-->

28 Agustus 2012

Kesesatan Ke-1: Wahdah Islamiyah telah Melakukan Demonstrasi


BAB II

URAIAN KESESATAN WAHDAH ISLAMIYAH

Baiklah, sekarang akan diuraikan kesesatan-kesesatan Yayasan/Organisasi/Jama’ah Wahdah Islamiyah.
Dari perkara-perkara yang dianggap oleh para ulama bahwa hal itu adalah sesat dan perkara yang menyelisihi syari’at Islam adalah:

Kesesatan Ke-1: Wahdah Islamiyah telah Melakukan Demonstrasi

Mereka telah melakukan demonstrasi dengan kesaksian banyak orang dan ini perkara yang nyata dan tidak bisa dipungkiri. Mereka pernah melakukannya dengan datang ke DPRD Makassar, dan ini telah terjadi dua kali.
Kemudian juga, salah seorang ikhwah memberikan kesaksian bahwa ia mendengar Muhammad Zaitun Rasmin, Lc, pimpinan Wahdah Islamiyah mengatakan ketika datang ke acara demonstrasi itu, “Ambil saja itu pengeras suara, itu kan miliknya rakyat!”
Kemudian data berikutnya, dalam ceramahnya di kampus tentang Palestina, tentang masalah demonstrasi, unjuk rasa dan lain-lainnya, ia tidak memberikan sikap tegas bahkan seakan-akan tidak melarang dan memberikan kesamar-samaran dengan perkataannya, “Tentang masalah demonstrasi haram atau tidaknya ditanyakan lagi kepada para ulama.” Maka dengan hal ini, tegas, itsbat (penetapan) bahwa mereka mempunyai metode demonstrasi.
Sekarang kita mulai bantah hal ini.
Demonstrasi ini adalah perkara bid’ah yang harus dijauhi, maka kalau dari sisi dalil, ini adalah suatu kejelekan. Berikut ini, karena berhubung ia katakan perlu ditanyakan kepada para ulama—seakan-akan para ulama tidak ada yang berkomentar—maka perlu diketaui bahwa seluruh para ulama Ahlus Sunnah bersepakat bahwa demonstrasi itu adalah perkara yang bid’ah dan bukan merupakan bagian dari agama.

Fatwa Para Ulama Besar tentang Demonstrasi

Fatwa Asy Syaikh Al Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullâh
Berkata Syaikh Ibnu Baz rahimahullâh sebagaimana dalam majalah Al Buhûts Al Islâmiyah edisi ke-38 halaman 210:
“Maka uslub (cara, metode) yang baik adalah termasuk wasilah (pengantar/sarana) yang teragung untuk diterimanya suatu kebenaran dan uslub yang jelek lagi kasar temasuk wasilah yang sangat berbahaya kepada tertolak dan tidak diterimanya kebenaran atau menimbulkan kekacauan, kezhaliman, permusuhan dan perkelahian. Dan masuk di dalam bab ini apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa muzhâharâh (demonstrasi) yang menyebabkan kejelekan yang sangat besar terhadap para da’i. Maka pawai-pawai di jalan-jalan dan berteriak-teriak itu bukanlah jalan untuk memperbaiki dan (bukan pula jalan) dakwah, maka jalan yang benar adalah dengan berkunjung dan menyurat dengan cara yang paling baik kemudian engkau menasihati pemerintah, gubernur dan pimpinan qabilah dengan jalan ini bukan dengan kekerasan dan demonstrasi.
Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam menetap 13 tahun di Makkah, beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula berpawai dan tidak mengancam orang-orang (dengan ancaman) akan dihancurkannya harta mereka dan dilakukan ightiyâl (kudeta militer) terhadap mereka. Dan tidak diragukan bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da’i serta menghambat tersebarnya dakwah juga menyebabkan para penguasa dan para pembesar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan. Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang disebutkan di atas) akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka adanya seorang da’i kepada Allah yang menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan Lâ haula wala quwwata iIllâ billâh.” (Lihat tulisan berjudul Al Mukhtashar fii Hukmil Muzhaharât karya Abdullah As Salafi)
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullâh juga ditanya sebagaimana dalam kaset yang berjudul Muqtathafât min Aqwâlil ‘Ulama:
Pertanyaan: “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan terhadap pemerintah dan penguasa dianggap sebagai suatu wasilah dari wasilah-wasilah dakwah, dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu dianggap mati syahid di jalan Allah?”
Maka beliau menjawab: “Saya tidak menganggap demonstrasinya perempuan dan laki-laki merupakan terapi/pengobatan, bahkan demonstrasi itu termasuk penyebab fitnah, termasuk penyebab kejelekan dan termasuk penyebab kezhaliman dan pelampauan batas sebagian manusia atas sebagian yang lain tanpa hak. Akan tetapi sebab-sebab yang disyari’atkan adalah dengan menyurat, menasihati, dan menyeru kepada kebaikan dengan cara damai (tentram). Demikianlah jalannya para ulama dan demikian pula yang ditempuh oleh para shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam dan para pengikut mereka dengan baik yaitu dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang-orang yang bersalah, pemerintah dan dengan penguasa dengan menghubungi, menasihati, dan mengirim surat untuknya tanpa tasyhîr (membeberkan keburukannya) di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini, Wallâhul musta’ân. (Lihat tulisan berjudul Al Mukhtashar fii Hukmil Muzhaharât karya Abdullah As Salafi)
Fatwa Fadhilatusy Syaikh Al ‘Allâmah Faqîhuz Zaman Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullâh
Dalam kitab yang berjudul Al Jawab Al Abhar halaman 79 karya Fu’ad Siraj, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya sebagai berikut:
“Apakah muzhâharâh (demonstrasi) dapat dianggap sebagai wasilah dari wasilah dakwah yang disyari’atkan?”
Beliau menjawab:
“Segala puji bagi Allah Robb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Sayyidina Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik sampai hari kemudian. Kemudian setelah itu.
Sesungguhnya muzhâharâh adalah perkara baru dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam dan tidak pula di zaman Al Khulafa’ Ar Rasyidin dan tidak pula di zaman sahabat radhiyallâhu ‘anhum. Kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan keributan yang menyebabkannya menjadi perkara yang terlarang tatkala terdapat di dalamnya penghancuran kaca, pintu, dan lain-lainnya. Dan juga terdapat pula di dalamnya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan, pemuda dan orang tua serta kerusakan dan kemungkaran yang semisal dengannya. Adapun permasalahan menekan pemerintah, maka kalau pemerintah ini adalah pemerintah muslim maka cukuplah yang menjadi nasihat untuknya Kitab Allah Ta’âlâ dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam dan ini adalah hal terbaik yang diperuntukkan untuk seorang muslim. Adapun kalau pemerintahannya pemerintahan kafir, maka ia tidaklah mempedulikan orang-orang yang berdemonstrasi itu dan dia akan bermanis muka secara zhahir dan ia tetap berada di atas kejelekan yang disembunyikannya di dalam batinnya, karena itulah kami melihat bahwa demonstrasi itu adalah perkara mungkar. Adapun perkataan mereka bahwa demonstrasi ini adalah dilakukan dengan cara damai (tanpa menimbulkan keributan dan huru hara), maka kadang ia damai dipermulaannya atau di awal kali kemudian berubah menjadi pengrusakan dan saya menasihatkan para pemuda untuk mengikuti jalan para Salaf (orang-orang yang telah lalu) karena Allah subhanâhu wa ta’âlâ memuji atas kaum Muhajirin dan Anshor dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.” (Lihat tulisan berjudul Al Mukhtashar fii Hukmil Muzhaharât karya Abdullah As Salafi)
Fatwa Syaikh Al ‘Allâmah Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullâh
Dalam kaset yang berjudul Fatawa Jiddah no. 5, Syaikh Al Albani ditanya tentang hukum demonstrasi yang banyak dilakukan oleh pemuda-pemudi. Maka beliau menjawab dengan jawaban yang panjang yang pada akhirnya beliau simpulkan dengan perkataan berikut ini: “Karena itu saya nyatakan dengan ringkas tentang demonstrasi-demonstrasi yang terjadi pada sebagian negara Islam (bahwa) perkara ini pada dasarnya adalah telah keluar dari jalannya kaum muslimin dan telah menyerupai orang-orang kafir dan (Allah) Rabbul ‘âlamin telah berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا.
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu`min, maka Kami biarkan ia larut terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.””
Fatwa Syaikh Al ‘Allâmah Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullâh
Beliau berkata dalam kitab beliau yang berjudul Al Ilhad Al Khumaini fi Ardhil Haramain halaman 56: “Perlu diketahui bahwa demonstrasi dalam bentuk ini bukanlah Islami. Kami sama sekali tidak mengetahui ada (riwayat) dari Nabi shallallâhu ‘alahi wa ‘alâ âlihi wasallam bahwa beliau keluar secara berjama’ah menyerukan suatu syi’ar (simbol, slogan). Tidaklah hal tersebut kecuali hanya sebagai taqlid (ikut-ikutan) kepada musuh-musuh Islam dan menyerupai mereka padahal Rasulullah shallallâhu ‘alahi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.”
Fatwa Syaikh Al ‘Allâmah Shalih bin Ghushun rahimahullâh
Syaikh Shalih bin Ghushun merupakan salah seorang anggota Hai’ah Kibârul ‘Ulama Saudi Arabia. Beliau ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:
“Pada dua tahun yang lalu kami mendengar sebagian para da’i mendengung-dengungkan seputar permasalahan wasilah dakwah dan mengingkari kemungkaran dan mereka memasukkan (menggolongkan) demonstrasi, ightiyâl dan pawai ke dalam wasilah dakwah tersebut dan sebagian di antara mereka kadang-kadang memasukkannya ke dalam bab jihad islami.
1. Kami mengharap penjelasan apabila perkara-perkara ini termasuk wasilah yang disyari’atkan atau masuk di dalam lingkaran bid’ah yang tercela dan wasilah yang terlarang.
2. Kami memohon penjelasan tentang mu’amalah syar’i bagi orang-orang yang berdakwah kepada amalan-amalan ini dan berpendapat dengannya serta menyeru kepadanya.”
Maka beliau menjawab: “Alhamdulilâh sudah dimaklumi bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar, dakwah dan memberikan wejangan merupakan pokok dari agama Allah ‘Azza wa Jalla, akan tetapi Allah Jalla wa ‘Alâ berfirman dalam muhkam kitab-Nya Al ‘Aziz:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ.
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS An Nahl: 125)
Dan tatkala (Allah) ‘Azza wa Jalla mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun, Allah berfirman:
فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى.
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS Thaha: 44)
Dan Nabi shallallâhu ‘alahi wasallam datang dengan hikmah dan beliau memerintahkan untuk menempuh dakwah yang hikmah dan berhias dengan kesabaran, hal ini terdapat dalam Al Qur’an Al ‘Aziz dalam surah Al ‘Ashr:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَالْعَصْرِ. إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ.
“Dengan seluruh nama-nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS Al ‘Ashr: 1-3)
Maka seorang da’i kepada Allah ‘Azza wa Jalla, orang yang memerintah kepada yang ma’ruf dan orang yang mencegah dari kemungkaran hendaknya berhias dengan kesabaran dan wajib atasnya untuk mengharapkan pahala dan balasan dan wajib pula atasnya untuk bersabar terhadap apa yang dia dengar atau apa yang dia dapatkan (berupa kesulitan) dalam jalan dakwahnya.
Adapun seorang manusia menempuh jalan kekerasan dan menempuh jalan—wal iyâdzu billâh—mengganggu manusia, jalan, kekacauan atau jalan perbedaan, perselisihan dan memecah kalimat (baca: persatuan) maka ini adalah perkara-perkara syaithaniyah dan ia merupakan pokok dakwah Al Khawarij. Ini pokok dakwah Al Khawarij, mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan pedang atau dengan benda tajam dan mengingkari perkara-perkara yang mereka tidak sependapat dengannya atau menyelisihi keyakinan mereka, mengingkarinya dengan pedangnya, menumpahkan darah, mengkafirkan manusia dan seterusnya dari berbagai macam perkara.
Maka beda antara dakwah para shahabat Nabi shallallâhu ‘alahi wasallam dan Salaf Ash Shalih dan antara dakwah orang-orang Khawarij dan orang yang menempuh manhaj mereka serta berjalan di atas jalan mereka. Dakwah para sahabat dengan hikmah dan dengan mau’izhah, menjelaskan kebenaran, bersabar, berhias dengan baik dan mengharapkan pahala dan balasan. Dan dakwah Khawarij memerangi manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah belah kalimat dan merobek barisan kaum muslimin dan ini adalah pekerjaan yang keji dan perbuatan yang baru (bid’ah).
Maka yang paling pantas bagi orang-orang yang menyeru kepada perkara ini hendaknya mereka menjauhi dan mereka dijauhi dan berjelek sangka kepada mereka mereka itu memecah belah kalimat kaum muslimin. Al Jama’âh adalah rahmat dan perpecahan adalah siksaan dan adzab, wal iyâdzu billâh.
Dan andaikata penduduk suatu negara bersatu di atas kebaikan dan bersatu di atas satu kalimat, maka niscaya mereka akan mempunyai kedudukan dan mereka akan mempunyai wibawa. Akan tetapi penduduk negara sekarang berpartai-partai dan berkelompok-kelompok, mereka berpecah, berselisih dan masuk kepada mereka musuh-musuh dari diri mereka sendiri sebagian dari mereka mengusai sebagian yang lainnya dan ini adalah jalan yang bid’ah, jalan yang keji dan jalan yang seperti yang telah lalu bahwa ini adalah jalan orang-orang yang mematahkan tongkat dan memerangi amir/pimpinan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhu dan orang-orang yang bersama beliau dari para sahabat dan Ahli Bai’at Ar Ridhwan (orang-orang yang melakukan bai’at Ridhwan). Mereka memeranginya menginginkan dengannya kebaikan dan mereka adalah gembong kerusakan dan bid’ah dan gembong perpecahan. Mereka itulah yang memecahkan kalimat kaum muslimin dan melemahkan kekuatan kaum muslimin dan demikian pula sampai yang berkeyakinan dengannya dan membangun bangunannya di atasnya dan menganggap hal tersebut baik, maka orang yang seperti ini (adalah orang yang) jelek keyakinannya dan wajib untuk dijauhi. Dan ketahuilah—wal iyâdzu billâh—bahwa seseorang itu berbahaya bagi umat dan bagi teman-teman duduknya ….”
(Dari majalah Safinah An Najah edisi ke-2 bulan Juli 1997 sebagaimana dalam tulisan berjudul Al Mukhtashar fii Hukmil Muzhaharât karya Abdullah As Salafi)
Fatwa Syaikh Al ‘Allâmah Ahmad Bin Yahya An Najmi hafizhahullâh
Beliau berkata di dalam kitab beliau Maurid Al ‘Adzbi Az Zilâl halaman 228 dalam menjelaskan kritikan terhadap Ikhwanul Muslimin, beliau berkata:
“Kritikan yang ke-23: Tanzhim, pawai dan demonstrasi dan Islam tidak mengenal perbuatan ini dan tidak menetapkannya bahkan itu adalah perbuatan yang muhdats/baru (bid’ah) dari amalan orang-orang kafir dan telah diimpor dari mereka kepada kita. Apakah setiap kali orang kafir beramal dengan suatu amalan kita menyeimbanginya dan mengikuti mereka?
Sesungguhnya Islam tidaklah mendapatkan pertolongan dengan pawai dan demonstrasi akan tetapi Islam akan mendapatkan pertolongan dengan jihad yang dibangun di atas aqidah yang shahihah dan jalan yang disunnahkan oleh Muhammad bin ‘Abdillah shallallâhu ‘alahi wasallam.
Dan para Rasul dan pengikutnya telah diuji dengan berbagai macam cobaan dan tidaklah mereka diperintah kecuali dengan kesabaran. Ini Nabi Musa ‘alaihis salâm beliau berkata kepada Bani Israil bersamaan dengan apa yang mereka dapatkan dari Fir’aun dan kaumnya berupa pembunuhan laki-laki dari anak-anak laki-laki yang baru dilahirkan dan membiarkan hidup kaum perempuannya, Nabi Musa berkata kepada mereka sebagaimana yang dikabarkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla, Musa berkata kepada kaumnya:
اسْتَعِينُوا بِاللهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ اْلأَرْضَ ِللهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
“Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa” (QS Al A’râf: 128).
Dan ini Rasulullah shallallâhu ‘alahi wasallam beliau berkata kepada sebagian para sahabatnya tatkala mereka mengadukan kepada beliau apa yang mereka dapatkan dari gangguan kaum musyrikin (beliau berkata):
إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ مِنْهُمْ فَيُوْضَعُ الْمِنْشَارُ فِيْ مَفْرَقِهِ حَتَّى يُشَقُّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ مَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِيْنِهِ وَلَيُتِمَّنَّ اللهُ هَذَا اْلأَمْرَ حَتَّى يَسِيْرُ الرَّجْلُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ اللهُ وَالذِّئْبُ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُوْنَ
“Sesungguhnya telah terjadi pada orang-orang sebelum kalian didatangkan seseorang dari mereka kemudian diletakkan gergaji di atas dahinya sampai dibelahlah antara kedua kakinya dan tidaklah hal tersebut menahannya untuk tetap teguh di atas agamanya. Dan demi Allah sungguh Allah akan menyempurnakan perkara ini sampai seseorang berjalan dari Shan’a menuju Hadramaut dan ia tidak takut kecuali Allah dan srigala berada di atas kambing-kambingnya (siap memangsanya, pent.) akan tetapi kalian sangat tergesa-gesa.” (HR  Al Bukhari dari sahabat Khabbab bin Al Arat)
Maka beliau tidak memerintahkan sahabatnya melakukan demonstrasi dan tidak pula ightiyâl.
Fatwa Syaikh Shalih bin ‘Abdurrahman Al Athram ‘afahullâh
Syaikh Shalih Al Athram adalah salah seorang anggota Hai’ah Kibârul ‘Ulamâ Saudi Arabia, beliau ditanya tentang hukum demonstrasi dan apakah itu merupakan wasilah dakwah, beliau menjawab:
“Tidak, ini merupakan wasilah syaithan,” kemudian beliau berkata, “Perbuatan orang-orang Khawarij yang kudeta terhadap ‘Utsman adalah bentuk muzhâharah.
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullâh
Syaikh Shalih Al Fauzan, salah seorang ulama besar di Saudi Arabia dan merupakan anggota Al Lajnah Ad Daimah dan Hai’ah Kibârul ‘Ulamâ, pada malam Senin tanggal 2 Safar 1423 H bertepatan tanggal 17 April 2002 dalam acara pertemuan terbuka yang disebarkan melalui Paltalk beliau ditanya dengan nash sebagai berikut:
“Apa hukum berdemonstrasi, apakah dia termasuk bagian dari jihad fii sabilillah?”
Beliau menjawab:
“Demonstrasi itu tidak ada faidah di dalamnya, itu adalah kekacauan, itu adalah kekacauan dan apa mudharatnya bagi musuh kalau manusia melakukan demonstrasi di jalan-jalan dan (berteriak-teriak) mengangkat suara? Bahkan perbuatan ini menyebabkan musuh senang seraya berkata sesungguhnya mereka telah merasa mendapatkan kejelekan dan merasa mendapatkan mudharat dan musuh gembira dengan ini.
Islam adalah agama sakinah (ketenangan), agama hudu’ (ketenteraman), dan agama ilmu bukan agama kekacauan dan hiruk-pikuk, sesungguhnya ia adalah agama yang menghendaki sakinah dan hudu’ dengan beramal dengan amalan-amalan yang mulia lagi majdi (tinggi, bermanfaat) dengan bentuk menolong kaum muslimin dan mendoakan mereka, membantu mereka dengan harta dan senjata, inilah yang majdi dan membela mereka di negeri-negeri supaya diangkat dari mereka kezhaliman dan meminta kepada negeri-negeri yang menggembar-gemborkan demokrasi untuk memberikan kepada kaum muslimin hak mereka, dan hak-hak asasi manusia yang mereka membanggakan diri dengannya, tetapi mereka menganggap bahwa manusia itu hanyalah orang kafir adapun muslim di sisi mereka bukan manusia bahkan teroris. Mereka menamakan kaum muslimin sebagai gerombolan teroris. Dan manusia yang punya hak-hak asasi hanyalah orang kafir menurut mereka!
Maka wajib bagi kaum muslimin untuk bermanhaj dengan manhaj islam pada kejadian-kejadian yang sepeti ini dan yang selainnya. Islam tidak datang dengan demonstrasi, hirup-pikuk dan berteriak-teriak atau menghancurkan harta benda atau melampaui batas. Ini semuanya bukan dari islam dan tidak memberikan faidah bahkan memberikan mudharat bagi kaum muslimin dan tidak memberikan mudharat bagi  musuh-musuhnya. Ini memudharatkan kaum muslimin dan tidak memudharatkan musuh-musuhnya bahkan musuhnya gembira dengan hal ini dan berkata: ‘Saya telah membekaskan pengaruh (jelek) pada mereka, saya telah membuat mereka marah dan saya telah membuat mereka merasa mendapat pengaruh jelek.’ Jadi jelas di sini bahwa demonstrasi itu adalah perkara besar dan ini adalah pokok dan sudah menjadi ciri Sururiyah Quthbiyah, senang melakukan demonstrasi. Oleh karena itulah seluruh para ulama sepakat untuk mengingkarinya dan menganggapnya sebagai wasilah syaithan.
Maka ini adalah kesesatan yang pertama dari Wahdah Islamiyah, yakni melakukan demonstrasi.*
*) Catatan: Adapun fakta bahwa pada tahun 2000 sebagian Salafi yang saat itu tergabung dalam Laskar Jihad melakukan demonstrasi di depan Istana Negara, maka itu telah diakui mereka sebagai kesalahan dan mereka membuat pernyataan taubat dan ruju’ sebagaimana ditulis oleh Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed dalam kata pengantar terhadap terjemahan buku Meredam Amarah terhadap Pemerintah; Menyikapi Kejahatan Penguasa Menurut Al Qur’an dan As Sunnah. Tulisan berjudul “Rujuk kepada Kebenaran adalah Ciri Ahlus Sunnah” ini juga bisa dibaca di http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1072. Jadi, tidak tepat pihak Wahdah Islamiyah masih berhujjah dengan kekeliruan yang telah dinyatakan taubatnya ini (ed).

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.