-->

28 Agustus 2012

Kesesatan Ke-9: Wahdah Islamiyah Menerapkan Bai’at


Kesesatan yang kesembilan tentang masalah bai’at. Bai’at itu adalah sumpah setia. [1] Adapun masalah bai’at ini saya tidak ajukan kepada Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafizhahullâh, yang saya ajukan hanya kesesatan-kesesatan yang di atas tadi.
Tetapi terakhir ini, saya periksa kembali kaset-kaset ceramah Muhammad Zaitun Rasmin, Lc dan saya dapatkan Zaitun berbicara ketika menyebutkan tentang bai’at. Ia berkata, “Bai’at itu di awal-awal kali sebelum berdirinya yayasan.”
Saya tidak tahu ini yayasan apa yang diinginkan, apakah Yayasan Wahdah Islamiyah atau Yayasan Fathul Mu’in, jadi ia tetapkan adanya bai’at. Kemudian yang datang membawa surat namanya Dahlan dan yang hadir ketika itu ustadz Khaidir bisa sebagai saksi, ia ini 10 tahun di Wahdah Islamiyah dan ia mengakui ada bai’at di Wahdah. Ia sebutkan bentuk bai’atnya: bai’at untuk mendengar dan taat, komitmen dengan Al Qur’an dan As Sunnah; padahal bentuk bai’at yang seperti ini adalah bentuk bai’at yang memberatkan dan menyelisihi sunnah Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam membai’at para sahabatnya dengan perkara yang sedikit, Jarir bin ‘Abdillah Al Bajali bai’atnya hanya mendengar dan taat serta menasihati setiap muslim; itu pun disuruh ucapkan oleh Nabi, “Katakan: Sesuai dengan kemampuanku”, sedangkan ini bai’atnya komitmen di atas Al Qur’an dan Sunnah beratnya luar biasa, siapa yang bisa komitmen tiap hari?! Yang namanya manusia seperti dikatakan oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam:
إنكم تخطؤون بالليل والنهار
“Kalian ini bersalah siang dan malam.”
Maka tidak boleh menjamin diri dengan hal bai’at tersebut karena ini adalah bentuk penyelisihan. Tetapi saya tidak mengetahui dalam hal bai’at ini, apakah Dahlan yang salah menyampaikan atau Zaitun yang tidak benar sehingga saya tinggalkan masalah ini.
Kemudian dalam kaset itu juga setelah ia menerangkan bahwa bai’at dulu itu begini dan begini, tidak kabur pembicaraannya, kemudian ia berkata, “Tapi perlu diingat, bai’at itu terbagi dua: pertama bai’at kepada Imamatul ‘Uzhma, yang kedua bai’at yang disebut dengan mu’ahadah. Bai’at kepada Imamatul ‘Uzhma itulah yang disebut dengan bai’at untuk mendengar dan taat. Ketika disebutkan secara mutlak seperti itu bai’at hanya diberikan kepada Imamatul ‘Uzhma yaitu Hakim Syar’i. Kemudian yang kedua, bai’at dalam artian mu’ahadah.
Di sini ada talbis dan tadlis (pengkaburan dan penyamar-nyamaran), mallâhu bihi ‘alim (hanya Allah yang tahu betapa dalamnya hal tersebut). Dari nash yang dinukil dari kaset ini seakan-akan ia tidak menyalahkan bai’at ini. Ia menyebutkan bahwa bai’at tu terbagi dua: bai’at untuk mendengar dan taat dan bai’at yang berarti mu’ahadah, dan ia tidak meluruskan mana yang benar dan mana yang salah. Dan dua kalimat ini sering didengung-dengungkan oleh ahlul bid’ah di mana-mana.
Di Yaman saya membaca, ahlul bid’ah yang ada di sana berdalilkan tentang bai’at dengan itu juga, mereka tidak menyebut bai’at tapi mu’ahadah, artinya mengambil janji. Dan ini persis perkataan Salman Al ‘Audah, Salman berkata dalam kasetnya yang berjudul Al Islam wal Hizbiyyah, “Adapun pembicaraan tentang bai’at yang kita temukan di sebagian jama’ah Islam, yang saya lihat bai’at ini paling rendah hukumnya  makruh karena menyerupai nadzar.” Misalnya dalam suatu jama’ah mengambil bai’at untuk mendengar dan taat kepada pimpinan, ini artinya ia mendirikan negara sendiri di bawah negara yang ia sendiri berada di bawahnya. Perkataan Salman, bai’at yang seperti ini paling rendah hukumnya makruh seperti nadzar, ini adalah talbis. Sebagaimana dimaklumi, nadzar itu terbagi dua: nadzar mutlak yang tidak butuh muqabil (balasan) dan ada nadzar yang butuh muqabil. Nadzar yang butuh muqabil hukumnya makruh menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat para ulama sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan tentangnya,
إِنَّمَا يُسْتَخْرَج مِنَ الْبَخِيل
Sesungguhnya itu dikeluarkan dari kebakhilan.”
Katanya nadzar ini walaupun makruh tetapi kalau ia sudah mengucapkannya dan telah terlaksana apa yang ia inginkan maka wajib atasnya untuk melaksanakan nadzarnya. Sama dengan bai’at di sini, katanya, hukumnya makruh tetapi kalau sudah masuk maka wajib untuk dijalankan. Dan ini juga termasuk dari kategori talbisat dan memang kepandaian perkataan dalam uslub-uslub yang seperti ini.
Tidak boleh mengambil perjanjian dari siapapun, berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh dalam Majmû’ Al Fatâwâ, “Tidaklah boleh bagi orang-orang yang mengajar untuk mengambil perjanjian terhadap siapa pun untuk setuju dengan ia terhadap apa-apa yang ia inginkan dan loyalitas terhadap apa-apa yang loyalitas dengan hal tersebut dan mengambil permusuhan terhadap orang-orang yang memusuhinya. Dan siapa yang melakukannya, maka ia menyerupai Jengis Khan (Raja Mongol yang berusaha untuk menguasai Arab waktu itu).”
Dan ada lagi fatwa Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi rahimahullâh menyebutkan hal yang sama bahwa bai’at itu tidak diambil dalam dakwah.[2]
Maka yang terakhir di sini khusus tentang kesesatan Wahdah, setelah mendengar tadi ada tanzhim sirriyyah kamudian ada bai’atnya untuk mendengar dan taat, sekarang saya mau tanya dan ini saya belum tahu jawabannya, imam Wahdah Islamiyah itu siapa?! Supaya kita juga bisa ikut membai’at kalau ia adalah memang benar imam kaum muslimin (bukan hanya imam jama’ah/kelompok tertentu, ed), dan ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh mereka, wallâhul musta’ân. Saya kira ini sementara yang berkaitan dengan hal tersebut, dan perlu diketahui saya masih mempunyai data-data yang lain tapi saya rasa ini cukup.
Catatan Kaki:
[1] Bai’at secara istilah adalah: berjanji untuk taat, seakan-akan seorang yang berbai’at berjanji kepada amirnya untuk menyerahkan urusan dirinya dan kaum muslimin, serta tidak mengganggunya sedikit pun. Dia menaatinya pada apa yang diperintahkan amir dan menjadi tanggung jawabnya dalam keadaan suka atau tidak suka. Dahulu ketka mereka membai’at amir dan mengikatkan janjinya, mereka menjadikan tangan mereka di atas tangannya (amir) untuk menguatkan janjinya, sehingga hampir menyerupai perbuatan antara penjual dan pembeli, kemudian dikatakanlah bai’at, dari kata dasar بَاعَ. Yang artinya bai’at berarti bersalaman tangan, inilah yang ditunjukkan dalam pengertian bahasa dan syari’at. (Muqaddimah Ibnu Khaldun [1/220] Al Manhajut Taam fi Wujubi Bai’atil Hukam [12]) [ed]
[2] Majalah An Nashihah volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 19-32 telah menguraikan “Sikap Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang Bai’at dan Imamah” dari tulisan Syaikh Muhammad bin Ramzan Al Hajiry hafizhahullâh. [ed]

1 komentar:

SebeLum menuduh, ada baiknya mentabayyun terLebih dahuLu kpd yg bersangkutan.. Anda mengaku saLaf? toLong cerminkan akhLak saLaf.. Kami pribadi kurang Lebih hampir 7 tahun di Wahdah IsLamiyah, tdk pernah berbai'at entah kpd siapapun asatidzah kami diLembaga..

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.