-->

17 Agustus 2012

Syarat-Syarat Hadits Shahih


Bismillah.


diposting ditulis oleh abufurqan.
Kali ini saya akan memposting tulisan dalam kajian ‘ulumul hadits, yaitu tentang syarat-syarat hadits shahih. Tulisan ini merujuk pada kitab Taysir Mushthalah al-Hadits karya asy-Syaikh Dr. Mahmud ath-Thahhan, guru besar ilmu Hadits di Fakultas Syariah dan Studi Islam Universitas Kuwait.

Berikut syarat-syarat suatu hadits disebut sebagai hadits shahih:


1. Sanad-nya bersambung (اتصال السند): artinya bahwa setiap rawi (periwayat hadits) mengambil haditsnya secara langsung dari orang di atasnya, dari awal sanad hingga akhir sanad. Yang dimaksud awal sanad adalah rawi sebelum pencatat hadits, sedangkan akhir sanad adalah shahabat yang langsung menerima hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


2. ‘Adil-nya para perawi (عدالة الرواة): yaitu setiap rawi harus muslim, baligh, berakal, tidak fasik dan tidak buruk tingkah lakunya.


3. Dhabith-nya para perawi (ضبط الرواة): yaitu setiap rawi harus sempurna daya ingatnya, baik ingatan dalam benak ataupun tulisan.


4. Tidak ada syadz (عدم الشذوذ): maksudnya haditsnya tidak menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh yang lebih tsiqah (kuat, terpercaya) dibandingkan dirinya.


5. Tidak ada ‘illat (عدم العلة): yaitu haditsnya tidak ma’lul (cacat). ‘Illat adalah penyebab samar lagi tersembunyi yang bisa mencemari shahih-nya suatu hadits, meski secara zhahir kelihatan terbebas dari cacat.


Demikianlah 5 syarat suatu hadits bisa disebut sebagai hadits shahih. 1 syarat saja tak terpenuhi maka keshahihan hadits tersebut gugur.


Contoh hadits shahih:


Hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, yang berkata:


حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعيم عن أبيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم قرأ في المغرب بالطور حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعيم عن أبيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم قرأ في المغرب بالطور


Artinya: “Telah bercerita kepada kami ‘Abdullah ibn Yusuf, yang berkata telah mengkhabarkan kepada kami Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad ibn Jubair ibn Muth’im, dari ayahnya, yang berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah ath-Thur pada waktu shalat maghrib.”


Hadits ini shahih, karena:


1. Sanad-nya bersambung, sebab masing-masing rawi yang meriwayatkannya telah mendengar hadits tersebut dari gurunya. Sedangkan adanya ‘an’anah (hadits yang diriwayatkan dari gurunya dengan menggunakan lafazh ‘an), yaitu Malik, Ibn Syihab dan Ibn Jubair, termasuk bersambung, karena mereka bukan mudallis. Mudallis adalah orang yang terbiasa menyembunyikan cacat yang ada pada sanad, jika seorang mudallis meriwayatkan dengan cara ‘an’anah maka haditsnya tertolak.


2. Para periwayatnya tergolong ‘adil dan dhabith. Kriteria mengenai para rawi hadits ini telah ditentukan oleh para ulama al-Jarh wa at-Ta’dil (ulama yang meneliti ke-tsiqah-an para periwayat hadits), yaitu:


- Abdullah ibn Yusuf: orangnya tsiqah dan mutqin (cermat).


- Malik ibn Anas: imam sekaligus hafizh.


- Ibn Syihab az-Zuhri: orangnya faqih, hafizh, disepakati tentang ketinggian dan kecermatannya.


- Muhammad ibn Jubair: tsiqah.


- Jubair ibn Muth’im: shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


3. Tidak ada syadz, karena tidak bertentangan dengan perawi yang lebih kuat.


4. Tidak ada cacat (‘illat) di dalamnya.


sumber:
http://abufurqan.com/2011/09/10/syarat-syarat-hadits-shahih/


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.