alaihiwasallam berikut ini:
ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠู‚ุจุถ ุงู„ุนู„ู… ุงู†ุชุฒุงุนุง ูŠู†ุชุฒุนู‡ ู…ู† ุงู„ุนุจุงุฏ ูˆู„ูƒู† ูŠู‚ุจุถ ุงู„ุนู„ู… ุจู‚ุจุถ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุญุชู‰ ุฅุฐุง ู„ู… ูŠุจู‚ ุนุงู„ู…ุง ุงุชุฎุฐ ุงู„ู†ุงุณ ุฑุคูˆุณุง ุฌู‡ุงู„ุง ูุณุฆู„ูˆุง ูุฃูุชูˆุง ุจุบูŠุฑ ุนู„ู… ูุถู„ูˆุง ูˆุฃุถู„ูˆุง. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡
“Sesungguhnya Allah tidaklah mengangkat ilmu dengan cara mencabutnya dari manusia, akan tetapi Ia mengangkat ilmu dengan cara mematikan para ulama’, hingga bila Allah tidak menyisakan lagi seorang ulama’-pun, niscaya manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin mereka, kemudian mereka ditanya, dan mereka pun menjawab dengan tanpa ilmu, maka mereka pun sesat dan menyesatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Kemudian menanggapi pertanyaan saudara Luqman Taufiq berikut ini:
Luqman Taufiq berkata,
“mau nambah lagi:
warga ldii kalo haji di perbolehkan sholat di belakang imam masjidil harom maupun imam masjid nabawi (setau ane di luar itu tidak boleh) dengan alasan bahwa apa yg di pelajari oleh imam-2 masjidil harom tersebut sama dgn apa yang dibawa oleh abah H Nur Hasan. dikatakan bahwa mrk para ulama mekah medinah imamnya bukan Raja saudi melain ada imam tersembunyi atau istilah kami imam bithonah. Jadi kesimpulan kami bahwa imam-2 tsb adalah orang jamaah oleh krn itu kita boleh sholat dibelakang mereka. Pertanyaannya;
1. Apa betul Imam-2 masjidil harom maupun masjid nabawi menharamkan kitab karangan?( Istilah kami kitab di luar kutubussittah, atau kitab terjemahan, pendapat-2 seseorg)
2. Apa betul Imam-2 Masjidil harom dan Nabawi tsb memiliki imam Bithonah? ataukah imamnya rajanya?
3. Bisa Ngga ustadz menampilkan sekilas biografi imam-2 masjidil harom dan nabawi saat ini, dimana belajarnya mereka, trus siapa yg menunjuk mereka menjadi imam masjid?
Selama ini subhat yg beredar bahwa kami memiliki hubungan dengan imam-2 masjid tersebut, jadi ilmunya sama antara mereka dan ulama kami. Dan kami terus terang miskin sekali ttg info masalah ini. barang kali ustadz yg udah bertahun-2 di madinah bisa menjelaskan kpd kami secara gamblang dan ilmiah.”

Jawaban:
Ini bukanlah kedustaan dedengkot LDII untuk yang kali pertama, akan tetapi dusta telah menjadi senjata dan tameng untuk menutup-nutupi kenylenehannya dan kesesatannya.

Perlu diketahui, bahwa seluruh Imam masjid Haram di Mekkah dan Masjid nabawi di madinah adalah pegawai negeri di kerajaan Saudi Arabia:
Di Masjid Haram Mekkah:
  1. Syeikh Sholeh Bin Abdullah bin Humaid: Beliau adalah ketua Majlis Syura’ (Semacam DPR/DPA) di indonesia.
  2. Syeikh Abdurrahman As Sudais, beliau adalah alumnus kemudian dosen di Ummul Qura University.
  3. Syeikh Su’ud As Suraim beliau juga dosen di Universitas yang sama.
  4. Syeikh Usamah bin Abdullah Al Khoyyath, beliau adalah salah seorang hakim/qodhi di Pengadilan Negeri Makkah. (Mereka berempat adalah alumnus Ummul Qura University)
  5. Syeikh Muhammad bin Abdullah As Subayyil, maka beliau adalah Kepala Ri’asah ‘Amah Li Syuunil Masjidil Haram Wa Masjid Al Nabawi (Direktorat yang mengurusi masalah masjid Haram dan masjid Nabawi).
Di Masjid Nabawi Medinah:
  1. Syeikh Ali Bin Abdurrahman Al Huzaifi, beliau adalah alumnus Islamic University Of Madinah, dan sekaligus dosen di Universitas tersebut.
  2. Syeikh Solah Al Budair, beliau adalah salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Madinah.
  3. Syeikh Husain Alus Syeikh, beliau adalah salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Madinah.
  4. Syeikh Abdur Bari As Tsubaity, beliau adalah alumnus Islamic University of Madinah, dan Dosen di Kuliah Muallimin (semacam IKIP di Indonesia dahulu).
  5. Syeikh Abdulmuhsin bin Muhammad Al Qasim, beliau adalah alumnus King Muhammad bin Sa’ud University.
Yang menunjuk mereka menjadi imam di kedua masjid tersebut ialah Raja Kerajaan Saudi Arabia, atas usulan dari Direktorat yang mengurus kedua masjid tersebut.
Dan perlu diketahui bahwa mereka semua itu mendapatkan gaji tetap dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia serta berbagai fasilitas atas jabatan sebagai imam Masjid Haram atau Masjid Nabawi tersebut.
Dengan demikian jelaslah bahwa imam mereka adalah Raja Kerajaan Saudi Arabia, dan bukan Imam Bithonah apalagi Imam Batholah (pengangguran) sebagaimana kedustaan murahan dan bodoh yang dipropagandakan oleh dedengkot LDII guna membodohi umatnya. Apa lagi sampai imamnya adalah dari kalangan LDII.
Demikianlah betapa kejinya tokoh-tokoh LDII terhadap ummatnya, sampai menjadikan mereka tega menipu dan membodohi pengikutnya sendiri.
ุงู„ู„ู‡ู… ุฑุจَّ ุฌุจุฑุงุฆูŠู„َ ูˆู…ูŠูƒุงุฆูŠู„َ ูˆุฅุณุฑุงููŠู„َ ูุงุทَุฑ ุงู„ุณَّู…ุงูˆุงุชِ ูˆุงู„ุฃุฑุถِ، ุนุงู„ู…َ ุงู„ุบูŠุจِ ูˆุงู„ุดَّู‡ุงุฏุฉ، ุฃู†ุชَ ุชุญْูƒُู…ُ ุจูŠู† ุนِุจَุงุฏِูƒ ููŠู…ุง ูƒุงู†ูˆุง ููŠู‡ ูŠَุฎْุชَู„ِูُูˆู†، ุงู‡ْุฏِู†َุง ู„ِู…َุง ุงุฎْุชُู„ِูَ ููŠู‡ ู…ู† ุงู„ุญู‚ ุจุฅِุฐْู†ِูƒَ؛ ุฅู†َّูƒ ุชَู‡ْุฏِูŠ ู…ู† ุชَุดَุงุก ุฅู„ู‰ ุตุฑุงุท ู…ุณุชู‚ูŠู…. ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ุฃุฌู…ุนูŠู†. ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตَّูˆุงุจ، ูˆุขุฎุฑ ุฏุนูˆุงู†ุง ุฃู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†.
“Ya Allah, Tuhan malaikat Jibril, Mikail, Israfil, Dzat Yang telah Menciptakan langit dan bumi, Yang Mengetahui hal yang gaib dan yang nampak, Engkau mengadili antara hamba-hambamu dalam segala yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kami -atas izin-Mu- kepada kebenaran dalam setiap hal yang diperselisihkan padanya, sesungguhnya Engkau-lah Yang menunjuki orang yang Engkau kehendaki menuju kepada jalan yang lurus. Shalawat dan salam dari Allah semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Dan Allah-lah Yang Lebih Mengetahui kebenaran, dan akhir dari setiap doa kami adalah: “segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam.”
-selesai-

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.