Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya:
"Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana banyak
diucapkan oleh orang-orang? Seperti 'indaka mubarak (semoga engkau
memperoleh barakah dihari Idul Fitri) dan ucapan yang senada. Apakah hal
ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar
hukum syariat bagaimana seharusnya ucapan yang benar?”
Beliau rahimahullah menjawab:
" Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu
dengan yang lainnya ketika selesai shalat 'ied seperti :
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك
"Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu 'alaik." (Semoga Allah
menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah
menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari
sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi
keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya.
Akan tetapi Imam Ahmda berkata, 'Aku tidak akan memulai mengucapkan
selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat
kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah
wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah
bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang
dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah
(teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah
(teladan). Wallahu a'lam."
(Al Fatawa Al Kubra, 2/228)
" Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) dihari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai shalat 'ied seperti :
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ , وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك
"Taqabbalallahu minna waminkum wa ahalahullahu 'alaik." (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya.
Akan tetapi Imam Ahmda berkata, 'Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada oranglain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a'lam."
(Al Fatawa Al Kubra, 2/228)
Posted in: Fatwa
0 komentar:
Posting Komentar