-->

28 Agustus 2012

PENJELASAN ATAS FATWA SYAIKH RABI’ TENTANG WAHDAH ISLAMIYAH

 

18. Mu’adz bin Jabal ke Yaman Awalnya Berdakwah kepada Tauhid, Lalu Sholat, dan Seterusnya, Ini adalah Bentuk Marhalah?

Pertanyaan:
Salah satu alasan mereka mengatakan bahwa marhalah adalah sunnatullah dengan dalil bahwa Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus tetapi dengan sedikit-sedikit. Dalil kedua tentang hadits diutusnya Mu’adz bin Jabal ke Yaman, awalnya berdakwah kepada tauhid, lalu sholat, dan seterusnya; karena itu adalah bentuk marhalah. Apakah tafsir ini sesuai dengan manhaj yang haq?
Jawaban:
Kita katakan bahwa hal ini benar bahwa kadang dalam menyampaikan kepada seseorang harus bertahap, selangkah demi selangkah. Itu memang benar dan itu dari manhaj Rasulullah shallallâhu ‘alahi wasallam seperti yang disebutkan di sini.
Tetapi marhalah yang ada pada mereka terlalu kaku. Kalau pelajaran yang di marhalah tanfidz itu tidak boleh diketahui oleh yang ada di marhalah takwin. Di marhalah tertentu ada pelajaran khusus menyembunyikan rahasia jama’ah.
Andaikata cara mereka sama dengan metode Rasulullah shallallâhu ‘alahi wasallam maka mereka tidak menutupi apa-apa yang disampaikan. Rasulullah shallallâhu ‘alahi wasallam menyampaikan secara bertahap dan beliau tidak menghalangi orang yang mau mengetahui yang lainnya. Itulah sisi perbedaannya.
Dan kritikan kita terhadap Wahdah Islamiyah bukan dari sisi tahapan dan bertingkatnya. Adapun kalau bertahap dan memberikan ilmu sedikit demi sedikit, memberi ilmu yang kecil kemudian yang besar maka itu adalah dari metode para ulama Salaf. Sebab itulah sebagian para ulama menafsirkan kata Ar Rabbaniyyun pada ayat dalam surah Ali Imran, disebutkan oleh Imam Al Bukhari rahimahullâh bahwa Ar Rabbani itu adalah orang yang mengajarkan kepada manusia ilmu yang kecil sebelum mengajarkan ilmu yang besar.
Jadi, ini adalah metode dalam menyampaikan. Adapun bentuk marhalah yang ada pada mereka ini adalah bentuk marhalah yang sempit dengan artian marhalah yang di atas, perlajarannya tidak boleh diketahui oleh marhalah yang masih di bawah dan harus ditutupi dan dirahasiakan dan seterusnya dan banyak hal lagi yang disembunyikan di dalamnya. Ini bentuk kritikan yang kita maksudkan di sini, wallâhul musta’ân.

19. Apakah Penggunaan Salafi Disesuaikan dengan Mafsadah dan Madharahnya

Pertanyaan:
Apakah penggunaan Salafi disesuaikan dengan mafsadah dan madharahnya: kalau lebih besar madharahnya maka cukup memakai nama Ahlus Sunnah seperti perkataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh. Bagaimana manhaj Ahlus Sunnah dalam masalah ini?
Jawaban:
Saya tidak mengetahu fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz ini, wallâhu ta’âlâ a’lam. Hanya saja yang saya ketahui, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah rahimahullâh Baz berkata dalam sebuah kaset terekam dan ini dinukil dalam kitab yang berjudul Al Ajwibah Al Jadidah ‘anil Manahij Al Jadidah karya Syaikh Shalih Al Fauzan dan dita’liqnya ditulis nukilan dari Syaikh Ibnu Baz ini.
Syaikh ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz  rahimahullah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:
ما تقول فيمن تسمى مى بالسلفي و الأثري هل هي تزكية ؟
”Apa pendapat Anda terhadap orang yang menamakan dirinya dengan salafi atau atsari, apakah ini termasuk tazkiyah (rekomendasi/pujian kepada diri sendiri)?
Syaikh menjawab:
إذا كان صادقًا أنه أثري أو سلفي لا بأس ، مثل ما كان السلف يقولون : فلان سلفي ، فلان أثري ، تزكية لا بد منها تزكية واجبة .
”Apabila benar bahwa dirinya memang seorang atsari atau salafi maka tidaklah mengapa. Seperti apa yang dikatakan oleh para salaf yang mengucapkan ”Fulan salafi”, ”Fulan atsari”, merupakan tazkiyah (pujian) yang harus karena merupakan tazkiyah yang wajib.”
Kata Syaikh Bin Baz di antara jawaban beliau bahwa pensifatan dengan Salafi ini adalah pensifatan yang harus. Maka memakai nama Ahlus Sunnah kadang di zaman ini—apalagi banyak sekali orang yang memakai kalimat Ahlus Sunnah—kadang tidak menggambarkan kebenaran sebab setiap orang mengaku Ahlus Sunnah. Tetapi ketika ia memakai nama Salafi maka ini akan mempersempit lingkup tersebut dan lebih memperdekat untuk memahami kebenaran tersebut. Dan semua ini adalah penamaan yang syar’i dan mempunyai dalil dari Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallâhu ‘alahi wa ‘alâ âlihi wasallam, wallâhu ta’âlâ a’lam.

20. Tolong Jelaskan tentang Keberanian Wahdah Islamiyah dalam Berfatwa!

Pertanyaan:
Tolong dijelaskan tentang keberanian mereka dalam berfatwa dan majelis syura!
Jawaban:
Ini termasuk kesalahan besar juga, tajarru’/lancang dalam berfatwa pada perkara-perkara nawazil dan kontemporer yang terjadi di tengah umat. Muhammad Zaitun Rasmin sudah memberikan fatwa tentang Palestina dalam ceramahnya di Masjid Kampus dan sebelumnya awal-awal kejadian di Ambon, itu belum ada fatwa dari ulama ia sudah khutbah ‘ied. Saya ketahui bahwa ia khutbah ‘ied sebab dinasihati langsung oleh salah seorang ikhwah tentang hal tersebut.
Kemudian juga tentang pemilu, majelis syuranya mengeluarkan fatwa tentang partai-partai yang akan dipilih, dan ini tajarru’ dalam memberi fatwa pada masalah-masalah yang seperti ini. Tindakan ini menyelisihi pokok di kalangan Ahlus Sunnah, bukan perkara cabang. Ini adalah perkara pokok sebab ushul dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam kitab aqidah beliau bahwa, “Dalam masalah-masalah al hawadits (perkara-perkara baru) itu dikembalikan kepada para ulama besar; seperti Imam Malik di Madinah, Sufyan Ibnu ‘Uyainah di Makkah, …” dan seterusnya beliau sebutkan contoh imam-imam yang memang merupakan patokan/rujukan di zaman itu, bukan dikembalikan kepada setiap orang. Dan ini sejalan dengan firman Allah subhânahu wa ta’âlâ,
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka langsung menyiarkannya. Andaikata mereka mengembalikannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah akan diketahui hal tersebut oleh orang-orang yang ber-istinbath di antara mereka (Rasul dan ulil amri).” (QS An Nisâ’: 83)
Dikatakan dalam ayat, “Seandainya mereka mengembalikan kepada ulil amri yaitu para ulama dan penguasa di antara mereka,”—tidak semua ulil amri—“maka akan diketahui oleh orang-orang yang bisa mengambil istinbath (petikan hukum) di antara mereka.” Jadi, ini menunjukkan tidak semua orang ditanyai untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Dan kitab yang sangat baik membahas tentang ini adalah kitab Syaikh ‘Abdul Malik Ramadhani hafizhahullâh yang berjudul Madârikun Nazhar fis Siyâsah, Bainat Thabbîqât Asy Syar’iyah wal Ihfiâlat Al Hamâsiyyah yang diberi rekomendasi oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dan Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al ‘Abbad Al Badr rahimahumullâh.
Kemudian satu hal lagi, Muhammad Zaitun Rasmin, Muhammad Yusran Anshar, dan orang-orang Wahdah Islamiyah yang lain berkata bahwa Salman Al ‘Audah itu dipuji oleh para ulama dan suaranya dikasetkan, kalau ada yang menghapus maka tunjukkan!
Maka saya katakan, Syaikh Al Albani memberikan rekomendasi kepada kitab karya Syaikh ‘Abdul Malik Ramadhani (Madârikun Nazhar) kemudian beliau sebutkan di akhir rekomendasinya bahwa kitab sangat farîdân fî bâbihi, pada babnya. Syaikh Al Albani juga menyinggung pada da’i yang manhajnya menyelisihi manhaj Salafush Shalih, yang dalam kitab ini banyak dijelaskan tentang kebobrokan manhaj Salman Al ‘Audah, Safar Al Hawali dan lain-lainnya.1)
Lebih tegas lagi, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad, beliau mengatakan tentang tiga orang ini (Salman Al ‘Audah, Safar Al Hawali, dan ‘Aidh Al Qarni), ketiga orang ini disifatkan oleh Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad dengan “ba’dusy syabâb” (sebagian pemuda), jadi masih dianggap anak-anak kecil.2)
Jadi demikianlah mereka mengambil sebagian kalimat yang kira-kira bagus dan mendukung kemudian dijadikan sebagai acuan dan patokan, wallâhul musta’ân.
Catatan Kaki:
1) Nash perkataan Syaikh Al Albani rahimahullâh mengomentari kitab Madârikun Nazhar:
فوجدتُه بحقٍّ فريدًا في بابه؛ فيه حقائق عن بعض الدعاة ومناهجهم المخالفة لما كان علي السلف الصالح
“Sejujurnya saya katakan bahwa kitab ini sangat istimewa, di dalamnya terungkap hakikat sebagian da’i dan manhaj mereka menyelisihi manhaj Salafush Shalih.”
2) Nash perkataan Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafizhahullâh tentang tiga pemuda Saudi Arabia yang dijelaskan penyimpangannya dalam kitab Madârikun Nazhar:
وفي صفحة (٣٧٦) ذكرُ كلامٍ لثلاثة من شباب هذه البلاد أتوا فيه بالغريب العجيب؛ ألا وهو  لتنويه والإشادة بخروج النساء إلى الشوارع للمظاهرات، وقد أوضح المؤلف  جزاه الله خيرًا  قبل هذه الصفحة فساد ذلك بالأدلة من الكتاب والسنة وأقوال السلف
“Pada halaman (376) dicantumkan pernyataan tiga orang pemuda negeri ini (Saudi Arabia). Pernyataan tersebut sangat aneh sekaligus mencengangkan. Yaitu anjuran dan dorongan agar kaum wanita turut keluar ke jalan-jalan untuk berdemonstrasi. Saudara penulis sebelumnya telah menjelaskan—semoga Allah membalasnya dengan kebaikan—kebatilan pernyataan tersebut dengan membawakan argumentasi dari Al Qur’an dan As Sunnah serta ucapan para Salafush Shalih.”


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.