-->

17 Agustus 2012

BENIH FIKRAH PENGKAFIRAN DALAM SEJARAH ISLAM

Oleh : Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
Munculnya fenomena melemparkan vonis kafir terhadap seorang muslim muncul belakangan ini. Fenomena ini telah menimbulkan fitnah di tengah-tengah umat. Tak sedikit fitnah telah mengakibatkan perpecahan, saling tuding, dan menimbulkan kekacauan. Bagaimana fitnah ini berawal, padahal kaum Muslimin merupakan ummat yang satu?
Berikut kami paparkan pemikiran ini, yang diangkat dari kitab Dhawabith fit-Takfir, karya Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili, halaman 3-50. Diringkas oleh Ustadz Kholid Syamhudi.
_______________________________________________

Sungguh Allah telah mengutus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agama Islam ini dan menjelaskan serta membedakan iman dan kufur. Sehingga rujukan untuk memvonis kafir terhadap individu manusia, tidak lain dengan berlandaskan nash dari al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena hukum mengkafirkan seseorang, merupakan hak Allah dan Rasul-Nya. Seseorang tidak boleh berijtihad dengan akalnya atau menghukum dengan hawa nafsunya. Sebagaimana juga seseorang tidak boleh menentukan suatu amalan sebagai ketaatan dan kemaksiatan, atau halal dan haram tanpa dasar nash syari’at.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Masalah menentukan kewajiban, larangan, pahala dan siksa, takfir (vonis kafir atas orang lain) dan tafsiq (vonis fasiq atas seseorang), sumbernya adalah Allah dan Rasul-Nya. Tidak boleh seorang memiliki hukum dalam hal ini. Manusia hanya diwajibkan untuk mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan mengharamkan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.”[1]
Demikianlah keadaan generasi pertama umat ini, mereka memahami dan mengamalkan Islam sesuai ajaran Rasul-Nya, sehingga menjadi umat terbaik dan generasi terbaik umat manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. [Ali 'Imran/3:110].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku, kemudian yang menyusulnya, kemudian yang menyusulnya”. [Muttafaqun-'alaihi].

TAKFIR MERUPAKAN BID’AH PERTAMA YANG MUNCUL DALAM ISLAM
Takfir, merupakan amalan bid’ah pertama dalam Islam. Bid’ah takfir, yaitu megkafirkan orang lain tanpa dasar ilmu dan tanpa dalil syar’i. Bid’ah ini, muncul pada akhir masa khulafa’ur-rasyidin. Yaitu ditandai dengan muculnya sekte Khawarij yang melakukan pemberontakan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 37 H, yakni setelah peristiwa tahkim [2] dalam perang Shiffin. Sekte Khawarij ini mengingkari Khalifah Ali dan mengkafirkan beliau, Abu Musa al Asy’ari, Amru bin al ‘Ash dan orang yang menyetujui tahkim tersebut.

Dalam al Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ketika Khalifah Ali Radhiyallahu ‘anhu mengutus Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu dan beberapa tentaranya ke daerah Daumatul Jandal, maka Khawarij semakin mengganas, semakin keras penentangannya terhadap Khalifah Ali Radhiyallahu ‘anhu, dan secara jelas mengkafirkan Khalifah.[3]
Pengkafiran ini telah menjadi konsensus sekte Khawarij, termasuk pula terhadap ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal, Abu Musa al Asy’ari, ‘Amru bin al Ash Radhiyallahu ‘anhuma, orang yang sepakat dengan tahkim, dan mengkafirkan terhadap orang-orang membenarkan kedua hakim (dalam tahkim tersebut) atau salah satunya. Kedua hakim yang dimaksud ialah Abu Musa al Asy’ari, ‘Amru bin al Ash Radhiyallahu ‘anhuma. Oleh karena itu, para ulama menganggap bid’ah takfir tanpa dalil dan dasar syar’i ini menjadi awal perbuatan bid’ah dalam sejarah kaum Muslimin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengingatkan: “Oleh karena itu, wajib berhati-hati dari memvonis kafir kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan, karena itu merupakan bid’ah yang pertama muncul dalam Islam. Mereka mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah dan harta mereka”.[4]
Abul Hasan al Asy’ari berkata: “Firqah Khawarij telah sepakat mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, namun mereka berselisih mengenai kekafiran Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu tersebut, syirik atau bukan. Dan Khawarij sepakat mengatakan bahwa semua dosa besar adalah kufur, kecuali sekte an-Najdat yang tidak berpendapat demikian”.[5]
Kaum Khawarij, sekembalinya Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari perang Shiffin, mereka memisahkan diri ke daerah Harura, sehingga mereka dijuluki Haruriyyah. Jumlah mereka waktu itu sebanyak 12.000 orang. Lalu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengirim Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu untuk menasihati mereka, yang kemudian terjadi dialog dan perdebatan dengan mereka, sehingga separuh dari jumlah tersebut kembali dan bertaubat. Adapun sisanya, mereka bermarkas di Nahrawan dan membuat kerusakan pada kaum Muslimin, di antaranya membunuh ‘Abdullah bin Khabab bin Irts dan keluarganya.
Setelah itu Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu berangkat membawa 4.000 tentaranya untuk memerangi mereka hingga tidak tersisa, kecuali sembilan orang yang berhasil kabur. Perbuatan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu ini merupakan realisasi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memerangi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam sabda beliau:
يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Akan datang pada akhir zaman suatu kaum yang masih muda, bodoh, suka bermimpi. Mereka menyampaikan dari sebaik-baik perkataan manusia. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari tempat sasarannya (target). Iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Dimana saja kalian mendapati mereka, maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala pada hari Kiamat bagi yang membunuhnya”. [Muttafaqun a'laihi].
MELUASNYA BID’AH TAKFIR
Awalnya, memang yang memulai menampakan bid’ah takfir ini dalam Islam adalah sekte Khawarij. Akan tetapi, bid’ah takfir ini tidak hanya terbatas pada diri mereka. Ada sekte lain yang juga mengusung bid’ah takfir ini. Yaitu kaum Syi’ah Rafidhah. Mereka telah mengkafirkan generasi terbaik umat ini dan berkeyakinan semua sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bebuat murtad, kecuali beberapa orang saja, di antaranya, Khalifah Ali bin Abi Thalib, al Miqdad bin al Aswad, Salman al Farisi dan Abu Dzar al Ghifari.

Disebutkan dalam kitab miliki mereka, yaitu al Kafi, yang dianggap kitab paling shahih versi mereka, dari Abu Ja’far, ia berkata: “Seluruh manusia (Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) murtad setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, kecuali tiga orang,” aku bertanya: “Siapakah tiga orang tersebut?” Ia menjawab: “Al Miqdad bin al Aswad, Abu Dzar al Ghifari dan Salman al Farisi”[7].
Lebih tegas lagi, salah seorang tokoh besar Syi’ah Rafidhah yang bernama al Mufid, ia menukil konsensus Syi’ah Rafidhah dalam mengkafirkan para sahabat dengaan pernyataannya: “Imamiyah, az-Zaidiyah dan Khawarij sepakat menyatakan, bahwa semua (sahabat) dari ahli (penduduk) Bashrah dan Syam adalah kafir, sesat dan terlaknat karena memerangi Amirul Mu’minin (Ali), dan dengan sebab itu, mereka kekal di neraka”[8].
Syi’ah Rafidhah adalah orang yang paling sembrono dalam masalah pengkafiran ini. Yaitu mengkafirkan semua orang yang menyelisihi mereka. Sehingga tanpa sungkan-sungkan Syi’ah Rafidhah mengkafirkan hampir seluruh sahabat, tabi’in, dan para ulama Islam.
Ibnu Taimiyyah berkata: “Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, secara umum kaum Muhajirin dan Anshar, serta orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang Allah telah meridhai mereka dan mereka ridha kepada Allah. Syi’ah Rafidhah mengkafirkan mayoritas umat Muhammad (mutaqaddimin maupun mutaakhirin). Syi’ah Rafidhah mengkafirkan seluruh orang yang meyakini kebaikan dan keutamaan Abu Bakar, ‘Umar, kaum Muhajirin dan Anshar, atau meridhai mereka, sebagaimana Allah telah meridhai mereka, atau memohonkan ampunan kepada mereka sebagaimana Allah telah memerintahkan. Oleh karena itu, mereka mengkafirkan para ulama besar umat ini, seperti Sa’id bin al Musayyib, Abu Muslim al Khaulani, Uwais al Qarni, ‘Atha bin Abi Rabah dan Ibrahim an-Nakha`i. Juga Malik, al Auza’i, Abu Hanifah, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Fudhail bin ‘Iyadh, Sulaiman ad-Darani, Ma’ruf al Kurkhi, al Junaid bin Muhammad, Sahl bin ‘Abdillah at-Tusturi dan sebagainya. Syai’ah Rafidhah juga berpendapat, bahwa kekufuran mereka lebih besar daripada kekufuran Yahudi dan Nashrani, sebab mereka (Yahudi dan Nashrani) menurut mereka adalah kufur asli, sedangkan kaum Kuslimin murtad. Dan berdasarkan ijma’, kufur murtad lebih berat dari kufur asli”[9].
Bid’ah takfir ini juga menghinggapi sekte Qadariyah Mu’tazilah yang muncul pada akhir masa sahabat. Sehingga, para sahabat yang tersisa, juga telah membantah dan berlepas diri dari mereka dan bid’ah yang ada pada sekte Qadariyah Mu’tazilah ini. Hal ini terjadi ketika orang-orang berbicara tentang hukum bagi pelaku dosa besar, yaitu setelah Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar. Kemudian Qadariyah Mu’tazilah pun ikut berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka sepemahaman dengan Khawarij dalam masalah hukum pelaku dosa besar, dan menyelisihi mereka hanya dalam nama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memberikan penjelasan tentang Qadariyah Mu’tazilah ini dengan mengatakan: “Kemudian pada akhir masa sahabat, muncul bid’ah Qadariyah. Dan asal bid’ah mereka ini muncul dari ketidak mampuan akal mereka dalam masalah iman kepada takdir dan beriman kepada perintah dan larangan Allah”.
Lanjutnya, beliau rahimahullah menjelaskan: “Dahulu, Khawarij telah berbicara tentang pengkafiran para pelaku dosa besar dari kaum Muslimin dan mengatakan,’Sesungguhnya mereka itu telah kafir dan kekal di neraka,’ lalu banyak orang membicarakan hal tersebut dan Qadariyah pun ikut larut dalam pembahasan tersebut setelah meninggalnya al Hasan al Basri. ‘Amru bin Ubaid dan pengikutnya mengatakan, para pelaku dosa besar itu bukan muslim dan tidak kafir; mereka berada di antara dua kedudukan (manzilah bainal manzilatain), namun mereka kekal di neraka”.
Sekte Qadariyah ini sama dengan Khawarij dalam menghukumi pelaku dosa besar. Bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka dan tidak memiliki Islam dan iman sedikitpun, namun Qadariyah tidak menamakan mereka kafir.
Fikrah takfir tanpa dasar dan dalil ini tidak terbatas menimpa Khawarij, Rafidhah dan Qadariyah Mu’tazilah saja, tetapi juga menghinggapi firqah lainnya, seperti Jahmiyah, Mumatsilah dan kelompok sempalan lainnya, sehingga menjadi ciri khas yang tampak pada mayoritas ahlil bid’ah. Dikatakan oleh Abdul-Qahir al Baghdadi: “Tidaklah ada satu kelompok sempalan yang menyelisihi (Islam), kecuali (pada diri mereka) terdapat sikap saling mengkafirkan di antara mereka dan saling berlepas diri, seperti halnya Khawarij, Rafidhah dan al Qadariyah, hingga berkumpul tujuh orang dari mereka dalam satu majlis, lalu berpisah dalam keadaan saling mengkafirkan di antara mereka”[11].

Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata: “Kebanyakan ahli bid’ah, seperti Khawarij, Rafidhah, al Qadariyah, al Jahmiyah dan al Mumatsilah; mereka memiliki keyakinan yang sebenarnya sesat, namun mereka lihat sebagai kebenaran, dan menganggap kufur terhadap orang yang menyelisihi mereka dalam i’tikad tersebut”[12].
Ibnu Taimiyah menambahkan: “Termasuk karekteristik ahlul bid’ah, yaitu mereka mengada-adakan doktrin yang dijadikan sebagai kewajiban agama, bahkan menjadikannya sebagai standar minimal keimanan dan mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam masalah tersebut, serta menghalalkan darahnya, seperti perbuatan Khawarij, al Jahmiyah, Rafidhah, al Mu’tazilah dan selainnya. Sedangkan Ahlus Sunnah, mereka tidak pernah mengada-adakan satu doktrin pun, dan tidak mengkafirkan orang yang berijtihad lalu salah, walaupun orang itu menyelisihi mereka; (Ahlus Sunnah tidak) mengkafirkan dan menghalalkan darah mereka, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Khawarij, walaupun Khawarij mengkafirkan ‘Utsman, ‘Ali dan orang-orang yang mendukung keduanya’ dan menghalalkan darah kaum Muslimin”[13]
.
Untuk itulah Ibnu ‘Abil ‘Izz menjelaskan, di antara aib ahli bid’ah ialah, mereka saling mengkafirkan. Sedangkan keistimewaan Ahlul ‘Ilmi ialah, mereka menyalahkan dan tidak mengkafirkan[14].

Demikianlah takfir tanpa dasar syar’i ini mewabah pada mayoritas ahli bid’ah sejak dahulu sampai sekarang. Yang pada zaman kini pemikiran takfir seperti ini sudah berkembang di masyarakat dan di tengah-tengah kaum Muslimin. Sehingga akibat buruk dari pengkafiran ini telah dirasakan. Maka diperlukan upaya mendesak adanya penjelasan dan pencerahan kepada masyarakat, agar bahaya pemikiran takfir (mengkafirkan) ini tidak semakin besar menimpa kaum Muslimin. Mudah-mudahan Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus.
Wallahul-Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03//Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa (5/544) Penerbit Mujamma’ Malik Fahd lit Thiba’ah Al Mush-haf Asy-Syarif
[2]. Perdamaian dengan cara masing-masing mengutus hakim untuk menyelesaikan perselisihan. Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengutus Abu Musa al Asy’ari, Muawiyyah mengutus ‘Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhum
[3]. Al Bidayah wan-Nihayah (10/577).
[4]. Majmu’ Fatawa (13/31).
[5]. Maqalat Islamiyyin (1/167).
[6]. Kitab al Kafi, adalah kitab rujukan induk pertama Syi’ah Rafidhah. Mereka menganggapnya setara dengan kitab Shahih al Bukhari menurut Ahlus Sunnah.
[7]. Ar-Raudhah minal-Kafi (8/245-246).
[8]. Awa’il al Maqalat, halaman 45.
[9]. Majmu’ Fatawa (28/477-478).
[10]. Majmu’ Fatawa (13/36-37).
[11]. Al Farqu Bainal Firaq, halaman 361.
[12]. Majmu’ Fatawa (12/466-467).
[13]. Minhajus-Sunnah (5/95).
[14]. Syarah ‘Aqidah ath-Thahawiyah, halaman 439.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.