Majelis
Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404
H,/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut :
Paham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam
mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah
Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu diantaranya :
1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait,
sedangkan ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadis
itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu maksum (orang suci), sedangkan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput
dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus
Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya
“Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/Pemerintahan (imamah)
adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)
memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan ke-imamah-an adalah
untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan ummat.
5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq,
Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal
Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan
Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal
Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang
“Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada
ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar
meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang
didasarkan atas ajaran Syi’ah.
Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMITE FATWA
Ketua / Sekretaris
ttd
Prof. K.H Ibrahim Hosen, LML / H. Musytari Yusuf, LA
17 Agustus 2012
Fatwa MUI tentang Faham Syi’ah
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar