-->

25 Agustus 2012

Do'a Ketika Berzakat




Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Sebagian ulama menyatakan disunnahkan bagi pemilik zakat untuk berdoa saat menyerahkan zakatnya. Menurut mereka, doanya adalah:

“Allahummaj’alhaa maghnaman walaa taj’alhaa maghraman.” 
(Ya Allah, jadikanlah zakat ini bermanfaat bagiku dan janganlah engkau menjadikannya sebagai kerugian)

Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullah. Namun, hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh al-Albani dalam Dha’if Sunan Ibni Majah no. 1797 dan Irwa’ al-Ghalil no. 852, karena sumber periwayatannya adalah al-Bakhtari bin ‘Ubaid yang tertuduh pendusta. Wallahu a’lam.

Adapun pihak imam (penguasa), petugas pemerintah yang memungut zakat atau pihak penerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemilik zakat yang memberinya dengan membaca:

“Allahumma shalli ‘alaih.” 
(Ya Allah, bershalawatlah atasnya).

Atau membaca:

“Allahumma baarik fiihi wa fii maalihi.” 
(Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya)

Dalil doa yang pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” 
(At-Taubah: 103)

Demikian pula hadits Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu: Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika didatangi oleh suatu kaum yang menyerahkan zakat mereka, beliau berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas mereka.” Datanglah ayahku menyerahkan zakatnya, beliau pun berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas keluarga Abu Aufa.” 
(HR. Al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078)

Dalil doa yang kedua adalah hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, disebutkan di dalamnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan seorang lelaki yang datang menyerahkan zakat untanya:

“Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya.” 
(HR. An-Nasa’i, dishahihkan sanadnya oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2458)

Tatkala ayat dan hadits menunjukkan disunnahkannya hal itu bagi imam (penguasa) dan petugasnya, menjadi sunnah pula bagi pihak penerima zakat yang menerimanya langsung dari pemilik zakat, sebab imam (penguasa) dan petugasnya merupakan wakil pihak penerima zakat. Jadi, hukumnya sunnah, bukan wajib!

Wallahu a’lam.

[Faedah ini diambil dari artikel "Adab Pembayaran Zakat" oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari dalam majalah Asy Syariah no. 62/VI/1431 H/2010, hal. 20]


Tambahan penulis : (Abu Arsy ) Ada juga pada saat menyerahkan zakat di masjid, yang menyerahkan zakat (muzzaki) di minta untuk mengucapkan niat seperti berikut ; “Nawaitu an ukhrijal zakatal fitri ‘an nafsi (atau sebutkan nama) fardhollillahi Ta’ala.”

Saya pernah mengalami hal ini, ketika menyerahkan zakat saya di minta untuk duduk, kemudian berjabat tangan seperti ijab kabul dalam pernikahan, saya sempat kaget dan tersenyum.. dan saya katakan "Maaf...Niat adanya ada didalam hati, tidak perlu di ucapkan, dengan datangnya saya ke masjid ini saya sudah berniat dari rumah akan menyerahkan zakat fitrah ini, apakah kita hendak mengajarkan kepada manusia dalam hal berzakat ataukah mengabarkan kepada Allaah bahwa saya akan berzakat?? sedangkan Allaah Maha Mengetahui apa-apa yang akan terjadi dan yang sudah terjadi."

~Selesai~

Semoga bermanfaat

Catatan yang terkait

https://www.facebook.com/notes/abu-arsy-anargya-as-sundawy/doa-ketika-berzakat/10151030059475003

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.