-->

17 Agustus 2012

MENGKAFIRKAN TANPA SADAR (2)


kafir-tanpa-sadar2
Oleh : Abu Abdurrahman bin Thoyib As-Salafi

Syubhat dan Jawaban
1. Penulis mengatakan dalam (hal.212): ”Setiap kekafiran yang diungkapkan dengan isim ma’rifah maka maksudnya adalah kufur akbar, dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufur akbar, dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duuna kufrin adalah pendapat yang salah.
Jawaban: Kaidah ini adalah hasil rekayasa pemikiran dan hawa nafsunya. Ini adalah kaidah bid’ah yang tidak pernah diungkapkan oleh para ulama salaf. Dan hal ini jelas-jelas menyelisihi penafsiran mereka terhadap kata brãÏÿ»s3ø9$#  ”alkaafiruun” (yang menggunakan isim ma’rifah -alif dan lam-) dalam surat al-Maidah 44 diatas, yang bisa jadi kekafiran tersebut kufur ashgar/kecil atau akbar/besar, tergantung keadaan orangnya.
Ucapannya ”… dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duuna kufrin adalah pendapat yang alah pendapat yang salah”.
Masya Allah, beraninya dia mengatakan seperti itu! Sadarkah dia bahwa dengan ucapannya itu dia telah m enyatakan bahwa dirinya lebih benar dari pada ulama salaf?! Maka renungkan ucapan hikmah ini :
 ”Setiap kebaikan adalah dengan mengikuti (ulama salaf). Dan setiap kejelekan itu ada pada bid’ahnya orang-orang khalaf (belakangan).”
Dengan ucapannya ini pula, dia telah memploklamirkan kebodohan dirinya terhadap penafsiran ulama salaf dan penyelisihannya terhadap mereka, dengan bukunya ini dia tidak mau menukil ucapan para ulama tafsir tentang ayat tersebut.

2. Orang ini mengatakan dalam (hal): ”Disini cukuplah bagi anda perkataan Abu Hayyan al-Andalusi, dalam tafsirnya ’Al-Bahr Al-Muhith’: Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kufur nikmat. Pendapat ini lemah karena kekafiran jika diungkapkan secara mutlak (bebas) maka yang dimaksud adalah kufur didalam din”.
Jawaban: Penulis misterius ini ingin mengelabui para pembaca, seolah-olah dengan dia menukil sepotong dari ucapan Abu Hayyan ini dapat menguatkan aqidah Khawarijnya. Orang ini tidak mau menukil ucapan Abu Hayyan yang lain dalam tafsirnya terhadap surat al-Maidah 44, dikarenakan dia sadar hal tersebut bisa meruntuhkan aqidah Khawarijnya dan kaidah yang dia buat. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Imam Waki: ”Para ulama menyebutkan apa yang sesuai dan apa yang tidak sesuai dengan mereka, sedangkan ahli ahwa’ (pengekor hawa nafsu), tidaklah mereka menulis, kecuali yang hanya sesuai dengan mereka”.
Inilah teks ucapan Abu Hayyan tentang tafsir ayat diatas: ”Dzahir ayat ini umum, mencakup umat ini dan selainnya dari orang-orang sebelum mereka, meskipun konteksnya untuk orang-orang Yahudi. Yang berpendapat bahwa ayat ini umum untuk orang-orang Yahudi dan selain mereka adalah Ibnu Ma’ud, Ibrahim, Atha’ dan sekelompok dari (para ulama salaf). Akan tetapi, itu kufrun duuna kufrun duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna fisqin, dan maksudnya adalah kekafiran seorang muslim tidak seperti kekafiran orang yang kaf ir, demikian pula dengan kedzaliman dan kefasikannya yang tidak mengeluarkannya dari agama, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Thawus.
Abu Mijlaz berkata: ”Ayat ini khusus bagi orang-orang Yahudi dan Nashara dan orang-orang Musyrik, kepada merekalah ayat ini diturunkan”.
Dan ini juga dikatakan oleh Abu Shaleh, beliau mengatakan: ”Bukan ditujukan untuk (umat) Islam sedikitpun”.
Diriwayatkan sebuah hadits dari al-Bara’ dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya ketiga ayat tersebut untuk oarang-orang kafir.
Ikrima dan Adh-Dhahhak berkata: Ayat tersebut untuk ahli kitab. Hal ini juga dikatakan oleh Ubeidullah bin Abdullah bin ’Utbah bin Mas’ud.
Abu Ubeidah menyebutkan ucapan-ucapan ini, dan dia berkata: ”Sesungguhnya sebagian orang menakwilkan ayat-ayat ini bukan pada tempatnya. Tidaklah ayat-ayat ini diturunkan kecuali kepada dua golongan dari orang-orang Yahudi yaitu Bani Quraizhah dan An-Nadhir”. Dan beliau sebutkan kisah pembunuhan diantara mereka.
Al-Hasan berkata: ”Ayat-ayat ini turun kepada orang-orang Yahudi. Dan ini adalah kewajiban bagi kita”.
Pernah Hudzaifah ditanya: Apakah ayat-ayat ini ditujukan kepada bani Israil? Beliau menjawab: ”sebaik-baik saudara bagi kalian adalah bani Israil. Jika bagi kalian semuanya manis, tapi bagi mereka semuanya pahit. Sungguh kalian akan mengikuti jejak mereka sedikit demi sedikit”.
Dan dari Ibnu Abbas dan ini dipilih  oleh Ibnu Jarir: Sesungguhnya ’Al-Kafirin, Adz-Dzalimin dan Al-Fasiqin adalah ahli kitab.
Dan dari Ibnu Abbas pula, beliau berkata: ”Sebak-baik kaum adalah kalian, apa yang manis maka itu untuk kalian dan jika pahit maka itu untuk ahli kitab. Barangsiapa yang juhud/mengingkari hukum Allah maka dia kafir, dan  barangsiapa yang tidak berhukum dengannya, sedangkan dia masih meyakini, maka dia szalim dan fasik”. Dan dari Sya’bi: Al-Kafirun untuk orang-orang Yahudi dan al-Fasiqun untuk orang-orang Nashara. Seolah-olah beliau mengkhususkan yang umum dengan apa yang berikut…
Az-Zamkhsyari berkata: ”Firman-Nya (”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah) dalam keadaan menghina, maka mereka kafir, dzalim dan fasik. Ini adalah sifat pembangkang mereka dalam kekafiran, ketika mereka mendzalimi ayat-ayat Allah dengen pelecehan dan penghinaan. Mereka menentang dengan berhykum dengan selain hukum Allah.
As-Sudi berkata: ”Barangsiapa yang menyelisihi hukum Allah dan meninggalkannya dengan sengaja dan dia melampaui batas, sedang dia mengetahui itu hukum Allah, maka dia kafir dengan sebenarnya, dan maksudnya adalah karena juhud, maka ini adalah kekafiran yang merupakan lawan dari keimanan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas: Khawarij berdalil dengan ayat ini untuk mengkafirkan setiap pelaku maksiat kepada Allah. Mereka mengatakan: Ayat ini sebagai nash bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah, maka dia kafir. Dan setiap yang berbuat dosa, maka dia telah berhukum dengan selain hukum Allah, maka dia kafir… (Tafsir Al-Bahrul Muhith 3/504-505 oleh Muhammad bin Yusuf, yang dikenal dengan Abu Hayyan Al-Andalusi).
3. Orang ini mengatakan dalam (hal 214) : ”Riangkasnya, sekedar sen gaja meninggalkan hukum Allah adalah kufur akbar. Ini karena meninggalkan hukum Allah adalah dosa mukaffir (menyebabkan seseorang dihukum kafir), seperti meninggalkan shalat, mencela Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedang dosa-dosa mukaffir menyebabkan pelakunya kafir hanya sekedar (saat) melakukannya. Barangsiapa mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkannya maka dia telah menganut faham Murji’ah ekstrim oleh salaf baik dia tahu maupun tidak…. 
Jawaban : Disini dia ingin mentalbis/menipu para pembaca dengan menyamatkan antara dosa yang kufur akbar yang telah disepakati oleh para ulama, dengan dosa yang tidak demikian adanya. Masalah meninggalkan hukum Allah tidak secara mutlak menjadikan pelakunya murtad/kafir akbar, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
Adapun masalah meninggalkan shalat dengan masih meyakini akan kewajibannya, merupakan perselisihan para ulama ahlussunnah, seperti yang dikatakan oleh Imam ash-Shabuni : ”Ahli hadits berselisih perndapat tentang seorang muslim yang meninggalkan sholat fardu dengan sengaja. Orang tersebut dihukumi kafir oleh Imam Ahmad bin Hambal dan sekelompok ulama salaf yang lain dan mereka mengeluarkannya dari agama Islam seperti yang tercantum dalam hadits shohih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Antara seorang  hamba dengan kesyirikan adalah meninggalkan sholat, maka barangsiapa yang meninggalkan sholat ia kafir.”
Imam Syafi’i berserta para sahabat beliau dari ulama salaf -semoga rohmat Allah atas mereka semua- berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir selama meyakini kewajibannya. Akan tetapi orang tersebut pantas untuk dibunuh, seperti orang murtad/keluar dari Islam yang juga pantas dibunuh. Mereka menafsirkan hadits diatas : Barangsiapa yang meningalkan sholat dengan mengingkari kewajibanny (maka dia kafir)…(Aqidatul salaf ashabul hadis hal.88-89 oleh I mam ash-Shobuni).
Adapun mencela Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ulama sepakat bahwa ini adalah kufur akbar meski tanpa istihlal, sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : ”sesungguhnya me ncela Allah atau Rasul-Nya adalah kufur, secara dzahir maupun batin, baik orang tersebut menyakini hal tersebut diharamkannya atau dia menghalalkannya, atau dia lalai dari keyakinannya. Ini adalah madzabnya para fuqaha dan seluruh ahlussunnah yang mengatakan bahwa iman itu adalah ucapan dan amal perbuatan. (Ash-Sharim Al-Maslul hal.512 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).
Muhammad bin Sahnun berkata :”Barangsiapa yang mencela Allah atau Rasul-Nya, maka dia kafir, baik dia menghalalkannya atau tidak”. (Ash-Sharim Al-Maslul hal.513 oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah).
Al-Qadhi Abu Ya’la berkata : Barangsiapa yang mencela Allah atau Rasul-Nya, maka dia kafir, baik dia menghalakannya atau tidak”. (Ash-Sharim Al-Maslul hal.513 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi para ulama sendiri telah membedakan permasalahan-permasalahan ini, mereka tidak mencampur-adukkan antara satu dengan yang lainnya. Kalau masalah berhukum dengan selain hukum Allah, mereka membedakan antara yang menghalalkan dengan yang tidak. Adapun masalah mencaci Allah dan Rasul-Nya, mereka sepakat untuk tidak membedakan antara yang menghalalkan dengan yang tidak. Tapi beginilah keadaan para pengekor hawa nafsu, khusunya orang-orang Khawarij yang mengatakan suatu ucapan haq tapi maksudnya batil.
Dan sungguh benar apa yang dikatakan dirinya sendiri pada (hal 176): ”Pada hakikatnya ulama su (jahat) tidak akan bisa menyesatkan manusia, kecuali dengan mencampur adukan antara yang hak dan yang batil. Atau dengan cara menyembunyikan kebenaran, atau dengan keduannya sekaligus, sebagaimana firman Allah :
Ÿwur (#qÝ¡Î6ù=s?  Yysø9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ (#qãKçGõ3s?ur ¨,ysø9$# öNçFRr&ur tbqçHs>÷ès? ÇÍËÈ     
”dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 42).
Dengan ucapannya :”Barangsiapa mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkannya maka dia telah menganut faham Murji’ah ekstrim yang mereka telah dikafirkan oleh salaf, baik dia tahu maupun tidak….”
Secara tidak sadar dia telah berdusta atas nama para ulama salaf, bahkan dia berani mengkafirkan para ulama salaf , karena mereka juga mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, seperti ucapan ulam salaf yang telah kami nukilkan diatas semisal Ikrimah, Ibnu Jarir ath-Thabari, as-Sam’ani, dan masih banyak lagi.
Dari sini p[ula, kita mengetahui kesalahan penulis misterius ini yang telah mnuduh Syaikh al-Albani sebagai Murji’ah. Dia mengatakan dalam (hal.205) : ”…padahal, ini jelas-jelas madzhab Murji’ah, dan al-Albani tidak menerangkan karena dia sendiri berjalan diatas prinsip-prin sip Murji’ah, namun pada hakikatnya beliau berpaham Murji’atul Faqaha”.
Syaikh al-Albani dalam hal mensyaratkan adanya juhud atau istihlal adalah masalah mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, telah menelusuri jejak para ulama salaf, seperti yang telah saya nukilkan diatas. Hal ini berlainan dengan si penulis misterius ini yang kaidah dan aqidahnya berdasar kepada ulama Khawarij.
Coba lihat apa yang diucapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam ”Majmu Fatawa” (3/267-368) : ”Kapan saja seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau dia merubah syariat yang telah disepakati, maka dia kafir, murtad menurut kesepakatan para ulama. Dari sinilah turun ayat menurut salah satu dari dua penafsiran :
4 `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9résù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ     
”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.(QS.Al-Maidah: 44), maksudnya : Yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah.
Beliau juga berkata dalam ”Minhajus Sunnah An-Nabawiyah” (5/130): ”Tidak diragukan lagi, bahwa barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, maka dia kafir. Dan barangsiapa yang menghalalkan untuk menghukumi diantara manusia dengan apa-apa yang dilihatnya adil tanpa mengikuti hukum Allah, maka dia kafir…”
Lihatlah wahai saudaraku, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam masalah berhukum dengan selain hukum Allah membedakan antara yang menghalalkan dan yang tidak menghalalkan! Hal ini berlainan ketika beliau berbicara masalah mencela Allag dan Rasul-Nya, beliau tidak membedakan antara yang menghalalkan dan yang tidak menghalalka, semuanya kufur akbar.
Dalam renungan pula ucapan Syaikh al-Allamah Abdullatif bin Abdurrahman Alusy Syaikh dalam ”Minhajut Ta’sis” (hal. 71): ”Sesungguhnya yang diharamkan adalah (hukum) yang berdasarkan kepada syariat yang batil yang menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah, seperti hukum orang-orang Yunani, orang kafir dan tartar, dan undang-undang mereka yang bersumber dari akal dan hawa nafsu mereka. Demikian pula dengan hukum orang-orang badui serta adat istiadat mereka… Barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan hal-hal diatas dalam masalah darah atau selainnya maka dia kafir. Allah ta’ala berfirman:
4 `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9résù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ     
”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.(QS.Al-Maidah: 44).
Ayat ini disebutkan oleh para ulama tafsir, bahwa kekafiran yang dimaksud didalamnya adalah kufrun duuna kufri al-akbar (kufur kecil), karena mereka memahami bahwa tersebut mencakup siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Allah, sedangkan dia dalam keadaan tidak menghalalkannya. Dan mereka tidak menutup kemungkinan, bahwa ayat tersebut juga mencakup orang yang menghalalkannya, dan hal itu mengeluarkanya dari islam.
Wahai para pembaca yang budiman, siapakah yang sesuai dengan ulama ahlussunnah, Syaikh al-Albani ataukah Syaikh Abdul Qodir yang masih misterius ini?!
Dan yang aneh lagi, terkadang Syaikh al-Albani dikatakan berpahaman Murji’atul Fuqaha –seperti diatas-, dan terkadang dikatakan mengikuti pendapat Murji’ah ekstrim, seperti dalam (hal. 187 dan 189). Inilah keplin-planan para ahli waris Dzul Khuwaishirah at-Tamimi! Dan ini menunjukkan akan kebatilan tuduhan tersebut. Tentang masalah ini, silahkan lihat kembali adz-Dzakhirah 21 ”Dakwah Salafiyah bukan Murji’ah”.
Dan yang paling aneh lagi kenapa para ulama selain Syaikh al-Albani yang sama dengan beliau –baik yang dahulu maupun sekarang-, dalam mensyaratkan adanya istihlal untuk m engkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tidak dikatakan sebagai Murji’ah pula ?!
$pkšr¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  
”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Maidah: 8).
Surat kabar ”Asy-syarqul ausath” pada edisi 6156 tertanggal 12/5/1416H memuat makalah Samahatu Syaikh, al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, beliau berkata: ”Aku telah mengetahui jawaban yang bermanfaat dan lurus dari Fadhilatusy Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –semoga Allah memberinya taufiq- yang dimuat oleh surat kabar ”Asy-Syarqul Ausath” dan Al-Muslim”, ketika beliau menjawab pertanyaan tentang pengafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa adanya perincian. Aku mendapatkannya sebagai suatu jawaban yang berharga dan beliau telah benar dalam hal ini. Neliau –semoga Allah memberinya taufiq- menempuh jalannya kaum mukminin serta beliau menjelaskan, bahwa tidak boleh bagi seorangpun dari manusia  untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar mengerjakan (selain hukum Allah tersebut), tanpa mengetahui bahwa dia menghalalkannya dengan hati. Dan beliaupun berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan dari salaf umat ini.
Tidak diragukan lagi, bahwa jawaban beliau tentang tafsir ketiga ayat ini (Surat al-Maidah : 44, 45 dan 47) sudah benar. Beliau menjelaskan –semoga Allah memberinya taufik- bahwa kufur itu ada dua : kufur besar dan kecil, sebagaimana kedzoloman dan kefasikan itu ada dua : besar dan kecil. Barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah atau zina, riba atau lainnya dari hal-hal yang diharamkan secara ijma, maka dia kafir kufur besar, dzolim dengan kedzoliman yang besar serta fasik dengan kefasikan yang besar. Dan barangsiapa yang melakukannya tanpa ada penghalalan,  maka kekafirannya adalah kufur kecil, dan kedzolimannya adalah kecil, demikian pula kefasikannya”.  
Dan renungkan pula jawaban fatwa Lajnah Daimah (no. 5741) dibawah ini :
Pertanyaan : Barangsiapa yang berhukum dengan selain hokum Allah, apakah dia masih muslim? Ataukah sudah kafir besar dan masih diterima amalnya?
Jawaban : “Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat, wa ba’du : Allah ta’ala berfirman :
4 `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9résù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ     
”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.(QS.Al-Maidah: 44). Dan firman Allah :
`tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9résù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  
Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. ”.(QS.Al-Maidah: 45). Dan firman-Nya :
4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9résù ãNèd šcqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÐÈ  
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS.Al-Maidah: 47)
Akan tetapi, barangsiapa yang menghalalkan hal tersebut dan meyakini akan kebolehannya, maka dia kafir besar, dzalim besar dan fasik besar yang mengeluarkannya dari agama. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat te rsebut. Wabillahi at-taufik, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat,
Sebagai penutup, saya ingin menghadirkan untuk saudara-saudaraku, khusunya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir –semoga Allah memberinya petunjuk- naset seorang ulama salaf yang  bernama Ubeidullah bin Hasan al-Anbari, beliau berkata : “Menjadi pengekor kebenaran, itu lebih aku cintai daripada aku menjadi tokoh kebatilan” (Al-Ibanah 2.882 oleh Ibnu Baththah).
Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com
Dikutip dari Adzakhirah Al-Islamiyyah Vo.5 No.6 Edisi 30 – Jumadil Awal 1428H

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.