-->

16 Agustus 2012

KITAB NIKAH




Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.

Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan ke
hormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga
kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.

Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.


Keutamaan Menikah:


Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh

setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.

1. Allah berfirman:

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" (Ar-Ruum: 21)

2. Firman Allah:


"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum

kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan
.." (Ar-Ra'd: 38)

3. Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: suatu ketika kami beberapa

orang pemuda sedang bersama Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam.dalam keadaan tidak
memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam:

"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah

mampu hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu lebih
menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya, dan barang
siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena itu
merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi1

- Nikah: Adalah ikatan syar'i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri.



- Hikmah disyari'atkannya nikah:


1. Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada

pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan
dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan
ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat
kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri.

2. Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak,

memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya
bisa saling mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling
tolong menolong.

3. Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan kebutuhan

biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.

4. Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga solihah

yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam
bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri
mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan
demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya.

5. Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta keibuan yang tumbuh

dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.

- Hukum Nikah:


1. Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun

tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah
mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta
budak.

2. Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus

dalam perzinahan jika dia tidak menikah. Ketika menikah,
selayaknya bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara
kehormatan serta menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah
haramkan, sehingga ketika berhubungan badan keduanya akan
mendapatkan ganjaran darinya.

- Memilih isteri:


Disunnahkan bagi dia yang akan menikah untuk memilih calon isteri yang penuh kasih sayang, bisa memiliki keturunan, perawan dan memiliki kemantapan dalam agama serta kehormatannya.


Berkata Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu: telah bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.:


"Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya,

keturunannya, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat" Muttafaq Alaihi2.

- Wanita terbaik:


Sebaik-baik wanita adalah seorang sholihah yang membuat diri anda senang ketika melihatnya, menta'ati anda ketika diperintah, tidak menyelisihi dengan jiwa ataupun hartanya atas apa yang dibenci, melaksanakan apa yang Allah perintahkan serta menjauhi seluruh apa yang Allah larang.


Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu: bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi waasallam.bersabda:


"Dunia ini bagaikan perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita solihah" H.R Muslim3.


- Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu:


1- Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi) membolehkan seorang laki-laki untuk menikah sampai empat orang wanita dan tidak lebih darinya, dengan syarat jika dia memiliki kemampuan tubuh, harta serta bisa berbuat adil terhadap seluruhnya, karena disana terdapat maslahat yang cukup banyak untuk menjaga syahwat serta kehormatan mereka yang dinikahinya, berbuat baik terhadap mereka, memperbanyak keturunan yang bisa dijadikan untuk memperbanyak umat Islam, juga untuk memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah, namun jika dia takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap mereka, hendaklah dia

tidak menikah kecuali hanya dengan satu orang wanita saja, atau dengan memiliki budak belian, karena tidak ada kewajiban untuk berbuat adil antara isteri dan budak yang dia miliki.
Allah berfirman:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.


Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" (An-Nisaa: 3)


2- Ketika Dia yang Maha Mengetahui lagi Bijaksana membolehkan memiliki beberapa isteri, Dia melarang untuk menggabungkan antara mereka yang memiliki kekerabatan yang sangat dekat sekali, seperti menggabungkan antara dua orang saudari, menggabungkan antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun ibunya (bibinya), karena yang demikian bisa menyeret kepada pemutusan hubungan silaturahmi dan juga melahirkan permusuhan diantara kerabat, karena kecemburuan yang terjadi diantara para isteri sangatlah kuat.


- Melamar Wanita


Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki

tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.

- Seorang wanita yang telah meninggal suaminya, kemudian menikah lagi setelahnya, maka pada hari kiamat dia akan dikumpulkan kembali bersama suaminya yang terakhir.


- Haram hukumnya bertukar photo ketika melamar ataupun lainnya, begitu pula diharamkan bagi seorang laki-laki untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai orang yang pertama meninggalkannya (membatalkan lamaran), memberi idzin kepadanya ataupun jika dia telah ditolak oleh pihak wanita, namun jika dia melamar diatas lamaran laki-laki pertama, maka lamarannya sah, akan tetapi dia berdosa dan telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya Shalallahu ‘alaihi wasallam.


- Diwajibkan bagi dia yang menjadi wali atas seorang wanita untuk mencarikan suami untuknya seorang laki-laki soleh, tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk menawarkan putri ataupun saudarinya kepada orang-orang baik dengan tujuan agar mereka mau menikahinya.


- Diharamkan untuk melamar dengan terang-terangan terhadap seorang wanita yang masih berada dalam iddah atas kematian suaminya dan mubanah, akan tetapi dibolehkan baginya untuk menawarkan, seperti dengan perkataan: saya menyukai wanita seperti anda, sedangkan si wanita cukup menjawab: orang sepertimu tidak akan ditolak, dan lainnya dari perkataan yang serupa.


- Dibolehkan untuk berterus terang ataupun menyindir ketika meminang seorang wanita yang masih berada dalam iddah perceraian jika perceraian itu dalam bentuk talak bain, walaupun belum mencapai talak tiga, dan diharamkan untuk berterus terang ataupun menyinggung dia yang masih dalam iddahnya yang dalam bentuk talak roj'i.


- Rukun Akad Nikah ada tiga:


1- Adanya calon suami isteri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu, perbedaan agama ataupun lainnya.

2- Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang semisalnya.
3- Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami ataupun dia yang mewakilkannya, dengan mengatakan: saya terima pernikahan ini, ataupun dengan lafadz yang semisalnya. Jika telah terjadi ijab dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut.

- Hukum meminta idzin kepada wanita ketika akan menikahkannya:


Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah dewasa untuk meminta idzin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan ataupun janda, dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki yang dia benci, jika dia dinikahkan dalam keadaan

tidak meridhoinya, maka dia berhak untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut.

1- Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu: bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam.bersabda:

"Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapat, demikian pula dengan seorang perawan sampai dia dimintai idzin" para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda setujunya? Beliau menjawab: "dengan cara berdiam diri". Muttafaq
Alaihi4.
2- Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjadi janda dalam keadaan tidak menyukainya, maka diapun mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasulpun membatalkan pernikahannya" H.R Bukhori5.

- Dibolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang belum berumur sembilan tahun dengan tanggung jawabnya, walaupun tanpa idzin serta ridho putri tersebut.


- Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas yang biasa disebut dengan istilah cincin tunangan, yang seperti ini disamping termasuk menyerupai orang kafir, dia juga termasuk hal yang diharamkan dalam syari'at kita.


- Khutbah Nikah:


Disunnahkan sebelum akad untuk diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya


"Sesungguhnya segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.


- Hukum Memberi Selamat dalam Pernikahan:


Dianjurkan untuk memberi selamat kepada pengantin, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam. jika memberi selamat kepada seseorang beliau berkata:


"Semoga Allah memberi berkah kepada kalian, dan melimpahkan keberkahannya terhadap kalian, serta menggabungkan kalian berdua dalam kebaikan" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)6.


- Setelah akad nikah dibolehkan bagi seseorang untuk berkumpul dengan isterinya, menyendiri berduaan dan bercumbu dengannya; karena dia telah menjadi isterinya, yang mana semua itu diharamkan atasnya sebelum akad nikah, walaupun dia telah meminangnya.


- Dibolehkan untuk melakukan akad nikah dengan seorang wanita, baik dia dalam keadaan suci ataupun sedang haidh, adapun talak (perceraian) diharamkan jika dia sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan dalam keadaan suci, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti insya Allah.


- Syarat-syarat Nikah:


1- Kejelasan kedua mempelai.

2- Keridhoan dari kedua mempelai.
3- Wali, seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya wali.

Syarat seorang wali haruslah laki-laki, merdeka, baligh, berakal sehat, bijaksana, dan diharuskan orang yang sama agamanya, dan seorang sultan (pimpinan) berhak menikahkan wanita kafir yang

tidak memiliki wali.
Wali: adalah ayahnya mempelai wanita, dialah yang lebih berhak untuk menikahkannya, kemudian orang yang ditunjuk olehnya dalam pernikahan, kemudian kakeknya (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, kemudian saudaranya, kemudian pamannya, lalu
setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemudian barulah sultan (pemimpin)

4- Selamatnya kedua mempelai dari larangan-larangan, yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan dari segi keturunan ataupun sebab, seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.


- Akad nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan dewasa, jika pernikahan tersebut telah diumumkan dan disaksikan oleh dua orang saksi maka dia telah sempurna, dan jika telah diumumkan namun tanpa dua orang saksi, atau adanya saksi namun tidak diumumkan, maka nikahnya tersebut tetap sah.


- Jika wali terdekat berhalangan, atau dia belum pantas untuk menjadi wali, atau dia sedang tidak ada ditempat dan tidak mungkin untuk dihadirkan kecuali dengan susah payah, maka hendaklah wali berikutnya yang menikahkan.


- Nikah tanpa wali tidak sah, wajib untuk dipisahkan dihadapan hakim, atau suami tersebut langsung menceraikan isterinya, dan jika telah terjadi hubungan badan maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar (emas kawin) yang sesuai, sebagai pengganti apa

yang untuk menghalalkan kemaluannya.

- Kafaah (kecocokan) yang dipertimbangkan antara suami dan isteri adalah agama dan kemerdekaan, namun jika seorang wali telah menikahkan seorang wanita baik dengan seorang pria fajir, atau wanita merdeka dengan seorang budak, maka nikahnya tetap sah, akan tetapi wanita tersebut diberi pilihan antara tetap melaksanakan kehidupan suami isterinya atau bercerai.


- Tujuan Bersetubuh:


Bersetubuh memiliki tiga tujuan, yaitu: menjaga keturunan, mengeluarkan air yang akan membahayakan jika tetap ditahan, yang ketiga adalah menyalurkan syahwat dan kenikmatan, yang terakhir ini akan tercapai kesempurnaannya di surga.


- Apa yang dilakukan suami ketika pertama kali menemui isterinya:


Disunnahkan bagi seorang laki-laki ketika menemui isterinya untuk berlemah lembut terhadapnya, lalu meletakkan tangan dikeningnya sambil menyebut nama Allah, kemudian mendo'akan keberkahan kepadanya dan mengatakan:


"Ya Allah aku meminta kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya serta kejelekan sifat dan akhlaknya" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)7.


- Ketika melakukan hubungan badan disunnahkan untuk mengucapkan:


"Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari yang akan Engkau karuniakan kepada kami, jika keduanya dikaruniai seorang anak dalam hubungannya tersebut maka setan tidak akan bisa mengganggu untuk selamanya" Muttafaq

Alaihi8.

- Dibolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isteri pada kemaluannya dari arah mana saja, baik itu dari depan ataupun belakangnya, dan diharamkan untuk menggauli lubang duburnya.


- Hukum suami isteri mandi bersama:


Jika seorang suami telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan lebih

meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah mereka sendiri.

Berkata Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.mandi dengan menggunakan sebuah bejana, yaitu firoq (sejenis ember), pada waktu itu saya mandi

bersama beliau dengan satu bejana. Berkata Qutaibah: Sufyan berkata: firoq satu ukuran dengan tiga sho'. Muttafaq Alaihi9.

- Disunnahkan bagi keduanya untuk tidak tidur dalam keadaan junub, kecuali setelah berwudhu.


YANG HARAM UNTUK DINIKAHI


- Disyaratkan bagi wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki untuk tidak termasuk dari dia yang diharamkan atasnya.


- Wanita yang diharamkan terbagi menjadi dua:


1) Wanita yang diharamkan untuk selamanya, ini terbagi menjadi tiga:


a. Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah: ibu dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari.


b. Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya, keduanya tidak haram baginya.


Susuan yang diharamkan: lima kali susuan atau lebih ketika masih bayi dibawah umur dua tahun.


c. Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah: ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra. Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh, berdasarkan

susuan sama dengannya berjumlah tujuh dan dari mushoharoh ada empat.

Allah berfirman:


"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu

isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nisaa: 23)

- Yang menyebabkan pengharaman selamanya adalah: nasab, satu susu dan mushoharoh.


- Ketentuan wanita yang diharamkan berdasarkan nasab:


Seluruh kerabat seorang laki-laki dari nasabnya haram untuk dinikahi kecuali putri-putri saudara dan saudari ayah, putri-putri saudara dan saudari ibu, keempat golongan ini halal baginya untuk

dinikahi.

2) Wanita yang diharamkan pada waktu terbatas, mereka adalah:


1. Haram menggabungkan dua orang saudari, antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun saudari ibunya, baik itu yang satu nasab ataupun satu susuan, jika salah satunya meninggal atau telah dicerai maka yang lain akan menjadi halal.

2. Seorang wanita yang masih dalam iddah sampai selesai dari iddahnya.
3. Wanita yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.
4. Wanita yang dalam keadaan sedang ihrom (melaksanakan haji).
5. Seorang muslimah haram bagi laki-laki kafir sampai dia memeluk Islam.
6. Wanita kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai wanita tersebut memeluk Islam.
7. Isteri orang lain atau wanita yang masih dalam iddah, kecuali budak miliknya.
8. Wanita pezina (pelacur) diharamkan atas laki-laki pezina ataupun lainnya sampai dia bertaubat dan selesai dari iddahnya.

- Jika seorang budak menikah tanpa seidzin walinya (pemiliknya) maka dia termasuk berbuat zina, wajib untuk dipisahkan keduanya dan dilakukan hukuman had terhadapnya.


- Haram bagi seorang pria untuk menikahi putrinya yang dihasilkan dari perzinahan, sebagaimana haramnya seorang ibu untuk menikahi putranya yang dihasilkan dari perbuatan zina.


- Seorang budak laki tidak boleh menikahi tuannya yang wanita.


Tuan laki-lakipun tidak boleh menikahi budak wanitanya, karena dia memiliki budak wanita tersebut. Siapa yang haram disetubuhi dengan akad nikah maka diapun haram untuk disetubuhi dengan perbudakan, kecuali budak wanita dari golongan ahli kitab, dia haram untuk dinikahi namun boleh disetubuhi sebagai budak. Dalam syari'at ini tidak boleh menyetubuhi seorang wanita kecuali dengan pernikahan atau perbudakan.


- Ummul walad adalah budak wanita yang dihamili oleh tuannya dan melahirkan anaknya, dia boleh disetubuhi, dijadikan pembantu dan disewakan sebagaimana seorang budak, akan tetapi dia tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwakafkan seperti seorang merdeka, iddahnya hanya satu kali haidh agar diketahui kekosongan rahimnya.


- Jika seorang wanita ataupun walinya meminta syarat agar tidak dimadu (suaminya menikah lagi dengan wanita lain), atau agar dia tidak dipindahkan dari rumahnya atau meminta tambahan atas maharnya ataupun syarat seperti itu yang tidak menafikan akad

nikah, maka syarat tersebut sah, dan jika suaminya menyelisihi syarat tersebut maka dia berhak untuk meminta pisah (cerai) jika dikehendakinya.

- Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dianggap hilang suaminya, kemudian suaminya tersebut datang sebelum disetubuhi maka dia harus kembali kepada suami pertamanya, dan jika telah disetubuhi, maka suami pertama tetap mengambilnya dengan akad

pertamanya dahulu tanpa harus diceraikan oleh suami keduanya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya sampai habis masa iddahnya, sedangkan suami kedua harus merelakannya kepada yang pertama dan meminta kembali biaya mahar yang telah dia bayarkan
kepadanya.

- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat:


Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang

meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.

- Jika kedua suami dan isteri tidak melaksanakan shalat pada saat akad nikah, maka akadnya sah, adapun jika isterinya shalat ketika akad sedangkan suaminya tidak, ataupun sebaliknya, lalu dilangsungkan akad nikah kemudian keduanya mendapat hidayah, maka yang harus dilakukan adalah mengulangi lagi akad nikahnya, karena salah satu dari keduanya dalam keadaan kafir ketika dilangsungkan akad.


- Pernikahan seorang wanita pada masa iddah saudarinya, jika talaknya berupa talak roj'i maka nikahnya tidak sah, dan jika berupa talak bain maka nikahnya haram.


Catatan Kaki:

-------------
1 Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5066), ini adalah lafaznya dan Muslim nomer (1400).
2 Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5090), dan ini adalah lafaznya, dan Muslim nomer (1466).
3 Riwayat Muslim nomer (1467).
4 Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5136) dan Muslim nomer (1419).
5 Riwayat Bukhori nomer (5138).
6 Hadits shohih riwayat Abu Dawud nomer (2130), dalam shohih sunan Abu Dawud nomer (1866) Riwayat Ibnu Majah nomer (1905) dan lafadz ini darinya, dalam shohih Sunan Ibnu Majah nomer: (1546)
7 Hadits Hasan riwayat Abu Dawud nomer (2160) dan lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1892) Riwayat Ibnu Majah nomer (2252), shohih sunan Ibnu Majah nomer (1825)
8 Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (6388) lafadz ini miliknya dan Muslim nomer (1434)
9 Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (250) dan Muslim nomer (319) dan lafadz ini darinya.

Sumber :

RINGKASAN FIQIH ISLAM BAB VI
NIKAH DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA
Penyusun : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri
Terjemah : Team Indonesia islamhouse.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif. Lc

====

Oleh NHawadaa Chan
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1894712141142&set=a.1020460685402.4098.1641726078&type=1&theater

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.