Oleh : Ustadz Mu’tashim
Ad Duruz, adalah satu kelompok yang muncul dari firqah Bathiniyyah Isma’iliyyah ‘Ubaidiyyah. Para ulama telah memperingatkan untuk mewaspadai kelompok ini. Bahkan al ‘Allamah as Safarini menganjurkan agar melenyapkan buku-buku mereka. Beliau menyatakan, telah melihat sebagian buku mereka dan merasakan keanehan. Yahudi, Nasrani, Majusi pun tidak sama seperti mereka. Bahkan mereka lebih kafir karena telah menggugurkan hukum-hukum, mengingkari kiamat dan menyangka tokohnya, yaitu al Hakim al ‘Ubaidi yang hina sebagai tuhan manusia. Lihat Ghidza-ul Albabisy Syarh Manzhumatul Adab, 1/252.
CIKAL BAKAL AD DURUZ
Kelompok ini dinisbatkan kepada salah seorang dari firqah Bathiniyyah Isma’iliyyah ‘Ubaidiyyah yang mendakwahkan penuhanan tokohnya, yaitu al Hakim al ‘Ubaidi, yang dikenal dengan nama Muhammad bin Ismail, dan disebut juga dengan Durzi. Dia berasal dari Persia yang diketahui bernama Nastakin. Orang ini datang ke Mesir dan mengabdikan diri kepada al Hakim, sampai akhirnya ia mengumumkan ketuhanan al Hakim.
Dalam perkembangannya, untuk mempopulerkan kelompok ini, ia tidak sendirian. Akan tetapi, dibantu oleh seseorang yang bernama Hamzah bin Ali az Zuzani yang berasal dari penduduk Zuzan di Iran. Hamzah mempunyai peran yang penting dalam sejarah ad Duruz selanjutnya. Bahkan bisa dikatakan, ia termasuk dalam lingkaran aliran ini. (Lihat Thaifah ad Duruz, hlm. 106).
Ad Durzi memulai ajaran sesatnya ini dengan menulis kitab yang menjelaskan penuhanan al Hakim. Dia mendatangi suatu tempat yang ramai di Kairo. Tatkala memulai menyampaikan ajarannya, banyak manusia yang menolaknya dan marah, sehingga mereka akan membunuhnya. Dia pun melarikan diri. Atau bisa jadi sengaja diselamatkan dan dilarikan oleh al Hakim menuju pegunungan Libanon. Kemudian ia menyebarkan ajarannya di sana, hingga ia tewas terbunuh pada tahun 410 H.
Pada masanya, ad Durzi adalah pemimpin kelompok yang diagungkan. Namun sekarang, para pengikutnya berbalik melaknatnya dan berpaling dengan mengagungkan Hamzah. Penyebabnya adalah, adanya perselisihan dan kemudian celaan Hamzah kepada Durzi yang ingin menguasai keimamahan kelompok ini. Perselisihan lainnya, yaitu ketika menentukan waktu dalam memunculkan ajaran mereka tentang penuhanan al Hakim. Dan ternyata Durzi telah mengumumkan terlebih dahulu (tahun 407H), padahal Hamzah menginginkan pada tahun depannya, yaitu 408 H. Seruan menuhankan al Hakim sudah muncul pada tahun 400H yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
NAMA-NAMA AD DURUZ
Kelompok ini memiliki dua nama yang masyhur :
1. Ad Duruz.
Nama ini telah dikenal luas. Namun begitu, para penganut ad Duruz tidak menyukainya. Ini disebabkan oleh perselisihan sebagaimana telah disebutkan di muka.
2. Al Muwahidin (yang mengesakan).
Nama ini sangat mereka sukai dan banyak disebutkan dalam buku-buku yang mereka agungkan. Yang mereka maksudkan dengan mengesakan ialah, mengesakan dan mengikhlaskan al Hakim sebagai pembesarnya. Jadi bukan bermaksud untuk mengesakan Allah. Hamzah bin Ali az Zuzani mengatakan, tauhid kepada Tuhan kita, sebagai pengganti dua kaliamat syahadat. (Lihat al Harakatul Bathiniyah fil ‘Alamil Islami, hlm. 278).
PENYEBARAN PEMIKIRAN AD DURZIYAH
Setelah melarikan diri dari Mesir, ad Durzi menuju ke Taim di Libanon, tempat bermukimnya kabilah dari Arab jahiliyyah yang telah masuk Islam. Berkat pengaruhnya pula pemikiran Isma’iliyah berkembang.
Kelompok Ad Duruz ini berkembang dan menyebar dengan menggunakan cara-cara bathiniyah, agar manusia bisa menerimanya. Disamping itu, mereka juga menggunakan tipu daya, bersikap mendua dan dusta ketika berhadapan dengan musuh yang lebih kuat. Misalnya, dengan menampakkan pengingkaran kepada ajaran-ajaran ad Durzi. Begitulah, penyebaran ajaran kelompok ini terus dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
Saking kuatnya menjaga kerahasiaannya, sehingga Hamzah bin Ali mengingatkan para pengikutnya, bahwa ia mengancam seseorang yang berani menyebarkan rahasia-rahasia mereka. Menurutnya, yang paling besar dosanya adalah, seseorang yang menampakkan rahasia agama dan menampakkan kitab al Hikmah, yakni kitab-kitab milik mereka. Barangsiapa yang membuka rahasia, maka ia akan dibunuh saat itu juga di hadapan orang-orang Muwahidin. Dan tidak ada seorang pun yang boleh berbelas kasihan kepadanya. Merekapun tidak segan-segan meneror, bahkan kalau bisa membunuh orang yang telah berani menyinggung dan membongkar hakikat ajaran mereka yang sebenarnya.
PUSAT-PUSAT AD DURUZ
Kelompok ini telah berkembang luas di berbagai daerah. Yang terkenal. Di antaranya adalah di Suriah, banyak didapatkan di daerah Suwaida`, di gunung Hauran atau Gunung ad Duruz, atau Jabal Arab. Lebih dari 73 desa menjadi tempat tinggal orang-orang Duruz.
Di Libanon, mereka banyak bermukim di sekitar wilayah bagian Garb Asfal, Garb A’la, di Syahar, Manasif, Jarad, Arqub, Baruk, Jarad bagian utara, dan Saufa. Adapun di Palestina, mereka tinggal di Gunung Karmil dan Safad. Sedangkan di Maghrib, mereka tinggal dekat dengan kota Tilmisan. Kabilah yang dikenal dengan Bani Abas, berakidah Duruz, dan masih banyak lagi tersebar di daerah-daerah lainnya.
CARA AD DURUZ MENYEBARKAN AJARAN MEREKA
Para tokoh ad Duruz sangat rapi dalam menyembunyikan ajaran mereka. Bahkan kepada orang-orang yang telah loyal kepada, mereke sangat menjaga kerahasiaan, sampai mereka telah mengujinya dengan ujian-ujian yang banyak melalui para tokoh-tokohnya yang berada di posisi puncak kekuasaan tertinggi.
Muhammad Kamil Husain menjelaskan, ad Duruz membagi manusi menjadi dua golongan. Pertama, orang-orang yang berakal, yaitu golongan para uqal. Golongan ini mempunyai hak untuk mengetahui sesuatu yang dirahasiakan. Kedua, golongan orang-orang bodoh. Mereka tidak mempunyai hak untuk mengetahui ajaran mereka.
Golongan pertama terbagi lagi menjadi tiga tingkatan. Ini bisa dilihat secara nyata, yaitu pada setiap hari Jum’at sore, ketika para uqal berkumpul di tempat-tempat ibadah, yang biasa dikenal dengan sebutan Khalawat (jamaknya, khalwah), untuk mendengarkan bacaan dari kitab suci mereka.
Setelah membaca mukaddimah-mukaddimah dari kitab tersebut, maka keluarlah tingkatan yang terendah dari para uqal. Kemudian diteruskan lagi oleh golongan lain yang tersisa, untuk membaca sebagian risalah ringan. Setelah pembacaan risalah tersebut selesai, maka keluarlah tingkatan kedua dari ruangan itu. Sehingga yang tersisa hanya tingkatan teratas. Hanya merekalah yang berhak mendengarkan rahasia tertinggi keyakinan mereka. Sementara orang-orang bodoh dan awam, mereka tidak diperbolehkan hadir di tempat tersebut. Mereka hanya diperbolehkan mendengarkan sedikit rahasia tersebut, secara khusus pada saat hari ‘Id mereka. Yaitu bertepatan dengan hari ‘Idhul Adha.
Untuk menjadi golongan uqal, seorang awam bisa dapat naik kegolongan uqal, setelah mereka melewati ujian berat. Yaitu dengan cara melatih jiwa dan diri dari syahwat dalam waktu yang panjang, bahkan lebih dari satu tahun.
Ciri para Uqal di kalangan Durzi, dapat diketahui dari imamahnya, yaitu berwarna biru gelap yang dililitkan di leher. Terkecuali yang menduduki jabatan dalam pemerintahan, maka diperbolehkan untuk tidak mememakainya, dan tetap mengenakan pakaian dinas (resmi).
Penggolongan ini juga berlaku pada pengikut Durzi dari kaum wanita. Adapun para uqol dari wanita ialah dengan menggunakan penutup wajah dan baju khusus, dan dikenal dengan sebutan Shiyanah.
Secara umum, ad Duruz yang ada di Libanon kota terbagi menjadi tiga. Mereka adalah para umara`, para syaikh dan orang-orang kebanyakan. Para umara berasal dari keluarga Arsalan [1]. Sedangkan para syaikh, mereka berasal dari Jambalatiyah [2] dan Yazbakiyah [3].
KEYAKINAN AD DURUZ
1. Menuhankan al Hakim.
Sumpah yang pertama kali mereka ikrarkan adalah mengatakan “Aku beriman kepada Allah, Rabb-ku al Hakim (yakni al Hakim Biamrillah, Pent.) yang maha tinggi, tuhan orang-orang Timur dan Barat … dan seterusnya [4]. Ungkapan-ungkapan semacam juga bisa didapati berbagai kitab-kitab mereka.
2. Meyakini penitisan ruh manusia.
Menurut mereka, ruh manusia akan menitis langsung kepada manusia lainnya. Orang kafir akan menitis kepada orang kafir, dan seterusnya. Menitisnya ruh manusia hanya kepada manusia saja, dan tidak bisa kepada binatang. Dengan keyakinannya yang seperti ini, kemudian berkembang kepada pemahaman, jika jumlah jiwa manusia tidak akan melebihi jumlah orang-orang yang sudah terlahir pada waktu terdahulu, karena manusia yang terlahir akan menempati ruh orang yang telah mati. Keyakinan seperti ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan keyakinan orang-orang penyembah berhala yang meyakini adanya penitisan ruh-ruh yang telah tiada.
3. Mengingkari keberadaan hari Kiamat.
Mereka meyakini tidak ada hari Kiamat, hisab, pembalasan, pahala maupun hukuman pada hari akhir nanti. Perihal tersebut semuanya hanya terjadi di dunia, melalui penitisan, dan dengan apa yang akan didapatkan dalam ruh yang menitis, baik berupa nikmat ataupun balasan hukuman.
Hanya saja mereka menunggu datangnya al Hakim dalam wujud tabiat manusia yang lain. Mereka juga mengatakan, bila al Hakim muncul, ia akan mendatangi Ka`bah dan menghancurkannya, membunuh kaum Muslimin dan orang-orang Nasrani di seluruh penjuru dunia. Menurut Hamzah, inilah wujud hari perhitungan yang sangat dahsyat.
4. Mereka memusuhi para nabi.
Mereka sangat membenci para nabi dan mengingkari keutamaan para nabi. Mereka mengatakan, para nabi adalah orang-orang bodoh. Menurut anggapan mereka, para nabi telah mendakwahkan untuk bertauhid kepada sesuatu yang tidak ada wujudnya, tidak terlihat, dan mereka tidak mengetahui Tuhan yang ada, yaitu al Hakim Biamrillah..
Hamzah juga mewajibkan pembesar-pembesar ad Duruz untuk memerangi dakwah para nabi, dan mewajibkannya untuk berlepas diri dari agama-agama mereka. Yang sangat aneh, mereka beranggapan, bahwa tanah merupakan bahan penciptaan untuk para hewan. Sehingga sangat wajar, jika mereka mengingkari manusia pertama, yaitu Adam dan Hawa.
5. Mengingkari kewajiban syariat.
Mereka tidak mengakui syari’at yang datang dari al Qur`an dan Hadits.
Dr. Muhammad Kamil Hushain menjelaskan, ada tiga hal perlu ditegakkan dalam ajaran mereka.
Pertama : Menegakkan tauhid, dalam arti mengetahui tentang al Bari, yakni al Hakim yang mereka anggap sebagai tuhan manusia. Mensucikannya dari seluruh sifat dan nama-nama.
Kedua : Mengetahui tentang imam yang menjadi penegak zaman, yaitu Hamzah bin Ali bin Ahmad. Yakni dengan mengistimewakannya dan berkewajiban taat kepadanya dengan sepenuhnya.
Ketiga : Mengetahui al hudud, yaitu pembesar-pembesar mereka, nama-namanya, julukan, tingkatan, serta wajib untuk taat kepada mereka.
Apabila seseorang telah mencapai kesempurnaan terhadap ketiga hal tersebut, maka ia telah menjadi seorang muwahid (yang mengesakan). Tidak perlu lagi menjalankan syari’at. Artinya, syari’at ad Duruz ialah gugurnya menjalankan kewajiban agama. Lihat Thaifah ad Duruz, hlm. 118.
Dari kelima keyakinan tersebut, maka bisa dipahami yang menjadi keinginan Hamzah az Zuzani, yaitu membuat syari’at baru dengan menghancurkan syari’at Islam yang telah ada. Sehingga wajar jika mereka menafsirkan shalat, puasa, haji dan jihad sesuai dengan yang mereka ta’wilkan sesuai yang meraka inginkan.
Misalnya shalat, ialah keterpautan hati mereka dengan beribadah kepada al Hakim, melalui tangan lima para nabi al Hakim. Yang mereka maksud, yaitu Hamzah, Isma’il, Muhammad al Kalimah, Abul Khair, Bahauddin Ali bin Ahmad as Samuqi. Kelima orang ini adalah tokoh pembesar ad Duruz. Menurut mereka, mengetahui dan mencintai mereka itulah yang disebut makna shalat.
PERSAMAAN AD DURUZ DENGAN NUSHAIRIYYAH
1. Kesamaan dalam masalah aqidah. Keduanya termasuk golongan Bathiniyyah yang ekstrim.
2. Mereka sama dalam hal menyembunyikan keyakinan ajaran dan buku-bukunya.
3. Mereka menta’wilkan lafazh dengan tidak mengambil dhahirnya.
4. Ad Duruz tidak melarang seseorang berganti-ganti mazhab.
5. Mereka sama meyakini menitisnya ruh, hanya saja berbeda dalam penggunaan istilah.
6. Kesyirikan yang ada pada ad Duruz, yaitu menuhankan al Hakim. Adapun Nushairiyyah menuhankan ‘Ali.
Demikian penyimpangan-penyimpangan kelompok ad Duruz. Kita berdoa, semoga Allah memelihara kita dari fitnah yang dimunculkannya. Wallahu a’lam bish Shawab.
[Diringkas dari kitab Firaq Mu'ashirah, Dr. Ghalib bin Ali 'Awaji, Juz 2, halaman 591-639].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Pada zaman Daulah ‘Abbasiyah, mereka mempunyai pengaruh dan kekuatan di Libanon. Begitu pula pada zaman Fathimiyah.
[2]. Dinisbatkan kepada Jambilat bin Sa’id bin Mustafa bin Hushain Jambilat.
[3]. Dari keluarga para syaikh ad Duruz, yang dinisbatkan kepada kabilah-kabilah Azad, Oman al Qaisyiyyah.
[4]. Merupakan perjanjian mereka, sebagaimana disebutkan di dalam kitab al Harakatul Bathiniyah fil ‘Alamil Islami, hlm. 228-230.
0 komentar:
Posting Komentar