Oleh : Ustadz Abdullah Taslim
1. Mursyid umum IM pertama, Hasan Al Banna adalah pengikut tarekat sufi “Al Hashaafiyyah Asy Syaadzaliyyah” yang menganut paham kebatinan dan Wihdatul Wujud
(paham yang meyakini bersatunya wujud Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan
wujud makhluk, maha suci Allah Subhanahu wa Ta’ala dari keyakinan
kotor ini). Berkata Hasan Al Banna dalam kitabnya “Mudzakkiraatud Da’wati wad Daa’iyah” (hal. 27):
“Aku
menyertai para pengikut tarekat “Al Hashaafiyyah” di Damanhuur, dan
aku rutin menghadiri “Al Hadhrah” (acara berkumpulnya orang-orang
tarekat untuk menari-nari dan menyanyi) di masjid At Taubah pada setiap
malam … dan (ketika) sayyid ‘Abdul Wahhab (pemberi ijazah keanggotaan
pada tarekat “Al Hashaafiyyah”) datang aku pun menerima tarekat “Al
Hashaafiyyah Asy Syaadzaliyyah” darinya, dan dia menyampaikan kepadaku
gerakan-gerakan dan amalan-amalan tarekat ini.”
Bahkan
dia termasuk pendiri yayasan sufiyah “Al Hashaafiyyah”, sebagaimana
yang diceritakannya sendiri dalam kitabnya tersebut (hal. 28). Dalam
kitab “Hasan Al Banna Biaqlaami Talaamidzatihi wa Mu’aashiriihi”
(hal. 70-71) Jabir Rizq menukil ucapan Abdurrahman Al Banna (saudara
kandung Hasan Al Banna) tentang sebuah majelis zikir tarekat “Al
Hashaafiyyah” yang dihadiri Hasan Al Banna, yang pada waktu itu
dilantunkan sebuah nasyid yang isinya mengandung keyakinan Wihdatul Wujud
(paham yang meyakini bersatunya wujud Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan
wujud makhluk, maha suci Allah Subhanahu wa Ta’ala dari keyakinan
kotor ini). Kemudian pada kitab yang sama (hal. 71-72) sebuah nasyid
yang berisi keyakinan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir bersama mereka dalam acara peringatan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka adakan (?!).
2.
Hasan Al Banna melakukan perjalanan jauh untuk menziarahi kuburan
orang-orang yang dianggap wali (?), sebagaimana yang dia sebutkan
sendiri dalam kitabnya “Mudzakkiraatud da’wati wad daa’iyah” (hal. 33).
3.
Hasan Al Banna mengingkari keluarnya Imam Al Mahdy di akhir zaman,
padahal hadits-hadits yang menunjukkan keluarnya Al Mahdy adalah
hadits-hadits yang shahih dan jumlahnya banyak sekali, bahkan mencapai
derajat mutawatir. Dalam kitab “Haditsuts Tsulaatsa’ li Hasan Al Banna” (hal. 108, cet. maktabatul Quran), penyusun Ahmad ‘Isa ‘Aasyuur, Hasan Al Banna berkata:
“Termasuk
nasib baik, kami tidak melihat dalam Sunnah yang shahih hadits yang
menetapkan (keluarnya) Al Mahdy, hadits-hadits yang menunjukkan hal ini
berkisar antara hadits lemah atau palsu.” (?!)
4. Mursyid umum IM ke-3, ‘Umar At Tilmisany adalah penggemar goyang disko ala Eropa dan musik, sebagaimana yang diceritakannya sendiri dalam kitabnya “Dzikrayaat laa Mudzakkiraat” (hal. 8), dia berkata:
“Aku
mempelajari goyang disko ala Eropa di arena (disko) ‘Imaadud diin,
dengan tarif 3 Junaih (mata uang Mesir) untuk setiap pengajaran satu
jenis disko, maka aku mempelajari dansa, fokesterot, charleston dan
tango, dan aku juga mempelajari memetik alat musik ‘Uud
(kecapi/biola).”
Kalau
ada yang menyangka bahwa hal ini dia lakukan sebelum dia bertobat dan
menjadi mursyid umum IM, maka persangkaan ini dibantah oleh dia sendiri
dalam kitabnya tersebut (hal. 3 dan 17). Tidak cukup dengan menggemari
kemungkaran-kemungkaran tersebut, mursyid IM ini bahkan mencap
orang-orang yang mengingkari dan mencela kegemarannya tersebut sebagai
orang-orang yang terlalu keras dan ekstrim, serta menyelisihi petunjuk
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu memilihi hal
yang mudah dan meninggalkan yang susah (?!), sebagaimana yang dia
katakan dalam kitabnya di atas (hal. 4 dan 284).
5.
‘Umar At Tilmisaany meninggalkan Shalat Jum’at untuk karena
menyaksikan pertunjukan film, sebagaimana yang dia sebutkan sendiri
dalam kitabnya “Dzikrayaat laa Mudzakkiraat” (hal. 13), pada sub judul “Aku pernah shalat di (gedung) pertunjukan film”, dia berkata:
“Ketika
aku menjalani profesiku sebagai pengacara, aku selalu datang (ke
gedung pertunjukan film) pada hari jum’at untuk menyaksikan pertunjukan
film, biasanya aku menggunakan kesempatan waktu istirahat untuk
melakukan jama’ dan qashar shalat zhuhur dan ashar (?!) pada salah satu
sudut gedung pertunjukan film tersebut.”
Tidak cukup sampai disitu, bahkan dalam kitab “Mudzakkiraat” nya (hal. 73), At Tilmisaany mewajibkan hal ini (menyaksikan film, drama/theatre dsb) bagi para da’i, dia berkata:
“Termasuk
kewajiban para da’i adalah menguasai penggunaan semua sarana dan media
informasi, termasuk film, drama dan televisi.”
6. ‘Umar At Tilmisaany adalah seorang perokok. Dalam kitabnya “Dzikrayaat laa Mudzakkiraat” (hal. 78) dia berkata:
“Aku
adalah seorang perokok…, maka aku (pernah) berkata kepada imam (Hasan
Al Banna): kalau engkau memerintahkan kepadaku (untuk meninggalkan
rokok) maka akan aku tinggalkan, tapi kalau engkau diam maka aku akan
terus (merokok), maka Hasan Al Banna menjawab: aku tidak memerintahkan
dan juga tidak melarangmu.”
Lihat juga ucapannya dalam kitab yang sama (hal. 26).
Demikianlah
nukilan-nukilan yang dapat kami sampaikan – dengan taufik dari Allah
Subhanahu wa Ta’ala – yang kami rasa cukup untuk menjadi bukti yang
menjelaskan hakikat dari kelompok IM yang sebenarnya. Tujuan kami
menyampaikan ini semua tidak lain adalah untuk menunaikan kewajiban
kami menyampaikan nasehat kepada saudara-saudara kami sesama kaum
muslimin, khususnya bagi mereka yang terpengaruh/minimal kagum terhadap
propaganda yang sering digembar-gemborkan oleh kelompok IM ini.
Akhirnya, kami berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar senantiasa
memberikan petunjuk dan taufik-Nya kepada kita semua, serta memudahkan
kita mengetahui dan mengikuti jalan yang lurus dan benar, yang telah
ditempuh oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radiallahu ‘anhum, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلىِ آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة, وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com
Disebarkan di Maktabah Abu Salma al-Atsari atas izin muslim.or.id
Hak cipta berada di tangan penulis dan webmaster muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar