-->

15 Agustus 2012

^^ MENGKONSUMSI PIL ANTI HAID ^


Bismilllah,


^
(Fatawa: Majalah As-Sunnah Edisi 05 Tahun XIII)


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullâh ditanya :


Sebagian wanita sengaja mengkonsumsi pil anti haid pada bulan Ramadhan, agar bisa puasa penuh sehingga tidak perlu mengqadha’ pada waktu yang lain. Apakah ini boleh dilakukan ? Apakah ada persyaratan yang bisa dilakukan oleh kaum wanita ?



Beliau menjawab:

Menurut saya, dalam masalah seperti ini sebaiknya seorang wanita tidak melakukannya dan membiarkan dirinya sebagaimana yang telah ditakdirkan oleh Allâh Ta'ala dan menjalani apa yang telah tetapkan buat kaum Hawa. Allâh Ta'ala menakdirkan kejadian bulanan ini pasti untuk suatu hikmah. Dan hikmah ini sesuai dengan tabi’at kaum wanita. Jika ini kemudian dihalangi, maka tidak diragukan lagi akan menimbulkan reaksi negatif bagi tubuh, padahal Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wassallam bersabda :

“Tidak boleh memudharatkan diri dan tidak boleh memudharatkan orang lain.”[1]


Ini tanpa memandang bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pil-pil ini bagi rahim, sebagaimana dijelaskan oleh para dokter. Jadi menurut saya, sebaiknya kaum wanita tidak menggunakan pil-pil ini. Dan alhamdulillâh atas takdir dan hikmah-Nya, jika tiba masa haid bagi kaum wanita yang berpuasa, maka dia tidak boleh puasa dan shalat. Kalau sudah selesai, baru memulai puasa dan shalat. Kalau bulan Ramadhan sudah usai, maka dia bisa mengqadha’ puasa yang terlewatkan.


(al-Fatâwâs Syar’iyyah Fil Masâilil ‘Ashriyyah Min Fatâwa Ulama Baladil Harâm, Hal. 279-280)


[1] Ibnu Mâjah dalam Al-Ahkâm, no. 2341 dan dalam Al-Arbaîn, Imam Nawawi rahimahullâh mengatakan: “Hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan yang saling menguatkan.”

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.