-->

15 Agustus 2012

PEMERINTAH INDONESIA, MASIHKAH LAYAK DITAATI ?





بسم الله الرحمن الرحيم

Pemerintah Indonesia, Masihkah Layak Ditaati?


Para ulama kaum muslimin seluruhnya sepakat akan kewajiban taat kepada pemerintah muslim dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan hal tersebut sebagaimana dalam firman-Nya:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ


“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59)


Demikian pula, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berwasiat:


أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا


“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)


Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah menjelaskan diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:


ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا ، وإن جاروا ، ولا ندعوا عليهم ، ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصيةٍ ، وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة


“Dan kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zhalim. Kami tidak mendoakan kejelekan kepada mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan (kepada Allah). Dan kami doakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.” (Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah)


AI-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menukil ijma’. Dari Ibnu Batthal rahimahullah, ia berkata:

“Para fuqaha telah sepakat wajibnya taat kepada pemerintah (muslim) yang berkuasa, berjihad bersamanya, dan bahwa ketaatan kepadanya lebih baik daripada memberontak.” (Fathul Bari, 13/7)


▓░ Bolehkah Membangkang Kepada Pemerintah Indonesia karena Tidak Berhukum dengan Syari’at Islam?


Telah dimaklumi bersama bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini adalah pemerintah muslim. Sebagaimana juga dimaklumi bahwa hukum Islam belum diterapkan secara menyeluruh di negeri tercinta ini.


Apakah dengan sebab tersebut pemerintah (dan rakyatnya) telah menjadi murtad? Kemudian boleh bagi kaum muslimin memberontak atau membangkang kepada pemerintah Indonesia?



Syubhat ini dijawab oleh Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam fatwa berikut ini:


Pertanyaan:

▌Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menaati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?

Jawab:

▌“Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tetap wajib ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak wajib memerangi mereka dikarenakan hal itu, bahkan tidak boleh diperangi kecuali kalau ia telah menjadi kafir, maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya.

▌Berhukum dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kepada derajat kekufuran dengan dua syarat:


1) Dia mengetahui hukum Allah dan Rasul-Nya. Kalau dia tidak tahu, maka dia tidak menjadi kafir karena penyelisihannya terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya.


2) Motivasi dia berhukum dengan selain hukum Allah adalah keyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok lagi dengan zaman ini dan hukum lainnya lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi para hamba.


Dengan adanya kedua syarat inilah perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah menjadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan firman Allah:


وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ


“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)


Pemerintah yang demikian telah batal kekuasaannya, tidak ada haknya untuk ditaati rakyat, serta wajib diperangi dan dilengserkan dari kekuasaan.


Adapun

▌jika dia berhukum dengan selain hukum Allah, namun dia tetap yakin bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu adalah wajib dan lebih baik untuk para hamba, tetapi dia menyelisihinya karena hawa nafsu atau hendak menzalimi rakyatnya, maka dia tidaklah kafir, melainkan fasik atau zhalim, dan kekuasaannya tetap sah.

Mentaatinya dalam perkara yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Tidak boleh diperangi, atau dilengserkan dengan kekuatan (senjata) dan tidak boleh memberontak kepadanya. Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) kecuali jika kita melihat kekafiran nyata dimana kita mempunyai alasan (dalil) yang jelas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 2/147-148, no. 229)


Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah juga menjelaskan,

“Apabila seorang pemimpin muslim berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan syarat-syarat: Pertama: Dia tidak dipaksa melakukannya. Kedua: Dia tahu bahwa hukum tersebut bukan hukum Allah. Ketiga: Dia memandang hukum tersebut sama baiknya atau bahkan lebih baik dari hukum Allah.” (Lihat Al-Makhraj minal Fitnah, hal. 82)


▓░ Kesimpulan


▌Wajib taat kepada pemerintah Indonesia dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala.

▌Tidak boleh memberontak atau membangkang meskipun mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, sebab kafirnya seseorang karena tidak berhukum dengan hukum Allah perlu adanya syarat-syarat yang terpenuhi (syuruth at-takfir) dan terangkatnya penghalang (intifaul mawani’). Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi dan penghalang-penghalangnya belum terangkat maka hukum asalnya ia adalah muslim. Jika ia seorang penguasa, berlaku baginya hak-hak seorang penguasa muslim.

Dan perlu juga dicatat, bahwa :

▌para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak ada satupun yang mempersoalkan dasar negara pemimpin tersebut, apakah dasarnya Islam atau sekuler.
▌▌Tetapi yang menjadi ukuran apakah pemimpinnya muslim atau kafir, baik muslim yang adil dan bertakwa atau yang zalim dan fasik, tetap wajib menaatinya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.

Mereka yang mempersoalkan dasar negara dalam hal ketaatan kepada pemimpin muslim dan haramnya pemberontakan –baik dengan senjata maupun dengan kata-kata- terhadap pemerintah muslim, hanyalah orang-orang jahil dari kalangan NII dan jenis Khawarij Takfiri lainnya yang tidak mengerti ushul dan qawa’id dalam aqidah dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.


Wallahul Musta’an.


Artikel terkait: Tuntunan Islam dalam Menasihati Penguasa (Sebuah Renungan bagi Para Pencela Pemerintah) -> [
http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/15/2010/07/05/tuntunan-islam-dalam-menasihati-penguasa-sebuah-renungan-bagi-para-pencela-pemerintah/]


▓▓░░


Nukilan

87 Respon untuk Pemerintah Indonesia, Masihkah Layak Ditaati?


Chaedar berkata:

17 Juli 2010 pada 10:23 am
Ana nasehatkan buat antum bahwa, hadist diatas adalah hak untuk penguasa kaum muslimin, bukan hak penguasa murtad dan bukan pula hak penguasa kafir…

▌nasihatonline berkata:

17 Juli 2010 pada 11:21 am

Bismillah. Assalamu’alaykum. Sepakat, hanya saja kami tidak mudah mengkafirkan seorang muslim sebelum terpenuhi syuruth at-takfir dan intifaul mawani’. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berpesan:


أيما امرئٍ قال لأخيه كافر فقد باء بها أحدهما إن كان كما قال وإلا رجعت عليه


“Siapa saja berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka salah seorang di antara dua orang itu menjadi kafir. Jika yang dipanggil benar-benar kafir, jika tidak maka kembali kepada yang mengatakannya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma)


Hadits ini mengingatkan kita, agar tidak mudah memvonis kafir terhadap seorang yang asalnya muslim. Oleh karena itu, gegabah dan terburu-buru dalam mengkafirkan bukanlah karakter Ahlus Sunnah, melainkan karakter Khawarij, orang-orang bodoh yang dikendalikan oleh semangat yang tinggi bukan dengan ilmu. Allahu yahdiyk.


ː̗̀☀̤̣̈̇ː̖́


Chaedar berkata:

17 Juli 2010 pada 10:43 am

Pd tulisan di atas dinyatakan bahwa ‘pemerintahnya tdklah kafir, melainkan fasik atau dzolim dan kekuasaannya tetap sah’, ana katakan,

1. Apakah antum mau mentaati, menuruti, dan membela orang yg fasik dan dzolim?
2. Kekuasaannya tetap sah menurut siapa, apakah menurut aturan demokrasi yg kalian HAROMKAN…?
3. Jika ternyata penguasanya dari kalangan IM/PKS, apakah fatwa antum tentang harokah tsb akan berubah?

▌nasihatonline berkata:

17 Juli 2010 pada 12:34 pm

بسم الله الرحمن الرحيم


Pd tulisan di atas dinyatakan bahwa ‘pemerintahnya tdklah kafir, melainkan fasik atau dzolim dan kekuasaannya tetap sah’, ana katakan,


▌▌1. Apakah antum mau mentaati, menuruti, dan membela orang yg fasik dan dzolim?


Tanggapan:


Wajib menaati penguasa muslim meskipun zalim dan fasik dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah. Adapun jika dia perintahkan berbuat maksiat maka tidak boleh taat kepada siapapun juga. Kenapa demikian? Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berpesan:


قلنا يا رسول الله : أرأيت إن كان علينا أمراء يمنعونا حقنا ويسألونا حقهم ؟ فقال : اسمعوا وأطيعوا . فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم


“Kami bertanya, wahai Rasulullah, “Apa pendapatmu jika para pemimpin kami tidak memenuhi hak kami (sebagai rakyat), namun tetap meminta hak mereka (sebagai pemimpin)?” Maka Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Dengar dan taati (pemimpin negara kalian), karena sesungguhnya dosa mereka adalah tanggungan mereka dan dosa kalian adalah tanggungan kalian.” (HR. Muslim dari Wail bin Hujr -radhiyallahu’anhu-)


Perhatikanlah hadits ini, Nabi shallalahu’alaihi wa sallam ditanya tentang pemimpin yang tidak menunaikan hak rakyatnya, bukankah itu berarti dia telah meninggalkan syari’at Islam dan berhukum dengan hawa nafsunya?!


Walaupun begitu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tetap memerintahkan kaum muslimin untuk mendengar dan taat. Tentunya selama dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala.


▌▌2. Kekuasaannya tetap sah menurut siapa, apakah menurut aturan demokrasi yg kalian HAROMKAN…?


Tanggapan:


Kekuasaannya sah menurut Islam selama dia belum kafir, walaupun dia zalim dan fasik. Perhatikan dalam hadits di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang pemimpin yang tidak memenuhi hak rakyatnya, artinya dia seorang pemimpin zalim. Akan tetapi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tetap memerintahkan dengar dan taat, andaikan kekuasaannya tidak sah lagi tentunya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan memerintahkan kita untuk memeranginya.


▌▌3. Jika ternyata penguasanya dari kalangan IM/PKS, apakah fatwa antum tentang harokah tsb akan berubah?


Tanggapan:


Jika Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menyatakan sesat maka selamanya tidak pantas untuk dirubah. Hanya saja berbeda cara menasihati penguasa dan selainnya. Demikian pula berbeda menasihati kelompok sesat dan menasihati penguasa negeri.


Allahu yahdiyk.


ː̗̀☀̤̣̈̇ː̖́


yourty berkata:

20 Juli 2010 pada 4:13 pm

assalamualikum


Wajib menaati penguasa muslim meskipun zalim dan fasik dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah. Adapun jika dia perintahkan berbuat maksiat maka tidak boleh taat kepada siapapun juga


saya berkesimpulan :

1. tidak boleh ikut dalam pemilu (memilih atau dipilih), karena itu bagian dari DEMOKRASI yang statusnya haram
2. tidak harus membayar pajak,.karena tidak ada pajak dalam islam yang ada zakat
3. tidak boleh bekerja sebagai polisi atau tentara atau jaksa, hakim dan pengacara, dan tidak boleh ikut berpartisipasi dalam partai apapun karena itu semua akan melanggengkan DEMOKRASI
4. tidak boleh bekerja di BANK karena itu adalah institusi riba

mohon bimbingannya. jazakallah


▌nasihatonline berkata:

21 Juli 2010 pada 8:27 am

بسم الله الرحمن الرحيم


Wa’alaykumussalam.


1. Benar, juga bertentangan larangan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “meminta jabatan” dan “memberikan jabatan kepada orang yang memintanya”, maka bagaimana lagi dengan orang-orang yang “mengemis” jabatan dari rakyat. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:


يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بن سَمُرَة , لاَ تَسْأَلُ الإِمَارَةَ. فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا


“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah Ta’ala). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


2. Pertama: Alhamdulillah -sepengetahuan saya- di Indonesia sdh ada aturan bebas pajak bagi siapa yang telah membayar zakat. Memang asalnya pajak haram diambil dari kaum muslimin, akan tetapi boleh jika negara membutuhkannya untuk suatu keperluan yang urgen, seperti untuk menggaji tentara -sebagaimana yang difatwakan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah-.


Kedua: Jika penguasa menggunakan kekuatannya untuk memungut pajak dari kaum muslimin maka tidak boleh dilawan demi untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar. Nabi yang penyanyang kepada ummatnya shallallahu’alaihi wa sallam telah berpesan:


يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ . قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ


“Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan sunnahku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu’anhu)


3. Polisi dan tentara tidak masalah sepanjang tidak melanggar aturan2 Allah. Adapun jaksa, hakim dan pengacara tidak boleh berhukum dengan suatu hukum yang bertentangan dengan syari’at Allah Ta’ala. Sedang partai adalah bagian terpenting dari demokrasi yang bertentangan dengan Islam.


4. Benar, jika bank tersebut melakukan transaksi-transaksi yang diharamkan seperti riba’, karena tidak boleh tolong-menolong dalam dosa.


Wa jazaakumullahu khairon.


ː̗̀☀̤̣̈̇ː̖́


Chaedar berkata:

21 Juli 2010 pada 2:38 pm

Boleh ana tambahkan dr jawaban :

1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, melarang meminta jbtan, memberikan jbtan pd orang yg meminta, dan mengemis jabatan. Anehnya dari cara yg harom(pemilu), namun jabatan yg sudah sah menurut DEMOKRASI (bukan menurut Allah Ta’ala dan Rosul-Nya) harus ditaati, walaupun fasik dan dzolim. Padahal sangat jelas bahwa orang yg fasik dan dzolim adalah orang yg jauh dari Qur’an. Kenapa pemimpin seperti ini diikuti?

▌nasihatonline berkata:

21 Juli 2010 pada 10:49 pm

بسم الله الرحمن الرحيم


Hal itu tidaklah aneh bagi orang yang memahami permasalahannya. Sebab permasalahannya bukanlah melegalkan demokasi, tapi ketaatan kepada seorang pemimpin muslim, tentunya ketaatan tersebut hanya dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syari’at.


Mengapa harus menaati pemimpin muslim meski zhalim dan fasik?


Karena Nabi shallalahu’alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut. Perhatikan kembali hadits berikut:


يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ . قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ


“Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan sunnahku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu’anhu)


Lihatlah, “pemimpin berhati setan dalam jasad manusia”, “memukul dan merampas harta”, bukankah ini termasuk sebesar-besarnya bentuk kezaliman dan kefasikan?! Akan tetapi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tetap memerintahkan untuk mendengar dan taat. Maka tunduklah dengan keputusan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, tinggalkan akal dan perasaan kita yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.


Jadi permasalahannya bukanlah menganggap benar demokrasi, tapi kewajiban taat kepada pemimpin muslim meskipun dihasilkan dari proses demokrasi. Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan pemahaman yang baik kepada kaum muslimin. Baarokallahu fiyk.


ː̗̀☀̤̣̈̇ː̖́


perangsalib berkata:

14 Agustus 2010 pada 2:35 pm

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Saya insyaallah mengutamakan dalil Al-quran tersebut, karena Al-quran kedudukannya lebih tinggi dari hadits, dan Al-Quran Dijaga Oleh Allah dari dirubah oleh tangan mahlukNya sampai hari kiamat, betulkan ustadz?
kemudian saya mengesampingkan hadits berikut ini ustadz:
“Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan sunnahku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu’anhu)
sebab hadits tidak dijaga Allah dari kejahilan tangan mahlukNya, betul kan ustadz?

hadits yg saya sebut diatas sangat bertentangan dengan amar ma’ruf nahi munkar.

kemudian saya mau tanya pak ustadz,
apakah pemimpin seperti SBY itu sah kepemimpinannya?
soalnya dia kan mengemis untuk dipilih jadi pemimpin?
mohon dijwb ya ustadz..
smuga kita slalu diberi hidayah oleh Allah swt (Subhanahu wa Ta’ala).. aamiin..

fatal pak ustadz, hadits hadits yg ustadz sebut ada yg bertentangan dg alquran…

semoga Allah memberi kita hidayah.. aamiin..
menurut saya, POLRI KAFIR karena memutuskan hukum tidak berdasar hukum yg diturunkan Allah.. yaitu alquran.
jika kita tidak mengakui POLRI KAFIR berarti kita mengingkari alquran surat al-maidah ayat 44 yang berbunyi:
“barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang yang kafir” ..naudzubillah min dhalik…
ya Allah tunjukkanlah kebenaran!
musnahkan kebathilan.. amiin..

▌nasihatonline berkata:

15 Agustus 2010 pada 6:02 pm

بسم الله الرحمن الرحيم


Menjawab syubhat-syubhat ini kami rinci dalam beberapa poin berikut:


1. Ungkapan “Al-Qur’an kedudukannya lebih tinggi dari Al-Hadits”


Ungkapan ini tidak sepenuhnya benar. Tetapi harus dirinci:

Pertama: Dari sisi keutamaan, tidak diragukan lagi bahwa Al-Qur’an lebih tinggi dari Al-Hadits dari segi keutamaannya.
Kedua: Dari sisi ihtijaj (sebagai sumber hujjah atau dalil), maka kedudukannya sama dengan Al-Qur’an. Sehingga orang yang taat kepada Al-Qur’an berarti dia taat kepada Al-Hadits. Sebaliknya, orang yang menolak Al-Hadits itu artinya dia menolak Al-Qur’an.

Mengapa demikian? Karena Allah Ta’ala sendiri telah menegaskan hal tersebut dalam banyak sekali ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya:


وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ


“Apa yang dibawa oleh Rasul kepadamu, ambillah dan apa yang kamu dilarang olehnya maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7)


Jadi, orang yang mengesampingkan Al-Hadits itu artinya dia mengesampingkan Al-Qur’an, karena dia tidak mau taat kepada perintah Allah dalam Al-Qur’an untuk menerima semua yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits.


Olehnya, mengingkari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah kekafiran terhadap Al-Qur’an yang diturunkan Allah Ta’ala.


2. Benarkah Al-Hadits tidak dijaga keasliannya sebagaimana Al-Qur’an?


Jika Antum terbiasa membaca kitab-kitab Ahlus Sunnah maka Antum akan tahu penjelasan ulama bahkan kesepakatan seluruh ulama bahwa Al-Hadits juga dijaga keasliannya sebagaimana Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:


إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ


“Sesungguhnya kami yang menurunkan adz-dzikr dan kami pula yang menjaganya.” (Al-Hijr: 9)


Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah menjelaskan makna adz-dzikr dalam ayat di atas:


فمضمون عند كل من يؤمن بالله واليوم الآخر أن ما تكفل الله عز وجل بحفظه : فهو غير ضائع أبدا ، لا يشك في ذلك مسلم ، وكلام النبي صلى الله عليه و سلم كله وحي ، بقوله تعالى : ( وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى ) النجم/3، 4 . والوحي ذكر بإجماع الأمة كلها ، والذكر محفوظ بالنص ؛ فكلامه عليه السلام محفوظ بحفظ الله عز و جل ضرورة ، منقول كله إلينا لا بد من ذلك


“Sudah semestinya orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir mengimani bahwa apa yang telah Allah jamin untuk menjaganya maka ia tidak akan hilang selamanya, seorang muslim tidak meragukan hal itu. Sedang perkataan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam semuanya adalah wahyu, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan tiadalah yang diucapkan oleh Nabi menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4) Jadi, wahyu berdasarkan kesepakatan (ijma’) seluruh umat Islam adalah dzikr, dan ad-dzikr itu terjaga berdasarkan nash. Maka perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga terjaga dengan penjagaan Allah ‘Azza wa Jalla karena pentingnya penjagaan tersebut, maka semua hadits telah tersampaikan kepada kita.” (Al-Ihkam, 2/201)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:


فما بعث الله به رسوله من الكتاب والحكمة محفوظ


“Apa yang Allah utus dengannya Rasul-Nya dari Al-Qur’an dan Al-Hikmah (Sunnah) maka itu terjaga.” (Majmu’ Al-Fatawa, 27/169)


3. Jika demikian adanya, maka Al-Hadits yang shahih selamanya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hanya kita saja yang bodoh sehingga mengira ada pertentangan antara keduanya. Karena tidak mungkin Allah Ta’ala menurunkan wahyu dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits kemudian terjadi kontradiksi antara sesama wahyu Allah Ta’ala yang sama-sama terjaga dari perubahan oleh tangan manusia.


Apalagi kalau dikatakan bertentangan dengan amar ma’ruf nahi munkar, karena ma’ruf adalah apa yang dipandang ma’ruf oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, bukan menurut pandangan kita yang sempit. Demikian pula yang munkar adalah apa yang dipandang munkar oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, bukan menurut selera kita.


4. Oleh karena itu, makna ayat Al-Maidah: 44 jangan dipahami dengan akal sendiri, tapi rujuklah kepada pemahaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat, karena mereka lebih tahu dengan al-Qur’an.


Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma menjelaskan makna ayat tersebut adalah:


إنه ليس كفراً ينقل عن ملة : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) كفر دون كفر


“Maksud ayat ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama (murtad), “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir; maknanya kekufuran di bawah kekufuran (yakni kufur kecil).” (HR. Al-Hakim, 2/313, beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Al-Imam Adz-Dzahabi, juga dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 6/113)


Demikian pula yang dipahami oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil di atas, bahwa penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala tidaklah langsung menjadi murtad. Maka sungguh lancang sekali orang-orang yang mudah mengkafirkan pemerintah muslim, PNS, maupun kepolisian di negeri-negeri kaum muslimin demi untuk meningkari sahnya kepemimpinan seorang muslim.


Sesungguhnya tidak ada teladan mereka dalam hal mudah mengkafirkan ini kecuali kaum Khawarij, sebagaimana mereka memahami surat Al-Maidah: 44 sesuai pemahaman Khawarij. Al-Imam Al-Jasshash rahimahullah berkata:


وقد تأولت الخوارج هذه الآية على تكفير من ترك الحكم بما أنزل الله من غير جحود


“Khawarij mentakwikan ayat ini untuk mengkafirkan orang yang meninggalkan hukum Allah meskipun dia tidak mengingkari (hukum Allah tersebut).” (Ahkamul Qur’an, 2/534)


Maka bertaubatlah saudaraku dari pemahaman sesat ini, Allahu yahdiyk.


ː̗̀☀̤̣̈̇ː̖́


Abu Taimiyyah Arif bin Suhadi Al Kalasany berkata:

22 Agustus 2010 pada 6:31 am

Bismillah.

Orang yang menentang hadits shahih dg alasan bertentangan dg Al Qur’an berarti menganggap dirinya lebih tahu tentang Al Qur’an drpd Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam yg Allah utus unt mengamalkan dan menerangkang Al Qur’an. Apakah ada kengawuran yg lebih ngawur dr ini??!!
Wallahu a’lam.


▌nasihatonline berkata:

22 Agustus 2010 pada 8:41 am

Subhanallah, ternyata pemikiran Khawarij zaman sekarang sama dengan yang dahulu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan:


فان الخوارج ينتحلون اتباع القرآن بآرائهم ويدعون السنن التي يزعمون انها تخالف القرآن


“Sesungguhnya Khawarij memahami Al-Qur’an dengan akal-akal mereka dan meninggalkan sunnah/hadits yang mereka sangka menyelisihi Al-Qur’an.” (Lihat Al-Fatawa, 28/491)


http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/15/pemerintah-indonesia-masihkah-layak-ditaati/

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.