-->

15 Agustus 2012

Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku Dan Memakai Kuteks Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah




بسم الله الرحمن الرحيم

PERTANYAAN

========
1: Apakah hukumnya menipiskan rambut yang keluar dari alis?
2: Apakah hukumnya memanjangkan kuku dan memakai kutek, perlu diketahui bahwa saya berwudhu sebelum memakainya dan saya biarkan hingga 24 jam lalu saya buang?
3: Bolehkah wanita berhijab tanpa menutup wajahnya apabila safar ke luar negeri?


Jawaban1:

-----------
Tidak boleh bagi wanita mengambil (mencukur) rambut kedua alis dan tidak boleh pula menipiskannya, berdasarkan hadits yang berbunyi:

قال رسول الله : ((أن رسول الله :لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ))


Bahwa Rasulullah mengutuk wanita yang menipiskan alis dan yang meminta ditipiskan alisnya. Para ulama menjelaskan bahwa mengambil rambut alis termasuk namsh (yang disebutkan dalam hadits).


Jawaban 2:

------------
Memanjangkan kuku termasuk perbuatan menyalahi sunnah. Disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله : ((الفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ ))


Rasulullah bersabda: 'Fitrah ada lima – atau lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memangkas kumis."


Tidak boleh dibiarkan lebih dari empat puluh (40) hari, berdasarkan hadits dari Anas Radiallahu’anhu, ia berkata: 'Diberikan waktu untuk kami dalam memangkas kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh (40) malam.'


Dan karena memanjangkannya termasuk menyerupai binatang dan sebagian orang kafir.


Adapun kutek, maka meninggalkannya lebih utama dan wajib menghilangkannya saat berwudhu karena ia menghalangi sampainya air ke kuku.


Jawaban 3:

-------------
Wanita harus berhijab dari bukan mahram di dalam dan di luar negeri, berdasarkan firman Allah Subhanahuwata’alla:

قال الله تعالى:﴿ ﴾

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka,... (QS. al-Ahzaab: 53)

Ayat yang mulia ini mencakup wajah dan yang lainnya, dan wajah adalah ciri wanita dan perhiasannya yang paling besar. Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:


قال الله تعالى:﴿ • ﴾


Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab:59)


Dan firman Allah Subhanahuwata’alla:


قال الله تعالى:﴿... ... ﴾

...dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,... (QS. 24:31)

Ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya hijab di dalam dan di luar negeri, dari orang muslim dan kafir. Tidak boleh bagi wanita yang beriman kepada Allah Subhanahuwata’alla dan hari akhir meremehkan persoalan ini, karena dalam hal itu termasuk durhaka kepada Allah Subhanahuwata’alla dan rasul-Nya, dan hal itu membawa kepada fitnah kepadanya di dalam dan di luar negeri.


Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Fatwa-Fatwa Tentang Wanita – hal. 166-167.


---

Cp. https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1831540601893&set=t.1307751853&type=1&theater

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.