METODE AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH DALAM MENIADAKAN DAN MENETAPKAN ASMA' DAN SIFAT BAGI ALLAH
Ahlus Sunnah wal Jama'ah menetapkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk diri-Nya secara tafshil, dengan landasan firman Allah :
وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ
"Dan Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat." [QS.Asy-Syura : 11]
Karena itu, semua nama dan sifat yang telah ditetapkan oleh Allah bagi diri-Nya atau oleh Rasulullah Sallallahu alaihi wassalam, mereka tetapkan untuk Allah, sesuai dengan keagungan sifat-Nya. Sebaliknya, Ahlus Sunnah wal Jama'ah menafikan apa yang telah dinafikan oleh Allah dari diri-Nya, atau oleh rasul-Nya, dengan penafian secara ijmal, berdasarkan kepada firman Allah :
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
"Tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya..." [QS.Asy-Syura : 11]
Penafian sesuatu menuntut penetapan terhadap kebalikannya, yaitu kesempurnaan. Semua yang dinafikan oleh Allah dari diri-Nya, berupa kekurangan atau persekutuan makhluk dalam hal-hal yang merupakan kekhususan-Nya, menunjuk-kan ditetapkannya kesempurnaan-kesempurnaan yang merupakan kebalikannya. Allah telah memadukan penafian dan penetapan dalam satu ayat. Maksud saya penafian secara ijmal dan penetapan secara tafshil yaitu dalam firman Allah سبحانه و تعالى :
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ
"Tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [QS.Asy-Syura: 11]
Ayat ini mengandung tanzih, -penyucian- Allah dari penyerupaan dengan makhluk-Nya, baik dalam dzat, sifat, maupun perbuatan-Nya. Bagian awal ayat di atas merupakan bantahan bagi kaum Musyabbihah (yang menyerupakan Allah), yaitu firman Allah Ta'ala:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ
"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya ..." [Asy-Syura : 11]
Adapun bagian akhir dari firman Allah tersebut merupakan bantahan bagi kaum Mu'athilah -yang melakukan ta'thil-, yaitu firman Allah:
وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِير
"Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [Asy-Syura : 11]
Pada bagian pertama terkandung penafian secara ijmal sedangkan pada bagian terakhir terkandung penetapan secara tafshil. Ayat di atas juga mengandung bantahan bagi kaum Asy'ariyah yang mengatakan bahwa Allah mendengar tanpa pendengaran dan melihat tanpa penglihatan.1
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله تعالى mencantumkan ayat diatas, berikut surah Al-Ikhlas dan ayat Al-Kursi, karena surah Al-Ikhlas dan ayat-ayat tersebut mengandung penafian dan penetapan.2 Surah Al-Ikhlas memiliki bobot yang sebanding dengan sepertiga Al-Qur'an, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم3 Para Ulama menyebutkan penafsiran sabda beliau itu, bahwa Al-Qur'an diturunkan dengan tiga macam kandungan, yaitu : Tauhid, kisah-kisah, dan hukum-hukum, sedangkan surah Al-Ikhlas ini mengandung tauhid dengan ketiga macamnya, yaitu: Tauhid Uluhiyah, Tauhid Rububiyah, dan Tauhid Asma' wa Shifat. Karena itulah ia dikatakan sebanding dengan sepertiga Al-Qur'an.4
Ayat Al-Kursi adalah ayat yang agung, bahkan merupakan ayat yang paling agung di dalam Al-Qur'an.5 Itu disebabkan, ia mengandung nama-nama Allah Yang Maha Indah dan sifat-sifat-Nya Yang Maha Tinggi. Nama-nama dan sifat-sifat tersebut terkumpul di dalamnya, yang tidak terkumpul seperti itu dalam ayat lainnya. Karena itu, ayat yang mengandung makna-makna agung ini layak untuk menjadi ayat yang paling agung dalam Kitabullah.6
MADZHAB AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH TENTANG ASMA' DAN SIFAT-SIFAT ALLAH SECARA TAFSHIL/ RINCI
Madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah madzhab kaum salaf رحمهم الله تعالى. Mereka beriman kepada apa saja yang disampaikan oleh Allah mengenai diri-Nya di dalam kitab-Nya dan oleh Rasulullah صلي الله عليه وسلم dengan keimanan yang bersih dari tahrif dan ta'thil serta dari takyif dan tamtsil. Mereka menyatukan pembicaraan mengenai sifat-sifat Allah dengan pembicaraan mengenai Dzat-Nya, dalam satu bab. Pendapat mereka mengenai sifat-sifat Allah sama dengan pendapat mereka mengenai Dzat-Nya. Bila penetapan Dzat adalah penetapan tentang keberadaannya, bukan penetapan tentang bagaimananya, maka seperti itu pulalah penetapan sifat. Menurut mereka, wajib mengimani nama-nama dan sifat-sifat Allah yang telah ditegaskan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, atau oleh salah satu dari keduanya. Nama-nama dan sifat-sifat tersebut wajib diimani sebagaimana yang disebutkan dalam nash, tanpa takyif, wajib diimani berikut makna-makna agung yang terkandung didalamnya yang merupakan sifat-sifat Allah عزّوجلّ. Wajib mensifati Allah dengan makna sifat-sifat tersebut, dengan penyifatan yang layak bagi-Nya, tanpa tahrif, ta'thil, takyif, atau tamtsil.7
Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak mengkiaskan Allah dengan makhluk-Nya, karena mereka tidak memperbolehkan penggunaan berbagai kias (analogi) yang mengandung konsekuensi penyerupaan dan penyamaan antara apa yang dikiaskan dengan apa yang menjadi obyek pengkiasan dalam masalah-masalah Ilahiyah. Karena itu mereka tidak menggunakan kias, tamtsil dan kias syumul/ menyeluruh terhadap Allah Ta'ala. Terhadap Allah سبحانه و تعالى mereka menggunakan kias aula/ yang lebih utama. Inti kias ini adalah bahwa setiap kesempurnaan yang terdapat pada makhluk, tanpa kekurangan dipandang dari berbagai segi, maka Al-Khaliq lebih layak untuk memilikinya, sebaliknya setiap sifat kekurangan dihindari oleh makhluk, maka Al-Khaliq lebih layak untuk terhindar darinya.
......bersambung, insya Allah.
Sumber : https://www.facebook.com/note.php?note_id=10150693580731221
1_Al-Ajwibah Al-Ushuliyah 'ala Al-Aqidah Al-Wasithiyah, hal.26
2_Ar-Raudah An-Nadiyah, hal. 120 dan Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-haras, hal.31
3_Al-Bukhari, lihat Fathul Bari XIII / 347 dan Muslim I/556 no.811
4_Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah, Al-Haras, hal.21
5_Muslim I/556 no.810, Ahmad V/142, dan lain-lain
6_Al-Ajwibah Al-Ushuliyah 'ala Al-Aqidah Al-Wasithiyah, hal.40
7_ Lihat "Al-Aqidah Asy-Shahihah wa maa Yudhaadhuha", Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, hal 7 dan 'Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah", Al-Haras hal. 25
Mengenali Kaum Kafir Yang Wajib Diperangi Dan Yang Tidak Diperangi
Posted: 29 Feb 2012 07:23 PM PST
Pertanyaan:
"Syaikh yang mulia menjelaskan bahwa wajib memperhatikan kondisi kaum muslimin dan mengenali kaum kafir yang wajib diperangi dan kaum kafir yang tidak diperangi. Saya memohon kepada yang mulia sebuah contoh orang-orang kafir yang tidak diperangi, dan berapa lama jarak waktu tidak memeranginya dan kondisi seperti apa saja yang kita harus menahan diri?"
Jawab:
"Orang-orang yang tidak diperangi adalah:
Pertama: "orang-orang yang tidak mampu kita perangi. Maka kita harus menahan diri dari mereka.
Kedua: orang-orang kafir yang terikat perjanjian dan gencatan senjata dengan kaum muslimin, mereka tidak boleh diperangi hingga masa gencatan berakhir, atau mereka melanggar perjanjian. Selagi perjanjian masih berlangsung dan mereka konsisten padanya maka kaum muslimin tidak boleh memeranginya. Allah azza wajalla telah berfirman,
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِندَ اللهِ وَعِندَ رَسُولِهِ إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدتُّمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
"Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." (Qs.At-Taubah:7).
Dan firmanNya,
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةً فَانبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَآءٍ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ الْخَآئِنِينَ
"Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, (Yakni: kalau mereka terikat perjanjian damai) maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur." (Qs.Al-Anfal: 58).
Apabila anda ingin mengakhiri akad (perjanjian damai) yang ada antara anda dengan mereka, maka anda harus memberi tahu mereka dan mengumumkannya kepada mereka sehingga mereka benar-benar jelas. Jadi, perjanjian itu bukan hal yang gampang, Allah Ta’ala telah berfirman,
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya." (Qs.Al-Isra': 34).
Ia tidak boleh dibatalkan kecuali ada alasan syar'i, dan itu pun harus seizin imam dan berdasarkan perintah imam yang telah mengikrarkan perjanjian itu dengan mereka. Dialah yang mempunyai wewenang terhadap perjanjian, dia pula yang berwenang membatalkannya di kala ada alasannya. Dan ini merupakan bagian dari kebijakan imam, bukan kebijakan setiap orang.
Jawaban Syaikh al-Fauzan Hafidhohullah
[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta. www.alsofwah.or.id]
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar