1. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Said bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakhai, Al Auzai, Ayyub As-Sakhtiyani, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hakam bin Utaibah, Abu Daud Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan A
l-Malikiah,
pendapat sebagian ulama Asy-Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i
(sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi). Dan ini merupakan
pendapat sebagian besar sahabat -bahkan sebagian ada yang menukil ijma’
berdasarkan sebagaimana dalam atsar Ibnu Syaqiq di atas-, di antaranya
adalah: Umar bin Al-Khaththab, Muadz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu
Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah,
Abu Ad-Darda`, Ali buin Abi Thalib, dan selainnya
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, berkata, “Telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan hingga keluar waktunya adalah kafir.”
2. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Al-Hanafiah, Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, salah salah satu pendapat Imam Ahmad, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang pertama, dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Mandah dalam Al-Iman (1/362), Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah (2/683), Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawa Kubra Al-Fiqhiah (2/32), Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Ash-Shalah dimana beliau menukil ijma’ para sahabat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat.
Adapun dalil-dalil dari pendapat kedua, yaitu para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, maka Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata,
“Siapapun yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari lima jenis dalil. Dan kesemuanya tidaklah bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.”
1 Jenis pertama: Hadits-hadits tersebut dhaif dan tidak jelas.
2 Jenis kedua: Dalilnya shahih akan tetapi tidak ada sisi pendalilan yang menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam masalah ini.
3 Jenis ketiga: Dalil-dalil umum, akan tetapi dia dikhususkan oleh hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
4 Jenis Keempat: Dalil umum yang muqayyad (dibatasi) oleh suatu batasan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat.
5 Jenis kelima: Dalil yang disebutkan secara muqayyad (dibatasi) oleh suatu kondisi yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat.
Lihat penjabaran dan contoh kelima jenis dalil ini dalam risalah Hukmu Tarik Ash-Shalah karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
===Kesimpulan pertama===
Meninggalkan shalat karena malas dan tanpa ada uzur syar’i adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam.
-------------------------- -------------------------- --------------
Kapan seseorang dihukumi meninggalkan shalat
Dalam masalah ini, secara umum ada dua pendapat besar di kalangan para ulama yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas:
Pendapat pertama:
Ibnu Hazm menyebutkan dalam Al-Muhalla (1/242), “Terdapat riwayat dari Umar, Muadz, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah dan dari para sahabat yang lain, bahwa seorang yang sengaja meninggalkan shalat fardhu sekali saja hingga keluar waktunya telah kafir dan murtad.” Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-.
Pendapat yang lain:
Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan kecuali meninggalkannya secara total, atau bersikukuh untuk meninggalkan walaupun setelah diancam untuk dibunuh. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dimana beliau menyatakan mengenai hadits Jabir di atas bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat di situ adalah meninggalkan shalat selamanya.
Yang lebih tepat insya Allah pendapat yang paling terakhir. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam Majmu` Al-Fatawa (7/219), Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah hal. 60, 82, Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf (1/378), dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti` (2/26).
=====Kesimpulan terakhir=====
Jadi jika ada seseorang yang asalnya dia shalat hanya saja terkadang dia meninggalkannya karena malas, maka dia tetap dihukumi seorang muslim dan tidak dihukumi kafir, kecuali jika dia telah meninggalkan shalat secara menyeluruh,
wallahu a’lam.
Sumber tulisan Al Ustad Abu Muawiah
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, berkata, “Telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan hingga keluar waktunya adalah kafir.”
2. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Al-Hanafiah, Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, salah salah satu pendapat Imam Ahmad, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang pertama, dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Mandah dalam Al-Iman (1/362), Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah (2/683), Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawa Kubra Al-Fiqhiah (2/32), Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Ash-Shalah dimana beliau menukil ijma’ para sahabat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat.
Adapun dalil-dalil dari pendapat kedua, yaitu para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, maka Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata,
“Siapapun yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari lima jenis dalil. Dan kesemuanya tidaklah bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.”
1 Jenis pertama: Hadits-hadits tersebut dhaif dan tidak jelas.
2 Jenis kedua: Dalilnya shahih akan tetapi tidak ada sisi pendalilan yang menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam masalah ini.
3 Jenis ketiga: Dalil-dalil umum, akan tetapi dia dikhususkan oleh hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
4 Jenis Keempat: Dalil umum yang muqayyad (dibatasi) oleh suatu batasan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat.
5 Jenis kelima: Dalil yang disebutkan secara muqayyad (dibatasi) oleh suatu kondisi yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat.
Lihat penjabaran dan contoh kelima jenis dalil ini dalam risalah Hukmu Tarik Ash-Shalah karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
===Kesimpulan pertama===
Meninggalkan shalat karena malas dan tanpa ada uzur syar’i adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam.
--------------------------
Kapan seseorang dihukumi meninggalkan shalat
Dalam masalah ini, secara umum ada dua pendapat besar di kalangan para ulama yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas:
Pendapat pertama:
Ibnu Hazm menyebutkan dalam Al-Muhalla (1/242), “Terdapat riwayat dari Umar, Muadz, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah dan dari para sahabat yang lain, bahwa seorang yang sengaja meninggalkan shalat fardhu sekali saja hingga keluar waktunya telah kafir dan murtad.” Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-.
Pendapat yang lain:
Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan kecuali meninggalkannya secara total, atau bersikukuh untuk meninggalkan walaupun setelah diancam untuk dibunuh. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dimana beliau menyatakan mengenai hadits Jabir di atas bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat di situ adalah meninggalkan shalat selamanya.
Yang lebih tepat insya Allah pendapat yang paling terakhir. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam Majmu` Al-Fatawa (7/219), Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah hal. 60, 82, Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf (1/378), dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti` (2/26).
=====Kesimpulan terakhir=====
Jadi jika ada seseorang yang asalnya dia shalat hanya saja terkadang dia meninggalkannya karena malas, maka dia tetap dihukumi seorang muslim dan tidak dihukumi kafir, kecuali jika dia telah meninggalkan shalat secara menyeluruh,
wallahu a’lam.
Sumber tulisan Al Ustad Abu Muawiah
0 komentar:
Posting Komentar