Soal :
Pada sebagian obat-obatan mengandung sejumlah alkohol (dalam kadar
tertentu). Apa hukum mempergunakannya ? Bila misalnya obat tersebut
harus dicampur alkohol tersebut. Mohon jawabannya ?
Jawab :
Saya memandang bahwa hal tersebut diperbolehkan (tidak apa-apa) jika
memang diperlukan dan pada saat darurat. Hal itu disebabkan karena
kandungan alkohol yang terdapat di dalamnya adalah sedikit, yang
kemudian alkohol tersebut melebur (tercampur) dalam obat seperti halnya nabiidz
yang dicampur dengan air dalam jumlah banyak sehingga pengaruhnya
hilang. Dan juga, karena obat-obatan tersebut tidaklah dimakan dan
diminum,
sedangkan ancaman terkait dengan khamr adalah jika meminumnya. Dalam
keadaan seperti ini, maka obat-obatan itu tidaklah memabukkan, meskipun
ia dapat bereaksi pada tubuh atau badan. Ia hanyalah seperti banju (sejenis tumbuh-tumbuhan yang dapat mematikan rasa/memberikan efek bius pada anggota badan – Abul-Jauzaa’)
atau yang semisal. Orang yang sakit tidaklah menikmati kelezatannya
(ketika meminumnya). Hal itu berbeda dengan orang yang meminum khamr
yang memabukkan dimana ia meminum untuk mencari kelezatan, jiwa mereka
menghendaki, dan merasakan kenikmatannya. Mereka akan merasakan gairah,
ketenangan, dan kelezatan. Tentu tidak demikian halnya dengan orang yang
sedang sakit yang mempergunakan obat-obatan yang mengandung alkohol
tersebut untuk menjaga kesehatannya, menolak penyakit, serta mencegah
badannya dari kerusakan dan perubahan. Namun jika ia mendapatkan
obat-obatan yang tidak mengandung alkohol, maka aku tidak memandang
kebolehan menggunakannya, kecuali dalam keadaan darurat. Wallaahu a’lam.
Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailith-Thibbiyyah
oleh Fadlilatusy-Syaikh Abdullah bin ’Abdirrahman Al-Jibrin
hafidhahullah, juz 1 hal. 13, yang dikumpulkan oleh Ibrahim bin
’Abdil-’Aziz Asy-Syithri; www.saaid.net/book.
Teks asli adalah sebagai berikut :
· س: بعض الأدوية يكون فيها نسبة من الكحول فما حكم استعمالها ؟ وإذا كان لا بد في تركيبها من هذه الكحول. أفيدونا؟
ج:
أرى أنه يجوز استعمالها عند الحاجة والضرورة، وذلك لأن هذه النسبة قليلة
فيها، ثم هي مستهلكة في ذلك الدواء كالنبيذ الذي صب عليه ماء كثير أزال
تأثيره، ولأن الأدوية علاج أمراض لا تؤكل ولا تشرب، والوعيد في الخمر ورد
على الشرب، ولأنها في هذه الحال لا تتصف بالإسكار، ولو كانت تخدر العضو أو
الجسم فهي كالبنج ونحوه، ولأنها لا يتلذذ بها بخلاف المسكرات فإنها تشرب
للتلذذ وتهواها النفوس وتطرب لها، ويحصل بها نشوة وارتياح والتذاذ، وليس
كذلك هذه الأدوية التي تجعل فيها هذه المادة حتى تحفظ عليها وظيفتها
وتمنعها من التعفن والتغير، فإن وجد ما يقوم مقامها غيرها، فلا أرى
استعمالها إلا عند الضرورة، والله أعلم.
0 komentar:
Posting Komentar