-->

08 Agustus 2012

Hadits Palsu Tentang Keutamaan Shalat Memakai Sorban



Ustadz Abdullah Taslim. MA
     عن جابر قال: قال رسول الله: ((رَكْعَتَانِ بِعِمامَةٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بِغَيْرِ عِمامَةٍ))
 Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Shalat) dua rakaat dengan (memakai) sorban lebih baik dari (shalat) tujuh puluh rakaat tanpa (memakai) sorban”.
Hadits ini dinisbatkan oleh imam as-Suyuthi[1] dan al-Muttaqi al-Hindi[2] kepada imam ad-Dailami dalam kitab beliau “Musnadul Firdaus”.
Imam Abu Mansur ad-Dailami dalam kitab beliau “Musnadul firdaus”[3] menukil hadits ini dari imam Abu  Nu’aim al-Ashbahani dengan sanad beliau dari Ja’far bin Ahmad, dari Ahmad bin Shaleh, dari Thariq bin ‘Abdur Rahman, dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari Abu az-Zubair, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya ada perawi yang bernama Ahmad bin Shaleh asy-Syumumi, dia adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits. Imam Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Dia adalah seorang pendusta”. Ibnu Hibban berkata: “Dia seorang syaikh yang pernah (tinggal) di Mekkah, dia suka memalsukan hadits”. Beliau juga berkata: “Dia selalu meriwayatkan hadits-hadits yang (sanadnya) terputus dari perawi-perawi yang terpercaya, dan hadits-hadits yang (merupakan) musibah besar (dusta dan palsu) dari perawi-perawi yang lemah, (maka) hadits-hadits yang diriwayatkannya wajib untuk dijauhi…”[4]. Dan Imam Abu  Nu’aim al-Ashbahani menyebutkannya termasuk para perawi yang ditinggalkan (hadits-hadits yang diriwayatkannya karena kelemahannya yang fatal)[5].
Kemudian dalam sanad hadits ini juga ada perawi yang bernama Abu az-Zubair al-Makki, dia sering mentadlis (menyamarkan periwayatan hadits)[6].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang palsu oleh syaikh al-Albani[7].
Hadits yang semakna dengan hadits di atas, juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi riwayat ini juga palsu, karena dalam sanad ada perawi yang bernama Muhammad bin Nu’aim an-Nashibi, dia adalah seorang pendusta. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah ketika ditanya tentang hadits ini, beliau berkata: “(Perawi) ini adalah pendusta dan hadits ini batil (palsu)”[8].
Ada hadits lain tentang keutamaan shalat memakai sorban, diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [9]. Tapi hadits ini juga palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abaan bin Abi ‘Ayaasy, imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentangnya: “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahannya yang fatal)”[10]. Hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh imam as-Suyuthi[11], Ibnu ‘Arraq[12], Mulla ‘Ali al-Qari[13] dan syaikh al-Albani[14].
Juga hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Umar t dari Rasulullah r, akan tetapi hadits ini juga palsu, karena mayoritas perawinya tidak dikenal, sehingga dihukumi sebagai hadits palsu oleh imam Ibnu Hajar[15], as-Suyuthi[16], Ibnu ‘Arraq[17], Mulla ‘Ali al-Qari[18] dan syaikh al-Albani[19].
Kesimpulannya, semua hadits yang menjelaskan tentang keutamaan shalat memakai sorban adalah hadits yang palsu dan batil, sebagaimana hadits-hadits yang kami jelaskan di atas. Bukti kepalsuannya, disamping adanya perawi-perawi yang pendusta atau tertuduh berdusta, juga karena kandungannya yang menjelaskan pahala shalat memakai sorban yang sangat berlebihan bahkan melebihi keutamaan shalat berjamaah di mesjid, ini jelas sangat bertentangan dengan akal yang sehat apalagi dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih[20].
Oleh karena itu, hadits ini sama sekali tidak bisa dijadikan sandaran dan landasan untuk menetapkan keutamaan shalat dengan memakai sorban, bahkan ini tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bersamaan dengan itu, kita menetapkan bahwa memakai sorban termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ini termasuk sunnah yang bersifat adat kebiasaan dan bukan sunnah yang bersifat ibadah[21], wallahu a’lam.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 17 Rabi’ul awwal  1433
Abdullah bin Taslim al-Buthoni
Artikel: www.ibnuabbaskendari.wordpress.com

[1] Dalam kitab “al-Jaami’ush shagiir” (no. 3129- Dha’iiful jaami’’ush shagiir).
[2] Dalam kitab “Kanzul ‘ummaal” (no. 41138).
[3] Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam “al-Gara-ibul multaqathah min musnadil firdaus” (no. 359 – Disertasi S2).
[4] Lihat kitab “ats-Tsiqaat” (8/26) dan “al-Majruuhiin” (1/149).
[5] Dinukil oleh imam Ibnu Hajar dalam kitab “Lisaanul miizaan” (1/186).
[6] Lihat kitab “Taqriibut tahdziib” (hal. 506).
[7] Dalam kitab “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifati wal maudhuu’ah” (1/251, no. 128) dan (12 bagian pertama/446, no. 5699).
[8] Semua dinukil oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifati wal maudhuu’ah” (1/252).
[9] Dinukil dengan sanadnya oleh imam as-Suyuthi dalam “Dzailul ahaadiitsil maudhu’ah” (hal. 111).
[10] Kitab “Taqriibut tahdziib” (hal. 87).
[11] Dalam “Dzailul ahaadiitsil maudhu’ah” (hal. 111).
[12] Dalam “Tanziihusy syarii’atil marfuu’ah” (2/257).
[13] Dalam  “al-Asraarul marfuu’ah” (hal. 234).
[14] Dalam “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifati wal maudhuu’ah” (1/253, no. 129).
[15] Dalam “Lisaanul miizaan” (3/244).
[16] Dalam “Dzailul ahaadiitsil maudhu’ah” (hal. 110).
[17] Dalam “Tanziihusy syarii’atil marfuu’ah” (2/159).
[18] Dalam  “al-Asraarul marfuu’ah” (hal. 234).
[19] Dalam “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifati wal maudhuu’ah” (1/249, no. 127).
[20] Lihat keterangan Syaikh al-Albani rahimahullahdalam “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifah” (1/251 dan 253).
[21] Lihat keterangan Syaikh al-Albani rahimahullah dalam “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifah” (1/251 dan 253)

Diberdayakan oleh Blogger.